Berita Terbaru

Tutup Pasar Gelap Lapas

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Lapas dibangun negara untuk mengurung para penyamun, salah satunya. 

Ironinya, jika fasilitas, izin, remisi, pembebasan bersyarat, dan perlakuan khusus di dalamnya dapat diperjualbelikan, maka jangan sampai para sipir yang seharusnya menjaga dan membina penyamun agar bertobat, malahan berubah menjadi penyamun baru. 

Hanya keledai yang jatuh dua kali pada lubang yang sama. Jika lembaga pemasyarakatan berkali-kali tersandung perkara yang sama selama belasan tahun, maka layak dipertanyakan lebih jauh: apakah kita masih berhadapan dengan ulah beberapa oknum, atau sudah terbentuk lingkungan yang memungkinkan penyimpangan hidup dan berkembang terus-menerus? 

Di sisi lain jangan sampai setitik pengungkapan ini hanya dijadikan ajang memulihkan nama baik Ombudsman RI, setelah sebelumnya Ombudsman diterpa kasus korupsi ketuanya, Hery Susanto. 

Telah menjadi rahasia umum, siapa pun masuk ke Lapas, tidak diperkenankan membawa alat perekam dan video termasuk handphone. 

Sehingga jika sampai terungkap, tentunya dilakukan oleh “pihak yang diberikan izin dan akses” oleh pejabat Lapas, baik di pusat maupun di kantor vertikal. 

Tidak hanya pada pengungkapan oleh Ombudsman, juga oleh Najwa Shihab dengan didampingi pejabat Kementerian Hukum dan HAM kala itu, mestilah dengan “izin dan akses”. 

Pengungkapan kasus dapat menaikkan pujian kepada pimpinan tertingginya, yang seolah-olah cuci tangan, dan hanya mengorbankan pion di lapangan. Karena persoalannya diduga sangat sistemik. 

Padahal, kasus yang diungkap itupun bisa jadi hanyalah sedikit “puncak gunung es” kasus yang terlihat dari banyaknya kasus di dasarnya. 

Pertanyaan itu kembali relevan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, 23 September 2026. 

Ombudsman menemukan kompleks hunian terpisah dari blok biasa, dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. 

Salah seorang yang ditemui Ombudsman mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman kemudian menyatakan akan menginvestigasi dugaan maladministrasi dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap lapas tersebut (Ombudsman.go.id, 24/9/2026; ANTARA, 24/9/2026). 

Ditjen Pemasyarakatan memberikan versi berbeda. Bangunan itu disebut sebagai rumah dinas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan pemerintah akan mendalami apakah rumah tersebut benar-benar digunakan pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain (ANTARA, 24-25/9/2026). 

Artinya, Menterinya sendiri belum mengetahuinya, karena masih menggunakan kalimat tanya. Apakah Inspektorat Jenderal tidak bekerja? Ataukah tahu sama tahu? 

Penyakit Lama

Kasus seperti ini bukan pertama kali. Pada Juli 2018, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam perkara suap fasilitas dan izin khusus bagi narapidana. 

KPK ketika itu mengungkap dugaan jual-beli kamar dan izin keluar lapas. Narapidana bahkan disebut membayar Rp 200 juta - Rp 500 juta untuk memperoleh fasilitas tertentu (Kompas.com, 21-22/7/2018). 

Sel Fahmi Darmawansyah kemudian diketahui memiliki AC, televisi, kulkas, spring bed, WC duduk hingga pemanas air. 

Di lapas yang sama pernah pula terungkap ruangan 2 x 3 meter yang digunakan sebagai “bilik asmara” dan disewakan Rp 650.000 sekali penggunaan (Kompas.com, 7/12/2018; 25/12/2019). 

Kasus sel mewah bahkan jauh mendahului Sukamiskin. Artalyta Suryani pernah menjadi simbol ketimpangan perlakuan di balik jeruji setelah selnya di Rutan Pondok Bambu ditemukan memiliki fasilitas jauh lebih baik dibanding tahanan lain. 

Bertahun-tahun kemudian, pola serupa kembali muncul di Lapas Sukamiskin. Dalam inspeksi yang ditayangkan Mata Najwa pada Juli 2018, Najwa Shihab mengungkap dugaan bahwa Setya Novanto dan M. Nazaruddin justru ditempatkan di “sel palsu” saat inspeksi berlangsung. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemudian mengonfirmasi bahwa sel yang diperlihatkan memang bukan sel asli mereka (Kompas.com, 15/6/2019). 

Ombudsman juga kemudian menemukan sel Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dibanding sel narapidana lainnya (Kompas.com, 18/8/2025). 

Rangkaian Artalyta, Setya Novanto, Fahmi Darmawansyah, hingga kasus Cibinong memperlihatkan bahwa privilese di balik jeruji terus berulang dalam bentuk yang berbeda-beda. 

Lebih lama lagi, publik tentu masih mengingat Gayus Tambunan. Ketika seharusnya berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, ia justru muncul menonton tenis di Bali. 

Gayus kemudian mengakui dirinya memang keluar tahanan. Kasus tersebut memicu pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan (Kompas.com, 8/11/2010; 19/1/2021). 

Meskipun pada kasus Gayus, tahanan Brimob yang bertanggung jawab, bukan Lapas, tapi polanya serupa. 

Nama Freddy Budiman juga meninggalkan catatan serupa. Ia pernah terbukti mengendalikan jaringan narkotika dari balik penjara. 

Pada 2013, pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga menemukan penggunaan ruang kerja pejabat lapas untuk pertemuannya dengan seorang perempuan. Kalapas Cipinang ketika itu akhirnya dicopot (Kompas.com, 29/7/2023). 

Rentetan itu menunjukkan bahwa tembok tinggi, kamera CCTV, dan jeruji besi ternyata tidak otomatis membuat lapas steril dari transaksi menyimpang. 

Ketika Oknum Jadi Sistem dan Habitus

Jika penyimpangan yang sama terus muncul pada tempat dan waktu berbeda, maka istilah “oknum” semakin tidak memadai. Hal itu sepertinya telah menjadi habitus. 

Peneliti Indonesia belum ada yang mengungkap apa yang terjadi di Lapas Indonesia secara objektif dan kritis, apakah terdapat batasan yang membuat peneliti tidak mampu memasuki Lapas sebagai objek penelitian secara jujur. 

Namun, di negara lain terdapat beberapa penelitian, yang mana temuannya mungkin saja terjadi di Indonesia dengan sejumlah kasus Lapas yang terungkap. 

Studi Duygu Kizildag dan Belkis Ozkara terhadap 284 kasus yang diberitakan surat kabar sepanjang 2000–2025 mengenai institusi pemasyarakatan di Turkiye menunjukkan bahwa penyimpangan dalam interaksi narapidana dan petugas dapat dipertahankan secara kolektif dan institusional melalui budaya diam, hierarki, serta ketergantungan timbal balik. 

Penelitian itu juga mengidentifikasi proses keberlanjutan, normalisasi, hingga institusionalisasi penyimpangan (Kizildag & Ozkara, The Prison Journal, 2026). 

Temuan serupa muncul dalam penelitian Bryce E. Peterson dan KiDeuk Kim terhadap 301 penjara di enam negara bagian Amerika Serikat menguji tiga asumsi yang berkaitan dengan keterlibatan petugas dalam memasukkan barang terlarang ke penjara, yaitu hubungan tidak pantas dengan narapidana, keuntungan finansial, serta kurangnya akuntabilitas dan pengawasan di tempat kerja. 

Hasil penelitian memberikan dukungan terbatas terhadap ketiga faktor tersebut dalam menjelaskan keberadaan narkotika dan telepon seluler ilegal di penjara (Peterson & Kim, Deviant Behavior, 2024). 

Dua penelitian itu penting untuk membaca kasus Indonesia. Jika kamar khusus, izin keluar, barang terlarang, atau fasilitas tertentu terus muncul pada Lapas yang berbeda dan dalam rentang waktu panjang, maka persoalannya tidak cukup dijelaskan sebagai perilaku personal. 

Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat pola hubungan, kesempatan, dan budaya organisasi Kementerian dan Ditjen Pemasyarakatan yang membuat transaksi semacam itu terus berulang. 

Karena itu, masalah lapas tidak cukup diselesaikan dengan mencopot Kepala Lapas setiap kali skandal terbongkar. Kepala bisa berganti, tetapi jika struktur insentif, pengawasan, dan jejaringnya tetap sama, maka penyakitnya dapat terus bertahan. 

Sehingga diperlukan pengawasan gaya hidup pegawai Lapas. Publik tentu tidak dapat serta-merta menuduh seseorang korup hanya karena memiliki rumah bagus, kendaraan mahal, atau hidup berkecukupan. 

Namun, ketidakwajaran yang mencolok antara penghasilan resmi dengan kekayaan dan pola konsumsi dapat menjadi sinyal risiko yang layak untuk diperiksa melalui mekanisme resmi. 

Masyarakat pun dapat melihat tetangganya yang merupakan pegawai Lapas, apakah bergaya hidup wajar atau melebihi penghasilan resminya. 

Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh penghasilan yang terdiri atas gaji sesuai ketentuan PNS serta tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. 

Perpres Nomor 30 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja setiap bulan, dengan besarannya berbeda menurut pangkat, masa kerja, jabatan, dan kelas jabatan. 

Sedangkan struktur gaji sama dengan ASN pada umumnya sesuai pangkat dan masa kerja, yang juga dapat diakses publik. 

Karena itu, penghasilan pegawai Lapas terbuka dan dapat dipantau semua orang. 

Karena struktur penghasilannya dapat dihitung secara resmi, kewajaran pertumbuhan kekayaan pegawai pada posisi-posisi berisiko tinggi juga seharusnya dapat diuji. 

Penampilan dan gaya hidup dapat menjadi pintu masuk audit gaya hidup, pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal dengan disandingkan berdasarkan pelaporan kekayaan bagi pejabat yang diwajibkan (LHKPN dan LHK ASN), analisis konflik kepentingan atau benturan kepentingan, dan pemeriksaan transaksi keuangan oleh PPATK. 

Yang harus dibongkar bukan hanya kamar mewah, melainkan sejumlah diskresi otoritas Lapas, seperti perlakukan khusus dan persetujuan dan penetapan remisi dan pembebasan bersyarat. 

Di dalam lapas terdapat banyak barang bernilai ekonomi yang berpotensi transaksional, meliputi: kamar yang lebih nyaman, akses komunikasi, barang terlarang, kesempatan keluar blok, penempatan kerja, hingga berbagai proses administratif yang menyangkut hak warga binaan. 

Itu menjadi titik rawan yang harus terawasi oleh pengawasan internal Inspektorat Jenderal. 

Selain itu, soal remisi dan pembebasan bersyarat juga menjadi titik rawan. Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang persyaratannya diatur peraturan perundang-undangan, bukan hadiah petugas. 

Agar tidak terjadi penyimpangan, prosesnya harus sepenuhnya terdigitalisasi, memiliki jejak audit, dan sesedikit mungkin bergantung pada negosiasi personal. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seharusnya menggunakan kasus Cibinong untuk melakukan reviu internal, bukan sekadar inspeksi seremonial. 

Rotasi petugas pada posisi rawan, pemeriksaan gaya hidup dan harta pegawai, penguatan pengawasan elektronik, kanal pengaduan yang terlindungi, serta audit acak oleh lembaga di luar Ditjen Pemasyarakatan, baik dari kementerian atau lembaga lain atau pihak independen seperti Ombudsman RI perlu dijalankan sekaligus. 

Jika setiap beberapa tahun publik kembali menemukan kamar hotel di balik jeruji, narapidana bebas keluar, narkotika dikendalikan dari penjara, fasilitas khusus diperjualbelikan, remisi dan pembebasan bersyarat ditransaksikan, maka rusaklah pagar hukum di negara ini. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *