Berita Terbaru

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Kebutuhan Transportasi

By On Oktober 03, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiatan FGD Studi Kelayakan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat, 02 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan percepatan elektrifikasi dan pembangunan jalur ganda (double track) Kereta Api (KA) Relasi Rangkasbitung–Merak. 

Langkah ini merupakan upaya memperkuat layanan transportasi publik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

​Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, inisiatif tersebut berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang lebih cepat, terintegrasi, dan mampu menampung lonjakan penumpang. 

​“Ini merupakan upaya untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait kebutuhan transportasi publik, termasuk jalur ganda dan elektrifikasi lanjutan dari Rangkasbitung sampai Merak,” kata Gubernur Andra Soni saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Studi Kelayakan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat, 02 Oktober 2026. 

​Rencana tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun, program itu belum masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) sehingga diperlukan langkah konkret untuk memperkuat usulan kepada pemerintah pusat. 

​Mengingat kewenangan pembangunan berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemprov Banten saat ini menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS). Dokumen ini akan menjadi dasar untuk memastikan kelayakan proyek dari sisi operasional maupun pembiayaan. 

​“Harapannya, dari FS ini dapat terkonfirmasi bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik, termasuk jalur ganda dan KRL lanjutan dari Rangkasbitung, memang bisa dilaksanakan,” ujarnya. 

​Andra Soni menilai, kebutuhan peningkatan kapasitas transportasi KA saat ini semakin mendesak. Berdasarkan data, jumlah penumpang KRL lintas Tanah Abang–Rangkasbitung pada 2025 mencapai 77,5 juta orang dan diproyeksikan melonjak menjadi 85 juta orang pada 2026. Sementara itu, tingkat keterisian pada jam sibuk telah mencapai 161 persen. 

​Proyek elektrifikasi Rangkasbitung–Merak diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp 1,29 triliun. Berdasarkan studi kelayakan, kapasitas layanan harian diproyeksikan meningkat signifikan, dari sekitar 9.900 menjadi 18 ribu penumpang. 

​Pembangunan ini rencananya dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari lintas Rangkasbitung–Serang, sebelum dilanjutkan menuju Cilegon dan bermuara di Merak. 

​Dukungan Pemkot Serang

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi menyambut baik langkah cepat Pemprov Banten dalam menindaklanjuti inisiatif pengembangan Kereta Rel Listrik (KRL) hingga wilayah Banten bagian barat. 

Menurutnya, penyusunan FS menjadi tahapan krusial untuk membawa usulan tersebut ke tingkat pusat. 

​Peningkatan konektivitas KA tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi warga Kota Serang. 

Jika terealisasi, jalur ini akan membuat perjalanan dari Serang dan sekitarnya menuju Jakarta maupun kawasan Banten lainnya menjadi lebih terintegrasi. 

​“Alhamdulillah, Gubernur merespons cepat inisiatif ini agar Kota Serang bisa mendapatkan layanan kereta elektrifikasi,” kata Budi. 

​Ia berharap, proses tersebut dapat berlanjut pada 2027 melalui Kemenhub, sesuai dengan komitmen yang telah dibangun. 

Budi juga mengungkapkan adanya rencana menghidupkan kembali Stasiun Cipocok Jaya sebagai bagian dari pengembangan konektivitas jalur tersebut. 

​“Stasiun ini (Cipocok Jaya) akan dihidupkan kembali karena jalurnya nanti akan melewati area sana,” pungkasnya. (Welfendry)

Tujuh Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diringkus Resmob Polres Serang

By On Oktober 03, 2026

EK alias Ompong (34), spesialis Curanmor yang biasa menyasar motor di area parkiran. 

SERANG, KabarXXI.Com – Sepak terjang EK alias Ompong (34), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa menyasar motor di area parkiran, akhirnya terhenti. 

Pelaku yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. 

EK diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di pinggir Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa malam, 29 September 2026. 

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan Muhammad Baihaqi (39), warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat A-6082-CU. 

“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri Kurniawan, Jumat, 02 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan EK dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. 

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres. 

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta beberapa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Baihaqi di Kampung Citerep Tegal. 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. 

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang. 

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasatreskrim. 

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. 

"Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan," pungkasnya. (*/red)

Perketat Pengawasan Tambang, Pemkab Serang Bentuk Tim Satgas

By On Oktober 03, 2026

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana saat Rapat Koordinasi mengenai kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Serang, di Aula MPP Puspemkab Serang, Kamis, 01 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan, sebagai upaya untuk memperketat pengawasan khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Pengawasan baik pertambangan ilegal maupun legal yang habis masa izinnya. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana usai Rapat Koordinasi mengenai kegiatan pertambangan di Wilayah Kabupaten Serang, di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Kamis, 01 Oktober 2026. 

”Ini semuanya atas arahan Ibu Bupati Serang (Ratu Rachmatuzakiyah) terkait dengan pengawasan tambang khususnya tambang ilegal. Ibu Bupati berharap kita membentuk Satgas dan sudah bisa action cepat,” kata Zaldi Dhuhana. 

Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Syamsuddin, Asda II Febriyanto, Kepala DPMPTSP Wawan Ihwanudin, Kepala Diskominfo Surtaman, Kepala DLH Sarudin, Kepala Satpol PP Subur Priyanto, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Kabag Hukum Anton Hermawanto, Sekretaris DPMPTSP Arif Roikhan, Kepala DPUPR Mochamad Ronny Natadipraja dan perwakilan OPD terkait lainnya. 

Menurut Zaldi, Satgas Pertambangan sifatnya hanya melakukan pengawasan aktivitas tambang khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Lantaran baik izin atau kewenangan lainnya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Tapi intinya kita hanya bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal, ataupun tambang-tambang yang izinnya sudah mati. Misalnya kemarin kan ramai tambang di Kecamatan Pabuaran, Ciomas dan di Kecamatan Mancak,” ujarnya. 

Zaldi menjelaskan, tugas Satgas hanya sebatas pengawasan untuk melihat mana tambang yang sudah mati masa izinnya atau tidak berizin. 

Menurutnya, Pemkab Serang melalui Satgas Pertambangan akan membuat laporan kepada pihak Pemprov Banten terutama Dinas ESDM untuk tindak lanjut berikutnya. 

”Karena untuk tambang-tambang yang sudah tidak berizin itu kewenangan penutupannya ada di Pemprov Banten, seperti itu. Jadi saat ini sudah dibentuk Satgasnya, tinggal nanti pengesahan tanda tangan dari Bupati malam ini juga,” ujarnya. 

Zaldi memastikan, pada Jumat, 02 Oktober 2026, Tim Satgas Pertambangan langsung melakukan tugasnya, dalam hal ini pengawasan aktivitas tambang. 

"Ya, besok sudah mulai action. Rencananya mungkin ke wilayah Pabuaran dulu, terus semua wilayah lokasi tambang, Jawilan misalnya, kemudian Bojonegara, Pulo Ampel, Mancak,” tuturnya. 

Adapun untuk pengawasannya, kata Zaldi, akan dibagi beberapa tim atau wilayah pengawasannya. 

"Iya dibagi tim. Sehingga nanti bisa langsung bekerja secara simultan dan kita bisa langsung mendapatkan data cepat, terutama terkait dengan tambang-tambang yang ilegal,” pungkasnya. (*/red)

Warga Bahu-Membahu Perbaiki Jalan, Sementara Proyek Konstruksi Sampang Diduga Dikuasai Adik Bupati

By On Oktober 03, 2026

SAMPANG, KabarXXI.Com - Di sejumlah titik di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), warga terpaksa bahu-membahu memperbaiki jalan yang rusak parah secara swadaya. 

Mereka menggalang iuran, membeli material, dan mengerahkan tenaga sendiri agar akses jalan kembali bisa dilalui. 

Kondisi ini menjadi pemandangan ironis di tengah isu yang semakin hangat dibicarakan masyarakat: proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang diduga dikuasai dan diatur melalui jalur adik kandung Bupati. 

Informasi yang beredar di kalangan rekanan dan masyarakat menyebutkan, setiap satker dinas yang mengelola pekerjaan konstruksi—mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga dinas lainnya—mengarahkan pihak swasta yang ingin ikut proyek untuk terlebih dahulu menghadap Agus Wahyudi, yang disebut sebagai saudara kandung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi. 

“Kalau mau ikut proyek, disuruh menghadap dulu ke sana. Sudah seperti prosedur tidak tertulis,” ujar seorang rekanan yang pernah mencoba mengikuti proses pengadaan di salah satu dinas. 

Dugaan ini sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat karena dinilai menciptakan pintu masuk yang tidak transparan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). 

Sementara isu “jalur khusus” tersebut menguat, warga di beberapa desa dan kecamatan justru menghadapi kenyataan pahit. Jalan yang rusak parah memaksa mereka bergerak sendiri. 

“Jalan di depan rumah kami sudah lama rusak. Kalau menunggu proyek, tidak tahu kapan. Akhirnya warga gotong royong saja, beli batu dan semen dari kantong sendiri,” kata salah seorang warga. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain. 

Upaya konfirmasi Redaksi telah menghubungi Agus Wahyudi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari sebelumnya. 

Pesan tersebut berstatus centang dua (sudah terkirim dan terbaca), namun hingga artikel ini diturunkan belum ada tanggapan. 

Redaksi juga mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Bupati Sampang H. Slamet Junaidi (H. Idi), namun hingga saat ini belum mendapat balasan. 

Kontras antara dugaan pengaturan proyek melalui jalur keluarga dengan kondisi warga yang harus swadaya memperbaiki jalan memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. 

Jika dugaan tersebut benar, praktik semacam itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta ketentuan terkait benturan kepentingan. 

Masyarakat berharap lembaga penegak hukum di tingkat pusat, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur, segera memeriksa informasi yang sudah menjadi pembicaraan publik ini. 

Publik Sampang berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. Uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur harus dikelola secara akuntabel, bukan melalui jalur yang hanya diketahui kalangan terbatas. 

Artikel ini tetap terbuka untuk klarifikasi dari pihak terkait. (*/red)

KPK Geledah Dua Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun

By On Oktober 03, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD). 

Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Hari ini ada dua lokasi, yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Maidi. 

Pengembangan tersebut dilakukan di luar perkara pokok yang berkaitan dengan Dinas PUPR. 

"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR ya," ujarnya. 

"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuhnya. 

Menurut Budi, penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD dialihkan bentuk maupun kepemilikannya. 

Untuk itu, kata dia, penyidik turut menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. 

"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian di-alih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," ujarnya. 

Diketahui, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU. 

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu  23 September 2026. 

Menurut Budi, penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. 

Dia mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka. 

"Saat ini masih Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," kata Budi. 

KPK telah memanggil lima saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya. 

Maidi sendiri telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi. 

Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026. 

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi. 

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," ujar Jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir, Rabu, 23 September 2026. 

Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)

Polres Lamongan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Tangkap Tujuh Tersangka

By On Oktober 03, 2026

Pelaku pengedar saat digelandang menuju ruang tahanan Makopolres Lamongan. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika selama September 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka laki-laki dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 28,35 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Hamzaid kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Menurut Hamzaid, dari lima kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG yang ditangkap di Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram. 

Kasus lainnya, kata dia, melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24). Polisi menyita sabu seberat 16,23 gram dari keduanya setelah melakukan pengembangan hingga ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH dan RBS diduga berperan sebagai pengedar atas perintah seorang buronan berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Keduanya diduga menjalankan penjualan secara langsung maupun menggunakan sistem ranjau. 

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” kata Hamzaid. 

Selain sabu seberat 28,35 gram, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. 

Barang bukti tersebut meliputi delapan telepon seluler, tiga timbangan elektrik, 13 pak plastik klip kosong, dua sepeda motor, satu dompet, serta satu set alat isap sabu atau bong. 

Adapun lokasi perkara tersebar di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika. 

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan A, yang kini berstatus DPO. 

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas Hamzaid. (*/red)

KPK Periksa Wanita yang Terkait OTT Bupati Pemalang

By On Oktober 03, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wanita yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Tri Budi Ambarsari (TBA). 

KPK mendalami hubungan keduanya setelah menyita mobil sebuah mobil dari Ambarsari. 

"Saksi TBA hadir dan didalami soal hubungan dan aktivitas yang berkaitan dengan Bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Mobil yang disita dari Ambar itu diduga terkait perkara pemerasan yang dilakukan Anom. Mobil yang disita berjenis mobil listrik. 

Pemeriksaan kemarin merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik terhadap Ambar. 

Pemeriksaan pertama terhadap Ambar saat itu dilakukan oleh pada Senin, 07 September 2026. 

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya: 

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang; 

2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati; 

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta; 

4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar. 

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. 

Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK. (*/red)

Polri Tetapkan Empat Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

By On Oktober 03, 2026

Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, saat Konferensi Pers, di Jakarta Pusat, Kamis, 01 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Keempat tersangka tersebut merupakan hasil penegakan hukum hingga 30 September 2026. 

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada empat orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Namun demikian, Erwin tidak merinci lebih jauh siapa korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus bagaimana peran korporasi tersebut. 

Erwin menyebut, semua proses penyidikan dipegang Bareskrim Polri. 

"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait Karhutla. Perkara tersebut mencakup 5.181,61 hektare lahan yang terbakar di sejumlah daerah. 

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," ujar Irhamni saat Jumpa Pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026. 

Menurut Irhamni, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. 

Selain itu, kata Irhamni, pihaknya telah menangani sebanyak 96 LP terkait korporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare. (*/red)

Golkar Dukung Suyudi Jadi Kapolri, Puji Ketegasan dan Rekam Jejak

By On Oktober 03, 2026

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji menilai, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dikenal merupakan sosok yang tegas terhadap anggotanya sendiri. 

"Suyudi bukan hanya penyidik yang andal, tetapi juga pemimpin yang tegas ke dalam. Saat menjabat Kapolda Banten, beliau tidak ragu menindak tegas anggotanya yang diduga tidak profesional dalam melayani laporan masyarakat. Ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan Polri," kata Sarmuji dalam siaran persnya, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Sarmuji juga menilai rekam jejak Suyudi di bidang Reserse dan Penyidikan, termasuk saat menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga punya catatan yang baik. 

Ia mencontohkan, di bawah kepemimpinan Suyudi, BNN berhasil menangkap buronan internasional yang diduga menjadi aktor utama penyelundupan sekitar dua ton sabu, melalui kerja sama lintas negara dan lintas instansi di Kamboja. 

"Itu capaian penting. Bandar besar yang bersembunyi di luar negeri pun bisa dijangkau. Pengalaman ini akan menjadi modal berharga bagi Polri dalam memerangi narkoba dan kejahatan transnasional," kata Sarmuji. 

Oleh karena itu, Golkar optimistis Polri di bawah kepemimpinan Suyudi akan semakin baik. 

Sarmuji juga menyambut positif visi "Polisi Bersama Masyarakat" yang diusung Suyudi sebagai arah transformasi Polri. 

"Kami yakin di bawah Suyudi, Polri akan semakin profesional, humanis, dan dekat dengan rakyat. Masyarakat menginginkan polisi yang cepat merespons laporan, adil dalam menegakkan hukum, dan bersih dalam pelayanan. Suyudi punya rekam jejak untuk mewujudkan itu," tutur Sarmuji. 

Sarmuji menambahkan, Golkar juga mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memilih Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dia meyakini Suyudi adalah sosok yang tepat untuk memimpin Polri ke depan. 

Sarmuji turut menyampaikan terima kasih kepada Listyo Sigit Prabowo yang telah mengabdi dalam memimpin Polri sejak 2021. 

"Kami berterima kasih kepada Jenderal Listyo atas dedikasinya. Kini saatnya Polri melangkah ke babak baru bersama Suyudi, tetap menjaga netralitas, soliditas, dan sinergi dengan TNI serta seluruh elemen bangsa," tutupnya. (*/red)

PDI-P Dukung Suyudi Jadi Kapolri, Dorong Reformasi Polri

By On Oktober 03, 2026

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - PDI-P mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

PDI-P berharap pergantian Kapolri menjadi momentum memperkuat reformasi Polri. 

"PDI-P memberikan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan Surat Presiden dengan menetapkan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri," ujar Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Hasto mengatakan, pergantian Kapolri bukan hanya soal pergantian figur. Namun, kata dia, juga momentum untuk melakukan pembenahan di tubuh Polri. 

"Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Netralitas, profesionalitas, dan integritas Polri harus diperkuat kembali," tegasnya. 

Dia juga mencermati sejumlah hal yang disampaikan Jenderal Suyudi saat menjalani _fit and proper test_ di DPR. Salah satunya terkait prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan fenomena no viral no justice. 

"Apa yang disampaikan Komjen Suyudi tentang kesetaraan di hadapan hukum, transparansi perkara, dan no viral no justice perlu diterjemahkan secara konkret. Bahkan, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi kultur Polri dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat," ujarnya. 

Menurut Hasto, kepercayaan publik terhadap Polri bergantung pada penegakan hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang. 

Untuk itu, kata Hasto, pentingnya agenda reformasi Polri dilanjutkan dan diperkuat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru. 

Dia menyebut sejumlah hal yang perlu diperkuat, seperti independensi penyidikan, transparansi penanganan perkara, pemberantasan pungutan liar dan praktik transaksional, perlindungan HAM dan demokrasi, serta penguatan akuntabilitas Propam dan pengawasan eksternal. 

"Yang juga sangat penting adalah menjawab harapan publik agar Polri tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Institusi kepolisian harus berdiri untuk seluruh rakyat Indonesia dan bekerja berdasarkan hukum serta konstitusi," tuturnya. 

Hasto menilai, keberhasilan kepemimpinan Polri ke depan tak hanya diukur dari program dan capaian administratif. 

Menurutnya, ukuran utamanya ialah meningkatnya kepercayaan masyarakat serta adanya kepastian dan keadilan hukum. 

"Ukuran keberhasilan harus diletakkan pada kepercayaan publik dan terciptanya supremasi hukum, sehingga rakyat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," ujarnya. 

"Selamat bekerja untuk Kapolri baru. PDI Perjuangan berharap momentum ini benar-benar menjadi awal penguatan profesionalitas Polri, supremasi hukum, serta kehadiran kepolisian yang semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat," pungkasnya. (*/red)

Puan Ungkap Alasan Prabowo Berhentikan Kapolri Listyo Sigit: Sudah Waktunya

By On Oktober 03, 2026

DPR menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 01 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - DPR RI melalui Rapat Paripurna telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Jenderal Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat. 

"(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya," ujar Puan kepada wartawan, usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo meminta persetujuan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan mengangkat Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru. 

Sesuai mekanisme, DPR kemudian memproses permohonan Presiden itu. Pagi tadi Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. 

Komisi III DPR juga menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. 

Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disepakati diberhentikan secara hormat. 

Adapun hasil fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna hari ini dan telah disahkan sebagai keputusan DPR. 

Hasil keputusan DPR selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah sehingga Presiden Prabowo bisa segera melantik Komjen Suyudi sebagai Kapolri. 

Puan pun menyatakan alasan pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri bukan berkaitan dengan umur. 

"Tidak, tidak ada," kata Puan menjawab pertanyaan wartawan. 

Ia juga menyatakan tidak mengetahui apakah Presiden Prabowo akan melakukan reshuffle kabinet dengan pergantian Kapolri ini, termasuk soal kemungkinan Jenderal Listyo bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih sebagai menteri. 

"Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," jawab cucu Bung Karno itu. 

"Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana," lanjut Puan. 

Puan hanya memastikan Presiden Prabowo memang mengusulkan satu nama kandidat calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi. 

"Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," terangnya. 

Puan juga menjelaskan mengapa proses persetujuan usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan persetujuan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri berjalan dengan cepat. 

"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," tutur Puan. 

Puan menyebut, hasil fit and proper test segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan lantaran memang tidak ada persoalan atau hambatan. 

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," tutupnya. (*/red)

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

By On Oktober 03, 2026

Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana, Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal (Polisi) Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Prabowo juga melantik Komjen Wayu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri). 

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 96 dan 97 tentang Pengangkatan Kapolri dan Wakil Kapolri (Wakapolri). 

Dalam keputusan itu, Prabowo memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri. 

Setelah Keppres dibacakan, Prabowo memandu sumpah jabatan bagi Suyudi dan Wahyu. 

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata dengan sebaik-baiknya," kata Suyudi mengikuti ucapan Prabowo. 

Usai membacakan sumpah jabatan, Suyudi dan Wahyu juga menandatangani berita acara di hadapan Prabowo. Suyudi pun resmi menyandang pangkat Jendera atau Bintang Empat. 

Prabowo juga memberikan jabatan baru bagi Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo. 

Sigit dilantik menjadi kepala staf presiden, sedangkan Dedi menjadi kepala Badan Reforma Agraria. 

Total terdapat 18 pejabat yang dilantik oleh Prabowo, di antaranya: 

1. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan: Dudung Abdurachman; 

2. Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi: Bahlil Lahadalia; 

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Sugiono; 

4. Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Nasir; 

5. Menteri Perindustrian: Muhammad Sarmuji; 

6. Kapolri: Jenderal Suyudi Ario Seto; 

7. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Drajad Wibowo; 

8. Wakil Menteri Keuangan: Nurcholisoh Ibnu Aman; 

9. Wakil Menteri Keuangan: Lucky Alfirman; 

10. Wakil Menteri Pertanian: Muhammad Saleh Mustafa; 

11. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: Irwan Meilano; 

12. Wakapolri: Komjen Wahyu Hadiningrat; 

13. Kepala Kantor Staf Kepresidenan: Jenderal Listyo Sigit Prabowo; 

14. Kepala Badan Reformasi Agraria Nasional: Komjen Dedi Prasetyo; 

15. Ketua Ombudsman Republik Indonesia: Nuzran Joher; 

16. Anggota Ombudsman Republik Indonesia: Radian Syam; 

17. Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Aryanto Wibowo; 

18. Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa: Muhammad Fadil Imran. 

(*/red)

Secure Parking: Generasi Baru Hadapi Tantangan Industri Parkir Modern

By On Oktober 02, 2026

Khairul Hafis, Regional Business Manager SPI, melakukan peninjauan langsung ke area parkir untuk memastikan operasional berjalan lancar. Kunjungan rutin ke berbagai lokasi menjadi bagian dari upaya memahami kondisi lapangan, mengidentifikasi tantangan operasional, dan memastikan standar layanan diterapkan sesuai dengan karakteristik masing-masing lokasi.  

Belajar dari pengalaman yang telah dibangun sebelumnya, generasi yang kini menjalankan berbagai fungsi Secure Parking Indonesia menghadapi tantangan baru, membawa perspektif berbeda, dan ikut mengembangkan cara kerja perusahaan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com — Industri perparkiran di Indonesia tidak lagi hanya mengurusi soal menyediakan ruang untuk kendaraan. 

Perubahan pola mobilitas perkotaan, ekspektasi pengguna, pemilik properti, serta pendekatan pemerintah dalam pengelolaan kawasan urban menghadirkan tantangan baru bagi industri ini. 

Bagi Secure Parking Indonesia (SPI), perubahan tersebut berarti pengalaman panjang selama puluhan tahun harus diterjemahkan kembali oleh generasi yang lebih muda yang kini menjalankan roda perusahaan sehari-hari. 

Mereka belajar dari pengalaman generasi sebelumnya sambil terus menemukan cara baru untuk menjaga layanan tetap relevan. 

“Pengalaman menjadi dasar dalam mengambil keputusan, tetapi kita juga harus terbuka terhadap perubahan. Yang penting adalah memahami nilai dan pembelajaran di balik pengalaman tersebut, kemudian menerapkannya dengan cara yang relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Regan Rachmat, Chief Brand Manager SPI. 

Generasi di garis depan SPI menghadapi persoalan yang tak sama dengan situasi beberapa dekade lalu. Pengguna semakin terbiasa dengan layanan yang praktis, proses masuk dan keluar kendaraan yang lancar, pembayaran non-tunai, tarif yang jelas, informasi yang mudah diakses, serta penanganan masalah yang responsif. 

Pemilik properti semakin menuntut transparansi dan efisiensi. Saat ini, arah pembenahan tata kelola perparkiran semakin terlihat melalui perluasan pembayaran digital, peningkatan peralatan, penguatan pengawasan, serta penataan parkir agar lebih tertib dan transparan. 

Kondisi ini meningkatkan ekspektasi terhadap operator layanan parkir modern untuk menghadirkan layanan yang akuntabel, mudah digunakan, dan andal. 

Pada saat yang sama, perkembangan industri perparkiran global bergerak menuju layanan yang semakin terintegrasi. 

Pemanfaatan pembayaran digital, teknologi pengenalan kendaraan, pemantauan kondisi operasional, dan data semakin dibutuhkan untuk membantu operator mengelola akses, kapasitas, serta kebutuhan pengguna secara lebih cepat. 

Sejalan dengan itu, kajian International Association of Public Transport (UITP) menempatkan transformasi parkir dalam konteks mobilitas perkotaan yang lebih terpadu, melalui penguatan tata ruang, inovasi digital, dan pemanfaatan data. 

Perubahan tersebut menuntut investasi teknologi, kesiapan proses kerja, keamanan kendaraan, serta kemampuan sumber daya manusia operator parkir modern untuk menangani kondisi yang tidak selalu dapat diselesaikan oleh sistem secara otomatis. 

“Tantangan kami bukan hanya mengadopsi teknologi, tetapi memastikan teknologi tersebut benar-benar membuat pengalaman pengguna jadi lebih baik dan memperkuat kualitas operasional. Ini membutuhkan cara kerja yang lebih responsif, kolaboratif, dan didukung talenta yang siap menghadapi perubahan,” tambah Regan. 

Pembelajaran Antar-Generasi

Dalam operasional sehari-hari, operator parkir juga dituntut mampu memahami karakter setiap lokasi, menjaga kelancaran akses, serta memanfaatkan data operasional untuk mendukung pengelolaan mobilitas di suatu kawasan. 

Khairul Hafis, Regional Business Manager, menjelaskan bahwa semakin besar skala bisnis SPI, semakin beragam pula karakter lokasi, kebutuhan pelanggan, karakter lingkungan, dan tantangan operasional yang dihadapi. 

“Pengelolaan parkir tidak dapat mengandalkan satu pendekatan untuk semua lokasi. Standar dan prosedur tetap perlu dijaga, tetapi tim juga harus mampu menyesuaikannya dengan kondisi di masing-masing tempat,” kata Khairul. 

Kondisi ini membuat pengalaman dari satu lokasi perlu diperlakukan sebagai pembelajaran, bukan sebagai resep yang harus diterapkan kembali secara persis. 

Di lapangan, proses belajar semakin nyata karena keputusan sering kali harus dibuat dalam situasi yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi. 

Arief Saputera, Car Park Manager, melihat bagaimana karyawan yang lebih muda belajar dari cara rekan yang lebih berpengalaman menangani komplain, kondisi ramai, maupun berbagai persoalan operasional. 

“Yang dipelajari bukan hanya prosedurnya, tetapi juga bagaimana membaca situasi, berkomunikasi, dan mengambil keputusan,” ujar Arief. 

Bagi Mitha Kavita, Business Development Executive, banyak pembelajaran datang dari rekan yang lebih berpengalaman dalam memahami karakter mitra dan membangun komunikasi yang tepat. 

“Pengalaman tersebut membantu saya ketika menghadapi situasi yang berbeda, karena saya jadi memiliki referensi bagaimana melihat suatu masalah sebelum menentukan langkah,” kata Mitha. 

Namun, proses pembelajaran tidak berhenti pada menerima cara yang sudah ada. Generasi yang lebih 

muda cenderung lebih dekat dengan perkembangan digital dan akses informasi yang cepat, sementara pengalaman rekan yang lebih berpengalaman membantu memastikan pendekatan baru tetap sesuai dengan kebutuhan dan nilai perusahaan. 

Teknologi Sebagai Jembatan

Perubahan cara kerja juga terlihat dari pemanfaatan teknologi. 

Dhea Nuralif Islamiah dari IT Division menjelaskan bahwa sejumlah proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dibantu sistem—seperti Epsilon yang membantu mengintegrasikan proses operasional dan informasi layanan secara lebih terarah. 

“Bagi generasi yang lebih muda, kedekatan dengan teknologi juga bukan sekadar soal menggunakan 

sistem baru. Mereka dapat berperan dalam menjembatani kebutuhan pengguna dengan solusi yang dikembangkan oleh tim IT. Dengan demikian, perspektif baru masuk ke dalam proses kerja melalui persoalan yang konkret, bukan sekadar karena perbedaan usia,” ujar Dhea. 

Nilai Tetap Sama, Cara Kerja Terus Berkembang

Di sinilah kesinambungan organisasi mengambil bentuk yang berbeda, bukan dengan meneruskan seluruh cara lama, melainkan pengetahuan dan prinsip yang tetap relevan untuk menghadapi situasi baru. 

Nilai seperti integritas, tanggung jawab, disiplin, dan komitmen terhadap pelayanan tetap menjadi fondasi yang perlu dijaga. Sementara itu, cara bekerja, teknologi, kebutuhan pelanggan, dan cara berkomunikasi terus berkembang. 

“Generasi muda perlu mendapatkan kesempatan untuk belajar dari pengalaman sebelumnya, kemudian 

membawa perspektif dan cara kerja baru untuk mengembangkan apa yang sudah dibangun,” kata Regan. 

Menjelang HUT ke-34 SPI pada Oktober mendatang, perjalanan perusahaan menjadi konteks yang semakin relevan untuk melihat bagaimana sebuah organisasi dan manusia di dalamnya terus bergerak.

Bagi generasi yang kini menjalankan berbagai fungsi di SPI, tugas mereka bukan sekadar meneruskan apa yang sudah ada, melainkan memahami apa yang membuatnya bekerja, menentukan apa yang masih relevan, dan menemukan cara untuk membawanya ke konteks yang baru. 

Tentang Secure Parking Indonesia

Didirikan pada 1992, Secure Parking Indonesia (SPI) adalah pelopor layanan parkir profesional di Indonesia dengan pengalaman lebih dari tiga dekade. 

Perusahaan mengelola ribuan lokasi di berbagai sektor, termasuk pusat perbelanjaan, bandara, rumah sakit, universitas, dan area perkantoran. 

Melalui inovasi seperti Epsilon Parking System (EPS), eNOS, dan Secure Park, SPI terus menghadirkan layanan berbasis teknologi yang aman, efisien, dan dijalankan oleh manusia berintegritas. 

Smart Mobility. Trusted People. Teknologi yang cerdas, dijalankan oleh manusia berintegritas. (*/red)

Pergantian Kapolri, Apakah Uji Kelayakan DPR Bisa Disebut Layak?

By On Oktober 01, 2026

Komisaris Jenderal (Komjen), Suyudi Ario Seto. 

Oleh: Subairi Muzakki 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya berganti. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menduduki jabatan itu selama 5 tahun 8 bulan, harus menyerahkannya kepada Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto. 

Pergantian itu sendiri tidak banyak dipersoalkan. Posisi ini memang sudah terlalu lama tidak berganti. Yang menjadi pertanyaan justru prosesnya, yang berlangsung begitu kilat. 

Selama 22 menit, Suyudi memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026). 

Setelah itu tidak ada tanya jawab, tidak ada keberatan, dan Komisi III langsung menyetujuinya secara aklamasi. 

Hitung mundur prosesnya lebih mencengangkan. Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 bertanggal 30 September 2026. Uji kelayakan digelar keesokan harinya. 

Pagi itu, Komisi III semula dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sebelum agendanya mendadak diganti menjadi uji kelayakan calon Kapolri. 

Kepada wartawan, Komjen Suyudi bahkan mengaku baru diberitahu sekitar pukul 07.00 WIB. Dia kemudian lekas-lekas menyiapkan bahan untuk uji kelayakan di DPR RI. 

Secara prosedural tidak ada yang dilanggar. Presiden mengirim surat, Badan Musyawarah menugaskan Komisi III, Komisi III menyetujui. Semuanya sesuai undang-undang. 

Maka pertanyaannya bukan apakah proses ini sah, melainkan apakah sesuatu yang berlangsung begitu cepat, mulus, dan tanpa satu pun pertanyaan masih bisa disebut uji kelayakan. 

Formalitas Prosedural

Uji kelayakan selayaknya adalah forum untuk menguji sejauh mana seseorang layak untuk menyandang sebuah posisi tertentu. 

Sebagai representasi masyarakat, anggota DPR seharusnya menghadapkan segala persoalan dan harapan kepada calon Kapolri, dan melihat bagaimana calon Kapolri meresponsnya. 

Dari situlah kemudian diputuskan apakah ia layak atau tidak.  Hal semacam ini masih sedikit tergambar dalam uji kelayakan pada calon Kapolri pada tahun-tahun sebelumnya. 

Pada Januari 2021, Listyo Sigit diberi waktu 60 menit untuk memaparkan arah kebijakan. Dua hari sebelumnya, ia diundang ke Komisi III untuk menulis makalah selama satu hingga dua jam. 

Setelah paparan, ada dialog dan tanya jawab, dengan jawaban diberikan per tiga pertanyaan dari tiga fraksi, lalu ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan yang disiapkan Komisi III dan dibacakan di hadapan rapat. Pada Oktober 2019, uji kelayakan Komjen Idham Azis berlangsung hampir dua jam sebelum aklamasi. 

Pada 2008, sebanyak 26 anggota Komisi III mendaftar untuk bertanya kepada Komjen Bambang Hendarso Danuri, dan ia menjawab satu per satu. Yang paling jauh justru terjadi pada 2013. 

Menjelang uji kelayakan Komjen Sutarman, Komisi III memasang pengumuman di sejumlah surat kabar untuk meminta masukan masyarakat tentang calon Kapolri. 

Mereka juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional untuk mengetahui kinerja sang calon, mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri kemungkinan temuan, bahkan mendatangi kediamannya. 

Seluruh rangkaian itu memakan waktu sepekan. Tiga belas tahun kemudian: dua hari, 22 menit, nol pertanyaan. Ini bukan variasi gaya, melainkan kemunduran yang sangat disayangkan. 

Kemunduran semacam itu punya namanya sendiri dalam kajian ketatanegaraan. Uji kelayakan berubah menjadi semacam formalitas prosedural belaka. 

Ruang rapat Komisi III pagi itu masih menyediakan seluruh atribut kebermartabatan: palu, fraksi, risalah, pimpinan DPR yang mengantar calon memasuki ruangan. Yang hilang justru fungsinya sebagai tempat pengujian. 

Murray Edelman dalam The Symbolic Uses of Politics (1964) menyebut gejala ini, symbolic reassurance. 

Suatu ritual dipertahankan bukan untuk menguji kekuasaan, melainkan untuk menenangkan publik bahwa pengujian telah terlaksana. 

Legal, tetapi Kosong

Semua itu, sekali lagi, tidak melanggar aturan apa pun. Dan justru di situlah analisis perlu lebih presisi daripada sekadar menuding pelanggaran. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menunjukkan,  demokrasi masa kini jarang runtuh karena aturan dilanggar. 

Ia melemah ketika seluruh aturan dipenuhi, sementara norma tak tertulis yang menghidupkannya ditinggalkan. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur berapa lama uji kelayakan harus berlangsung atau berapa pertanyaan yang wajib diajukan. 

Justru karena itu, kualitasnya sepenuhnya bergantung pada norma, bukan pada pasal. Dan norma itulah yang kemarin ditinggalkan. 

Kim Lane Scheppele dalam "Autocratic Legalism" (University of Chicago Law Review, 2018) menamai pola semacam ini dengan tepat: hukum tidak dilanggar, melainkan dipakai secara sempurna untuk mengosongkan isinya. Semua kotak prosedural dicentang, dan yang tersisa hanya cangkang. 

Kekosongan itu terasa makin besar begitu kita mengingat apa yang dituntut oleh undang-undang itu sendiri. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri baru disahkan pada 17 Juni 2026, tiga setengah bulan sebelum pergantian ini. 

Pasal 19A mewajibkan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Pasal 38 ayat (1) menugaskan, Kompolnas untuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Maka pertanyaan yang semestinya diajukan nyaris menulis dirinya sendiri. Bagaimana Kapolri baru akan menerjemahkan Pasal 19A ke dalam praktik di lapangan? 

Apa isi pertimbangan Kompolnas atas pencalonan ini, dan kapan diberikan? 

Pada 2021, Kompolnas menyaring 14 jenderal bintang tiga menjadi lima calon potensial, lalu menganalisisnya dengan metode SWOT sebelum menyerahkan hasilnya kepada Presiden. 

Mungkinkah proses sekualitas itu berlangsung dalam rentang dua hari? 

Tulisan ini tidak menyoal pribadi Komjen Suyudi Ario Seto. Ia belum diberi kesempatan untuk diuji, dan persis di situlah masalahnya. 

Pejabat yang lolos tanpa satu pun pertanyaan tidak memperoleh tantangan; ia hanya memperoleh jabatan. 

Ketika kelak muncul persoalan, tidak ada rekaman komitmen yang bisa ditagih publik, sebab tidak pernah ada komitmen yang diminta. 

Hak prerogatif Presiden untuk mengusulkan Kapolri juga tidak sedang dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah apakah DPR masih menjalankan fungsi yang membuat persetujuannya bernilai. 

Sebab persetujuan yang diberikan tanpa pengujian tidak menambah apa pun pada keputusan Presiden; ia hanya menjadi stempel tanpa benar-benar tahu apakah ia benar-benar layak atau tidak. 

Penulis adalah Direktur Institut Demokrasi Republikan 

Sumber: kompas.com

Sikapi Sejumlah Temuan di Dinkes Banten, Kompas Minta APH Bertindak dan Gubernur Ganti Kadinkes

By On Oktober 01, 2026

Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (Kompas) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis, 01 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, menjadi sorotan kalangan aktivis mahasiswa. 

Terlebih, di Dinkes Banten banyak temuan terkait kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan. Bahkan, yang sempat bikin heboh publik, yakni kasus masker pada saat pandemi Covid-19 lalu. 

Berkaitan dengan itu, kalangan mahasiswa menyoroti aspek pengawasan dan pengendalian pada Dinkes Banten, terutama dalam pengelolaan, pelayanan kesehatan, aset, pengadaan, hingga penggunaan anggaran pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. 

Koordinator Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (Kompas), Abdul Muis, menyampaikan hal tersebut saat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Dari telaahan dan kajian yang dilakukan, Kompas mencatat sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan di Dinkes Banten. 

"Dari temua BPK saja sudah nampak, dalam rentang 2020 hingga 2025, banyak temuan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan RSUD dibawah kewenangan Dinkes Banten," ujar Muis. 

Muis menyebut sejumlag temuan, diantaranya Dugaan Ketidaksesuaian Pengadaan Videotron Dengan Spesifikasi Kontrak. 

Kemudian, Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Renovasi Gedung/Ruang IGD dan Kebidanan RSUD Malingping. 

Selain itu, persoalan SIMRS dan Masa Berlaku/Pengelolaannya; Persoalan Penerapan Sistem FIFO Pada Aplikasi SIMRS. 

"Ada juga persoalan yang berkaitan dengan RSUD Cilograng dan Labuan," imbuh Muis, tanpa merinci persoalannya. 

Lanjutnya, Dinkes  Banten sendiri memiliki tugas dan fungsi dalam bidang kesehatan, termasuk penyediaan layanan kesehatan rujukan, penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi, serta koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi program kesehatan. 

"Dalam struktur tugasnya, Dinas Kesehatan juga memiliki kewenangan melakukan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif serta tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas Dinas Kesehatan Provinsi Banten," beber Muis. 

Berkaitan dengan temuan yang ada, sambungnya, Kompas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas sejumlah dugaan ketak beresan di Dinkes Banten. 

Kompas juga mendasak Dinkes Banten untuk membuka informasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap persoalan yang menjadi sorotan. 

"Pihak Dinkes juga harus melakukan klarifikasi terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan pada kegiatan yang dimaksud," tandas Muis. 

Karena kegiatan di Dinas Kesehatan selalu menjadi temuan BPK, Kompas meminta Gubernur Banten untuk segera mempertimbangkan jabatan pucuk pimpinan Dinkes. 

Gubernur harus segera evaluasi dan rombak total manajemen Dinkes, serta ganti Kepala Dinkesnya," tegas Muis. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *