Berita Terbaru

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

By On Mei 08, 2026

OJK berikan sanksi administratif kepada perusahaan Pinjol Indosaku atas ketidakpatuhan. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: 

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: 

1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. 

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. 

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

OJK juga menyatakan, pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. 

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Diketahui sebelumnya, oknum Debt Collector (DC) yang diduga mewakili Indosaku di Semarang, ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

By On Mei 08, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. 

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh Debt Collector (DC) Indosaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, para penyelenggara Pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. 

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan. 

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 07 Mei 2026. 

Ia menyebut, ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Implementasi ketentuan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pinjol. 

"Seluruh Penyelenggara Pinjol diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," jelas Agusman. 

Diketahui sebelumnya oknum DC Pinjol di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

8.389 PHK dalam Tiga Bulan: Saatnya Indonesia Membicarakan Kembali soal Perlindungan Keluarga

By On Mei 02, 2026

Kemas Achmad Yani Aziz. 

Gelombang pemutusan hubungan kerja yang melanda awal 2026 mengingatkan kembali rapuhnya pondasi finansial banyak rumah tangga Indonesia. Praktisi senior industri keuangan Kemas Achmad Yani Aziz menilai situasi ini menuntut perubahan cara pandang masyarakat terhadap proteksi diri dan keluarga.

JAKARTA, KabarXXI.Com Sebanyak 8.389 pekerja Indonesia kehilangan pekerjaan hanya dalam rentang 1 Januari hingga 8 April 2026. Angka yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan ini menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi paling terdampak — sebanyak 1.721 pekerja atau 20,51 persen dari total nasional. Kalimantan Selatan menyusul dengan 1.071 pekerja, lalu Kalimantan Timur 915 pekerja, Banten 707 pekerja, dan Jawa Timur 649 pekerja.

Bagi praktisi senior industri keuangan Kemas Achmad Yani Aziz, deretan angka tersebut bukan sekadar statistik bulanan. Ia adalah peringatan bahwa pondasi finansial banyak keluarga Indonesia tengah diuji oleh tekanan yang datang dari berbagai arah sekaligus.

“Angka 8.389 itu bukan sekadar statistik PHK. Ia adalah 8.389 keluarga yang mungkin tidak punya cadangan tiga bulan, tidak punya proteksi kesehatan, dan tidak punya rencana darurat. Ketika satu pencari nafkah jatuh, seluruh keluarga ikut jatuh,” ujar Komisaris PT Best Pialang Asuransi Proteksi tersebut, Selasa, 29 April 2026.

Eksekutif yang telah berkecimpung di industri asuransi nasional selama lebih dari satu setengah dekade ini menyebut, situasi yang dihadapi rumah tangga Indonesia saat ini berbeda dari krisis-krisis sebelumnya.

Tekanannya datang dari tiga arah secara bersamaan: ketegangan global yang menahan investasi asing, daya beli yang menurun karena kenaikan biaya hidup tidak diimbangi kenaikan upah, dan otomatisasi yang menggantikan tenaga kerja manusia.

Tekanan dari Tiga Arah Sekaligus

Tekanan eksternal terlihat jelas dari laporan Global Market Labor 2026 yang dirilis LinkedIn pada Januari 2026. Tingkat rekrutmen global diperkirakan masih 20 persen di bawah level sebelum pandemi Covid-19, dengan perpindahan pekerjaan jatuh ke titik terendah dalam satu dekade.

Di Indonesia, sektor manufaktur mencatat kontraksi rekrutmen hingga minus 27 persen, akomodasi dan jasa makanan minus 17 persen, sementara ritel minus 13 persen.

Tekanan struktural muncul dari kesenjangan upah dan produktivitas. Survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dirilis awal 2026 mencatat dalam sepuluh tahun terakhir upah rata-rata di Indonesia naik 7 hingga 8 persen per tahun, sementara produktivitas hanya tumbuh 1,5 hingga 2 persen. Kesenjangan ini mendorong perusahaan melakukan efisiensi, terutama melalui otomatisasi.

Kemas menilai tiga tekanan ini tidak bisa dilawan oleh keluarga secara individu. Yang bisa dilakukan, kata dia, adalah memastikan rumah tangga memiliki bantalan ketika salah satu tekanan tersebut menghantam.

“Ketika ekonomi tumbuh lambat, daya tahan keluarga ikut menipis. Tabungan yang biasanya cukup untuk tiga bulan, sekarang habis dalam dua bulan. Dalam kondisi seperti ini, satu kejadian buruk — sakit, kecelakaan, kebakaran, atau kehilangan pekerjaan — bisa menggulingkan sebuah keluarga dari kelas menengah ke garis kemiskinan dalam hitungan minggu,” tuturnya.

Akar Persoalan: Penetrasi Asuransi yang Rendah

Salah satu indikator yang paling menggambarkan rapuhnya pondasi finansial keluarga Indonesia adalah rendahnya tingkat penetrasi asuransi. Data Otoritas Jasa Keuangan per Februari 2026 menunjukkan total premi asuransi jiwa hanya tumbuh 0,12 persen secara tahunan, mencapai Rp 32,39 triliun.

Pertumbuhan yang nyaris stagnan ini, menurut OJK, mengindikasikan industri asuransi nasional belum berhasil menjangkau lapisan masyarakat yang justru paling membutuhkan perlindungan.

Tingkat penetrasi asuransi Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto masih berada di kisaran 2 hingga 3 persen, jauh di bawah Malaysia dan Thailand yang sudah menyentuh 5 persen. Hanya sekitar tiga dari sepuluh penduduk Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi di luar BPJS Kesehatan.

Kemas menilai, akar persoalannya bukan terletak pada produk asuransi itu sendiri, melainkan pada cara industri dan masyarakat berkomunikasi selama ini.

“Indonesia tidak kekurangan calon nasabah. Indonesia kekurangan saluran yang dipercaya. Banyak orang ingin melindungi keluarganya, tetapi mereka tidak tahu harus bertanya kepada siapa, takut ditipu, atau bingung membaca kontrak yang penuh istilah asing. Itu masalah komunikasi, bukan masalah produk,” katanya.

Ia menggambarkan situasi yang umum terjadi: seorang ayah ingin membeli proteksi kesehatan untuk anaknya, tetapi setelah bertemu agen, ia justru bingung karena diajak bicara tentang investasi, premi tunggal, dan istilah-istilah yang asing. Akhirnya keputusan ditunda, dan ketika anak benar-benar sakit dengan biaya rumah sakit puluhan juta, keluarga itu harus meminjam atau menjual aset.

Konsekuensi dari ketidaktersediaan proteksi yang memadai, kata Kemas, terlihat dari maraknya jeratan pinjaman online ilegal yang menimpa puluhan ribu rumah tangga.

“Banyak keluarga jatuh ke pinjaman online ilegal bukan karena mereka serakah. Mereka jatuh karena tidak punya pilihan ketika anak tiba-tiba sakit, ketika motor dicuri, ketika atap rumah ambruk. Kalau ada proteksi yang sederhana dan terjangkau, separuh dari kasus pinjol ilegal mungkin tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.

Tiga Hal Mendesak untuk Setiap Keluarga

Ditanya tentang langkah praktis yang dapat dilakukan keluarga Indonesia di tengah situasi ini, Kemas memberikan tiga prinsip yang menurutnya berlaku untuk siapa saja, dari karyawan dengan upah minimum hingga pemilik usaha menengah.

Pertama, pastikan dana darurat sebelum berbicara tentang investasi. Kemas menyarankan setiap keluarga memiliki tabungan setara tiga hingga enam bulan pengeluaran rutin di rekening yang mudah diakses. Tanpa fondasi ini, seluruh rencana keuangan lain rentan runtuh.

Kedua, lindungi pencari nafkah lebih dulu sebelum melindungi aset.

“Banyak keluarga membeli asuransi kendaraan sebelum membeli proteksi jiwa untuk pencari nafkahnya. Kendaraan bisa diganti, pencari nafkah tidak. Ini prioritas yang sering terbalik di Indonesia,” katanya.

Ketiga, pahami bahwa asuransi adalah biaya, bukan investasi. Pesan ini, kata dia, harus diulang berkali-kali. Banyak masalah di masa lalu — termasuk kasus-kasus gagal bayar yang sempat mengguncang industri — bermula dari kesalahpahaman ini.

“Asuransi adalah ongkos tidur nyenyak. Anda membayar premi, dan sebagai gantinya Anda tahu bahwa kalau besok terjadi sesuatu, keluarga Anda tidak akan terjun bebas. Itu nilainya. Bukan janji untung, bukan janji kaya — hanya janji bahwa Anda tidak sendiri ketika hal terburuk terjadi,” ujar lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana ini.

Pekerjaan Rumah Industri dan Pemerintah

Kemas mengakui pekerjaan rumah tidak hanya ada di sisi masyarakat. Industri asuransi Indonesia, kata dia, harus melakukan introspeksi besar-besaran. Bahasa kontrak harus disederhanakan, proses klaim harus dipercepat, dan tenaga pemasaran harus dilatih untuk mendengarkan kebutuhan calon nasabah, bukan sekadar mengejar target penjualan.

Pemerintah dan regulator, lanjutnya, juga punya peran strategis. Pendidikan tentang pengelolaan keuangan keluarga harus masuk lebih dalam ke kurikulum sekolah dan program pemberdayaan masyarakat.

Mahasiswa program doktoral Manajemen Bisnis Universitas Negeri Jakarta angkatan pertama dengan spesialisasi industri asuransi ini menyebut ketahanan keluarga adalah bagian tidak terpisahkan dari ketahanan nasional.

Mengakhiri perbincangan, Kemas mengingatkan bahwa data-data ekonomi yang dirilis berbagai lembaga sepanjang kuartal pertama 2026 sebaiknya tidak dibaca sebagai sekadar laporan.

“Kita tidak bisa mengontrol perang di Eropa, tidak bisa mengontrol harga komoditas dunia, tidak bisa mengontrol kebijakan negara lain. Tetapi kita bisa mengontrol satu hal: apakah keluarga kita siap menghadapi yang tidak terduga. Itu satu-satunya kemewahan yang masih terjangkau di tahun yang serba tidak pasti seperti sekarang,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *