Berita Terbaru

Aktivitas Sabung Ayam di Bangunrejo Disebut Milik AJR, Polsek Singojuruh Jangan Tutup Mata

By On September 17, 2026

Foto ilustrasi. 

BANYUWANGI, KabarXXI.ComDugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali menuai sorotan publik. 

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut pada Rabu, 16 September 2026. 

Namun yang menjadi perhatian, lokasi yang disebut sebagai kalangan sabung ayam tersebut dikabarkan berada di lingkungan yang seharusnya tidak luput dari pengawasan aparat penegak hukum. 

Bahkan, beredar informasi bahwa kalangan tersebut disebut-sebut milik atau berkaitan dengan seseorang berinisial AJR. 

Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan AJR tersebut masih berupa dugaan dan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. 

Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan Polsek Singojuruh terhadap informasi tersebut. 

Apabila benar terdapat aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar permainan ayam, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana perjudian. 

Polsek Singojuruh jangan sampai menutup mata seperti kacamata kuda. Kritik tersebut mencerminkan tuntutan masyarakat agar setiap informasi mengenai dugaan perjudian diperiksa secara serius, bukan dibiarkan menjadi isu yang berulang tanpa kejelasan. 

Aparat seharusnya dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan. Jika ditemukan adanya unsur perjudian, termasuk penyelenggara, pemain, maupun pihak yang menyediakan tempat, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 426 mengatur perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin. 

Sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Penerapan pasal tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pidana. 

Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar: apakah Polsek Singojuruh akan turun langsung memastikan kebenaran informasi tersebut, atau dugaan aktivitas sabung ayam di Bangunrejo akan terus menjadi persoalan yang hanya ramai diperbincangkan masyarakat? 

Informasi mengenai dugaan kalangan yang disebut berkaitan dengan inisial AJR juga perlu diklarifikasi secara objektif. 

Tidak boleh ada kesimpulan sepihak mengenai kepemilikan ataupun keterlibatan seseorang tanpa bukti dan pemeriksaan yang sah. 

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat serta klarifikasi pihak-pihak terkait. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AJR maupun pihak Polsek Singojuruh guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta. (*/red)

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

By On September 17, 2026

DPRD Sidoarjo gelar Hearing soal infrastruktur dan keselamatan jalan, Selasa, 15 September 2026. 

SIDOARJO, KabarXXI.ComKomisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga Desa Karangbong, Imam Syafi'i. Melalui surat resmi Nomor: 400.14.6/6115/438.3/2026 tertanggal 14 September 2026, pihak legislatif mengundang warga untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing). 

Rapat tersebut digelar pada Selasa (15/9/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo. 

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana peningkatan infrastruktur jalan demi memastikan keselamatan warga setempat. 

Hearing krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, dengan didampingi sejumlah anggota Komisi C. 

Guna membedah persoalan secara teknis, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo, Mahmud yang didampingi oleh Kabid Pengairan, Prayit. 

Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Sidoarjo yang diwakili oleh Sekretaris Mardisunu, Camat Gedangan, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, Ketua BPD Karangbong, serta sejumlah Ketua RT dan RW Desa Karangbong. 

Dalam arahannya, Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko menegaskan bahwa hearing ini menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap dan suara masyarakat Karangbong. 

Hal ini menjadi krusial karena adanya surat masuk dari pelapor Imam Syafi'i serta adanya ketidaksetujuan dari Kades Karangbong terkait status kelas jalan menjadi kelas I. 

Perbedaan ini sempat memicu miskomunikasi karena dinilai tidak sinkron antara substansi surat warga pelapor dan pernyataan langsung dari kepala desa di forum. 

“Kita masyarakat Karangbong ini harus satu suara, karena surat yang masuk ini ada beberapa kepala desa tidak menginginkan (terjadi ketidaksinkronan). Kita ini harus satu suara, makanya hearing hari ini kita sampaikan satu suara,” ujar Anang. 

Terkait substansi proyek, Anang menjelaskan bahwa Komisi C belum dapat menentukan kelayakan peningkatan kelas Jalan Surowongso sebelum melihat secara langsung kondisi riil di lapangan. 

Persoalan utama yang disoroti adalah lebar jalan yang dinilai belum ideal untuk rencana peningkatan kelas tersebut. 

“Sedangkan luasan jalan di sana dinaikkan tidak sampai 6,5 meter, jalan di sana 4 meter. Kita kan tidak tahu, akan sidak kondisi real di lapangan untuk menentukan kelas jalan itu naik atau tidak,” tegas politisi tersebut. 

Dalam rapat juga terungkap bahwa rencana pembangunan fisik Jalan Surowongso sebenarnya telah mengantongi alokasi anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp22 miliaran dari Dinas PU-BMSDA untuk pembangunan jalan beton serta jembatan. 

Anggaran ini muncul menyusul adanya surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menempatkan jalur tersebut sebagai jalan kelas I bersyarat. 

Namun, dari data dinas, rencana peningkatan tersebut mendapat respons yang beragam dari tingkat bawah. 

Kabar baiknya, demi menjamin keselamatan publik dan kepentingan bersama, Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Mahmud, menyatakan kesiapannya untuk memberikan alokasi anggaran pada tahun anggaran 2027 mendatang. 

Anggaran ini nantinya akan diperuntukkan bagi pembukaan jalan baru di ruas jalan sempadan sungai atau wilayah selatan sungai, sebagai solusi jangka panjang atas tuntutan kebutuhan infrastruktur yang memadai. 

Meski demikian, Komisi C memilih untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru mengambil keputusan strategis jangka pendek. 

Pihak dewan menegaskan bahwa kondisi faktual di lapangan akan menjadi landasan utama bagi kebijakan ke depan. 

“Dilakukan sidak menunggu surat masuk dari warga Karangbong, akan kita tindaklanjuti,” pungkas Wakil Ketua Komisi C. 

Di sisi lain, Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni, secara gamblang menyuarakan sikap tegas warganya dari sudut pandang Pemdes. 

Ia menyatakan bahwa seluruh warga Karangbong menolak rencana kenaikan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas I lantaran kondisi fisik jalan saat ini dinilai jauh dari kata layak. 

“Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan kelas jalan dari kelas 3 menjadi golongan 1 sebenarnya syaratnya banyak. Dilihat dari bahu jalan 5 meter, bahu jalan sekitar 40 cm, 40 cm,” papar Bambang Asmuni. 

Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada salah satu warganya, Imam Syafii, yang dinilai aktif menyuarakan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Karangbong dalam persoalan tersebut. 

Sementara itu, pelapor warga, Imam Syafi'i, memberikan penegasan penting terkait isi surat pengaduannya guna meluruskan miskomunikasi yang sempat terjadi di awal forum. 

Imam mengklarifikasi bahwa secara kedudukan formal, dirinya bukan bertindak sebagai perwakilan warga secara struktural. 

Melalui surat pengaduan ini, dirinya murni bertindak untuk dan atas nama kepentingan keselamatan warga, pengendara, serta kepatuhan hukum di wilayah Desa Karangbong. 

Imam meluruskan bahwa pada intinya, ia tidak serta-merta menolak usulan kenaikan kelas jalan tersebut. 

Namun, kenaikan kelas jalan baru bisa diterima asalkan didahului dengan adanya langkah peningkatan jalan secara nyata, berupa pelebaran jalan yang memadai atau pembukaan jalur jalan baru di selatan sungai—yang kini telah direspons positif oleh Dinas PU-BMSDA untuk tahun 2027. 

Ia menambahkan, kehadirannya ke gedung dewan mengusung misi besar terkait keselamatan nyawa publik. 

Ia mendesak DPRD memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran masif kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto. 

"Kehadiran kami di sini bukan hanya mengeluhkan jalan sempit dilalui mobil besar milik perusahaan, melainkan mendesak fungsi pengawasan DPRD terkait pelanggaran masif kewajiban Andalalin oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto. Setiap hari, keselamatan pengendara dan nyawa masyarakat setempat terancam laka karena truk tronton, kontainer, dan trailer raksasa berbobot belasan ton dipaksakan masuk ke jalan pemukiman padat warga yang lebarnya hanya sekitar 5 meter," ungkap Imam. 

Melalui hearing ini, ia secara resmi memohon kepada Pimpinan dan Anggota Komisi C untuk menggunakan hak pengawasannya guna mendesak beberapa tindakan konkret, di antaranya: 

1. Mendesak Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo untuk mencabut permohonannya kepada Gubernur Jawa Timur terkait pengajuan kenaikan status kelas Jalan Surowongso menjadi kelas I bersyarat, karena dinilai tidak masuk akal di tengah kawasan pemukiman padat. 

2. Memohon DPRD Sidoarjo melayangkan surat resmi ke Gubernur Jawa Timur untuk mencabut keputusan kenaikan kelas jalan tersebut, sampai adanya langkah peningkatan jalan secara nyata berupa pelebaran jalan yang memadai atau pembukaan jalur jalan baru di selatan sungai. 

"Investasi di Sidoarjo harus kita lindungi bersama, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat setempat!" tegas Imam. 

Menutup pernyataannya, Imam menambahkan bahwa jika tidak ada aral melintang, Komisi C bersama jajaran OPD teknis dijadwalkan akan turun langsung meninjau lokasi pada hari Kamis esok. (*/red)

Keracunan MBG Massal di Jombang: Kepala SPPG Dicopot, Dapur Disetop

By On September 16, 2026

SPPG Mangunan milik Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta yang ditutup sementara imbas keracunan massal di Jombang. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta dihentikan sementara (disuspend) buntut 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh, Jombang, Jawa Timur (Jatim), keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tidak hanya itu, Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna juga dicopot. 

"(SPPG Mangunan) Suspend sampai semua persyaratan yang harus dipenuhi terpenuhi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026. 

Tidak hanya itu, kata Kusmayanti, pihaknya juga mencopot Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna. 

"Nonaktif bahasa kami ya, dan pastinya Kepala SPPG diganti," tegasnya. 

Kepala SMPN 1 Kabuh, Suprihadiono membenarkan distribusi MBG untuk sekolahnya dihentikan sejak Jumat, 04 September 2026. 

Begitu juga sekolah-sekolah lain penerima MBG dari SPPG Mangunan. 

Selama ini sekolahnya menerima MBG dari dapur tersebut untuk 639 siswa, serta 47 guru dan karyawan. 

"Sejak kejadian itu (keracunan massal), besoknya hari Jumat itu sudah enggak ada, sampai sekarang belum ada. Mungkin SPPG-nya masih belum beroperasi," ucapnya. 

Jika nantinya SPPG Mangunan diizinkan beroperasi kembali, Suprihadiono berharap sudah ada perbaikan mutu untuk mencegah kasus serupa. 

Sehingga MBG yang disalurkan ke para siswa dan guru benar-benar layak dikonsumsi. 

"Kalau memang kami diberi lagi (MBG) ya nanti kami serahkan ke anak-anak. Anak-anak kalau mau ya silakan dimakan, kalau enggak ya enggak usah," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, keracunan massal ini baru terbongkar pada Kamis pagi, 03 September 2026. 

Banyak siswa SMPN 1 Kabuh yang mengalami diare di tengah jam pelajaran. Keluhan mereka di antaranya sakit perut, diare, mual, muntah dan pusing. 

Mereka mengalami keracunan setelah menyantap MBG pada Rabu siang, 02 September 2026. 

MBG dari SPPG Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta itu berupa nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli.

Data terbaru yang dirilis Dinas Kesehatan Jombang, total 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh keracunan MBG. 

Dari jumlah itu, 175 siswa dan guru pulih karena melakukan pengobatan secara mandiri pada Rabu, 02 September 2026. 

Sedangkan 85 siswa dilarikan ke fasilitas kesehatan karena masih sakit perut, diare, pusing, mual dan muntah pada Kamis, 03 September 2026. 

Setiap harinya, SPPG Mangunan menyediakan 2.899 porsi MBG untuk 19 sekolah penerima manfaat. Salah satunya untuk 639 siswa, serta 47 guru dan pegawai SMPN 1 Kabuh. 

Artinya, tidak semua siswa dan guru keracunan setelah memakan MBG tersebut. 

Penyebab keracunan massal ini pun terungkap dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari SPPG Mangunan. 

Sampel yang diperiksa meliputi nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli. 

Termasuk sampel air galon isi ulang yang digunakan memasak MBG. 

Kandungan bakteri e coli di air galon isi ulang tidak terlalu tinggi. 

Kandungan e coli melebihi batas aman justru ditemukan di udang saus padang, yaitu mencapai 120 CFU per Gram. 

Kelebihan e coli di dalam perut para korban selanjutnya menyebabkan sakit perut, mual, muntah, demam, dan diare. 

Tidak hanya itu, nasi pada MBG yang disantap para siswa juga mengandung bacillus cereus, bakteri penyebab keracunan. (*/red)

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

By On September 16, 2026

Kuasa Hukum Hadi Wiyono aiias Pak Dur, Nur Mochammad, saat di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026. 

MALANG, KabarXXI.Com - Hadi Wiyono alias Pak Dur, warga yang diduga menganiaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok, jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang, Selasa malam, 15 September 2026. 

Diketahui sebelumnya, Hadi Wiyono diduga melakukan kekerasan terhadap Zulham Ahmad Mubarok di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat  11 September 2026. 

Zulham kemudian melaporkan Hadi Wiyono ke Polres Malang atas dugaan penganiayaan. 

Akibat luka yang dialaminya, Zulham harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan. 

Pantauan awak media, Hadi Wiyono diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada malam harinya, pria yang akrab disapa Pak Dur itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara dan langsung ditahan di Rutan Polres Malang. 

Kuasa Hukum Pak Dur, Nur Mochammad, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. 

"Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang," ujar Nur di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026. 

Nur mengatakan, dalam pemeriksaannya, Pak Dur mendapatkan 31 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. 

Menurutnya, Pak Dur tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. 

Nur menjelaskan, awalnya Pak Dur datang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengirimkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di akses Bendungan Lahor. 

Pelanggaran HAM yang dimaksud Pak Dur, kata Nur, yakni adanya kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I terkait pembatasan jam operasional melintasi Bendungan Lahor mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. 

"Awalnya hanya mau mengantar surat, setelah mendapatkan tanda terima didatangi oleh anggota DPRD dan diajak dialog hingga terjadi beberapa ketegangan," tuturnya. 

Saat ini, kata Nur, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang terkait penetapan tersangka dan penahanan Pak Dur. 

"Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur," ujarnya. 

Hadi Wiyono alias Pak Dur dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. 

Diketahui, Hadi Wiyono atau Pak Dur merupakan salah satu warga yang menolak penutupan akses Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 

Bendungan Lahor merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar dan dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) I. 

Sebelumnya, Pak Dur sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perusakan fasilitas Bendungan Lahor. 

Namun, ia tidak ditahan dan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor. 

PJT I kemudian membatalkan kebijakan penutupan tersebut dan membatasi akses hingga pukul 22.00 WIB. (*/red)

Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

By On September 16, 2026

Evakuasi Korban Kapal Virgo Transport 8. 

JEMBER, KabarXXI.Com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember terus melakukan pemantauan terkait musibah tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8. 

Perkembangan terkini, ada tiga warga Jember menjadi korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelan di laut Jawa. 

Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo membenarkan adanya tiga warga asal Jember yang terdaftar dan diduga kuat berada dalam pelayaran nahas itu. 

BPBD Jember langsung berkoordinasi intensif dengan BPBD Provinsi Jawa Timur serta Pos SAR Basarnas Jember. 

"Kami mendapatkan tiga identitas warga asal Kabupaten Jember yang masuk dalam daftar penumpang KMP Virgo Transport 8, yakni Niki Armi (34) pengemudi truk warga Desa Karang Duren Kecamatan Balung, Muhammad Abdul Rosid (30) kernet truk warga Desa Sruni Kecamatan Jenggawah, serta Afi warga Desa Seputih Kecamatan Mayang," ujar Edy, Rabu, 16 September 2026. 

Petugas BPBD Jember juga telah mendatangi langsung rumah keluarga para korban. Guna untuk mengumpulkan dokumen kependudukan dan mencatat ciri fisik secara rinci. 

"Informasi vital yang kami dapat ini selanjutnya diserahkan kepada Tim Pos SAR Basarnas guna mempermudah proses pencocokan dan identifikasi saat korban ditemukan," ujarnya. 

Tak hanya pendataan, BPBD Jember juga menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke rumah para korban. Tujuannya, ialah untuk memberikan pendampingan moral maupun teknis kepada keluarga. 

"Kami terjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke rumah para korban untuk memberikan pendampingan teknis maupun moral kepada pihak keluarga yang sedang menanti kepastian kabar," tuturnya. 

Mengenai perkembangan pencarian korban, Edy menyebutkan bahwa tim SAR gabungan masih terus bekerja keras di lokasi kejadian. 

Sebanyak enam korban tewas kini dievakuasi dan diidentifikasi oleh Tim DVI Polda Jatim. 

"Berdasarkan pembaruan data pencarian terkini, dari total 243 penumpang kapal, tercatat 108 orang berhasil ditemukan selamat, enam orang dinyatakan meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan," pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Dorong Generasi Muda Miliki Growth Mindset

By On September 16, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Perkenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKBM) di Uniba Convention Center (UCC), Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu, 16 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni memberikan motivasi tentang pentingnya pendidikan di hadapan ribuan calon mahasiswa baru Universitas Bina Bangsa (Uniba). 

Ia meyakini bahwa pendidikan adalah jalan utama untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mengatasi kesulitan hidup. 

​"Saya ingin mahasiswa Banten menjadi generasi yang tidak mudah menyerah, tidak cepat merasa puas, terbuka terhadap perubahan, dan selalu melihat setiap tantangan sebagai kesempatan untuk tumbuh,” ujar Gubernur Andra Soni saat membuka Perkenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKBM) di Uniba Convention Center (UCC), Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu, 16 September 2026. 

​Gubernur Andra menjelaskan, generasi muda di Provinsi Banten harus bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, terutama bagi anak-anak dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. 

Gubernur memiliki tekad kuat mengenai hal ini karena ia pernah merasakan langsung sulitnya mendapatkan akses pendidikan yang baik dan terjangkau. 

​“Kala itu, seusai lulus SMA sekitar tahun 1995, saya tidak bisa langsung kuliah. Sementara teman-teman lainnya, karena orang tuanya mampu, mereka bisa melanjutkan kuliah di kampus-kampus ternama,” ucapnya. 

​Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan, ia pernah memilih bekerja sambil mengumpulkan uang untuk biaya kuliah. 

Setahun kemudian, bermodalkan uang gaji yang disisihkan, Andra akhirnya mendaftar kuliah di kampus yang biayanya terjangkau dan dapat dicicil. 

​“Pokoknya yang penting bisa kuliah. Namun, karena kondisi politik saat itu sedang bergejolak, akhirnya kuliah saya tertunda dan hanya bisa sampai D-4,” ujarnya. 

​Seiring berjalannya waktu, motivasi untuk menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi semakin kuat dirasakannya. 

Dua puluh satu tahun kemudian, Gubernur Andra berhasil menyelesaikan pendidikan strata satu (S-1) pada 2019. 

Menyusul kemudian gelar magister (S-2) yang diraihnya pada 2023, dan saat ini ia tengah menempuh pendidikan doktor (S-3). 

​“Semua itu terwujud karena motivasi kuat saya untuk keluar dari kemiskinan,” tegasnya. 

​Saat ini, Gubernur Andra bertekad memastikan masyarakat Banten bisa mendapatkan akses pendidikan tinggi yang mudah dan murah. 

Oleh karena itu, ia mengapresiasi Uniba yang telah berperan aktif memberikan akses pendidikan bagi anak-anak di Provinsi Banten. 

​Gubernur Andra berharap, pihak universitas terus mendorong terbentuknya growth mindset (pola pikir berkembang) di kalangan mahasiswa. 

Pola pikir ini meyakini bahwa kemampuan dapat terus dikembangkan melalui proses belajar, kerja keras, pengalaman, dan keberanian dalam menghadapi tantangan. 

​Menurutnya, pengembangan soft skill (keterampilan nonteknis) mahasiswa seperti critical thinking (berpikir kritis), problem solving (pemecahan masalah), komunikasi efektif, kolaborasi, kepemimpinan, kreativitas, dan adaptabilitas sangat penting. 

Hal tersebut menjadi modal utama mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja dan perubahan zaman yang bergerak serba cepat. 

​“Adik-adik mahasiswa harus memahami prinsip lifelong learning (belajar sepanjang hayat). Di mana pun, kapan pun, dan dengan siapa pun kita berinteraksi, selalu ada sesuatu yang dapat kita pelajari,” jelasnya. 

​Sementara itu, Ketua Pelaksana PKKBM, Hadi Kurniawanto mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari dan diikuti oleh 4.966 calon mahasiswa baru. 

Tujuannya adalah memberikan pembekalan agar mahasiswa dapat lebih cepat beradaptasi dengan sistem pendidikan di perguruan tinggi. 

​“Oleh karena itu, tema yang diusung dalam PKKBM tahun ini adalah 'Menguatkan Budaya Akademik dan Nasionalisme dalam Akselerasi Inovasi Berdampak bagi Pembangunan Bangsa',” pungkasnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Muhammad Najib, Dewan Pembina Yayasan Uniba Furtasan Ali Yusuf, Ketua Yayasan Uniba Sakti Handayani, dan Rektor Uniba Bambang Dwi Suseno, beserta jajaran sivitas akademika. (Welfendry)

Pemkab Serang Matangkan Perbup PD3I Memperkuat Tata Kelola Kesehatan

By On September 16, 2026

Pemkab Serang matangkan Perbup PD3I. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mematangkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). 

Kebijakan ini dalam rangka memperkuat tata kelola kesehatan masyarakat yang terintegrasi di tingkat daerah. 

Penyusunan Rancangan Perbup dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di Hotel Forbis Kecamatan Waringin kurung. 

Turut hadir Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhulhana yang secara resmi membuka acara. 

Sekda Zaldi Dhuhana mengatakan, kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum serta tata kelola kesehatan masyarakat berbasis penyelenggaraan imunisasi dan sistem surveilans yang terintegrasi di tingkat daerah. 

Sekda juga mengatakan, pihaknya mengambil langkah ini agar memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, khususnya bayi dan anak-anak, dari risiko penularan penyakit berbahaya yang sejatinya dapat dicegah melalui cakupan imunisasi yang tinggi dan merata. 

"Saat ini kita sedang menyusun perbup terkait pencegahan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, sehingga jika perbup ini selesai semua penyakit berbahaya baik untuk anak dan bayi dapat dicegah," kata Sekda Zaldi. 

Sekda juga menambahkan, saat ini pihaknya  tengah menyusun regulasi agar seluruh tahapan dapat dilaksakan dengan seksama. 

Zaldi juga mengatakan, Rancangan Perbup PD3I Kabupaten Serang disusun secara sistematis dengan mencakup beberapa poin krusial di antaranya memuat batasan pengertian operasional seperti PD3I, Imunisasi Rutin/Tambahan/Khusus, Surveilans Epidemiologi, Kejadian Luar Biasa (KLB), Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), hingga ketetapan peran dinamis Dinas Kesehatan dan Puskesmas. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr Efrizal menambahkan, pelaksanaan program imunisasi yang mencakup imunisasi dasar, lanjutan, tambahan, hingga imunisasi pilihan atau khusus tetap dilaksanakan. 

Seluruh prosedur imunisasi yang selama ini dilakukan yaitu ketersediaan logistik yang aman, termasuk pengelolaan rantai dingin (cold chain), ketersediaan stok vaksin, dan alat suntik steril tetap menjadi prioritas. 

Sementara itu, untuk mendukung optimalisasi program ini seluruh pos pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Posyandu, hingga satuan pendidikan melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) akan dselenggarakan di seluruh wilayah Kabupaten Serang. 

"Saat ini di Kabupaten Serang banyak temuan penyakit menular baik kasus aktif maupun pasif seperti Campak-Rubella, Polio (Acute Flaccid Paralysis/AFP), Difteri, Pertusis, Tetanus Neonatorum, dan Hepatitis B,dengan perbup hal itu tidak akan terjadi," katanya. 

Untuk menyusun Perbup ini, banyak tahapan di antaranya Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi (PE), mekanisme pengambilan dan pengiriman spesimen laboratorium, serta digitalisasi sistem pencatatan dan pelaporan secara real-time. 

Pihaknya juga akan membentuk Komite Daerah/Tim Pengkajian dan Penanganan KIPI di tingkat Kabupaten. Kemudian Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat dan penanggulangan cepat saat terjadi status KLB PD3I. (*/red)

Anggota Polsek Kragilan Cek TKP Kebakaran Lahan di Belakang Kantor Desa Dukuh

By On September 16, 2026

Anggota Polsek Kragilan mendatangi lokasi kebakaran lahan, di belakang Kantor Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 15 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Anggota Polsek Kragilan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran lahan yang terjadi di belakang Kantor Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Mendapat laporan tersebut, anggota piket Polsek Kragilan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan. 

Bersama warga, petugas berupaya memadamkan api menggunakan peralatan yang tersedia. 

Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana mengatakan, setelah dilakukan upaya pemadaman bersama warga, api berhasil dipadamkan sehingga situasi di lokasi kembali aman dan kondusif. 

“Anggota langsung mengecek lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan bersama warga melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api meluas,” ujarnya. 

Polsek Kragilan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan, terutama pada kondisi lahan yang kering, serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110. (*/red)

Total Rp 106,3 Miliar Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

By On September 16, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," kata Achmad saat Konferensi Pers, Selasa, 15 September 2026. 

Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto. 

Menurut Achmad, temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp 31,86 miliar. 

Kemudian ada juga pecahan dollar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD. pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. 

Kemudian ada juga pecahan 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp 896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta. 

Adapun kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Sebagian tanah disebut bermasalah dengan ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. 

Masalah ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka Erwin untuk memasang fee sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar. 

KPK juga mengungkap ada banyak penerimaan lainnya terkait gratifikasi dan mutasi promosi jabatan pelayanan pertanahan di ATR/BPN. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Mereka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Lalu ada Fahd El Fouz pihak swasta diduga kepercayaan Nusron Wahid, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin selaku pihak swasta orang kepercayaan Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Pihak Adrianto dan Rizal Pahlevi dikenakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara sisanya disangkakan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Dirut Summarecon Diduga Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

By On September 16, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Erwin awalnya meminta Rp 2 miliar. 

Hal itu dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat Konferensi Pers KPK terkait OTT perkara suap HGB lahan Summarecon Bogor, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026. 

Taufik menjelaskan, mulanya Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, mematok nilai Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. 

"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," ujar Taufik. 

Namun, pada saat itu pihak Andrianto hanya sanggup memberikan Rp 1,5 miliar. Sebab, Andrianto juga harus memberikan fee ke pihak broker lainnya. 

"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," tutur Taufik. 

Taufik mengatakan, uang itu kemudian diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Kemudian Erwin membagikan ke Sontang dari uang tersebut sebesar Rp 200 juta.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya. 

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jabar. 

Dari jumlah itu, empat orang di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

(*/red)

Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK

By On September 16, 2026

Fahd A Rafiq ditahan KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat setelah lama tidak terdengar dari peristiwa terakhir: terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur'an. 

Fahd diketahui memiliki rekam jejak dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, dan pengadaan Al-Qur'an pada 2017. 

Kini namanya mencuat lagi karena kasus yang sama, korupsi. 

Ia disebut-sebut dalam dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Diketahui, Fahd Arafiq merupakan tokoh organisasi yang cukup vokal.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI (2015-2018). Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera serta Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. 

Istri Fahd, Ranny Fahd Arafiq, saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. 

Melihat kadernya dicokok KPK untuk kali ketiga, Partai Golkar mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji pun mempersilakan KPK untuk mengungkap kebenarannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum. 

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa  15 September 2026. 

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, partainya juga akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, setelahnya mengetahui duduk persoalannya. 

Tiga kasus korupsi jerat Fahd, dalam kasus DPID yang bergulir 2011-2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. 

Suap itu digunakan untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh. 

Tiga kabupaten yang dimaksud adalah kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Saat itu, ia divonis dua tahun enam bulan penjara. 

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, kasus ini bergulir pada 2017, setelah Fahd bebas dari kurungan penjara dan merasakan udara bebas. 

Namun belum lama mendekam di penjara, Fahd kembali bermain suap, kali ini tidak main-main pengadaan kitab suci Al-Qur'an dikorupsi. 

Ia terseret kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan kembali dijebloskan ke penjara pada 2017. 

Terkini, setelah melenggang kembali dari jeruji besi, Fahd kembali berulah. 

Kali ini ia kembali terjerat korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*/red)

Pencarian Kapal Jurnalis Hilang Kontak Dilakukan hingga ke Bengkulu

By On September 16, 2026

Pencarian rombongan jurnalis yang hilang kontak di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda diperluas hingga wilayah Bengkulu. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Proses pencarian terhadap lima orang jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang saat hendak menuju Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda telah memasuki hari kedelapan. 

Tim SAR kini menyisir Pulau Enggano yang ada di Bengkulu. 

"Pada hari kedelapan ini, pencarian kembali kami perluas melalui beberapa sektor laut dengan melibatkan unsur SAR gabungan, baik dari Basarnas, TNI, Polri, maupun potensi SAR lainnya," ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, Selasa  15 September 2026. 

"Kami juga melakukan pemantauan terhadap wilayah pesisir Bengkulu dan Pulau Enggano, sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya pergerakan korban atau benda yang berkaitan dengan kejadian ini," sambungnya. 

Menurutnya, Tim SAR gabungan merencanakan penyisiran di lima sektor dengan total luas area sekitar 3.962 mil laut persegi. 

Dia mengatakan, tim SAR juga mengerahkan drone. 

"Selain pencarian di laut, tim SAR gabungan juga menyiapkan dua unit drone thermal Basarnas untuk mendukung pemantauan dari udara," kata Al Amrad. 

Sementara itu, Kasubsie Operasi dan Siaga Basarnas Banten, Rizky Dwianto mengatakan, pihaknya juga dibantu tim SAR Bengkulu. 

Menurutnya, tim dari kantor SAR Bengkulu melakukan pencarian di wilayah Bengkulu. 

"Kita sudah memetakan, dan kita dibantu oleh kantor SAR Bengkulu untuk meng-cover wilayah Kantor SAR Bengkulu," ujarnya. 

Ia berharap, ada petunjuk keberadaan rombongan jurnalis di area Bengkulu. 

Dia mengatakan, pencarian di perairan Bengkulu itu dilakukan berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan timnya. 

"Sehingga untuk SAR map yang kita prediksikan itu mengarah ke wilayah kantor SAR Bengkulu itu sudah di-cover dengan teman-teman kantor SAR Bengkulu," ujarnya. 

Rizky mengatakan, helikopter juga telah disiapkan untuk proses pencarian. 

Pencarian lewat helikopter telah dilakukan kemarin, namun belum menemukan tanda-tanda keberadaan rombongan itu. 

"Kemarin dengan HR-3604 kita sudah melaksanakan penyisiran di seluruh area dengan kurang lebih kemarin penerbangan selama dua jam. Dan untuk informasi dari kru heli, itu memang tidak ada tanda-tanda ditemukan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, mayat berjenis kelamin pria ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu. Mayat tersebut masih diautopsi oleh pihak Polda Bengkulu. 

"Dapat kami sampaikan bahwa mayat tersebut sudah dievakuasi dari Pulau Enggano menggunakan pesawat ke Polda Bengkulu dan hari ini sudah dilaksanakan autopsi," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea di Pandeglang, Senin, 14 September 2026. 

Maruli mengatakan, jenazah tersebut saat ini tengah dicocokkan dengan DNA rombongan lima jurnalis yang hilang kontak di sekitar Anak Krakatau. Proses pencocokan masih berlangsung. 

"Kita menunggu pencocokan DNA yang sudah diambil dari keluarga teman-teman yang hilang kontak. Kita akan melakukan pencocokan, kami mohon waktu untuk bisa menjelaskan setelah keluar tes DNA dari Polda Bengkulu," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, lima jurnalis dan tiga kru kapal hilang saat hendak mendekat ke Gunung Anak Krakatau pada Senin, 07 September 2026. 

Mereka hendak mendekat ke Anak Krakatau yang mengalami erupsi pada 4 September malam, hingga memicu hujan abu vulkanik di beberapa provinsi. (*/red)

Mendagri Buka Peluang Bikin Aturan soal Sound Horeg, Bakal Batasi Desibel

By On September 16, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka peluang untuk menerbitkan aturan setingkat Menteri guna mengontrol penggunaan sound horeg. 

Aturan ini nantinya akan mengatur ambang batas desibel atau tingkat suara pengeras suara yang diperbolehkan bagi masyarakat. 

Menurutnya, regulasi tersebut perlu dikaji secara mendalam karena penggunaan sound horeg dengan tingkat intensitas suara tertentu dapat membahayakan kesehatan. 

"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

Tito mengatakan, koordinasi antarinstansi sangat diperlukan untuk menentukan standar batasan penggunaan pengeras suara, terutama batas maksimal desibel yang aman. 

Ia menegaskan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel yang melampaui batas dan berisiko merusak kesehatan harus dilarang secara tegas. 

"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel suara yang boleh ada ya untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya. 

Adapun landasan hukum pengaturan tersebut dapat dibentuk melalui undang-undang maupun peraturan turunan di bawahnya. 

"Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," tuturnya. 

Namun demikian, Tito menekankan bahwa pihaknya masih akan mempelajari jenis regulasi yang paling tepat untuk mengatasi persoalan ini. 

Pasalnya, kata dia, belum ada aturan hukum yang secara spesifik menetapkan batas aman desibel terkait ancaman kesehatan. 

"Nah, saya akan pelajari kira-kira aturan mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," pungkasnya. (*/red)

Reshuffle Kabinet: Antara Legalitas dan Kepatutan Bernegara

By On September 15, 2026

Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2027, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 07 September 2026. 

Oleh: Dr. Nurhakim Ramdani Fauzian 

Senin siang, Purbaya Yudhi Sadewa masih bekerja sebagai Menteri Keuangan. Ia duduk dalam rapat resmi bersama Komite IV DPD RI, Bappenas, dan Bank Indonesia. 

Yang dibicarakan bukan perkara kecil: Rancangan APBN 2027, Nota Keuangan, hingga arah pembangunan nasional. 

Di tengah paparan, telepon masuk. Rapat sempat dijeda. Sekitar pukul 14.30 WIB, Purbaya meninggalkan ruang rapat. 

Beberapa saat kemudian, publik mengetahui bahwa Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara. Sore itu juga Suahasil dilantik di Istana Negara. 

Ada satu detail yang membuat peristiwa ini terasa ganjil. Suahasil mengaku telah diberi tahu oleh Istana sejak pagi untuk bersiap mengikuti pelantikan pada sore hari. 

Artinya, ketika calon Menteri Keuangan baru sudah mengetahui bahwa dirinya akan dilantik, Menteri Keuangan yang sedang menjabat masih menjalankan tugas negara di parlemen. 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik daripada sekadar reshuffle kabinet. Secara konstitusional, tidak ada yang aneh. Pasal 17 UUD 1945 tegas menyebut bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

Menteri memang pembantu Presiden. Presiden tidak memerlukan persetujuan parlemen untuk mengganti seorang menteri. 

Namun, administrasi publik tidak hanya mengenal pertanyaan apakah keputusan sah. 

Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: apakah kewenangan dijalankan secara patut? Sah dan patut tidak selalu sama. 

Presiden tentu boleh mengganti menteri kapan saja. Namun, kewenangan yang besar justru menuntut tata cara yang semakin baik. 

Kekuasaan bukan hanya dinilai dari apa yang boleh dilakukannya, melainkan juga bagaimana ia melakukannya. 

Bukan soal Purbaya

Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak direduksi menjadi rasa iba terhadap Purbaya. 

Menteri adalah jabatan politik. Datang dan pergi dari kabinet merupakan risiko yang melekat pada jabatan tersebut. Yang perlu dijaga justru martabat institusinya. 

Ketika Purbaya duduk di hadapan DPD, ia tidak sedang hadir sebagai Purbaya pribadi. Ia hadir sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, mewakili pemerintah membicarakan APBN. 

Karena itu, cara seorang menteri masuk dan keluar dari pemerintahan sesungguhnya bukan hanya urusan pribadi Presiden dengan pembantunya. Ada institusi negara yang ikut dipertaruhkan di dalamnya. 

Bayangkan paradoksnya. Di satu tempat, seorang pejabat masih berbicara atas nama pemerintah. Pada saat hampir bersamaan, proses untuk menggantikannya sudah berjalan di tempat lain. 

Tidak ada aturan yang dilanggar, tetapi justru di situlah etika pemerintahan diuji. 

Dalam studi administrasi publik, kualitas pemerintahan tidak cukup diukur dari legalitas keputusan. Integritas, fairness, keterbukaan, dan kepatutan proses juga menentukan kepercayaan terhadap institusi. 

Pemerintah dapat mengambil keputusan yang sepenuhnya legal, tetapi cara keputusan itu dijalankan tetap dapat menimbulkan pertanyaan publik. 

Karena negara bukan perusahaan pribadi. Jabatan publik juga bukan kursi yang sekadar ditukar penghuninya. 

Kejadian ini semakin menarik jika diletakkan dalam agenda reformasi birokrasi yang selama ini kita bangun. 

Kepada aparatur negara kita berbicara tentang sistem merit, manajemen talenta, succession planning, profesionalisme, dan tata kelola. 

Kita meminta organisasi pemerintah merencanakan pergantian pejabat secara sistematis agar pelayanan tidak terganggu. 

Namun, pada puncak pemerintahan, transisi kepemimpinan masih dapat berlangsung dalam hitungan jam.

Tentu menteri berbeda dengan ASN. Menteri adalah jabatan politik. Namun, prinsip administrasinya tetap relevan: setiap pergantian kepemimpinan membawa risiko terhadap kesinambungan kebijakan, memori institusi, koordinasi, dan kepercayaan. 

Apalagi yang berganti adalah Menteri Keuangan. APBN tidak boleh berhenti bekerja hanya karena menterinya berganti. Pasar tidak menunggu seremoni serah terima jabatan. 

Pemerintah daerah, dunia usaha, investor, dan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa institusi tetap bekerja sekalipun orang di puncaknya berubah. 

Dalam konteks itulah pergantian Purbaya sesungguhnya dapat menjadi semacam stress test institusional. 

Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah berganti pemimpin. Justru kekuatannya terlihat ketika pemimpin dapat berganti tanpa membuat kebijakan kehilangan arah, birokrasi kehilangan pegangan, atau publik kehilangan kepercayaan. 

Etika Kekuasaan

Ada ironi lain yang layak direnungkan. Dalam sumpah jabatan Menteri Keuangan yang baru, terdapat janji untuk menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. 

Etika memang seharusnya hadir setelah seseorang menduduki jabatan. Namun, etika pemerintahan semestinya juga hadir dalam cara sebuah jabatan diberikan dan diakhiri. 

Kita tidak perlu memperdebatkan hak Presiden untuk mengganti Purbaya. Hak itu terang secara konstitusional. Yang perlu dibicarakan adalah standar yang lebih tinggi daripada sekadar “boleh atau tidak boleh”. 

Pemerintahan modern membutuhkan kekuasaan yang efektif. Namun, efektivitas tanpa kepatutan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan prosedural. 

Sebaliknya, prosedur yang terlalu kaku juga dapat melumpuhkan kepemimpinan. 

Yang dibutuhkan adalah keduanya: kewenangan yang kuat sekaligus tata kelola beradab. 

Purbaya mungkin hanyalah satu nama dalam panjangnya sejarah pergantian kabinet. Suahasil pun suatu hari akan meninggalkan kursi yang sama. 

Namun, cara negara memperlakukan jabatan akan selalu lebih penting daripada siapa yang sedang mendudukinya. 

Menteri boleh diganti dalam hitungan jam. Negara jangan sampai kehilangan kepatutan dalam satu jam pun. 

Penulis adalah seorang analis kebijakan 

Sumber: kompas.com

Advokat Dianiaya Senjata Tajam, 400 Polisi Sempat Datang Lalu Mundur, Ormas GRIB Jaya Tetap Kuasai Club de Arjuna!

By On September 15, 2026

Kaca belakang salah satu kendaraan milik tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna tampak pecah setelah insiden penyerangan di Kedoya, Jakarta Barat. 

JAKARTA, KabarXXI.ComPada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, pengelola Club de Arjuna bersurat kepada Kapolres Jakarta Barat terkait rencana persiapan operasional dengan tembusan kepada Kapolsek Kebon Jeruk dan Koramil 0503. 

Namun praktik premanisme dan kekerasan berdarah, kembali mencoreng penegakan hukum di Jakarta. 

Upaya pengelola kawasan Club de Arjuna untuk memulihkan kegiatan operasional bagi ratusan tenaga kerja lokal justru dibalas aksi penganiayaan brutal oleh kelompok massa ormas GRIB Jaya, pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna yang hendak berkoordinasi secara persuasif diserang secara membabi buta di perjalanan menuju lokasi. 

Dua unit mobil hancur dengan kaca pecah berserakan, dan dua orang advokat menderita luka berat: satu advokat terkena hantaman balok besi di area mata hingga harus dirawat inap intensif di rumah sakit, serta satu advokat lainnya menderita luka robek sabetan senjata tajam di lengan dengan beberapa jahitan. 

Kuasa Hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang mengecam keras aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota tim kuasa hukum. 

"Penganiayaan brutal terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan kejahatan pidana murni yang sangat biadab dan melecehkan profesi penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang," ujarnya. 

Sekitar 400 hingga 500 personel aparat penegak hukum gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat datang ke lokasi Club de Arjuna untuk mengamankan lokasi pada Minggu malam dan direncanakan akan melakukan penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan. 

Tetapi sampai Senin, 14 September 2026, tidak ada tindakan konkrit penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan dengan alasan menunggu arahan pimpinan. 

Puncaknya Senin malam sekitar jam 23.30 WIB, seluruh pasukan polisi ditarik meninggalkan lokasi dan hanya menyisakan beberapa personel di luar gerbang lokasi. 

Absensinya aparat keamanan membuat GRIB Jaya tetap menguasai lahan Club de Arjuna secara menyeluruh. 

Sebagai penutup, Denny Kailimang mempertanyakan komitmen perlindungan hukum dari aparat kepolisian. 

“Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami. Kehadiran ratusan polisi di hari minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan," tegas Denny Kailimang di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

Tentang PT HD Arjuna

PT HD Arjuna merupakan pembeli beritikad baik (good faith purchaser), pemegang hak yang sah atas lahan seluas ± 3,4 hektar di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang

sekarang berdiri Kawasan Club de Arjuna yang terdiri dari sarana olahraga (Driving Range, Bowling dan Billiards), Restoran F&B, Toko retail, Klinik dan Laboratorium. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *