Berita Terbaru

HUT ke-81 RI, DPUPR Lebak Tegaskan Komitmen Membangun Infrastruktur dan Menata Ruang untuk Lebak yang Lebih Maju dan Sejahtera

By On Agustus 02, 2026

 


LEBAK, KabarXXI.com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak menyampaikan pesan kemerdekaan dengan semangat membangun daerah melalui penguatan infrastruktur dan penataan ruang yang berkelanjutan.

Mengusung semangat “Lebih Kuat, Lebih Maju, Lebih Sejahtera”, DPUPR Kabupaten Lebak menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan melalui karya dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pesan yang disampaikan dalam peringatan HUT ke-81 RI, DPUPR Kabupaten Lebak membawa semangat pembangunan dengan slogan “Membangun Infrastruktur, Menghidupkan Ruang”. Pesan tersebut menggambarkan peran strategis infrastruktur dan penataan ruang sebagai bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, S.ST., M.Si., bersama jajaran DPUPR Kabupaten Lebak, mengajak seluruh insan pekerjaan umum dan penataan ruang untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai energi baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, irigasi, maupun sarana prasarana lainnya, memiliki peran penting dalam membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat. Infrastruktur yang baik juga menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung aktivitas perekonomian, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga sektor pariwisata.

Di sisi lain, penataan ruang menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan. Pengelolaan ruang yang baik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin (RUHAY). Pembangunan infrastruktur dan penataan ruang diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kemerdekaan nasional adalah bukan pencapaian akhir, tapi rakyat bebas berkarya adalah pencapaian puncaknya.”

Pesan tersebut menjadi refleksi bahwa kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, inovasi, pengabdian, dan kolaborasi. Bagi DPUPR Kabupaten Lebak, semangat kemerdekaan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPUPR Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam pembangunan daerah. Infrastruktur yang kuat diharapkan mampu membuka konektivitas dan peluang ekonomi, sementara penataan ruang yang baik menjadi landasan bagi terciptanya pembangunan yang tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Momentum kemerdekaan juga menjadi ajakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Dengan semangat kemerdekaan, mari terus berkarya, membangun infrastruktur, menata ruang, dan bersama-sama mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih kuat, lebih maju, dan lebih sejahtera.”

Lebih Kuat. Lebih Maju. Lebih Sejahtera.

Membangun Infrastruktur, Menghidupkan Ruang.

Ayam Aduan, Tradisi "Tajen" dan Kekerasan Komunal: Perspektif Teori "Deep Play"

By On Agustus 02, 2026

Ilustrasi tajen atau sabung ayam. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Isak tangis histeris seorang anak perempuan beberapa hari lalu masih mengendap mendalam di ingatan publik. 

Ia meratapi jasad ayahnya terbujur kaku di Kabupaten Tabanan, Bali. Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. 

Tragedi memilukan pada Jumat (24/7/2026) dini hari, dipicu oleh satu tuduhan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat. 

Sudah pasti nurani publik tersengat dan kita mengecamnya. Sebuah kekerasan komunal dipertontonkan secara terang-terangan. 

Dari kacamata hukum positif, masalahnya sangatlah jelas. Perkara ini adalah benturan delik yang hitam-putih. 

Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sementara di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian seseorang. 

Tentu tidak sulit bagi penegak hukum untuk mencari pasalnya. Begitulah, polisi bergerak cepat dengan menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan. 

Namun, menghentikan analisis hanya pada ranah hukum, saya kira, akan membuat kita luput membaca tabir sosio-antropologis membingkai tragedi itu. 

Mengapa pencurian ayam jago bisa memicu histeria komunal begitu masif dan berujung pada pembunuhan manusia? 

Mengapa hewan ternak yang secara ekonomi tak seberapa nilainya mampu menciptakan agresi kelompok sekolektif itu? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut hemat saya, kita perlu menyelami ayam aduan itu dalam lanskap kebudayaan Bali, yakni tradisi sabung ayam atau dalam bahasa lokal disebut “tajen”. 

Tradisi Mengakar

Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah mengakar puluhan, bahkan ratusan tahun. Yakni mengadu dua ekor ayam jantan dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya. 

Bagi masyarakat Bali, tradisi ini memiliki dimensi sosiokultural yang kompleks dan keagamaan mendalam. 

Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis. 

Pertama, “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali (Bhuta Yadnya). Sabung ayam jenis ini disebut “tabuh rah”.  

Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’. Darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif (Bhuta Kala) demi menjaga keseimbangan alam semesta (Bhuana Agung). 

Sabung ayam jenis “tabuh rah” wajib bebas dari segala unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan. 

Kedua, “tajen terang”, yakni sabung ayam yang digelar dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat, biasanya mengantongi izin formal. 

Meskipun diwarnai taruhan uang, keberadaannya ditoleransi, karena kemasannya yang berorientasi pada kepentingan kolektif desa. 

Mekanisme penggalian dana dalam “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan. 

Ketiga, sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Jenis ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian. 

Biasanya digelar secara sembunyi-sembunyi. “Tajen branangan” mengandalkan sirkulasi uang taruhan yang masif, sehingga kerap menjadi target penindakan hukum oleh aparat kepolisian. 

Ketiga jenis sabung ayam tersebut menggunakan ayam jago yang sama. Artinya, tidak ada spesifikasi ayam jago untuk masing-masing “tajen”. 

Dengan demikian, ayam jago yang hendak dicuri dalam tragedi di Tabanan itu diduga bukanlah ayam biasa. Ia adalah "ayam aduan" (penyeneng)—ayam jantan yang dilatih secara khusus untuk bertarung di arena “tajen”. 

Di sinilah letak keunikannya. Artinya, mencuri ayam aduan di Bali menembus batas-batas ekonomi dan langsung menusuk ke jantung sosiokultural masyarakat. 

"Deep Play”

Membaca tradisi “tajen” di Bali rasanya perlu sekali membuka kembali esai klasik antropolog terkemuka Clifford Geertz. 

Ia menulis artikel berjudul “Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight” (dalam The Interpretation of Cultures, 1973) setelah melakukan riset mendalam di Bali. 

Esai ini membedah “tajen” bukan sebagai perilaku judi an sich, melainkan sebagai sebuah teks budaya yang kompleks. 

Geertz mengenalkan istilah “deep play” (permainan mendalam) yang dipinjam dari filsuf utilitarian Jeremy Bentham. 

Bentham menggunakannya untuk menjelaskan aktivitas taruhan dengan risiko kerugian yang jauh lebih besar daripada potensi kemenangan secara rasional. 

Jika seseorang bertaruh dengan nominal yang dapat menghancurkan stabilitas keuangan demi peluang menang yang tidak pasti, tindakan itu dianggap "gila". 

Namun, Geertz menemukan hal lain saat menggunakannya untuk membedah “tajen” di Bali. 

Mengapa pria Bali secara sadar mau terlibat dalam “deep play” yang tidak rasional itu? 

Temuan Geertz, dalam “tajen” di Bali, materi (uang taruhan) hanyalah sarana. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah status sosial, gengsi keluarga (kinship), ego maskulin, dan kehormatan pribadi. 

Bagi pria Bali, ayam aduan adalah ekstensi sosiologis sekaligus psikologis dirinya sendiri. 

Geertz melukiskan bagaimana pria Bali merawat ayam jagonya dengan tingkat keintiman yang ekstrem—memandikannya, memijat kakinya, memberi makan ramuan khusus, hingga mengajaknya "mengobrol" di pinggir jalan. 

Ayam aduan adalah simbol kejantanan (phallic symbol), maskulinitas. Saat dua ayam bertarung di arena, sejatinya yang sedang bertarung adalah representasi dari faksi sosial, klan, atau banjar di dalam desa. 

Kemenangan membawa lonjakan prestise sosial luar biasa bagi pemilik dan kelompoknya, sedangkan kekalahan adalah tamparan bagi harga diri. 

Ketika arena nilai itu diganggu oleh tindakan kriminal seperti pencurian, respons yang muncul bukan sekadar kemarahan pemilik ayam yang kehilangan asetnya. 

Pencurian ayam aduan ditafsirkan sebagai pembunuhan karakter, pengebirian ego maskulin, dan penghinaan langsung terhadap kehormatan pemilik. 

Dewasa ini tradisi “tajen” masih diakrabi masyarakat Bali. Teori “deep play” yang ditemukan Geertz lebih setengah abad lalu rupanya justru mengalami pendalaman yang kian kompleks tatkala kehidupan sosial masyarakat tidak baik-baik saja. 

Bali memang molek. Namun, diragukan bahwa kemolekan itu benar-benar menyejahterakan secara merata terutama bagi warga lokal. 

Perkembangan pariwisata dan pembangunan di Bali boleh jadi bagaikan pisau bermata dua. 

Di satu sisi pariwisata menjadi motor kesejahteraan, namun di sisi lain masyarakat mulai menanggung beban berat akibat pembangunan yang tidak merata serta fenomena pariwisata berlebih (overtourism). 

Proses gentrifikasi pun tak terelakkan. Terjadilah pergeseran kelas ekonomi yang memaksa warga lokal menghadapi kenyataan pahit di tanah kelahiran sendiri. 

Pencurian ayam aduan sebagai penyebab pengeroyokan itu sendiri membuktikan pahitnya hidup. 

Menurut warga Desa Batunya, daerahnya telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian (Detik.com, 28/07/2026). 

Ketika kehidupan real makin menghimpit, saya membaca beban “tajen” kian kompleks. Bukan hanya representasi maskulinitas sebagaimana dilukiskan Geertz, melainkan juga semacam media katarsis. 

Sabung ayam memang tidak menghadirkan solusi rasional atas keresahan/kesumpekan sosial, tetapi mampu mengalihkan keresahan/kesumpekan sosial dalam bentuk permainan (pertaruhan). 

Karena itu, tradisi “tajen” di Bali dirawat bukan sekadar sebagai pertaruhan ego maskulin dan kehormatan, melainkan ada semacam kebutuhan kolektif. Ia mewadahi pula identitas dan psikososial komunitas. 

Kekerasan komunal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, saya kira, terjadi sebagai sebuah mekanisme pertahanan komunal yang merasa “kedaulatan” komunitas mereka diganggu. 

Komunitas bergerak setelah warga membunyikan “kulkul bulus” (kentongan) di bale banjar (Detik.com, 28/07/2026). 

“Kulkul bulus” adalah pola tabuhan cepat, keras, dan berulang-ulang pada kentongan tradisional Bali (kulkul) yang berfungsi sebagai tanda darurat, bahaya, atau kejadian luar biasa di suatu wilayah. 

Tragedi Kemanusiaan

Tragedi di Tabanan mestilah dilihat sebagai tragedi kemanusiaan. Ia mengirimkan alarm keras bagi kita bangsa Indonesia yang hidup dalam keragaman agama, etnis, dan budaya. 

Ia membunyikan sinyal bahaya tentang betapa rapuh batas antara pelestarian/loyalitas nilai budaya dengan anarkisme sosial. 

Saat ruang keadilan formal dirasa berjarak atau lambat dalam merespons keresahan di tingkat akar rumput, hukum rimba yang digerakkan oleh sentimen sosio-antropologis kuna akan dengan mudah mengambil alih kendali. 

Kita tidak mengizinkan nyawa manusia “ditransaksikan”, terlebih lagi dengan seekor ayam aduan, seberapa pun sakral dan tinggi nilai ego kelompok yang melekat pada hewan ternak tersebut. 

Edukasi hukum yang masif dari pemerintah, pembinaan mental-spiritual-kultural yang terus-menerus oleh institusi adat, serta komitmen penegakan hukum yang berkeadilan adalah harga mati. 

Yang juga tak kalah penting: kebijakan pembangunan mestilah mempersempit jurang antara harapan dan kenyataan. Sebab di jurang itulah keresahan/kesumpekan sosial diproduksi. 

Solidaritas kelompok dan pembelaan terhadap simbol kehormatan budaya mestilah diletakkan dalam koridor kemanusiaan yang beradab. 

Sebab, esensi tertinggi dari kebudayaan luhur mana pun, termasuk kebudayaan Bali yang adiluhung, adalah perlindungan dan penghormatan setinggi-tingginya terhadap kesucian hidup sesama manusia. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

By On Agustus 01, 2026

Petugas membongkar makam Rei Bessari Gailandri di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, untuk kepentingan otopsi, Jumat, 31 Juli 2026. 

SIDOARJO, KabarXXI.Com - Aparat Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Polisi membongkar makam tersebut untuk kepentingan otopsi setelah suami Rei, Doddy Eka Wijaya, melaporkan dugaan aborsi ke Polresta Mojokerto. 

Kepala Desa Suruh, Suwono mengaku bahwa keluarga Rei telah menyampaikan rencana pembongkaran makam kepada pemerintah desa sebelum proses otopsi dilakukan. 

"Diduga aborsi. Jadi pihak suami melaporkan ke Polresta Mojokerto. Waktu itu ke desa melaporkan juga mau ada pembongkaran ini, ada otopsi," ujar Suwono, Jumat, 31 Juli 2026. 

Sementara itu, Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq mengatakan bahwa Rei masih tercatat sebagai warga Desa Suruh berdasarkan administrasi kependudukan. 

Namun, Rei telah tinggal di Mojokerto sekitar satu tahun hingga satu setengah tahun terakhir karena pekerjaan. 

"Untuk identitas kependudukan, KTP, dia warga sini, warga Desa Suruh. Kebetulan sekitar setahun atau setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto karena pekerjaan," ujarnya. 

Ainul mengatakan, keluarga memakamkan Rei di tempat pemakaman umum Desa Suruh pada 10 Juni 2026. 

"Kalau dimakamkan kurang lebih, setahu saya, tanggal 10 Juni 2026, seingat saya. Jadi kami hanya membantu proses pembongkarannya saja," ucapnya. 

Ainul mengaku tidak mengetahui alasan yang melatarbelakangi permintaan otopsi. 

Dia juga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Doddy terkait dugaan yang menjadi dasar laporan tersebut. 

"Yang jelas dia melapor ke Polresta Mojokerto untuk melakukan otopsi. Saya tidak tahu persis atau kebenarannya terkait apa dasar untuk diotopsi itu," pungkasnya. 

Hingga Jumat siang, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan aborsi yang disampaikan Doddy Eka Wijaya. 

Polisi juga belum mengungkap hasil otopsi maupun perkembangan penyelidikan dalam perkara tersebut. (*/red)

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

By On Agustus 01, 2026

Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi Judol, Kamis, 30 Juli 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi judi online (Judol) pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Dalam kasus tindak pidana illegal akses dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan website milik orang lain ini, satu orang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisal AAK, hacker asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Beroperasi sejak 2023, total keseluruhan terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website milik swasta dalam negeri yang telah diretas dan dijual oleh tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp 300 juta. 

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang IT. 

Menurut Bimo, tersangka hanya seorang karyawan swasta yang punya kemampuan hacking atau meretas secara otodidak. 

"Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta, yang bersangkutan belajar IT juga otodidak, yang juga bukan dari kedinasan maupun yang lainnya, yang mungkin dari karyawan swasta,” ujar Bimo. 

Bimo mengatakan, tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain dengan memasukkan atau menyelipkan file yang menyebabkan website target mengalami kerusakan pada sistem keamanan, lalu mengambil data lalu lintas internet (network traffic). 

"Tersangka menjual data tersebut berupa akses ke dalam forum jual beli yang rata-rata diperuntukkan untuk menaikkan rating website bermuatan perjudian,” ujar Bimo. 

Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah ke dalam website bermuatan perjudian dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Untuk memahami pola tersebut, ternyata tersangka belajar secara otodidak dengan bergabung dengan grup-grup di Facebook, di antaranya Show of defacer, Black hat, Indonesia defecer, Web shell, Indonesia seo black hat, Web shell shell buying, Indo dark net, dan Jual beli webshell. 

Polisi tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan pihak lain karena afiliasi dari situs judi online. 

"Dan ada dark web yang lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

By On Agustus 01, 2026

Dokumentasi sebelum perbaikan. 

LEBAK, KabarXXI.ComRibuan hektar lahan pertanian di Kabupaten Lebak kini mendapatkan layanan irigasi yang lebih andal melalui program rehabilitasi jaringan irigasi yang dilaksanakan Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. 

Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan layanan jaringan irigasi di berbagai daerah. 

Di Kabupaten Lebak, program tersebut diwujudkan melalui Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah Provinsi Banten. Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan keandalan jaringan irigasi sehingga mampu mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. 

Melalui rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 45,07 kilometer, proyek ini meningkatkan layanan irigasi seluas 4.845 hektare yang mencakup delapan daerah irigasi, yakni D.I. Cibinuangeun, D.I. Cisiih, D.I. Cikoncang, D.I. Cikidang, D.I. Bungbas, D.I. Leuwiheureung, D.I. Cilangkahan II, dan D.I. Cimangeunteung. 

Manfaat program tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat. Perwakilan UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibaliung–Cisawarna, H. Kuncoro, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan rehabilitasi, kondisi jaringan irigasi di sejumlah lokasi mengalami kerusakan, sedimentasi yang cukup tinggi, serta aliran air yang tidak dapat menjangkau hingga ke bagian hilir. 

Selain itu, akses menuju saluran irigasi juga belum memadai sehingga menyulitkan aktivitas petani. 

Menurutnya, setelah rehabilitasi dilaksanakan, perubahan kondisi jaringan irigasi mulai dirasakan secara nyata oleh para petani. Aliran air menjadi lebih lancar hingga ke wilayah hilir sehingga meningkatkan pelayanan irigasi bagi lahan pertanian. 

Keberadaan jalan inspeksi yang dibangun juga memberikan manfaat langsung karena mempermudah akses petani menuju lahan sekaligus menekan biaya angkut hasil panen hingga sekitar 50 persen. 

"Sebelumnya banyak saluran irigasi yang rusak, sedimen juga menumpuk sehingga aliran air tidak sampai ke hilir. Jalan menuju saluran juga sulit dilalui. Setelah dilakukan rehabilitasi, aliran air jauh lebih baik dan manfaatnya langsung dirasakan petani. Jalan inspeksi yang dibangun juga sangat membantu sehingga biaya angkut hasil pertanian dapat berkurang hingga sekitar 50 persen," ujar H. Kuncoro. 

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta peraturan yang berlaku. 

Dokumentasi setelah perbaikan. 

Saat ini proyek masih berada dalam masa pemeliharaan yang dimulai sejak 31 Januari 2026 dan berlangsung selama 360 hari sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. 

BBWS Cidanau Ciujung Cidurian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring lapangan terdapat beberapa titik yang mengalami longsoran dan memerlukan penanganan selama masa pemeliharaan. 

Namun demikian, secara umum jaringan irigasi tetap berfungsi melayani daerah irigasi sesuai dengan peruntukannya. 

Selain itu, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian akan melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi di lapangan untuk memastikan kondisi teknis pada titik-titik yang mengalami longsoran. 

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Atas kondisi tersebut, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian telah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. 

Proses perbaikan saat ini juga telah dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagai bagian dari kewajiban penyedia jasa selama masa pemeliharaan guna memastikan kondisi pekerjaan kembali memenuhi persyaratan teknis. 

Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan inspeksi, monitoring, evaluasi, serta melakukan penanganan terhadap setiap bagian pekerjaan yang memerlukan tindak lanjut. 

Kegiatan tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam kontrak konstruksi guna memastikan kualitas, fungsi, dan keandalan infrastruktur tetap terjaga hingga masa pemeliharaan berakhir. 

Dengan selesainya seluruh tahapan pemeliharaan nantinya, proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini diharapkan semakin meningkatkan keandalan layanan irigasi bagi lahan pertanian di Kabupaten Lebak, mendukung peningkatan produktivitas petani, serta memperkuat keberhasilan Program Inpres Nomor 2 Tahun 2025 dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. (*/red)

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuatan Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

By On Agustus 01, 2026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengapresiasi komitmen Gubernur Banten, Andra Soni dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah. Termasuk dengan melakukan optimalisasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat ketahanan pangan, khususnya di DKI Jakarta dan Banten. 

Hal itu diungkapkan Pramono saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta seluas 100 hektare itu sebagian akan dioptimalkan sebagai pusat peternakan dan pertanian. 

“Ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama yang baik dengan Pemprov Banten. Alhamdulillah, berkat komunikasi yang terjalin cukup baik antara kami, rencana Pak Gubernur Andra Soni itu bisa kita wujudkan bersama-sama,” ujarnya. 

Dari luas lahan 100 hektare itu, akan digunakan untuk sektor lingkungan hidup atau pertanian seluas 40 hektare, serta 20 hektare untuk pengembangan peternakan seperti sapi, ikan, dan ayam dengan segala fasilitasnya yang akan dikelola oleh BUMD Dharma Jaya. 

“Di sini nanti bisa menampung sapi mencapai 5.000 ekor. Jadi kalau sudah berjalan, kebutuhan suplai daging pada setiap momen hari besar untuk Jakarta dan Banten dipastikan aman,” ujarnya. 

Pranomo meminta proses pengembangan itu bisa dimulai pada bulan September 2026. Meskipun nilai investasinya mencapai Rp 1 triliun, Pranomo memastikan tidak menggunakan APBD DKI Jakarta maupun Banten. 

“Diperkirakan untuk serapan tenaga kerja itu mencapai 200 orang, dan saya sudah meminta betul agar seluruh tenaga kerjanya adalah masyarakat sekitar sini, tidak boleh dari Jakarta,” ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa wilayah Banten dan Jakarta merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena keduanya saling membutuhkan. Bahkan, kata dia, warga Banten juga banyak yang bekerja di Jakarta, sementara tinggalnya di Banten dan sebaliknya. 

Terkait rencana pengoptimalan lahan milik aset Pemprov DKI Jakarta untuk penguatan ketahanan pangan, Andra Soni mengaku sebelumnya sudah menyampaikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Bahkan saat itu beliau belum mengetahui jika DKI Jakarta mempunyai aset lahan di Tangerang. 

“Ternyata Mas Pram menyambut baik rencana itu. Dari komunikasi baik yang kami lakukan, ternyata tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa direalisasikan,” ujarnya. 

Dengan adanya kolaborasi yang kuat ini, Andra Soni meyakini rencana yang akan dilakukan ini mempunyai dampak positif, baik bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat Banten secara umum, termasuk masyarakat DKI Jakarta. 

“Kami sangat berterima kasih. Kami yakin segala niat baik yang direncanakan pasti akan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Musim Kemarau di Carenang

By On Agustus 01, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComPolres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau melalui kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Carenang, staf Desa Ragas Masigit, personel Polres Serang dan Polsek Carenang, Ketua RW Kampung Priuk, para Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03, serta warga setempat. Penanggung jawab kegiatan adalah Ketua RT 01 Kampung Priuk, Sdr. Asnawi. 

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Polres Serang mendistribusikan satu unit mobil tangki berisi 8.000 liter air bersih kepada sekitar 100 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan, pendistribusian air bersih merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah mengalami kesulitan memperoleh air bersih. 

"Polri hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui pendistribusian air bersih ini, kami berharap dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mandi, mencuci, maupun kebutuhan konsumsi," ujar Kapolres. 

Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat serta mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga. 

Masyarakat Kampung Priuk menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang dalam membantu warga yang terdampak musim kemarau. 

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (*/red)

Estafet Kepemimpinan Polres Lebak: AKBP Arninsi Resmi Menjabat Kapolres Baru, Lepas AKBP Herfio Zaki

By On Agustus 01, 2026

Tradisi Pedang Pora dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi. 

LEBAK, KabarXXI.ComKepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menggelar tradisi Apel Satuan dan Farewell Parade di Mapolres Lebak, Kamis, 30 Juli 2026. 

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi, sekaligus melepas pejabat lama, AKBP Herfio Zaki resmi meninggalkan jabatan lama untuk mengemban amanah baru sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Banten. 

Prosesi penyambutan AKBP Arninsi diawali dengan tarian tradisional dan pengalungan bunga oleh Wakapolres Lebak, Kompol Eddy Prastyo H bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Lebak Ny. Eis Eddy Prastyo. 

Langkah Kapolres baru kemudian disambut tradisi Pedang Pora serta pengalungan selendang oleh Jaro Baduy sebagai simbol penerimaan sebagai warga kehormatan Kabupaten Lebak. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan Laporan Satuan (Lapsat), Apel Satuan, dan ditutup dengan Farewell Parade penuh haru sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi AKBP Herfio Zaki selama memimpin Polres Lebak. 

Dalam sambutannya, Kapolres Lebak, AKBP Arninsi menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program positif yang sudah berjalan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Amanah ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh personel agar kita dapat bersama-sama mewujudkan Polres Lebak yang semakin profesional, modern, terpercaya, dan dicintai masyarakat," ujar AKBP Arninsi. 

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas internal, menjaga disiplin, serta meningkatkan sinergi dengan instansi eksternal demi menjaga keamanan wilayah. 

"Mari kita perkuat sinergi dengan TNI, Forkopimda, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Insan Pers, dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lebak agar tetap aman, damai, dan kondusif," tambahnya. 

AKBP Arninsi tidak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AKBP Herfio Zaki atas berbagai capaian prestasi yang ditorehkan selama masa jabatannya. 

Acara serah terima dan pisah sambut ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, Pengurus Bhayangkari Cabang Lebak, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lebak. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan khidmat, aman, dan tertib. (Cup)

Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian-Ferry 'Boboho' Terkait TPPU Febrie Adriansyah

By On Juli 31, 2026

Gedung Kejagung. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sejumlah orang diperiksa, salah satunya pengusaha Tan Kian. 

"Iya (Tan Kian diperiksa)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Koordinator Tim 9 itu mengatakan, ada sejumlah orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'. 

"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu, 24 Juli 2026, Febrie langsung ditahan. 

Rudi menyebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK. 

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. 

Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut. (*/red)

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

By On Juli 31, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akan melakukan evaluasi internal terkait akses dokumen kasus korupsi usai staf administrasi KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

"Pasti (evaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Setyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan agar tetap terjaga dan tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. 

Kemudian, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya.

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto dapat mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

By On Juli 31, 2026

Sidang gugatan anggaran program MBG di MK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis, 30 Juli 2026. 

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Berikut ini putusan MK: 

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan". 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. 

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim MK. 

Meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. MK menegaskan pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028. 

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," tuturnya. 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya. 

Diketahui, gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. 

Diketahui, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut ini isinya: 

Pasal 22 ayat (3):

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. 

Penjelasan Pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. 

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. 

Pemohon mengatakan hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara. (*/red)

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK

By On Juli 31, 2026

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol usai terjaring dalam OTT pada Selasa malam, 28 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum staf KPK. 

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Menurut Budi, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNyD) dari Korps Bhayangkara. 

"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujarnya. 

Diketahui, oknum KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia diduga memeras Anom Widiyantoro. 

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ujarnya. 

Kendati begitu, KPK belum secara detail menjelaskan terkait konstruksi perkara tersebut. Hal itu nantinya akan dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini. (*/red)

Alasan KPK Getol OTT Kepala Daerah, Tegaskan Tak Pernah Menarget Orang

By On Juli 31, 2026

Konferensi Pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjaring para Bupati di berbagai daerah di Indonesia. 

Terkait hal ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menargetkan pihak tertentu dalam melaksanakan OTT. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, modal dasar OTT KPK adalah aduan dari masyarakat. 

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," ujar Fitroh kepada wartawan merespons pertanyaan terkait maraknya penangkapan Bupati dalam giat OTT beberapa waktu belakangan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Fitroh mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan Bupati. 

"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya OTT yang lebih banyak menjaring bupati bukan berarti pihaknya memberikan 'perlindungan' kepada Kepala Daerah atau penyelenggara lainnya. 

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ujarnya. (*/red)

Hukum Tidak Boleh Dikalahkan Kerumunan

By On Juli 31, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Fathurrohman 

Peristiwa tewasnya seorang terduga pencuri ayam setelah dikeroyok massa di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu, tidak semestinya berhenti sebagai berita kriminal harian yang viral di berbagai kanal media. 

Tragedi ini mencerminkan hubungan yang mulai retak antara masyarakat, kejahatan, dan negara. 

Publik mudah terbelah dalam dua kubu. Sebagian menilai pelaku pantas menerima akibat perbuatannya karena merupakan residivis. 

Sebagian lain mengecam tindakan massa yang menghilangkan nyawa seseorang. 

Padahal, persoalannya bukan memilih berpihak kepada pencuri atau massa, melainkan bagaimana negara hukum diuji ketika masyarakat merasa mampu menggantikan perannya. 

Mencuri tetap merupakan tindak pidana dan korban berhak memperoleh keadilan. Namun, menganiaya seseorang hingga meninggal juga merupakan tindak pidana. 

Dalam negara hukum, dua kesalahan tidak pernah melahirkan satu kebenaran. 

Kepercayaan terhadap Hukum yang Menurun

Kriminolog David Garland (2001) dalam The Culture of Control menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin sensitif terhadap kejahatan sekaligus semakin kritis terhadap efektivitas sistem peradilan pidana. 

Ketika kejahatan terus berulang, sementara proses hukum dipandang lambat atau tidak memberi efek jera, sebagian warga mulai kehilangan keyakinan bahwa negara mampu melindungi mereka. 

Pada titik itulah muncul kecenderungan mengambil alih fungsi negara. Kondisi ini tentu saja berbahaya. 

Dalam kasus di Tabanan, warga tidak hanya menangkap pelaku untuk diserahkan kepada aparat, tetapi juga menentukan sendiri hukuman yang dianggap pantas. 

Tindakan itu dipersepsikan sebagai jalan tercepat memulihkan keadilan. Padahal, yang terjadi justru pergeseran berbahaya: negara kehilangan monopoli penggunaan kekerasan yang sah, sementara kerumunan memperoleh legitimasi moral untuk menghukum. 

Jika kecenderungan ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kasus pencurian ayam, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. 

Mengapa seseorang memilih mencuri? Kriminologi menawarkan jawaban yang lebih kompleks. Robert K. Merton (1968) melalui Strain Theory menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul ketika individu menghadapi tekanan memenuhi kebutuhan hidup, sementara akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi yang layak sangat terbatas. 

Dalam situasi demikian, sebagian orang memilih jalan yang melanggar hukum. Gagasan ini berkembang menjadi konsep kemiskinan struktural, yakni kondisi ketika kemiskinan tidak semata-mata lahir dari kegagalan individu, tetapi juga dipengaruhi ketimpangan kesempatan, rendahnya mobilitas sosial, kualitas pendidikan, dan lemahnya perlindungan sosial. 

Namun, memahami penyebab bukan berarti membenarkan perbuatan. Kemiskinan dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. 

Begitu pula kemarahan masyarakat dapat dipahami, tetapi tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan nyawa seseorang. 

Psikologi Kerumunan dan Kemarahan Kolektif

Mengapa banyak orang yang tidak memiliki konflik pribadi dengan pelaku justru ikut melakukan kekerasan? 

Psikolog sosial Bibb LatanĂ© dan John Darley (1968) menjelaskan fenomena ini melalui konsep diffusion of responsibility. 

Dalam kerumunan, tanggung jawab moral individu melemah karena setiap orang merasa tindakannya hanyalah bagian kecil dari tindakan bersama. 

Muncul keyakinan bahwa satu pukulan tidak berarti karena puluhan orang melakukan hal yang sama. 

Padahal, hukum tidak mengenal tanggung jawab kolektif. Setiap tindakan tetap melekat pada individu yang melakukannya. Selain itu, terdapat dimensi sosiologis berupa collective emotion. 

Dalam masyarakat yang berulang kali mengalami pencurian, kemarahan menjadi akumulasi pengalaman panjang. Ketika pelaku tertangkap, seluruh frustrasi menemukan pelampiasannya. 

Akibatnya, pelaku tidak lagi dihukum atas satu tindak pidana, melainkan seolah menanggung seluruh kemarahan masyarakat. Pada titik itulah penghukuman berubah menjadi pembalasan. 

Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai vigilantism atau main hakim sendiri. Fenomena ini muncul ketika masyarakat mulai percaya bahwa penghukuman langsung lebih efektif daripada proses hukum formal. 

Ironisnya, vigilantisme selalu melahirkan paradoks. Pelaku pencurian berubah menjadi korban kekerasan, sementara warga yang merasa sedang menegakkan keadilan justru berpotensi menjadi pelaku tindak pidana. 

Apabila pengeroyokan mulai dianggap sebagai respons yang wajar terhadap pencurian, kekerasan perlahan memperoleh legitimasi sosial. 

Ketika kerumunan menjadi hakim, tidak ada lagi jaminan bahwa yang dihukum benar-benar pelaku. 

Semua Menjadi Korban

Tragedi di Tabanan memperlihatkan bahwa tidak ada pihak yang benar-benar menang. Korban pencurian kehilangan ternaknya. 

Keluarga pelaku kehilangan seorang ayah. Anak pelaku kehilangan tempat bergantung. Yang lebih ironis adalah mereka yang terlibat dalam pengeroyokan kini menghadapi ancaman proses pidana yang dapat mengubah masa depan mereka. 

Dalam satu malam, satu tindak pidana berkembang menjadi beberapa tindak pidana sekaligus. Situasi menjadi lebih kompleks, kerugian ekonomi dan sosial menjadi lebih besar. 

Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penanganan kasus pencurian semata. Negara juga harus menindak setiap bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama kemarahan publik. 

Bukan karena pencurinya benar, melainkan karena hukum tidak boleh dikalahkan oleh kerumunan. Pada akhirnya, kualitas peradaban tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang baik. Peradaban justru diuji ketika berhadapan dengan orang yang bersalah. 

Inti negara hukum bukan memastikan setiap pelaku dihukum seberat-beratnya, melainkan memastikan setiap hukuman dijatuhkan melalui proses yang adil, proporsional, dan sah menurut hukum. 

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa kemarahan lebih ampuh daripada pengadilan, yang terkikis bukan hanya nyawa seseorang, melainkan juga fondasi kepercayaan terhadap negara hukum. 

Penulis adalah Analis Kejahatan Narkotika 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *