![]() |
| Kuasa Hukum Hadi Wiyono aiias Pak Dur, Nur Mochammad, saat di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026. |
MALANG, KabarXXI.Com - Hadi Wiyono alias Pak Dur, warga yang diduga menganiaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok, jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang, Selasa malam, 15 September 2026.
Diketahui sebelumnya, Hadi Wiyono diduga melakukan kekerasan terhadap Zulham Ahmad Mubarok di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat 11 September 2026.
Zulham kemudian melaporkan Hadi Wiyono ke Polres Malang atas dugaan penganiayaan.
Akibat luka yang dialaminya, Zulham harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.
Pantauan awak media, Hadi Wiyono diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang sejak pukul 10.00 WIB.
Pada malam harinya, pria yang akrab disapa Pak Dur itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara dan langsung ditahan di Rutan Polres Malang.
Kuasa Hukum Pak Dur, Nur Mochammad, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok.
"Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang," ujar Nur di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026.
Nur mengatakan, dalam pemeriksaannya, Pak Dur mendapatkan 31 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok.
Menurutnya, Pak Dur tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Nur menjelaskan, awalnya Pak Dur datang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengirimkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di akses Bendungan Lahor.
Pelanggaran HAM yang dimaksud Pak Dur, kata Nur, yakni adanya kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I terkait pembatasan jam operasional melintasi Bendungan Lahor mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
"Awalnya hanya mau mengantar surat, setelah mendapatkan tanda terima didatangi oleh anggota DPRD dan diajak dialog hingga terjadi beberapa ketegangan," tuturnya.
Saat ini, kata Nur, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang terkait penetapan tersangka dan penahanan Pak Dur.
"Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur," ujarnya.
Hadi Wiyono alias Pak Dur dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Diketahui, Hadi Wiyono atau Pak Dur merupakan salah satu warga yang menolak penutupan akses Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Bendungan Lahor merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar dan dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) I.
Sebelumnya, Pak Dur sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perusakan fasilitas Bendungan Lahor.
Namun, ia tidak ditahan dan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor.
PJT I kemudian membatalkan kebijakan penutupan tersebut dan membatasi akses hingga pukul 22.00 WIB. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
