![]() |
| Kapal rombongan Jurnalis yang hilang saat meliput Anak Krakatau. |
Oleh: Abdul Khalid
Pada Senin (7/9/2026) siang, lima jurnalis bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, menumpang speedboat menuju Selat Sunda untuk meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sore harinya, kontak dengan mereka terputus. Hingga tulisan ini dibuat, Basarnas Banten masih melakukan pencarian terhadap M. Bagus Khoirunnas (Antara), Ari Basuki (Merdeka), Yudhistiro (iNews), Daus (Anadolu Agency), dan Donal, seorang pekerja lepas.
Semoga kelimanya ditemukan selamat. Tetapi di luar doa dan harapan itu, insiden ini membuka satu lubang menganga yang selama ini jarang dibicarakan terang-terangan: siapa yang bertanggung jawab, secara hukum dan sosial, atas keselamatan dan kesejahteraan seorang kontributor lepas seperti Daus dan Donal—dibandingkan dengan jurnalis tetap yang bernaung di bawah perusahaan pers berbadan hukum?
Status Hukum yang Setengah Hati
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin, lewat Pasal 8, bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa perlindungan itu tidak boleh berhenti pada jurnalis berstatus karyawan tetap—kontributor lepas yang bekerja teratur, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum, tetap berhak atas perlindungan profesi yang sama. Persoalannya, perlindungan itu bersifat profesi, bukan ketenagakerjaan.
UU Pers bicara soal hak jurnalistik—perlindungan dari kekerasan, intimidasi, hambatan meliput. Ia tidak bicara soal jaminan sosial, upah layak, atau kepastian hubungan kerja.
Di titik inilah kontributor lepas jatuh ke area abu-abu: UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003, yang kemudian diubah lewat UU Cipta Kerja) dirancang berbasis relasi kerja formal—ada pemberi kerja, ada pekerja, ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu.
Kontributor yang dibayar per tulisan atau per tayang, tanpa kontrak yang jelas, nyaris tidak pernah masuk dalam definisi itu.
Akibatnya konkret dan berulang: kontributor jarang terdaftar di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan; honor per muat kerap di bawah standar upah minimum regional; dan ketika terjadi kecelakaan kerja di lapangan—seperti yang mungkin dialami rombongan di Selat Sunda—tidak ada kejelasan siapa yang menanggung biaya evakuasi, pengobatan, atau santunan bagi keluarga.
Pada titik ini, pendekatan sosiologi kritis layak diketengahkan sebagai jangkar teoretik yang relevan sebagai pisau analisis, sebab yang terjadi dalam kasus pekerja lepas media bukan sekadar celah teknis dalam undang-undang, melainkan lebih pada pola yang lebih bersifat struktural.
Pertama, saya melihat posisi hukum pekerja lepas—dalam hal ini kontributor media—dalam ekosistem ketenagakerjaan memiliki kerentanan dan bobot yang dikenal dengan istilah prekaritas (precarity).
Adalah suatu pekerjaan yang tidak pasti, tidak aman, dan penuh kerentanan tanpa jaminan masa depan atau dikenal dengan sebutan masa depan suram (madesu) dalam percakapan kita sehari-hari.
Dalam kacamata Guy Standing (2011), kategori pekerja seperti kontributor media masuk dalam klaster "precariat" sebagai konsekuensi logis dari munculnya strata kelompok sosial baru dalam sektor ketenagakerjaan—bukan proletar klasik yang setidaknya punya kepastian relasi kerja—yang hidup dalam ketidakpastian kronis dalam rimba hubungan kerja: tanpa jaminan pendapatan, tanpa identitas okupasional yang diakui negara, tanpa akses penuh pada hak-hak sosial.
Memang status "wartawan" memberi kontributor modal simbolik—pengakuan sosial, akses liputan, kredibilitas—tetapi modal simbolik itu tidak otomatis berubah menjadi modal material berupa jaminan sosial atau kepastian penghasilan.
Fenomena itu berdampak pada adanya kesenjangan antara pengakuan profesi dan perlindungan tenaga kerja. Kedua, dualisme pasar kerja dan eksternalisasi risiko.
Perusahaan media, dalam logika efisiensi biaya, cenderung mempertahankan inti kecil karyawan tetap sambil mengalihkan sebagian besar produksi konten ke jaringan kontributor lepas.
Model ini menekan biaya operasional perusahaan, tetapi secara bersamaan memindahkan risiko—finansial, hukum, bahkan keselamatan fisik—dari institusi ke individu.
Ketika kontributor lepas naik speedboat menuju kawasan gunung berapi aktif, ia menanggung risiko itu nyaris sendirian, tanpa payung institusional yang setara dengan rekan-rekannya yang berstatus karyawan tetap.
Ketiga, di sisi yang lain, saya menemukan adanya "risk society" dan distribusi risiko yang timpang kalau kita meminjam istilah sosiolog Ulrich Beck (1986).
Dia menegaskan, dalam masyarakat modern, yang diperebutkan bukan lagi sekadar distribusi kekayaan, tetapi juga distribusi risiko.
Liputan bencana dan fenomena alam ekstrem adalah salah satu titik paling nyata di mana risiko itu dibagi—dan dalam kasus media, dibagi tidak merata.
Pekerja lepas kerap ditugaskan atau menugaskan diri sendiri ke titik-titik paling berbahaya, justru karena posisi tawarnya paling lemah untuk menolak atau menegosiasikan kompensasi risiko.
Keempat, relasi yang timpang itu menyiratkan adanya "kekerasan struktural" dalam bentuk pembiaran regulasi.
Johan Galtung menyebut kekerasan struktural sebagai kerugian yang timbul bukan dari tindakan langsung seseorang, melainkan dari susunan sistem itu sendiri.
Kekosongan hukum yang membiarkan kontributor lepas bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa standar upah, dan tanpa kejelasan tanggung jawab saat kecelakaan kerja, adalah bentuk kekerasan struktural yang baru terlihat justru ketika terjadi tragedi seperti hilangnya kapal di Selat Sunda ini.
Regulasi yang Tertinggal di Belakang Realitas Kerja
Dewan Pers, lewat berbagai pedoman standar perusahaan pers, sebenarnya sudah mendorong agar hak-hak normatif pekerja media—termasuk soal pemutusan hubungan kerja dan relasi industrial—tetap merujuk pada prinsip ketenagakerjaan yang layak.
Tetapi dorongan normatif Dewan Pers tidak punya daya paksa setara dengan undang-undang, dan tidak semua perusahaan media patuh menjalankannya.
Dalam konteks ini, rumusan RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR, serta RUU tentang Pekerja Gig yang diinisiasi F-PKB dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, semestinya menjadi momentum untuk menutup celah ini.
Rumusan UU Ketenagakerjaan ke depan haruslah bukan sekadar menambah satu pasal simbolik saja.
Namun, juga harus mampu dan berhasil merumuskan kategori hukum baru yang mengakui bahwa hubungan kerja hari ini tidak lagi selalu berbentuk Perjanjian Kerja Dengan Waktu Tertentu (PKWT)-PKWTT konvensional—ada spektrum kerja lepas, kerja berbasis proyek, kerja berbasis kontrak, kerja platform, yang semuanya butuh perlindungan secara proporsional: yang meliputi terpenuhinya jaminan sosial minimal, standar honor yang manusiawi, dan kejelasan tanggung jawab ketika risiko pekerjaan berubah menjadi kecelakaan nyata.
Kasus di Selat Sunda mestinya tidak berhenti menjadi berita duka yang dilupakan begitu pencarian usai. Ia semestinya menjadi pengingat bahwa keadilan bagi pekerja media tidak boleh bergantung pada status kepegawaian semata.
Sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi, perlindungan hukum bagi jurnalis mesti berlaku tanpa pandang bulu—termasuk, dan terutama, bagi mereka yang bekerja tanpa jaring pengaman formal, namun menanggung risiko lapangan yang sama besarnya.
Penulis adalah Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik.
Sumber: kompas.com
You are reading the newest post
Next Post »
