Berita Terbaru

Aktivitas Sabung Ayam di Bangunrejo Disebut Milik AJR, Polsek Singojuruh Jangan Tutup Mata

Foto ilustrasi. 

BANYUWANGI, KabarXXI.ComDugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menuai sorotan publik. 

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut pada Rabu, 16 September 2026. 

Namun yang menjadi perhatian, lokasi yang disebut sebagai kalangan sabung ayam tersebut dikabarkan berada di lingkungan yang seharusnya tidak luput dari pengawasan aparat penegak hukum. 

Bahkan, beredar informasi bahwa kalangan tersebut disebut-sebut milik atau berkaitan dengan seseorang berinisial AJR. 

Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan AJR tersebut masih berupa dugaan dan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. 

Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan Polsek Singojuruh terhadap informasi tersebut. 

Apabila benar terdapat aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar permainan ayam, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana perjudian. 

Polsek Singojuruh jangan sampai menutup mata seperti kacamata kuda. Kritik tersebut mencerminkan tuntutan masyarakat agar setiap informasi mengenai dugaan perjudian diperiksa secara serius, bukan dibiarkan menjadi isu yang berulang tanpa kejelasan. 

Aparat seharusnya dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan. Jika ditemukan adanya unsur perjudian, termasuk penyelenggara, pemain, maupun pihak yang menyediakan tempat, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 426 mengatur perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin. 

Sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Penerapan pasal tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pidana. 

Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar: apakah Polsek Singojuruh akan turun langsung memastikan kebenaran informasi tersebut, atau dugaan aktivitas sabung ayam di Bangunrejo akan terus menjadi persoalan yang hanya ramai diperbincangkan masyarakat? 

Informasi mengenai dugaan kalangan yang disebut berkaitan dengan inisial AJR juga perlu diklarifikasi secara objektif. 

Tidak boleh ada kesimpulan sepihak mengenai kepemilikan ataupun keterlibatan seseorang tanpa bukti dan pemeriksaan yang sah. 

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat serta klarifikasi pihak-pihak terkait. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AJR maupun pihak Polsek Singojuruh guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta. (*/red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *