Berita Terbaru

Ojol Bakal Jadi Angkutan Umum: Keselamatan Harus Ikut Naik Kelas

By On Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh:  Ir. Bram Hertasning, MTM, MlogMan, IPM, CRA, CRP 

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 membuka jalan bagi ojek daring menjadi angkutan umum. Langkah yang patut didukung penuh, sembari membereskan simpul regulasi yang masih tersisa. 

Bayangkan seorang pengemudi ojek daring yang setiap hari menempuh lebih dari seratus kilometer di jalanan kota. 

Ia mengantar karyawan ke stasiun pada pagi hari, membawa pesanan makanan saat makan siang, lalu menjemput anak sekolah menjelang sore. Motornya adalah kantornya. 

Namun, selama lebih dari satu dekade, kantor beroda dua itu berdiri di wilayah abu-abu hukum: dibutuhkan jutaan warga, tetapi tidak pernah diakui sebagai angkutan umum. Kabar baik itu akhirnya datang. 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dirilis bersama DPR di Senayan pada Kamis, 8 Oktober 2026. 

Dua hari kemudian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi pesan yang sederhana, tetapi mendasar: jika ojek daring sudah menjadi angkutan umum, standar keselamatannya harus standar angkutan umum.  

Helm, perawatan kendaraan, dan pengawasan oleh perusahaan aplikasi tidak lagi sekadar imbauan, tetapi bagian dari kewajiban. 

Langkah ini sebagai salah satu terobosan kebijakan transportasi perkotaan paling penting dalam satu dasawarsa terakhir. 

Dukungan yang tulus juga berarti jujur menunjukkan di mana simpul regulasi masih perlu diurai agar niat baik ini tidak tersandung di tengah jalan. 

Kebijakan publik yang baik berangkat dari realitas, bukan dari angan-angan. Dan realitasnya jelas: ojek daring telah menjadi tulang punggung mobilitas jarak pendek di kota-kota Indonesia. 

Ia mengisi celah yang belum terjangkau angkutan massal, menghubungkan permukiman di gang sempit dengan halte bus dan stasiun kereta, sekaligus menjadi mesin penggerak ekonomi digital, dari pedagang makanan rumahan hingga toko daring kecil. 

Jika realitas penggunaan ojek daring tidak diatur, akan terjadi kekosongan aturan atas angkutan sepeda motor yang faktanya sudah dipakai masyarakat setiap hari. 

Membiarkan kekosongan itu sama artinya membiarkan jutaan perjalanan berlangsung tanpa standar yang jelas. Perpres 27/2026 menjawab kekosongan tersebut dengan cakupan yang cukup luas. 

Menurut Kementerian Sekretariat Negara, beleid ini menyentuh aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. 

Layanan yang diatur pun tidak lagi terbatas pada pengangkutan orang, tapi juga pengantaran barang dan makanan. 

Beberapa ketentuan terasa langsung manfaatnya. Biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang dibatasi paling banyak 8 persen, yang sudah lebih dulu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Perusahaan aplikasi wajib membuka pusat pengaduan yang mudah diakses dan menanggapi keluhan paling lambat tujuh hari. 

Perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, hingga tanda terima transaksi wajib disesuaikan paling lama enam bulan. 

Bagi pengemudi, ini berarti kepastian. Bagi penumpang, ini berarti ada tempat mengadu yang jelas. Respons industri pun positif. 

Gojek menyatakan telah menerapkan skema komisi 8 persen pada layanan penumpang roda dua sejak Juli, sementara inDrive menyambut kerangka regulasi yang dinilai memberi kepastian bagi seluruh pihak. 

Ketika regulator dan pelaku usaha bergerak ke arah yang sama, peluang keberhasilan kebijakan menjadi jauh lebih besar. 

Penempatan keselamatan sebagai standar minimal, bukan bonus. Pembagian perannya juga jernih. Pengemudi menjaga kendaraan tetap laik, merawatnya secara berkala, dan memakai perlengkapan keselamatan. 

Perusahaan aplikasi mendukung lewat pemantauan kondisi kendaraan serta pengingat perawatan berdasarkan intensitas pemakaian. 

Gagasan pengingat perawatan berbasis intensitas pemakaian ini sesungguhnya sangat modern. 

Di banyak negara, perusahaan pengelola armada sudah lama menerapkan perawatan berbasis jarak tempuh dan data telematika, bukan sekadar berdasarkan kalender. 

Aplikasi ojek daring memiliki keunggulan luar biasa di sini: mereka tahu persis berapa kilometer setiap motor menempuh perjalanan setiap hari. 

Data yang selama ini dipakai untuk menghitung tarif dan insentif kini dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan nyawa. 

Urgensinya tidak perlu diperdebatkan. Data yang disampaikan Ditjen Perhubungan Darat menunjukkan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor pada tahun lalu mencapai 212.414 kejadian, naik 5,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menyumbang lebih dari 77 persen total kecelakaan lalu lintas. 

Sejak 2022, porsinya konsisten di atas 73 persen. Di tingkat global, Organisasi Kesehatan Dunia mencatat pengguna sepeda motor termasuk kelompok pengguna jalan paling rentan. 

Dengan mengubah ojek daring menjadi angkutan umum yang berstandar, negara memasang pagar pengaman pada salah satu titik paling rawan di jalan raya. 

Di sinilah kita perlu membuka mata terhadap tantangannya. Simpul paling mendasar terletak pada hierarki peraturan. 

UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengenal sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. 

Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018, menolak permohonan pengujian yang meminta sepeda motor diakui sebagai angkutan umum. 

Menhub mengakui secara terbuka bahwa angkutan roda dua secara formal belum berstatus angkutan umum, meski kenyataannya digunakan luas. 

Perpres adalah instrumen yang sah dan kuat untuk menata ekosistem platform digital. Namun, ia tidak dapat mengubah definisi yang ditetapkan undang-undang. 

Status ojek daring sebagai angkutan umum baru akan kokoh sepenuhnya ketika diakui di tingkat undang-undang. Kabar baiknya, pintu itu sudah terbuka lebar. 

Dalam rapat bersama Komisi V DPR pada 30 September 2026, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambah BAB XIII A dalam RUU perubahan ketiga UU LLAJ, yakni mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan. 

Pemerintah juga menyetujui kategori baru kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. 

Solusinya, Perpres 27/2026 sebaiknya diposisikan sebagai jembatan, bukan tujuan akhir. 

Pembahasan RUU LLAJ perlu dikawal agar rampung tepat waktu, dan substansi Perpres, mulai dari batas biaya platform, standar keselamatan, hingga mekanisme pengaduan, dijadikan bahan baku pasal-pasal Bab XIII A. 

Dengan demikian, yang kini diatur di tingkat Perpres kelak berdiri di atas fondasi undang-undang yang tidak mudah digoyahkan. 

Tantangan berikutnya adalah potensi tumpang tindih di tingkat legislasi. Badan Legislasi DPR pada Juli lalu menyebut hak dan kewajiban pengemudi akan diatur dalam undang-undang tersendiri, terkait RUU Transportasi Online dan RUU Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig yang sama-sama masuk Prolegnas Prioritas 2026. 

Artinya, dalam waktu dekat, ojek daring bisa diatur sekaligus oleh revisi UU LLAJ, undang-undang transportasi daring, dan undang-undang pekerja gig. 

Banyak payung tidak selalu berarti lebih teduh. Tanpa pembagian materi muatan yang tegas, pengemudi dan perusahaan aplikasi bisa kebingungan mengikuti aturan mana. 

Pembagian yang sederhana: aspek lalu lintas, keselamatan, dan kelaikan kendaraan menjadi rumah UU LLAJ. 

Aspek hubungan kerja dan perlindungan sosial menjadi rumah undang-undang pekerja gig. Sementara aspek tata kelola platform dan sistem elektronik menjadi rumah regulasi digital. 

Pemerintah dan DPR dapat menyepakati peta materi muatan ini sejak awal agar ketiganya saling mengunci, bukan saling meniadakan. 

Simpul ketiga bersifat teknis, tetapi sangat menentukan. Motor yang dipakai pengemudi ojek daring umumnya tetap berstatus kendaraan pribadi, dimiliki sendiri, dan berpelat hitam. 

Dalam rezim yang berlaku saat ini, kendaraan perseorangan tidak terikat kewajiban uji berkala sebagaimana kendaraan umum. 

Padahal, motor ojek daring bisa menempuh jarak berkali lipat dibanding motor pribadi biasa, sehingga keausan rem, ban, dan lampu terjadi jauh lebih cepat. 

Mewajibkan uji berkala konvensional bagi jutaan motor secara serentak tentu tidak realistis, baik dari sisi kapasitas unit pengujian maupun beban biaya pengemudi. 

Di sinilah kreativitas kebijakan dibutuhkan. Model bertahap yang berpijak pada kemitraan. 

Tahap awal, perusahaan aplikasi menerapkan swaperiksa digital berkala, misalnya pengemudi mengunggah foto kondisi ban, lampu, dan rem, disertai pengingat servis berbasis jarak tempuh. 

Tahap berikutnya, aplikasi bekerja sama dengan jaringan bengkel resmi dan bengkel rakyat yang tersertifikasi untuk pemeriksaan sederhana dengan biaya terjangkau, bahkan bersubsidi lewat program loyalitas. 

Hasil pemeriksaan tercatat dalam sistem dan dapat diakses regulator. Model semacam ini selaras dengan semangat Perpres yang menempatkan perusahaan aplikasi sebagai pendukung pemenuhan standar keselamatan. 

Ke depan, RUU LLAJ dapat memberi dasar hukum bagi skema pemeriksaan kelaikan khusus untuk kendaraan dengan persyaratan tertentu ini. 

Mengangkut orang adalah tanggung jawab yang berbeda dengan berkendara untuk diri sendiri. 

Selama ini, pengemudi ojek daring cukup memiliki SIM C perseorangan, sama dengan pengendara biasa. 

Belum ada jenjang kompetensi khusus bagi pengemudi sepeda motor yang mengangkut penumpang. 

Solusinya dapat ditempuh tanpa harus menunggu undang-undang baru. 

Perusahaan aplikasi, bersama kepolisian dan Kementerian Perhubungan, dapat menyusun modul pelatihan keselamatan berkendara yang wajib dituntaskan sebelum pengemudi aktif, lalu disegarkan secara berkala. 

Data perilaku berkendara di aplikasi, seperti kecepatan berlebih atau pengereman mendadak, dapat menjadi dasar pembinaan yang personal. 

Pengemudi dengan rekam jejak keselamatan terbaik layak mendapat insentif. 

Dalam jangka panjang, RUU LLAJ dapat mengatur sertifikasi kompetensi atau SIM khusus bagi pengemudi angkutan terbatas sepeda motor.  Perpres 27/2026 dengan bijak membagi kewenangan. 

Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM menaungi hubungan kemitraan. 

Pemerintah juga menetapkan tenggat 31 Desember 2026 bagi seluruh aturan turunan. Pembagian ini masuk akal, tetapi rawan berjalan sendiri-sendiri. 

Seorang pengemudi bisa mengantar penumpang pada pukul delapan, mengirim paket pada pukul sepuluh, dan mengantar makanan pada pukul dua belas. 

Jika standar keselamatan, skema tarif, dan sistem pengaduan antarlayanan tidak sinkron, yang bingung adalah pengemudi di lapangan. 

Pedoman tarif angkutan orang yang disusun Kementerian Perhubungan, sebagaimana disampaikan Menhub, dapat menjadi rujukan bagi pengaturan pengantaran barang dan makanan. 

Prinsip yang sama perlu berlaku untuk keselamatan: satu standar kelaikan kendaraan dan perlengkapan, berlaku untuk semua jenis layanan, karena motornya sama, jalannya sama, risikonya pun sama. 

Peran pemerintah daerah juga tidak boleh terlupakan. Penataan titik jemput, kantong parkir dekat stasiun dan halte, serta integrasi dengan angkutan massal adalah wilayah kerja pemerintah kota. 

Aturan turunan sebaiknya memberi ruang yang jelas bagi daerah untuk menata hal ini. 

Pengawasan keselamatan yang efektif membutuhkan data. Regulator perlu mengetahui jumlah pengemudi aktif, sebaran perjalanan, catatan perawatan kendaraan, hingga laporan insiden. 

Namun, pertukaran data antara perusahaan aplikasi dan pemerintah harus tetap menghormati Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Jalan tengahnya adalah berbagi data agregat dan anonim untuk kepentingan perencanaan dan pengawasan, dengan protokol yang disepakati dan diaudit. 

Pada saat yang sama, kepastian perlindungan bagi penumpang, termasuk santunan dan asuransi ketika terjadi kecelakaan, perlu ditegaskan dalam aturan turunan. 

Penumpang yang membayar layanan angkutan umum berhak atas perlindungan setara angkutan umum. 

Indonesia tidak sendirian. Di sejumlah kota Asia Tenggara, ojek motor sudah lama diakui dengan syarat tertentu, mulai dari registrasi pengemudi, penanda identitas yang jelas, hingga pembatasan wilayah operasi. 

Pengalaman internasional menunjukkan satu pelajaran penting: Legalisasi saja tidak otomatis menurunkan kecelakaan. 

Yang membuat perbedaan adalah paket lengkapnya, yakni standar kendaraan, kompetensi pengemudi, pengawasan berbasis data, dan penegakan yang konsisten. 

Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak negara saat ojek motor mereka dilegalkan dulu: ekosistem digital yang matang. 

Setiap perjalanan tercatat, setiap pengemudi teridentifikasi, setiap kendaraan terlacak. 

Jika dikelola dengan benar, maka kita dapat melompat langsung ke model pengawasan keselamatan berbasis data yang paling mutakhir. 

Standar sistem manajemen keselamatan lalu lintas seperti ISO 39001 bahkan bisa diadopsi oleh perusahaan aplikasi sebagai bentuk tanggung jawab atas mitra-mitranya. 

Perpres 27/2026 adalah tonggak yang patut dirayakan. Setelah bertahun-tahun perdebatan, Negara hadir memberi kepastian bagi jutaan pengemudi dan pengguna. 

Pesan Menhub tentang keselamatan menegaskan bahwa kepastian itu datang bersama tanggungjawab. 

Tugas kita bersama sekarang adalah memastikan momentum ini tidak berhenti. 

Aturan turunan harus selesai tepat waktu dan saling selaras. RUU LLAJ perlu menuntaskan pengakuan di tingkat undang-undang. 

Perusahaan aplikasi perlu menjadikan teknologi mereka sebagai alat keselamatan, bukan sekadar alat transaksi. 

Pengemudi perlu merawat motornya seperti merawat sumber nafkahnya, karena memang itulah kenyataannya. 

Ojek daring telah naik kelas menjadi angkutan umum. Kini saatnya keselamatan ikut naik kelas. 

Jika itu berhasil, yang kita dapatkan bukan hanya ekosistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan, tetapi juga jalan raya yang lebih ramah bagi setiap orang yang pulang ke rumah dengan selamat. 

Penulis adalah Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Kemenhub. 

Sumber: kompas.com

British International Investment Menargetkan Pendanaan Iklim  Sebesar US$1,6 Miliar di Asia Tenggara

By On Oktober 13, 2026

Komitmen ini disampaikan bertepatan dengan peringatan lima tahun kantor pusat British International Investment di Asia, Singapura. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - British International Investment, lembaga pembiayaan pembangunan dan investor berdampak asal Inggris, akan menandai lima tahun pembukaan kantor pusatnya untuk kawasan Asia di Singapura dengan komitmen pendanaan iklim sebesar US$1,6 miliar di Asia Tenggara. 

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung negara-negara berkembang di Asia Tenggara, termasuk Vietnam, Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Thailand, dalam beralih dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi tinggi menuju sistem energi berbasis energi terbarukan. 

Dari total US$1,6 miliar yang akan diinvestasikan selama lima tahun ke depan, sekitar setengahnya akan berasal dari modal BII, sementara jumlah yang hampir sama akan dihimpun dari investor swasta. 

British Climate Partners (BCP), sebuah inisiatif pendanaan iklim yang diluncurkan BII pada awal tahun ini, akan menjadi salah satu saluran penyaluran modal tersebut. 

BCP didirikan khusus untuk berinvestasi di negara-negara Asia dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan tingkat emisi karbon yang tinggi. 

Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, mengatakan, “Krisis iklim merupakan masalah keamanan nasional yang membutuhkan perhatian segera. Karena itu, pemerintah Inggris memiliki agenda terdepan di dunia dalam upaya mengatasi krisis iklim, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.” 

“Saya bangga BII turut membantu negara-negara di Asia Tenggara dalam membangun perekonomian yang lebih bersih dan tangguh. Sebagai lembaga pembiayaan pembangunan Inggris, BII berperan penting dalam mendorong investasi swasta yang lebih besar untuk mendukung pencapaian target iklim dan pembangunan kami.” 

Leslie Maasdorp, Chief Executive Officer BII, yang berada di Singapura untuk meluncurkan strategi lima tahun terbaru perusahaan di kawasan ini, mengatakan, “Satu-satunya fokus kami untuk kawasan Asia Tenggara adalah mendanai proyek-proyek di bidang pendanaan iklim yang akan berkontribusi pada masa depan ekonomi kawasan yang bersih dan berkelanjutan. Krisis iklim merupakan tantangan global yang tidak mengenal batas negara. Karena itu, kami berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan ini, sekaligus menurunkan emisi dan memberikan imbal hasil bagi pembayar pajak di Inggris.” 

Pada periode 2023–2025, BII berkomitmen menyediakan hampir US$400 juta untuk pendanaan iklim di Asia Tenggara, sejalan dengan ambisi organisasi tersebut selama periode itu. 

Investasi ini mencakup ib vogt, Skye Renewables, Asian Development Bank, VPBank, HDBank, dan Xurya, serta sejumlah dana investasi, seperti Green Investment Partnership dari Pentagreen Capital, SUSI Asia Energy Transition Fund dari Gresham House, dan 100x100 Impact Fund I. 

BII berinvestasi di berbagai sektor yang berperan penting dalam mengurangi emisi dan membangun perekonomian yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim di Asia Tenggara. 

Sektor-sektor tersebut mencakup pembangkit dan transmisi energi terbarukan, infrastruktur kendaraan listrik (EV), pengelolaan limbah, serta infrastruktur air. 

Investasi ini diperkirakan akan menambah kapasitas energi bersih sebesar 1,8 GW dan menghindari emisi karbon hingga hampir 1,7 juta ton. 

Portofolio infrastruktur dan iklim BII di Asia Tenggara telah mendukung kapasitas energi bersih sekitar 358 MW yang telah terpasang atau beroperasi, menghasilkan lebih dari 556.000 MWh listrik dari energi terbarukan, serta mencatat penghindaran emisi karbon sekitar 368.000 ton. 

Portofolio ini juga telah mendukung terciptanya lebih dari 2.000 lapangan kerja, termasuk pekerjaan langsung, operasional, dan sementara selama masa konstruksi. 

Srini Nagarajan, Managing Director sekaligus Head of Asia BII, menambahkan, “BII telah memantapkan posisinya di Asia Tenggara sebagai penyedia modal yang berfokus pada percepatan pengembangan proyek-proyek utama di bidang pendanaan iklim. 

Dalam lima tahun ke depan, kami akan mengalokasikan modal dalam jumlah yang jauh lebih besar untuk memperluas peluang pendanaan iklim dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.” 

Tentang British International Investment

British International Investment (BII) adalah lembaga pembiayaan pembangunan dan investor berdampak milik Inggris. 

Organisasi ini berinvestasi pada perusahaan di negara-negara berkembang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membantu melindungi bumi. 

BII berfokus pada penanganan akar permasalahan kemiskinan dan krisis iklim, serta membantu negara-negara melepaskan diri dari ketergantungan pada bantuan secara berkelanjutan.

Pada periode 2026–2031, setidaknya 40% dari total komitmen investasi baru BII berdasarkan nilai akan dialokasikan untuk pendanaan iklim. 

BII juga merupakan salah satu anggota pendiri 2X Challenge, sebuah inisiatif yang berhasil menghimpun lebih dari US$33 miliar selama periode 2018–2023 untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan. 

Saat ini, BII memiliki investasi di hampir 1.700 perusahaan dengan total aset bersih sebesar £9,88 miliar. (*/red)

Wamen UMKM Pastikan Pengusaha Terdampak Bencana di Sumbar Pulih

By On Oktober 05, 2026

Wamen UMKM, Helvi Moraza. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pendampingan bagi pengusaha UMKM di Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana. 

Pendampingan dilakukan melalui penguatan kapasitas produksi, perluasan akses pasar, dan fasilitasi pembiayaan. 

Wakil Menteri (Wamen) UMKM, Helvi Moraza mengatskan, pemulihan UMKM pasca bencana membutuhkan penanganan serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. 

Kementerian UMKM memastikan pengusaha terdampak mendapat dukungan untuk kembali menjalankan sekaligus mengembangkan usaha. 

"Dampak bencana terhadap UMKM dan bagaimana mengantisipasinya justru menjadi tantangan paling berat setelah bencana terjadi. Karena itu, kami hadir untuk memastikan pengusaha UMKM mendapatkan pendampingan agar bisa memulai kembali usahanya dan menjaga keberlanjutannya," kata Helvi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Menurutnya, dukungan pemerintah tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan. Bantuan tersebut juga harus menjadi bagian dari proses pemberdayaan dan pemulihan usaha agar pengusaha UMKM dapat kembali menjalankan kegiatan ekonomi secara produktif dan berkelanjutan. 

"Karena itu, tujuan kami bukan sekadar menyalurkan bantuan yang kemudian digunakan tanpa arah pemberdayaan, melainkan memastikan bantuan tersebut mendukung pemulihan usaha. Selain menyalurkan bantuan Presiden, kami juga menjalankan pelatihan dan pendampingan agar ketika Bapak dan Ibu memulai usaha kembali, usaha tersebut dapat terus berjalan dan berkembang," ujar Helvi. 

Pendampingan juga mencakup perbaikan kualitas produk, peningkatan kapasitas produksi, penguatan pemasaran, dan akses pembiayaan sesuai kebutuhan usaha. 

Kementerian UMKM sebelumnya mengawali pendampingan melalui aktivasi Klinik UMKM Minang Bangkit pada 23 Januari 2026 dengan tiga tahapan, yakni pulih mental, pulih usaha, dan bertumbuh. 

Program Peningkatan Kapasitas Wirausaha Terdampak Bencana dirancang menjangkau 1.475 pengusaha UMKM dan wirausaha di tiga regional, termasuk 752 peserta Regional II yang dipusatkan di Kota Padang. 

Helvi menegaskan, keberhasilan program perlu terlihat dari perubahan nyata pada usaha, seperti produksi kembali berjalan, pesanan bertambah, pasar terbuka, pendapatan meningkat, dan mata pencaharian tetap terjaga. 

"Keberhasilan kita juga tidak cukup diukur dari jumlah pelatihan atau peserta yang hadir. Ukurannya harus terlihat pada perubahan nyata seperti produksi kembali berjalan, pesanan bertambah, pasar terbuka, pendapatan meningkat, dan mata pencaharian masyarakat tetap terjaga," ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian UMKM dalam memperkuat usaha masyarakat terdampak bencana. 

Menurutnya, penguatan UMKM penting bagi Sumbar karena sektor tersebut menopang perekonomian daerah sekaligus menjadi sumber penghidupan masyarakat. 

"Sumbar memiliki hampir 750 ribu UMKM, jika satu UMKM menopang satu keluarga dengan rata-rata lima orang, maka hampir empat juta masyarakat kita bergantung pada aktivitas ekonomi UMKM. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan sektor UMKM bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," kata Mahyeldi. 

Pendampingan terhadap UMKM terdampak bencana juga membutuhkan kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak. 

Kementerian UMKM mendorong kolaborasi untuk memastikan pengusaha memperoleh tindak lanjut setelah pendampingan. (*/red)

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Kebutuhan Transportasi

By On Oktober 03, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiatan FGD Studi Kelayakan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat, 02 Oktober 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan percepatan elektrifikasi dan pembangunan jalur ganda (double track) Kereta Api (KA) Relasi Rangkasbitung–Merak. 

Langkah ini merupakan upaya memperkuat layanan transportasi publik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

​Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, inisiatif tersebut berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang lebih cepat, terintegrasi, dan mampu menampung lonjakan penumpang. 

​“Ini merupakan upaya untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait kebutuhan transportasi publik, termasuk jalur ganda dan elektrifikasi lanjutan dari Rangkasbitung sampai Merak,” kata Gubernur Andra Soni saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Studi Kelayakan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat, 02 Oktober 2026. 

​Rencana tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun, program itu belum masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) sehingga diperlukan langkah konkret untuk memperkuat usulan kepada pemerintah pusat. 

​Mengingat kewenangan pembangunan berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemprov Banten saat ini menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS). Dokumen ini akan menjadi dasar untuk memastikan kelayakan proyek dari sisi operasional maupun pembiayaan. 

​“Harapannya, dari FS ini dapat terkonfirmasi bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik, termasuk jalur ganda dan KRL lanjutan dari Rangkasbitung, memang bisa dilaksanakan,” ujarnya. 

​Andra Soni menilai, kebutuhan peningkatan kapasitas transportasi KA saat ini semakin mendesak. Berdasarkan data, jumlah penumpang KRL lintas Tanah Abang–Rangkasbitung pada 2025 mencapai 77,5 juta orang dan diproyeksikan melonjak menjadi 85 juta orang pada 2026. Sementara itu, tingkat keterisian pada jam sibuk telah mencapai 161 persen. 

​Proyek elektrifikasi Rangkasbitung–Merak diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp 1,29 triliun. Berdasarkan studi kelayakan, kapasitas layanan harian diproyeksikan meningkat signifikan, dari sekitar 9.900 menjadi 18 ribu penumpang. 

​Pembangunan ini rencananya dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari lintas Rangkasbitung–Serang, sebelum dilanjutkan menuju Cilegon dan bermuara di Merak. 

​Dukungan Pemkot Serang

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi menyambut baik langkah cepat Pemprov Banten dalam menindaklanjuti inisiatif pengembangan Kereta Rel Listrik (KRL) hingga wilayah Banten bagian barat. 

Menurutnya, penyusunan FS menjadi tahapan krusial untuk membawa usulan tersebut ke tingkat pusat. 

​Peningkatan konektivitas KA tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi warga Kota Serang. 

Jika terealisasi, jalur ini akan membuat perjalanan dari Serang dan sekitarnya menuju Jakarta maupun kawasan Banten lainnya menjadi lebih terintegrasi. 

​“Alhamdulillah, Gubernur merespons cepat inisiatif ini agar Kota Serang bisa mendapatkan layanan kereta elektrifikasi,” kata Budi. 

​Ia berharap, proses tersebut dapat berlanjut pada 2027 melalui Kemenhub, sesuai dengan komitmen yang telah dibangun. 

Budi juga mengungkapkan adanya rencana menghidupkan kembali Stasiun Cipocok Jaya sebagai bagian dari pengembangan konektivitas jalur tersebut. 

​“Stasiun ini (Cipocok Jaya) akan dihidupkan kembali karena jalurnya nanti akan melewati area sana,” pungkasnya. (Welfendry)

Pedagang Menjerit, Pasar Rangkasbitung Kian Sepi: “Lihat Orang Lewat Satu Jam Sekali Saja Susah”

By On Mei 29, 2026

Rangkasbitung,KabarXXI.com - Suasana lesu menyelimuti Pasar Rangkasbitung dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan para pedagang kini bukan lagi sekadar soal turunnya omzet, melainkan sepinya aktivitas pembeli yang dinilai sudah berada pada titik mengkhawatirkan.

Curahan hati itu ramai diperbincangkan setelah salah seorang pedagang mengunggah kondisi pasar di media sosial. Dalam unggahannya, ia menggambarkan betapa sunyinya pasar tradisional kebanggaan masyarakat Lebak tersebut.

“Sekarang mah jangankan pembeli belanja, lihat orang lewat satu jam sekali juga susah,” tulis pedagang tersebut.

Ungkapan itu sontak memantik perhatian publik. Banyak warga menilai kondisi Pasar Rangkasbitung memang semakin memprihatinkan dibanding beberapa tahun lalu. Lorong-lorong pasar yang dulu dipadati pengunjung, kini terlihat lengang. Sejumlah kios bahkan tampak tutup lebih cepat karena minim transaksi.

Para pedagang mengaku pendapatan mereka terus menurun. Tidak sedikit yang hanya bisa membawa pulang uang belasan hingga puluhan ribu rupiah setelah seharian membuka lapak.

“Kami bayar retribusi, bayar listrik, bayar kebutuhan dagangan, tapi pembeli hampir tidak ada. Mau bertahan juga makin berat,” keluh salah seorang pedagang lainnya.

Kondisi ini pun memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, terutama bidang perdagangan dan pengelolaan pasar. Para pedagang menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret yang benar-benar mampu menghidupkan kembali denyut ekonomi pasar tradisional.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya hadir saat penarikan retribusi, tetapi juga serius memikirkan strategi penyelamatan pasar rakyat yang semakin kehilangan daya tarik.

Sejumlah pedagang menilai lemahnya penataan pasar, minimnya promosi, kurangnya event keramaian, hingga menjamurnya perdagangan online tanpa diimbangi inovasi pasar tradisional menjadi penyebab utama menurunnya pengunjung.

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama pedagang kecil bisa gulung tikar. Pasar ini hidup masyarakat kecil, bukan sekadar bangunan,” ujar seorang pedagang dengan nada kecewa.

Ironisnya, Pasar Rangkasbitung selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak. Namun kini, denyut kehidupan pasar perlahan terasa memudar. Banyak pedagang berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah sebelum kondisi semakin parah.

Masyarakat pun menunggu langkah nyata Disperindag Lebak untuk menjawab keluhan para pedagang. Sebab jika pasar tradisional terus sepi dan dibiarkan tanpa solusi, maka yang terancam bukan hanya aktivitas jual beli, tetapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sana. (Red) 

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

By On Mei 08, 2026

OJK berikan sanksi administratif kepada perusahaan Pinjol Indosaku atas ketidakpatuhan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: 

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: 

1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. 

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. 

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

OJK juga menyatakan, pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. 

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Diketahui sebelumnya, oknum Debt Collector (DC) yang diduga mewakili Indosaku di Semarang, ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

By On Mei 08, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. 

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh Debt Collector (DC) Indosaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, para penyelenggara Pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. 

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan. 

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 07 Mei 2026. 

Ia menyebut, ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Implementasi ketentuan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pinjol. 

"Seluruh Penyelenggara Pinjol diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," jelas Agusman. 

Diketahui sebelumnya oknum DC Pinjol di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

8.389 PHK dalam Tiga Bulan: Saatnya Indonesia Membicarakan Kembali soal Perlindungan Keluarga

By On Mei 02, 2026

Kemas Achmad Yani Aziz. 

Gelombang pemutusan hubungan kerja yang melanda awal 2026 mengingatkan kembali rapuhnya pondasi finansial banyak rumah tangga Indonesia. Praktisi senior industri keuangan Kemas Achmad Yani Aziz menilai situasi ini menuntut perubahan cara pandang masyarakat terhadap proteksi diri dan keluarga.

JAKARTA, KabarXXI.Com – Sebanyak 8.389 pekerja Indonesia kehilangan pekerjaan hanya dalam rentang 1 Januari hingga 8 April 2026. Angka yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan ini menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi paling terdampak — sebanyak 1.721 pekerja atau 20,51 persen dari total nasional. Kalimantan Selatan menyusul dengan 1.071 pekerja, lalu Kalimantan Timur 915 pekerja, Banten 707 pekerja, dan Jawa Timur 649 pekerja.

Bagi praktisi senior industri keuangan Kemas Achmad Yani Aziz, deretan angka tersebut bukan sekadar statistik bulanan. Ia adalah peringatan bahwa pondasi finansial banyak keluarga Indonesia tengah diuji oleh tekanan yang datang dari berbagai arah sekaligus.

“Angka 8.389 itu bukan sekadar statistik PHK. Ia adalah 8.389 keluarga yang mungkin tidak punya cadangan tiga bulan, tidak punya proteksi kesehatan, dan tidak punya rencana darurat. Ketika satu pencari nafkah jatuh, seluruh keluarga ikut jatuh,” ujar Komisaris PT Best Pialang Asuransi Proteksi tersebut, Selasa, 29 April 2026.

Eksekutif yang telah berkecimpung di industri asuransi nasional selama lebih dari satu setengah dekade ini menyebut, situasi yang dihadapi rumah tangga Indonesia saat ini berbeda dari krisis-krisis sebelumnya.

Tekanannya datang dari tiga arah secara bersamaan: ketegangan global yang menahan investasi asing, daya beli yang menurun karena kenaikan biaya hidup tidak diimbangi kenaikan upah, dan otomatisasi yang menggantikan tenaga kerja manusia.

Tekanan dari Tiga Arah Sekaligus

Tekanan eksternal terlihat jelas dari laporan Global Market Labor 2026 yang dirilis LinkedIn pada Januari 2026. Tingkat rekrutmen global diperkirakan masih 20 persen di bawah level sebelum pandemi Covid-19, dengan perpindahan pekerjaan jatuh ke titik terendah dalam satu dekade.

Di Indonesia, sektor manufaktur mencatat kontraksi rekrutmen hingga minus 27 persen, akomodasi dan jasa makanan minus 17 persen, sementara ritel minus 13 persen.

Tekanan struktural muncul dari kesenjangan upah dan produktivitas. Survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dirilis awal 2026 mencatat dalam sepuluh tahun terakhir upah rata-rata di Indonesia naik 7 hingga 8 persen per tahun, sementara produktivitas hanya tumbuh 1,5 hingga 2 persen. Kesenjangan ini mendorong perusahaan melakukan efisiensi, terutama melalui otomatisasi.

Kemas menilai tiga tekanan ini tidak bisa dilawan oleh keluarga secara individu. Yang bisa dilakukan, kata dia, adalah memastikan rumah tangga memiliki bantalan ketika salah satu tekanan tersebut menghantam.

“Ketika ekonomi tumbuh lambat, daya tahan keluarga ikut menipis. Tabungan yang biasanya cukup untuk tiga bulan, sekarang habis dalam dua bulan. Dalam kondisi seperti ini, satu kejadian buruk — sakit, kecelakaan, kebakaran, atau kehilangan pekerjaan — bisa menggulingkan sebuah keluarga dari kelas menengah ke garis kemiskinan dalam hitungan minggu,” tuturnya.

Akar Persoalan: Penetrasi Asuransi yang Rendah

Salah satu indikator yang paling menggambarkan rapuhnya pondasi finansial keluarga Indonesia adalah rendahnya tingkat penetrasi asuransi. Data Otoritas Jasa Keuangan per Februari 2026 menunjukkan total premi asuransi jiwa hanya tumbuh 0,12 persen secara tahunan, mencapai Rp 32,39 triliun.

Pertumbuhan yang nyaris stagnan ini, menurut OJK, mengindikasikan industri asuransi nasional belum berhasil menjangkau lapisan masyarakat yang justru paling membutuhkan perlindungan.

Tingkat penetrasi asuransi Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto masih berada di kisaran 2 hingga 3 persen, jauh di bawah Malaysia dan Thailand yang sudah menyentuh 5 persen. Hanya sekitar tiga dari sepuluh penduduk Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi di luar BPJS Kesehatan.

Kemas menilai, akar persoalannya bukan terletak pada produk asuransi itu sendiri, melainkan pada cara industri dan masyarakat berkomunikasi selama ini.

“Indonesia tidak kekurangan calon nasabah. Indonesia kekurangan saluran yang dipercaya. Banyak orang ingin melindungi keluarganya, tetapi mereka tidak tahu harus bertanya kepada siapa, takut ditipu, atau bingung membaca kontrak yang penuh istilah asing. Itu masalah komunikasi, bukan masalah produk,” katanya.

Ia menggambarkan situasi yang umum terjadi: seorang ayah ingin membeli proteksi kesehatan untuk anaknya, tetapi setelah bertemu agen, ia justru bingung karena diajak bicara tentang investasi, premi tunggal, dan istilah-istilah yang asing. Akhirnya keputusan ditunda, dan ketika anak benar-benar sakit dengan biaya rumah sakit puluhan juta, keluarga itu harus meminjam atau menjual aset.

Konsekuensi dari ketidaktersediaan proteksi yang memadai, kata Kemas, terlihat dari maraknya jeratan pinjaman online ilegal yang menimpa puluhan ribu rumah tangga.

“Banyak keluarga jatuh ke pinjaman online ilegal bukan karena mereka serakah. Mereka jatuh karena tidak punya pilihan ketika anak tiba-tiba sakit, ketika motor dicuri, ketika atap rumah ambruk. Kalau ada proteksi yang sederhana dan terjangkau, separuh dari kasus pinjol ilegal mungkin tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.

Tiga Hal Mendesak untuk Setiap Keluarga

Ditanya tentang langkah praktis yang dapat dilakukan keluarga Indonesia di tengah situasi ini, Kemas memberikan tiga prinsip yang menurutnya berlaku untuk siapa saja, dari karyawan dengan upah minimum hingga pemilik usaha menengah.

Pertama, pastikan dana darurat sebelum berbicara tentang investasi. Kemas menyarankan setiap keluarga memiliki tabungan setara tiga hingga enam bulan pengeluaran rutin di rekening yang mudah diakses. Tanpa fondasi ini, seluruh rencana keuangan lain rentan runtuh.

Kedua, lindungi pencari nafkah lebih dulu sebelum melindungi aset.

“Banyak keluarga membeli asuransi kendaraan sebelum membeli proteksi jiwa untuk pencari nafkahnya. Kendaraan bisa diganti, pencari nafkah tidak. Ini prioritas yang sering terbalik di Indonesia,” katanya.

Ketiga, pahami bahwa asuransi adalah biaya, bukan investasi. Pesan ini, kata dia, harus diulang berkali-kali. Banyak masalah di masa lalu — termasuk kasus-kasus gagal bayar yang sempat mengguncang industri — bermula dari kesalahpahaman ini.

“Asuransi adalah ongkos tidur nyenyak. Anda membayar premi, dan sebagai gantinya Anda tahu bahwa kalau besok terjadi sesuatu, keluarga Anda tidak akan terjun bebas. Itu nilainya. Bukan janji untung, bukan janji kaya — hanya janji bahwa Anda tidak sendiri ketika hal terburuk terjadi,” ujar lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana ini.

Pekerjaan Rumah Industri dan Pemerintah

Kemas mengakui pekerjaan rumah tidak hanya ada di sisi masyarakat. Industri asuransi Indonesia, kata dia, harus melakukan introspeksi besar-besaran. Bahasa kontrak harus disederhanakan, proses klaim harus dipercepat, dan tenaga pemasaran harus dilatih untuk mendengarkan kebutuhan calon nasabah, bukan sekadar mengejar target penjualan.

Pemerintah dan regulator, lanjutnya, juga punya peran strategis. Pendidikan tentang pengelolaan keuangan keluarga harus masuk lebih dalam ke kurikulum sekolah dan program pemberdayaan masyarakat.

Mahasiswa program doktoral Manajemen Bisnis Universitas Negeri Jakarta angkatan pertama dengan spesialisasi industri asuransi ini menyebut ketahanan keluarga adalah bagian tidak terpisahkan dari ketahanan nasional.

Mengakhiri perbincangan, Kemas mengingatkan bahwa data-data ekonomi yang dirilis berbagai lembaga sepanjang kuartal pertama 2026 sebaiknya tidak dibaca sebagai sekadar laporan.

“Kita tidak bisa mengontrol perang di Eropa, tidak bisa mengontrol harga komoditas dunia, tidak bisa mengontrol kebijakan negara lain. Tetapi kita bisa mengontrol satu hal: apakah keluarga kita siap menghadapi yang tidak terduga. Itu satu-satunya kemewahan yang masih terjangkau di tahun yang serba tidak pasti seperti sekarang,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *