Berita Terbaru

MDS Rijalul Ansor Parungpanjang Gelar Pengajian Putaran ke-200 dalam 11 Tahun

By On Agustus 12, 2026

BOGOR, KabarXXI.Com - Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor Kecamatan Parungpanjang memasuki putaran ke-200. Pengajian rutin ini telah digelar secara konsisten selama 11 tahun, sejak 2015 hingga 2026. Puncaknya diperingati pada Senin malam, 10 Agustus 2026. 

Momentum tersebut dirayakan dengan pemotongan tumpeng, istighosah, kajian kitab kuning, sekaligus Haul ke-1 almarhum H. Utsman bin H. Madsira. 

Kegiatan berlangsung di Gedung MWC NU, Kampung Kabasiran RT 02, RW 02, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Acara turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Camat Parungpanjang Chairuka Judhyanto, Anggota DPRD Kabupaten Bogor H. Sutoto, Ketua MWC NU Parungpanjang Ust. Ahmad Su’aidi, S.Pd.I, serta jajaran Ansor, Banser, dan jamaah Nahdliyin. 

Bagi para jamaah, putaran ke-200 ini bukan sekadar angka. Ini menjadi bukti konsistensi dalam menjaga tradisi dzikir, sholawat, silaturahmi, dan kajian keislaman selama lebih dari satu dekade. 

Apalagi, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, hanya Kecamatan Parungpanjang yang mampu menggelar pengajian hingga putaran ke-200. 

Istiqomah 11 Tahun Tanpa Libur

Ketua MDS Rijalul Ansor Parungpanjang, Hari Setiawan, S.I.Kom bersyukur bisa terus istiqomah menggelar pengajian setiap dua minggu sekali, pada Senin malam Selasa. 

"Alhamdulillah bisa terus istiqomah membawa MDS Rijalul Ansor sampai putaran ke-200. Ini sangat sulit dicapai jika tidak ada jiwa militan, keuletan, hingga loyalitas tinggi. Kendala bisa saya lalui. Yang paling utama, saya berterima kasih kepada Allah SWT," ujar Hari dalam sambutannya. 

Ia juga meminta bimbingan para guru dan kyai MDS di Parungpanjang, serta dukungan penuh dari para jamaah agar pengajian dua mingguan ini terus berjalan. 

"Harapan saya para guru dan kyai di MDS Parungpanjang bisa membimbing saya dalam memegang teguh tongkat Nahdliyin untuk kemaslahatan umat," tambahnya. 

Senada, Ketua MDS Kabupaten Bogor Gus Isma menyebut, capaian ini luar biasa dan sangat istimewa. 

"Bagi saya, putaran ke-200 dalam perjalanan 11 tahun tanpa libur bukan waktu yang sebentar dan bukan perjuangan yang mudah dan luar biasa. Angka 200 bukan hanya hitungan, tapi saksi dari ribuan langkah kaki, jutaan kalimat dzikir, dan agungnya sholawat yang tidak pernah padam di Parungpanjang," tutur Gus Isma melalui pesan WhatsApp. 

Gus Isma menambahkan, ini adalah bukti merawat syiar Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyyah. 

"Ini bukti nyata keistiqomahan, dedikasi, dan keikhlasan dalam merawat syiar Islam Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyyah di bumi Tegar Beriman. Dari 40 kecamatan, hanya Parungpanjang yang sangat aktif sampai titik 2 abad dalam 200 putaran," tambahnya. 

Soroti Kebangsaan dan Sampah

Disamping itu, Camat Parungpanjang, Chairuka Judhyanto menyebut, putaran ke-200 sebagai momentum spesial. Ia mengajak masyarakat tidak melupakan perjuangan para pahlawan bangsa. 

"Perjuangan para pahlawan kita dulu sangat berat. Mari kita kibarkan bendera Merah Putih dan kita doakan para pahlawan kita," katanya. 

Selain semangat kebangsaan, Chairuka juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah di Parungpanjang. 

Ia berencana membentuk relawan sampah untuk mendorong keterlibatan masyarakat menjaga kebersihan. 

Menurutnya, masalah sampah tidak cukup diselesaikan pemerintah saja, butuh kesadaran kolektif agar lingkungan tetap terjaga. 

DPRD dan MWC NU: Perlu Kolaborasi

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, H. Sutoto mengapresiasi konsistensi MDS Rijalul Ansor. 

Ia menyebut, ada tiga indikator penting kehidupan masyarakat: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Ketiganya harus jadi perhatian bersama. 

"Alhamdulillah, di hari spesial ini saya bisa ikut. Pak Hari tidak pernah bosan mengajak masyarakat untuk mengikuti kegiatan keagamaan," ujar H. Sutoto. 

Ia menilai, persoalan di Parungpanjang butuh kolaborasi berbagai pihak untuk mencapai hasil maksimal. 

Hal serupa disampaikan Ketua MWC NU Kecamatan Parungpanjang, Ust. Ahmad Su’aidi, S.Pd.i. Ia menegaskan persoalan di wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, TNI, dan Polri. 

"Banyak permasalahan di Parungpanjang. Bukan hanya Camat, Polisi, TNI maupun Anggota Dewan, tetapi para Santri, Ulama hingga Wartawan juga harus turun," tegas Ahmad Su’aidi. 

Haul dan Kajian Kitab Kuning

Rangkaian acara juga diisi Haul ke-1 almarhum H. Utsman bin H. Madsira, orang tua Ust. Ahmad Su’aidi. 

Acara dibuka istighosah yang dipimpin Ust. Ahmad Su’aidi, dilanjutkan pembacaan kitab kuning: 

1. Ust. Wildan Mukholadun membahas Kitab Fathul Mu’in karya Ahmad Zainuddin Al-Fannani tentang ilmu fikih. 

2. K.H. Taju Subki, Lc menyampaikan kajian dari Kitab Qashashul Qur’an 

Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat ukhuwah, memperdalam ilmu agama, sekaligus membangun kepedulian sosial. 

200 Kali Berkumpul, 11 Tahun Menjaga Kebaikan

Perjalanan hingga putaran ke-200 membuktikan kegiatan positif bisa bertahan dengan konsistensi, kebersamaan, dan keikhlasan. 

Dari pengajian rutin, lahir ruang diskusi tentang agama, kebangsaan, hingga persoalan sosial seperti lingkungan dan sampah. 

Momentum ini memberi pesan: perubahan tidak harus dimulai dari hal besar. Seribu langkah dimulai dari satu langkah. 200 kali pertemuan lahir dari kesediaan untuk terus berkumpul dalam kebaikan. 

Dengan semangat itu, Ansor, Banser, santri, ulama, dan masyarakat diharapkan tidak hanya jadi penonton, tetapi ikut mengambil bagian menghadirkan solusi. 

Karena masyarakat yang kuat bukan hanya yang rajin berkumpul, tetapi yang mampu mengubah kebersamaan menjadi gerakan dan kepedulian menjadi tindakan nyata. (Hari Setiawan)

Gubernur Andra Soni Setujui Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten

By On Agustus 12, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Selasa, 11 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD Provinsi Banten. 

Keempat Raperda tersebut tentang Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda," kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 11 Agustus 2026. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyetujui keempat Raperda itu untuk dilanjutkan pembahasannya. 

Ia akan mendukung pembahasan tersebut agar dapat segera diimplementasikan menjadi Perda. 

"Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya. 

Menurut Andra Soni, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil sangat progresif dan relevan dengan kondisi riil di lapangan. 

“Usaha Kecil dan Mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya. 

“Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, pemberdayaannya, serta pengembangannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” ujarnya menambahkan. 

Berkenaan dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra Soni mengatakan, perubahan itu sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan. Termasuk untuk mendukung kemudahan berusaha, serta mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. 

"Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya. 

Untuk Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Andra Soni mengatakan, Raperda ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kontribusi terhadap pembangunan daerah. 

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Andra Soni mengatakan, sebagian kewenangan pengelolaan telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi. 

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ungkapnya. 

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan, paripurna dilaksanakan atas proses Raperada usulan DPRD Proviinsi Banten. Hari ini, agendanya adalah mendengarkan pendapat dari Gubernur atas usulan DPRD. 

“Berdasarkan kajian beliau, pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda. Tentu kami berharap besok ada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu baru kita membuat pansus. Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” kata Fahmi Hakim. (Welfendry)

Sat-set! Polsek Cikande Bersama Damkar Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lapak Kertas di Parigi

By On Agustus 12, 2026

Tim Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang Damkar Kabupaten Serang saat memadamkan kebakaran terjadi di sebuah lapak kertas, di Kampung Kayu Areng RT 09/06, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada Selasa siang, 11 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.ComRespon cepat ditunjukkan oleh Tim Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang dalam menangani aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait musibah kebakaran. 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lapak kertas, di Kampung Kayu Areng RT 09/06, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada Selasa siang, 11 Agustus 2026. 

Melalui Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (Pecak), personil piket siaga Polsek Cikande langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan pada pukul 14.30 WIB. 

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Siti Nur Halimah (40), kobaran api pertama kali terlihat sekitar pukul 14.00 WIB. 

Saat hendak ke warung, ia melihat titik api masih kecil di samping lapak kertas milik Wandi (40). 

Diduga sumber api berasal dari pembakaran sampah di sekitar lokasi yang ditinggal tanpa pengawasan. Mengingat material di lokasi mudah terbakar, api dengan cepat membesar dan menyapu seluruh area lapak. 

Setibanya di lokasi, anggota Polsek Cikande bahu-membahu bersama warga setempat melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya di tengah keterbatasan sumber air. 

Tak lama berselang, pada pukul 14.45 WIB, armada Damkar Kabupaten Serang tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman secara masif hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

"Begitu menerima laporan melalui hotline 110, tim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk penanganan awal bersama warga sebelum Damkar tiba. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya kerugian material. Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan dan memastikannya benar-benar padam sebelum ditinggalkan, terutama di dekat bahan yang mudah terbakar," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. (*/red)

Pelayanan Polsek Cikeusik Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Privasi Penanganan Kasus Sensitif

By On Agustus 11, 2026

‎PANDEGLANG, KabarXXI.com — Pelayanan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menuai kritik dari masyarakat. Sorotan ini muncul setelah seorang pelapor mengaku kecewa terhadap sikap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikeusik yang dinilai kurang etis dan tidak menjaga privasi saat meminta keterangan terkait perkara sensitif, Selasa (11/8/2026).

‎Persoalan yang diadukan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak pelapor menilai, proses penggalian informasi untuk kasus seperti ini semestinya dilakukan di ruang tertutup demi menjaga kenyamanan dan kerahasiaan korban.

‎Perwakilan keluarga pelapor sekaligus aktivis setempat, Kang Ijonk, menyatakan keberatan atas tindakan Kanit Reskrim. Menurutnya, pertanyaan mengenai kronologi perkara yang bersifat sangat pribadi tersebut justru dilontarkan di area tunggu pelayanan terbuka, bukan di ruang pemeriksaan khusus.

‎"Cara Kanit Reskrim menanyakan kronologi menurut kami tidak sopan dan tidak menunjukkan etika pelayanan yang baik. Ini menyangkut persoalan yang sangat privasi, bahkan berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak. Seharusnya ditangani di tempat yang menjaga privasi," ujar Kang Ijonk kepada media, Selasa (11/8/2026).

‎Ia mempertanyakan ketersediaan fasilitas ruang khusus di Polsek Cikeusik untuk menerima pengaduan masyarakat yang bersifat sensitif. Menurutnya, tindakan aparat di lapangan terkesan mengabaikan standar operasional prosedur yang humanis.

‎“Masa persoalan yang sangat privasi ditanyakan di tempat tunggu pelayanan? Apakah tidak mempunyai ruangan untuk menerima dan menggali informasi secara tertutup? Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi ingin mendapatkan pendampingan hukum dan menyampaikan pengaduan,” tegasnya.

‎Ijonk menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polsek Cikeusik saat itu adalah untuk menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) serta meminta arahan hukum, bukan langsung membuat Laporan Polisi (LP).

‎Ia menekankan, masyarakat yang mendatangi kantor kepolisian berhak mendapatkan pelayanan yang humanis, profesional, dan rahasia, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, ia mendesak pimpinan Polsek Cikeusik untuk segera mengevaluasi pola pelayanan anggotanya.

‎“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Masyarakat datang ke kepolisian karena membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Jangan sampai cara pelayanan justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman atau takut,” pungkas Ijonk.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Polsek Cikeusik maupun Polres Pandeglang terkait keluhan pelayanan tersebut. (Dhee) 

Audiensi PPWI dan Sekda Lebak, Dorong Sinergi Pers serta Penguatan PAD di Tengah Keterbatasan Fiskal

By On Agustus 11, 2026

LEBAK, BeritaKilat.com — Upaya memperkuat komunikasi antara insan pers dan Pemerintah Kabupaten Lebak terus dilakukan. Hal itu ditandai dengan audiensi dan silaturahmi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Drs. Halson Nainggolan, M.Si., Selasa (11/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas sejumlah persoalan yang dihadapi Kabupaten Lebak, termasuk kondisi fiskal daerah, pelayanan kepada masyarakat, hingga strategi pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pertemuan itu, Sekda Lebak didampingi jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak. Berbagai perkembangan pembangunan daerah disampaikan secara terbuka dalam suasana diskusi yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.

Sekda Lebak menjelaskan, pemerintah daerah saat ini terus mencari berbagai peluang untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Lebak, terlebih adanya penyesuaian terhadap transfer pemerintah pusat ke daerah.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keterbatasan fiskal, kata Sekda, menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Salah satu komponen yang cukup besar dalam struktur belanja daerah adalah belanja pegawai, sehingga turut berdampak terhadap ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai program-program lainnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan sejumlah penyesuaian terhadap pelaksanaan program, termasuk melalui efisiensi dan pengendalian belanja. Kendati demikian, efisiensi anggaran diupayakan tidak sampai mengganggu pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Selain persoalan fiskal, pembahasan juga menyoroti potensi-potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk mendongkrak PAD. Pemerintah Kabupaten Lebak terus melakukan pemetaan dan optimalisasi berbagai sektor potensial, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Lebak menekankan pentingnya membangun hubungan yang baik dan sinergis antara pemerintah daerah dengan organisasi pers.

Menurutnya, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program dan pembangunan pemerintah kepada masyarakat. Di sisi lain, media juga dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Sinergitas antara pemerintah, pers dan masyarakat diharapkan dapat membangun pola komunikasi publik yang sehat, terbuka dan konstruktif.

Sementara itu, Ketua PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Sekda Lebak beserta jajaran dalam menerima dan berdialog dengan PPWI.

Ia menilai audiensi tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya menjadi agenda silaturahmi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada insan pers untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lebak.

“PPWI Kabupaten Lebak siap membangun sinergitas yang positif dengan pemerintah daerah. Kami berharap komunikasi seperti ini dapat terus terjalin, sehingga media dapat ikut menyampaikan informasi pembangunan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan konstruktif,” ujar Abdul Kabir.

Menurutnya, PPWI juga memiliki komitmen untuk ikut mempromosikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Lebak melalui pemberitaan yang objektif, berimbang dan bertanggung jawab.

Potensi daerah yang dikembangkan pemerintah, lanjutnya, perlu terus diperkenalkan kepada masyarakat luas sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian sekaligus mendukung program pembangunan daerah.

Audiensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara organisasi pers dan Pemerintah Kabupaten Lebak menjelang momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Melalui komunikasi dan sinergi yang semakin baik, kedua pihak berharap peran pers dan pemerintah dapat berjalan beriringan dalam mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menggali potensi daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak.

Usut Kematian Sutrimo, Polda Metro Periksa 24 Saksi

By On Agustus 11, 2026

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terkait kematian Sutrimo, yang diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Sutrimo ditemukan meninggal di halaman Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi. 

“Sebanyak 24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin, 10 Agustus 2026. 

Iman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain. Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas. 

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena dalam proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, nama Sutrimo disebutkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 23 Juli 2026. 

Diketahui sebelumnya, polisi menyatakan bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Sutrimo diketahui dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, untuk saat ini status perkara tersebut juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman kepada wartawan, di Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026. 

Menurut Iman, proses ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari Sutrimo. 

Sebab, kata dia, masyarakat mempertanyakan kepastian dari perkara tersebut. 

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

By On Agustus 11, 2026

Kelab malam di Batam, Kepri digerebek Bareskrim Polri atas dugaan peredaran narkoba, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: dok. Istimewa) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi menemukan brankas ekstasi di kelab malam 'sarang' narkoba tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB dini. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam. 

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," pungkasnya. 

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. 

Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. 

Namun Brigjen Eko Hadi belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sebuah brankas besar. 

"Isinya ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi. 

Namun, Eko belum merinci berapa banyak ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut. 

Ia mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. (*/red)

Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

By On Agustus 11, 2026

Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan Asrul Azis Taba, di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim menolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya. 

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim mengatakan, Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. 

Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali. 

Menurut Hakim, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan. 

Lalu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. 

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan. 

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (*/red)

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

By On Agustus 11, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian usai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. 

Tito mengatakan, opsi tersebut menjadi salah satu skenario yang sedang dihitung untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah. 

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," ujar Tito. 

Menurut Tito, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. 

Dia mengatakan, pemerintah mengkaji opsi penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat. 

"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan kembali dilakukan pekan depan. 

Dia berharap, nasib para guru tersebut bisa segera diputuskan. 

"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan," ujarnya. 

Selain itu, kata Tito, status guru non-ASN saat ini masih dibahas, dan terdapat sejumlah opsi yang juga tengah dikaji. 

"Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan," tuturnya. 

"Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah," imbuhnya. (*/red)

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

By On Agustus 11, 2026

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini. 

"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," ujar Taufik saat konferensi pers. 

Para tersangka yang ditahan itu, di antaranya Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. 

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. 

Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Saat Jari Lebih Cepat dari Empati

By On Agustus 11, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Budiono, ST., MT. 

"Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong." Begitu sebagian komentar dr. BCS di Threads, yang waktu itu masih bertugas di RSUD Ruteng, mengomentari postingan keluhan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan yang menunggu delapan jam tanpa ruang perawatan. 

Sembilan hari kemudian, Yurizal benar-benar pindah ke ruang jenazah — karena meninggal dunia. 

Keluhan yang ditulis pada 22 Juli 2026 itu sebenarnya tidak menyebut nama rumah sakit: “8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs”. 

Begitu kabar duka menyebar, postingan itu kembali viral — kali ini bersama puluhan komentar nirempati dari akun oknum tenaga kesehatan yang menanggapi dengan nada sinis dan meremehkan. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengonfirmasi bahwa Yurizal dirawat di RSCM Jakarta. 

Waktu tunggu delapan jam itu terjadi karena ia membutuhkan ruang High Care Unit (HCU), yang memang sangat terbatas di rumah sakit rujukan nasional itu. 

Bukan sekadar kamar rawat inap biasa. Opini ini bukan tentang mencari kambing hitam, melainkan satu hal yang lebih mendasar: bagaimana ruang digital telah mengubah cara kita berhadapan dengan penderitaan orang lain, termasuk mereka yang berprofesi di bidang kesehatan. 

Sebagai pengurus organisasi kreator konten yang sering membahas etika digital, saya melihat ada pola berulang dalam kasus ini. Kolom komentar kini menjadi ruang tanpa jarak. 

Saat jarak fisik hilang, nilai moral kata-kata pun sering kali ikut memudar. Orang dengan mudah menuliskan komentar pedas tanpa peduli dampaknya. 

Dalam ilmu psikologi siber, ini disebut online disinhibition effect: ketiadaan kontak mata karena interaksinya terjadi lewat layar gawai membuat orang merasa bebas berbicara tanpa menyadari ada manusia nyata yang menanggung dampaknya di ujung sana. 

Dari sini, saya ingin menawarkan tiga hal untuk kita renungkan bersama. Pertama, empati bukan sekadar keterampilan komunikasi tambahan bagi tenaga kesehatan, melainkan inti dari profesi itu sendiri. 

Ketika seorang tenaga kesehatan berkomentar sinis terhadap keluhan pasien — sekalipun keluhan itu ditujukan pada instansi lain — ia sesungguhnya sedang melepas jubah profesinya di ruang publik. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan hal serupa: tenaga kesehatan, sebagai pelayan masyarakat, tidak boleh bersikap nirempati. 

Saya sepakat dengan penekanan ini, karena kepercayaan publik terhadap dunia medis dibangun bukan hanya dari layanan klinis, melainkan dari empati yang konsisten ditunjukkan para profesionalnya, baik di ruang perawatan maupun di ruang digital. 

Kedua, mari kita—bukan hanya tenaga kesehatan—berhenti sejenak sebelum berkomentar di ruang publik digital. 

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa ketika ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, pasien dapat ditempatkan di ruang satu tingkat di atas haknya. 

Namun, kasus Yurizal bukan sekadar soal kamar rawat inap; ia membutuhkan HCU yang kapasitasnya memang sangat terbatas. 

Pada titik seperti ini, sebelum menilai atau menanggapi, ada baiknya kita melihat situasinya secara utuh: seseorang sedang sakit, menunggu pertolongan, dan berada dalam kondisi yang tidak mudah. 

Kita mungkin tidak mengetahui seluruh persoalan di baliknya, tetapi kita selalu bisa memilih untuk mengedepankan empati, menjaga etika, dan berhati-hati dalam menggunakan kata-kata. 

Ketiga, ada persoalan literasi digital yang perlu dibenahi bersama, terutama bagi profesi dengan pengaruh dan kredibilitas sosial tinggi seperti dokter dan tenaga kesehatan. 

Ini bukan persoalan segelintir oknum: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bersama empat organisasi profesi — Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia — tengah memproses dugaan pelanggaran etik terhadap sekitar sepuluh nakes yang teridentifikasi, sebagian besar dokter, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran dan pembinaan hingga pembekuan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik jika terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Saya berharap proses ini transparan dan menjadi pembelajaran, sekaligus momentum bagi organisasi profesi kesehatan untuk merumuskan pedoman komunikasi digital bagi anggotanya. 

Bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan mengingatkan bahwa di balik setiap akun, ada manusia nyata dengan martabat yang harus dijaga bersama. 

Sementara proses etik formal berjalan, babak lanjutan kasus ini menunjukkan kompleksitas pertanggungjawaban di ruang digital. 

BCS, yang komentarnya saya kutip di awal tulisan ini, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyatakan kesediaan menerima konsekuensi apa pun. 

Pihak RSUD Ruteng menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Yurizal tidak terjadi di rumah sakit itu, dan komentar BCS merupakan pendapat pribadi lewat akun media sosialnya, bukan pernyataan institusi — penegasan yang menyingkap jarak antara tempat komentar itu ditulis dan tempat pasien sesungguhnya berjuang. 

Telaah internal RSUD Ruteng sebenarnya hanya menjatuhkan surat peringatan pertama atas pelanggaran etik ringan. 

Namun pada 6 Agustus 2026, BCS memilih mengundurkan diri, dan permohonannya diterima manajemen rumah sakit hingga kariernya di sana resmi berakhir. 

Pilihan ini menunjukkan satu hal: sanksi sosial dari publik bisa jauh lebih berat tekanannya daripada sanksi formal institusi. 

Ketua KKI Arianti Anaya sendiri menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghentikan proses pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi. 

NZ, staf administrasi sumber daya manusia RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya yang komentarnya turut viral, juga meminta maaf dan menyatakan siap menerima sanksi, meski ia sendiri bukan tenaga kesehatan atau dokter — pengingat bahwa efek disinhibisi digital dalam kasus ini tidak hanya menjangkiti mereka yang berikrar profesi medis, tetapi siapa pun yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan. 

Konsekuensi lain pun menyusul di berbagai daerah, mulai dari klarifikasi tim etik di RS Akademik UGM dan RSUP Dr. Sardjito, penonaktifan sementara, hingga pemutusan kontrak kerja. 

Namun, ada satu babak lain yang paling layak direnungkan dengan kepala dingin: suami dari seorang dokter di Puskesmas Pakisaji, Malang, memberi penjelasan terbuka bahwa dialah yang menulis komentar sinis lewat akun media sosial sang istri, yang tetap dinonaktifkan sementara oleh Dinas Kesehatan setempat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saya tidak dalam posisi memastikan kebenaran materiil pengakuan semacam ini — itu ranah investigasi resmi, bukan ranah opini. 

Namun, publik pun bersikap dengan kehati-hatian serupa: banyak warganet menyambut penjelasan itu dengan skeptis, bukan karena ingin kejam, melainkan karena pola semacam ini sudah berkali-kali muncul dalam kontroversi digital sebelumnya. 

Karena itu, kepercayaan perlu dibangun kembali lewat proses yang jelas, bukan sekadar klarifikasi sepihak. 

Di sinilah letak pelajaran yang lebih besar daripada sekadar mencari siapa yang benar-benar mengetik kalimat menyakitkan itu: permintaan maaf, betapa pun tulusnya, tidak serta-merta memulihkan kepercayaan yang sudah retak. 

Ini bukan soal menghukum seberat-beratnya, melainkan memastikan ada proses yang adil dan konsisten — bagi pihak yang dirugikan maupun Nakes yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya — termasuk dalam situasi serumit klaim penggunaan akun oleh orang lain. 

Keluarga Yurizal meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang, sikap yang patut kita hormati sebagai penutup yang bijak, bukan babak baru perundungan digital dengan sasaran berbeda. 

Kasus ini pada akhirnya adalah cermin bagi kita semua tentang bagaimana seharusnya bermedia sosial secara bijak — kebijaksanaan yang tidak boleh berhenti hanya saat kita menekan tombol unggah. 

Kita kerap berhati-hati merangkai kata ketika hendak mengunggah sesuatu, tetapi lupa bahwa kehati-hatian yang sama juga wajib hadir ketika jari kita bergerak di kolom komentar milik orang lain. 

Setiap unggahan yang kita tanggapi adalah pintu masuk ke kehidupan seseorang yang mungkin sedang berada di titik paling rentan. 

Setiap komentar yang kita ketik, sesingkat apa pun, ikut menentukan apakah pintu itu kita buka dengan kepedulian, atau kita banting dengan sinisme. 

Maka izinkan saya menutup tulisan ini bukan dengan tuduhan kepada siapa pun, melainkan dengan ajakan sederhana: jadikan jeda sebelum mengunggah, dan jeda sebelum berkomentar, sebagai ruang untuk bertanya kepada diri sendiri, apakah kata-kata ini akan menyembuhkan atau justru melukai. 

Sebab bijak bermedia sosial bukan hanya soal apa yang kita bagikan, tetapi juga soal bagaimana kita merespons apa yang dibagikan orang lain. 

Penulis adalah Peneliti Independen Center for Digital Media and Cultural Studies (CDMCS). 

Sumber: kompas.com

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

By On Agustus 10, 2026

Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis, 06 Agustus 2026. 

PONOROGO, KabarXXI.Com - Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN. 

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka. 

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. 

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. 

Selain itu, Kejari telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. 

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tutupnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

Diduga Dijebak, Wanita di Carita Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kejadian Disiarkan Langsung di TikTok

By On Agustus 10, 2026

Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants. 

PANDEGLANG, KabarXXI.ComSeorang wanita berinisial CHP menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan di salah satu hotel di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 17.05 WIB tersebut diduga merupakan rencana jebakan yang sudah disusun sebelumnya. 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia janjian bertemu dengan seseorang berinisial IM di lokasi hotel tersebut. Tanpa diduga, tiba-tiba datang dua orang yang ternyata adalah istri IM beserta satu orang lainnya yang tidak dikenali korban. 

"Saat itu saya disiram air, dipukul menggunakan gayung, dihajar, dijambak, dan semuanya direkam bahkan disiarkan secara langsung melalui akun TikTok orang yang tidak saya kenal itu," ucap CHP menceritakan kronologi kejadian. 

Ia menambahkan, salah satu pelaku menahannya agar tidak bisa melarikan diri, sementara istri dari IM terus-menerus memukul bagian wajah dan kepalanya. 

Korban juga ditarik-taruk hingga ke area depan hotel dalam keadaan tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana panjang, sehingga dipermalukan di hadapan orang banyak. 

Saat kejadian berlangsung, istri IM menyampaikan bahwa yang mengundang korban ke hotel sebenarnya adalah dirinya sendiri, bukan IM, dan ia menggunakan nomor WhatsApp milik suaminya untuk berkomunikasi. 

"Ia berkata bahwa kejadian ini sengaja dijebak dan sudah direncanakan. Setelah itu mereka semua pergi meninggalkan saya dan membawa pergi saudara IM," ujar CHP mengulang ucapan pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan harus menjalani perawatan berobat jalan di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan. 

Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Carita, Polres Pandeglang, Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Korban berharap mendapatkan keadilan dan meminta pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. 

"Saya yakin Polsek Carita dan Polres Pandeglang akan menyelidiki kasus ini dengan transparan," tegasnya. 

Sementara itu, Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants menjelaskan, tindakan memaksa membuka pakaian korban dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara fisik atau bentuk kekerasan seksual lainnya. 

"Tindakan memaksa membuka pakaian seseorang sangat erat kaitannya dengan serangan terhadap kehormatan seksual atau kesusilaan korban. Dalam KUHP Baru, perbuatan ini dijerat Pasal 414 ayat (1) atau Pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Ahmad Zaeli Alfan. (*/red)

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI dengan Jalan Santai dan Beragam Hadiah

By On Agustus 10, 2026

Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.ComWarga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun dengan jalan santai, lomba kostum unik, yel-yel, pidato RT – RW, tumpeng, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

Seluruh Masyarakat di Desa Karang Tengah begitu antusias mengikuti acara ini karen banyak sekali doorprice yang dibagikan, seperti rinso, minyak goreng, beras, magic com, kipas angin, payung, kompor gas, mesin cuci, tv 42 inc, kulkas dua pintu, dan sepeda listrik. 

Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Koswara dalam sambutannya menyampaikan, peringatan ini digelar rutin setiap tahun supaya masyarakat bisa menyadari bahwa kemerdekaan itu didapat tidak mudah dan harus menghargai jasa-jasa pahlawan. 

“Alhamdulilah kita bisa merayakan HUT R1 ke-81 tahun. Kita merdeka berkat pahlawan, maka bangsa besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan,” ucapnya dalam sambutan. 

Koswara juga mengajak kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih di depan rumah sebagai tanda bahwa Indonesia sudah merdeka selama 81 tahun. 

Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memperingati HUT RI ke-81 tahun, di Lapangan depan SDN Rancahaur, Minggu pagi, 09 Agustus 2026. 

“Saya mangajak kepada seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih di depan rumah dalam waktu 1 Agustus - 31 Agustus 2026,” ajak Koswara. 

Ia juga mengajak masyarakat menggemakan kalimat merdeka sebanyak delapan kali sebagai tanda 81 tahun Indonesia merdeka. 

“Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka, Merdeka,” tutup kalimat sambutan. 

Di tempat yang sama, salah satu warga Kampung Kabasiran Desa Karang Tengah yang juga Ketua RW 04, Subhyani atau yang sering disapa Encub mengatakan, acara ini sangat bagus, selain memperingati HUT RI ke 81 tahun tapi juga menyatukan masyarakat. 

“Acara ini selain memperingati HUT RI tapi juga menyatukan masyarakat, dan saya 100 persen mendukung penuh supaya masyarakat saya bisa hadir mengikuti acara sampai selesai,” kata Encub. 

Untuk diketahui, acara ini dimulai dari jam 07.00 WIB - 14.00 WIB, dengan diawali pertunjukan kostum, yel-yel, jalan santai, lomba pidato dan pembagian doorprize. (Hari Setiawan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *