![]() |
| Foto ilustrasi. |
Oleh: Indra Charismiadji
Setiap tahun, ketika musim penerimaan murid baru tiba, republik ini mengulang ritual kesesatan pikir yang sama. Kita menyebutnya sistem. Kita membungkusnya dengan istilah teknokratis: zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi, daya tampung, nilai rapor, TKA, dulu UN.
Seolah-olah semakin rumit rumusnya, semakin adil kebijakannya. Padahal, di balik tabel kuota dan skor akademik itu, ada pertanyaan jauh lebih mendasar: sejak kapan hak anak untuk bersekolah boleh diundi oleh negara?
Polemik SPMB 2026 di berbagai daerah, yang antara lain menjadikan Tes Kemampuan Akademik sebagai penentu jalur prestasi, bukan sekadar masalah teknis.
Ini bukan semata perdebatan apakah TKA lebih objektif daripada rapor, atau apakah anak yang pintar secara akademik patut mendapat kursi di sekolah tertentu.
Pertanyaan filosofisnya jauh lebih keras: bolehkah negara menyeleksi anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang seharusnya menjadi hak asasinya?
Banyak orang merasa nilai itu penting. Saya tidak menolak pengukuran.
Dalam pendidikan, asesmen penting untuk membaca kondisi belajar anak, memetakan intervensi, memperbaiki mutu pembelajaran, dan membantu guru memahami kebutuhan murid.
Namun, asesmen menjadi berbahaya ketika ia berubah fungsi dari alat diagnosis menjadi palu penghakiman.
TKA boleh dipakai untuk mengetahui apa yang belum dikuasai anak. TKA tidak boleh dipakai untuk mengatakan kepada anak: “Kamu tidak cukup layak masuk sekolah ini.”
Di sinilah letak sesat pikir paling serius. Pendidikan bukan hadiah bagi yang menang lomba.
Pendidikan bukan fasilitas premium bagi yang tinggal dekat sekolah negeri tertentu.
Pendidikan bukan belas kasihan bagi yang miskin. Pendidikan adalah hak asasi manusia.
Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pendidikan, dan pendidikan harus gratis setidaknya pada tahap dasar dan fundamental.
Konstitusi Indonesia berbicara lebih tegas. Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh pendidikan.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Artinya, pendidikan bukan kemurahan hati penguasa. Bukan proyek citra DPR. Bukan komoditas pasar. Bukan bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok tertentu setelah mereka dibuktikan miskin melalui administrasi negara.
Hak asasi melekat pada manusia karena mereka manusia, bukan karena mereka lolos seleksi, punya sertifikat prestasi, tinggal dalam radius tertentu, masuk desil tertentu, atau mampu mengisi formulir digital tepat waktu.
Karena itu, pendidikan harus dipahami sebagai kewajiban imperatif negara, bukan tindakan karitatif.
Imperatif berarti negara wajib menyelenggarakannya sebagai perintah konstitusi, tanpa menunggu belas kasihan, program musiman, atau selera politik anggaran.
Karitatif berarti pendidikan diperlakukan seperti santunan: diberikan kepada “yang beruntung”, “yang memenuhi syarat”, “yang terpilih”, atau “yang lolos verifikasi”.
Dalam negara konstitusional, pendidikan tidak boleh diturunkan derajatnya menjadi amal baik pemerintah.
Program seperti Program Indonesia Pintar dan Sekolah Rakyat perlu dibaca dengan kacamata kritis ini. Membantu anak miskin tentu penting. Menarik anak putus sekolah tentu mulia. Namun, bila negara berhenti pada logika bantuan, ia sedang mengakui kegagalannya sendiri.
Anak miskin tidak membutuhkan belas kasihan negara. Ia membutuhkan pemenuhan hak.
Anak yang tersingkir dari sekolah bukan membutuhkan panggung seremonial. Ia membutuhkan sistem pendidikan yang sejak awal tidak menyingkirkannya.
Lalu, bagaimana dengan keterbatasan daya tampung sekolah? Pertanyaan ini sering dipakai untuk membenarkan seleksi.
Justru di situlah negara harus diadili secara konstitusional. Jika kursi sekolah tidak cukup, masalahnya bukan pada anak yang terlalu banyak.
Masalahnya pada negara yang terlalu lama lalai. Tidak ada anak yang lahir untuk menjadi “kelebihan pendaftar”. Yang ada adalah pemerintah yang gagal menyediakan akses pendidikan bermutu bagi semua.
Maka, jawaban terhadap keterbatasan daya tampung bukan mempercanggih algoritma seleksi. Bukan menambah bobot TKA.
Bukan memindahkan anak dari satu jalur ke jalur lain seperti barang administrasi.
Jawabannya adalah memperluas kapasitas, memperbaiki sebaran sekolah, membiayai pendidikan dasar secara utuh, menghapus biaya siluman, meningkatkan mutu sekolah non-negeri yang melayani publik, dan membangun sistem yang memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak belajar karena skor, alamat, atau kemiskinan.
Prinsipnya jelas: equality, equity, inclusivity, dan quality.
Equality berarti setiap anak diakui memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Equity berarti anak dengan kondisi berbeda harus mendapat dukungan berbeda agar sampai pada kesempatan setara.
Inclusivity berarti sistem tidak boleh menyingkirkan anak karena disabilitas, kemiskinan, lokasi, bahasa, status sosial, atau latar belakang keluarga.
Quality berarti akses saja tidak cukup; setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, bukan sekadar bangku kosong dalam ruang kelas yang miskin guru, miskin buku, dan miskin harapan.
SPMB yang menyeleksi siapa yang boleh masuk sekolah pada dasarnya sedang menormalkan kelangkaan. Negara gagal menyediakan layanan, lalu kegagalan itu disulap menjadi kompetisi antar-anak.
Anak diminta bersaing memperebutkan hak yang seharusnya dijamin. Orang tua dipaksa cemas. Sekolah menjadi arena perebutan kursi. Pemerintah merasa selesai karena sistem terlihat rapi di layar komputer.
Inilah tragedi pendidikan kita: yang diperbaiki selalu mekanisme seleksi, bukan kewajiban pemenuhan hak. Yang diperdebatkan selalu nilai anak, bukan kegagalan negara. Yang disorot selalu siapa yang lolos, bukan mengapa ada anak yang tidak mendapat tempat.
Sudah saatnya kita berhenti memuja seleksi sebagai tanda mutu. Sistem pendidikan yang baik bukan sistem yang paling piawai menyaring anak.
Sistem pendidikan yang baik adalah sistem yang memastikan semua anak belajar, bertumbuh, dan bermartabat.
Kalau negara masih bertanya siapa anak yang layak bersekolah, maka sesungguhnya yang tidak layak bukan anaknya.
Yang tidak layak adalah cara negara membaca konstitusinya sendiri.
Penulis adalah Pemerhati dan Praktisi Pendidikan.
Sumber: kompas.com
« Prev Post
Next Post »
