Berita Terbaru

Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian-Ferry 'Boboho' Terkait TPPU Febrie Adriansyah

By On Juli 31, 2026

Gedung Kejagung. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sejumlah orang diperiksa, salah satunya pengusaha Tan Kian. 

"Iya (Tan Kian diperiksa)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Koordinator Tim 9 itu mengatakan, ada sejumlah orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'. 

"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu, 24 Juli 2026, Febrie langsung ditahan. 

Rudi menyebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK. 

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. 

Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut. (*/red)

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

By On Juli 31, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akan melakukan evaluasi internal terkait akses dokumen kasus korupsi usai staf administrasi KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

"Pasti (evaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Setyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan agar tetap terjaga dan tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. 

Kemudian, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya.

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto dapat mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

By On Juli 31, 2026

Sidang gugatan anggaran program MBG di MK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis, 30 Juli 2026. 

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Berikut ini putusan MK: 

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan". 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. 

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim MK. 

Meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. MK menegaskan pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028. 

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," tuturnya. 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya. 

Diketahui, gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. 

Diketahui, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut ini isinya: 

Pasal 22 ayat (3):

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. 

Penjelasan Pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. 

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. 

Pemohon mengatakan hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara. (*/red)

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK

By On Juli 31, 2026

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol usai terjaring dalam OTT pada Selasa malam, 28 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum staf KPK. 

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Menurut Budi, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNyD) dari Korps Bhayangkara. 

"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujarnya. 

Diketahui, oknum KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia diduga memeras Anom Widiyantoro. 

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ujarnya. 

Kendati begitu, KPK belum secara detail menjelaskan terkait konstruksi perkara tersebut. Hal itu nantinya akan dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini. (*/red)

Alasan KPK Getol OTT Kepala Daerah, Tegaskan Tak Pernah Menarget Orang

By On Juli 31, 2026

Konferensi Pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjaring para Bupati di berbagai daerah di Indonesia. 

Terkait hal ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menargetkan pihak tertentu dalam melaksanakan OTT. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, modal dasar OTT KPK adalah aduan dari masyarakat. 

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," ujar Fitroh kepada wartawan merespons pertanyaan terkait maraknya penangkapan Bupati dalam giat OTT beberapa waktu belakangan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Fitroh mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan Bupati. 

"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya OTT yang lebih banyak menjaring bupati bukan berarti pihaknya memberikan 'perlindungan' kepada Kepala Daerah atau penyelenggara lainnya. 

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ujarnya. (*/red)

Hukum Tidak Boleh Dikalahkan Kerumunan

By On Juli 31, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Fathurrohman 

Peristiwa tewasnya seorang terduga pencuri ayam setelah dikeroyok massa di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu, tidak semestinya berhenti sebagai berita kriminal harian yang viral di berbagai kanal media. 

Tragedi ini mencerminkan hubungan yang mulai retak antara masyarakat, kejahatan, dan negara. 

Publik mudah terbelah dalam dua kubu. Sebagian menilai pelaku pantas menerima akibat perbuatannya karena merupakan residivis. 

Sebagian lain mengecam tindakan massa yang menghilangkan nyawa seseorang. 

Padahal, persoalannya bukan memilih berpihak kepada pencuri atau massa, melainkan bagaimana negara hukum diuji ketika masyarakat merasa mampu menggantikan perannya. 

Mencuri tetap merupakan tindak pidana dan korban berhak memperoleh keadilan. Namun, menganiaya seseorang hingga meninggal juga merupakan tindak pidana. 

Dalam negara hukum, dua kesalahan tidak pernah melahirkan satu kebenaran. 

Kepercayaan terhadap Hukum yang Menurun

Kriminolog David Garland (2001) dalam The Culture of Control menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin sensitif terhadap kejahatan sekaligus semakin kritis terhadap efektivitas sistem peradilan pidana. 

Ketika kejahatan terus berulang, sementara proses hukum dipandang lambat atau tidak memberi efek jera, sebagian warga mulai kehilangan keyakinan bahwa negara mampu melindungi mereka. 

Pada titik itulah muncul kecenderungan mengambil alih fungsi negara. Kondisi ini tentu saja berbahaya. 

Dalam kasus di Tabanan, warga tidak hanya menangkap pelaku untuk diserahkan kepada aparat, tetapi juga menentukan sendiri hukuman yang dianggap pantas. 

Tindakan itu dipersepsikan sebagai jalan tercepat memulihkan keadilan. Padahal, yang terjadi justru pergeseran berbahaya: negara kehilangan monopoli penggunaan kekerasan yang sah, sementara kerumunan memperoleh legitimasi moral untuk menghukum. 

Jika kecenderungan ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kasus pencurian ayam, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. 

Mengapa seseorang memilih mencuri? Kriminologi menawarkan jawaban yang lebih kompleks. Robert K. Merton (1968) melalui Strain Theory menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul ketika individu menghadapi tekanan memenuhi kebutuhan hidup, sementara akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi yang layak sangat terbatas. 

Dalam situasi demikian, sebagian orang memilih jalan yang melanggar hukum. Gagasan ini berkembang menjadi konsep kemiskinan struktural, yakni kondisi ketika kemiskinan tidak semata-mata lahir dari kegagalan individu, tetapi juga dipengaruhi ketimpangan kesempatan, rendahnya mobilitas sosial, kualitas pendidikan, dan lemahnya perlindungan sosial. 

Namun, memahami penyebab bukan berarti membenarkan perbuatan. Kemiskinan dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. 

Begitu pula kemarahan masyarakat dapat dipahami, tetapi tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan nyawa seseorang. 

Psikologi Kerumunan dan Kemarahan Kolektif

Mengapa banyak orang yang tidak memiliki konflik pribadi dengan pelaku justru ikut melakukan kekerasan? 

Psikolog sosial Bibb Latané dan John Darley (1968) menjelaskan fenomena ini melalui konsep diffusion of responsibility. 

Dalam kerumunan, tanggung jawab moral individu melemah karena setiap orang merasa tindakannya hanyalah bagian kecil dari tindakan bersama. 

Muncul keyakinan bahwa satu pukulan tidak berarti karena puluhan orang melakukan hal yang sama. 

Padahal, hukum tidak mengenal tanggung jawab kolektif. Setiap tindakan tetap melekat pada individu yang melakukannya. Selain itu, terdapat dimensi sosiologis berupa collective emotion. 

Dalam masyarakat yang berulang kali mengalami pencurian, kemarahan menjadi akumulasi pengalaman panjang. Ketika pelaku tertangkap, seluruh frustrasi menemukan pelampiasannya. 

Akibatnya, pelaku tidak lagi dihukum atas satu tindak pidana, melainkan seolah menanggung seluruh kemarahan masyarakat. Pada titik itulah penghukuman berubah menjadi pembalasan. 

Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai vigilantism atau main hakim sendiri. Fenomena ini muncul ketika masyarakat mulai percaya bahwa penghukuman langsung lebih efektif daripada proses hukum formal. 

Ironisnya, vigilantisme selalu melahirkan paradoks. Pelaku pencurian berubah menjadi korban kekerasan, sementara warga yang merasa sedang menegakkan keadilan justru berpotensi menjadi pelaku tindak pidana. 

Apabila pengeroyokan mulai dianggap sebagai respons yang wajar terhadap pencurian, kekerasan perlahan memperoleh legitimasi sosial. 

Ketika kerumunan menjadi hakim, tidak ada lagi jaminan bahwa yang dihukum benar-benar pelaku. 

Semua Menjadi Korban

Tragedi di Tabanan memperlihatkan bahwa tidak ada pihak yang benar-benar menang. Korban pencurian kehilangan ternaknya. 

Keluarga pelaku kehilangan seorang ayah. Anak pelaku kehilangan tempat bergantung. Yang lebih ironis adalah mereka yang terlibat dalam pengeroyokan kini menghadapi ancaman proses pidana yang dapat mengubah masa depan mereka. 

Dalam satu malam, satu tindak pidana berkembang menjadi beberapa tindak pidana sekaligus. Situasi menjadi lebih kompleks, kerugian ekonomi dan sosial menjadi lebih besar. 

Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penanganan kasus pencurian semata. Negara juga harus menindak setiap bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama kemarahan publik. 

Bukan karena pencurinya benar, melainkan karena hukum tidak boleh dikalahkan oleh kerumunan. Pada akhirnya, kualitas peradaban tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang baik. Peradaban justru diuji ketika berhadapan dengan orang yang bersalah. 

Inti negara hukum bukan memastikan setiap pelaku dihukum seberat-beratnya, melainkan memastikan setiap hukuman dijatuhkan melalui proses yang adil, proporsional, dan sah menurut hukum. 

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa kemarahan lebih ampuh daripada pengadilan, yang terkikis bukan hanya nyawa seseorang, melainkan juga fondasi kepercayaan terhadap negara hukum. 

Penulis adalah Analis Kejahatan Narkotika 

Sumber: kompas.com

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

By On Juli 29, 2026

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ditutup akibat cuaca buruk di Selat Bali. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ditutup karena cuaca buruk di Selat Bali. 

Akibatnya, penyeberangan mengalami lumpuh total. 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang sendiri memberlakukan sistem buka-tutup. Ini setelah BMKG mengeluarkan peringatan angin kencang dan gelombang tinggi dalam beberapa hari terakhir. 

Penutupan sementara pelayaran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif dan koordinasi lintas instansi bersama KSOP Kelas III Tanjung Wangi, BPTD Kelas II Jawa Timur, BMKG, serta Kepolisian. 

General Manager ASDP Ketapang Arief Eko Kurniansjah menegaskan, penundaan jadwal kapal murni keputusan bersama otoritas maritim demi mitigasi risiko kecelakaan di laut. 

"Keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap layanan penyeberangan. Penundaan operasional dilakukan semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko ketika kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan pelayaran," ujae Arief dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026. 

Arief menjelaskan, pola operasional kapal bersifat dinamis mengikuti tren kecepatan angin dan tinggi gelombang dari BMKG. Begitu perairan dinyatakan aman, proses pemuatan penumpang dan kendaraan langsung dibuka kembali. 

Untuk menampung lonjakan kendaraan dan mencegah kemacetan parah di akses jalan raya menuju pelabuhan, ASDP mengaktifkan kawasan buffer zone di Bulusan. 

"Kami menyiapkan berbagai langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, penyediaan buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian agar dampak penyesuaian operasional dapat diminimalkan," tutur Arief. 

Di samping pengalihan arus lalu lintas bersama Polresta Banyuwangi, ASDP bakal menerjunkan penambahan armada kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan saat cuaca kembali mereda. 

Menanggapi keluhan pengguna jasa terkait pembatalan jadwal keberangkatan akibat faktor force majeure ini, ASDP memastikan seluruh tiket yang sudah dibeli tidak hangus. 

"Tiket yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah operasional penyeberangan dibuka normal," pungkasnya. 

Pengguna jasa dan penyedia armada logistik diimbau memantau prakiraan cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG sebelum bergerak menuju pelabuhan, atau memperbarui informasi operasional melalui Contact Center ASDP di nomor 191. 

Diketahui sebelumnya, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi terpaksa ditutup sementara sebanyak dua kali. 

Penyebabnya akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi yang menerjang kawasan Selat Bali. 

Akibatnya sebanyak 28 kapal mengalami penundaan jadwal keberangkatan (delay). Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pelayaran belum dibuka kembali demi keselamatan perjalanan. (*/red)

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

By On Juli 29, 2026

Kejari Surabaya telusuri aset TPPU judol ke luar negeri, Selasa, 28 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih menelusuri aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan situs judi online 188Bet. 

Penelusuran difokuskan pada aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri. 

Langkah itu dilakukan setelah perkara dengan terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Kejari Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 9.051.209.000 yang dirampas untuk negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026. 

"Hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti senilai Rp 9,05 miliar yang dirampas untuk negara dan kita setorkan melalui Bank BNI ke kas negara," ujarnya. 

Menurutnya, uang tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening penampung milik sejumlah perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta. 

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan sebagai pengelola situs judi online 188Bet. 

Selain menampung dana di dalam negeri, ia juga diduga beberapa kali mentransfer hasil perjudian ke rekening di luar negeri. 

"Terpidana menyalurkan uang hasil perjudian ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina dengan total kurang lebih Rp 29 miliar," ujar Tri. 

Selain aliran dana ke luar negeri, hasil kejahatan itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya sebuah unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit satwa dilindungi, yakni 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. 

Tri mengatakan, majelis hakim menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang berdasarkan ketentuan yang didakwakan Jaksa. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengatakan, penyidikan perkara belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun aliran dana kepada pihak lain, termasuk yang berada di luar negeri. 

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain yang berperan sebagai pemain untuk menguji situs judi online telah lebih dahulu diproses di Kejari Tanjung Perak. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupa telepon seluler. 

"Pengadilan dalam perkara tersebut menyatakan unsur pencucian uang terkait situs tidak terbukti pada kedua tersangka tersebut," ujar Galih. (*/red)

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

By On Juli 29, 2026

Aksi belasan jurnalis gabungan tiga organisasi wartawan se Blitarraya, menggelar aksi jalan mundur menyikapi label londo ireng yang dilontarkan Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa, 28 Juli 2026. 

BLITAR, KabarXXI.Com - Sejumlah wartawan dan jurnalis di Blitar Raya menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas pernyataan 'Londo Ireng' dari Presiden Prabowo Subianto. 

Aksi solidaritas itu digelar dengan memajang kartu identitas pers resmi milik wartawan. 

Puluhan wartawan bergerak di Simpang Tiga Herlingga Kota Blitar. Aksi dimulai dengan jalan mundur menuju Patung Bung Karno. 

Sejumlah wartawan juga menggunakan penutup mata dan mulut sebagai simbol gelapnya demokrasi Indonesia. 

Orasi disampaikan oleh perwakilan wartawan secara bergantian. Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi bersama dan menggelar kartu press sebagai bukti bahwa wartawan memiliki identitas yang resmi. 

"Hari ini kami bersama dengan PWI, IJTI dan perwakilan AJI di Blitar Raya menggelar aksi atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kami sebagai "Londo Ireng". Kami mengecam pernyataan tersebut, sehingga kami menggelar aksi ini sebagai bentuk protes," ujar Koordinator Lapangan (Korlab), Winanto kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026. 

Winanto menyebut, wartawan merupakan profesi yang termasuk dalam pilar demokrasi. 

Wartawan dan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. 

Selain itu, tugas jurnalis juga bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. 

"Kami juga menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujarnya. 

Melalui aksi itu, Winanto menegaskan meminta Presiden Prabowo menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia. 

Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. 

"Seluruh pihak harusnya turut menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia. Harusnya pemerintah menggunakan produk jurnalis sebagai bentuk pertimbangan kebijakan pemerintah, bukan malah menciderai profesi kami," pungkasnya. (*/red)

Atasi Kekeringan, Gubernur Andra Soni Distribusikan Air Bersih dan Siapkan Sumur Bersama

By On Juli 29, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menyalurkan bantuan air bersih ke warga Kampung Cangkring, Desa Magersari dan Kampung Bugel Lebah, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mendistribusikan bantuan air bersih dan pembuatan sumur bersama untuk atasi kekeringan daerah terdampak akibat musim kemarau. 

Setiap hari dilakukan penyaluran bantuan air bersih baik melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk juga untuk pembuatan sumur dalam. 

"Kita berbagi tugas, mana yang dikerjakan provinsi, kabupaten dan kota, sehingga tidak dobel sasaran," ujar Andra Soni usai menyalurkan bantuan air bersih ke warga Kampung Cangkring, Desa Magersari dan Kampung Bugel Lebah, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam peninjauan itu, Andra Soni menyalurkan lima tangki air dengan kapasitas 4.000 liter di setiap titiknya dengan sasaran sebanyak 854 kepala keluarga. Termasuk juga pembagian paket sembako. Turut mendampingi pada kegiatan tersebut Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Ketua PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni. 

Andra Soni mengungkapkan, musim kemarau tahun ini diprediksi akan cukup panjang sehingga berdampak pada potensi kekeringan yang cukup luas. 

Untuk itu, Gubernur meminta kepada seluruh jajaran serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama memantau dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. 

"Agar masyarakat mendapatkan air bersih," ujarnya. 

Untuk penanganan jangka panjang, Pemprov Banten menurutnya sedang melakukan kajian teknis mengukur kedalaman sumber air yang bisa dioptimalkan untuk kepentingan bersama. Termasuk melibatkan pemerintah daerah setempat yang membutuhkan. 

"Termasuk juga pemerintah daerah yang melakukan itu secara bersama-sama," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim kajian teknis ke beberapa daerah untuk mengukur kedalaman tanah sampai bisa dimanfaatkan airnya. Termasuk berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota. 

"Setelah kajian teknisnya keluar, baru kita akan menyerahkannya ke Dinas PUPR untuk pekerjaan teknis fisiknya," ujarnya. 

Sedangkan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukannya, terdapat sekitar 105 kecamatan atau 415 desa dan kelurahan yang berpotensi terdampak kekeringan di Provinsi Banten. 

Dari jumlah tersebut, yang sudah diberikan bantuan air bersih dari BPBD Provinsi Banten sebanyak 139 desa dan kelurahan. 

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan air bersih silakan menghubungi kantor BPBD setempat atau ke BPBD Provinsi pada nomor 085117814505," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ade (40), salah satu warga Kampung Cangkring mengatakan, sudah dua bulan terakhir ini kampungnya dilanda kekeringan. Untuk mendapatkan akses air kebutuhan sehari-hari, ia bersama warga lainnya terpaksa mengambil air di bekas galian sawah. 

"Alhamdulillah hari ini kami mendapat bantuan air bersih dari Bapak Gubernur Andra Soni, kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya," ujarnya. (Welfendry)

Polsek Carenang Dampingi Penyaluran Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Binuang

By On Juli 29, 2026

Penyaluran air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

SERANG, KabarXXI.ComPolsek Carenang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dan Pemerintah Kecamatan Binuang melaksanakan pendampingan kegiatan bakti sosial penyaluran air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau di Kampung Sambiayunan, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Selasa, 28 Juli 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama Polri dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang mengalami kesulitan akibat berkurangnya sumber air selama musim kemarau. 

Sebanyak dua unit mobil tangki dengan total 12 ribu liter air bersih disalurkan kepada warga di dua titik lokasi. 

Lokasi penyaluran meliputi Kampung Sambiayunan RT 013/RW 005 Desa Lamaran dan Kampung Sambiayunan Cilik RT 02/RW 01 Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. 

Kegiatan dihadiri oleh Camat Binuang, Sekretaris Kecamatan Binuang, Kasi Ekbang Kecamatan Binuang, Bhabinkamtibmas Polsek Carenang, Kepala Desa Lamaran, Ketua RT, serta masyarakat Kampung Sambiayunan. Kegiatan pendampingan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna. 

Penyaluran air bersih ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus meringankan beban warga yang terdampak kekeringan selama musim kemarau. 

Polri melalui Polsek Carenang terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung kegiatan kemanusiaan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Kegiatan bakti sosial penyaluran air bersih selesai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Menghina Pers Sama Dengan Menghina Demokrasi! Kami Bukan Londo Ireng!

By On Juli 28, 2026

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. 

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka. 

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur (Jatim). 

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API. 

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi. 

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan, yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. 

Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia. 

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini? 

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama. 

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama: 

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis; 

2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas; 

3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik. 

"Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!" pungkas seruan ini. 

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!

(*/red)

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

By On Juli 28, 2026

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah).(Dok.Humas Polri) 

JAKARTA, KabarXXI.Com Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika usai menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, enam anggotanya, serta satu personel Polda Aceh. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terlibat kasus narkotika diproses tanpa pengecualian. 

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Isir melaluu keterangannya, Senin, 27 Juli 2026. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personelnya sendiri. 

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya. 

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” imbuhnya. 

Saat ini, penyidikan perkara masih dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang ditangkap. 

Sementara itu, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Polri memastikan penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik, akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat,” kata Isir. 

“Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya. 

Adapun enam anggota Polres Tangsel telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026. 

Mereka yang dilimpahkan adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangsel. 

Kemudian, Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangsel, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangsel. 

Sementara, satu anggota Polres Tangsel dan satu personel Polda Aceh belum terungkap identitasnya. 

“Pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (*/red)

Kejagung Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie, Hanya Tiga yang Hadir

By On Juli 28, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ketiga saksi yang hadir terdiri dari dua orang pihak swasta dan satu orang anggota Kepolisian. 

“Ada tiga saksi di mana dua dari pihak swasta inisial HH, HJ, dan satu dari penyidik Polri inisial HK,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026. 

Anang membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan penelusuran aset hasil kejahatan berupa emas dan uang. 

“Benar (terkait TPPU emas dan uang),” ujarnya. 

Menurutnya, Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, sementara enam saksi lainnya absen. 

“Dari sembilan orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang. 

Terhadap para saksi yang tidak hadir, Anang menyebut, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kembali. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara TPPU yang tengah ditangani. 

“Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK. (*/red)

Kepala BGN Larang SPPG Masak MBG Pakai Minyakita, Gas Melon dan Beras SPHP

By On Juli 28, 2026

Kepala BGN, Sudaryono. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menegaskan, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan gas elpiji, beras, maupun minyak bersubsidi untuk memasak makanan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP),” ujar Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. 

Sudaryono meminta semua masyarakat, termasuk awak media untuk melaporkan bila menemukan adanya dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut. 

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita,” ujarnya. 

Sudaryono mengatakan, jika ada dapur SPPG tetap “ngeyel” melanggar ketentuan, maka ia akan memberikan teguran berupa penutupan permanan. 

“Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya. 

Selain larangan memakai barang subsidi, SPPG juga harus membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP). 

Ia mencontohkan, harga telur ayam yang pernah anjlok di harga Rp 12.500, sementara HAP telur Rp 25.000. 

Maka, dapur SPPG harus membeli dengan harga sesuai HAP, bukan mengikuti harga terendah. 

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp 12.500 – Rp 15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp 12.500 sampai Rp 15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata dia. 

Sudaryono menegaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan "bersih-bersih" terhadap pegawai maupun SPPG yang enggan mengikuti aturan. 

“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” tegasnya. 

Saat ini, kata Sudaryono, BGN sedang berupaya menyelesaikan masalah tata kelola dan perbaikan MBG melalui penajaman sasaran dari penerima hingga SPPG. 

Oleh karenanya, manta Wakil Menteri Pertanian itu meminta masyarakat juga ikut mengawasinya. 

“Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *