Koruptor Kambuhan: Dimiskinkan, Dihukum Mati
On September 20, 2026
![]() |
| Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. |
Oleh: Andang Subaharianto
Judul esai di atas saya pungut dari percakapan rakyat di pasar tradisional saat saya mengantar istri belanja.
Mereka membicarakan kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Fahd menjadi sorotan publik setelah untuk yang ketiga kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2011, Fahd pernah tersangkut perkara terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
Lalu, pada 2017, tersangkut perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Terbaru, ia diduga terlibat perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Hebat sekali peran media, baik media sosial maupun konvensional, hari ini.
Kasus Fahd sampai juga dan menjadi menu perbincangan pedagang pasar tradisional sambil mereka melayani pelanggan.
"Diukum mati wess…," kata penjual sayur dalam bahasa Jawa logat Jember. Maksudnya, ‘dihukum mati saja’.
Menurut mereka, koruptor kambuhan layak dihukum mati. Bahkan, sebelum dihukum mati, mereka harus dimiskinkan. Kalau hanya dihukum mati, keluarganya masih bergelimang harta.
Kata mereka, koruptor tak akan jera bila setelah keluar dari penjara masih kaya raya. Juga masih bisa menjadi pejabat, dan bisa korupsi lagi.
Percakapan rakyat atas kasus Fahd seperti itu, saya yakin, terjadi pula di banyak ruang perjumpaan rakyat di wilayah Indonesia.
Fahd Fahd El Fouz memang bukan warga negara biasa. Ia adalah tokoh politik dari partai besar.
Ia juga kakak kandung dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif (2021–2026).
Sayangnya, sang adik juga ditangkap KPK karena korupsi. Karena itu, pantas sekali Fahd El Fouz menyita perhatian publik hingga kelas bawah.
KPK menyebut Fahd sebagai “residivis” (Kompas.com, 15/09/2026), atau “penjahat kambuhan”.
Kasus Fahd membuktikan bahwa hukuman penjara selama ini tidak memutus siklus korupsi bagi diri sendiri. Apalagi bagi orang lain.
Selama ini, dari sudut hukum, pemberantasan korupsi sering dibayangkan melalui rantai sederhana: pelaku ditangkap, dihukum, lalu muncul efek jera.
Secara normatif memang demikian hukum bekerja. Namun, adanya residivis kasus korupsi memperlihatkan bahwa hubungan tersebut tidak sesederhana itu.
Pengalaman masuk bui tidak dengan sendirinya mengakhiri tindakannya untuk korupsi. Jadilah koruptor kambuhan.
Hukum Gagal Total
Lalu, apa yang bisa kita catat tebal-tebal dari koruptor kambuhan? Saya membaca percakapan rakyat di pasar tradisional itu merefleksikan kegeraman sebagian besar rakyat Indonesia.
Perspektifnya sama dengan warga Pati yang pada 27 Agustus 2026 lalu, menghebohkan Jakarta.
Tuntutan warga Pati hanya dua pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
UU Perampasan Aset dibayangkan sebagai instrumen pemiskinan koruptor. Rakyat berpikir sederhana saja.
Tak ada jalan lain agar tak muncul koruptor kambuhan kecuali hukuman mati dan pemiskinan melalui UU Perampasan Aset.
Faktanya hingga sekarang korupsi kian menggila, baik pelakunya, jumlah yang dikorupsi, maupun caranya.
Saya memahami jalan pikiran tersebut. Seorang koruptor tertangkap, dipenjara, lalu setelah bebas kembali melakukan kejahatan yang sama jelas bukan lagi sial.
Ia paham betul sistem hukum dan ekosistem lain yang membuatnya tak jera. Karena itu, kita harus berani jujur mengatakan bahwa sistem penegakan hukum kita gagal total dalam memberikan efek jera.
Korupsi di negeri ini telah menjelma bagaikan candu. Ia menciptakan ketergantungan akut yang membuat para pelakunya senantiasa membutuhkan hingga mati rasa sosial-moral kemanusiaan.
Institusi penjara selama ini terbukti tak mampu menghentikannya. Hal ini, saya kira, sederhana saja, terletak pada kalkulasi rasional para pelaku.
Dari analisis untung-rugi (cost-benefit analysis), korupsi di negeri ini dibaca oleh pelaku sebagai aktivitas yang sangat menguntungkan.
Risiko dihukum penjara beberapa tahun dinilai sangat sebanding dengan hasilnya.
Bahkan, risiko hukuman itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan miliaran atau triliunan rupiah yang berhasil digarong.
Terlebih lagi—bila hal ini benar adanya—terdapat berbagai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan yang bisa "dibeli", fasilitas untuk bisa keluar-masuk penjara dengan berbagai alasan yang juga bisa “dibeli”.
Ditambah obral remisi dan hukuman, tak jarang susut di tingkat banding dan kasasi.
Dengan demikian, penjara tidak lebih dari sekadar tempat "istirahat sejenak" sebelum mereka kembali menikmati harta haramnya yang melimpah ruah.
Bila hukum yang ada saat ini terbukti mandul, masuk akal rakyat menginginkan beralih ke tindakan radikal.
Memutus candu korupsi niscaya bisa dilakukan dengan dua instrumen radikal: hukuman mati dan pemiskinan.
Memang terkesan ekstrem, tetapi bisa dipahami sebagai kebutuhan sosiologis dan hukum.
Ada kebutuhan superpenting dan mendesak untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari gerogotan korupsi yang makin brutal dan absurd.
Mencabut Modal Sosial Koruptor
Bagi seorang pejabat atau pengusaha korup, kehilangan kebebasan fisik di dalam jeruji besi sering kali bukanlah akhir dari segalanya.
Selama mereka masih memegang kendali atas aset, properti, saham, dan tumpukan uang hasil jarahan, mereka tetap memiliki kekuatan dan pengaruh.
Bourdieu menyebutnya modal ekonomi. Dari modal ekonomi itulah modal sosial diproduksi kembali. Dari sana mereka mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, hingga memelihara jaringan serta membiayai dinasti dan kroni politik agar tetap berpengaruh.
Karena itu, masuk akal melumpuhkan koruptor bukan dengan mengurung badannya, melainkan mencabut modal sosial dengan cara menguras habis modal ekonomi.
Pemiskinan mestilah dipandang sebagai bentuk hukuman yang paling logis. Konsep ini bekerja dengan cara merampas seluruh harta benda yang dimiliki oleh koruptor dan keluarganya yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Dalam bahasa hukum, negara mestilah menerapkan asas pembuktian terbalik secara radikal.
Pejabat yang diduga korup dan diketahui memiliki kekayaan tidak wajar wajib membuktikan di depan pengadilan bahwa harta tersebut diperoleh dari sumber yang sah.
Bila mereka gagal membuktikannya, seluruh aset disita oleh negara. Para ahli hukum tentu saja memiliki rumusan yang tepat sesuai dengan semangat dan tujuan pemiskinan koruptor, serta prinsip keadilan sosial.
Ketika seorang koruptor dicabut modal sosialnya—hingga tak mampu lagi mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, dan membiayai jaringan politik untuk tetap berkuasa—di sanalah efek jera yang sesungguhnya bekerja.
Sanksi sosial akan otomatis terbangun ketika status sosial yang selama ini mereka agungkan runtuh. Dari sudut pandang Bourdieu, modal simbolik pun turut runtuh.
Harta yang dirampas ini mestilah dialokasikan kembali untuk membiayai program-program kesejahteraan rakyat.
Melalui pemiskinan koruptor, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian hakiki yang diderita rakyat.
Terapi Kejut
Namun, bagi residivis, koruptor kambuhan, pemiskinan saja barangkali belum cukup.
Kasus korupsi berulang membuktikan adanya kecacatan moral yang sudah tidak bisa lagi diperbaiki melalui fungsi lembaga pemasyarakatan.
Saya kira, ia adalah pelaku kejahatan kelas berat yang secara sadar memilih untuk menjadi musuh negara. Ia bisa dikategorikan pengkhianat negara. Terhadap entitas seperti itu, instrumen hukum tertinggi mestilah ditegakkan: hukuman mati.
Secara legalitas formal, kita sebenarnya sudah memiliki cantolan hukum untuk mengeksekusi mati koruptor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sayangnya, pasal ini memiliki klausul sempit, yakni hanya dapat diterapkan apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu," seperti saat negara dilanda bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana.
Interpretasi hukum yang stagnan dan “keengganan” aparat penegak hukum terhadap hukuman mati membuat pasal ini tidak pernah dipakai sebagai dasar tuntutan dan putusan hukum.
Kini, kita akan menyaksikan apakah sebutan residivis pada kasus Fahd adalah isyarat bahwa KPK akan menggunakan pasal hukuman mati tersebut kelak? Kita tunggu saja.
Namun, bila hukuman mati diterapkan, saya kira, perspektifnya mestilah sebagai “terapi kejut” (shock therapy) kepada siapa saja yang memegang otoritas publik.
Ketika negara berani mengeksekusi mati koruptor kambuhan, pesan yang dikirimkan sangat jelas: negara serius memberantas korupsi.
Rasa takut kehilangan nyawa secara memalukan akan memaksa para pejabat lain yang berniat korupsi untuk berpikir seribu kali.
Hukuman mati menghapus status, mematikan jaringan korup secara permanen, dan menghentikan potensi pelaku untuk merancang kejahatan baru.
Namun, mengombinasikan dua jalan radikal itu di Indonesia tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Perangkat hukum, institusi dan manusia penegak hukum serta institusi politik yang memiliki otoritas pembentuk undang-undang masih menjadi tembok besar. Apalagi dilihat dari aspek ekonomi-politik.
Dari sudut ini, Vedi Hadiz memetaforkan korupsi sebagai bahan bakar mesin ekonomi-politik Indonesia, bukan sekadar pelumas.
Korupsi dipelihara dan dibutuhkan oleh hubungan sosial dan politik untuk menopang akumulasi kapital dan reproduksi kekuasaan.
Dengan demikian, bisa diduga, tembok besar itu pun dipelihara terus sebagai kebutuhan ekonomi-politik.
Di sinilah peran krusial masyarakat sipil diperlukan. Sejarah membuktikan bahwa perubahan besar di republik ini selalu dimotori oleh desakan kolektif dari bawah.
Namun, apakah kini sejarah giliran memanggil KPK dan lembaga peradilan sebagai pemantik robohnya tembok besar itu?
Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
Sumber: kompas.com



















