Berita Terbaru

Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal

By On Juni 05, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Pencopotan dan penahanan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026, sesungguhnya bukan kejutan. Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan awal 2025, suara kritis sudah bermunculan. 

Kritik-kritik itu di antaranya adalah ketiadaan pejabat berlatar ilmu gizi atau kesehatan di pucuk lembaga (Kepala BGN Dadan Hindayana adalah ahli serangga lulusan IPB dan Universitas Hannover), dominasi purnawirawan TNI/Polri di banyak posisi, hingga desain program yang top-down dan minim partisipasi publik. 

Alih-alih direspons, BGN justru menambah daftar kejanggalan seperti anggaran jumbo lebih banyak terserap untuk gaji pegawai dapur dan pengadaan atribut, dari kaus kaki hingga motor listrik, ketimbang untuk bahan pangan anak sekolah. Di sinilah celah korupsi terbuka lebar. 

Ide MBG sebenarnya mulia dan terbukti berhasil di banyak negara. Namun, pelaksanaannya di Indonesia rapuh. Regulasi tata kelola baru terbit pada November 2025, hampir sepuluh bulan setelah program berjalan; pengadaan barang dan jasa minim transparansi; dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa verifikasi terbuka. 

Kombinasi anggaran raksasa dan pengawasan lemah adalah resep klasik bagi perburuan rente. 

Ketika Program Berubah Menjadi Proyek 

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Rabu, 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan puncak BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. 

Mereka, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi). 

Ketiganya langsung ditahan dua puluh hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP (Kompas.com, 3/6/2026). 

Modusnya, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi atau dimiliki sendiri sebagai mitra SPPG melalui “atensi khusus” pada portal verifikasi, sehingga yayasan yang tak memenuhi syarat tetap lolos dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. 

Mereka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja tak sesuai kebutuhan lapangan, membuka jalan bagi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun lewat vendor “bodong”, ditambah pembelian sepatu, tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang tak relevan dengan dapur sekolah. 

Tindakan ini terasa sadis di tengah kesulitan rakyat. Yang lebih mencemaskan, ia mengorbankan masa depan generasi muda. Sebab anggaran MBG tidak datang dari posnya sendiri. Ia menumpang pada pos anggaran pendidikan. 

Dari mandatory spending pendidikan sebesar Rp 769 triliun (20 persen APBN 2026), sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk BGN dan MBG (DPR RI, 2026). 

Bila MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen, di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Persoalan ini bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Tidak mengherankan jika sejumlah guru honorer dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggugat skema ini, dengan dalil bahwa mencampurkan program non-pendidikan ke dalam pos pendidikan adalah bentuk baru pengalihan yang dulu pernah ditolak Mahkamah. 

Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi dari MBG adalah rupiah yang seharusnya menambal kualitas guru, sarana sekolah, dan riset. 

Jika program ini gagal, yang runtuh bukan hanya piring makan siang di meja anak-anak, melainkan juga fondasi pendidikan nasional yang dibangun di atasnya. 

Peringatan sebenarnya sudah berkali-kali disuarakan. Indonesia Corruption Watch (ICW), lewat kajian yang dirilis 25 November 2025, menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat negara; sekitar 27,45 persen di antaranya terkait Gerindra, PKS, dan PAN, sebagian lain dengan Kejaksaan, Polri, dan TNI. 

ICW mendesak jaksa mengusut aktor di luar pimpinan BGN, bahkan menyarankan program dihentikan dan BGN dibubarkan bila penyimpangan berlanjut. 

KPK pun menyoroti sekitar Rp 12 triliun dana MBG yang mengendap di rekening yayasan akibat penyaluran yang serampangan. 

Belajar dari yang Berhasil, Mewaspadai yang Berulang 

Justru di titik inilah pencopotan dan penahanan petinggi BGN dapat menjadi momentum perbaikan. Dunia menyimpan banyak contoh sukses. 

Brasil menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar yang bersifat universal bagi sekitar 40 juta anak, dengan kewajiban membeli sebagian bahan pangan dari petani lokal sehingga ekonomi desa ikut hidup. 

India, lewat Mid-Day Meal, memberi makan hampir 100 juta anak setiap hari (program sekolah terbesar di dunia) dan terbukti memperbaiki gizi serta capaian belajar. 

Finlandia menjadi pelopor sejak 1948 dengan makan siang gratis untuk seluruh murid. 

Jepang memadukan makan bergizi dengan shokuiku, edukasi pangan yang menanamkan kebiasaan makan sehat sejak dini (WFP, State of School Feeding, 2024). 

Benang merahnya jelas bahwa pengelolaan di tangan profesional, transparansi anggaran, keterlibatan komunitas, dan pengawasan berlapis, bukan dapur yang dikendalikan yayasan milik pejabat. 

Yang membedakan negara-negara itu dari Indonesia bukanlah besarnya dana, melainkan disiplin tata Kelola. 

Di sana sekolah dan otoritas pendidikan menjadi tulang punggung penyaluran, sementara di sini rantai distribusi justru diperpanjang lewat pihak ketiga yang membuka ruang konflik kepentingan.

Dalam konteks itu, langkah Presiden Prabowo mencopot jajaran lama dan melantik pimpinan baru pada 2 Juni 2026, sehari sebelum penetapan tersangka, patut diapresiasi sebagai sinyal ketegasan. 

Namun, ketegasan saja tidak menjamin perbaikan. Susunan baru BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mantan jurnalis dan juru kampanye Prabowo, sebagai Kepala, didampingi Agustina Arumsari (eks BPKP) dan Mayjen TNI Trenggono, masih menyisakan pertanyaan lama. 

Sejauh mana lembaga ini bebas dari kedekatan politik. Selama mitra dapur dan rantai pengadaan masih bertaut dengan partai serta lingkaran kekuasaan, risiko konflik kepentingan tetap menganga, reputasi program tergerus, dan kesalahan yang sama berpeluang terulang. 

Pergantian orang tanpa pembenahan sistem hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Lalu, bagaimana masa depan MBG? Kuncinya bukan pada membubarkan gagasan, melainkan menyehatkan tata kelolanya. 

Misalnya, dengan melepas penunjukan mitra dari cengkeraman afiliasi politik, membuka data SPPG dan rincian anggaran kepada publik, menempatkan ahli gizi dan kesehatan di posisi strategis, serta menutup celah Bantuan Pemerintah yang membuat tanggung jawab BGN seolah selesai begitu dana masuk ke rekening yayasan. 

Jika anggaran ratusan triliun ini benar berasal dari pos pendidikan, maka pertaruhannya bukan semata piring makan, melainkan janji konstitusi kepada anak-anak Indonesia. 

Pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan, akankah kasus ini menjadi titik balik menuju program yang jujur dan bergizi, atau hanya babak baru dari proyek yang terus berganti pemain dengan naskah yang sama? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Tawuran Pelajar di Sindang Jaya Tangerang: Satu Tewas, Dua Diamankan Polisi

By On Juni 05, 2026

Polresta Tangerang ungkap kasus tawuran yang menewaskan satu pelajar di Sindang Jaya. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Kasus tawuran antar.pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 04 Juni 2026, sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. 

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. 

Akibat bentrokan tersebut, kata dia, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia. 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. 

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian. 

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru. 

"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Humaedi. 

Sementara, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. 

Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran. 

"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya. (Reno)

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

By On Juni 05, 2026

Foto ilustrasi: Mapolsek Cikande. 

SERANG, KabarXXI.ComPolsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan nomor LP/156/IV/2026 masih dalam proses penanganan. 

Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilaporkan ke Polsek Cikande pada 22 April 2026. 

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memastikan bahwa laporan tersebut tidak pernah diabaikan dan hingga saat ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikande sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui mekanisme yang telah ditentukan," ujar AKP Fredo Leonard saat dikonfirmasi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Selain memastikan perkara masih berjalan, AKP Fredo juga menegaskan bahwa penyidik telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor pada hari yang sama. 

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sekaligus bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Diduga Terjadi NIK Ganda, Disdukcapil Lebak Kembali Jadi Sorotan

By On Juni 05, 2026

LEBAK, BeritaKilat.com – Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang menyebabkan seorang warga mengalami kesulitan saat mengakses layanan perbankan.

Kasus tersebut terungkap ketika warga yang bersangkutan hendak membuka rekening di salah satu bank. Proses yang semula berjalan normal mendadak terkendala saat petugas melakukan verifikasi identitas menggunakan sistem biometrik berupa pemindaian sidik jari.

Menurut pengakuan warga, sistem berkali-kali gagal membaca data identitasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas bank, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara NIK yang tercantum pada kartu identitas dengan data yang muncul di sistem.

"Saya datang ke bank untuk membuat rekening baru. Saat proses verifikasi sidik jari, data saya tidak terbaca. Setelah dicek lebih lanjut oleh petugas, ternyata NIK yang ada di KTP saya justru terhubung dengan identitas orang lain," ungkapnya.

Temuan tersebut membuat warga terkejut sekaligus khawatir karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi di kemudian hari. Ia kemudian berupaya menghubungi pihak Disdukcapil Kabupaten Lebak untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan tersebut.

PPWI dan JAWARA Minta Audit Data Kependudukan

Menanggapi kejadian itu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak bersama Jaringan Wartawan Rangkasbitung (JAWARA) menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Lebak.

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, menilai persoalan NIK ganda tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, NIK merupakan identitas tunggal yang menjadi dasar berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, kesehatan, pendidikan hingga urusan hukum.

"Jika benar terjadi satu NIK digunakan oleh dua identitas berbeda, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditelusuri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan validasi data kependudukan," tegas Abdul Kabir.

Ia juga menduga kasus yang terungkap tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, masih dimungkinkan terdapat warga lain yang mengalami masalah serupa namun belum menyadarinya karena belum melakukan transaksi atau pengurusan administrasi yang membutuhkan verifikasi data secara ketat.

"Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap database kependudukan. Jangan menunggu semakin banyak warga yang dirugikan akibat kesalahan data seperti ini," tambahnya.

Hal senada disampaikan perwakilan JAWARA, Cecep Efendi. Ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemutakhiran dan validasi data yang diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Lebak.

Menurut Cecep, dampak dari kesalahan data kependudukan tidak hanya menyulitkan warga dalam mengurus administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian waktu, tenaga, bahkan biaya.

"Warga tidak seharusnya menanggung akibat dari kesalahan sistem atau kelalaian administrasi. Kami meminta Disdukcapil segera melakukan pembenahan dan memastikan seluruh data kependudukan tersimpan secara akurat agar kejadian serupa tidak kembali terulang," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak terkait dugaan NIK ganda tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami warga. (Red)

Hasil Identifikasi Jasad Pedagang Cilok, Polisi Sebut Ada Delapan Luka Sabetan Sajam

By On Juni 04, 2026

Pedagang cilok ditemukan tak bernyawa, di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 02 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Cikupa mendampingi pemeriksaan luar terhadap jasad P (sebelumnya disebut R), pria pedagang cilok yang ditemukan tak bernyawa, di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 02 Juni 2026. 

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Forensik RSUD Balaraja itu menemukan delapan luka pada tubuh korban. Diduga luka dengan ukuran bervariasi tersebut disebabkan sabetan senjata tajam (sajam). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berusia 33 tahun, asal Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

"Selain luka diduga akibat sabetan sajam, pada tubuh korban juga ditemukan beberapa memar," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 04 Juni 2026. 

Selain telah melakukan identifikasi, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut. 

Saat ini, kata Indra Waspada, petugas terus menggali keterangan saksi maupun mencari bukti-bukti lain. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap," ujarnya. (Reno)

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

By On Juni 04, 2026

Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Guna menindaklanjuti dugaan pemasangan mesin pemecah batu (stone crusher) dan pengambilan batu belah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat. 

Aktivitas yang ramai diberitakan media siber tersebut diduga dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) di area lahan Perhutani, di Blok Talun Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, 04 Juni 2026. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun untuk mengecek lokasi dan menemui pihak perusahaan. 

"Untuk menindaklanjuti informasi dan pemberitaan media terkait PT NKE atau GHL, kami mengagendakan peninjauan lapangan ke lokasi PLTM pada Sabtu, 06 Juni 2026 mendatang," kata Lucyta Sakagiri. 

Lucy menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari komitmen sebelumnya untuk berkomunikasi dan meninjau langsung lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) tersebut. 

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelaksana proyek, baik PT NKE maupun PT GHL. (Cup/Tim)

Dinilai Kurang Optimal, KWRI Minta Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang Dicopot

By On Juni 04, 2026



PANDEGLANG, KabarXXI.Com -- Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pandeglang kembali melakukan Audiensi terkait adanya Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Pandeglang, Rofiatul yang bermasalah lantaran dinilai kurang optimal dalam tugasnya. 

Audiensi tersebut digelar di Ofrum Setda Pandeglang, Kamis, 06 Juni 2026, dihadiri Asda III, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Satintel Polres Pandeglang dan Intel Kodim 0601 Pandeglang. 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, Rudi Suhaemat menyampaikan bahwa Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang kurang optimal. 

Seharusnya, kata Rudi, kewajiban Korwil SPPI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa memimpin, mensurvei, serta mengawasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Pandeglang, agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN). Justru berbalik arah. 

"Secara spesifik, kewajiban mereka meliputi, koordinasi wilayah, mengatur dan mengawasi pelaksanaan program MBG bersama pemerintah daerah, Satuan Petugas (Satgas) program MBG dan masyarakat Pandeglang. Namun kami nilai kurang berkordinasi dengan semua pihak," kata Rudi. 

Menurutnya,Korwil SPPI Program MBG Kabupaten diduga tidak kooperatif, selalu menghindar dari berbagai organisasi, Lembaga dan Pemerintah. 

"Ya ini harus segera dicopot dari jabatanya, evaluasi dan penataan struktur organisasi program MBG di wilayah Kabupaten Pandeglang. Buat apa sudah setahun lebih menjabat tidak ada koordinasi sehingga buat gaduh dan bergejolak di Pandeglang," pungkasnya. 

Untuk itu, kata Rudi, pihaknya mengajukan permohonan pencopotan, pemindahan dan penugasan baru Kepada Satgas  Kabupaten Pandeglang agar merekomendasikan ke BGN. 

‎"Adapun identitas pejabat yang bersangkutan bernama Rofiatul yang juga selaku Kepala SPPG Banyubiru, Kecamatan Labuan, dengan ‎Jabatan saat ini, Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang," ujarnya. 

‎"Permohonan pencopotan atau pemindahan ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa Korwil SPPI kurang optimal, minim pengawasan,  tidak kooperatif terhadap berbagai organisasi dan lembaga yang ada di Kabupaten Pandeglang, termasuk Pemerintah," imbuhnya. 

Menanggapi hal itu, Asisten Daerah Setda Pandeglang sekaligus Wakil Satgas Program MBG Kabupaten Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar mencatat dan akan menindaklanjuti persoalan yang sedang bergejolak di masyarakat terkait program MBG. 

"Silahkan apa yang mau disampaikan secara subtansial kami akan catat dan akan kami tindaklanjuti. Sebab, Korwil SPPI Kabupaten Pandeglang di bawah BGN, maka kami akan berkordinasi dengan para pihak," ujarnya. (*/red)

DPD KESTI TTKKDH Pandeglang Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector Penganiaya Anggota Brimob

By On Juni 04, 2026

Pandeglang, BeritaKilat.com – Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang anggota Brimob Polda Banten oleh oknum penagih utang (debt collector) memicu respons keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang yang mengutuk keras aksi premanisme tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan mencederai supremasi hukum.

Ketua DPD KESTI TTKKDH Pandeglang, Surya Wijaya, S.Sos., menyatakan bahwa tindakan kekerasan bermodus penagihan utang sama sekali tidak punya tempat di mata hukum. Ia menekankan bahwa setiap sengketa finansial wajib diselesaikan lewat jalur resmi yang legal, bukan dengan intimidasi fisik.

"Aksi kekerasan oleh oknum (debt collector) ini sangat kami sayangkan dan kami kutuk. Kami berdiri bersama Polri dan mendukung penuh pengusutan kasus ini secara transparan, profesional, hingga tuntas," ujar Surya Wijaya, Kamis (4/6/2026)

Lebih lanjut, Surya mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi hukum yang berat kepada semua pelaku yang terlibat tanpa tebang pilih. Langkah konkrit ini dinilai krusial demi memberikan efek jera sekaligus mempertahankan marwah hukum serta stabilitas keamanan di masyarakat.

Di sisi lain, Surya juga menitipkan pesan kepada seluruh kader KESTI TTKKDH dan warga Pandeglang agar tidak gegabah dalam menyikapi situasi ini.

 Tetap Tenang: Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan.

 Percayakan pada Hukum: Menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan keadilan kepada pihak kepolisian.

 Jaga Kondusivitas: Bersama-sama merawat keamanan lingkungan agar tetap kondusif.

Sikap tegas dari DPD KESTI TTKKDH Pandeglang ini mempertegas posisi organisasi yang berkomitmen mendukung penegakan hukum di wilayah Banten. Harapannya, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memelihara situasi kamtibmas yang damai. (Dra) 


Empat Debt Collector Pembacok Anggota Brimob di Serang Ditangkap, Enam Masih Diburu

By On Juni 04, 2026

Empat debt collector pembacok anggota Brimob di Serang ditangkap. 

SERANG, KabarXXI.Com - Kelompok Debt Collector (DC) yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob di Serang ditangkap. 

Hingga kini, sudah empat orang mata elang (Matel) yang ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu. 

Kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026, di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. 

"Peristiwa ini berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Rekan korban juga datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Pasca kejadian, kata Dian pihaknya telah meringkus dua orang pelaku. Kemudian dua orang lagi. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. 

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dian. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya dua unit hp, dua unit mobil Fortuner operasional debt collector, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. 

Dian mengungkapkan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan, dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," imbuhnya. 

Dian menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya. (*/red)

Uji Keabsahan SP3, Pemohon Gugat Kapolri dan Jajaran Polda Lampung ke PN Jakarta Selatan

By On Juni 04, 2026

JAKARTA SELATAN, KabarXXI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Wiwik Setiawati terhadap Kapolri dan sejumlah pejabat kepolisian terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan, Rabu (3/6/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan menyusul diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Wiwik Setiawati. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam permohonannya, Wiwik Setiawati selaku pemohon menggugat sejumlah pihak, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Birowasidik Bareskrim Polri sebagai Termohon I, Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sebagai Termohon II, Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur cq Satreskrim Polres Lampung Timur sebagai Termohon III, serta Kepala Kepolisian Sektor Gunung Pelindung, Lampung Timur sebagai Termohon IV.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Gunung Pelindung dan Polres Lampung Timur. Namun, melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada April 2026, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar kesimpulan tersebut, penyelidikan dihentikan dan diterbitkan SP3.

Tim kuasa hukum dari UJK & Partners menilai penghentian penyelidikan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prinsip profesionalitas, serta asas akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim mencatat bahwa Termohon II, Termohon III, dan Termohon IV hadir dalam persidangan. Sementara itu, Termohon I belum hadir memenuhi panggilan sidang.

Majelis Hakim juga menyatakan pemeriksaan terkait legal standing para termohon yang hadir telah lengkap. Sidang perdana tersebut sekaligus menjadi agenda penetapan jadwal tahapan pemeriksaan perkara praperadilan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Termohon I pada 18 Juni 2026. Setelah seluruh pihak hadir, proses jawab-menjawab dan pembacaan permohonan akan dilakukan secara maraton sebelum memasuki pokok perkara.

Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa upaya hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan kliennya sekaligus menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Praperadilan merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyelidikan maupun penyidikan, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar tim kuasa hukum pemohon usai persidangan.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengujian terhadap penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh institusi kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 18 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan ulang Termohon I serta pemeriksaan kelengkapan para pihak sebelum memasuki tahapan pokok pemeriksaan permohonan praperadilan. (Tim Redaksi)

SP3 Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector Digugat Praperadilan di PN Jaksel

By On Juni 04, 2026

JAKARTA, KabarXXI.com – Keputusan Satreskrim Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector kini berbuntut panjang. Kasus tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan.

​Pantauan di lokasi pada Kamis (4/6/2026) menunjukkan persidangan sudah memasuki tahapan penyerahan bukti tertulis dari pihak pemohon.

​Andi Putra, selaku pemohon praperadilan sekaligus pemilik Mitsubishi Pajero yang diduga dirampas, menceritakan kronologi awal. Mobilnya diambil paksa pada Juni 2025 oleh sekelompok penagih utang yang disinyalir bertindak atas perintah PT Buana Finance Pekanbaru, Riau. Andi kemudian melapor ke Polres Padang Panjang, namun penyelidikan dihentikan sepihak dengan dalih nihil unsur pidana.

​Kecewa dengan putusan itu, Andi sempat meminta gelar perkara khusus ke Karowasidik Mabes Polri, meski akhirnya pelimpahan penanganan justru bermuara di Bidwasidik Polda Sumbar.

​"Kami mencium adanya ketidakberesan dalam pengawasan penyidikan. Pelimpahan ke Polda Sumbar terkesan formalitas karena hasilnya sama saja dengan Polres Padang Panjang. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang di sini," tutur Andi.

​Tak main-main dalam mencari keadilan, Andi berencana membawa persoalan ini ke ranah legislatif. Usai praperadilan, ia berniat mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

​Di ruang sidang, tim hukum Andi dari Firma Hukum UJK & Partners (Depok)—yang beranggotakan Advokat Imam Imami, S.H., Advokat Angie Setiawan, S.H., dan Advokat Imran, S.H.—terlihat membacakan replik guna menanggapi eksepsi dari para termohon. Adapun pihak yang digugat (termohon) dalam perkara ini meliputi Kapolri (Termohon I), Kapolda Sumbar (Termohon II), dan Polres Padang Panjang (Termohon III).

​Sidang gugatan ini dipastikan berjalan maraton selama tujuh hari kerja hingga vonis hakim diketuk. Pihak pemohon berharap hakim bersikap objektif dalam menilai keabsahan SP3 tersebut demi tegaknya kepastian hukum.

Pria Lansia di Serang Cabuli Bocah 14 Tahun Anak Tetangganya, Diimingi Rp 10 Ribu

By On Juni 04, 2026

Lansia berinisial UM (60) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

SERANG, KabarXXI.ComSeorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial UM (60) tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. 

"Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 04 Juni 2026. 

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu. 

"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. 

Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Kapolres menyebut, aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam. 

“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan. 

Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. 

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. 

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 02 Juni 2026. 

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres. 

Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian. 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3. (*/red)

OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim

By On Juni 03, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Silmy dicari terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi meminta semua pihak bersikap kooperatif. 

Namun ia belum menjelaskan detail apa kaitan Silmy terkait OTT itu.

"KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Penangkapan itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. 

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu, 03 Juni 2026. 

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu. Dia menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," ujar Agus. 

OTT tersebut dilakukan di Jakbar serta wilayah Jawa Barat dan Bali. Total, ada belasan orang yang diamankan, termasuk Kepala Kanim Jakbar. 

KPK juga mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, dan uang tunai dalam pecahan mata uang asing serta emas. 

OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. 

Namun konstruksi detail perkaranya akan dijelaskan KPK pada saat konferensi pers nanti. (*/red)

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

By On Juni 03, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

Dari 17 orang tersebut, dua orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. 

"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu malam. 

Budi mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta. 

"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya. 

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga telah menyita sejumlah bukti, tediri 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. 

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan sejumlah pihak dalam OTT yang digelar sejak Selasa malam, 02 Juni 2026. 

"Salah satunya itu (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi mengatakan, OTT yang menjerat pejabat Imigrasi Jakarta Barat terkait dengan dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Selain 17 orang yang sudah ditangkap, KPK juga tengah memburu Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam rangkaian OTT ini. (*/red)

Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum Sebut Prabowo Sudah Sering Ingatkan

By On Juni 03, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik curang. 

Hal tersebut disampaikan Supratman terkait Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Prinsipnya kan kita negara hukum. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan, jangan melakukan hal-hal yang tidak,” kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun terlepas dari itu, kata Supratman, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga takbersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan. 

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujarnya. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup. 

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yaitu saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN, saudara LV selaku Wakil Kepala BGN,” ujar Syarief kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu  03 Juni 2026. 

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *