Berita Terbaru

Membongkar Gurita Jaringan Rokok Ilegal

By On September 13, 2026

Konferensi pers penindakan rokok ilegal. Dok. Istimewa. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita. 

Bea cukai tidak dapat disebut menang melawan oligarki rokok ilegal hanya karena menyegel gudang, menyita truk, dan membakar jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang disita. 

Kemenangan melawan oligarki rokok ilegal baru layak diumumkan apabila pemilik modal, pengendali produksi, distributor, dan pelindung jaringan, bahkan oknum yang terlibat melindunginya dibawa ke meja hijau. 

Selama penindakan lebih sering berakhir pada barang, sopir, kurir, atau pedagang eceran, maka Bea Cukai hanya tampak sibuk di permukaan, tetapi belum berdaya membongkar jaringan rokok ilegal yang diduga dikendalikan oligarki tembakau. 

Data rilis Bea Cukai menunjukkan bahwa aparat bukannya tidak bekerja. Dasbor resmi DJBC mencatat 36.453 kejadian penindakan pada 2025 dan 20.361 kejadian penindakan pada tahun 2026 sampai 31 Juli 2026. 

Angka tersebut mencakup seluruh pelanggaran kepabeanan dan cukai, tidak hanya rokok. 

Di Madura, rilis resmi KPPBC Madura menyebut, 58 penindakan periode 1 Januari–31 Mei 2026 menghasilkan temuan 21.708.260 batang rokok ilegal. 

Barang yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimusnahkan pada 30 Juli 2026. Nilainya sekitar Rp 29,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,74 miliar. Besarnya sitaan dapat dibaca sebagai prestasi. Namun, ia sekaligus alarm. 

Kompas.com melaporkan bahwa tangkapan KPPBC Madura pada paruh pertama 2026 sudah menyamai jumlah sepanjang 2025. 

Rokok dikirim melalui perusahaan ekspedisi resmi dan bus menuju Sumatera, Kalimantan, Papua, bahkan Timor Leste. 


Kepala KPPBC Madura juga mengatakan, 54 persen temuan peredaran berada di Bangkalan. 

Lantas, sampai di mana penindakan itu bergerak? Berapa pabrik rokok ditutup permanen? Apakah pemilik modal, pemilik pabrik, penyuplai tembakau, distributor, pengendali jaringan, dan oknum pelindungnya telah dituntut secara hukum? Berapa aset hasil kejahatan yang telah dirampas negara? 

Pertanyaan itu mengemuka karena publik terlalu sering melihat seremoni pemusnahan oleh KPPBC, tetapi jarang memperoleh peta atau data perkara dari pemilik pabrik atau pemilik modal, penyuplai tembakau, dan pemegang jalur distribusi hingga pengendali akhirnya. 

Rokok ilegal bukan hanya rokok polos tanpa pita cukai. Ia juga mencakup rokok dengan pita palsu, pita bekas, serta pita asli yang salah peruntukan atau salah personalisasi. 

Rokok ilegal mengambil pasar rokok legal dengan harga yang lebih murah karena tidak membayar cukai. 

Undang-Undang Cukai sudah menyediakan sanksi pidana. Namun, apakah sanksi pidana itu diterapkan? 

Publik menyangsikan konsistensi penegakkan hukum sampai ke hulu, yaitu pemilik modal dan penyuplai tembakau. 

Investigasi Tempo, 14 Desember 2025, menggambarkan dugaan rantai produksi dan distribusi rokok bodong di Madura, dugaan setoran kepada aparat, serta kurir kecil yang dijadikan tumbal. 

Temuan jurnalistik semestinya dapat menjadi pintu masuk penyelidikan, apabila aparat serius menanganinya. Tempo juga menduga adanya hubungan antara pengusaha tembakau dengan aktor politik nasional. 

Kedekatan pengusaha dengan pejabat atau kekuatan politik dapat berbahaya jika kedekatan itu digunakan untuk melanggar hukum atau melawan hukum. 

Apalagi, jika barang ilegal itu leluasa beredar antarpulau, sedangkan aktor hulunya terus-menerus dikaburkan dari informasi publik pada setiap pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai. 

Muncul pertanyaaan publik, apakah akses pada aktor politik nasional telah membuat pelaku utama terselamatkan? Karena itu, “oligarki rokok” dalam tulisan ini merupakan tesis tentang relasi kuasa yang harus diuji, bukan vonis. 

Relasi itu mungkin hadir ketika modal besar, ketergantungan ekonomi lokal, akses kepada kekuasaan, dan dugaan perlindungan oknum aparat bertemu. 

Pembuktiannya harus melalui analisis aliran uang, penelusuran kepemilikan modal, bukti komunikasi, alur pengadaan mesin dan bahan baku, serta adanya pola intervensi. 

Untuk membuktikannya, hanyalah aparat penegak hukum yang dapat melakukannya dengan dibantu aparat bea cukai. 

Toko kelontong diduga menjadi simpul hilir, tetapi tidak dapat digeneralisasi atau dijadikan kambing hitam. Namun, temuan di sejumlah toko kelontong dapat menjadi pintu masuk menelusuri adanya satu jaringan terkoordinasi. 

Pemeriksaan di hilir harus menjadi tangga menuju pemasok, gudang, pabrik, dan pemilik modal pabrik rokok illegal. 

Dua penelitian akademik dari Kasri et.al (2021) dan Ahsan et al. (2024) memberi estimasi kerugian negara yang diakibatkan rokok ilegal, dan faktor yang membuat rokok ilegal terus-menerus tumbuh subur. 

Dengan membandingkan konsumsi hasil survei dan penjualan legal yang membayar cukai, Kasri et al. (2021) memperkirakan konsumsi rokok ilegal pada 2018 sebesar 19,3 persen apabila diasumsikan tidak ada konsumsi yang kurang dilaporkan. 

Potensi kehilangan penerimaannya diperkirakan Rp 24,2 triliun – Rp 42 triliun (Tobacco Induced Diseases, 19:84). Karena berbasis estimasi dan data lama, angka itu bukan ukuran keadaan 2026, melainkan gambaran besarnya risiko, di mana bisa jadi pada tahun 2026, risiko dan potensi kehilangan bisa lebih besar. 

Melalui wawancara semiterstruktur dan diskusi kelompok terarah, Ahsan et al. (2024) menemukan empat tantangan utama: sosialisasi yang tidak efektif, perubahan regulasi yang cepat, preferensi konsumen terhadap rokok ilegal, dan kurangnya keterlibatan industri dalam pengawasan rantai pasok. 

Mereka menyimpulkan bahwa desain program pemberantasan dan pelibatan pemangku kepentingan perlu dievaluasi kembali (Asian Pacific Journal of Cancer Prevention, 25(8):2885–2893). 

Bea Cukai perlu mengubah ukuran keberhasilan. Jangan hanya melaporkan jumlah batang yang disita, tetapi juga jumlah pengendali yang dituntut, pabrik yang ditutup, NPPBKC yang dicabut, aset yang dirampas, dan jaringan yang tidak kembali beroperasi. 

Bentuk tim gabungan bersama KPK, PPATK, Polri, dan kejaksaan. Cocokkan kapasitas mesin, pembelian tembakau, kertas, filter, kemasan, penggunaan pita, data ekspedisi, transaksi rekening, dan pemilik manfaat. 

Publikasikan kemajuan penanganan per perkara tanpa merusak proses penyidikan. 

Pendekatan ultimum remedium berupa denda tiga kali nilai cukai, sebagaimana dijelaskan KPPBC Madura, tersedia dalam hukum untuk perkara tertentu. 

Namun, penerapannya harus transparan dan tidak boleh menjadi harga murah bagi pelanggar berulang atau pengendali jaringan. 

Lindungi pelapor, pekerja, kurir, dan pedagang kecil yang bersedia membuka informasi pemasoknya; serta pusatkan daya paksa atau tuntutan hukum yang berat kepada aktor yang paling menikmati laba dan yang melindunginya. 

Bea Cukai harus berani bukan hanya di depan warung toko kelontong dan sopir truk, tapi juga berani juga di depan pemilik pabrik, pemodal, aktor kekuasaan yang terlibat melindungi, dan aparat yang melindungi. 

Menyita rokok sambil membiarkan jaringannya utuh bukanlah kemenangan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Solidaritas untuk Jurnalis dan Nasib Kontributor Berita

By On September 10, 2026

Kapal rombongan Jurnalis yang hilang saat meliput Anak Krakatau. 

Oleh: Abdul Khalid 

Pada Senin (7/9/2026) siang, lima jurnalis bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, menumpang speedboat menuju Selat Sunda untuk meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau. 

Sore harinya, kontak dengan mereka terputus. Hingga tulisan ini dibuat, Basarnas Banten masih melakukan pencarian terhadap M. Bagus Khoirunnas (Antara), Ari Basuki (Merdeka), Yudhistiro (iNews), Daus (Anadolu Agency), dan Donal, seorang pekerja lepas. 

Semoga kelimanya ditemukan selamat. Tetapi di luar doa dan harapan itu, insiden ini membuka satu lubang menganga yang selama ini jarang dibicarakan terang-terangan: siapa yang bertanggung jawab, secara hukum dan sosial, atas keselamatan dan kesejahteraan seorang kontributor lepas seperti Daus dan Donal—dibandingkan dengan jurnalis tetap yang bernaung di bawah perusahaan pers berbadan hukum? 

Status Hukum yang Setengah Hati

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin, lewat Pasal 8, bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa perlindungan itu tidak boleh berhenti pada jurnalis berstatus karyawan tetap—kontributor lepas yang bekerja teratur, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum, tetap berhak atas perlindungan profesi yang sama. Persoalannya, perlindungan itu bersifat profesi, bukan ketenagakerjaan. 

UU Pers bicara soal hak jurnalistik—perlindungan dari kekerasan, intimidasi, hambatan meliput. Ia tidak bicara soal jaminan sosial, upah layak, atau kepastian hubungan kerja. 

Di titik inilah kontributor lepas jatuh ke area abu-abu: UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003, yang kemudian diubah lewat UU Cipta Kerja) dirancang berbasis relasi kerja formal—ada pemberi kerja, ada pekerja, ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu. 

Kontributor yang dibayar per tulisan atau per tayang, tanpa kontrak yang jelas, nyaris tidak pernah masuk dalam definisi itu. 

Akibatnya konkret dan berulang: kontributor jarang terdaftar di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan; honor per muat kerap di bawah standar upah minimum regional; dan ketika terjadi kecelakaan kerja di lapangan—seperti yang mungkin dialami rombongan di Selat Sunda—tidak ada kejelasan siapa yang menanggung biaya evakuasi, pengobatan, atau santunan bagi keluarga. 

Pada titik ini, pendekatan sosiologi kritis layak diketengahkan sebagai jangkar teoretik yang relevan sebagai pisau analisis, sebab yang terjadi dalam kasus pekerja lepas media bukan sekadar celah teknis dalam undang-undang, melainkan lebih pada pola yang lebih bersifat struktural. 

Pertama, saya melihat posisi hukum pekerja lepas—dalam hal ini kontributor media—dalam ekosistem ketenagakerjaan memiliki kerentanan dan bobot yang dikenal dengan istilah prekaritas (precarity). 

Adalah suatu pekerjaan yang tidak pasti, tidak aman, dan penuh kerentanan tanpa jaminan masa depan atau dikenal dengan sebutan masa depan suram (madesu) dalam percakapan kita sehari-hari. 

Dalam kacamata Guy Standing (2011), kategori pekerja seperti kontributor media masuk dalam klaster "precariat" sebagai konsekuensi logis dari munculnya strata kelompok sosial baru dalam sektor ketenagakerjaan—bukan proletar klasik yang setidaknya punya kepastian relasi kerja—yang hidup dalam ketidakpastian kronis dalam rimba hubungan kerja: tanpa jaminan pendapatan, tanpa identitas okupasional yang diakui negara, tanpa akses penuh pada hak-hak sosial. 

Memang status "wartawan" memberi kontributor modal simbolik—pengakuan sosial, akses liputan, kredibilitas—tetapi modal simbolik itu tidak otomatis berubah menjadi modal material berupa jaminan sosial atau kepastian penghasilan. 

Fenomena itu berdampak pada adanya kesenjangan antara pengakuan profesi dan perlindungan tenaga kerja. Kedua, dualisme pasar kerja dan eksternalisasi risiko. 

Perusahaan media, dalam logika efisiensi biaya, cenderung mempertahankan inti kecil karyawan tetap sambil mengalihkan sebagian besar produksi konten ke jaringan kontributor lepas. 

Model ini menekan biaya operasional perusahaan, tetapi secara bersamaan memindahkan risiko—finansial, hukum, bahkan keselamatan fisik—dari institusi ke individu. 

Ketika kontributor lepas naik speedboat menuju kawasan gunung berapi aktif, ia menanggung risiko itu nyaris sendirian, tanpa payung institusional yang setara dengan rekan-rekannya yang berstatus karyawan tetap. 

Ketiga, di sisi yang lain, saya menemukan adanya "risk society" dan distribusi risiko yang timpang kalau kita meminjam istilah sosiolog Ulrich Beck (1986). 

Dia menegaskan, dalam masyarakat modern, yang diperebutkan bukan lagi sekadar distribusi kekayaan, tetapi juga distribusi risiko. 

Liputan bencana dan fenomena alam ekstrem adalah salah satu titik paling nyata di mana risiko itu dibagi—dan dalam kasus media, dibagi tidak merata. 

Pekerja lepas kerap ditugaskan atau menugaskan diri sendiri ke titik-titik paling berbahaya, justru karena posisi tawarnya paling lemah untuk menolak atau menegosiasikan kompensasi risiko. 

Keempat, relasi yang timpang itu menyiratkan adanya "kekerasan struktural" dalam bentuk pembiaran regulasi. 

Johan Galtung menyebut kekerasan struktural sebagai kerugian yang timbul bukan dari tindakan langsung seseorang, melainkan dari susunan sistem itu sendiri. 

Kekosongan hukum yang membiarkan kontributor lepas bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa standar upah, dan tanpa kejelasan tanggung jawab saat kecelakaan kerja, adalah bentuk kekerasan struktural yang baru terlihat justru ketika terjadi tragedi seperti hilangnya kapal di Selat Sunda ini. 

Regulasi yang Tertinggal di Belakang Realitas Kerja

Dewan Pers, lewat berbagai pedoman standar perusahaan pers, sebenarnya sudah mendorong agar hak-hak normatif pekerja media—termasuk soal pemutusan hubungan kerja dan relasi industrial—tetap merujuk pada prinsip ketenagakerjaan yang layak. 

Tetapi dorongan normatif Dewan Pers tidak punya daya paksa setara dengan undang-undang, dan tidak semua perusahaan media patuh menjalankannya. 

Dalam konteks ini, rumusan RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR, serta RUU tentang Pekerja Gig yang diinisiasi F-PKB dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, semestinya menjadi momentum untuk menutup celah ini. 

Rumusan UU Ketenagakerjaan ke depan haruslah bukan sekadar menambah satu pasal simbolik saja. 

Namun, juga harus mampu dan berhasil merumuskan kategori hukum baru yang mengakui bahwa hubungan kerja hari ini tidak lagi selalu berbentuk Perjanjian Kerja Dengan Waktu Tertentu (PKWT)-PKWTT konvensional—ada spektrum kerja lepas, kerja berbasis proyek, kerja berbasis kontrak, kerja platform, yang semuanya butuh perlindungan secara proporsional: yang meliputi terpenuhinya jaminan sosial minimal, standar honor yang manusiawi, dan kejelasan tanggung jawab ketika risiko pekerjaan berubah menjadi kecelakaan nyata. 

Kasus di Selat Sunda mestinya tidak berhenti menjadi berita duka yang dilupakan begitu pencarian usai.  Ia semestinya menjadi pengingat bahwa keadilan bagi pekerja media tidak boleh bergantung pada status kepegawaian semata. 

Sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi, perlindungan hukum bagi jurnalis mesti berlaku tanpa pandang bulu—termasuk, dan terutama, bagi mereka yang bekerja tanpa jaring pengaman formal, namun menanggung risiko lapangan yang sama besarnya. 

Penulis adalah Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik. 

Sumber: kompas.com

Anak Krakatau Menguji Ketahanan Ekonomi Maritim

By On September 07, 2026

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sabtu dini hari, 05 September 2026. 

Oleh: DR. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa 

Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak Jumat (4/9/2026) malam, membawa kembali ingatan Indonesia kepada satu kenyataan yang sering terlupakan: laut bukan ruang kosong. 

Lantaran di atasnya bergerak kapal penumpang, kapal barang, tanker, kapal nelayan dan berbagai aktivitas ekonomi yang menghubungkan pulau-pulau. 

Di bawahnya tersimpan dinamika geologi yang tidak selalu dapat diprediksi dengan kehendak manusia.  Selat Sunda mempertemukan dua kenyataan itu sekaligus: laut sebagai jalan ekonomi, dan alam sebagai kekuatan yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Maka kapal yang melintas harus memperhitungkan perkembangan aktivitas vulkanik, arah sebaran abu, cuaca dan keselamatan navigasi. 

Di sisi lain, penyeberangan Merak-Bakauheni masih beroperasi. Fakta ini penting karena menunjukkan, persoalannya bukan sekadar "jalur laut ditutup" atau "jalur laut dibuka", melainkan bagaimana sebuah sistem transportasi mempertahankan keselamatan sekaligus menjaga konektivitas. 

Di sinilah persoalan Anak Krakatau menjadi lebih besar daripada erupsi itu sendiri. 

Bencana alam selalu memiliki dimensi ekonomi. Sebuah kapal yang terlambat bukan sekadar kapal yang terlambat. 

Di belakangnya terdapat muatan, jadwal pelabuhan, pekerja, perusahaan, pasar dan konsumen. Gangguan di satu simpul dapat merambat ke simpul lain. Dalam ekonomi yang semakin terhubung, waktu telah menjadi bagian dari harga. 

Indonesia semestinya melihat laut dengan cara yang lebih strategis. Sebagai negara kepulauan, laut bukan halaman belakang, melainkan halaman depan perekonomian. 

Sebagian besar pergerakan barang antarpulau berlangsung melalui laut. Karena itu, keselamatan pelayaran tidak dapat dipisahkan dari ketahanan ekonomi nasional. 

Setiap gangguan pada jalur laut pada dasarnya, adalah gangguan potensial terhadap denyut kehidupan ekonomi. 

Anak Krakatau, karena itu, menghadirkan pertanyaan mendasar: sudahkah Indonesia membangun ekonomi maritim yang bukan hanya produktif ketika laut tenang, tetapi juga tangguh ketika alam berubah menjadi ancaman? 

Dari Gunung Api ke Rantai Pasok

Selat Sunda memiliki arti penting, karena menjadi salah satu ruang perlintasan strategis antara Jawa dan Sumatra. Aktivitas pelayaran di kawasan ini tidak berdiri sendiri. 

Ia terhubung dengan pelabuhan, industri, pasar, pergudangan dan jaringan distribusi di berbagai daerah.  Karena itu, gangguan keselamatan di laut dapat menciptakan efek domino yang tidak selalu terlihat dari titik bencana. 

Maka persoalannya bukan semata-mata apakah kapal dapat berlayar. 

Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa besar biaya yang muncul ketika kapal harus mengubah rute, mengurangi kecepatan atau menunggu perkembangan situasi. 

Tambahan konsumsi bahan bakar, perubahan jadwal, biaya sandar, penumpukan barang dan keterlambatan distribusi merupakan konsekuensi ekonomi yang pada akhirnya dapat ditanggung pelaku usaha dan masyarakat. 

Dalam tataran itulah ketahanan rantai pasok menjadi bagian dari ketahanan nasional. Indonesia tidak boleh membangun sistem logistik yang efisien tetapi rapuh. 

Efisiensi memang penting, tetapi efisiensi tanpa cadangan dapat berubah menjadi kerentanan. 

Sistem yang terlalu bergantung pada satu jalur, satu pelabuhan, atau satu pola distribusi, akan mudah terganggu ketika menghadapi bencana. 

Erupsi Anak Krakatau juga memperlihatkan, risiko ekonomi tidak selalu datang dari pasar global, perang, tarif perdagangan atau gejolak harga energi. Risiko dapat datang dari bumi sendiri. 

Gunung api, gempa, tsunami, cuaca ekstrem dan perubahan iklim merupakan bagian dari realitas geografis Indonesia. Dari itu, perencanaan ekonomi maritim harus memasukkan risiko kebencanaan sebagai variabel utama, bukan catatan kaki. 

Selama ini, pembangunan maritim sering diukur melalui jumlah pelabuhan, kapal, investasi dan volume barang. Ukuran tersebut memang penting, tetapi belum cukup. 

Kita juga harus bertanya: seberapa cepat sistem itu pulih setelah terganggu? Seberapa banyak jalur alternatif yang tersedia? 

Seberapa cepat informasi keselamatan sampai kepada nakhoda? Seberapa kuat koordinasi antara pelabuhan, pemerintah, operator kapal dan masyarakat pesisir? 

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita pada konsep yang lebih penting daripada sekadar pertumbuhan ekonomi maritim, yakni resiliensi maritim. 

Ekonomi maritim yang tangguh bukan ekonomi yang tidak pernah mengalami gangguan, melainkan ekonomi yang mampu menyerap guncangan, beradaptasi dan kembali bergerak tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Keselamatan Bukan Musuh Pertumbuhan

Dalam situasi bencana, sering muncul pertentangan semu antara keselamatan dan kelancaran ekonomi. Seolah-olah kapal yang tidak berlayar berarti ekonomi berhenti. 

Cara berpikir demikian perlu dikoreksi. Keselamatan justru merupakan prasyarat bagi keberlanjutan ekonomi maritim. Satu keputusan untuk menunda pelayaran mungkin menimbulkan kerugian dalam hitungan jam. 

Akan tetapi, keputusan untuk memaksakan pelayaran dalam kondisi berbahaya dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar: korban jiwa, kerusakan kapal, pencemaran laut dan terputusnya jalur perdagangan. 

Dalam ekonomi maritim, keselamatan bukan biaya yang harus dihindari, melainkan investasi yang harus dibayar. 

Karena itu, informasi menjadi instrumen ekonomi yang sama pentingnya dengan kapal dan pelabuhan. 

Nakhoda membutuhkan informasi yang cepat mengenai aktivitas vulkanik, arah angin, sebaran abu, kondisi cuaca dan perkembangan zona bahaya. 

Informasi yang terlambat dapat menjadi risiko. Informasi yang tidak seragam dapat menimbulkan kebingungan. Indonesia perlu memperkuat integrasi antara sistem pemantauan vulkanologi, meteorologi dan lalu lintas pelayaran. 

Data dari PVMBG, BMKG, Kementerian Perhubungan, VTS, syahbandar dan unsur keselamatan lainnya harus dapat dibaca sebagai satu gambaran situasi. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut dilakukan. 

Tantangannya bukan lagi sekadar memiliki data, tetapi mengubah data menjadi keputusan. Di sinilah pembangunan Maritime Domain Awareness menjadi penting. 

Kapal tidak cukup mengetahui posisi dirinya sendiri. Sistem pelayaran modern membutuhkan pemahaman mengenai apa yang terjadi di sekelilingnya. Informasi vulkanik, cuaca, gelombang, lalu lintas kapal dan zona bahaya harus terintegrasi dalam pengambilan keputusan navigasi. 

Erupsi Anak Krakatau seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem tersebut. Indonesia tidak boleh selalu menunggu bencana datang baru memperbaiki koordinasi. 

Negara kepulauan sebesar Indonesia membutuhkan sistem peringatan dini yang bekerja sebelum keadaan berubah menjadi krisis. 

Ekonomi Maritim yang Tahan Guncangan

Solusinya bukan menutup laut dari risiko. Tidak mungkin Indonesia menghindari seluruh risiko alam. Yang dapat dilakukan, adalah membangun sistem yang mampu mengelolanya. 

Pemerintah perlu menyusun peta kerentanan jalur pelayaran nasional berdasarkan risiko geologi, cuaca, tsunami, kecelakaan dan gangguan lainnya. Setiap jalur strategis perlu memiliki skenario alternatif. 

Pelabuhan juga harus mempunyai kapasitas cadangan agar mampu menerima limpahan arus apabila satu titik mengalami gangguan. 

Dunia industri mengenal prinsip redundansi: sistem yang baik bukan sistem yang hanya memiliki satu jalur paling efisien, melainkan sistem yang mempunyai pilihan ketika jalur utama gagal. 

Pelaku usaha pun perlu didorong untuk memasukkan risiko kebencanaan ke dalam perencanaan bisnis. 

Asuransi maritim, manajemen risiko, cadangan logistik dan diversifikasi jalur distribusi bukan lagi sekadar urusan perusahaan besar. 

Semua itu merupakan bagian dari ekosistem ekonomi maritim yang sehat. Pemerintah daerah di sekitar jalur strategis juga perlu dilibatkan. 

Bencana di laut tidak berhenti di garis pantai. Dampaknya dapat menjalar ke pelabuhan, pasar, nelayan, industri dan masyarakat pesisir. 

Maka, kebijakan kebencanaan harus menghubungkan laut dengan daratan. Ketahanan maritim pada akhirnya membutuhkan ketahanan wilayah pesisir. 

Tidak kalah penting pula, pembangunan maritim harus mulai mengubah paradigma. 

Kita tidak cukup membangun laut sebagai ruang eksploitasi ekonomi. Laut harus dibangun sebagai ruang kehidupan yang memiliki batas ekologis dan risiko alam. 

Investasi maritim harus memperhitungkan keselamatan, lingkungan dan kemampuan pemulihan. 

Anak Krakatau Menjadi Pelajaran Strategis

Anak Krakatau tidak memilih kapan manusia sedang siap atau tidak siap. Ia bergerak mengikuti hukum alam. 

Manusialah yang harus menyesuaikan diri. Di situlah kebesaran sebuah negara diuji: bukan pada kemampuannya menguasai alam, tetapi pada kecerdasannya hidup berdampingan dengan alam. Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat menguntungkan sekaligus penuh risiko. 

Letaknya menjadikan laut sebagai jalan perdagangan dunia, tetapi karakter geologisnya membuat negeri ini akrab dengan gempa dan gunung api. 

Keunggulan geografis dan kerentanan alam hadir dalam ruang yang sama. Maka geopolitik Indonesia harus dibaca bersama geologinya. 

Kita tidak boleh memandang bencana sebagai gangguan sesaat yang selesai setelah abu menghilang. Setiap erupsi harus menghasilkan pembelajaran institusional. 

Setiap gangguan pelayaran harus menghasilkan evaluasi terhadap sistem navigasi. Setiap keterlambatan distribusi harus menjadi bahan perbaikan rantai pasok. 

Dengan cara demikian, bencana tidak hanya meninggalkan kerugian, tetapi juga pengetahuan. Pada titik inilah konsep negara maritim menemukan maknanya. 

Negara maritim bukan hanya negara yang memiliki laut luas, banyak kapal, dan pelabuhan besar. 

Negara maritim adalah negara yang mampu menjadikan laut sebagai sumber kesejahteraan sekaligus mampu melindungi manusia yang hidup dan bekerja di atasnya. 

Erupsi Anak Krakatau memberi kita sebuah pelajaran sederhana tetapi mendalam. 

Pertumbuhan ekonomi maritim membutuhkan laut yang bergerak, tetapi ketahanan ekonomi maritim membutuhkan sistem yang mampu bertahan ketika laut tidak dapat diprediksi. 

Indonesia harus memilih untuk tidak sekadar mengejar kecepatan arus barang. Melainkan pula membangun kemampuan untuk menjaga arus tersebut tetap hidup dalam keadaan apa pun. 

Maka, Anak Krakatau seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kabar tentang gunung yang meletus. Ia adalah cermin bagi negara kepulauan tentang bagaimana mengelola risiko. 

Laut Indonesia terlalu penting untuk dikelola dengan pendekatan sektoral dan reaktif. 

Ia membutuhkan ilmu pengetahuan, teknologi, koordinasi dan keberanian untuk membangun sistem yang tangguh. 

Jika laut adalah urat nadi ekonomi Indonesia, maka keselamatan, informasi dan kesiapsiagaan adalah denyut yang menjaganya tetap hidup. 

Penulis adalah Pengamat Dunia Maritim. 

Sumber: kompas.com

Menyoal Alat Sensor Keracunan dalam Program MBG

By On September 05, 2026

Ratusan santri dari salah satu Ponpes di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, diduga mengalami keracunan saat menyantap menu MBG. 

Oleh: M. Iqbal Nurmansyah 

Kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang keamanan pangan dalam program berskala sangat besar ini. 

Salah satu masalah fundamental program tersebut ialah kecepatan implementasi yang melebihi kesiapan sistem keamanan pangan. 

Dengan kondisi tersebut, pemerintah saat ini mengejar berbagai strategi untuk meningkatkan sistem keamanan pangan. Salah satu respons terbaru datang melalui teknologi. 

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempercepat pengembangan sensor uap makanan agar dapat diproduksi secara massal. 

Teknologi yang masih berupa prototipe tersebut dirancang untuk menangkap dan menganalisis senyawa yang menguap dari makanan sehingga perubahan kualitas atau indikasi kontaminasi dapat diketahui sebelum makanan dibagikan kepada penerima manfaat. 

Inovasi semacam ini tentu patut diapresiasi. Teknologi dapat menjadi instrumen tambahan untuk meningkatkan keamanan pangan. 

Namun, persoalannya muncul jika teknologi tersebut kemudian ditempatkan sebagai jawaban utama terhadap kasus keracunan MBG. 

Dalam keselamatan pangan, menemukan makanan yang sudah tidak aman sebelum diberikan kepada anak memang lebih baik daripada menemukannya setelah anak mengalami keracunan. 

Akan tetapi, jauh lebih baik lagi jika makanan tersebut sejak awal tidak pernah sampai pada kondisi tidak aman. Dengan kata lain, tantangan terbesar MBG bukan semata bagaimana mendeteksi makanan bermasalah di ujung proses produksi. 

Tantangannya adalah bagaimana membangun sistem yang mencegah bahaya sejak bahan makanan datang ke dapur hingga makanan akhirnya dikonsumsi. 

Jangan Hanya Jaga Pintu Terakhir

Bayangkan sistem keamanan pangan sebagai beberapa pintu yang harus dilewati sebuah bahaya sebelum akhirnya mencapai konsumen. 

Jika enam pintu pertama terbuka lebar, memasang penjaga yang sangat canggih di pintu ketujuh tentu membantu. Namun, kita tetap memiliki sistem rapuh. 

Dalam ilmu keselamatan, pendekatan ini dapat dijelaskan melalui Swiss Cheese Model. Model yang awalnya banyak digunakan dalam kajian keselamatan kemudian dikembangkan untuk menjelaskan kejadian penyakit akibat pangan. 

Sebuah studi dalam jurnal Food Control oleh da Cunha mengembangkan sistem pertahanan keamanan pangan ke dalam tujuh lapisan: fasilitas yang memadai; pelatihan; bahan makanan dan air yang aman; kebersihan lingkungan; kebersihan personal dan makanan; pengendalian suhu makanan; serta kontrol dan sistem pengawasan. Setiap lapisan berfungsi sebagai penghalang agar bahaya tidak sampai menimbulkan kerugian. 

Disebut Swiss cheese karena setiap lapisan yang bisa tidak sempurna. Seperti lembaran keju Swiss, selalu terdapat “lubang”. Seorang petugas mungkin sudah mendapatkan pelatihan tetapi suatu hari lalai mencuci tangan. 

Lemari pendingin tersedia tetapi suhunya tidak terpantau. Bahan makanan berkualitas baik tetapi proses distribusinya terlalu lama. 

SOP tersedia tetapi pengawasan lemah. Satu kesalahan belum tentu menyebabkan keracunan karena seharusnya masih ada lapisan perlindungan berikutnya. 

Masalah terjadi ketika “lubang” dalam berbagai lapisan tersebut berada pada posisi yang sama sehingga bahaya dapat menembus seluruh sistem. 

Studi tersebut bahkan menemukan efek berantai: kelemahan pada kontrol administratif, seperti fasilitas dan pelatihan, dapat memengaruhi perilaku keamanan pangan pada lapisan berikutnya. 

Dalam kerangka ini, sensor makanan tetap dapat memiliki tempat. Namun, posisinya lebih tepat sebagai lapisan tambahan di bagian akhir, bukan sebagai pengganti lapisan-lapisan sebelumnya. 

Keracunan Terjadi Jauh Sebelum Sensor Bekerja

Dari Swiss Chesee Model kita dapat berkaca bahwa masalah keamanan makanan dapat dimulai bahkan sebelum proses memasak. 

Apakah bahan baku berasal dari pemasok yang memenuhi standar? Apakah air yang digunakan aman? Bagaimana penyimpanan bahan makanan? Apakah terjadi kontaminasi silang? 

Setelah itu, masih ada persoalan kebersihan dapur, sanitasi peralatan, kebersihan tangan petugas, proses memasak, waktu makanan dibiarkan pada suhu ruang, pengemasan, hingga distribusi. 

Artinya, ketika sensor akhirnya mendeteksi makanan sudah mengalami perubahan kualitas, sebagian besar sumber daya sebenarnya telah dikeluarkan. 

Bahan sudah dibeli. Petugas sudah bekerja. Makanan sudah dimasak. Energi sudah digunakan. Makanan mungkin sudah dikemas dan bahkan telah dikirim ke sekolah. 

Jika kemudian seluruh makanan harus dibuang, sensor memang berhasil mencegah konsumen memakannya. Namun, sistem tetap menghasilkan kerugian ekonomi berupa bahan pangan, tenaga, energi, dan biaya distribusi yang terbuang. 

Karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada deteksi akhir berpotensi menjadi mahal. Seharunya pencegahan kontaminan dilakukan sedini mungkin. 

Hal tersebut tentu lebih baik daripada menemukan produk yang sudah terkontaminasi di ujung rantai produksi. Situasi terkini menunjukkan, persoalan keamanan MBG tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

BGN sendiri mengakui perlunya penguatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur setelah berbagai insiden keamanan pangan. Ketika kasus terjadi, dapur terkait dapat dihentikan sementara, sampel makanan diperiksa, dan investigasi dilakukan untuk mencari penyebab. 

Lebih jauh, hingga 10 Agustus 2026, BGN menyatakan telah menutup ratusan dapur MBG yang dinilai tidak layak. Fakta bahwa ratusan dapur sampai harus ditutup karena persoalan sanitasi justru memberi pesan penting: persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menambahkan alat di meja pemeriksaan akhir. 

Yang terlebih dahulu perlu dipastikan adalah apakah seluruh dapur memang memiliki prasyarat untuk menghasilkan makanan aman secara konsisten. Hal-hal tersebut memang tidak secanggih sensor uap. 

Namun, justru di sanalah fondasi keamanan pangan dibangun. Jika Swiss Chesee Model diterapkan secara sederhana pada MBG, prioritas kebijakan dapat dimulai dari tujuh lapisan. 

Pertama, memastikan fasilitas dapur memadai. Kedua, memastikan seluruh pekerja mendapatkan pelatihan dan pendidikan keamanan pangan secara berkala, bukan sekadar satu kali sebelum dapur dibuka. 

Ketiga, memastikan bahan baku dan air aman, termasuk sistem pemasok yang dapat ditelusuri. Keempat, menjaga higiene lingkungan, termasuk sanitasi dapur, pengendalian limbah, dan hama. 

Kelima, memperkuat higiene personal dan penanganan makanan. Keenam, memastikan suhu makanan aman sejak penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi. 

Ketujuh, membangun sistem kontrol dan pengawasan yang mampu menemukan kegagalan sebelum berujung pada kejadian keracunan. 

Baru setelah semua itu berjalan, sensor uap BRIN dapat menjadi lapisan tambahan yang bernilai. Dengan posisi seperti itu, teknologi bukan menjadi “obat” bagi sistem yang rapuh, tetapi alat yang memperkuat sistem yang sudah bekerja. 

Tidak perlu sinis terhadap keinginan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki MBG. Indonesia masih membutuhkan inovasi untuk mengelola program sebesar ini. 

Sensor, sistem digital, pelacakan rantai pasok, pemantauan suhu otomatis, hingga analisis data dapat membantu mengurangi risiko. 

Namun, teknologi sering kali menawarkan daya tarik politik dan administratif karena ia mudah terlihat.  

Sebaliknya, pelatihan pekerja, perubahan perilaku, inspeksi rutin, budaya keselamatan, dan kepatuhan terhadap SOP jauh kurang menarik untuk difoto. 

Padahal elemen-elemen itulah yang menentukan apakah makanan aman setiap hari. Karena itu, pertanyaan kebijakan yang perlu diajukan bukan “seberapa cepat sensor BRIN dapat diproduksi massal?” 

Pertanyaan yang lebih penting ialah: mengapa makanan bisa menjadi tidak aman sebelum mencapai sensor tersebut? 

Sensor uap boleh menjadi salah satu lapisan perlindungan MBG. Tetapi jangan sampai kita sibuk membangun alarm yang mampu berbunyi ketika makanan sudah rusak. 

Sementara lubang-lubang pada enam lapisan sebeslumnya tetap dibiarkan terbuka. 

BGN juga tak perlu terburu-buru memproduksi massal sensor tersebut, mulailah dari skala kecil berbarengan dengan perbaikan sistematis lainnya. 

Dalam program pangan berskala nasional, keselamatan tidak dibangun dari satu alat canggih di ujung proses.

Keselamatan dibangun dari serangkaian pekerjaan yang sering kali terlihat sederhana dan membosankan—air bersih, dapur yang layak, suhu yang terjaga, tangan yang bersih, pekerja yang terlatih, serta pengawasan yang konsisten. 

Justru karena jutaan anak bergantung pada program ini, pekerjaan-pekerjaan “membosankan” itulah yang tidak boleh dilewati. 

Penulis adalah Dosen kebijakan kesehatan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Sumber: kompas.com

RUU Perampasan Aset: Mampu Tembus Kebal Hukum Patriot dan Merah Putih Bond?

By On Agustus 31, 2026

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. 

Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting. 

Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK. 

Dua bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Di dalamnya disisipkan Pasal 50A yang memberikan perlakuan khusus terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. 

Lantas, apakah janji pengesahan RUU Perampasan Aset akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja dengan adanya pasal 50A UU P2SK? 

Perampasan aset secara substantif tegak apabila UU Perampasan Aset nantinya mampu berhadapan dengan perlindungan transaksi dan pembatasan pembuktian yang telah lebih dahulu dibangun melalui Pasal 50A UU P2SK. 

Benteng Pasal 50A UU P2SK

Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menyatakan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. 

Ayat (5) kemudian memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan “tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan”. 

Perlindungan itu tidak tanpa batas. Namun, tetap saja memberi peluang restoratif pada saat memasuki wilayah “perampasan aset”. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan, sedangkan bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa berdasarkan hukum. 

Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan pemerintah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Sebab, maksud pemerintah tidak sama dengan bunyi undang-undang. 

Penjelasan pemerintah memang mempersempit pengertian imunitas karena perlindungan disebut hanya melekat pada dana yang ditempatkan. 

Namun, perlu dibedakan antara pernyataan pemerintah dan bunyi undang-undang. Pasal 50A tidak secara eksplisit melarang pemeriksaan asal-usul dana. 

Persoalan normatifnya terletak pada perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5) dan larangan menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum di pengadilan dalam ayat (6). 

Kedua ketentuan tersebut berpotensi memutus mata rantai pembuktian TPPU sekaligus menghambat perampasan aset. 

Pasal 50A UU P2SK juga tidak secara eksplisit mencabut kewajiban uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat, dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan rezim hukum anti pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, asumsi bahwa seluruh sistem pengawasan akan berhenti bekerja masih terlalu dini. Meskipun tetap dapat menghadapi hambatan ketika hendak dipakai sebagai bukti di pengadilan. 

Asimetri normatifnya semakin terlihat jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama. 

Perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia diberikan dengan syarat tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mengapa iktikad baik dan kepatuhan hukum dijadikan prasyarat perlindungan bagi pejabat otoritas keuangan, tetapi tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai prasyarat perlindungan bagi investor surat utang khusus? 

Restoratif atau Safe Haven?

UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur surat utang khusus. UU tersebut juga memasukkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara di sektor jasa keuangan melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Dengan demikian, UU ini memang membuka ruang penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berakhir pada pemidanaan. 

Namun, Pasal 50A bukan mekanisme keadilan restoratif. Pasal tersebut lebih tepat dipahami sebagai safe harbour transaksional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif diatur secara terpisah melalui Pasal 278F sampai dengan Pasal 278O. 

Apabila dana itu benar-benar berasal dari kejahatan, Danantara sebagai entitas milik negara bukan sedang memulihkan aset, melainkan menerima pembiayaan dari aset yang seharusnya dirampas. 

Penerbit kemudian menanggung kewajiban mengembalikan pokok dan membayar imbal hasilnya. 

Karena itu, menyebut mekanisme tersebut sebagai jalan restoratif membutuhkan persyaratan tambahan: verifikasi sumber dana, pengembalian kerugian, pengenaan konsekuensi yang proporsional, dan larangan menikmati keuntungan dari hasil kejahatan. 

Sehingga melebihi restoratif, bahkan lebih tepat disebut “safe harbour”, bahkan “safe haven”, yang berpotensi menjadi surga bagi para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. 

Kekhawatiran terhadap pelemahan UU Perampasan Aset bukan timbul karena UU Nomor 4 Tahun 2026 otomatis membatalkan undang-undang yang belum lahir. 

Risiko tersebut muncul karena UU ini membangun dua mekanisme yang berbeda, tetapi dalam keadaan tertentu dapat berkelindan: penyelesaian restoratif terhadap perkara sektor jasa keuangan dan perlindungan transaksi pembelian surat utang khusus Danantara. 

Jika hubungan keduanya dengan perampasan aset tidak diatur secara tegas, pembayaran ganti rugi melalui penyelesaian restoratif dapat ditafsirkan sebagai akhir perkara, sementara keuntungan atau aset lain yang berasal dari tindak pidana tetap dinikmati pelaku. 

Bukan Kekosongan Hukum Mutlak

Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum mutlak karena sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, UU Tindak Pidana Korupsi telah mengatur perampasan dan pembayaran uang pengganti. 

UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan mekanisme terbatas terhadap aset yang tidak jelas pemiliknya. 

Demikian juga KUHAP serta beberapa peraturan Mahkamah Agung juga menyediakan instrumen penyitaan dan penanganan harta kekayaan. 

RUU Perampasan Aset tetap penting karena hukum yang ada tersebar, bergantung pada perkara pidana tertentu, dan belum menyediakan hukum yang komprehensif. 

Jadi, RUU tersebut bukan mengisi ruang yang sama sekali kosong, melainkan memperluas dan menyatukan kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. 

Asas nonretroaktif terutama melarang negara menciptakan tindak pidana atau hukuman baru untuk perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana. 

Perampasan aset, terutama yang dirancang secara in rem, memusatkan pemeriksaan pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang. 

Perampasan in rem berorientasi pada aset, tetapi tidak otomatis berarti problem retroaktivitas hilang. 

Konstitusionalitas penerapannya terhadap aset yang diperoleh sebelum UU berlaku akan bergantung pada bentuk dan sifat perampasan, konstruksi normanya, ketentuan peralihan, due process, hak milik, serta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, dan pengujian konstitusionalitasnya. 

Masalah sesungguhnya justru berada pada konflik norma antar undang-undang. Pasal 50A UU P2SK merupakan ketentuan khusus tentang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset harus menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan Pasal 50A tidak berlaku terhadap penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan apabila terdapat bukti bahwa dana berasal dari tindak pidana. 

Undang-undang tersebut juga perlu menegaskan bahwa data transaksi tetap dapat digunakan untuk kepentingan antipencucian uang dan asset recovery. 

Tanpa klausul konflik yang tegas dalam UU Perampasan Aset nantinya, maka sengketa penafsiran hukum akan dibebankan ke hakim di pengadilan. 

Perubahan standar FATF pada 2023 bahkan meminta negara membangun rezim non-conviction based confiscation, sepanjang sejalan dengan prinsip fundamental hukum nasional, sekaligus memperkuat kewenangan pembekuan, penyitaan, dan penghentian transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan serius. 

Karena itu, instrumen pembiayaan negara melalui patriot bond dan merah putih bond seharusnya tidak berubah menjadi celah dalam sistem asset recovery. 

Pasal 50A UU P2SK kini diuji melalui lebih dari satu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan perlindungan dari penuntutan dalam ayat (5).

 Sementara itu, Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026 menguji ayat (5) dan ayat (6), termasuk meminta agar data transaksi tetap dapat dipergunakan untuk membuktikan TPPU, tindak pidana perpajakan, perbuatan melawan hukum, dan penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana. 

Target 15 Desember 2026, karena itu harus diperluas. Bukan sekadar mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi mengesahkan undang-undang yang harmonis dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan mampu menembus perlindungan Pasal 50A ketika surat utang khusus terbukti menampung hasil kejahatan. 

Indonesia memang membutuhkan modal pembangunan. Namun, kebutuhan modal tidak boleh mengubah kekebalan hukum menjadi imbalan investasi. 

Keadilan restoratif seharusnya mengembalikan kerugian kepada negara dan korban, bukan sekadar mengembalikan kenyamanan kepada pemilik dana. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, UU Perampasan Aset mungkin berhasil dilahirkan tepat waktu, tetapi pedangnya telah dibuat tumpul sebelum sempat digunakan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Demokrasi Butuh Jurnalisme Kritis

By On Agustus 26, 2026

Jurnalis dari berbagai organisasi menggelar aksi damai di depan Monumen Pers Nasional terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 28 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Demokrasi sering diberi parameter dengan hal-hal yang mudah terlihat, seperti pemilu yang berlangsung secara rutin, parlemen yang bekerja dengan baik, dinamika partai politik yang kompetititf, dan pergantian kekuasaan secara konstitusional. 

Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi yang mengatur kekuasaan, tapi juga informasi yang memungkinkan warga mengetahui bagaimana kekuasaan digunakan, bagaimana kebijakan dipertanyakan, dan bagaimana janji politik benar-benar berbanding lurus dengan kenyataan. 

Pada titik inilah jurnalisme menjadi penting. Media bukan hanya industri yang memproduksi dan menjual berita, tapi juga bagian dari infrastruktur informasi demokrasi. 

Media menghubungkan kekuasaan dengan publik, sekaligus memberi publik alat untuk mengawasi kekuasaan. 

Dengan kata lain, tanpa informasi yang kredibel, demokrasi akan gampang terpeleset menjadi kompetisi persepsi. Pemilu tetap berlangsung, tetapi pilihan warga dapat dibentuk oleh informasi yang keliru, manipulatif, atau sengaja dipotong dari konteksnya. Karena itu, critical journalism bukanlah aksesori demokrasi, tapi salah satu fondasinya. 


Gagasan ini bukan sesuatu yang asing dalam sejarah pers Indonesia. 

Dalam percakapan saya dengan Dr. Sumita Tobing, seorang veteran industri media yang pernah menginisiasi program Liputan 6 SCTV, muncul kembali gagasan bahwa media semestinya menempatkan diri sebagai agent of change dan agent of development. 

Perubahan teknologi, dari media analog ke televisi dan kemudian ke platform digital, tidak seharusnya menghapus nilai dan kultur dasar jurnalistik. 

Artinya, medium boleh berubah, tetapi tanggung jawabnya sepatutnya tidak. 

Dalam percakapan itu, program berita Liputan 6 dikenang sebagai salah satu pelopor critical journalism di televisi Indonesia. 

Gagasan tersebut menarik justru karena tantangan media hari ini sudah berubah. Pada masa ketika televisi menjadi sumber utama informasi publik, persoalannya adalah bagaimana media menggunakan ruang yang tersedia untuk mengawasi kekuasaan. 

Hari ini, persoalannya jauh lebih rumit. Informasi tidak lagi langka. Informasi justru berlimpah. Indonesia bahkan memiliki ribuan perusahaan media. Data dari Reporters Without Borders dari Dewan Pers mencatat sedikitnya 5.019 perusahaan media aktif pada 2024, dengan 3.886 di antaranya merupakan media daring. 

Namun, kelimpahan kanal tidak otomatis berarti kelimpahan jurnalisme. Banyaknya suara tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lebih baik. 

Masalah utama era digital bukan lagi soal apakah masyarakat dapat memperoleh informasi. Pertanyaannya adalah apakah masyarakat mampu membedakan informasi dari jurnalisme. 

Perbedaan ini sangat penting. Informasi bisa berupa klaim. Jurnalisme justru harus menguji klaim. Informasi bisa berhenti pada apa yang terjadi. 

Jurnalisme justru harus menjelaskan mengapa sesuatu terjadi dan apa akibatnya. Informasi bisa mengejar perhatian. Jurnalisme justru seharusnya mengejar kepentingan publik. 

Di sinilah critical journalism menghadapi ancaman baru. Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari kekuasaan politik, tetapi juga dari “ekonomi perhatian” yang dibangun oleh platform digital. 

Algoritma tidak dirancang untuk menghasilkan warga negara yang lebih terinformasi, tapi dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna tetap berlimpah. 

Karena itu, konten yang emosional, kontroversial, mengejutkan, dan memecah belah sering memiliki keuntungan dalam perebutan engagement. 

Jurnalisme bekerja dengan logika berbeda. Verifikasi membutuhkan waktu. Konteks membutuhkan ruang. Investigasi membutuhkan ketekunan. Koreksi membutuhkan kerendahan hati. 

Semua itu tidak selalu kompatibel dengan budaya serba cepat yang mengukur keberhasilan melalui klik, tayangan, dan percakapan viral. 

Di sinilah demokrasi menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian. Jika publik terus-menerus menerima informasi yang dipilih berdasarkan kemampuan memancing emosi, bukan berdasarkan kepentingan publik, kualitas deliberasi demokratis ikut menurun. 

Warga tidak lagi berbeda pendapat mengenai kebijakan. Masyarakat berpotensi hidup dalam versi realitas yang berbeda. 

Indonesia sudah merasakan gejala tersebut. Disinformasi, manipulasi digital, serangan terhadap pengkritik, dan konten yang dipotong dari konteks dapat dengan cepat membentuk persepsi publik. 

Pada 2026, Amnesty International bahkan menyoroti dugaan penggunaan kampanye disinformasi daring untuk membungkam pengkritik pemerintah, sementara jurnalis dan media kritis juga menjadi sasaran serangan digital. 

Pemerintah dan platform tentu memiliki tanggung jawab untuk menghadapi persoalan tersebut, tetapi pers memiliki tanggung jawab yang jauh lebih penting, yakni memastikan publik tidak kehilangan kompas faktual. 

Dalam konteks Indonesia hari ini, kebutuhan ini semakin mendesak. Kebebasan pers akan diuji oleh tekanan digital, kepentingan politik, dan konsentrasi kekuatan informasi. 

Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat 127 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2025. 

Angka tersebut tentu bukan hanya statistik, tapi pengingat bahwa kebebasan pers harus terus dipelihara, bukan dianggap sebagai warisan Reformasi yang akan bertahan dengan sendirinya. 

Critical journalism membutuhkan ruang yang aman, tetapi juga keberanian editorial untuk menggunakan ruang tersebut dengan penuh tanggung jawab. 

Karena itu, critical journalism harus ditempatkan di dalam konteks keberanian mengkritik pemerintah. Jurnalisme kritis bukan jurnalisme oposisi. 

Jurnalisme kritis tidak berarti media harus selalu berseberangan dengan kekuasaan. Tugasnya adalah menguji kekuasaan, siapa pun yang sedang memegangnya. 

Jika pemerintah benar, maka media harus mengatakan pemerintah benar. Jika pemerintah keliru, media harus mengatakannya demikian. Jika oposisi keliru, media juga harus mengoreksinya. 

Jika korporasi menyalahgunakan kekuasaan, media harus membongkarnya. Bahkan, ketika opini publik dibangun di atas informasi yang salah, media harus berani mengoreksinya. 

Artinya, independensi jurnalistik bukan berarti anti-pemerintah. Independensi berarti tidak tunduk kepada pemerintah, oposisi, pemilik modal, pengiklan, maupun algoritma. Keberpihakan yang sah bagi jurnalisme hanyalah kepada kepentingan publik dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Di sinilah media berfungsi sebagai mekanisme koreksi demokrasi. Pemilu memberikan mandat kepada pemerintah, tetapi mandat elektoral bukan cek kosong. Kekuasaan tetap membutuhkan pengawasan setiap hari. 

Parlemen bisa melakukan fungsi pengawasan, pengadilan dapat menguji aspek yuridis kebijakan, masyarakat sipil bisa melakukan advokasi. 

Namun, media memiliki kemampuan unik untuk membawa informasi tentang seluruh proses tersebut ke ruang publik secara terus-menerus. Jadi tanpa jurnalisme yang kuat, pengawasan demokratis akan kehilangan salah satu saluran terpentingnya. 

Karena itu, Indonesia tidak kekurangan media. Yang perlu diperkuat adalah kualitas jurnalismenya. Revitalisasi harus dimulai dari prinsip-prinsip yang sebenarnya sangat mendasar, yakni verifikasi, konteks, independensi editorial, transparansi, dan orientasi pada kepentingan publik. 

Verifikasi harus ditempatkan di atas kecepatan. Berita yang terlambat beberapa menit, tetapi benar jauh lebih berguna bagi demokrasi daripada berita yang paling cepat tetapi salah apalagi menyesatkan. 

Konteks harus dipulihkan karena publik tidak hanya membutuhkan fakta, tetapi juga hubungan antara fakta yang satu dengan fakta lainnya. Media juga harus berani menjelaskan sesuatu yang tidak populer, tetapi penting. 

Tidak semua yang viral layak menjadi berita utama. Sebaliknya, banyak persoalan paling penting bagi masyarakat justru tidak pernah menjadi viral. 

Korupsi yang rumit, konflik kepentingan, kualitas pelayanan publik, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan kebijakan yang dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian mungkin tidak menghasilkan jutaan tayangan. 

Namun, justru di situlah jurnalisme publik menemukan maknanya. 

Tantangan berikutnya adalah mempertahankan independensi di tengah perubahan model bisnis media. Ketergantungan pada platform membuat ruang redaksi berhadapan dengan kekuatan yang tidak selalu transparan. 

Pada saat yang sama, penggunaan kecerdasan buatan akan semakin mengubah proses produksi berita. 


Teknologi dapat membantu mencari data dan mempercepat pekerjaan rutin, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian editorial manusia. 

Ketika mesin semakin mudah menghasilkan teks dan gambar yang meyakinkan, nilai jurnalisme justru semakin bergantung pada kemampuan manusia memeriksa, menilai, dan mempertanggungjawabkan informasi. 

Dengan kata lain, semakin mudah informasi diproduksi, semakin mahal nilai verifikasi. Pada akhirnya, pertanyaan mengenai masa depan media di Indonesia bukan hanya apakah media mampu bertahan secara bisnis. 

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah media masih mampu menjalankan fungsi demokratisnya. Teknologi akan terus berubah. 

Televisi akan bertransformasi, media cetak akan terus beradaptasi, platform baru akan muncul, dan kecerdasan buatan akan memasuki ruang redaksi. Namun, perubahan medium tidak boleh mengubah tujuan moral jurnalisme. 

Demokrasi membutuhkan warga yang bukan hanya bebas memilih, tetapi juga cukup terinformasi untuk membuat pilihan yang masuk akal. 

Kekuasaan membutuhkan legitimasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan. Masyarakat membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga membutuhkan institusi yang mampu memilah antara fakta dan manipulasi. 

Itulah sebabnya critical journalism bukan kemewahan demokrasi, tapi infrastrukturnya. Jika infrastruktur itu kuat, demokrasi memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri. 

Jika melemah, demokrasi mungkin masih memiliki pemilu, parlemen, dan institusi formal lainnya, tetapi kehilangan salah satu mekanisme terpenting untuk membedakan kekuasaan yang sah dari kekuasaan yang tidak terkendali. 

Media boleh berubah bentuk. Teknologi boleh berganti. Cara publik mengonsumsi berita boleh berubah total. 

Namun, satu hal tidak boleh ikut berubah, yaitu kewajiban jurnalisme untuk bertanya, memeriksa, menjelaskan, dan mengawasi. 

Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang memberi suara kepada rakyat, tapi juga demokrasi yang memastikan suara itu lahir dari informasi yang tetap tajam dan dapat dipercaya. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan. 

Sumber: kompas.com

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

By On Agustus 22, 2026

Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. 

Menanggapi pertanyaan media mengenai beredarnya surat edaran kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang mencantumkan pungutan sebesar Rp 80 ribu per KK dan secara eksplisit dinyatakan “sifatnya wajib”, saya berpandangan bahwa redaksi tersebut patut dipersoalkan secara hukum dan tata kelola masyarakat. 

Saya tegaskan, jangan berlindung di balik semangat gotong royong untuk membenarkan pungutan yang dipaksakan kepada masyarakat. 

Gotong royong adalah partisipasi berdasarkan kesadaran, kebersamaan dan musyawarah. Apabila suatu pembayaran disebut sebagai “bantuan” atau “sumbangan”, tetapi pada saat yang sama dinyatakan “wajib”, maka terdapat kontradiksi yang harus dijelaskan kepada masyarakat. 

Sumbangan tidak semestinya dipaksakan. Kalau diwajibkan, tunjukkan dasar kewenangannya, mekanisme penetapannya, hasil musyawarahnya, penggunaan dananya, serta pertanggungjawabannya kepada warga. 

Apakah Langsung dapat Disebut Pungli?

Secara hukum saya tidak ingin gegabah mengatakan bahwa surat tersebut otomatis merupakan tindak pidana pungutan liar. 

Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi. Harus diperiksa fakta dan unsur perbuatannya: siapa yang memungut, atas dasar kewenangan apa, apakah warga pernah menyepakatinya, ke mana uang tersebut masuk, siapa yang menguasainya, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat pemaksaan, ancaman, intimidasi atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. 

Namun, pencantuman kata “WAJIB” terhadap pembayaran Rp 80 ribu per KK merupakan alarm yang patut diuji dasar hukumnya, terlebih apabila warga yang tidak membayar kemudian mendapatkan tekanan, ancaman, denda, dipermalukan, dikucilkan atau hak-haknya sebagai warga lingkungan dipersulit. 

Apabila terdapat fakta demikian, persoalannya tidak lagi sederhana sebagai urusan iuran sosial. Aparat yang berwenang dapat menilai apakah perbuatan konkretnya telah memasuki ranah pidana. 

KUHP Nasional Sudah Berlaku

Perlu dipahami bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, dan pada tanggal yang sama berlaku pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Karena itu, terhadap perbuatan yang terjadi pada tahun 2026, konstruksi pidananya harus dianalisis menggunakan hukum yang berlaku saat ini, termasuk apabila ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, penyalahgunaan kedudukan atau perbuatan melawan hukum lainnya, sesuai dengan fakta dan unsur delik yang dapat dibuktikan. 

Saya juga mengingatkan agar istilah “pungli” tidak digunakan secara sembarangan untuk memvonis seseorang. Apalagi jika pihak yang memungut adalah pengurus lingkungan atau panitia masyarakat. Status hukum pelaku, kewenangan, tujuan penggunaan dana dan cara pungutan dilakukan harus dibuktikan terlebih dahulu. 

Jika pungutan melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, analisis hukumnya dapat berbeda dan bahkan dapat bersinggungan dengan ketentuan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi. 

Warga Berhak Bertanya: Uangnya untuk Apa?

Masyarakat jangan takut meminta transparansi. 

Jika diminta membayar Rp 80 ribu per KK, warga berhak menanyakan: 

Mana hasil musyawarahnya? Mana rincian anggarannya? Siapa bendaharanya? Berapa total uang yang terkumpul? Untuk apa saja uang digunakan? Dan setelah kegiatan selesai, mana laporan pertanggungjawabannya? 

Pertanyaan seperti itu bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus RT/RW dan bukan pula tindakan tidak menghormati HUT Kemerdekaan. 

Justru itulah bentuk kontrol sosial dan tata kelola yang sehat. 

Terlebih dalam surat yang beredar juga terdapat redaksi mengenai kerja bakti yang menyatakan “wajib hadir dan denda Rp 50 ribu bila tidak hadir.” Ketentuan semacam itu pun sewajarnya memiliki dasar kesepakatan yang jelas dan tidak diberlakukan secara sewenang-wenang. 

Jangan Paksa Warga yang Tidak Mampu

Kita tidak pernah mengetahui kondisi ekonomi setiap keluarga. 

Bagi sebagian orang Rp 80 ribu mungkin kecil. Tetapi bagi keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, uang sebesar itu dapat berarti kebutuhan makan, biaya sekolah anak atau kebutuhan rumah tangga. 

Karena itu jangan sampai orang yang tidak mampu membayar kemudian diberi stigma tidak nasionalis, tidak kompak, atau tidak mendukung lingkungan. 

Nasionalisme tidak dapat diukur dari kemampuan seseorang membayar iuran HUT RI. 

Menghormati kemerdekaan justru berarti menghormati martabat dan hak sesama warga negara. 

Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Saya menyarankan warga tidak langsung membuat kegaduhan ataupun menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Tempuh cara yang tertib dan bermartabat. 

Minta secara tertulis dasar penetapan pungutan, berita acara atau hasil musyawarah, rincian anggaran kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban dana. 

Jika keberatan, sampaikan bahwa kontribusi seharusnya disesuaikan dengan kemampuan warga. 

Apabila terdapat dugaan tekanan atau pemaksaan, simpan surat edaran, bukti pembayaran, percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, pengumuman, saksi maupun bukti lainnya. 

Jika kemudian ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat atau instansi yang berwenang. 

Merdeka itu Bebas dari Tekanan

Saya mendukung penuh perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Saya juga mendukung budaya gotong royong yang telah menjadi karakter bangsa. 

Tetapi saya menolak apabila istilah gotong royong dijadikan legitimasi untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat. 

Jangan atas nama HUT Kemerdekaan, masyarakat justru kehilangan kebebasannya untuk mengatakan bahwa dirinya tidak mampu. 

Kemerdekaan diperingati untuk mengenang perjuangan bangsa membebaskan rakyat dari penindasan. 

Maka sangat ironis apabila perayaannya justru menimbulkan rasa takut atau tekanan kepada warga karena persoalan iuran. 

Sumbangan harus lahir dari keikhlasan. Gotong royong harus lahir dari kesadaran. Dan setiap pungutan yang diwajibkan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dasar, mekanisme, penggunaan dan transparansinya. 

Jangan membiasakan sesuatu hanya karena sudah dilakukan bertahun-tahun. 

Yang harus dibiasakan adalah yang benar, transparan, berkeadilan dan sesuai hukum. 

Penulis adalah Advokat & Praktisi Hukum

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *