Berita Terbaru

Advokat Dianiaya Senjata Tajam, 400 Polisi Sempat Datang Lalu Mundur, Ormas GRIB Jaya Tetap Kuasai Club de Arjuna!

By On September 15, 2026

Kaca belakang salah satu kendaraan milik tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna tampak pecah setelah insiden penyerangan di Kedoya, Jakarta Barat. 

JAKARTA, KabarXXI.ComPada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, pengelola Club de Arjuna bersurat kepada Kapolres Jakarta Barat terkait rencana persiapan operasional dengan tembusan kepada Kapolsek Kebon Jeruk dan Koramil 0503. 

Namun praktik premanisme dan kekerasan berdarah, kembali mencoreng penegakan hukum di Jakarta. 

Upaya pengelola kawasan Club de Arjuna untuk memulihkan kegiatan operasional bagi ratusan tenaga kerja lokal justru dibalas aksi penganiayaan brutal oleh kelompok massa ormas GRIB Jaya, pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna yang hendak berkoordinasi secara persuasif diserang secara membabi buta di perjalanan menuju lokasi. 

Dua unit mobil hancur dengan kaca pecah berserakan, dan dua orang advokat menderita luka berat: satu advokat terkena hantaman balok besi di area mata hingga harus dirawat inap intensif di rumah sakit, serta satu advokat lainnya menderita luka robek sabetan senjata tajam di lengan dengan beberapa jahitan. 

Kuasa Hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang mengecam keras aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota tim kuasa hukum. 

"Penganiayaan brutal terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan kejahatan pidana murni yang sangat biadab dan melecehkan profesi penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang," ujarnya. 

Sekitar 400 hingga 500 personel aparat penegak hukum gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat datang ke lokasi Club de Arjuna untuk mengamankan lokasi pada Minggu malam dan direncanakan akan melakukan penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan. 

Tetapi sampai Senin, 14 September 2026, tidak ada tindakan konkrit penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan dengan alasan menunggu arahan pimpinan. 

Puncaknya Senin malam sekitar jam 23.30 WIB, seluruh pasukan polisi ditarik meninggalkan lokasi dan hanya menyisakan beberapa personel di luar gerbang lokasi. 

Absensinya aparat keamanan membuat GRIB Jaya tetap menguasai lahan Club de Arjuna secara menyeluruh. 

Sebagai penutup, Denny Kailimang mempertanyakan komitmen perlindungan hukum dari aparat kepolisian. 

“Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami. Kehadiran ratusan polisi di hari minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan," tegas Denny Kailimang di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

Tentang PT HD Arjuna

PT HD Arjuna merupakan pembeli beritikad baik (good faith purchaser), pemegang hak yang sah atas lahan seluas ± 3,4 hektar di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang

sekarang berdiri Kawasan Club de Arjuna yang terdiri dari sarana olahraga (Driving Range, Bowling dan Billiards), Restoran F&B, Toko retail, Klinik dan Laboratorium. (*/red)

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Jawilan Pasang Spanduk dan Stiker Layanan 110

By On September 14, 2026

Polsek Jawilan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. 

SERANG, KabarXXI.ComPolsek Jawilan, Polres Serang, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, pukul 11.00 WIB, di SPBU 34.421.19 yang berada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Kabupaten Serang. 

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan, Aipda Mahmur bersama personel Bhabinkamtibmas, Bripka Arhaufik dan Brigpol Riyan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. 

Selain itu, petugas SPBU dan operator juga diimbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Melalui pemasangan himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 1x24 jam. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. 

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (*/red)

KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

By On September 14, 2026

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat saat memantau Karhutla (Foto: Ist) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang menjadi penyebab terbakarnya 27.333,79 hektare (ha) lahan. 

Badan usaha yang disegel tersebut tersebar di delapan provinsi. 

"Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," ujar Menteri LH, Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, Minggu, 13 September 2026. 

Jumhur mengatakan, penindakan tersebut sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. 

Ia menegaskan, pemerintah tak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. 

"Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla," ujarnya. 

Jumhur menjelaskan, ada 36 badan usaha disegel untuk wilayah Kalimantan dengan luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. 

Dia juga memerinci sebaran badan usaha yang ditindak KLH di wilayah Kalimantan tersebut. 

"Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak dua badan usaha seluas 308,07 hektare," tuturnya. 

Adapun KLH juga menyegel 14 badan usaha dengan luasan terbakar 3.699,07 hektare di wilayah Sumatera. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. 

"Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak dua badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak satu badan usaha seluas 11,91 hektare," ujarnya. 

"Sementara KLH juga mendapat informasi bahwa pihak Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian," imbuhnya. 

Ia pun menekankan bahwa setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. 

Selain sanksi penyegelan dan administratif, ujar dia, para pelanggar dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan. 

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (*/red)

Membongkar Gurita Jaringan Rokok Ilegal

By On September 13, 2026

Konferensi pers penindakan rokok ilegal. Dok. Istimewa. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita. 

Bea cukai tidak dapat disebut menang melawan oligarki rokok ilegal hanya karena menyegel gudang, menyita truk, dan membakar jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang disita. 

Kemenangan melawan oligarki rokok ilegal baru layak diumumkan apabila pemilik modal, pengendali produksi, distributor, dan pelindung jaringan, bahkan oknum yang terlibat melindunginya dibawa ke meja hijau. 

Selama penindakan lebih sering berakhir pada barang, sopir, kurir, atau pedagang eceran, maka Bea Cukai hanya tampak sibuk di permukaan, tetapi belum berdaya membongkar jaringan rokok ilegal yang diduga dikendalikan oligarki tembakau. 

Data rilis Bea Cukai menunjukkan bahwa aparat bukannya tidak bekerja. Dasbor resmi DJBC mencatat 36.453 kejadian penindakan pada 2025 dan 20.361 kejadian penindakan pada tahun 2026 sampai 31 Juli 2026. 

Angka tersebut mencakup seluruh pelanggaran kepabeanan dan cukai, tidak hanya rokok. 

Di Madura, rilis resmi KPPBC Madura menyebut, 58 penindakan periode 1 Januari–31 Mei 2026 menghasilkan temuan 21.708.260 batang rokok ilegal. 

Barang yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimusnahkan pada 30 Juli 2026. Nilainya sekitar Rp 29,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,74 miliar. Besarnya sitaan dapat dibaca sebagai prestasi. Namun, ia sekaligus alarm. 

Kompas.com melaporkan bahwa tangkapan KPPBC Madura pada paruh pertama 2026 sudah menyamai jumlah sepanjang 2025. 

Rokok dikirim melalui perusahaan ekspedisi resmi dan bus menuju Sumatera, Kalimantan, Papua, bahkan Timor Leste. 


Kepala KPPBC Madura juga mengatakan, 54 persen temuan peredaran berada di Bangkalan. 

Lantas, sampai di mana penindakan itu bergerak? Berapa pabrik rokok ditutup permanen? Apakah pemilik modal, pemilik pabrik, penyuplai tembakau, distributor, pengendali jaringan, dan oknum pelindungnya telah dituntut secara hukum? Berapa aset hasil kejahatan yang telah dirampas negara? 

Pertanyaan itu mengemuka karena publik terlalu sering melihat seremoni pemusnahan oleh KPPBC, tetapi jarang memperoleh peta atau data perkara dari pemilik pabrik atau pemilik modal, penyuplai tembakau, dan pemegang jalur distribusi hingga pengendali akhirnya. 

Rokok ilegal bukan hanya rokok polos tanpa pita cukai. Ia juga mencakup rokok dengan pita palsu, pita bekas, serta pita asli yang salah peruntukan atau salah personalisasi. 

Rokok ilegal mengambil pasar rokok legal dengan harga yang lebih murah karena tidak membayar cukai. 

Undang-Undang Cukai sudah menyediakan sanksi pidana. Namun, apakah sanksi pidana itu diterapkan? 

Publik menyangsikan konsistensi penegakkan hukum sampai ke hulu, yaitu pemilik modal dan penyuplai tembakau. 

Investigasi Tempo, 14 Desember 2025, menggambarkan dugaan rantai produksi dan distribusi rokok bodong di Madura, dugaan setoran kepada aparat, serta kurir kecil yang dijadikan tumbal. 

Temuan jurnalistik semestinya dapat menjadi pintu masuk penyelidikan, apabila aparat serius menanganinya. Tempo juga menduga adanya hubungan antara pengusaha tembakau dengan aktor politik nasional. 

Kedekatan pengusaha dengan pejabat atau kekuatan politik dapat berbahaya jika kedekatan itu digunakan untuk melanggar hukum atau melawan hukum. 

Apalagi, jika barang ilegal itu leluasa beredar antarpulau, sedangkan aktor hulunya terus-menerus dikaburkan dari informasi publik pada setiap pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai. 

Muncul pertanyaaan publik, apakah akses pada aktor politik nasional telah membuat pelaku utama terselamatkan? Karena itu, “oligarki rokok” dalam tulisan ini merupakan tesis tentang relasi kuasa yang harus diuji, bukan vonis. 

Relasi itu mungkin hadir ketika modal besar, ketergantungan ekonomi lokal, akses kepada kekuasaan, dan dugaan perlindungan oknum aparat bertemu. 

Pembuktiannya harus melalui analisis aliran uang, penelusuran kepemilikan modal, bukti komunikasi, alur pengadaan mesin dan bahan baku, serta adanya pola intervensi. 

Untuk membuktikannya, hanyalah aparat penegak hukum yang dapat melakukannya dengan dibantu aparat bea cukai. 

Toko kelontong diduga menjadi simpul hilir, tetapi tidak dapat digeneralisasi atau dijadikan kambing hitam. Namun, temuan di sejumlah toko kelontong dapat menjadi pintu masuk menelusuri adanya satu jaringan terkoordinasi. 

Pemeriksaan di hilir harus menjadi tangga menuju pemasok, gudang, pabrik, dan pemilik modal pabrik rokok illegal. 

Dua penelitian akademik dari Kasri et.al (2021) dan Ahsan et al. (2024) memberi estimasi kerugian negara yang diakibatkan rokok ilegal, dan faktor yang membuat rokok ilegal terus-menerus tumbuh subur. 

Dengan membandingkan konsumsi hasil survei dan penjualan legal yang membayar cukai, Kasri et al. (2021) memperkirakan konsumsi rokok ilegal pada 2018 sebesar 19,3 persen apabila diasumsikan tidak ada konsumsi yang kurang dilaporkan. 

Potensi kehilangan penerimaannya diperkirakan Rp 24,2 triliun – Rp 42 triliun (Tobacco Induced Diseases, 19:84). Karena berbasis estimasi dan data lama, angka itu bukan ukuran keadaan 2026, melainkan gambaran besarnya risiko, di mana bisa jadi pada tahun 2026, risiko dan potensi kehilangan bisa lebih besar. 

Melalui wawancara semiterstruktur dan diskusi kelompok terarah, Ahsan et al. (2024) menemukan empat tantangan utama: sosialisasi yang tidak efektif, perubahan regulasi yang cepat, preferensi konsumen terhadap rokok ilegal, dan kurangnya keterlibatan industri dalam pengawasan rantai pasok. 

Mereka menyimpulkan bahwa desain program pemberantasan dan pelibatan pemangku kepentingan perlu dievaluasi kembali (Asian Pacific Journal of Cancer Prevention, 25(8):2885–2893). 

Bea Cukai perlu mengubah ukuran keberhasilan. Jangan hanya melaporkan jumlah batang yang disita, tetapi juga jumlah pengendali yang dituntut, pabrik yang ditutup, NPPBKC yang dicabut, aset yang dirampas, dan jaringan yang tidak kembali beroperasi. 

Bentuk tim gabungan bersama KPK, PPATK, Polri, dan kejaksaan. Cocokkan kapasitas mesin, pembelian tembakau, kertas, filter, kemasan, penggunaan pita, data ekspedisi, transaksi rekening, dan pemilik manfaat. 

Publikasikan kemajuan penanganan per perkara tanpa merusak proses penyidikan. 

Pendekatan ultimum remedium berupa denda tiga kali nilai cukai, sebagaimana dijelaskan KPPBC Madura, tersedia dalam hukum untuk perkara tertentu. 

Namun, penerapannya harus transparan dan tidak boleh menjadi harga murah bagi pelanggar berulang atau pengendali jaringan. 

Lindungi pelapor, pekerja, kurir, dan pedagang kecil yang bersedia membuka informasi pemasoknya; serta pusatkan daya paksa atau tuntutan hukum yang berat kepada aktor yang paling menikmati laba dan yang melindunginya. 

Bea Cukai harus berani bukan hanya di depan warung toko kelontong dan sopir truk, tapi juga berani juga di depan pemilik pabrik, pemodal, aktor kekuasaan yang terlibat melindungi, dan aparat yang melindungi. 

Menyita rokok sambil membiarkan jaringannya utuh bukanlah kemenangan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji

By On September 11, 2026

Sidang Kasus Kuota Haji di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. 

Kuasa Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai, Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat menjabat Presiden menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi. 

"Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji," ujar Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negara (PM) Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. 

Menurutnya, keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu obyek dalam perkara tersebut. 

"Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini," kata Wa Ode. 

Permintaan tersebut disampaikan setelah Wa Ode menilai saksi yang diperiksa dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, tidak mengetahui secara detail mengenai kuota haji tambahan. 

Wa Ode kemudian menyoroti persoalan peruntukan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. 

Dia mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk jemaah haji khusus. 

"Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut," ujar Wa Ode. 

Wa Ode kembali menegaskan Jokowi merupakan pihak yang dinilai lebih mengetahui persoalan kuota tambahan tersebut. 

Oleh karena itu, dia memilih tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi dan meminta Jokowi dihadirkan di persidangan. 

"Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," ujarnya. 

Kasus korupsi kuota haji ini menyeret sejumlahterdakwa, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

KPK menyebut, perkara ini telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. 

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama. 

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. 

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. 

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar. 

Yaqut dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp 1 T Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Inhutani

By On September 11, 2026

Kejagung sita uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan, Kamis, 10 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. 

Sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam Konferensi Pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis, 10 September 2026. 

Uang tersebut disusun bertingkat dan terlihat terbungkus plastik. Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar. 

Selain uang rupiah, Kejagung juga memamerkan satu bundel uang dollar Amerika Serikat (AS) senilai 166.000 dollar AS atau sekitar Rp 2 miliar. 

Sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) terlihat berjaga di sisi kiri dan kanan ruang Konferensi Pers. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI. 

"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI," kata Saiful Bahri saat Konferensi Pers, Kamis, 10 September 2026. 

Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel. Saiful mengatakan, uang tersebut telah dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung. 

Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektar yang masuk kategori hutan produksi. 

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," tuturnya. 

Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V dengan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Menurut penyidik, perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2007. 

Kejagung menilai, pemberlakuan surut tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum. 

"Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset," ujarnya. (*/red)

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

By On September 09, 2026

TANGSEL, KabarXXI.com – Upaya mediasi kekeluargaan yang dilakukan Suhaemi, sopir truk tronton Mitsubishi Nopol B 9954 PD, terhadap keluarga Samuel tak menemui titik temu. Truk Suhaemi diamankan Unit Laka Satlantas Polres Tangsel sejak 24 Agustus 2025 lalu.

Hingga Rabu 9 September 2026, ayah Samuel yang berinisial HH, oknum anggota Polsek Serpong berpangkat IPDA, terus menghindar saat dihubungi untuk diajak musyawarah. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari acara keluarga hingga sedang ada kegiatan di luar.

Bahkan tawaran uang untuk membantu biaya pengobatan Samuel dan perbaikan motornya juga tidak direspon. Hal itu disampaikan H. Eli Sahroni, sepupu Suhaemi, dalam rilisnya kepada media.

Didatangi ke Rumah, Alasan Berubah-ubah

Eli mengaku telah mendatangi penyidik Laka Lantas Polres Tangsel. Atas arahan penyidik, ia kemudian mencari HH ke Mapolsek Serpong hingga ke rumahnya di Perumahan GSA Blok Dahlia RT 06 RW 05, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Sebelum kami ke Polsek dan rumahnya, kami hubungi HH lewat HP Suhaemi. Dia mengaku ada di rumah. Tapi saat kami sudah di Perumahan GSA Blok Bugenvil dan dihubungi lagi, dia bilang sedang ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal," ujar Eli.

Eli kemudian mengajak HH untuk datang ke Unit Laka Polres Tangsel guna mencari solusi bersama. Namun ajakan itu justru direspon dengan bentakan.

"Emang kamu tahu kondisi anak saya seperti apa?" kata HH.  

"Saya jawab, justru itu mari kita musyawarahkan agar ada solusinya. Ini bukan soal tahu atau tidak tahu, tapi soal mencari solusi," lanjut Eli menirukan.

Alih-alih merespon baik, HH justru menantang.  

"Kalau begini caranya akan saya teruskan ke proses penyidikan. Silahkan laporkan saya ke Propam, bahkan Presiden sekalipun kalau kamu berani," ucap Eli menirukan perkataan HH.

Minta Penyidikan Laka Diproses Profesional

Merasa ditantang, Eli Sahroni kembali mendatangi penyidik Laka Lantas di Mapolres Tangsel. Sebagai aktivis senior Banten asal Lebak, ia meminta kasus kecelakaan itu diproses secara profesional dan objektif.

"Saya meminta agar kejadian laka lantas diproses penyidikannya secara objektif dan profesional. Tidak boleh ada penyesatan. Biar terbuka siapa yang benar dan siapa yang salah," tegas Eli.

Ia juga mempertanyakan mengapa hingga hari ini, 16 hari pasca kejadian 24 Agustus, proses penyidikan belum juga dilakukan. 

"Saya bukan hanya mendorong penyidikan, tapi juga mempertanyakan. Ada apa penyidikan tak kunjung ada? Apakah ada permintaan dari oknum polisi HH yang notabene perwira di lingkungan Polres Tangsel?" tanyanya.

Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Akan Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

Selain perkara laka, Eli juga meminta kasus dugaan pemerasan yang dilakukan HH kepada pemilik barang dan sopir truk sebesar Rp5 juta agar diproses oleh Propam.

"Untuk menegakkan hukum secara profesional dan memenuhi asas keadilan tanpa tebang pilih, kami akan melaporkan kasus pemerasan ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Barang bukti dan keterangan saksi akan kami serahkan dalam waktu dekat," kata Eli.

Ia memastikan Senin pekan depan akan mendatangi Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perbuatan pidana pemerasan oleh oknum IPDA Polsek Serpong tersebut. (Red) 

Sidang Perdana, Bupati Tulungagung Nonaktiif Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar

By On September 08, 2026

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo saat menjalani sidang atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perdana dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gatut menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

JPU yang terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang membacakan dakwaan secara bergantian. 

Jaksa merinci uang yang disebut berasal dari pemerasan mencapai Rp 3.240.711.915. Sementara dari gratifikasi, Gatut didakwa menerima Rp 2.907.000.000. 

Gatut disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, yang dalam dakwaan disebut berperan sebagai perantara sekaligus eksekutor lapangan atas permintaan uang tersebut. 

"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Riski, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap modus yang digunakan Gatut Sunu bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dibuat tanpa tanggal. 

Konsep surat tersebut disiapkan Gatut Sunu bersama Dwi Yoga. Surat kemudian diedarkan dan dimintakan tanda tangan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang baru dilantik pada 2025. 

Surat yang telah dibubuhi meterai itu kemudian disimpan oleh Dwi Yoga. 

Jaksa menyebut, dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan pribadi Gatut. 

Pola pengumpulan tanda tangan itu disebut terjadi dua kali, yakni pada pelantikan gelombang pertama pada Juli 2025 dan gelombang kedua pada Desember 2025. 

Jaksa kemudian merinci sejumlah pejabat yang disebut menyerahkan uang kepada Gatut Sunu. 

Nilai terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp 1.425.311.915. 

Sebagian uang tersebut diklaim sebagai penggantian biaya belanja pribadi Gatut, termasuk pembelian barang bermerek, tunjangan hari raya keluarga, parcel Lebaran, hingga biaya berobat. 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto disebut menyerahkan Rp 700 juta setelah diminta menyediakan Rp 912 juta. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tulungagung, Tri Hadi Setyowati disebut menghimpun dan menyerahkan Rp 500 juta. 

"Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani memberikan uang sejumlah Rp 5.400.000,00, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo memberikan uang sejumlah Rp 80.000.000,00, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto memberikan uang sejumlah Rp 100.000.000,00, Kepala Satpol PP Hartono memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,00, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan memberikan uang sejumlah Rp 40.000.000,00. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyanto memberikan uang sejumlah Rp 380.000.000,00," tutur Jaksa. 

Jaksa mengatakan, para pejabat tersebut berada dalam posisi tertekan karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN. 

Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

Sebagian besar, yakni Rp 1,737 miliar, disebut diterima melalui perantaraan Dwi Yoga dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. 

Sementara sekitar Rp 1,17 miliar lainnya disebut diterima Gatut secara langsung dari sejumlah pihak. 

Jaksa menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. 

Karena itu, penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan Gatut dan harus dianggap sebagai suap. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal juncto yang sama dari KUHP baru," ujar Jaksa. (*/red)

KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan

By On September 08, 2026

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie yang ikut terjaring dalam OTT di Pemalang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 29 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah, Istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, pada Senin, 07 September 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Selain istri Bupati Pemalang, KPK juga memanggil Irfandy Ajidharma selaku Tim Media; Tri Budi Ambarsari selaku swasta; dan Rizky Slamet Apriadi selaku Swasta. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Kasus ini bermula saat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK. 

Kemudian dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” jelasnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural

By On September 08, 2026

Rapat di Baleg DPR membahas tentang RUU Reforma Agraria. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempedomani kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. 

"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin, 07 September 2026. 

Menurut Syahar, Polri menerapkan moratorium karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. 

Konflik tersebut juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pihaknya juga bakal menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah. 

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” ujar Syahar. 

Syahar menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pasalnya, kata dia, pihaknya ingin memastikan proses pidana tidak mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah. 

"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya. 

Syahar juga mengungkapkan, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) yang berasal dari laporan kepolisian. 

"Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Syahar. 

Namun demikian, Syahar tidak merincikan 78 titik rawan yang ditemukan oleh kepolisian. 

Dia hanya menjelaskan, konflik-konflik yang kerap ditemukan oleh kepolisian bentuknya beragam, yakni konflik antarwarga, konflik antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan perusahaan. 

Diketahui, Baleg DPR tengah menyusun draf RUU Reforma Agraria setelah RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung pada 24 September 2026. 

"Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," kata Bob Hasan, Senin, 07 September 2026. 

Saat ini, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU Reforma Agraria. 

Baleg juga telah menggelar RDPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan draf awal RUU tersebut. 

Draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 08 September 2026, untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. (*/red)

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

By On September 08, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar ketika menerangkan kasus transfer pricing dan under-invoicing. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. 

Praktik yang diduga terjadi sejak 2008-2025 ini disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 triliun. 

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 07 September 2026. 

Saiful menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. 

Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. 

Caranya dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya. 

PT TPL, kata Saiful, diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP). 

"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," kata Saiful. 

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak. Hal ini dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya. 

"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Tujuannya agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat. 

"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut," tuturnya. 

Terkait kerugian negara, kata Saiful, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan estimasi sementara, angka kerugian mencapai triliunan rupiah. 

"Hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp 2 triliun," pungkasnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL Tbk. 

Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah disita setelah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri. 

Saat ditanya mengapa baru pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan. 

"Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Diketahui ssebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR menjadi tersangka dalam perkara ini. Keduannya diduga merupakan oknum yang main mata dengan PT TPL. 

Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. 

Sementara tersangka SR merupakan supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. 

Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi yang dilakukan perusahaan. 

"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Agustus 2026. 

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. 

Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor. 

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," kata Saiful. 

Meski begitu, dia belum membeberkan detail terkait jumlah uang yang diterima para tersangka dari PT TPL. 

Saiful menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal itu. 

"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," pungkasnya. (*/red)

Soal Keberadaan Kalangan Sabung Ayam dan Dadu, Ini Kata Kapolsek Bareng Jombang

By On September 08, 2026

Lokasi Kalangan Sabung Ayam di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jatim. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), sukses menggali potensi di wilayahnya. 

Salah satunya potensi keberadaan kalangan sabung ayam dan dadu yang digagas Kepala Desa bersama Tokoh Masyarakat setempat. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kegiatan sambung ayam dan dadu telah meningkatkan omset para pelaku UMKM. 

Salah seorang warga, sebut saja Sugik (35) kepada media ini, Selasa, 08 September 2026, membenarkan bahwa di desanya ada kalangan sabung ayam. 

Menurutnya, kalangan itu baru berdiri kurang lebih dua mingguan. 

Hal senada dikatakan Rokim. Ia mengaku sering main ke setiap kalangan di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Jombang, dan Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. 

"Kalau di Desa Bareng saya baru kali ini aja," ucapnya. 

Terpisah, Kapolsek Bareng, AKP Musto'ip saat dikonfirmasi awak media soal keberadaan kalangan sabung ayam menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. 

"Mohon waktu, saya klarifikasi dulu," ujarnya. 

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada perkembangan tindakan yang serius oleh Kapolsek Bareng. Justru memilih tidak ada jawaban saat ditelpon oleh awak media. (Tim)

Bandel! Arena Sabung Ayam di Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Buka dan Ramai, Kapolsek: Nanti Kami Cek!

By On September 07, 2026

JEMBER, KabarXXI.Com Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Sumberejo, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan. 

Setelah sebelumnya dilaporkan terpantau ramai, aktivitas yang diduga merupakan kalangan sabung ayam tersebut disebut kembali buka pada Senin, 07 September 2026. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa arena sabung ayam yang disebut-sebut milik Bos Eko itu kembali didatangi sejumlah orang dan terpantau ramai. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung hanya berselang sehari setelah informasi mengenai dugaan arena sabung ayam ramai pada Minggu, 06 September 2026. 

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung pada hari ini.

“Hari ini kalangan sabung ayam sudah buka dan ramai,” ujar warga.

Pernyataan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. 

Media belum dapat memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar merupakan perjudian sabung ayam atau kegiatan lain, sebelum adanya hasil pengecekan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. 

Baca juga: Diduga Beromzet Ratusan Juta, BL Arena Sabung Ayam di Balung Wuluhan Jember Tak Tersentuh APH, Warga Resah!

Kapolsek Wuluhan: Nanti Kami Cek

Terkait informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak Saputro. 

Saat diklarifikasi mengenai adanya informasi bahwa lokasi tersebut kembali buka dan ramai pada Senin, 07 September 2026, Kapolsek Wuluhan memberikan respons bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Iya, nanti akan kami cek siang nanti,” kata Kapolsek Wuluhan. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh pihak kepolisian. 

Masyarakat kini menunggu hasil pengecekan tersebut, termasuk apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam, apakah terdapat unsur taruhan atau perjudian, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum. 

Baca juga: Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Publik Pertanyakan Pengawasan

Kembali ramainya lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah pencegahan di wilayah tersebut. 

Apabila hasil pengecekan kepolisian menemukan adanya kegiatan perjudian, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur perjudian maupun pelanggaran hukum, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran. 

Hingga berita ini ditulis, media masih menunggu hasil pengecekan dari Polsek Wuluhan terkait dugaan aktivitas tersebut. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (*/red)

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

By On September 06, 2026

GRESIK, KabarXXI.Com - Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 05 September 2026. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam maupun masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian di lokasi. 

Baca juga: Diduga Beromzet Ratusan Juta, BL Arena Sabung Ayam di Balung Wuluhan Jember Tak Tersentuh APH, Warga Resah!

Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. 

Sebagai langkah penertiban sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, petugas kemudian melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap fasilitas yang ditemukan. 

Selanjutnya, fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam tersebut dilakukan pembongkaran dan pemusnahan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Sidowungu. 

"Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo. 

Baca juga: Bandel! Arena Sabung Ayam di Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Buka dan Ramai, Kapolsek: Nanti Kami Cek!

Proses pembongkaran dan pemusnahan disaksikan Kepala Desa Sidowungu serta didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi kegiatan kepolisian. 

Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak menyediakan tempat atau memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun. 

Masyarakat bisa melaporkan aktivitas kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (*/red)

Narasi TikTok Diduga Sarat Ujaran Kebencian terhadap Wartawan dan LSM, Polri Justru Diseret dalam Konten

By On September 05, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Peredaran sebuah konten di platform TikTok yang diketahui berasal dari akun berinisial R dengan nama akun AH80** kembali menjadi sorotan. Konten tersebut dinilai bukan sekadar menyampaikan sebuah peristiwa, tetapi juga memuat narasi yang terkesan bernada kebencian terhadap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan profesi wartawan.

Dalam konten tersebut, ditampilkan atau dinarasikan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang disebut sedang menangani laporan dari seorang oknum LSM. Namun, yang kemudian menjadi perhatian adalah penggunaan sejumlah diksi kasar dan bernada merendahkan, seolah-olah ucapan tersebut merupakan sikap petugas Kepolisian ketika menerima laporan masyarakat.

Salah satu diksi yang muncul dalam narasi tersebut di antaranya “harusnya kamu yang tobat, koplok”, disertai ungkapan lain yang dinilai tidak pantas.

Konten itu pun memunculkan pertanyaan serius: apakah benar bahasa tersebut merupakan ucapan petugas Kepolisian, atau sengaja dibangun sebagai narasi oleh pembuat konten untuk memberikan kesan bahwa aparat Kepolisian memiliki sikap penuh kebencian terhadap pelapor, LSM maupun wartawan?

Jika narasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta kejadian, maka persoalannya menjadi lebih serius karena dapat membentuk persepsi publik bahwa Kepolisian bersikap tidak profesional terhadap masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan.

Padahal, Kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menerima dan menangani setiap laporan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Polisi Jangan Dijadikan Instrumen Narasi Kebencian

Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani menilai, persoalan tersebut harus dilihat secara jernih. Menurutnya, pihaknya tidak ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai kritik terhadap institusi Kepolisian.

Sebaliknya, ia menilai Kepolisian justru perlu ditempatkan sebagai pihak yang melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah sebuah konten memang menggambarkan fakta sebenarnya atau telah dikonstruksi sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.

“Kita tidak sedang mengkritik Kepolisian. Justru kita meyakini Polri memiliki mekanisme dan profesionalitas dalam menangani persoalan. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika nama dan sosok petugas Kepolisian seolah-olah digunakan dalam sebuah narasi yang bernada kasar dan penuh kebencian terhadap oknum LSM maupun wartawan,” ujar Abdul Kabir.

Menurutnya, apabila benar terdapat narasi yang sengaja menggiring opini seolah-olah seorang petugas Kepolisian mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapor, maka fakta tersebut harus diuji dan diverifikasi.

“Jangan sampai masyarakat menerima kesan bahwa kata-kata kasar itu benar-benar keluar dari mulut anggota Polisi, padahal belum tentu demikian. Kalau ternyata narasi tersebut sengaja dibuat untuk mendiskreditkan wartawan, LSM atau pihak tertentu dengan membawa-bawa institusi Kepolisian, tentu harus dilihat secara serius,” katanya.

Abdul Kabir juga mengingatkan bahwa konten media sosial memiliki dampak yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik.

Narasi yang berulang kali disebarluaskan dapat menimbulkan persepsi bahwa wartawan, LSM maupun kelompok masyarakat tertentu merupakan pihak yang layak direndahkan atau diperlakukan secara tidak pantas.

“Ini yang harus kita cegah. Jangan sampai muncul kebencian terhadap profesi wartawan, LSM atau kelompok masyarakat tertentu hanya karena sebuah konten yang belum tentu menggambarkan fakta secara utuh,” tegasnya.

Kapolres Lebak Pastikan Bukti Terbaru Ditelaah

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui saluran WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah bukti terbaru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kapolres juga menyampaikan bahwa jajaran Reskrim sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melibatkan ahli.

Respons tersebut menjadi penting untuk mengurai duduk perkara secara objektif, termasuk memastikan konteks video, sumber narasi, serta apakah terdapat kesesuaian antara narasi yang disampaikan dalam konten dengan kejadian sebenarnya.

Langkah pendalaman oleh aparat juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai posisi dan ucapan petugas yang ditampilkan dalam konten tersebut.

Apakah benar terdapat perkataan sebagaimana dinarasikan, atau terdapat konstruksi narasi tertentu yang sengaja dibangun sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap pihak pelapor sekaligus menyeret nama institusi Kepolisian?

Berpotensi Ganggu Kondusivitas Kamtibmas

Abdul Kabir menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi perang opini di ruang publik.

Menurutnya, apabila narasi bernada kebencian terhadap wartawan, LSM atau kelompok masyarakat tertentu terus diproduksi dan disebarluaskan, bukan tidak mungkin akan muncul ketegangan antarkelompok.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan lagi sekadar persoalan konten TikTok. Bisa berkembang menjadi persoalan sosial karena masyarakat dapat terprovokasi dan saling berhadapan. Kondisi seperti ini tentu berpotensi mengganggu kondusivitas dan Kamtibmas di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Karena itu, Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu meminta semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang belum terverifikasi.

Mereka juga menyerahkan proses pendalaman kepada Polres Lebak dan berharap fakta sebenarnya dapat segera diketahui berdasarkan bukti, keterangan saksi maupun pendapat ahli.

Bagi Presidium, kebebasan berekspresi tetap harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut tidak semestinya menjadi ruang untuk menyebarkan narasi yang dapat menimbulkan kebencian, merendahkan profesi tertentu, atau menyeret institusi negara ke dalam konflik antarindividu maupun kelompok.

Masyarakat pun diharapkan menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum dan tidak menjadikan potongan video maupun narasi media sosial sebagai satu-satunya dasar dalam menarik kesimpulan.

Polri tetap dipercaya profesional. Pers, LSM dan Ormas juga memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan. Yang perlu dicegah adalah munculnya narasi kebencian yang berpotensi memecah hubungan antarkelompok dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraan 1.512 Anak PMI di Malaysia

By On September 05, 2026

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam acara pemberian penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak PMI yang berada di Malaysia, pada Jumat, 03 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. 

Program ini merupakan upaya kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. 

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberian status kewarganegaraan RI dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru. 

Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. 

"Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” kata Supratman di Malaysia, Jumat, 04 September 2026. 

Menurutnya, ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. 

Lebih dari itu, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum. 

"Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” ujarnya. 

Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman juga hadir  berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI di Kuala Lumpur. 

Hadir langsung dalam Dialog Pasti Ada Solusi, selain Menteri Hukum, Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

Sementara dari Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Teguh  Setyabudi  dan Kementerian Luar Negeri hadir lewat virtual diwakilkan oleh Diruktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora. 

Masyarakat bisa menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. 

Masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung di lokasi, dapat bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang sudah disediakan oleh Kemenkum. 

Pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. 

"Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada,” ujarnya. 

"Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran,” tutupnya. 

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan komitmen yang kuat dalam menangani pekerja migran “kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat” 

Menteri P2MI, Mukhtarudin menambahkan, P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, terobosan penting untun menyelesaikan masalah,” pungkasnya. 

Di akhir acara ada pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia; Imam Hascarya Kusumo yang menegaskan; Pelindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak. 

Dalam kaitan ini, lima kementerian dan Perwakilan Kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On September 05, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. "Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi

By On September 05, 2026

Kepala BGN, Sudaryono bersama Jajaran Pimpinan BGN saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 03 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut, pihaknya menyerahkan temuan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. 

Dia memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. 

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 03 September 2026. 

Menurutnya, sejumlah dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak Kepolisian. 

Dia menyebut, ada yang sudah naik ke penyidikan. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tuturnya. 

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," imbuhnya. 

Sudaryono mengatakan, pihaknya tengah beres-beres tata kelola MBG dari kepemimpinan sebelumnya. 

Dia mengaku drop saat mengetahui ada temuan kasus keracunan baru-baru ini. 

"Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana.. Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP," ujanya. 

Sudaryono mengaku terpukul dengan temuan keracunan MBG di sejumlah wilayah. 

Dia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG secara menyeluruh. 

"Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah. Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya," pungkasnya. (*/red)

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On September 02, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

RUU Perampasan Aset: Mampu Tembus Kebal Hukum Patriot dan Merah Putih Bond?

By On Agustus 31, 2026

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. 

Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting. 

Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK. 

Dua bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Di dalamnya disisipkan Pasal 50A yang memberikan perlakuan khusus terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. 

Lantas, apakah janji pengesahan RUU Perampasan Aset akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja dengan adanya pasal 50A UU P2SK? 

Perampasan aset secara substantif tegak apabila UU Perampasan Aset nantinya mampu berhadapan dengan perlindungan transaksi dan pembatasan pembuktian yang telah lebih dahulu dibangun melalui Pasal 50A UU P2SK. 

Benteng Pasal 50A UU P2SK

Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menyatakan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. 

Ayat (5) kemudian memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan “tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan”. 

Perlindungan itu tidak tanpa batas. Namun, tetap saja memberi peluang restoratif pada saat memasuki wilayah “perampasan aset”. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan, sedangkan bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa berdasarkan hukum. 

Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan pemerintah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Sebab, maksud pemerintah tidak sama dengan bunyi undang-undang. 

Penjelasan pemerintah memang mempersempit pengertian imunitas karena perlindungan disebut hanya melekat pada dana yang ditempatkan. 

Namun, perlu dibedakan antara pernyataan pemerintah dan bunyi undang-undang. Pasal 50A tidak secara eksplisit melarang pemeriksaan asal-usul dana. 

Persoalan normatifnya terletak pada perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5) dan larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum di pengadilan dalam ayat (6). 

Kedua ketentuan tersebut berpotensi memutus mata rantai pembuktian TPPU sekaligus menghambat perampasan aset. 

Pasal 50A UU P2SK juga tidak secara eksplisit mencabut kewajiban uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat, dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan rezim hukum anti pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, asumsi bahwa seluruh sistem pengawasan akan berhenti bekerja masih terlalu dini. Meskipun tetap dapat menghadapi hambatan ketika hendak dipakai sebagai bukti di pengadilan. 

Asimetri normatifnya semakin terlihat jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. 

Perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia diberikan dengan syarat tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mengapa iktikad baik dan kepatuhan hukum dijadikan prasyarat perlindungan bagi pejabat otoritas keuangan, tetapi tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai prasyarat perlindungan bagi investor surat utang khusus? 

Restoratif atau Safe Haven?

UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur surat utang khusus. UU tersebut juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara di sektor jasa keuangan melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Dengan demikian, UU ini memang membuka ruang penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berakhir pada pemidanaan. 

Namun, Pasal 50A bukan mekanisme keadilan restoratif. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai safe harbour transaksional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif diatur secara terpisah melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Apabila dana itu benar-benar berasal dari kejahatan, Danantara sebagai entitas milik negara bukan sedang memulihkan aset, melainkan menerima pembiayaan dari aset yang seharusnya dirampas. 

Penerbit kemudian menanggung kewajiban mengembalikan pokok dan membayar imbal hasilnya. 

Karena itu, menyebut mekanisme tersebut sebagai jalan restoratif membutuhkan persyaratan tambahan: verifikasi sumber dana, pengembalian kerugian, pengenaan konsekuensi yang proporsional, dan larangan menikmati keuntungan dari hasil kejahatan. 

Sehingga melebihi restoratif, bahkan lebih tepat disebut “safe harbour”, bahkan “safe haven”, yang berpotensi menjadi surga bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. 

Kekhawatiran terhadap pelemahan UU Perampasan Aset bukan timbul karena UU Nomor 4 Tahun 2026 otomatis membatalkan undang-undang yang belum lahir. 

Risiko tersebut muncul karena UU ini membangun dua mekanisme yang berbeda, tetapi dalam keadaan tertentu dapat berkelindan: penyelesaian restoratif terhadap perkara sektor jasa keuangan dan perlindungan transaksi pembelian surat utang khusus Danantara. 

Jika hubungan keduanya dengan perampasan aset tidak diatur secara tegas, pembayaran ganti rugi melalui penyelesaian restoratif dapat ditafsirkan sebagai akhir perkara, sementara keuntungan atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku. 

Bukan Kekosongan Hukum Mutlak

Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum mutlak karena sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, UU Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perampasan dan pembayaran uang pengganti. 

UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan mekanisme terbatas terhadap aset yang tidak jelas pemiliknya. 

Demikian juga KUHAP serta beberapa peraturan Mahkamah Agung juga menyediakan instrumen penyitaan dan penanganan harta kekayaan. 

RUU Perampasan Aset tetap penting karena hukum yang ada tersebar, bergantung pada perkara pidana tertentu, dan belum menyediakan hukum yang komprehensif. 

Jadi, RUU tersebut bukan mengisi ruang yang sama sekali kosong, melainkan memperluas dan menyatukan kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. 

Asas nonretroaktif terutama melarang negara menciptakan tindak pidana atau hukuman baru untuk perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana. 

Perampasan aset, terutama yang dirancang secara in rem, memusatkan pemeriksaan pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang. 

Perampasan in rem berorientasi pada aset, tetapi tidak otomatis berarti problem retroaktivitas hilang. 

Konstitusionalitas penerapannya terhadap aset yang diperoleh sebelum UU berlaku akan bergantung pada bentuk dan sifat perampasan, konstruksi normanya, ketentuan peralihan, due process, hak milik, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan pengujian konstitusionalitasnya. 

Masalah sesungguhnya justru berada pada konflik norma antar undang-undang. Pasal 50A UU P2SK merupakan ketentuan khusus tentang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset harus menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan Pasal 50A tidak berlaku terhadap penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan apabila terdapat bukti bahwa dana berasal dari tindak pidana. 

Undang-undang tersebut juga perlu menegaskan bahwa data transaksi tetap dapat digunakan untuk kepentingan antipencucian uang dan asset recovery. 

Tanpa klausul konflik yang tegas dalam UU Perampasan Aset nantinya, maka sengketa penafsiran hukum akan dibebankan ke hakim di pengadilan. 

Perubahan standar FATF pada 2023 bahkan meminta negara membangun rezim non-conviction based confiscation, sepanjang sejalan dengan prinsip fundamental hukum nasional, sekaligus memperkuat kewenangan pembekuan, penyitaan, dan penghentian transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan serius. 

Karena itu, instrumen pembiayaan negara melalui patriot bond dan merah putih bond seharusnya tidak berubah menjadi celah dalam sistem asset recovery. 

Pasal 50A UU P2SK kini diuji melalui lebih dari satu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5).

 Sementara itu, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 menguji ayat (5) dan ayat (6), termasuk meminta agar data transaksi tetap dapat dipergunakan untuk membuktikan TPPU, tindak pidana perpajakan, perbuatan melawan hukum, dan penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. 

Target 15 Desember 2026, karena itu harus diperluas. Bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi mengesahkan undang-undang yang harmonis dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan mampu menembus perlindungan Pasal 50A ketika surat utang khusus terbukti menampung hasil kejahatan. 

Indonesia memang membutuhkan modal pembangunan. Namun, kebutuhan modal tidak boleh mengubah kekebalan hukum menjadi imbalan investasi. 

Keadilan restoratif seharusnya mengembalikan kerugian kepada negara dan korban, bukan sekadar mengembalikan kenyamanan kepada pemilik dana. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, UU Perampasan Aset mungkin berhasil dilahirkan tepat waktu, tetapi pedangnya telah dibuat tumpul sebelum sempat digunakan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *