SERANG, KabarXXI.com – Kesempatan penyelesaian perkara melalui jalur damai yang diberikan kepada Lutbi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Cikande berujung tanpa hasil. Setelah batas waktu yang disepakati dalam perjanjian perdamaian terlampaui, terlapor belum juga memenuhi kewajibannya kepada pelapor, Nana bin Sukmara Haerudin.
Akibat tidak terlaksananya isi kesepakatan tersebut, penanganan perkara yang sebelumnya ditempuh melalui pendekatan restorative justice kini kembali mengarah pada proses hukum formal.
Diketahui, pada 8 April 2026 lalu, Polsek Cikande memfasilitasi pertemuan antara Nana dan Lutbi sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar persidangan dengan sejumlah komitmen yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah kesanggupan Lutbi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Nana paling lambat pada 8 Juni 2026.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, komitmen tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Merasa dirugikan karena kesepakatan yang telah ditandatangani tidak dijalankan, Nana kembali mendatangi Polsek Cikande pada 10 Juni 2026. Kedatangannya bertujuan melaporkan perkembangan terbaru sekaligus meminta tindak lanjut atas tidak dipenuhinya isi perjanjian oleh pihak terlapor.
Menurut Nana, dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan menunggu sesuai waktu yang diberikan. Akan tetapi, hingga batas waktu berakhir tidak ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menjelaskan bahwa tindak lanjut perkara akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, surat pemanggilan terhadap terlapor disebut telah dipersiapkan dan tinggal menunggu pengesahan dari pimpinan.
"Informasi yang saya terima dari penyidik, surat pemanggilan sudah dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek," kata Nana.
Langkah tersebut sejalan dengan isi kesepakatan yang sebelumnya dibuat kedua belah pihak. Dalam dokumen perdamaian disebutkan bahwa apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penyelesaian melalui jalur damai dinyatakan tidak terlaksana dan proses hukum dapat kembali dilanjutkan.
Sementara itu, di tengah belum terlaksananya kewajiban tersebut, Lutbi disebut mengajukan keinginan untuk kembali melakukan mediasi. Namun usulan yang disampaikan berbeda dari sebelumnya karena mediasi tersebut direncanakan berlangsung di kediamannya di Kota Cilegon.
Bagi pihak pelapor, usulan tersebut dinilai kurang relevan mengingat kesepakatan awal telah lahir melalui forum resmi yang difasilitasi Polsek Cikande. Oleh karena itu, fokus utama saat ini bukan lagi menyusun kesepakatan baru, melainkan menjalankan isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara melalui restorative justice sangat bergantung pada komitmen para pihak dalam melaksanakan hasil kesepakatan. Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka mekanisme hukum menjadi langkah yang tidak dapat dihindari untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. (Red)
« Prev Post
Next Post »
