LEBAK, Kabarxxi.com — Setelah sebelumnya sempat bungkam, H. Eman akhirnya memberikan tanggapan terkait aktivitas usaha pengolahan dan pemurnian emas yang disinyalir beroperasi di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Eman mengakui bahwa aktivitas usahanya belakangan ini mengalami kesulitan hingga sempat terhenti. Kondisi tersebut terjadi di tengah intensnya penindakan dari aparat penegak hukum (APH) serta gempuran pemberitaan media.
“Maaf baru bisa respon, kemarin HP saya dipegang istri. Akhir-akhir ini usaha lagi susah, Pak. Bahkan sempat berhenti karena adanya penindakan dari APH dan pemberitaan di media yang gencar mengabarkan terkait usaha ini. Ini juga mau berhenti lagi, Pak, karena banyak masalah,” ujar Eman saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Selain tekanan dari APH dan publikasi media, Eman juga mengungkapkan kendala teknis di lapangan. Menurutnya, keterbatasan pasokan air di tengah musim kemarau menjadi hambatan utama dalam mengolah material sisa pengolahan emas.
Perspektif Hukum dan Aturan Lingkungan
Aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral pada prinsipnya wajib tunduk pada regulasi ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161, diatur secara tegas ancaman pidana bagi setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Tak hanya sektor pertambangan, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian krusial. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku kegiatan usaha diwajibkan mengelola bahan dan limbah berbahaya serta mengendalikan pencemaran lingkungan.
Atas dasar itu, kelengkapan perizinan, kejelasan asal material, hingga sistem pengelolaan limbah menjadi poin penting yang wajib diverifikasi oleh instansi berwenang.
PPWI Banten Desak Penegakan Hukum Transparan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) tidak setengah hati dalam melakukan pemeriksaan. APH didesak mengusut legalitas kegiatan usaha pengolahan emas tersebut secara menyeluruh.
“Kalau memang ada kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral, yang harus dipastikan adalah asal materialnya, legalitas usahanya, perizinannya, termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum,” tegas Abdul Kabir.
Ia menambahkan, pengusutan tidak boleh berhenti pada aktivitas pengolahan di lokasi semata, melainkan harus menelusuri rantai pasoknya—dari mana material diperoleh hingga ke mana hasil olahan dijual.
“UU Minerba sudah mengatur tegas soal pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti potensi dampak lingkungan akibat penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah hasil pengolahan.
“Kami mendorong aparat dan instansi terkait tidak hanya memeriksa siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri sumber material, legalitas pengolahan, aliran hasil produksi, serta dampak lingkungannya. Kalau legal, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen perizinan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)
You are reading the newest post
Next Post »
