Berita Terbaru

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

By On Mei 01, 2026

Petugas Rutan Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir. 

SERANG, KabarXXI.Com - Petugas penggeledahan barang dan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir ke dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. 

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi mengatakan, kejadian bermula ketika seorang pengunjung datang untuk menjenguk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan barang dan makanan. 

"Namun, setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U," ungkapnya. 

Atas dasar kecurigaan tersebut, kata Faiz, petugas memanggil kembali pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung," ujarnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengarahkan untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait. 

Rangga Permata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian. 

"Kami berikan sanksi untuk warga binaan dan pengunjung tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. WBP tersebut akan kami tindak tegas untuk memberikan hukuman disiplin. Untuk pengunjungnya akan kami berikan larangan mengunjungi WBP tersebut selama ada di Rutan," kata Karutan. 

Pihak Rutan Kelas IIB Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan. (*/red)

Eks Kepala KSOP Terima Setoran dari Samin Tan, Loloskan Kapal Batu Bara

By On April 25, 2026

Kejagung menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT AKT, Kamis malam, 23 April 2026. 


JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap peran Eks Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, berinisial HS, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, HS menjadi salah satu dari tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara. 

"Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ujar Syarief saat Konferensi Pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis malam, 23 April 2026. 

Menurut Syarief, batu bara yang diangkut berasal dari PT AKT, tetapi dijual menggunakan dokumen milik perusahaan lain. 

Tak hanya itu, HS juga diduga menerima uang bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT. 

Penerimaan uang tersebut diduga membuat HS tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar. 

Padahal, izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017, sehingga aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara seharusnya tidak lagi berlangsung. 

“Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," tutur Syarief. 

Dengan tidak dilakukannya pengawasan secara benar, aktivitas pengangkutan batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut tetap dapat berjalan. 

Selain HS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan hasil tambang ilegal melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan manipulasi laporan verifikasi. 

Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. 

"Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain," kata Syarief. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Samin Tan. 

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. (*/red)

Bareskrim Tangkap Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU

By On April 25, 2026

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 


JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. 

Polisi pun menangkap Istri dan anak Ko Erwin. 

"Tiga tersangka yang kami tangkap, yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis, 23 April 2026. 

Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. 

Eko Hadi mengatakan, ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang hasil narkoba. 

"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujarnya. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, dan dokumen. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT

By On April 25, 2026

Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. 


JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

Ketiga tersangka baru itu, di antaranya HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman saat Konferensi Pers, Kamis malam, 23 April 2026. 

"Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," imbuhnya. 

HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. 

Ia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. 

"Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ujar Syarief. 

Kemudian tersangka BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga bersama tersangka sebelumnya ST, menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. 

"Menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujarnya. 

Tersangka terakhir HZM, selaku General Manager PT OOOWL Indonesia. Ia bersama tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT.  

Tersangka HZM disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dengan mencantumkan asal-usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain yang memiliki izin resmi. 

"Demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat, 27 Maret 2026. 

PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. 

PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025. 

Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. 

Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara. 

Perbuatan hukum Samin Tan membuat kerugian terhadap keuangan negara sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini. 

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *