Berita Terbaru

Kemendikdasmen Segera Revitalisasi SDN Tanggirejo yang Atapnya Ambruk

By On Juli 27, 2026

Kondisi atap ruang kelas yang ambruk di SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jateng. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera merevitalisasi SDN Tanggirejo di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), yang atap kelasnya roboh. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, Gogot Suharwoto mengatakan, sekolah tersebut dipastikan akan segera direvitalisasi melalui program Kemendikdasmen pada tahun anggaran 2026. 

"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jateng untuk segera merevitalisasi sekolah tersebut," kata Gogot, dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 25 Juli 2026. 

Dalam waktu dekat, kata Gogot, Kemendikdasmen juga akan mengundang Kepala SDN Tanggirejo ke Jakarta untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi. 

"Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu prioritas Kemendikdasmen dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua," ujarnya. 

Menyikapi kondisi SDN Tanggirejo, Gogot menegaskan bahwa Kemendikdasmen berupaya memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan agar peserta didik dapat belajar di lingkungan yang layak. 

"SDN Tanggirejo merupakan salah satu sekolah yang masuk dalam tiga prioritas utama penerima program revitalisasi," kata dia. 

Dia mengeklaim, pada tahun ini, program revitalisasi difokuskan pada tiga prioritas utama, yakni sekolah yang terdampak bencana, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah dengan tingkat kerusakan berat. 

"Kami berharap perbaikan sarana dan prasarana ini tidak hanya mengubah kondisi fisik bangunan sekolah, tetapi juga membangkitkan semangat belajar peserta didik dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, SDN Tanggirejo di Grobogan menjadi viral setelah potret siswanya menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan kelas yang roboh. 

Pada foto tersebut, terlihat kerusakan pada beberapa ruang kelas sehingga membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut berubah total. Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memastikan SDN Tanggirejo akan memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Sadimin mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah Pemprov berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP Jateng. 

"Kami dari Pemprov Jateng ikut membantu perbaikan gedung yang rusak," ujar Sadimin saat meninjau SDN Tanggirejo, dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis, 23 Juli 2026. 

Sadimin menjelaskan, peninjauan dilakukan atas arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk memastikan kondisi sekolah yang rusak akibat usia bangunan dan serangan rayap. 

Menurutnya, setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, dana bantuan ditargetkan cair pada Agustus 2026 sehingga rehabilitasi lima ruang kelas bisa segera dimulai. (*/red)

Mendikdasmen Sebut Revitalisasi 71.744 Sekolah di 2026 Libatkan 1,1 Juta Orang

By On Juli 27, 2026

Proyek revitalisasi di SMPN 17 Mataram, Rabu, 10 Desember 2025. SMPN 17 Mataram menjadi salah satu sekolah yang tengah direvitalisasi di tahun ini. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah menargetkan 71.744 sekolah se-Indonesia direvitalisasi pada 2026. 

Menurut Mu'ti, revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola, sehingga proses pembangunan dan perbaikan dilaksanakan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat setempat. 

"Mereka yang mengerjakan revitalisasi untuk 71.744 (sekolah) itu sekitar 1,1 juta orang, yang akan bisa bekerja dalam rentang waktu antara tiga sampai delapan bulan,” ujar Mu’ti dalam keterangan persnya, Sabtu, 25 Juli 2026. 

Program revitalisasi mencakup renovasi gedung sekolah, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Revitalisasi sekolah pada tahun ini diklaim melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 11.744 sekolah dengan anggaran sebesar Rp 14 triliun. 

"Pemerintah telah berkomitmen menambah sasaran sebanyak 60 ribu satuan pendidikan, sehingga total revitalisasinya mencapai 71.744," ujarnya. 

Pada pertengahan Juni 2026, Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan sekitar 70 persen dari target awal revitalisasi 11.744 sekolah. 

"Beberapa di antaranya sudah bisa selesai di bulan Juli atau Agustus, dan sudah bisa diresmikan untuk memulai tahun ajaran 2026/2027," ujarnya. 

Salah satu sekolah yang bakal direvitalisasi adalah SDN Tanggirejo di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). 

Diketahui, SDN Tanggirejo di Grobogan menjadi viral setelah potret siswanya menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan kelas yang roboh. 

Pada foto tersebut, terlihat kerusakan pada beberapa ruang kelas sehingga membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut berubah total. 

Dalam waktu dekat, Kemendikdasmen juga akan mengundang Kepala SDN Tanggirejo ke Jakarta untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi. 

"SDN Tanggirejo merupakan salah satu sekolah yang masuk dalam tiga prioritas utama penerima program revitalisasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. 

Adapun setelah sekolah tersebut ramai dibicarakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memastikan SDN Tanggirejo akan memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Sadimin mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah Pemprov berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP Jateng. 

"Kami dari Pemprov Jateng ikut membantu perbaikan gedung yang rusak," ujar Sadimin saat meninjau SDN Tanggirejo, dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis, 23 Juli 2026. 

Sadimin menjelaskan, peninjauan dilakukan atas arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk memastikan kondisi sekolah yang rusak akibat usia bangunan dan serangan rayap. 

Menurutnya, setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, dana bantuan ditargetkan cair pada Agustus 2026 sehingga rehabilitasi lima ruang kelas bisa segera dimulai. (*/red)

Sekolah Ambruk dan Fondasi Pendidikan yang Terabaikan

By On Juli 26, 2026

Siswa menyantap menu MBG dengan latar belakang ruang kelas mereka tanpa atap setelah ambruk berbulan-bulan di SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa, 21 Juli 2026. 

Oleh: Waliyadin 

Pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program baru yang diluncurkan pemerintah, tetapi juga oleh kemampuannya merawat fondasi pendidikan yang telah ada. 

Dalam beberapa hari terakhir, berita sekolah ambruk sering muncul. Misalnya, Kompas.com memberitakan ambruknya atap sekolah menyebabkan 165 siswa SDN 1 Anturan Buleleng pindah belajar ke sekolah tetangga (20/7). 

SD di Jakarta Selatan terbengkalai 2 tahun sejak ambruk (21/7) dan sekelompok siswa tengah menyantap menu MBG dengan latar belakang ruang kelas mereka tanpa atap setelah ambruk berbulan-bulan di SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Kompas.id, 21/7). 

Masih banyak berita serupa yang memperlihatkan satu hal: ada paradoks dalam arah kebijakan pemerintah kita dan patut menjadi bahan refleksi bersama. 

Bagaimana tidak, 20 persen APBN yang seharusnya murni diperuntukkan pada sektor pendidikan seperti untuk pembangunan sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan peningkatan kualitas pembelajaran, justru sebagian besar digunakan untuk program MBG. 

Target sasaran MBG, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak sekolah yang memerlukan intervensi gizi meskipun implementasinya terkadang tidak memandang latar belakang ekonomi keluarga siswa. 

Ironisnya, dana MBG yang sangat besar itu menjadi bancakan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dan ada indikasi korupsi dalam pengelolaannya. 

Tak ayal, menu MBG yang sampai kepada penerima pun alakadarnya, bahkan terkadang di bawah standar gizi yang diharapkan. 

Persoalan tersebut semakin mengundang pertanyaan ketika kebutuhan dasar banyak sekolah justru belum terpenuhi. 

Di sinilah publik mulai membandingkan antara besarnya investasi pada program baru dengan minimnya perhatian terhadap kondisi sekolah dasar negeri yang telah lama berdiri. 

Faktanya, masih banyak sekolah dasar negeri yang mengalami kerusakan dan belum memperoleh rehabilitasi yang memadai. 

Memang, proses renovasi sekolah bukan perkara sederhana. Pengajuan anggaran membutuhkan prosedur birokrasi yang panjang, pelaksanaannya sering memerlukan waktu lama, dan dalam beberapa kasus masih dibayangi persoalan tata kelola sehingga hasil yang diterima sekolah tidak selalu optimal. 

Akibatnya, kerusakan yang seharusnya dapat segera ditangani justru terus berlarut-larut. Padahal, kondisi sekolah yang rusak tidak hanya berhenti pada masalah fisik bangunan sekolah. 

Lebih dari itu, Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD, 2024) dalam Learning Environment menegaskan bahwa lingkungan belajar merupakan prasyarat di mana pembelajaran berkualitas bisa berlangsung dan sangat erat kaitannya dengan keterlibatan siswa dan efektivitas pembelajaran. 

Pengabaian pada kebutuhan dasar tersebut sama halnya menutup harapan terjadinya pendidikan yang berkualitas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. 

Ironisnya, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memakan waktu lama untuk segera direalisasikan. 

Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda Unggulan, dan Sekolah Nasional Terintegrasi juga berjalan relatif cepat. 

Lagi-lagi, persoalan sebenarnya adalah soal prioritas kebijakan saja. Perbedaan prioritas tersebut juga tampak dari alokasi pembiayaan. 

Pemerintah memang telah menjalankan program revitalisasi sekolah dengan anggaran sekitar Rp 13,4 triliun untuk 11.744 satuan pendidikan di tahun 2026, yang kemudian ditingkatkan lagi menjadi 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia (Kemendikdasmen, 16/06/2026). 

Namun, jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan MBG yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun – Rp 1,2 triliun setiap hari. 

Perbandingan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kedua program, melainkan menunjukkan bahwa kebutuhan mendasar pendidikan belum memperoleh perhatian yang sepadan dengan besarnya investasi pada program baru. 

Tak ayal, dampaknya pun kian jelas terlihat. Banyak sekolah dasar negeri yang kekurangan murid karena orangtua lebih mempercayakan anak-anaknya ke sekolah swasta yang kualitasnya lebih baik dengan sarana dan prasarana belajar yang lebih baik, meskipun dengan mengeluarkan biaya lebih besar. 

Merawat Fondasi, Menata Prioritas

Padahal, sekolah dasar merupakan fondasi seluruh sistem pendidikan. Pada jenjang inilah kemampuan literasi, numerasi, karakter, dan berbagai kompetensi dasar mulai dibangun. 

Apabila fondasi ini diabaikan, dampaknya akan menjalar ke jenjang pendidikan berikutnya. 

Karena itu, investasi pada pendidikan dasar semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan nasional. 

Pemerintah tentu tetap dapat menjalankan program MBG sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Namun, pembiayaan program tersebut seharusnya tidak mengurangi kemampuan negara memenuhi kebutuhan paling mendasar pendidikan, seperti rehabilitasi sekolah, penyediaan sarana belajar, serta peningkatan kesejahteraan guru. 

Dengan demikian, peningkatan kualitas gizi peserta didik dapat berjalan seiring dengan penguatan kualitas lingkungan belajar mereka. 

Ironisnya, di tengah berbagai persoalan mendasar tersebut, pemerintah justru terus memperkenalkan berbagai program pendidikan baru. 

Tidak dimungkiri bahwa Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda Unggulan, maupun Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan bagian dari ikhtiar meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. 

Program-program tersebut bahkan dapat menjadi legasi penting pemerintahan saat ini. 

Namun, keberhasilan sistem pendidikan tidak hanya diukur dari lahirnya berbagai program baru, melainkan juga dari kemampuan negara menjaga kualitas institusi pendidikan yang telah lama melayani masyarakat. 

Bukan berarti pemerintah tidak boleh meninggalkan warisan. Namun, setiap legasi yang ditinggalkan perlu dipastikan tidak berdampak buruk pada ekosistem pendidikan di masa depan setelah rezim pemerintahan saat ini berakhir. 

Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda Unggulan, dan Sekolah Nasional Terintegrasi dan yang terbaru Universitas RI (URI) menurut pandangan pemerintah saat ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Namun, program-program tersebut sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan pemerintahan yang sedang berkuasa sehingga keberlanjutannya sangat bergantung pada komitmen pemerintahan berikutnya. 

Misalnya, ketika pemerintahan saat ini selesai, akan ada rezim pemerintah baru yang memiliki pandangan berbeda dengan rezim pemerintah saat ini. Akibatnya program-program kembali terbengkalai. 

Sedangkan pendidikan memerlukan penanganan yang lebih konsisten dan koheren agar hasilnya benar-benar terlihat. 

Karena itu, pembangunan pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penciptaan program baru, tetapi juga pada keberlanjutan dan penguatan fondasi pendidikan yang telah ada. 

Negara tentu boleh meninggalkan berbagai legasi melalui program-program baru. 

Namun, legasi terbaik dalam pendidikan bukanlah bangunan atau program yang lahir pada satu masa pemerintahan, melainkan keberhasilan memastikan setiap anak Indonesia dapat belajar di sekolah yang aman, layak, dan berkualitas. 

Sebab, sebelum membangun masa depan, negara terlebih dahulu harus merawat fondasi yang telah dimilikinya. 

Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Sumber: kompas.com

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

By On Juli 22, 2026

Atap SDN Klepu 2 ambrol. Siswa terpaksa belajar di musala fasilitas umum belakang sekolah. 

MALANG, KabarXXI.Com - Puluhan siswa SD Negeri Klepu 2 Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), terpaksa belajar di musala di permukiman warga. 

Kondisi ini harus dialami para siswa karena atap kelas mereka ambrol. 

Kerusakan itu, yakni dua ruang kelas yang dihuni siswa kelas 4 dan kelas 5 dengan total sebanyak 37 murid. 

Ada sebanyak 18 siswa yang duduk di bangku kelas 4, sedangkan di kelas 5 ada sebanyak 19 siswa. 

Kepala SDN Klepu 2,Edi Iswanto mengatakan, kondisi plafon berbahan asbes itu merosot dan ambrol lantaran penopang balok kayu di bagian atas sudah tidak kokoh serta mengalami kebocoran saat hujan. 

Edi menyebut, balok kayu yang sudah termakan usia dan rapuh itu patah setelah diguncang gempa awal Juli 2026 lalu. 

"Kerusakan sebenarnya belum terlalu lama. Kerusakan parah itu terjadi setelah gempa awal Juli lalu. Inti kerusakannya ada di balok kayu bagian atas yang sambungannya turun, sehingga memicu kebocoran. Kebocoran itu yang membuat plafon asbes ambrol," ujar Edi Iswanto kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026. 

Mengingat potensi bahaya yang mengintai para siswa ketika mengikuti belajar mengajar di ruang kelas pihak sekolah mengambil langkah cepat dengan mengunci dua ruangan kelas yang terdampak. 

Untuk sementara, demi keselamatan anak didik, aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dialihkan sementara waktu ke area pengajian musala fasilitas umum yang terletak di belakang sekolah. 

"Sementara dua kelas ini kita alihkan belajarnya ke musala di belakang sekolah. Apalagi bentar lagi mau musim hujan, kami tidak berani ambil risiko. Jadi ruangannya kami kunci dan anak-anak belajar di ruang pengajian musala. Alhamdulillah musalanya memadai," tutur Edi. 

Edi menambahkan, deretan ruang kelas itu merupakan satu blok bangunan memanjang yang terdiri dari 5 ruang kelas, yakni kelas 1, 2, 4, 5, dan 6. 

Menurut catatan sekolah, rehabilitasi terakhir bangunan itu dilakukan pada 2012. 

Pihak sekolah khawatir pergeseran struktur atap di bagian tengah bisa menjalar ke ruang kelas lain di sekitarnya. 

Menurut Edi, pihak sekolah telah mengajukan proposal perbaikan penuh untuk 5 ruangan kelas itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. 

Pejabat Dinas pendidikan pun telah meninjau langsung kondisi kerusakan di lokasi. 

"Kami sudah mengajukan proposal untuk perbaikan lima lokal kelas sekaligus. Pak Kabid juga sudah dua kali meninjau ke sini. Informasi yang kami terima sudah diusulkan dan diprioritaskan, tinggal menunggu kejelasan solusi anggaran," ujarnya. 

Pihak sekolah sangat berharap penanganan dan perbaikan gedung SDN Klepu 2 dapat segera direalisasikan agar para siswa dapat kembali belajar di ruang kelas dengan aman dan nyaman. 

"Harapan kami tentu ada percepatan penanganan dari pemerintah. Kasihan anak-anak kalau harus terlalu lama belajar di musala. Mudah-mudahan ada solusi anggaran agar perbaikan bisa segera berjalan," pungkasnya. (*/red)

Kakan Kemenhaj Lebak Soroti Peran KBIHU dalam Mewujudkan Jemaah Haji Mandiri dan Berkualitas

By On Juli 08, 2026

 


KabarXXI.com | Lebak – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki peran strategis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan ibadah haji. Selain memberikan pembekalan manasik, KBIHU juga menjadi mitra pemerintah dalam membentuk calon jemaah yang mandiri, disiplin, dan memahami tata cara ibadah sesuai syariat.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi KabarXXI.com bersama Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak, Hj. Halimatusa'diyah, di ruang kerjanya, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibahas pentingnya sinergi antara Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak dengan seluruh KBIHU yang ada di Kabupaten Lebak untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon jemaah haji.

KBIHU dinilai memiliki kontribusi besar dalam memberikan edukasi kepada calon jemaah, mulai dari tata cara pelaksanaan ibadah haji, kesiapan mental dan spiritual, hingga pendampingan selama proses manasik. Dengan pembinaan yang baik, diharapkan jemaah tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara mandiri ketika berada di Tanah Suci.

Selain pembinaan ibadah, KBIHU juga berperan membantu pemerintah menyampaikan informasi resmi mengenai kebijakan penyelenggaraan haji. Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber yang kredibel agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dialog tersebut juga dibahas tantangan yang dihadapi KBIHU, di antaranya semakin meningkatnya jumlah calon jemaah setiap tahun, kebutuhan pembimbing yang kompeten, serta pentingnya peningkatan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi.

Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak terus mendorong agar KBIHU tidak hanya berorientasi pada pembinaan saat menjelang keberangkatan, tetapi juga memberikan edukasi sejak awal pendaftaran hingga pasca kepulangan jemaah. Dengan demikian, nilai-nilai kemabruran dapat terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat.

KabarXXI.com menilai keberadaan KBIHU merupakan mitra penting pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik antara pemerintah, KBIHU, dan media diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Peran media dinilai sangat penting untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan haji di Kabupaten Lebak.

(Redaksi KabarXXI.com)

Gubernur Andra Soni Instruksikan SPMB Transparan dan Akuntable, Panitia Merasa Nyaman Tolak Intervensi

By On Juni 22, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat kunjungan di SMAN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

LEBAK, KabarXXI.Com - Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri se-Provinsi Banten saat ini menjalankan proses penerimaan dengan nyaman. 

Dengan sistem transparansi dan ketegasan dari Gubernur Banten, Andra Soni, baik pihak sekolah dan panitia saat ini bisa tegas menolak segala intervensi dari siapapun yang ingin melakukan praktik titip-menitip kuota siswa. 

Sistem SPMB yang transparan dan penegakkan disiplin aturan tersebut dirasakan oleh panitia SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Rangkasbitung, Wiwit Keswari mengatakan, secara teknis pelaksanaan SPMB tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Sistem penerimaan yang diberlakukan sudah baik karena dijalankan secara bertanggung jawab. 

"Semuanya sudah sangat transparan dan akuntabel. Tidak ada yang bisa main-main. Itu pasti ketahuan karena sistemnya menolak," kata Wiwit saat berdialog bersama Gubernur Andra Soni, di SMAN 1 Rangkasbitung, Senin, 22 Juni 2026. 

Kendati demikian, Wiwit mengakui masih ada beberapa pihak yang menghubungi dirinya agar bisa membantu meloloskan calon siswa masuk ke SMAN 1 Rangkasbitung. 

Dengan bijak, permintaan tersebut ia tolak untuk mempertahankan kualitas SPMB yang transparan. 

"Saya mempersilahkan mendaftar melalui sistem dan pilihan jalur yang sudah tersedia. Kalau ada yang kurang jelas, bisa konsultasikan ke petugas kami di sekolah atau bisa melalui hotline yang sudah kami sosialisasikan," kata Wiwit saat menirukan jawabannya ketika mendapatkan telepon dari nomor yang tak dikenal. 

Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMAN 1 Rangkasbitung, Heri Fasa menambahkan, total kuota SPMB sebanyak 214 siswa yang terbagi kedalam enam rombongan belajar (rombel). 

Saat ini, kata dia, siswa yang sudah mendaftar sebanyak 350 orang. 

Pada jalur zonasi lingkungan, jarak terjauh yang diukur mencapai 472 meter. Sementara untuk zonasi wilayah, mencakup tiga kecamatan sekitar, yaitu Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Karanganyar. 

"Dari jalur zonasi lingkungan ada 84 pendaftar sementara kuota yang ada sebanyak 43 siswa. Sementara dari zonasi wilayah sebanyak 32 siswa yang sudah terverifikasi. Saat ini yang masih berproses adalah jalur afirmasi, dari kuota 63 yang mendaftar baru 15. Setelah itu nanti jalur prestasi akademik, nonakademik dan terakhir perpindahan orang tua," jelasnya. 

Terhadap siswa yang tidak dapat masuk di sekolah ini, Heri sudah memberikan saran agar masuk ke sekolah swasta terdekat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menjalankan Program Sekolah Gratis. Sekolah tersebut misalnya, SMA Al Azhar, SMA PGRI dan SMA Al Hidayah. 

"Tahun ini jumlah pendaftar yang masuk lebih banyak dari tahun sebelumnya," ujarnya. 

Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim bersama seluruh tamu yang hadir secara serentak memberikan apresiasi atas dedikasi panitia SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung. 

Gubernur kagum dengan cara Wiwit menolak intervensi saat proses pendaftaran berlangsung. 

Meskipun Wiwit perempuan, ia bisa dengan tegas menolak intervensi dari orang yang tidak bertanggung jawab. 

"Termasuk kalau ada pejabat atau ASN intervensi, laporkan saja ke saya langsung, nanti saya akan ambil tindakan," kata Andra Soni. 

Menurut Andra Soni, komitmen untuk mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel itu sudah ia tegaskan sejak tahun lalu. Khususnya ketika tahun pertama menjabat sebagai Gubernur. 

"Kita juga sudah siapkan Program Sekolah Gratis untuk swasta. Ada sekitar 801 sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Banten plus 10.000 kuota yang diberikan untuk sekolah jenjang Madrasah Aliyah," jelasnya. 

Andra Soni mengatakan, Program Sekolah Gratis adalah komitmen untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkeadilan. 

Ia tidak ingin ada intervensi saat proses SPMB yang dapat menyingkirkan kesempatan siswa yang berhak. 

"Siapa pun tidak boleh intervensi, termasuk gubernur. Semuanya harus mengikuti proses dan sistem yang sudah ada," ujarnya. 

Dukungan juga disampaikan Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim. Ia bersama seluruh anggota DPRD Banten berkomitmen mendukung keinginan kuat dari Gubernur Andra Soni untuk menciptakan pendidikan yang merata dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat. 

"Ini adalah niat yang sangat mulia dan seluruh pihak terkait harus mendukung itu," ujanya. (Welfendry)

Sekolah Negeri Jadi Rebutan, Konstitusi Dipermalukan

By On Juni 20, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Indra Charismiadji 

Setiap tahun, ketika musim penerimaan murid baru tiba, republik ini mengulang ritual kesesatan pikir yang sama. Kita menyebutnya sistem. Kita membungkusnya dengan istilah teknokratis: zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi, daya tampung, nilai rapor, TKA, dulu UN. 

Seolah-olah semakin rumit rumusnya, semakin adil kebijakannya. Padahal, di balik tabel kuota dan skor akademik itu, ada pertanyaan jauh lebih mendasar: sejak kapan hak anak untuk bersekolah boleh diundi oleh negara? 

Polemik SPMB 2026 di berbagai daerah, yang antara lain menjadikan Tes Kemampuan Akademik sebagai penentu jalur prestasi, bukan sekadar masalah teknis. 

Ini bukan semata perdebatan apakah TKA lebih objektif daripada rapor, atau apakah anak yang pintar secara akademik patut mendapat kursi di sekolah tertentu. 

Pertanyaan filosofisnya jauh lebih keras: bolehkah negara menyeleksi anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang seharusnya menjadi hak asasinya? 

Banyak orang merasa nilai itu penting. Saya tidak menolak pengukuran. 

Dalam pendidikan, asesmen penting untuk membaca kondisi belajar anak, memetakan intervensi, memperbaiki mutu pembelajaran, dan membantu guru memahami kebutuhan murid.  

Namun, asesmen menjadi berbahaya ketika ia berubah fungsi dari alat diagnosis menjadi palu penghakiman.

TKA boleh dipakai untuk mengetahui apa yang belum dikuasai anak. TKA tidak boleh dipakai untuk mengatakan kepada anak: “Kamu tidak cukup layak masuk sekolah ini.” 

Di sinilah letak sesat pikir paling serius. Pendidikan bukan hadiah bagi yang menang lomba. 

Pendidikan bukan fasilitas premium bagi yang tinggal dekat sekolah negeri tertentu. 

Pendidikan bukan belas kasihan bagi yang miskin. Pendidikan adalah hak asasi manusia. 

Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pendidikan, dan pendidikan harus gratis setidaknya pada tahap dasar dan fundamental. 

Konstitusi Indonesia berbicara lebih tegas. Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh pendidikan. 

Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Artinya, pendidikan bukan kemurahan hati penguasa. Bukan proyek citra DPR. Bukan komoditas pasar. Bukan bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok tertentu setelah mereka dibuktikan miskin melalui administrasi negara. 

Hak asasi melekat pada manusia karena mereka manusia, bukan karena mereka lolos seleksi, punya sertifikat prestasi, tinggal dalam radius tertentu, masuk desil tertentu, atau mampu mengisi formulir digital tepat waktu. 

Karena itu, pendidikan harus dipahami sebagai kewajiban imperatif negara, bukan tindakan karitatif. 

Imperatif berarti negara wajib menyelenggarakannya sebagai perintah konstitusi, tanpa menunggu belas kasihan, program musiman, atau selera politik anggaran. 

Karitatif berarti pendidikan diperlakukan seperti santunan: diberikan kepada “yang beruntung”, “yang memenuhi syarat”, “yang terpilih”, atau “yang lolos verifikasi”. 

Dalam negara konstitusional, pendidikan tidak boleh diturunkan derajatnya menjadi amal baik pemerintah. 

Program seperti Program Indonesia Pintar dan Sekolah Rakyat perlu dibaca dengan kacamata kritis ini. Membantu anak miskin tentu penting. Menarik anak putus sekolah tentu mulia. Namun, bila negara berhenti pada logika bantuan, ia sedang mengakui kegagalannya sendiri. 

Anak miskin tidak membutuhkan belas kasihan negara. Ia membutuhkan pemenuhan hak. 

Anak yang tersingkir dari sekolah bukan membutuhkan panggung seremonial. Ia membutuhkan sistem pendidikan yang sejak awal tidak menyingkirkannya. 

Lalu, bagaimana dengan keterbatasan daya tampung sekolah? Pertanyaan ini sering dipakai untuk membenarkan seleksi. 

Justru di situlah negara harus diadili secara konstitusional. Jika kursi sekolah tidak cukup, masalahnya bukan pada anak yang terlalu banyak. 

Masalahnya pada negara yang terlalu lama lalai. Tidak ada anak yang lahir untuk menjadi “kelebihan pendaftar”. Yang ada adalah pemerintah yang gagal menyediakan akses pendidikan bermutu bagi semua. 

Maka, jawaban terhadap keterbatasan daya tampung bukan mempercanggih algoritma seleksi. Bukan menambah bobot TKA. 

Bukan memindahkan anak dari satu jalur ke jalur lain seperti barang administrasi. 

Jawabannya adalah memperluas kapasitas, memperbaiki sebaran sekolah, membiayai pendidikan dasar secara utuh, menghapus biaya siluman, meningkatkan mutu sekolah non-negeri yang melayani publik, dan membangun sistem yang memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak belajar karena skor, alamat, atau kemiskinan. 

Prinsipnya jelas: equality, equity, inclusivity, dan quality. 

Equality berarti setiap anak diakui memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. 

Equity berarti anak dengan kondisi berbeda harus mendapat dukungan berbeda agar sampai pada kesempatan setara. 

Inclusivity berarti sistem tidak boleh menyingkirkan anak karena disabilitas, kemiskinan, lokasi, bahasa, status sosial, atau latar belakang keluarga. 

Quality berarti akses saja tidak cukup; setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, bukan sekadar bangku kosong dalam ruang kelas yang miskin guru, miskin buku, dan miskin harapan. 

SPMB yang menyeleksi siapa yang boleh masuk sekolah pada dasarnya sedang menormalkan kelangkaan. Negara gagal menyediakan layanan, lalu kegagalan itu disulap menjadi kompetisi antar-anak. 

Anak diminta bersaing memperebutkan hak yang seharusnya dijamin. Orang tua dipaksa cemas. Sekolah menjadi arena perebutan kursi. Pemerintah merasa selesai karena sistem terlihat rapi di layar komputer. 

Inilah tragedi pendidikan kita: yang diperbaiki selalu mekanisme seleksi, bukan kewajiban pemenuhan hak. Yang diperdebatkan selalu nilai anak, bukan kegagalan negara. Yang disorot selalu siapa yang lolos, bukan mengapa ada anak yang tidak mendapat tempat. 

Sudah saatnya kita berhenti memuja seleksi sebagai tanda mutu. Sistem pendidikan yang baik bukan sistem yang paling piawai menyaring anak. 

Sistem pendidikan yang baik adalah sistem yang memastikan semua anak belajar, bertumbuh, dan bermartabat. 

Kalau negara masih bertanya siapa anak yang layak bersekolah, maka sesungguhnya yang tidak layak bukan anaknya. 

Yang tidak layak adalah cara negara membaca konstitusinya sendiri. 

Penulis adalah Pemerhati dan Praktisi Pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Dituding Lakukan Pungutan, Kepala MTsN 1 Lebak dan Komite Tegaskan Program Tahfidz Sesuai Kesepakatan

By On Mei 29, 2026

 


LEBAK, KabarXXI.com – Manajemen MTsN 1 Lebak bersama pihak komite sekolah akhirnya angkat bicara guna meluruskan polemik terkait pembiayaan Program Tahfidz Quran. Kepala MTsN 1 Lebak, Yaya Mulyadi, memastikan bahwa program keagamaan tersebut berstatus sebagai program unggulan yang legalitasnya didasarkan pada kesepakatan bersama dengan wali murid melalui forum musyawarah.

Yaya memaparkan, agenda tahfidz ini bukan program fiktif karena seluruh progres dan laporannya tercatat dengan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

 “Kegiatannya berjalan secara riil, laporan serta capaian siswanya pun ada. Mengenai regulasi dana, pihak madrasah sama sekali tidak memegang anggarannya. Itu ranah komite, kami murni hanya sebagai pelaksana teknis program,” terang Yaya.

Senada dengan kepala madrasah, Ketua Komite MTsN 1 Lebak, H. Rahmat, menyanggah anggapan bahwa uang senilai Rp400 ribu per siswa tersebut adalah pungutan liar. Ia menggarisbawahi bahwa nominal itu muncul dari hasil mufakat para orang tua demi menyokong program unggulan sekolah.

Rahmat berdalih, skema swadaya ini terpaksa diambil lantaran operasional untuk kelas tahfidz tidak diakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pembiayaan kelas unggulan semacam tahfidz ini memang tidak dianggarkan dan dilarang menggunakan dana BOS,” jelas Rahmat saat memberikan konfirmasi via telepon.

Ia menambahkan, komite bergerak atas dasar mandat untuk mendukung visi pendidikan madrasah. Segala langkah yang diambil, klaim Rahmat, selalu melewati persetujuan para wali murid terlebih dahulu. Mayoritas orang tua bahkan merespons positif karena program ini berdampak baik pada kualitas pendidikan agama anak-anak mereka.

“Faktanya, hingga detik ini pun masih banyak wali murid yang belum melunasi iuran tersebut,” imbuhnya.

Uang yang dihimpun dari orang tua siswa tersebut dialokasikan untuk membiayai kebutuhan logistik program serta honorarium 24 guru pembimbing tahfidz, di mana tiga di antaranya merupakan seorang hafiz.

“Dana itu dipakai untuk uang lelah para pengajar yang nilainya hanya berkisar Rp500 ribu per bulan,” tutur Rahmat.

Sebelumnya, MTsN 1 Lebak sempat menjadi sorotan menyusul isu adanya pungutan sebesar Rp400 ribu untuk kelas tahfidz. Kabar ini memicu riak di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi anggaran serta korelasi pembiayaannya dengan dana BOS.

Merespons dinamika tersebut, madrasah dan komite kompak menyatakan bahwa program ini murni bertujuan menguatkan karakter religius siswa. Mereka menjamin seluruh prosesnya transparan dan telah mengantongi restu dari orang tua murid sejak awal. (Red) 


Pesan Hardiknas 2026, Mendikdasmen: 3M Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

By On Mei 03, 2026

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. 

JAKARTA, KabarXXI.Com Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan soal kunci peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. 

Menurutnya, faktor 3M menjadi kunci peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. 

“Berbagai kebijakan peningkatan mutu pendidikan tidak akan terlaksana tanpa 3M: Mindset (pola pikir) yang maju, Mental yang kuat, dan Misi yang lurus,” ujar Mendikdasmen Mu'ti, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti dalam pidatonya saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). 

Tanpa ketiganya, kata dia, semua kebijakan yang telah berjalan hanya akan berhenti sebagai program dan formalitas, yang sekadar ditandai dengan capaian angka-angka kuantitatif. 

Di sisi lain, lanjut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan adalah proses mencerdaskan kehidupan, membangun watak dan peradaban bangsa. 

Dia menilai pendidikan adalah proses menumbuhkembangkan potensi manusia sehingga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, terampil, mandiri, sehat jasmani dan rohani, jujur, bertanggung jawab, demokratis, dan kepribadian utama lainnya. 

“Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pendidikan adalah usaha bersama untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kuat, dan tangguh untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju, makmur, dan bermartabat,” ujarnya. 

Dia pun menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada lembaga-lembaga mitra di dalam maupun luar negeri yang telah bekerja sama dengan baik bersama Kemendikdasmen. 

Dalam delapan belas bulan, kata dia, Kemendikdasmen telah meletakkan fondasi pendidikan bermutu untuk semua melalui berbagai regulasi dan ekosistem yang mengintegrasikan empat pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *