Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Jaringan Scamming Internasional, Puluhan WNA dan Tiga WNI Ditangkap

By On Mei 11, 2026

Sebanyak 41 WNA dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga WNI ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terbongkarnya kasus scamming ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban. 

"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 08 Mei 2026. 

Karena salah satu korban merasa terancam dengan kondisi itu, dia kemudian mengirimkan lokasi keberadaan ke suaminya, sebelum pelaku menyita handphone tersebut. 

Lewat lokasi itu, suami korban melapor ke Konsulat Jepang yang ada di Surabaya, Indonesia. 

Dari info yang didapatkan, saat itu korban dibawa oleh pelaku ke salah satu rumah di kawasan Dharmahusada. 

Di sana, polisi langsung mengamankan dua korban untuk kemudian dititipkan ke safe house. 

"Dari lokasi ditemukannya korban, kami juga mengamankan beberapa pelaku yang berasal dari China, Jepang, dan Indonesia, beserta barang bukti yang digunakan sebagai alat penipuan online," ujarnya. 

Polisi juga melakukan pengembangan kasus lewat tersangka E yang berasal dari Indonesia. 

Melalui E, polisi mendapati bahwa ada beberapa lokasi lain yang dipakai sebagai tempat scamming seperti, di Solo, Semarang, dan Bali. 

Untuk menggaet korbannya, pelaku menggunakan modus dengan pura-pura menjadi polisi Jepang. 

Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. 

"Pelaku juga melakukan intimidasi. Mereka menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba," tuturnya. 

Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang untuk menebus kesalahan yang tidak mereka lakukan. Atas kejadian itu, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 834 juta. 

Ia menuturkan, para pelaku masuk ke Indonesia ada yang menggunakan visa kunjungan resmi yang berlaku selama 30 hari maupun izin tinggal sementara. 

"Tapi berdasarkan keterangan yang kita terima dari imigrasi bahwa keseluruhannya saat ini berstatus overstayer. Ada beberapa (visanya) yang masih berlaku tapi menjelang overstayer,” ujarnya. 

Sampai saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Interpol, imigrasi, dan konsulat Jepang, China untuk menemukan perkembangan dari hasil penelitian. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kami menyangkakan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," ujarnya. (*/red)

Guru Ngaji di Surabaya Ngaku Takut Zina tapi Cabuli Tujuh Santri Laki-laki

By On Mei 11, 2026

MZ, guru ngaji tersangka pencabulan muridnya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang Ustaz atau guru ngaji di sebuah pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berinisial MZ (22) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli tujuh murid laki-lakinya. 

Ia mengaku, perbuatan itu dilakukan karena dorongan nafsu sesaat. 

Tersangka mengungkapkan hal itu saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan. 

Pengakuan tersangka membuat Luthfie geleng-geleng kepala. 

Awalnya tersangka mengaku pencabulan itu atas dorongan nafsu sesaat saat ditanya terkait motif. Hal itu karena ia kerap menonton film porno. 

"Tiba-tiba muncul nafsu karena keseringan nonton film porno itu," ujar tersangka dalam video seperti yang dilihat dari akun @luthfie.daily, Minggu, 10 Mei 2026. 

Saat ditanya kembali soal orientasi seksualnya suka perempuan atau laki-laki, tersangka mengaku dua-duanya. Namun saat ini memang lebih suka ke laki-laki terutama anak-anak. 

"Ya sekarang ya anak-anak. Soalnya adanya cowok itu. Terus kalau sama perempuan nanti takutnya zina atau hamil gitu," ujar tersangka. 

"Kalau sama perempuan takutnya zina, terus sama laki-laki anak-anak," timpal Luthfie sambil terheran-heran. 

Dalam pengakuan lainnya, tersangka mengakui pencabulan selalu dilakukan saat korban tidur di kamar asrama. 

Aksi bejat itu dilakukan sebenarnya diketahui murid-murid lainnya. Namun mereka takut dan memilih pura-pura tidur. 

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri buka suara dan lapor ke Polisi. 

Dari situ, korban lainnya yang senasib ikut buka suara dan laporan juga. Total ada tujuh anak yang menjadi korban pencabulan tersangka. 

Diketahui sebelumnya, seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah pesantren, di kawasan Genteng Kali, Surabaya, berinisial MZ (22) ditetapkan jadi tersangka. Ia diduga mencabuli santrinya. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, ada tujuh orang yang menjadi korban tersangka dalam kurun tahun 2025. 

"Itu dilakukan oleh guru ngajinya atau ustaznya kepada tujuh orang santri laki-laki. Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," kata Luthfie kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 09 Mei 2026. (*/red)

Polisi Sita Uang Rp 1,9 Miliar hingga 53 Juta Dong Vietnam dari Markas Judol di Hayam Wuruk

By On Mei 11, 2026

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Tm gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan 321 Warga Negara Asing (WNA), di gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). 

Hasil penggeledahan, Polisi menyita berbagai mata uang asing, mulai dari rupiah hingga dolar. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, jumlah uang rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar. 

"Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Wira kepada wartawan saat Jumpa Pres di lokasi penangkapan, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu, 09 Mei 2026. 

Kemudian, kata Wira, uang dolar yang disita mencapai 10.210, namun belum diketahui negara asal dolar tersebut. Selain rupiah dan dolar, pihaknya juga menyita 53,82 juta Dong. 

"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," ujar Wira. 

Diketahui sebelumnya, pelaku yang diamankan polisi sebanyak 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Mereka ditangkap tangan saat melakukan judi online. 

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira. 

Dalam penindakan ini, pihaknya menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. 

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. (*/red)

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

By On Mei 11, 2026

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, aktivitas tersebut merupakan jaringan judi online internasional yang dijalankan secara terorganisir. 

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu, 09 Mei 2026. 

Menurut Wira, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. 

Selain itu, kata Wira, pihaknya juga mengamankan 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan tiga warga Malaysia. 

Wira menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di gedung tersebut. 

Saat dilakukan penggerebekan, kata Wira, para pelaku disebut tertangkap tangan tengah menjalankan operasional judi online. 

"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Wira, penyidik menemukan sedikitnya 75 situs atau domain yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring. 

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Wira. 

Saat ini, kata Wira, pihaknya masih mendalami jaringan dan aliran dana dari praktik judi online internasional tersebut. (*/red)

Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

By On Mei 10, 2026

Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Petugas kepolisian Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

Penggerebekan dipimipin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya. 

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor. 

"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipolice line," kata Indra Waspada. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut. 

"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Reno)

Polisi Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Lima Orang Ditangkap

By On Mei 10, 2026

Tumpahan solar menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh, di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jatim. 

BANGKALAN, KabarXXI.ComPolisi akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lintas daerah, usai insiden tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 03 Mei 2026, terkait jalan licin akibat tumpahan diduga solar di kawasan Bancaran. 

"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 22.00 WIB, ada laporan dari masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar di wilayah Banjaran yang mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh,” ujar AKBP Wibowo kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam. 

Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk yang dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” ujarnya. 

Bahkan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan. 

Kemudian, penyidik pun kembali menemukan gudang lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi ilegal. 

"Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” ujarnya. 

Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah. 

"Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali,” pungkasnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan distribusi BBM lainnya. 

Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian. S (66) bertugas sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik usaha solar ilegal tersebut. 

Selain itu, AF (33) berperan mencatat keluar masuk barang dan membuat administrasi surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur distribusi BBM ilegal. 

"Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini,” kata Wibowo. 

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. (*/red)

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

By On Mei 09, 2026

Tersangka Satuan (42), pelaku penganiayaan yang menyebabkan mertua meninggal dan melukai istri, di Mapolres Mojokerto, Jatim, Kamis, 07 Mei 2026. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan ibu mertuanya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya, Yuni (40).

Cekcok yang terjadi diduga dipicu rasa cemburu hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban Siti Arofah (55), yang merupakan ibu mertua pelaku, datang ke rumah anaknya untuk mengantarkan paket. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.

Ia diduga menjadi korban pertama dalam insiden tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Yuni yang juga berada di lokasi turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

Aparat dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pasca melakukan aksi kejinya, tersangka Satuan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak cepat tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Berdasarkan pelacakan di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengejaran dilakukan secara intensif segera setelah laporan diterima.

“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Aldhino.

Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Sri Wahyuni. 

Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka yang panik dan merasa terdesak kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.

Pelaku lalu menyerang korban dengan menusuk bagian perut dan leher hingga menyebabkan luka fatal. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Menurut polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan secara spontan lantaran tersangka panik setelah perbuatannya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri. (*/red)

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Mei 09, 2026

Komplotan Joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke-14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.

“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” ujar Luthfie kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.

Luthfie menambahkan, komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah bahkan hingga luar pulau.

“Tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah dan juga di luar Jawa terutama di Kalimantan,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya jaringan lain di bawah koordinasi tersangka berbeda. Jaringan-jaringan tersebut kini juga tengah diselidiki dan diburu.

“Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf "f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari

By On Mei 09, 2026

Kemenag resmi mencabut izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut akan ditutup permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan Ponpes. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.

“Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad saat konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis, 07 Mei 2026.

“Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di Ponpes tersebut.

Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad menyebut, pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.

“Dan insya allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.

Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” ujar Jaka. (*/red)

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

By On Mei 06, 2026

Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

PROBOLINGGO, KabarXXI.Com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin sore, 04 Mei 2026, petugas mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026. 

"Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," kata Rico, Selasa, 05 Mei 2026. 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 liter Biosolar, 307 liter Pertalite, beberapa kendaraan, Barcode MyPertamina, jeriken, serta alat penyedot BBM. 

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai Barcode dan kendaraan berbeda. 

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. 

"Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Kasus Jual Beli Jabatan, Tiga Kades di Kediri Divonis Lima dan Tujuh Tahun Penjara

By On Mei 06, 2026

Sidang vonis kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis tiga Kepala Desa (Kades) nonaktif dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa, 05 Mei 2026, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Made Yuliada.

Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut, di antaranya Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Darwanto dari Desa Pojok, Kecamatan Wates, dan Sutrisno dari Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Ketua Hakim, I Made Yuliada. 

Ketiga terdakwa tersebut setidaknya menapatkan hukuman berbeda-beda. 

Darwanto divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, ditambah kewajiban membayar denda senilai Rp 300 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya akan dieksekusi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan. Bila nilai lelang masih belum menutupi jumlah denda, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 100 hari. 

Di luar itu, Majelis Hakim turut mewajibkan Darwanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 178 juta, dengan batas waktu pelunasan serupa. 

Jika kewajiban itu pun tidak terpenuhi, ancaman pidana penjara tambahan selama satu tahun menanti. 

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 350 juta dengan konsekuensi hukum yang sama apabila lalai melunasinya, yakni kurungan pengganti selama 110 hari. 

Sutrisno juga dibebani kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp 6,4 miliar. 

Kegagalan membayar dalam tenggat yang ditentukan akan berujung pada penyitaan aset, dan jika masih kurang, ia terancam tambahan hukuman penjara tiga tahun. 

Sementara itu, Imam Jamiin menerima vonis yang setara dengan Darwanto, yakni penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta. 

Ia pun dikenai kewajiban serupa terkait mekanisme penggantian apabila denda tidak dibayarkan tepat waktu, termasuk hukuman kurungan 100 hari sebagai substitusi. 

Selain denda pokok, Imam Jamiin diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 680 juta kepada negara. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Sutrisno dituntut sembilan tahun pidana penjara, Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut tujuh tahun pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan," demikian pernyataan resmi ketua majelis hakim saat menutup rangkaian pembacaan vonis. 

Merespons putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa, Kholil mengatakan, kliennya masih mempertimbangan langkah hukum lebih lanjut. 

"Kami masih pikir-pikir dalam pengajuan pembelaan. Kami menilai peran terdakwa pasif, tetapi majelis hakim menilai sebaliknya," ujar Kholil. (*/red)

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

By On Mei 06, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. 

Materi tersebut didalami saat Ammy Amalia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. 

“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan enam saksi lainnya terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang. 

Sejauh ini, kata Budi, KPK belum mendapatkan informasi bahwa uang-uang yang dikumpulkan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meski demikian, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu berasal uang pribadi, uang pinjaman, dan uang dari para staf perangkat daerah. 

“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, pengumpulan uang dari para staf perangkat daerah ini beragam mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. 

“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucapnya. 

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan koleganya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya untuk mengumpulkan THR. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ammy usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. 

“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah,” ujar Ammy. 

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap. 

Dia juga kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya. 

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap; dan Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap. 

Lalu, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021 sampai sekarang; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang. 

“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 pada 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya. 

Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep. 

Asep juga mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

Asep juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

Asep mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

By On Mei 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

KPK juga telah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini. 

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumut dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka. 

“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya. 

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. 

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK: 

Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara 

T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024 

Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara 

Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut 

Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut 

Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut 

Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN 

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. 

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN). 

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta. (*/red)

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

By On Mei 05, 2026

Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, KabarXXI.Com Tiga petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut, yaitu Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua anggotanya, RJ dan W.

Mereka diperiksa sejak Senin, 27 April 2026, pekan lalu atas dugaan “menjual” sel khusus, yakni Kamar D1, kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total nilai Rp 180 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga petugas keamanan Lapas Blitar itu karena proses pemeriksaan masih belum selesai.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Patnal Kanwil Dirjen PAS Jatim. Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Iswandi menambahkan, Dirjen PAS pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirimkan tim Patnal ke Lapas Blitar, pada Minggu, 03 Mei 2026, untuk penyelidikan lanjutan.

Tim Patnal telah memeriksa enam orang yang terdiri dari empat petugas keamana Lapas Blitar dan dua tahanan pendamping (tamping) keamanan. Namun, enam orang tersebut disebut tidak terlibat dalam kasus “jual beli” Kamar D1 berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang tahanan Tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugas, Rabu, 22 April 2026, dua pekan lalu, tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Awalnya, ketiga tahanan Tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu. Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran menjadi Rp 180 juta.

Menerima aduan tersebut, Iswandi mengaku segera menindaklanjuti dengan memeriksa RJ dan W. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim.

Pada Senin pekan lalu, ADK, RJ dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal lanjutan. (*/red)

Respons KPK Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui

By On Mei 05, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait vonis dua terdakwa di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus bersalah para terdakwa. 

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026. 

Melalui vonis tersebut, Hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Sehingga dalam kasus ini negara rugi Rp 2 triliun. 

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa itu, yaitu Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hari divonis 4,5 tahun, sedangkan Yenni 3,5 tahun. 

Hakim menyatakan, Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. 

Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60. 

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

By On Mei 05, 2026

Sidang vonis kasus korupsi LNG. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. 

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enan bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin, 04 Mei 2026. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS. 

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1. 

Jaksa mengatakan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah. 

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan. (*/red)

Menteri Pigai Tegaskan Status Pembela HAM Bukan Ditentukan Pemerintah

By On Mei 05, 2026

Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM. 

Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM. 

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026. 

Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan. 

“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya. 

Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah. 

“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor. 

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026. 

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM. 

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya. 

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya. 

Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu. 

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)

Ekshumasi Dilakukan, Polisi Selidiki Kematian yang Penuh Tanda Tanya di Kasus Putri Cahaya Saleha

By On Mei 04, 2026

BABEL, KabarXXI.Com - Kasus dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di RS Prima Hospital Bhakti Wara yang sempat viral kini memasuki babak serius. 

Aparat Kepolisian resmi melakukan Ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Putri Cahaya Saleha, Senin, 04 Mei 2026), guna mengungkap penyebab pasti kematian yang diduga tidak wajar. 

Korban sebelumnya meninggal dunia pada Minggu, 22 Maret 2026,pukul 08.29 WIB, di RS Bakti Timah, setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis saat berada dalam kondisi kritis. 

Peristiwa ini bermula saat korban menjalani operasi usus buntu di RS Prima Hospital Bhakti Wara. Setelah beberapa hari dirawat, korban dipulangkan atas rekomendasi dokter dengan kondisi disebut membaik. Namun, kondisi justru memburuk drastis sesampainya di rumah. 

Dalam kondisi panik, keluarga kembali membawa korban ke RS Prima Hospital Bhakti Wara pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, menurut keterangan keluarga, korban diduga tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. 

Proses Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Air Bulu, Dusun Air Pelempang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. 

Kegiatan ini melibatkan Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokes) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polresta Pangkalpinang. 

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, turun langsung memimpin jalannya proses bersama tim dokter forensik DVI yang dipimpin dr. Suroto. 

“Perkara ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Exhumasi dilakukan untuk kepentingan medikolegal guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan memberikan kepastian hukum,” tegas Kapolresta. 

Ia menambahkan, hasil autopsi akan menjadi kunci dalam menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian atau bahkan dugaan malpraktik dalam penanganan korban. 

Proses autopsi berlangsung secara tertutup dengan pengamanan ketat selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. 

Tim forensik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organ vital, termasuk rongga dada, perut, hingga bagian kepala. 

Ketua Tim Forensik, dr. Suroto, menyampaikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional. 

“Kami telah melakukan pemeriksaan lengkap dan mengambil sejumlah sampel organ untuk analisis lanjutan, termasuk uji anatomi dan toksikologi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu dan akan menjadi dasar penting dalam proses hukum selanjutnya. 

Keluarga Minta Keadilan dan Transparansi

Kuasa Hukum keluarga korban, Fitriadi, SH., MH, Andi Azis Setiawan SH serta Reza Maryadi SH, mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus ini. 

Ia menegaskan pentingnya transparansi agar kebenaran dapat terungkap secara utuh. 

“Kami meminta agar perkara ini dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Keluarga hanya ingin keadilan," tegasnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah hukum ini merupakan amanah dari almarhumah semasa hidupnya, yang berharap kejadian yang dialaminya diperjuangkan hingga tuntas. 

Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme Tenaga Medis

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi profesionalisme serta tanggung jawab tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. 

Jika terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana. 

Publik pun menunggu hasil autopsi sebagai titik terang yang akan menjawab apakah kematian Putri Cahaya Saleha murni karena kondisi medis, atau ada faktor lain yang seharusnya bisa dicegah. (Syahrial)

Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

By On Mei 04, 2026

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi.

“Tentunya kami akan menerapkan Pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Irhamni dalam siaran persnya, Minggu, 03 Mei 2026.

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Irhamni juga menginstruksikan kepada semua satuan polisi di bawahnya untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, seperti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas, dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irhamni.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. (*/red)

Gempar di Pacarkembang 3, Oknum Polisi Polres KP3 Surabaya Terlibat Kasus Penganiayaan Empat Anak di Bawah Umur

By On Mei 04, 2026

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sebagai anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo terikat dengan sumpah Tribrata. Tribata ialah 3 sumpah suci dan pedoman hidup bagi setiap anggota Polri yang menjadi dasar moral dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. 

Namun, salah satu dari tiga sumpah suci dalam Tribata tersebut seakan dilanggar oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Salah satu sumpah Tribata yang dilanggar ialah "Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban". 

Dalam tindakannya, Aipda Slamet Hutoyo tidak mencerminkan anggota Polri sebagaimana yang diucapkannya saat sumpah jabatan. 

Hal itu tercermin dalam tindakannya yang diduga menganiaya tiga anak, yakni berinsial SBR (14), BS (15), dan NG (15). 

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 02 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Pacar Kembang Gang 3 Nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. 

Akibat penganiayaan itu, tiga orang anak mengalami benjol di kepalanya dan trauma. 

Tidak terima anaknya dianiaya, ketiga orang tua korban yang diwakili oleh Moch Umar (41), melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu, 03 Mei 2026 jam 05.30 WIB. 

Laporan diterima dengan nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan penerapan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Moch Umar selaku pelapor sekaligus ayah dari korban berinisial SBR menyebutkan, ada empat korban anak yang diduga dianiaya oleh Terlapor. Namun hanya tiga korban yang berani melapor ke Polrestabes Surabaya. 

"Satu korban, orang tuanya merasa takut sehingga memilih tidak melaporkan," kata Moch Umar kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026. 

Moch Umar menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dialami anaknya beserta tiga korban lainnya bermula ketika para korban bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. 

Secara tidak sengaja, bola yang ditendang mengenai pagar rumah Yanto, tetangga dari Terlapor Aipda Slamet Hutoyo. 

Karena menimbulkan suara keras akibat benturan bola ke pagar tersebut, Slamet Hutoyo lalu keluar dari rumahnya. Tiba-tiba, Aipda Slamet Hutoyo melempar paving blok ke arah anak-anak yang sedang bermain sepak bola agar membubarkan aktivitasnya. Beruntung paving blok yang dilempar Slamet Hutoyo tidak mengenai empat anak tersebut. 

Anak-anak yang melihat Slamet Hutoyo melempar paving ke arahnya, langsung berhenti bermain bola. Lalu mereka dihampiri Slamet Hutoyo. 

"Disaat itu, Terlapor melakukan kekerasan terhadap empat korban anak. Mereka mengaku dipukul termasuk di kepalanya dengan tangan Terlapor yang memakai cincin akik. Sampai anak saya menangis saking gak kuat menahan sakit," jelas Moch Umar. 

Kejadian penganiayaan itu terhenti setelah diketahui warga dan melerainya. Tapi amarah Slamet Hutoyo semakin membuncah, kemudian berkata kepada warga, “Ya, kalau keluarganya gak terima, silahkan visum saja dan buat laporan." 

Setelah kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pacarkembang bernama Nasrun berinisiatif mengajak korban didampingi keluarganya untuk visum ke RSUD Soewandhi, Surabaya. Tapi visum tidak bisa dilakukan tanpa ada rekomendasi dari pihak Kepolisian. 

Kemudian Nasrun mengajak para korban dan keluarganya ke Polsek Tambaksari untuk mediasi dengan Slamet Hutoyo pada Sabtu malam, 02 Mei 2026. Namun, mediasi tersebut gagal. 

Lalu Moch Umar bersama para korban dan keluarganya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan Polisi pada Minggu pagi, 03 Mei 2026. Dari laporan tersebut, korban dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya. 

"Saat datang ke RSUD Soewandhi itu, pihak Terlapor ikut bersama istrinya. Di Polsek Tambaksari untuk mediasi, Terlapor ada. Termasuk saat laporan ke Polrestabes Surabaya, terduga pelaku juga ikut. Terlapor ini, suami dari Ketua RT di kampung kami," katanya. 

Slamet Hutoyo saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penganiayaan tersebut dengan enteng menjawab, "Ya, saya khilaf. Karena anak-anak tersebut sering sekali berisik dan bermain bola seperti itu. Kan kasian juga pak Yanto kalau tiap malam mendengar keberisikan seperti itu.” 

Di lain kesempatan, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Moch Umar beserta dua korban lainnya, merasa prihatin jika ada oknum Polisi yang bertindak arogan terutama kepada anak-anak. 

Harusnya, kata dia, Terlapor yang berstatus anggota Polri aktif, menegur para korban, bukan dengan kekerasan atau melempar balok paving ke arah para korban. 

"Yang dilakukan Terlapor sebagai anggota Polri aktif tidak mencerminkan sumpah Tribata dan Catur Prasetya Polri. Harusnya Polisi jadi pelindung masyarakat, bukan masyarakat yang menjadi pelampiasan untuk tindak kekerasan," tegas Dodik Firmansyah, didampingi Sukardi dari Kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan. 

Selain laporan ke Polrestabes Surabaya, Dodik Firmansyah bersama Sukardi akan melaporkan SH (Slamet Hutoyo) ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Laporan dimaksudkan agar tidak hanya pidananya yang diproses hukum, tapi juga etik Polri. 

"Laporan ke Bid Propram Polda Jawa Timur akan dilayangkan dalam waktu dekat ini," ujar Sukardi yang juga jadi Kuasa Hukum para korban. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *