Berita Terbaru

Lestarikan Kearifan Lokal, Gubernur Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan di Tasyakuran Laut Sidamukti

By On September 29, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri tradisi Tasyakuran Laut di TPI Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin, 28 September 2026.  

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan. 

Menurutnya, berbagai program prioritas terus diarahkan agar taraf hidup dan martabat kelompok nelayan semakin terangkat. 

​"Insya Allah, Presiden Prabowo Subianto fokus pada kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur Andra Soni saat menghadiri tradisi Tasyakuran Laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin, 28 September 2026. 

​Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni memaparkan sejumlah inisiatif pemerintah untuk nelayan, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kampung Nelayan Merah Putih, bantuan premi asuransi kecelakaan kerja, jaminan BPJS Kesehatan, hingga penyediaan alat pelacak posisi kapal. 

​Selain memaparkan program, Gubernur Andra juga menyerap masukan dari para nelayan setempat. 

“Tadi juga ada aspirasi terkait perbaikan dermaga dan penanganan pendangkalan muara,” ujarnya. 

​Kehadiran Gubernur Banten ini sekaligus untuk mengapresiasi pelaksanaan Tasyakuran Laut oleh masyarakat pesisir Sidamukti. 

Baginya, tradisi ini bukan sekadar wujud syukur, melainkan kearifan lokal untuk menjaga budaya sekaligus mempererat tali silaturahmi. 

​Menurut Andra Soni, warga Sidamukti sangat teguh menjaga tradisi leluhur tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme masyarakat dan nelayan yang hadir, bahkan dari wilayah Labuan dan Panimbang. 

​"Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi yang sangat baik bagi masyarakat," ujarnya. 

​Pada momen tersebut, Gubernur Andra Soni juga menyerahkan berbagai bantuan guna mendukung peningkatan produktivitas dan keselamatan kerja para nelayan pesisir. 

​Salah satu penerima bantuan premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Tadi Rustadi (35) mengaku bersyukur atas perhatian dari pemerintah daerah. 

Ia merasa jaminan keselamatan tersebut sangat membantunya dalam mencari nafkah. 

​“Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan membuat kami lebih tenang saat bekerja di laut,” kata Tadi. 

Nelayan yang sehari-hari mencari ikan hingga ke perairan Pulau Panaitan ini juga menuturkan bahwa hasil tangkapan biasanya akan meningkat setelah digelarnya Tasyakuran Laut. 

​"Tasyakuran atau pesta laut ini biasanya diadakan dua tahun sekali, bergantian dengan Desa Panimbang. Kebanyakan ikan tangkapan kami berupa ikan bentong, kembung banjar, dan cumi-cumi. Hasilnya kemudian dikirim ke Muara Baru serta Muara Angke di Jakarta,” tuturnya. (Welfendry) 

Bupati Serang Tegaskan Sekolah Harus Ciptakan Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak-anak

By On September 29, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat menghadiri Sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman jenjang SD, di Swiss-Belinn Modern Cikande, Senin, 28 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa sekolah harus bisa menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak didik. 

Hal itu disampaikan Bupati Serang saat menghadiri Sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman jenjang Sekolah Dasar (SD) yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), di Swiss-Belinn Modern Cikande, Senin, 28 September 2026. 

”Kegiatan sosialisasi budaya sekolah supaya aman dan nyaman ini diintegrasikan dengan para Kepala Sekolah. Bagaimana mereka juga mendapatkan pendidikan melalui Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Jadi nanti ada narasumber dari BPMP,” ujar Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah juga menyampaikan berbagai hal kepada ratusan Kepala Sekolah. 

"Sekolah harus menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita, itu yang pertama. Tapi itu tidak bisa satu sektor saja. Misalnya Dinas Pendidikan, tapi harus terintegrasi, kerja sama dengan DP3AKB. Bagaimana perlindungan terhadap anak-anak. Kemudian mutu atau layanan pendidikannya dengan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan,” tuturnya. 

Oleh karena itu, Ratu Zakiyah kembali menegaskan selain bagaimana memberikan ruang yang nyaman dan aman bagi anak-anak, Kepala Sekolah harus memberikan contoh yang terbaik untuk perangkatnya, terutama guru-gurunya. 

Sebab, kata dia, jika sudah memberikan contoh yang terbaik sebagai kepala sekolah tentu para guru juga bisa memberikan contoh yang terbaik untuk anak-anak muridnya. 

”Saya juga sampaikan harus jalin komunikasi dengan orang tua murid. k

Karena itu penting. Mendidik anak tidak hanya guru saja, tapi di sini perlu kolaborasi dan sinergi dengan para orang tua murid. Salah satunya membatasi anak bermain gawai,” ucapnya. 

Meski demikian, Ratu Zakiyah mengaku bersyukur lingkungan sekolah tersebar di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan nyaman. 

Kendati demikian ada satu dua titik atau salah satu padepokan di salah satu pendidikan ada oknum melakukan hal yang tidak diinginkan. 

”Itu juga menjadi keseriusan dan keprihatinan kita bersama. Maka, tidak hanya leading sektor yang ada di wilayah pendidikan ini saja, tapi semua elemen masyarakat bergerak ada di wilayah masing-masing. Itu juga harus melihat situasi kalau misalnya ada kejanggalan-kejanggalan, maka patut dilihat atau disampaikan kepada yang seharusnya,” pungkasnya. 

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aaber Nurhadi mengatakan, dengan digelarnya Sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sekolah-sekolah tidak ada bullying, perbedaan-perbedaan, rasa dibedakan, dan rasa diskriminasi semua hilang. 

"Diharapkan ke depan anak-anak di sekolah merasa nyaman, tidak lagi ada diskriminasi, tidak lagi perbedaan-perbedaan,” ujarnya. 

Mengacu Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Aaber memastikan untuk menciptakan kolaborasi dengan semua pihak. 

Di Kabupaten Serang diketuai Sekda, wakilnya Bapperida, Dindikbud sekretaris, kemudian anggota-anggotanya dari dinas-dinas terkait ada DP3AKB, Dinkes, dan Dinsos. 

”Sekali lagi harapannya tidak lagi diskriminasi kepada anak-anak, kepada murid. Kemudian ada pelayanan yang sebaik-baiknya untuk lingkungan sekolah agar mereka itu merasa di sekolah itu betah, nyaman,” tuturnya. 

Kepala BPMP Provinsi Banten pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Aria Ahmad Mangunwibawa mengapresiasi Bupati Serang Ratu Zakiyah yang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. 

"Ini harus kita apresiasi dan kita berikan poin penting, karena tentunya Banten ini termasuk provinsi yang pertama untuk merilis Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, baik provinsi maupun kabupaten-kota,” ujarnya. (*/red)

Berikan Pengarahan Khusus, ‎Dandim 0602/Serang: Seluruh Personel Wajib Hindari Tindakan Pelanggaran

By On September 29, 2026

‎Dandim 0602/Serang, Letkol Inf Marsen Sinaga saat memberikan pengarahan khusus kepada seluruh personel, di Aula Makodim 0602/Serang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin, 28 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Marsen Sinaga memberikan pengarahan khusus (Jam Komandan) kepada seluruh personel jajaran, mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Aula Makodim 0602/Serang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin, 28 September 2026. 

‎Dalam arahannya, Letkol Inf Marsen Sinaga menegaskan agar seluruh prajurit dan PNS Kodim 0602/Serang, senantiasa menjaga nama baik institusi dengan menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum maupun disiplin. 

‎"Seluruh personel wajib menghindari tindakan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian online, serta sikap arogan yang dapat merusak citra TNI Angkatan Darat di mata publik," tegas Letkol Inf Marsen Sinaga. 

‎Selain menjaga disiplin, Dandim juga mengingatkan pentingnya memelihara kesiapsiagaan satuan, personel, maupun materiil secara berkala. 

Hal ini sangat krusial guna mengantisipasi dinamika tugas, potensi ancaman keamanan, hingga penanggulangan bencana alam di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. 

Menurutnya, setiap kebijakan dari pimpinan komando atas juga wajib dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan tanpa ragu. 

‎Dandim juga menyoroti peran strategis Babinsa di lapangan, sebagai ujung tombak satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). 

‎Letkol Inf Marsen Sinaga meminta Babinsa, untuk mengoptimalkan perannya sebagai pengayom masyarakat, sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. 

‎Bagi para perwira, Dandim berpesan agar selalu hadir di tengah-tengah anggota, untuk memahami setiap kendala yang dihadapi bawahan. 

Perwira diharapkan mampu menjadi pendorong yang solutif, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjauhi mentalitas money oriented. 

‎Menutup arahannya, Letkol Inf Marsen Sinaga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral, khususnya di wilayah teritorial Kodim 0602/Serang. 

‎"Pelihara komunikasi yang intensif dan bangun kerja sama yang solid dengan jajaran Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Elemen Pemuda, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Media, serta seluruh komponen masyarakat lainnya," pungkasnya. (*/red)

Satreskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Sempat Buron

By On September 29, 2026

Pelaku JA saat diamankan di Mapolres Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com – Seorang pemuda berinisial JA alias YS (21), warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. 

Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan terhadap JA dilakukan setelah foto dirinya viral di media sosial sebagai DPO. 

Rasa takut dan tertekan karena identitasnya tersebar luas membuat pelaku yang telah buron selama sekitar enam bulan itu akhirnya menyerahkan diri saat hendak menemui korban. 

"Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf," kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin, 28 September 2026. 

JA diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 September 2026. 

Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan dengan korban. 

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban DA (15) berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. Setelah saling tukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat. 

"Pada sekitar Januari 2026, tersangka menyatakan cinta dan cintanya diterima oleh korban, sehingga keduanya berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," kata Andri Kurniawan. 

Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B. 

Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. 

Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-ngendap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka. 

"Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman sprite yang dicampur pil diduga hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ujar Kapolres. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dirasa cukup sadar, korban diantarkan pulang oleh tersangka. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban menginterogasi dan mengetahui bahwa korban telah menginap serta disetubuhi pelaku. 

"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri Kurniawan. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Namun, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan. 

"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," kata Andi Kurniady. 

Menurutnya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya. 

"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya. 

Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/red)

KPK Duga Sejumlah Kantah Setoran ke Oknum BPN Jatim

By On September 29, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur (Jatim) menyetorkan uang ke oknum-oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. 

“Ada dugaan Kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di Kantor Wilayah BPN Jatim” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Budi usai penyidik menyita uang ratusan juta saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jatim pada Jumat, 25 September 2026. 

Berdasarkan dokumentasi KPK, uang ratusan juta tersebut tersusun di atas meja dalam bentuk Dollar Singapura (SGD), Dollar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Uang tersebut dikeluarkan tim penyidik dari amplop coklat dan map berwarna biru. 

“Dalam temuan uang-uang tersebut, di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2026. 

Budi mengatakan, temuan uang tersebut tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. 

Menurutnya, penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan. 

"Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim, pada Kamis, 24 September 2026. 

Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Hari ini, Kamis, 24 September 2026, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jatim” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis. 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz; Direktur Utama PT Summarecon, Agung Adrianto Pitoyo Adhi; Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry; Orang kepercayaan menteri, Erwin; Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Menurut Taufik, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. 

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. 

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujarTaufik. 

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. 

Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. 

Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. 

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. 

"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," jelas Taufik. 

Taufik menyebut, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. 

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. 

"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik. (*/red)

Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

By On September 29, 2026

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. 

Kasus itu sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir melalui keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026. 

"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," imbuhnya. 

Isir menyebut, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Menurutnya, Nakhoda Kapal, Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, hingga pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan. 

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. 

Isir mengatakan, operasi pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. 

Dia menyebut, operasi tersebut melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan relawan. 

Berdasarkan data perkembangan per 28 September 2026, tim SAR telah menemukan sebanyak 174 orang dari total 243 orang yang tercatat di dalam manifes kapal. 

Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, 66 orang meninggal dunia, dan 69 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. 

Polri mengerahkan armada kapal, helikopter pantau udara, serta Tim Disaster Victim Identification (DVI). 

Tim DVI fokus mengidentifikasi jenazah korban dengan mencocokkan data ante mortem dari pihak keluarga dengan data post mortem korban. 

"Polri menyampaikan empati dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Kami memahami bahwa keluarga membutuhkan kepastian dan informasi," ujarnya. 

"Karena itu, bersama Basarnas, TNI dan seluruh stakeholder terkait, kami terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi, proses identifikasi dan pelayanan kepada keluarga sesuai perkembangan di lapangan," imbuhnya. 

Isir mengatakan, tim SAR masih menyisir perairan di sekitar area kecelakaan. 

Sementara, penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut peristiwa itu. 

"Penanganan kemanusiaan dan proses hukum berjalan secara beriringan. Seluruh unsur terus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam satu upaya penanganan terpadu," ujarnya. 

"Polri akan melanjutkan proses perkara untuk memperoleh fakta hukum secara utuh dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*/red)

KPK Temukan Rekening Penampungan saat Geledah Kanwil BPN Jatim

By On September 29, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diduga menjadi tempat penampungan uang setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim). 

Hal tersebut ditemukan saat tim KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim, pada Kamis, 24 September 2026. 

Adapun, penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jatim," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 September 2026. 

"Uang-uang yang dikumpulkan itu diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jatim," imbuhnya. 

Budi mengatakan, temuan ini akan didalami penyidik, termasuk sumber setoran baik dari pihak internal BPN Jatim maupun eksternal. 

KPK juga menyita perhiasan saat menggeledah lokasi tersebut. 

"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," ujar Budi Prasetyo, Sabtu, 26 September 2026. 

Namun Budi tidak menyebutkan berapa berat perhiasan yang ditemukan itu, termasuk besaran nilai perhiasan yang ditemukan itu.

"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari lokasi yang sama. 

"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi Prasetyo, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Budi, uang yang disita ini diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. 

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ujarnya. (*/red)

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Langsung Ditahan!

By On September 29, 2026

Tersangka korupsi nikel. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. 

Dia ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar. 

"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026. 

MTP merupakan satu dari empat tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat, 25 September 2026. Namun, saat itu MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. 

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017," kata Anang. 

Menurutnya, upaya paksa penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka. 

"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka Korporasi pada Jumat, 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," jelas Anang.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Tiga orang di antaranya sudah langsung dilakukan penahanan pada Jumat, 25 September 2026. 

Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu itu, di antaranya BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019. 

Atas perbuatannya, tersangka MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. 

PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor. 

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar saat Jumpa Pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. 

Menurut Saiful, dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, kata dia, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar. 

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," tuturnya. 

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. 

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. 

Namun, Kejagung menegaskan penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan hingga kini adanya penetapan tersangka. (*/red)

Dirjenpas Ungkap Asal-usul Foto Napi Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas Cibinong

By On September 29, 2026

Rapat Komisi XIII DPR dengan Dirjenpas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi mengklarifikasi keberadaan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin, di salah satu fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong yang disidak Ombudsman RI. 

Menurut Mashudi, bingkai foto Jimmy Masrin tersebut adalah barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan. 

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," kata Mashudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026. 

Hal itu disampaikan Mashudi saat memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terhadap temuan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong. 

Dia mengatakan, pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 90 orang. Mereka terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai. 

Adapun fasilitas mewah yang dimaksud Ombudsman RI adalah rumah dinas atau mes pegawai. 

Mashudi menyebut, terdapat 16 unit bangunan. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung. 

"Untuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," ujarnya. 

Mashudi juga menyampaikan, sejumlah temuan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga telah diperiksa. 

Menurutnya, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer adalah kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026. 

Bangunan lainnya adalah mes atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun melalui APBN 2017. 

Mashudi juga menjelaskan area yang diduga merupakan simulator golf.

Fasilitas tersebut, kata dia, sebenarnya sedang disiapkan menjadi loker.

Adapun lahan SAE yang diduga digunakan sebagai tempat parkir merupakan area alternatif ketika tempat parkir utama penuh. 

"Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Alokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung," tuturnya. 

Mashudi mengatakan, pemerintah masih mendalami keberadaan 13 bangunan rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung yang belum tercatat dalam SIMAK BMN. 

Menurutnya, tindak lanjut terhadap bangunan tersebut akan ditentukan setelah proses pendalaman selesai. 

"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Rabu, 23 September 2026. 

Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026. 

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik kawasan belakang Lapas. 

Fasilitas tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. 

Ombudsman juga mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. 

Namun, status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap. 

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut. 

Ombudsman juga menyusun sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk terkait kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong. 

Belakangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan yang disebut berstandar apartemen oleh Ombudsman merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membantah dugaan bahwa fasilitas tersebut disediakan bagi narapidana tertentu dan digunakan sebagai tempat tinggal selama penahanan. 

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut. (*/red)

Tutup Pasar Gelap Lapas

By On September 28, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Lapas dibangun negara untuk mengurung para penyamun, salah satunya. 

Ironinya, jika fasilitas, izin, remisi, pembebasan bersyarat, dan perlakuan khusus di dalamnya dapat diperjualbelikan, maka jangan sampai para sipir yang seharusnya menjaga dan membina penyamun agar bertobat, malahan berubah menjadi penyamun baru. 

Hanya keledai yang jatuh dua kali pada lubang yang sama. Jika lembaga pemasyarakatan berkali-kali tersandung perkara yang sama selama belasan tahun, maka layak dipertanyakan lebih jauh: apakah kita masih berhadapan dengan ulah beberapa oknum, atau sudah terbentuk lingkungan yang memungkinkan penyimpangan hidup dan berkembang terus-menerus? 

Di sisi lain jangan sampai setitik pengungkapan ini hanya dijadikan ajang memulihkan nama baik Ombudsman RI, setelah sebelumnya Ombudsman diterpa kasus korupsi ketuanya, Hery Susanto. 

Telah menjadi rahasia umum, siapa pun masuk ke Lapas, tidak diperkenankan membawa alat perekam dan video termasuk handphone. 

Sehingga jika sampai terungkap, tentunya dilakukan oleh “pihak yang diberikan izin dan akses” oleh pejabat Lapas, baik di pusat maupun di kantor vertikal. 

Tidak hanya pada pengungkapan oleh Ombudsman, juga oleh Najwa Shihab dengan didampingi pejabat Kementerian Hukum dan HAM kala itu, mestilah dengan “izin dan akses”. 

Pengungkapan kasus dapat menaikkan pujian kepada pimpinan tertingginya, yang seolah-olah cuci tangan, dan hanya mengorbankan pion di lapangan. Karena persoalannya diduga sangat sistemik. 

Padahal, kasus yang diungkap itupun bisa jadi hanyalah sedikit “puncak gunung es” kasus yang terlihat dari banyaknya kasus di dasarnya. 

Pertanyaan itu kembali relevan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, 23 September 2026. 

Ombudsman menemukan kompleks hunian terpisah dari blok biasa, dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. 

Salah seorang yang ditemui Ombudsman mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman kemudian menyatakan akan menginvestigasi dugaan maladministrasi dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap lapas tersebut (Ombudsman.go.id, 24/9/2026; ANTARA, 24/9/2026). 

Ditjen Pemasyarakatan memberikan versi berbeda. Bangunan itu disebut sebagai rumah dinas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan pemerintah akan mendalami apakah rumah tersebut benar-benar digunakan pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain (ANTARA, 24-25/9/2026). 

Artinya, Menterinya sendiri belum mengetahuinya, karena masih menggunakan kalimat tanya. Apakah Inspektorat Jenderal tidak bekerja? Ataukah tahu sama tahu? 

Penyakit Lama

Kasus seperti ini bukan pertama kali. Pada Juli 2018, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam perkara suap fasilitas dan izin khusus bagi narapidana. 

KPK ketika itu mengungkap dugaan jual-beli kamar dan izin keluar lapas. Narapidana bahkan disebut membayar Rp 200 juta - Rp 500 juta untuk memperoleh fasilitas tertentu (Kompas.com, 21-22/7/2018). 

Sel Fahmi Darmawansyah kemudian diketahui memiliki AC, televisi, kulkas, spring bed, WC duduk hingga pemanas air. 

Di lapas yang sama pernah pula terungkap ruangan 2 x 3 meter yang digunakan sebagai “bilik asmara” dan disewakan Rp 650.000 sekali penggunaan (Kompas.com, 7/12/2018; 25/12/2019). 

Kasus sel mewah bahkan jauh mendahului Sukamiskin. Artalyta Suryani pernah menjadi simbol ketimpangan perlakuan di balik jeruji setelah selnya di Rutan Pondok Bambu ditemukan memiliki fasilitas jauh lebih baik dibanding tahanan lain. 

Bertahun-tahun kemudian, pola serupa kembali muncul di Lapas Sukamiskin. Dalam inspeksi yang ditayangkan Mata Najwa pada Juli 2018, Najwa Shihab mengungkap dugaan bahwa Setya Novanto dan M. Nazaruddin justru ditempatkan di “sel palsu” saat inspeksi berlangsung. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemudian mengonfirmasi bahwa sel yang diperlihatkan memang bukan sel asli mereka (Kompas.com, 15/6/2019). 

Ombudsman juga kemudian menemukan sel Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dibanding sel narapidana lainnya (Kompas.com, 18/8/2025). 

Rangkaian Artalyta, Setya Novanto, Fahmi Darmawansyah, hingga kasus Cibinong memperlihatkan bahwa privilese di balik jeruji terus berulang dalam bentuk yang berbeda-beda. 

Lebih lama lagi, publik tentu masih mengingat Gayus Tambunan. Ketika seharusnya berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, ia justru muncul menonton tenis di Bali. 

Gayus kemudian mengakui dirinya memang keluar tahanan. Kasus tersebut memicu pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan (Kompas.com, 8/11/2010; 19/1/2021). 

Meskipun pada kasus Gayus, tahanan Brimob yang bertanggung jawab, bukan Lapas, tapi polanya serupa. 

Nama Freddy Budiman juga meninggalkan catatan serupa. Ia pernah terbukti mengendalikan jaringan narkotika dari balik penjara. 

Pada 2013, pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga menemukan penggunaan ruang kerja pejabat lapas untuk pertemuannya dengan seorang perempuan. Kalapas Cipinang ketika itu akhirnya dicopot (Kompas.com, 29/7/2023). 

Rentetan itu menunjukkan bahwa tembok tinggi, kamera CCTV, dan jeruji besi ternyata tidak otomatis membuat lapas steril dari transaksi menyimpang. 

Ketika Oknum Jadi Sistem dan Habitus

Jika penyimpangan yang sama terus muncul pada tempat dan waktu berbeda, maka istilah “oknum” semakin tidak memadai. Hal itu sepertinya telah menjadi habitus. 

Peneliti Indonesia belum ada yang mengungkap apa yang terjadi di Lapas Indonesia secara objektif dan kritis, apakah terdapat batasan yang membuat peneliti tidak mampu memasuki Lapas sebagai objek penelitian secara jujur. 

Namun, di negara lain terdapat beberapa penelitian, yang mana temuannya mungkin saja terjadi di Indonesia dengan sejumlah kasus Lapas yang terungkap. 

Studi Duygu Kizildag dan Belkis Ozkara terhadap 284 kasus yang diberitakan surat kabar sepanjang 2000–2025 mengenai institusi pemasyarakatan di Turkiye menunjukkan bahwa penyimpangan dalam interaksi narapidana dan petugas dapat dipertahankan secara kolektif dan institusional melalui budaya diam, hierarki, serta ketergantungan timbal balik. 

Penelitian itu juga mengidentifikasi proses keberlanjutan, normalisasi, hingga institusionalisasi penyimpangan (Kizildag & Ozkara, The Prison Journal, 2026). 

Temuan serupa muncul dalam penelitian Bryce E. Peterson dan KiDeuk Kim terhadap 301 penjara di enam negara bagian Amerika Serikat menguji tiga asumsi yang berkaitan dengan keterlibatan petugas dalam memasukkan barang terlarang ke penjara, yaitu hubungan tidak pantas dengan narapidana, keuntungan finansial, serta kurangnya akuntabilitas dan pengawasan di tempat kerja. 

Hasil penelitian memberikan dukungan terbatas terhadap ketiga faktor tersebut dalam menjelaskan keberadaan narkotika dan telepon seluler ilegal di penjara (Peterson & Kim, Deviant Behavior, 2024). 

Dua penelitian itu penting untuk membaca kasus Indonesia. Jika kamar khusus, izin keluar, barang terlarang, atau fasilitas tertentu terus muncul pada Lapas yang berbeda dan dalam rentang waktu panjang, maka persoalannya tidak cukup dijelaskan sebagai perilaku personal. 

Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat pola hubungan, kesempatan, dan budaya organisasi Kementerian dan Ditjen Pemasyarakatan yang membuat transaksi semacam itu terus berulang. 

Karena itu, masalah lapas tidak cukup diselesaikan dengan mencopot Kepala Lapas setiap kali skandal terbongkar. Kepala bisa berganti, tetapi jika struktur insentif, pengawasan, dan jejaringnya tetap sama, maka penyakitnya dapat terus bertahan. 

Sehingga diperlukan pengawasan gaya hidup pegawai Lapas. Publik tentu tidak dapat serta-merta menuduh seseorang korup hanya karena memiliki rumah bagus, kendaraan mahal, atau hidup berkecukupan. 

Namun, ketidakwajaran yang mencolok antara penghasilan resmi dengan kekayaan dan pola konsumsi dapat menjadi sinyal risiko yang layak untuk diperiksa melalui mekanisme resmi. 

Masyarakat pun dapat melihat tetangganya yang merupakan pegawai Lapas, apakah bergaya hidup wajar atau melebihi penghasilan resminya. 

Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh penghasilan yang terdiri atas gaji sesuai ketentuan PNS serta tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. 

Perpres Nomor 30 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja setiap bulan, dengan besarannya berbeda menurut pangkat, masa kerja, jabatan, dan kelas jabatan. 

Sedangkan struktur gaji sama dengan ASN pada umumnya sesuai pangkat dan masa kerja, yang juga dapat diakses publik. 

Karena itu, penghasilan pegawai Lapas terbuka dan dapat dipantau semua orang. 

Karena struktur penghasilannya dapat dihitung secara resmi, kewajaran pertumbuhan kekayaan pegawai pada posisi-posisi berisiko tinggi juga seharusnya dapat diuji. 

Penampilan dan gaya hidup dapat menjadi pintu masuk audit gaya hidup, pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal dengan disandingkan berdasarkan pelaporan kekayaan bagi pejabat yang diwajibkan (LHKPN dan LHK ASN), analisis konflik kepentingan atau benturan kepentingan, dan pemeriksaan transaksi keuangan oleh PPATK. 

Yang harus dibongkar bukan hanya kamar mewah, melainkan sejumlah diskresi otoritas Lapas, seperti perlakukan khusus dan persetujuan dan penetapan remisi dan pembebasan bersyarat. 

Di dalam lapas terdapat banyak barang bernilai ekonomi yang berpotensi transaksional, meliputi: kamar yang lebih nyaman, akses komunikasi, barang terlarang, kesempatan keluar blok, penempatan kerja, hingga berbagai proses administratif yang menyangkut hak warga binaan. 

Itu menjadi titik rawan yang harus terawasi oleh pengawasan internal Inspektorat Jenderal. 

Selain itu, soal remisi dan pembebasan bersyarat juga menjadi titik rawan. Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang persyaratannya diatur peraturan perundang-undangan, bukan hadiah petugas. 

Agar tidak terjadi penyimpangan, prosesnya harus sepenuhnya terdigitalisasi, memiliki jejak audit, dan sesedikit mungkin bergantung pada negosiasi personal. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seharusnya menggunakan kasus Cibinong untuk melakukan reviu internal, bukan sekadar inspeksi seremonial. 

Rotasi petugas pada posisi rawan, pemeriksaan gaya hidup dan harta pegawai, penguatan pengawasan elektronik, kanal pengaduan yang terlindungi, serta audit acak oleh lembaga di luar Ditjen Pemasyarakatan, baik dari kementerian atau lembaga lain atau pihak independen seperti Ombudsman RI perlu dijalankan sekaligus. 

Jika setiap beberapa tahun publik kembali menemukan kamar hotel di balik jeruji, narapidana bebas keluar, narkotika dikendalikan dari penjara, fasilitas khusus diperjualbelikan, remisi dan pembebasan bersyarat ditransaksikan, maka rusaklah pagar hukum di negara ini. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Serius

By On September 27, 2026

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady. 

SERANG, KabarXXI.Com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. 

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media sosial yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi. 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melaksanakan gelar perkara peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 25 September 2026. 

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara pro justitia guna melengkapi proses penyidikan. 

Kemudian pada Minggu, 27 September 2026, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi. 

AKP Andi menambahkan, pihaknya memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih menyangkut korban yang masih berusia anak. 

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ucapnya. 

Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak di media sosial. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas AKP Andi. 

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak. (*/red)

Pengolahan Material Emas Tanpa Izin Diduga Marak Paska Penertiban di Lebak Selatan, APH Didesak Lakukan Penertiban Ulang

By On September 27, 2026

LEBAK, Kabarxxi.com — Aktivitas pengolahan material batuan yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Lebak Selatan, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan penelusuran tim media pada Kamis (24/9/2026), ditemukan sejumlah tumpukan karung berisi material batuan yang diduga mengandung mineral emas. Material tersebut berada di lokasi pengolahan yang dilengkapi mesin dan saat dilakukan penelusuran diketahui tengah beroperasi.

Lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan material tersebut berada di Kampung Jatake, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Di lokasi, seorang pekerja yang mengaku bernama Ncep menyatakan dirinya bukan pemilik lahan maupun fasilitas pengolahan. Ia mengaku hanya bekerja mengolah material batuan yang diterima di tempat tersebut.

“Saya bukan pemilik tambang, hanya bekerja untuk mengolah material batu yang diterima di sini,” ujar Ncep saat ditemui di lokasi.

Menurut Ncep, material yang telah melalui proses pengolahan selanjutnya menghasilkan mineral yang diduga mengandung emas dan kemudian diserahkan kepada seorang pengusaha berinisial R.

Ia menyebut, hasil tersebut dibeli dengan kisaran harga Rp25.000 hingga Rp30.000 per gram.

Namun, informasi mengenai asal-usul material, legalitas kegiatan, pihak yang memasok material, maupun pihak yang menerima hasil pengolahan tersebut masih merupakan keterangan awal dari narasumber di lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Pertambangan

Apabila dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum terbukti bahwa material yang diolah berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak berasal dari sumber yang memiliki legalitas pertambangan sebagaimana dipersyaratkan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara, ketentuan pidana antara lain mengatur kegiatan penambangan tanpa izin serta kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber berizin.

Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penerapan pasal secara spesifik terhadap suatu perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta perkembangan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek pertambangan, proses pengolahan mineral juga perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan lingkungan hidup, khususnya apabila dalam kegiatannya terdapat penggunaan atau pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pembuangan limbah, maupun aktivitas lain yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain melalui Pasal 98, mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penerapan ketentuan tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

APH Didesak Lakukan Pemeriksaan dan Penertiban

Munculnya dugaan aktivitas pengolahan material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin tersebut mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan tindak pidana pertambangan.

Satreskrim Polres Lebak maupun Ditreskrimsus Polda Banten diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap lokasi, termasuk menelusuri asal material, status legalitas kegiatan, pemilik atau pengelola fasilitas, jaringan pemasok, hingga pihak yang menerima atau membeli hasil pengolahan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada pekerja yang berada di lapangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kegiatan tersebut.

Selain aspek penegakan hukum, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Lebak Selatan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan atau langkah penindakan terhadap lokasi yang dimaksud. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi. (Tim/AK-74) 

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

By On September 27, 2026

Petugas Ditreskrimsus Polda Banten saat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

SERANG, KabarXXI.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. 

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis, 24 September 2026,sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. 

Kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp 1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. 

Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. 

Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. 

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum. 

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maruli, Minggu, 27 September 2026. 

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri. 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari empat unit mobil truck tronton, satu buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang; dan satu buah corong. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/red)

Dilantik Jadi Ketua HKTI Banten, Andra Soni Jadikan Kawasan Sitandu Laboratorium Pertanian

By On September 26, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat dilantik sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Banten periode 2026–2031, di Kawasan Sitandu Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Banten periode 2026–2031. 

Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026, di Kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

​Sebagai Ketua baru yang terpilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) HKTI Banten, Andra Sono menegaskan komitmennya untuk mendorong kemajuan sektor pertanian. 

Ia menyebut, keberadaan HKTI harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan para petani. 

​"Saya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya para insan pertanian," ujar Andra Soni. 

​Sebagai Gubernur, Andra Soni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjalankan sejumlah program strategis yang bersinggungan langsung dengan sektor pertanian. Salah satunya adalah pembangunan Jalan Usaha Tani yang bertujuan meningkatkan konektivitas, serta menekan biaya produksi dan distribusi hasil panen. 

​Selain itu, Pemprov Banten juga tengah menggencarkan program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Sepanjang tahun pertama pelaksanaannya, program ini telah merampungkan 61 ruas jalan desa. 

​"Dampaknya, alhamdulillah, nilai tukar petani kita mengalami peningkatan," ujarnya. 

​Andra Soni juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur perdesaan akan terus berlanjut pada 2026. Hal ini merupakan wujud nyata dukungan Pemprov Banten terhadap pemerataan ekonomi yang dimulai dari desa. 

​"Desa adalah tempat kita berasal dan lokasi utama produksi. Apa yang kita konsumsi sehari-hari tumbuh dan dirawat oleh petani di desa," kata dia. 

​Terkait peranan HKTI, Gubernur Andra Soni berencana mengarahkan Kawasan Sitandu seluas 20 hektare sebagai laboratorium pertanian sekaligus ruang inovasi budi daya. 

​"Kawasan ini bisa kita jadikan laboratorium. Banyak insan tani kita yang mampu memproduksi pupuk dan mempraktikkan berbagai metode tanam, semuanya bisa diuji coba di sini," ujarnya.

Dia berharap, kepengurusan HKTI yang baru dapat menjadi wadah solid untuk memajukan petani. 

"Meskipun pengurus tidak semuanya berlatar belakang petani murni, kami berkomitmen kuat mendukung petani Banten agar semakin makmur dan sejahtera," tegasnya. 

​Sementara itu, Ketua Umum HKTI, Sudaryono yang turut hadir dalam pelantikan tersebut mengapresiasi potensi besar pertanian di Banten. 

Ia menilai, tren produktivitas pertanian Banten terus menunjukkan peningkatan dan berhasil membuka banyak lapangan pekerjaan baru. 

​"Banten adalah wilayah yang secara pertanian sangat potensial. Kita bisa melihat, selama sahabat saya, Pak Andra Soni, menjadi gubernur, produktivitas dan peringkat pertanian di Banten terus naik," kata Sudaryono. 

​Sudaryono juga menyoroti pentingnya peningkatan produksi komoditas pangan—seperti beras, jagung, tebu, sayuran, dan buah-buahan—untuk mendukung swasembada nasional. 

Ia menyebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah memberikan kepastian penyerapan pasar (off-take) bagi hasil panen petani lokal. 

​"Adanya jaminan off-take (jual beli, red) melalui program MBG memberikan efek langsung terhadap perputaran ekonomi di desa-desa," tuturnya. 

​Ia meyakini, program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut mampu memicu lonjakan produktivitas berbagai komoditas pertanian dan peternakan di Banten. 

"Sinergi BGN dengan program MBG-nya ini akan menjadi pemicu utama meningkatnya produktivitas pertanian kita," pungkasnya. (Welfendry)

Polsek Cikande Salurkan 8.000 Liter Air Bersih dan Edukasi Warga Cegah Kebakaran

By On September 26, 2026

Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang melaksanakan Baksos penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com – Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang, kembali turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau di wilayah hukumnya, Sabtu, 26 September 2026. 

Polsek Cikande melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran. 

Kegiatan kemanusiaan diawali dengan penyaluran bantuan air bersih dari Polres Serang melalui Polsek Cikande untuk warga yang mengalami krisis air di Kampung Pinggir Rawa RT 04/01, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande. 

Sebanyak 8.000 liter air bersih didistribusikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok harian masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan air akibat kekeringan musim kemarau. 

Setelah penyaluran air bersih, Polsek Cikande melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan pencegahan kebakaran di Kampung Julang Pandan RT 08/02, Desa Julang, Kecamatan Cikande. 

Dalam kesempatan itu, personel mengimbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak meninggalkan pembakaran sampah tanpa pengawasan karena kondisi cuaca kering membuat api sangat mudah membesar. 

Warga juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan gratis Call Center 110 jika melihat atau mengalami kejadian kebakaran. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta antisipasi bencana kemarau menjadi prioritas utama jajarannya. 

"Krisis air bersih merupakan masalah mendesak yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, kami prioritaskan penyaluran 8.000 liter air bersih ini di Desa Songgom Jaya agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Selain penyaluran air, kata dia, langkah preventif terhadap potensi bencana kebakaran juga tak kalah penting untuk menjaga keselamatan warga. 

"Di saat yang sama, kami juga memasang spanduk imbauan dan melakukan sosialisasi agar warga tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan maupun sampah. Kami berharap aksi sosial dan edukasi ini dapat membantu meringankan beban masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk terus saling menjaga serta tak ragu melapor via layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *