Berita Terbaru

Penjaga Lapak Solar Diduga Ancam Wartawan, PERWAST Kecam Intimidasi dan Minta Kapolda Banten Usut Tuntas

By On September 26, 2026

Logo PERWAST. 

SERANG, KabarXXI.Com — Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengecam dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas lapak solar yang diduga ilegal di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten. 

Kecaman tersebut menyusul beredarnya video pengakuan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lapak. 

Dalam video itu, pria tersebut mengaku mendapat perintah untuk menggebuk wartawan yang datang melakukan konfirmasi, serta menyebut nama Jhon dan Alex. 

PERWAST menilai, dugaan ancaman tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. 

Kebenaran isi video tersebut selanjutnya diminta untuk diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. 

Ketua PERWAST, Mansar, meminta Kapolda Banten dan jajaran segera menindaklanjuti dugaan tersebut. 

“Kalau benar ada perintah untuk menggebuk wartawan, ini bukan lagi persoalan pemberitaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kami meminta Kapolda Banten segera mengusut siapa yang memberikan perintah tersebut,” tegas Mansar melalui keterangan, Jumat, 26 September 2026. 

Mansar menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan. 

“Jangan menghadapi wartawan dengan ancaman. Gunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya. 

PERWAST juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas lapak solar yang menjadi objek pemberitaan, termasuk aspek legalitas dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 

PERWAST menegaskan akan mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keselamatan wartawan serta kemerdekaan pers di wilayah Banten. (*/red)

Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?

By On September 26, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Dua warga binaan dapat menjalani masa pidana dalam dunia yang bertolak belakang. Satu menghuni sel sempit dengan fasilitas seadanya, lainnya bisa menikmati ruangan terpisah berfasilitas AC, televisi layar datar, hingga kulkas. 

Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong mengungkap kontras ini. Temuan deretan kamar mirip apartemen pribadi beserta pengakuan warga binaan yang menyebut adanya pembayaran mempertegas dugaan yang meresahkan. Ternyata kenyamanan di balik jeruji lapas kini bisa dibeli. 

Persoalan ini bukan lagi tentang narapidana yang hidup nyaman, melainkan tentang siapa yang memberi izin dan bagaimana fasilitas itu dipelihara. 

Jika transaksi itu terbukti, penjara telah gagal menjaga kesetaraan di hadapan hukum dan diam-diam melegalkan bisnis kelas sosial di dalam ruang penjara. 

Keadilan yang Terbelah

Penjara dibangun atas satu prinsip yang tak boleh ditawar. Kebebasan seseorang boleh dirampas berdasarkan putusan pengadilan, tetapi hukum tidak pernah boleh dijual. 

Di luar lapas, uang memang bisa membeli rumah yang lebih luas atau hotel yang lebih nyaman. 

Namun, di balik jeruji, logika itu harus berhenti. Lapas bukan hotel yang membedakan pelayanan berdasarkan ketebalan kantong. 

Temuan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan bukan persoalan sepele mengenai televisi, pendingin udara, atau ukuran kamar semata. 

Yang dipertaruhkan adalah prinsip kesetaraan dalam menjalani pidana. Ketika kenyamanan dapat dibeli, hukuman yang seharusnya bernilai sama berubah menjadi pengalaman yang berbeda tergantung pada kemampuan ekonomi. 

Tentu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. 

Foto atau fisik bangunan memang menunjukkan keberadaan fasilitas, tetapi belum membuktikan skema pembayaran di baliknya. 

Kendati demikian, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “siapa narapidana yang menempati kamar itu?”, melainkan “bagaimana barang-barang itu bisa masuk dan siapa yang membiarkan hal itu terjadi?” Sebuah kamar tak mungkin bersolek dengan sendirinya. 

Instalasi listrik, perabot, renovasi, hingga akses masuk memerlukan proses yang melibatkan manusia. Publik berhak tahu mengapa fungsi pengawasan gagal menghentikannya sejak awal. 

Jika ditemukan aliran dana, investigasi harus membongkar ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang diuntungkan. 

Persoalan ini bergeser dari sekadar pelanggaran individu menjadi ancaman tata kelola jika membentuk pola berulang. 

Negara tidak boleh membiarkan lapas diam-diam melahirkan kelas sosial baru. Warga miskin yang menjalani hukuman dalam keterbatasan, dan warga kaya yang bisa membeli privilese. 

Sistem pemasyarakatan memang menekankan pembinaan, bukan penyiksaan. Namun, pembinaan tak boleh diputarbalikkan menjadi kemewahan yang dapat diperjualbelikan. 

Ketika hukuman bisa didelegitimasi oleh uang, pesan yang sampai ke masyarakat menjadi sangat merusak: hukum selalu punya jalan belakang bagi mereka yang mampu membayar. 

Pemasyarakatan harus membuktikan bahwa pengawasan bukan sebatas formalitas administratif. Menertibkan fasilitasnya saja tidak cukup jika sistem yang memungkinkannya tetap dibiarkan hidup. 

Jika di dalam penjara uang masih bisa membeli perlakuan berbeda, yang runtuh bukan cuma tata tertib lapas, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. 

Gagalnya Pengawasan atau Pembiaran?

Persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar keberadaan bangunan khusus, melainkan bagaimana fasilitas semacam itu bisa bertahan lama di tengah sistem pengawasan negara yang berlapis. 

Jika keberadaannya baru mencuat setelah sorotan publik dan pemeriksaan eksternal Ombudsman RI, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa penggunanya, tetapi mengapa pengawasan gagal mendeteksinya lebih awal. 

Kita mengetahui bersama bahwa lapas bukan wilayah tanpa komando. Ada petugas, kepala lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lengkap dengan aturan, laporan, inspeksi, dan mekanisme pengawasan. 

Jika pelanggaran sejelas bangunan fisik dan perangkat elektronik bisa lolos dari kacamata pengawasan dalam waktu lama, ini bukan lagi kelalaian atau ulah seorang oknum petugas, melainkan keberhasilan sebuah konspirasi pembiaran. 

Ketika pengawasan internal membisu, publik berhak mencurigai adanya rantai kompromi kongkalikong yang melilit dari bawah hingga ke puncak komando. 

Menurut pengakuan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, hambatan akses yang dialami dalam pemantauan sejak Juni hingga terjadinya aksi saling dorong saat inspeksi mendadak pada September semakin mempertegas persoalan transparansi yang perlu dijelaskan. 

Institusi publik tidak semestinya menentukan sendiri kapan, sejauh mana, dan dalam kondisi seperti apa dirinya boleh diperiksa oleh lembaga pengawas eksternal. 

Terjadinya cekcok antara petugas lapas dan tim Ombudsman RI juga bukan persoalan yang layak dianggap sebagai insiden biasa. 

Peristiwa tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan publik: mengapa akses pengawasan sampai harus diwarnai ketegangan? Apa yang menjadi dasar pembatasan akses? 

Siapa yang memberikan instruksi? Dan apakah ada bagian tertentu yang pada saat itu belum siap diperlihatkan kepada tim pemeriksa? 

Pertanyaan tersebut belum boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa pihak lapas sedang menutup-nutupi sesuatu. 

Namun, justru karena muncul dugaan dan pertanyaan publik, penjelasan resmi menjadi semakin penting. 

Lapas Cibinong harus membuka kronologi secara terang. Apa yang terjadi, siapa yang memberi perintah, mengapa akses sempat terhambat, dan apa alasan petugas mengambil tindakan tersebut. 

Jangan biarkan insiden itu berhenti sebagai kabar tentang cekcok antara petugas dan Ombudsman RI. 

Publik berhak mengetahui apakah yang terjadi merupakan kesalahpahaman prosedural, persoalan koordinasi, atau memang terdapat alasan lain yang perlu dipertanggungjawabkan. 

Transparansi tidak cukup ditunjukkan ketika keadaan sudah terkendali. Transparansi justru diuji ketika pertanyaan publik sedang berada pada titik paling tajam. 

Jika tidak ada yang hendak disembunyikan, maka tidak ada alasan bagi penjelasan resmi untuk berputar-putar. Yang dibutuhkan publik bukan pembelaan institusi, melainkan kronologi yang jelas, dasar tindakan yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. 

Dalam perkara yang menyangkut lembaga pemasyarakatan, hambatan terhadap pengawasan bukan sekadar persoalan pintu yang tidak segera dibuka. 

Ia menyangkut apakah negara bersedia membuka ruangnya sendiri untuk diperiksa Sidak penting justru untuk merekam realitas apa adanya. Jika pengawasan mudah diprediksi, segala pelanggaran bisa dirapikan terlebih dahulu. 

Barang disembunyikan, ruangan ditata, dan lapas mendadak tampil tertib. Namun, itu bukan pengawasan, itu sekadar pertunjukan kepatuhan dan manipulasi citra. 

Integritas pengawasan diuji ketika tak ada kesempatan untuk menata panggung. Lapas harus tertib justru saat tak ada kamera, rombongan pejabat, atau pemeriksaan terjadwal. 

Membongkar bangunan tanpa membongkar kegagalan pengawasan hanya akan menghasilkan puing beton dan konferensi pers formalitas. 

Yang dibutuhkan adalah evaluasi total rantai komando, jaminan akses bagi pengawas eksternal, serta sanksi tegas bagi pimpinan yang lalai.  

Penjara tak boleh menjadi panggung yang hanya tampak rapi saat lampu pemeriksaan menyala. 

Jika pengawasan hanya menemukan apa yang sudah dirancang untuk ditemukan, itu bukan pengawasan melainkan sandiwara berstempel negara. 

Merobohkan Sistem, Bukan Cuma Tembok

Rekomendasi anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk membongkar bangunan khusus di Lapas Cibinong patut didukung. 

Namun, merobohkan tembok beton hanyalah tindakan di permukaan. Tembok bisa hancur dalam hitungan jam, tetapi sistem yang melahirkan privilese tidak akan ikut runtuh bersama puing-puingnya. 

Sebab persoalan sebenarnya bukan semata-mata pada bangunan fisik itu. Pemerintah jangan terjebak pada aksi seremonial yang sekadar enak dilihat kamera. 

Bangunan diratakan, foto dipublikasikan, lalu kasus dianggap selesai. 

Meratakan bangunan tanpa mengusut tuntas mekanismenya justru berisiko menghilangkan bukti fisik. Besok, fasilitas serupa bisa hadir kembali dalam wajah berbeda. Mulai dari renovasi kamar terselubung hingga akses pelayanan khusus yang makin sulit terdeteksi. 

Jika pelanggaran terbukti, fokus pemeriksaan harus mengarah pada akar sistemiknya. Siapa yang memberi izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan secara ekonomi. 

Publik tidak membutuhkan panggung pertunjukan penertiban yang berhenti pada satu lokasi. 

Publik membutuhkan jaminan bahwa rantai komersialisasi hukuman benar-benar diputus. 

Kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh di seluruh lapas Indonesia. 

Audit tak boleh sebatas mendata barang elektronik, tetapi juga memeriksa pola renovasi, lalu lintas barang, pengawasan petugas, hingga efektivitas saluran pengaduan. 

Ancaman terbesar dari kasus ini bukanlah keberadaan kamar mewah itu sendiri, melainkan lahirnya preseden bahwa hukuman pun mengenal kelas sosial. 

Hak dasar warga binaan tentu wajib dihormati, tetapi kenyamanan ekstra yang dibeli dengan uang adalah bentuk diskriminasi hukum. 

Merobohkan tembok itu mudah, yang sulit adalah membongkar celah pengawasan dan praktik jual beli privilese. 

Jika negara hanya menghancurkan bangunannya, yang hilang hanyalah beton. Jika, negara membenahi sistemnya, yang diselamatkan adalah kepercayaan publik pada keadilan. 

Pintu penjara dikunci untuk membatasi kebebasan, dan kunci itu tak boleh memiliki duplikat bernama uang, jabatan, atau koneksi. 

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan tentang seberapa mewah sebuah kamar, seberapa tinggi tembok yang dibangun, atau seberapa cepat bangunan itu dibongkar. 

Persoalannya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hukum tetap memiliki kekuatan yang sama di balik jeruji, tanpa bisa dibeli oleh uang, jabatan, maupun koneksi. 

Jika privilese terbukti dapat diperjualbelikan dan pengawasan gagal menghentikannya, yang harus dibongkar bukan hanya bangunannya, tetapi sistem yang memungkinkan praktik itu tumbuh. 

Penjara boleh kehilangan temboknya, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan marwahnya. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com 

Gubernur Andra Soni Datangi Rumah ABK Arupadhatu Surakman, Sampaikan Duka Mendalam

By On September 24, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni mendatangi rumah ABK Arupadhatu I, Surakman, yang jenazahnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, Rabu, 23 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Suasana duka sekaligus haru menyelimuti kediaman keluarga Surakman (60), di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 23 September 2026. 

Keluarga, kerabat, dan tetangga silih berganti berdatangan setelah mendapat kepastian bahwa Surakman, Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang di Selat Sunda, telah teridentifikasi. 

​Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni yang bertakziah ke rumah duka bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa jenazah yang sebelumnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, pada 12 September 2026, dipastikan adalah Surakman. 

Kepastian ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan rekam medis dan DNA oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri. 

​“Berdasarkan laporan DVI Pusdokkes Polri, jenazah yang ditemukan di Enggano tersebut teridentifikasi secara DNA sebagai Surakman,” kata Gubernur Andra Soni. 

​Surakman merupakan satu dari delapan orang penumpang dan awak KM Arupadhatu I yang dilaporkan hilang kontak pada 7 September 2026 saat berlayar menuju perairan Selat Sunda Gunung Anak Krakatau. 

Selain kru kapal, terdapat lima jurnalis yang turut serta dalam pelayaran tersebut. 

Diketahui sebelumnya, jenazah telah melalui serangkaian pemeriksaan forensik yang meliputi sidik jari, susunan gigi, dan properti. 

Karena identitas belum dapat dipastikan dari data primer awal, proses identifikasi dilanjutkan melalui tes DNA. 

Hasil tes tersebut menunjukkan kecocokan genetik dengan keluarga Surakman, yang sekaligus mengakhiri penantian keluarga selama lebih dari dua pekan. 

​Putra Surakman, Yayat Suryadi (34), menuturkan bahwa pihak keluarga terus menggelar doa bersama sejak sang ayah dinyatakan hilang. 

​“Sejak hilang sampai sekarang, kami terus mengadakan pengajian di rumah. Setiap malam kami bersama-sama warga memanjatkan doa,” ujar Yayat. 

​Yayat mengenang ayahnya sebagai sosok nelayan tangguh yang telah melaut sejak lulus Sekolah Dasar (SD). Almarhum Surakman berpulang dengan meninggalkan dua orang anak dan enam cucu. 

​Saat ini, keluarga tengah bersiap menyambut kepulangan jenazah almarhum. Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 07.20 WIB. 

​“Dari bandara jenazah akan dibawa ke sini, kemudian disalatkan di masjid. Setelah itu, langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kidemang,” tutur Yayat. 

​Masyarakat setempat juga tampak bergotong royong membantu proses persiapan pemakaman, yang nantinya akan dilanjutkan dengan rangkaian acara tahlilan oleh pihak keluarga. (Welfendry)

Respon Pemberitaan, Polsek Ciruas Lakukan Pengecekan Proyek Rehabilitasi SMP PGRI

By On September 24, 2026

Papan informasi proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com – Polsek Ciruas, Polres Serang,  merespons pemberitaan media online yang menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ciruas melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi, pada Rabu, 23 September 2026. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi proyek serta memastikan situasi di lingkungan sekolah tetap berjalan kondusif. 

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat. 

“Begitu ada informasi yang berkembang, kami langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada pihak sekolah. Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Kompol Salahuddin. 

Dari hasil pengecekan awal dan permintaan keterangan, diketahui proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1.112.736.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. 

Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan dan perbaikan 11 ruangan, terdiri dari enam ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang laboratorium dan tiga kamar mandi, serta perawatan pagar dan halaman depan sekolah. 

Dalam pengecekan tersebut, Polsek Ciruas juga menggali informasi terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan, antara lain mengenai papan informasi proyek dan pekerjaan rangka atap baja ringan. 

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan kami catat dan dalami. Kami juga akan terus melakukan monitoring selama proses pekerjaan berlangsung. Apabila nantinya terdapat hal yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan oleh pihak yang memiliki kewenangan, tentunya akan kami koordinasikan,” jelasnya. 

Kapolsek menambahkan, proses pekerjaan saat ini masih berlangsung sehingga pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. 

Polsek Ciruas juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk menjaga komunikasi dan menyampaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sesuai, sehingga proses pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar. 

“Yang terpenting, informasi yang berkembang tetap kami respons dan kami lakukan pengecekan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi memastikan terlebih dahulu kondisi sebenarnya di lapangan,” pungkas Kompol Salahuddin. (*/red)

107 SDN di Kabupaten Serang dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

By On September 24, 2026

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat meninjau sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. 

SERANG, KabarXXI.Com - Sebanyak 107 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang mendapatkan Bantuan Revitalisasi Program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun 2026. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, dari 153 yang diajukan sebanyak 107 sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun 2026 ini. 

Abidin mengatakan, pihaknya mengajukan kurang lebih 153 sekolah agar mendapatkan revitalisasi dari Kemendikdasmen yang merupakan Program Presiden Prabowo Subianto. 

Hasilnya, kata dia, tahun 2026 ini yang terealisasi mendapatkan bantuan revitalisasi sebanyak 107 sekolah. 

”Kita mengajukan sebanyak 153 sekolah. Alhamdulillah saat ini di Kabupaten Serang terutama SD itu sudah berjalan kurang lebih 61 sekolah yang sudah terealisasi untuk dibangun, bahkan di bulan Desember ini selesailah,” kata Abidin Nasyar, Rabu, 24 September 2026. 

Abidin Nasyar mengatakan, sebanyak 27 sekolah yang sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang kemudian hanya tinggal menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaannya. 

Untuk saat ini, kata dia, ada 19 sekolah yang sedang melaksanakan bimtek untuk mendapatkan revitalisasi.

”Total dari 61 yang sudah jalan revitalisasi, 27 yang tinggal menunggu PKS dan 19 sekolah yang sedang melakukan Bimtek. Jadi total 107 sekolah dasar di Kabupaten Serang yang Insya Allah akan mendapatkan revitalisasi. Mudah-mudahan sampai akhir 2026 ini, 153 sekolah bisa terealisasi semua,” ujarnya. 

Selain program revitalisasi dari Kemendikdasmen, Abidin menyebut, ada juga program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026. 

”Ada beberapa sekolah yang dari APBD juga. Sehingga harapan kami sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Serang bisa tercapai dengan baik,” ujarnya. 

Abidin mengaku jika pihak sekolah juga membutuhkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait dengan perawatannya, yang mana pihak sekolah harus menganggarkan maksimal 20 persen untuk melakukan perawatan-perawatan di sekolah. 

”Alhamdulillah di tahun ini sekolah-sekolah dasar bisa melakukan perawatan. Untuk jumlah sekolah di Kabupaten Serang itu ada 707 SDN dan 40 sekolah swasta,” pungkasnya. (*/red)

Korban Tewas Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan Bertambah, Jadi 19 Orang

By On September 24, 2026

Korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan tim penyelam Basarnas Special Group (BSG). 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Tim gabungan kembali menemukan satu korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, pada Rabu, 23 September 2026. 

Korban tersebut merupakan korban ke-19 yang ditemukan sejak operasi pencarian dilakukan. 

Satu jasad ditemukan dan dievakuasi oleh tim gabungan Basarnas Special Group (BSG) bersama unsur Potensi SAR dari area bangkai kapal yang telah karam. 

"Korban ditemukan saat tim gabungan melakukan penyelamatan di sekitar badan kapal KM Virgo Transport 8," kata Kepala Basarnas, M. Syafii, Rabu  23 September 2026. 

Setelah dievakuasi dari kedalaman Laut Jawa, jasad tersebut dipindahkan ke KN SAR Pacitan sebelum diterbangkan menggunakan helikopter HR 3601 menuju Lanud Syamsudin Noor, Banjarmasin. 

Setibanya di lanud, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses otopsi dan identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. 

M. Syafii mengatakan, kondisi jarak pandang yang keruh dan arus bawah laut tidak menghalangi upaya personel dalam melakukan pencarian. 

Pihaknya bertekad melanjutkan penyisiran hingga seluruh korban yang masih hilang ditemukan dan diserahkan kepada keluarga. 

"Setiap korban yang berhasil ditemukan merupakan amanah yang harus kami evakuasi dan serahkan kepada keluarga. Tim Sar akan terus berupaya melakukan pencarian hingga seluruh korban dapat ditemukan," ujarnya. 

Hingga saat ini, penyisiran masih berlangsung dengan mengerahkan armada gabungan dari Basarnas, BSG, TNI, Polri, serta relawan SAR daerah. 

Diketahui sebelumnya, KMP Virgo Transport 8 dilaporkan putus komunikasi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar di kawasan Laut Jawa. 

Kapal tersebut tengah menempuh rute dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, ketika komunikasi dengan kapal terputus. 

Merujuk dokumen manifest pelayaran, kapal buatan Jepang yang telah beroperasi sejak 1987 itu tercatat membawa 243 orang yang terdiri dari penumpang dan kru. Selain itu, kapal tersebut mengangkut 89 unit kendaraan. 

Saat ini, tim gabungan masih mencari 116 orang yang dilaporkan hilang dalam kecelakaan kapal tersebut. 

Sejak 2025, pengoperasian KM Virgo Transport 8 di Indonesia berada di bawah tanggung jawab PT Virgo Karya Shipping yang berkantor di Tanjung Perak, Surabaya, dan Banjarmasin. ("/red)

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus di Kementerian ATR/BPN

By On September 24, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Namun Budi belum menjelaskan apa kaitan penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto dengan dugaan perkara pengurusan tanah yang menjerat Lampri dkk sebagai tersangka. 

Dia menyebut, penggeledahan masih berlangsung. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF). 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW). 

8. Muhammad Fakhry (MF). 

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Kata Menko Yusril soal Mas Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes di Jatim Bebas Bersyarat

By On September 24, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat Jumpa Pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia (RI), Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait masalah pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kekerasan seksual. 

Menurut Yusril, koordinasi itu dilakukan karena dirinya belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. 

"Saya perlu koordinasi dulu dengan Kementerian Imipas karena yang lebih tahu detail tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk dapat bebas bersyarat dan sebagainya," ujar Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Yusril mengatakan, Kemenko memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan kementerian di bawahnya apabila terdapat masalah yang harus dibahas dengan kementerian teknis. 

"Saya koordinasi dulu dengan kementerian Imipas mencari tahu masalah yang sebenarnya terjadi,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang lalu. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026. 

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” imbuhnya. 

Budi mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

Dia mengatakan, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Kasus yang menjerat Mas Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku dicabuli Bechi pada pertengahan 2017. 

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren tempat dia tinggal. 

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Namun, sejak akhir 2019, Bechi tidak pernah memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. 

Ia kemudian menyerahkan diri setelah polisi mengepung pondok pesantren milik keluarganya selama sekitar 15 jam. 

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Bechi pada 17 November 2026. 

Majelis Hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) lalu menguatkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusan atas banding yang diajukan Bechi. (*/red)

Polisi Sebut Jasad Satu Kru Kapal Arupadhatu Cocok dengan DNA Anak

By On September 24, 2026

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polri resmi mengumumkan telah menemukan jasad Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I, Surakman, yang mengangkut rombongan jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). 

Kapolda Banten, Irjen Hengki mengatakan, penemuan jasad tersebut bermula dari ditemukannya sesosok mayat di perairan Enggano, Bengkulu. 

Identifikasi tersebut, kata dia, berhasil setelah dilakukan pencocokan DNA keluarga delapan orang dalam rombongan tersebut. 

Menurut Hengki, proses identifikasi dilakukan secara profesional oleh ahli di bidangnya. 

Oleh karena itu, kata Hengki, pihaknya memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Secara keahlian dari Biddokkes Polri yang melakukan DNA dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Hengki saat Jumpa Pers, Rabu, 23 September 2026. 

Hengki mengatakan, jenazah Surakman akan dibawa ke Banten dari Bengkulu pada Kamis, 24 September 2026. 

Rencananya, kata dia, jasad Surakman akan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

"Jenazah akan dikirim, diberangkatkan besok dari Bengkulu menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Akan diterima bersama Gubernur, Basarnas, tim terpadu menyambut kedatangan jenazah di Bandara Soetta," kata Hengki. 

Namun, Hengki belum menguraikan detail waktu pemulangan jenazah tersebut. Hingga kini, jenazah masih dalam proses persiapan di Bengkulu. 

"Besok kita tinggal lihat jam, waktu masih dilakukan persiapan di Bengkulu," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, teka-teki penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di pesisir Pulau Enggano, Bengkulu, akhirnya terkuak. 

Tim kedokteran forensik kepolisian resmi mengumumkan bahwa jasad tersebut identik dengan Abah Surakman (60), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang kontak di Selat Sunda sejak Senin, 07 September 2026. 

Kepastian ini didapatkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes melakukan proses pencocokan DNA dari jasad yang ditemukan warga di pesisir Desa Kahyapu dengan sampel DNA pihak keluarga yang diserahkan melalui posko kepolisian. 

Hasil pengujian laboratorium menyatakan bahwa kedua sampel memiliki kecocokan identik. 

Penemuan jasad Abah Surakman di perairan Bengkulu menjadi titik terang pertama sekaligus kabar duka yang mendalam setelah Tim SAR Gabungan resmi menghentikan operasi pencarian massal beberapa waktu lalu. 

Korban diketahui merupakan bagian dari rombongan delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis, dua ABK, dan satu pemandu yang dilaporkan hilang saat hendak meliput aktivitas erupsi GAK. 

Adapun identitas korban yang hilang kontak dalam kapal tersebut, di antaranya Warta (55) selaku kapten kapal, Surakman (60) selaku Anak Buah Kapal (ABK), Heriyanto (49) selaku guide, M. Bagus Khoirunnas (jurnalis Antara), Arie Basuki (jurnalis Merdeka), Yudistiro Pranoto (jurnalis iNews), Anadolu Firdaus Wajidi (jurnalis Anadolu), dan Donal Husni (freelance). (*/red)

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Kuliah Gratis di PTN

By On September 24, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Khusus untuk menghitung anggaran program pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) gratis. 

Tim tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno. 

"Tadi Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk dilakukan telaah lebih dalam lagi, dibentuk tim khusus dipimpin Pak Menko tadi, PMK, yang akan mem-breakdown lagi hitungan-hitungan, termasuk juga nanti di dalamnya menteri-menteri lain akan terlibat: Pak Mensesneg, Pak Menag, dan lain-lainnya ya, Menteri Keuangan tentu juga," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto saat Jumpa Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Tim tersebut akan segera bekerja dengan harapan satu bulan ke depan sudah ada hasil perhitungan anggaran. 

Selanjutnya, hasil tersebut akan dilaporkan ke Prabowo untuk ditentukan langkah dan tahapan selanjutnya. 

"Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan begitu ya Pak Menko, akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik begitu ya, sehingga nantinya kita akan melaporkan kembali kepada Bapak Presiden dipimpin oleh Pak Menko untuk menetapkan bagaimana langkah-langkah, tahapan-tahapan sehingga keinginan dan arahan Bapak Presiden untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri ini dapat dilakukan," tuturnya. 

Brian menyebut, beberapa opsi sudah disampaikan baik melalui pendapatan UKT hingga program jalur mandiri. 

Angka-angka yang sudah dihasilkan, kata Brian, akan didiskusikan lebih lanjut menyesuaikan dengan kondisi fiskal. 

"Tadi beberapa hitungan-hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisa mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya yang karena di perguruan tinggi negeri itu kadang-kadang pendapatan dari pascasarjana itu mensubsidi program sarjana ya, itu kita lakukan," kata dia. 

"Selanjutnya angka-angka yang tadi kita sudah hasilkan itu kita juga tentu akan mendiskusikan opsi-opsi yang ada pada kaitannya dengan ruang fiskal yang tersedia dari APBN kita," imbuhnya. 

Brian mengungkap harapan Prabowo agar program kuliah gratis segera berjalan. 

"Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan. Namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung," ujarnya. (*/red)

PDI-P Sebut Bupati Bolmut yang Kena OTT KPK Bukan Kadernya

By On September 24, 2026

Ketua DPP PDI-P Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - PDI-P memastikan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kader partai. 

PDI-P menegaskan, hanya pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo setelah meminta konfirmasi kepada Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. 

Dia mengatakan, Sirajudin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI-P," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Menurut Andreas, Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P. 

Dia mengatakan, Sirajudin juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai. 

"Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI-P dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mangondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI-P dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai," tuturnya. 

"Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, OTT tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para pihak yang terjaring OTT diamankan di sejumlah lokasi. Bupati Sirajudin ditangkap di Jakarta. 

"Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut," kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 September 2026. 

Selain Bupati Sirajudin, penyidik menangkap 13 orang lain. Empat orang di Jakarta bersama Bupati, delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. 

"Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo," jelas Budi. (*/red)

Duduk Perkara Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT

By On September 24, 2026

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena saat digiring ke Rutan KPK usai terjaring dalam OTT pada Selasa, 22 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. 

Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. 

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. 

Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. 

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan. 

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpin. 

Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut. 

Meski begitu, kata Taufik, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia. 

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. (*/red)

Predator Seksual Bebas dalam Senyap: Hak Korban yang Terabaikan

By On September 23, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT alias Mas Bechi (MB). 

Oleh: Heru Susetyo 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi (MB), ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 (Kompas.com, 21/09/2026). 

Pembebasan itu baru diketahui publik lebih dari setahun kemudian. Para korban yang pernah bersaksi di pengadilan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) membenarkan kabar tersebut. 

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap MB diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada 15 Agustus 2025. 

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, MB keluar dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat (Detik.com, 21/09/2026). 

Memang, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, ketika komunikasi antara korban dan publik tidak berjalan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius. 

Pertanda bahwa sistem peradilan pidana masih lebih bersifat offender-oriented daripada victim-oriented. Dan juga pertanda bahwa keadilan substantif tidak terlalu penting dibandingkan dengan keadilan formal. 

Padahal, pada tahun 2022, penangkapan MB menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada 2017. 

Namun, penyidik menghentikannya karena dinilai belum cukup bukti. 

NA kembali melapor pada 29 Oktober 2019, atas pencabulan dengan modus "transfer ilmu" terhadap santriwati. 

Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022, di pesantren tempat ia menjabat sebagai wakil rektor dan pengajar. 

Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. Padahal, korban MB tidak hanya 1 (satu) melainkan 5 (lima) santriwati (Tempo.co, 10/07/2022), bahkan laporan lain menyebutkan hingga 15 orang (Detik.com, 13/07/2022). 

Kini, publik baru mengetahui bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu telah lama menghirup udara bebas. Yang lebih menyakitkan: para korbannya pun tidak diberi tahu. 

Kebebasan MB tidak diumumkan oleh negara. Fakta ini justru terungkap melalui investigasi jurnalistik, yang mendapati MB kembali hadir di lingkungan pesantren tempat kejahatannya terjadi. 

Selama lebih dari setahun, MB sudah berada di luar penjara tanpa sepengetahuan korban maupun masyarakat. 

Kebebasan yang senyap ini terasa ironis bila mengingat betapa beratnya perjuangan para korban. Butuh hampir lima tahun sejak laporan pertama pada 2017 hingga MB akhirnya diadili. 

Dalam perkara ini, MB disebut membujuk korban untuk bergabung dalam tim relawan kesehatan dengan dalih ilmu penyembuhan, serta menjanjikan akan menikahi korban. 

Vonis tujuh tahun jauh lebih ringan daripada tuntutan 16 tahun, dan kini, dengan pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani sekitar tiga tahun di balik jeruji. 

Pemerintah bersikukuh bahwa semuanya sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. Namun, hitungannya memancing tanda tanya. 

Dua pertiga dari tujuh tahun adalah sekitar empat tahun delapan bulan, sementara Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan keluar pada 20 Agustus 2025, sekitar tiga tahun satu bulan. 

Selisih lebih dari satu setengah tahun itu hanya mungkin tertutup oleh remisi dalam jumlah besar, yang rinciannya hingga kini belum dibuka untuk publik. 

Hak untuk Tahu yang Dilangkahi

Dalih bahwa pembebasan bersyarat tidak memerlukan notifikasi, tidak berlandaskan alasan yang kuat. 

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006 jo. 2014 menjamin hak korban atas informasi ketika pelaku dibebaskan, tanpa membedakan antara bebas murni dan bebas bersyarat. 

Bagi korban, yang penting adalah fakta bahwa pelaku kini bisa berjalan di ruang yang sama dengan mereka. 

Hak-hak korban kejahatan terdiri atas hak atas pelayanan (services) dan hak-hak prosedural (procedural rights). 

Hak atas pelayanan bertujuan memberikan perawatan, dukungan medis, psikologis, dan sosial agar korban dapat pulih dari dampak tindak pidana. 

Hak-hak prosedural bertujuan memberikan ruang bagi korban agar dapat berperan aktif, memperoleh keadilan, serta dilibatkan dalam setiap proses peradilan pidana. 

Termasuk hak-hak prosedural adalah hak atas pendampingan hukum, hak untuk didengar dan berpartisipasi, hak atas perlindungan privasi dan keamanan serta hak atas akses informasi. 

Yaitu hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan. 

Hak untuk tahu bukan sekadar formalitas administratif. Bagi penyintas kekerasan seksual, mengetahui kapan pelaku akan keluar adalah soal keselamatan, kesiapan mental, dan kendali atas hidup mereka sendiri. 

Korban berhak memutuskan apakah perlu pindah, meminta perlindungan tambahan, atau sekadar mempersiapkan diri secara psikologis. 

Mengetahui hal itu dari pemberitaan media, lebih dari setahun setelah kejadian, merupakan bentuk reviktimisasi. 

Persoalan pemberitahuan kepada korban menjadi sorotan utama. 

Otoritas pemerintah berdalih bahwa korban tidak perlu diberi notifikasi karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas sepenuhnya. 

Padahal, hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hak tersebut mencakup informasi tentang proses penegakan hukum, putusan pengadilan, serta informasi terkait pembebasan pelaku. 

Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengakui pelaksanaan hak korban atas akses informasi ini belum berjalan lancar. 

Menurut dia, kerap terjadi bahwa saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK saat pelaku dibebaskan. 

Kondisi itu menjadi celah, padahal informasi pembebasan pelaku berkaitan langsung dengan pertimbangan keamanan korban dan para saksi (Mediaindonesia.com, 21/09/2026). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas. 

Ia menilai pengurangan hukuman yang terlalu longgar dalam kasus Bechi dikhawatirkan akan memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak pada korban (Metrotvnews.com, 23/09/2026). 

Negara di Pihak Siapa?

Kasus bebas bersyarat MB memperlihatkan ketimpangan yang mencolok tentang keberpihakan sistem peradilan pidana kepada pelaku pidana (offender-oriented) daripada kepada korban (victim-oriented). 

Hak narapidana atas remisi dan program integrasi dijalankan dengan rapi dan tepat waktu, sementara hak korban atas informasi, yang sama-sama dijamin oleh undang-undang, dibiarkan terabaikan di celah birokrasi. 

Otoritas pemerintah menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada MB bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Selama menjalani hukuman, MB dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif. 

Pemberian bebas bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pembebasan bersyarat memang merupakan bagian sah dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. 

Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. 

Pertama, otoritas pemerintah yang menangani pembebasan bersyarat harus membuka secara transparan rincian remisi dan asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan MB. 

Kedua, harus ada mekanisme notifikasi wajib kepada korban setiap kali terpidana kekerasan seksual keluar dari lapas, dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah korban masih dalam perlindungan LPSK atau tidak. 

Ketiga, pengawasan otoritas terhadap MB selama masa bebas bersyarat harus benar-benar memastikan ia tidak kembali memiliki akses ke santriwati atau lingkungan yang memungkinkan kekerasan berulang. 

Pelaku berhak atas kepastian hukum. Korban juga berhak atas kepastian hukum. 

Jangan sampai dalih keadilan formal semata dijadikan alasan untuk meniadakan keadilan substantif. 

Jangan sampai belum adanya aturan pelaksana atas hak-hak korban untuk mengetahui dan mengakses informasi mengenai perkembangan pemidanaan pelaku menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban. 

Penanganan Penjahat Kelamin di Negara Lain

Di Amerika Serikat, sejak 2006, Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA) menetapkan standar dasar untuk pendaftaran dan pemberitahuan publik, menggantikan aturan sebelumnya seperti Megan's Law. 

Setiap negara bagian memiliki situs register pelaku kejahatan seksual, dan situs NSOPW.gov menghubungkan seluruh register publik tersebut dalam satu pencarian nasional. 

Informasi pelaku juga wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perumahan publik (smart.ojp.gov). 

Hak korban atas informasi diatur pada tingkat negara bagian. Di Alabama, misalnya, korban yang mengajukan permintaan berhak menerima pemberitahuan 15 hari sebelum pelaku bebas, dan dewan pembebasan bersyarat tidak boleh memutuskan kasus tertentu sebelum memberi tahu korban 30 hari sebelumnya (lclark.edu). 

Di Pennsylvania, polisi wajib memberi tahu korban tentang pelaku yang dikategorikan sebagai predator seksual yang berani pada tahap tertentu dalam proses peradilan (ova.pa.gov). 

Di Inggris dan Wales, korban kejahatan seksual atau kekerasan yang pelakunya divonis 12 bulan penjara atau lebih berhak dirujuk secara otomatis ke Victim Contact Scheme dalam 10 hari kerja setelah vonis, lalu ditugaskan seorang Victim Liaison Officer. 

Petugas itu memberi kabar tentang tahapan penting masa hukuman, termasuk pengajuan pembebasan, serta memberi korban kesempatan untuk meminta syarat pembebasan, seperti larangan menghubungi korban atau larangan memasuki wilayah tertentu. 

Korban juga dapat menyerahkan Victim Personal Statement kepada Parole Board dan meminta agar membacakannya secara langsung (bedfordshire.pcc.police.uk). 

Untuk pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual tertentu terhadap anak, berlaku praduga pemantauan GPS selama 12 bulan, pengawasan komunitas yang lebih ketat, serta pertimbangan wajib penempatan di hunian pengawasan milik lembaga probasi. 

Di Jerman, Pasal 406d Hukum Acara Pidana Jerman (StPO) memberi korban hak untuk diberi tahu, atas permintaan, apakah pelaku dikenai larangan menghubungi korban, serta apakah penahanan pelaku berakhir atau pelaku mendapat pelonggaran dan cuti. 

Untuk kejahatan yang memberikan hak untuk menjadi penggugat pendamping (Nebenklage), termasuk kejahatan seksual, korban tidak perlu membuktikan kepentingan yang sah. 

Pelaku yang bebas dapat ditempatkan di bawah pengawasan perilaku (Führungsaufsicht), termasuk pemantauan lokasi elektronik. 

Pemantauan ini tidak berlangsung secara real-time; data lokasi disimpan dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya saat pelaku melanggar larangan wilayah (kleineanfragen.de). 

Sementara itu, Perancis memiliki register nasional pelaku kejahatan seksual dan kekerasan (FIJAIS) sejak 2004 yang hanya dibuka bagi pihak berwenang. 

Pelaku yang tercatat wajib membuktikan alamatnya secara berkala, setiap tahun, setiap enam bulan, atau setiap bulan tergantung pada tingkat bahaya, serta melaporkan perpindahan alamat paling lambat 15 hari. 

Korban pemerkosaan dan sebagian besar korban kejahatan seksual yang memintanya akan diberi tahu ketika pelaku bebas dan dapat meminta hakim melarang pelaku menemui atau menghubunginya. 

Namun, aturan yang berlaku masih memberikan pengecualian. Kasus bunuh diri Yanis, remaja 17 tahun korban kekerasan seksual masa kecil, pada Maret 2025 mendorong rancangan undang-undang yang mewajibkan korban kejahatan seksual diberi tahu sebelum setiap pembebasan pelaku, bahkan yang sementara, serta diberi tahu soal hak itu sejak melapor (justice.gouv.fr & assemblee-nationale.fr). 

Negeri Asia yang memiliki praktik baik dalam perlindungan dari kejahatan seksual adalah Jepang. 

Sejak Juni 2005, Kementerian Kehakiman Jepang telah memberikan data pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tanggal bebas dan alamat tujuan, kepada polisi. 

Sejak April 2011, polisi melakukan kunjungan untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan wawancara dengan persetujuan pelaku, khususnya bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah 13 tahun. 

Bila korban menginginkan dan jaksa menilai layak, korban diberi tahu soal rencana pembebasan sebelum pelaku keluar. 

Atas permintaan polisi, kementerian juga dapat membagikan tanggal pembebasan bersyarat dan alamat yang ditetapkan bagi pelaku. 

Notifikasi kepada korban di Jepang dengan demikian masih bergantung pada penilaian jaksa (npa.go.jp). 

Perbandingan dengan lima negara di atas menunjukkan adanya dua lapisan perlindungan. 

Lapis pertama adalah pengawasan pelaku, lewat register, wajib lapor alamat, larangan wilayah, hingga gelang elektronik. 

Lapis kedua adalah hak korban untuk mengetahui dan bersuara sebelum pelaku dibebaskan. 

Sebagian besar negara menerapkan sistem atas permintaan korban. Kelemahannya, sistem ini hanya bekerja jika korban mengetahui haknya. 

Karena itu, Inggris merujuk korban secara otomatis, dan Perancis tengah mendorong notifikasi sistematis. 

Tak satu pun dari negara-negara tersebut membedakan hak korban atas informasi berdasarkan status bebas bersyarat atau bebas murni. 

Justru pembebasan bersyarat menjadi momen utama ketika korban dilibatkan, karena di situlah syarat seperti larangan kontak dan larangan wilayah ditetapkan. 

Sebagai negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana yang berkeadilan, sudah saatnya otoritas hukum Indonesia berorientasi pada hak-hak korban (victim-oriented), tak hanya memperhatikan hak-hak pelaku (offender-oriented). 

Juga, memperhatikan aspek keadilan substantif sama pentingnya dengan keadilan formal. 

Jangan sampai otoritas negara justru ikut menjadi pihak yang melakukan reviktimisasi terhadap para korban. 

"Para pelaku kekerasan tidak dapat hidup dengan kebenaran; para penyintas tidak dapat hidup tanpanya. Masih ada pihak-pihak yang, sekali lagi, siap meniadakan dan menyangkal keberadaan para penyintas. Jika kita tidak menegaskan kebenaran kita, kebenaran itu mungkin akan kembali dianggap sebagai sebuah fantasi. Tetapi kebenaran tidak akan hilang. Kebenaran akan terus muncul ke permukaan sampai diakui..." (Chrystine Oksana, 1994). 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia 

Sumber: kompas.com

Ada Apa dengan Pelayanan Publik di Pemkab Pandeglang, Banyak Pejabat Alergi Masyarakat!

By On September 23, 2026

Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten. 


PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Pelayanan publik atau masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Banten, terhadap masyarakatnya, dinilai lamban dan terkesan kurangnya transparan terhadap pelayanana itu. 

Jajaran Bupati Pandeglang beserta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selain dinilai lamban juga terkesan alergi dalam melayani  keluhan masyarakatnya. 

Apalagi bersifat kritis yang menimbulkan pandangan negatif dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran negara apalagi kuatnya dugaan pungutan liar (pungli). 

Menurut Roni Barbariana selaku pentolan aktivis Lingkar Study dan Advokasi (LSDA), pihaknya pernah beberapa kali melayangkan surat terkait keluhan masyarakat tentang kondisi keluhan di lingkungannya. 

"Kita pernah melayangkan surat terkait pentingnya kordinasi dan solusi permasalahan masyarakat di wilayah Kecamatan Cimanggu dengan nomor surat 019/LSDA/VIII-2026 sekitar bulan Agustus ditujukan pada Sekda Kab. Pandeglang. Kemudian nomor surat 021/LSDA/VIII-2026 di bulan Agustus ditujukan pada Bupat. Dua surat itu masih dengan permasalahan dan tema yang sama. Kemudian pada bulan September surat nomor 024/LSDA/IX-2026 yang ditujukan pada pihak Dinas PUPR dan surat no 023/LSDA/IX-2026 juga pada dinas PUPR, masih belum mendapatkan konfirmasi ataupun informasi yang jelas. Bahkan beberapa pejabat di dinas itu terkesan alergi terhadap masyarakat," tuturnya. 

"Jangankan mendapatkan info yang akurat dalam penggunaan anggaran negara, ketemu aja udah ga mau, jadi kita bisa berasumsi sangat negatif, apalagi yang kita sampaikan bersifat kritis," ungkapnya. 

Masih kata RonBar, sampai saat ini, pihak yang dianggap berkepentingan mulai dari Kepala Desa dan Camat, belum pernah bertemu sekalipun. Hal tersebut difasilitasi oleh Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) pada Setda Kab. Pandeglang, apalagi ketika di singgung soal pungli. 

Lebih jauh diungkapkan RonBar, belum selesai permasalahan di atas, juga terjadi pada Dinas PUPR Pandeglang, yang amat sangat terkesan alergi untuk dikritisi, hanya mewakilkan saja melalui staffnya, sementara pihak pejabat terkait mulai dari Sekertaris Dinas, Kepala Bidang BM sampai yang berkepentingan lainnya enggan menemui dan bahkan seperti menghindar untuk ditemui. 

"Jelas kaya punya banyak masalah pejabat di kantor itu, apalagi kita nanyain yang namanya kegiatan yang menggunakan anggaran negara," ujarnya. 

Sementara belum lama ini awak media menghubungi pihak terkait, baik mulai Camat Cimanggu, yang terkesan enggan menanggapi. 

Menurut Muhadi selaku Kabagpem, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan surat itu, namun jadwal bentrok, dan akan mengagendakan kembali. 

Di waktu terpisah baru-baru ini, salah seorang staf di DPUPR Pandeglang, melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan atasannya. 

"Karena lagi ada penilaian dari Ombudsman, aga slow respons," tulisnya dengan tanpa menjelaskan apapun. (seps)

Sempat Bungkam, H. Eman Buka Suara Soal Usaha Pengolahan Emas di Sukamulya Cibeber, PPWI Banten Desak APH Usut Tuntas

By On September 22, 2026

​LEBAK, Kabarxxi.com — Setelah sebelumnya sempat bungkam, H. Eman akhirnya memberikan tanggapan terkait aktivitas usaha pengolahan dan pemurnian emas yang disinyalir beroperasi di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

​Melalui sambungan telepon WhatsApp, Eman mengakui bahwa aktivitas usahanya belakangan ini mengalami kesulitan hingga sempat terhenti. Kondisi tersebut terjadi di tengah intensnya penindakan dari aparat penegak hukum (APH) serta gempuran pemberitaan media.

​“Maaf baru bisa respon, kemarin HP saya dipegang istri. Akhir-akhir ini usaha lagi susah, Pak. Bahkan sempat berhenti karena adanya penindakan dari APH dan pemberitaan di media yang gencar mengabarkan terkait usaha ini. Ini juga mau berhenti lagi, Pak, karena banyak masalah,” ujar Eman saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

​Selain tekanan dari APH dan publikasi media, Eman juga mengungkapkan kendala teknis di lapangan. Menurutnya, keterbatasan pasokan air di tengah musim kemarau menjadi hambatan utama dalam mengolah material sisa pengolahan emas.

​Perspektif Hukum dan Aturan Lingkungan

​Aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral pada prinsipnya wajib tunduk pada regulasi ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161, diatur secara tegas ancaman pidana bagi setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

​Tak hanya sektor pertambangan, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian krusial. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku kegiatan usaha diwajibkan mengelola bahan dan limbah berbahaya serta mengendalikan pencemaran lingkungan.

​Atas dasar itu, kelengkapan perizinan, kejelasan asal material, hingga sistem pengelolaan limbah menjadi poin penting yang wajib diverifikasi oleh instansi berwenang.

​PPWI Banten Desak Penegakan Hukum Transparan

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) tidak setengah hati dalam melakukan pemeriksaan. APH didesak mengusut legalitas kegiatan usaha pengolahan emas tersebut secara menyeluruh.

​“Kalau memang ada kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral, yang harus dipastikan adalah asal materialnya, legalitas usahanya, perizinannya, termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum,” tegas Abdul Kabir.

​Ia menambahkan, pengusutan tidak boleh berhenti pada aktivitas pengolahan di lokasi semata, melainkan harus menelusuri rantai pasoknya—dari mana material diperoleh hingga ke mana hasil olahan dijual.

​“UU Minerba sudah mengatur tegas soal pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti potensi dampak lingkungan akibat penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah hasil pengolahan.

​“Kami mendorong aparat dan instansi terkait tidak hanya memeriksa siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri sumber material, legalitas pengolahan, aliran hasil produksi, serta dampak lingkungannya. Kalau legal, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen perizinan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

​(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *