 |
| Ilustrasi tajen atau sabung ayam. |
Oleh: Andang Subaharianto
Isak tangis histeris seorang anak perempuan beberapa hari lalu masih mengendap mendalam di ingatan publik.
Ia meratapi jasad ayahnya terbujur kaku di Kabupaten Tabanan, Bali. Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Tragedi memilukan pada Jumat (24/7/2026) dini hari, dipicu oleh satu tuduhan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat.
Sudah pasti nurani publik tersengat dan kita mengecamnya. Sebuah kekerasan komunal dipertontonkan secara terang-terangan.
Dari kacamata hukum positif, masalahnya sangatlah jelas. Perkara ini adalah benturan delik yang hitam-putih.
Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sementara di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian seseorang.
Tentu tidak sulit bagi penegak hukum untuk mencari pasalnya. Begitulah, polisi bergerak cepat dengan menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan.
Namun, menghentikan analisis hanya pada ranah hukum, saya kira, akan membuat kita luput membaca tabir sosio-antropologis membingkai tragedi itu.
Mengapa pencurian ayam jago bisa memicu histeria komunal begitu masif dan berujung pada pembunuhan manusia?
Mengapa hewan ternak yang secara ekonomi tak seberapa nilainya mampu menciptakan agresi kelompok sekolektif itu?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut hemat saya, kita perlu menyelami ayam aduan itu dalam lanskap kebudayaan Bali, yakni tradisi sabung ayam atau dalam bahasa lokal disebut “tajen”.
Tradisi Mengakar
Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah mengakar puluhan, bahkan ratusan tahun. Yakni mengadu dua ekor ayam jantan dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya.
Bagi masyarakat Bali, tradisi ini memiliki dimensi sosiokultural yang kompleks dan keagamaan mendalam.
Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis.
Pertama, “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali (Bhuta Yadnya). Sabung ayam jenis ini disebut “tabuh rah”.
Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’. Darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif (Bhuta Kala) demi menjaga keseimbangan alam semesta (Bhuana Agung).
Sabung ayam jenis “tabuh rah” wajib bebas dari segala unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan.
Kedua, “tajen terang”, yakni sabung ayam yang digelar dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat, biasanya mengantongi izin formal.
Meskipun diwarnai taruhan uang, keberadaannya ditoleransi, karena kemasannya yang berorientasi pada kepentingan kolektif desa.
Mekanisme penggalian dana dalam “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan.
Ketiga, sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Jenis ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian.
Biasanya digelar secara sembunyi-sembunyi. “Tajen branangan” mengandalkan sirkulasi uang taruhan yang masif, sehingga kerap menjadi target penindakan hukum oleh aparat kepolisian.
Ketiga jenis sabung ayam tersebut menggunakan ayam jago yang sama. Artinya, tidak ada spesifikasi ayam jago untuk masing-masing “tajen”.
Dengan demikian, ayam jago yang hendak dicuri dalam tragedi di Tabanan itu diduga bukanlah ayam biasa. Ia adalah "ayam aduan" (penyeneng)—ayam jantan yang dilatih secara khusus untuk bertarung di arena “tajen”.
Di sinilah letak keunikannya. Artinya, mencuri ayam aduan di Bali menembus batas-batas ekonomi dan langsung menusuk ke jantung sosiokultural masyarakat.
"Deep Play”
Membaca tradisi “tajen” di Bali rasanya perlu sekali membuka kembali esai klasik antropolog terkemuka Clifford Geertz.
Ia menulis artikel berjudul “Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight” (dalam The Interpretation of Cultures, 1973) setelah melakukan riset mendalam di Bali.
Esai ini membedah “tajen” bukan sebagai perilaku judi an sich, melainkan sebagai sebuah teks budaya yang kompleks.
Geertz mengenalkan istilah “deep play” (permainan mendalam) yang dipinjam dari filsuf utilitarian Jeremy Bentham.
Bentham menggunakannya untuk menjelaskan aktivitas taruhan dengan risiko kerugian yang jauh lebih besar daripada potensi kemenangan secara rasional.
Jika seseorang bertaruh dengan nominal yang dapat menghancurkan stabilitas keuangan demi peluang menang yang tidak pasti, tindakan itu dianggap "gila".
Namun, Geertz menemukan hal lain saat menggunakannya untuk membedah “tajen” di Bali.
Mengapa pria Bali secara sadar mau terlibat dalam “deep play” yang tidak rasional itu?
Temuan Geertz, dalam “tajen” di Bali, materi (uang taruhan) hanyalah sarana. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah status sosial, gengsi keluarga (kinship), ego maskulin, dan kehormatan pribadi.
Bagi pria Bali, ayam aduan adalah ekstensi sosiologis sekaligus psikologis dirinya sendiri.
Geertz melukiskan bagaimana pria Bali merawat ayam jagonya dengan tingkat keintiman yang ekstrem—memandikannya, memijat kakinya, memberi makan ramuan khusus, hingga mengajaknya "mengobrol" di pinggir jalan.
Ayam aduan adalah simbol kejantanan (phallic symbol), maskulinitas. Saat dua ayam bertarung di arena, sejatinya yang sedang bertarung adalah representasi dari faksi sosial, klan, atau banjar di dalam desa.
Kemenangan membawa lonjakan prestise sosial luar biasa bagi pemilik dan kelompoknya, sedangkan kekalahan adalah tamparan bagi harga diri.
Ketika arena nilai itu diganggu oleh tindakan kriminal seperti pencurian, respons yang muncul bukan sekadar kemarahan pemilik ayam yang kehilangan asetnya.
Pencurian ayam aduan ditafsirkan sebagai pembunuhan karakter, pengebirian ego maskulin, dan penghinaan langsung terhadap kehormatan pemilik.
Dewasa ini tradisi “tajen” masih diakrabi masyarakat Bali. Teori “deep play” yang ditemukan Geertz lebih setengah abad lalu rupanya justru mengalami pendalaman yang kian kompleks tatkala kehidupan sosial masyarakat tidak baik-baik saja.
Bali memang molek. Namun, diragukan bahwa kemolekan itu benar-benar menyejahterakan secara merata terutama bagi warga lokal.
Perkembangan pariwisata dan pembangunan di Bali boleh jadi bagaikan pisau bermata dua.
Di satu sisi pariwisata menjadi motor kesejahteraan, namun di sisi lain masyarakat mulai menanggung beban berat akibat pembangunan yang tidak merata serta fenomena pariwisata berlebih (overtourism).
Proses gentrifikasi pun tak terelakkan. Terjadilah pergeseran kelas ekonomi yang memaksa warga lokal menghadapi kenyataan pahit di tanah kelahiran sendiri.
Pencurian ayam aduan sebagai penyebab pengeroyokan itu sendiri membuktikan pahitnya hidup.
Menurut warga Desa Batunya, daerahnya telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian (Detik.com, 28/07/2026).
Ketika kehidupan real makin menghimpit, saya membaca beban “tajen” kian kompleks. Bukan hanya representasi maskulinitas sebagaimana dilukiskan Geertz, melainkan juga semacam media katarsis.
Sabung ayam memang tidak menghadirkan solusi rasional atas keresahan/kesumpekan sosial, tetapi mampu mengalihkan keresahan/kesumpekan sosial dalam bentuk permainan (pertaruhan).
Karena itu, tradisi “tajen” di Bali dirawat bukan sekadar sebagai pertaruhan ego maskulin dan kehormatan, melainkan ada semacam kebutuhan kolektif. Ia mewadahi pula identitas dan psikososial komunitas.
Kekerasan komunal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, saya kira, terjadi sebagai sebuah mekanisme pertahanan komunal yang merasa “kedaulatan” komunitas mereka diganggu.
Komunitas bergerak setelah warga membunyikan “kulkul bulus” (kentongan) di bale banjar (Detik.com, 28/07/2026).
“Kulkul bulus” adalah pola tabuhan cepat, keras, dan berulang-ulang pada kentongan tradisional Bali (kulkul) yang berfungsi sebagai tanda darurat, bahaya, atau kejadian luar biasa di suatu wilayah.
Tragedi Kemanusiaan
Tragedi di Tabanan mestilah dilihat sebagai tragedi kemanusiaan. Ia mengirimkan alarm keras bagi kita bangsa Indonesia yang hidup dalam keragaman agama, etnis, dan budaya.
Ia membunyikan sinyal bahaya tentang betapa rapuh batas antara pelestarian/loyalitas nilai budaya dengan anarkisme sosial.
Saat ruang keadilan formal dirasa berjarak atau lambat dalam merespons keresahan di tingkat akar rumput, hukum rimba yang digerakkan oleh sentimen sosio-antropologis kuna akan dengan mudah mengambil alih kendali.
Kita tidak mengizinkan nyawa manusia “ditransaksikan”, terlebih lagi dengan seekor ayam aduan, seberapa pun sakral dan tinggi nilai ego kelompok yang melekat pada hewan ternak tersebut.
Edukasi hukum yang masif dari pemerintah, pembinaan mental-spiritual-kultural yang terus-menerus oleh institusi adat, serta komitmen penegakan hukum yang berkeadilan adalah harga mati.
Yang juga tak kalah penting: kebijakan pembangunan mestilah mempersempit jurang antara harapan dan kenyataan. Sebab di jurang itulah keresahan/kesumpekan sosial diproduksi.
Solidaritas kelompok dan pembelaan terhadap simbol kehormatan budaya mestilah diletakkan dalam koridor kemanusiaan yang beradab.
Sebab, esensi tertinggi dari kebudayaan luhur mana pun, termasuk kebudayaan Bali yang adiluhung, adalah perlindungan dan penghormatan setinggi-tingginya terhadap kesucian hidup sesama manusia.
Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember.
Sumber: kompas.com