Berita Terbaru

Balada Sepatu di Negeri Noni Belanda

By On Mei 11, 2026

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. 

Oleh: Ari Junaedi 

Kisah sepasang alas kaki memang tidak mengenal teritorial. Entah di Iran atau di Kalimantan Timur. Yang membedakan hanyalah alur cerita dan realitasnya. 

Cerita kesedihan di Iran ujungnya bahagia. Sementara di Kalimantan Timur, berawal dari kesedihan berakhir kematian. 

Kisah nestapa dari Iran yang dimaksud, saya nukilkan dari film berjudul "Children of Heaven" (1997), karya klasik sutradara Majid Majidi. 

Film ini berkisah tentang Ali dan Zahra, kakak-beradik dari keluarga miskin yang terpaksa harus bergantian memakai satu pasang sepatu. 

Sang kakak yang bernama Ali teledor menghilangkan sepatu sekolah milik Zahra. 

Takut berterus terang pada orang tua yang miskin, Ali dan Zahra terpaksa harus berbagi satu pasang sepatu yang sama. 

Zahra memakainya pagi hari, lalu berlari memberikan sepatu itu ke Ali yang sekolah siang hari. 

Sepatu yang diestafetkan akhirnya harus berhenti di saat Ali berhasil menjuarai lomba lari marathon. 

Hanya saja, Ali bersedih karena juara pertama lomba bukan mendapat hadiah sepatu, tetapi pelesiran. 

Sementara di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang pelajar Kelas XI SMKN 4 bernama Mandala Rizky Syahputra (16) menjadi sorotan setelah kisah kehidupannya yang miskin terungkap ke publik. 

Mandala yang berasal dari keluarga kurang mampu meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026), setelah mengalami komplikasi Kesehatan yang diduga bermula dari kondisi kakinya yang membengkak (Kompas.com, 7 Mei 2026). 

Menurut penuturan Ibunya Mandala yang bernama Ratnasari, anaknya terpaksa memakai sepatu berukuran 40, meski ukuran kakinya yang sebenarnya 44. 

Untuk menahan rasa sakit, Mandala harus mengganjal kakinya dengan pembungkus buah warna pink. 

Sebelum kematiannya, Mandala tengah mengikuti kerja magang – sebagai prasyarat pra kerja lapangan - di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. 

Selama kerja magang, Mandala lebih banyak berdiri sehingga rasa sakit di kakinya semakin sulit ditahan. 


Rasa sakitnya menyebar hingga ke semua bagian tubuh. Infeksi pada kakinya semakin parah hingga memengaruhi kondisi fisiknya secara keseluruhan. 

Pihak sekolah rutin membantu kehidupan Mandala, mulai dari perlengkapan sekolah, biaya kehidupan hingga pengobatan. 

Kendala tunggakan BPJS yang dialami keluarga Mandala juga sudah diselesaikan secara swadaya oleh pihak sekolah. 

Hanya saja persoalan administrasi kependudukan yang membuat Mandala kesulitan mengakses fasilitas kesehatan secara gratis. 

Sepatu adalah Marwah Pelajar Kaltim

Kematian Mandala yang diduga komplikasi kesehatan akut akibat memaksakan memakai sepatu “kekecilan” menjadi tamparan bagi kita semua. 

Ukuran kepantasan kemanusian yang beradab di negara yang menjunjung tinggi Pancasila patut dipertanyakan. 

Keluarga Mandala yang kerap mendapat bantuan dari pihak sekolah, andai saja tanggap dengan memprioritaskan untuk membeli sepatu bagi Mandala, tentu akhir cerita bisa lain. 

Pihak sekolah dan teman-teman Mandala pun tidak kurang perhatiannya. Hanya saja lingkungan tempat tinggal Mandala menjadi titik krusial ketika persoalan administrasi menjadi faktor penyulit ketika fungsi BPJS diaktifkan. 

Lokasi sekolah Mandala di SMKN 4 di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Sungai Pinang sebetulnya hanya berjarak 1,8 kilometer dengan Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Timur yang sohor dengan julukan Lamin Etam di Jalan Gajah Mada di Samarinda. 

Nama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud beserta kerabatnya, kini tengah mendapat sorotan publik. 

Warga di seluruh pelosok Nusantara geram dengan tingkah pola Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat Kalimantan Timur tersebut. 

Di saat Pemerintah Pusat tengah mencanangkan penghematan di semua lini pengeluaran anggaran alias efisiensi, yang terjadi di Kalimantan Timur justru sebaliknya. 

Untuk pengadaan mobil dinas Kaltim-1 tembus hingga angka Rp 8,5 miliar lebih. Padahal, kendaraan dinas RI-1 yang berjulukan Maung di kisaran Rp 1 miliar saja. 

Anggaran untuk penataan ruang kerja Gubernur mencapai Rp 8,2 miliar. Belum lagi renovasi rumah jabatan Lamin Etam dan pengadaan berbagai fasilitas sebanyak 35 item seperti mebel, tempat tidur, peralatan dapur, akuarium air laut hingga kursi pijat dengan total tembus di angka Rp 12 miliar. 

Ada pula anggaran renovasi Rumah Jabatan Wakil Gubernur mencapai Rp 4,9 miliar (Niaga Asia.com, 14 April 2026). 

Jika ingin melihat lebih detail alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kalimantan Timur tahun anggaran 2005-2026, memang terkesan tidak mengenal efisiensi. 

Kesan “aji mumpung” begitu kental terasa. Bayangkan ada pengadaan dua kursi pijat untuk Gubernur dan Wakil Gubernur senilai Rp 125 juta dan biaya laundry sebesar Rp 450 juta. 

Kasus menghamburkan APBD tidak terlepas dari peran anggota Dewan di DPRD Kalimantan Timur yang abai meloloskan begitu saja tanpa ada keberatan, bahkan revisi atau pencoretan di APBD yang telah diketok Dewan. 

Sangat miris jika melihat Kalimantan Timur adalah provinsi dengan APBD terbesar ke lima di tahun 2025 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Dengan APBD tahun 2025 sebesar Rp 20,6 triliun, seharusnya kasus kematian warga miskin seperti Mandala tidak boleh terjadi. 

Dari data Badan Pusat Statistik, di antara jumlah penduduk Kalimantan Timur di 2025 mencapai 4,26 juta jiwa, ternyata masih terdapat 199.710 warganya tergolong miskin. 

Dengan angka kemiskinan mencapai 5,71 persen dari total populasi penduduk Kalimantan Timur, harusnya Dana Bagi Hasil Migas dan Batubara menjadi berkah untuk warganya, bukan saja untuk elite-elite pemerintahan dan Dewan. 

Dengan rancangan APBD untuk postur 2026 yang menurun karena pemangkasan dari pusat, maka fokus APBD semestinya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, stimulus usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang membuka peluang pembukaan lapangan kerja dan perbaikan infrastruktur dengan pola padat karya. 

Rentetan ketidakpuasan warga Kalimantan Timur yang akhirnya bermuara dengan aksi unjuk rasa mahahasiswa di Samarinda adalah cerminan kekritisan warga terhadap pola kepemimpinan kepala daerah yang tamak. 

Setelah negeri ini mendapat pelajaran berharga dari dampak negatif kehadiran politik dinasti di Banten, kini keprihatinan beralih ke Kalimantan Timur. 

Bayangkan semua posisi kunci politik “dikangkangi” keluarga Gubernur. Istri sang Gubernur adalah anggota DPR-RI, Sarifah Suraidah. 

Publik lebih mengenal tampilan busana mewahnya dan aksi sosialnya yang kerap diunggah di media sosial ketimbang menyampaikan aspirasi rakyat Kalimantan Timur di ruang parlemen Senayan. 

Busana dan asesoris yang dikenakan Sarifah saat menyapa warga atau belanja memang lebih pantas untuk ajang fashion show di catwalk. Netizen di media sosial menyebutnya Noni Belanda. 

Sebetulnya, urusan busana adalah hak privat masing-masing individu. Hanya saja ukuran kepantasan kadang dilupakan banyak orang. 

Apakah pantas seorang istri Kepala Daerah mengenakan busana mewah di saat warganya masih kebingungan mencari pekerjaan atau frustasi karena upah yang diperolehnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari? 

Kakak kandung Gubernur yang bernama Hassanudin Mas’ud adalah Ketua DPRD Kalimantan periode 2024 – 2029. 

Kakak yang lain, Syahria Mas’ud tercatat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang juga calon kuat Ketua KONI di provinsi yang sama. 

Kakak yang lainnya, Rahmad Mas’ud kebetulan menjadi Walikota Balikpapan. 

Adik Gubernur bernama Abdul Gafur Mas’ud, yang sempat menjabat Bupati Penajam Paser Utara, mengalami nasib sial karena terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.

Sebelum diberhentikan karena protes dari berbagai kalangan, Hijrah Mas’ud, adik Gubernur Rudi Mas’ud adalah Wakil Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). 

Hijrah begitu dipercaya sang kakak untuk berbagai urusan penting. Bahkan, Rudy memberi kepercayaan Hijrah untuk mandat yang tidak bisa diwakilkan. Padahal, Wakil Gubernur masih sehat dan mampu bekerja. 

Guliran hak angket yang kini mulai disuarakan berbagai Fraksi di DPRD Kalimantan Timur diharapkan bisa mengkhiri polemik penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah. 

Persetujuan 21 anggota Dewan dari enam Fraksi, di antaranya PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP dan PAN seharusnya bisa berjalan mulus walau ada penolakan dari Fraksi Golkar, partai asal Rudi Mas’ud. 

Mengingat Golkar menjadi kekuatan dominan dengan 9 kursi di DPRD Kalimantan Timur, tetapi jumlah gabungan pengusul hak angket mencapai 52 kursi, tentunya usulan hak angket bisa berjalan mulus andai tidak “masuk angin”. 

Jawaban Gubernur Rudy Mas’ud bahwa besarnya anggaran pembelian dan renovasi aneka fasiltas Kepala Daerah untuk menjaga marwah Kalimantan Timur adalah anomali pola pikir. 

Di saat ada warganya mati karena alas sepatu yang tidak layak, pantaskah ada seorang Gubernur yang begitu kelelahan bekerja hingga butuh kursi pijat seharga ratusan pasang sepatu? 

Andai saja anggaran untuk kursi pijat seharga Rp 125 juta dibelanjakan sepatu seharga Rp 300.000, maka tentunya akan didapatkan 417 pasang sepatu. 

"Pemimpin harus merasakan apa yang dialami rakyatnya. Jika rakyatnya menderita, ia harus menjadi orang pertama yang merasakannya." - Umar bin Khattab. 

Penulis adalah Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama. 

Sumber: kompas.com

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Mei 07, 2026

Foto ilustrasi. 


Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan.

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru

By On Mei 06, 2026

Oleh: BM Suryanto Sinurat 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terbit pada 30 April 2026. 

Aturan ini lahir dari ketegangan yang sudah lama ada. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja, sementara pekerja membutuhkan kepastian hak. Permenaker 7/2026 berupaya menjawab keduanya. 

Namun, ada satu frasa dalam aturan ini yang justru membuka celah baru. Celah itu perlu ditutup sebelum berubah menjadi sumber perselisihan panjang. 

Dua Skema Lama

Untuk memahami apa yang berubah, kita perlu melihat ke belakang. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dipertegas melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, mengenal dua skema outsourcing yang berbeda secara konsep. 

Skema pertama adalah perjanjian penyediaan jasa pekerja. Skema ini dibatasi pada lima jenis kegiatan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja. Batasnya tegas dan tidak banyak ruang untuk tafsir. 

Skema kedua adalah perjanjian pemborongan pekerjaan. Di sini, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi secara eksplisit oleh pemerintah, melainkan ditentukan berdasarkan alur proses yang disusun oleh asosiasi sektor usaha masing-masing. 

Syaratnya satu, yaitu pekerjaan itu bersifat penunjang, bukan kegiatan utama perusahaan. Akibatnya, cakupan skema ini sangat beragam, bergantung pada tafsir masing-masing asosiasi. 

Dalam praktiknya, ketidakseragaman tafsir itu sudah lama menjadi sumber gesekan antara pekerja dan pengusaha. 

Ketika UU Cipta Kerja terbit pada 2020, skema pemborongan pekerjaan dihapus. Pembatasan jenis kegiatan pada skema penyediaan jasa pekerja juga ditiadakan. 

Aturan kemudian direvisi melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Hukum baru itu mengatur bahwa pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan oleh pemerintah. 

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperjelas bahwa kewenangan penetapan itu ada di tangan menteri. 

Permenaker 7/2026 adalah tindak lanjut dari mandat tersebut. Dengan kata lain, aturan ini bukan inisiatif kebijakan biasa, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. 

Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 menetapkan enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihkan. 

Empat di antaranya mudah dikenali karena merupakan kelanjutan dari rezim lama, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. 

Satu kategori lainnya mencakup pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Namun, satu kategori lainnya justru memerlukan perhatian khusus. 

Frasa yang Tidak Terdefinisi

Di antara enam kategori tersebut, Permenaker 7/2026 memperkenalkan satu istilah baru, yaitu “layanan penunjang operasional". Istilah ini tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

Yang menjadi persoalan, peraturan tersebut tidak memberikan definisi maupun batasan yang memadai. 

Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan “operasional,” sektor apa saja yang termasuk, serta di mana batas yang tidak boleh dilampaui. 

Di sinilah potensi persoalan hukumnya muncul. Lima kategori lainnya bersifat konkret dan relatif mudah dipahami. Layanan kebersihan, pengamanan, atau katering memiliki batas yang jelas dalam praktik. 

Sebaliknya, “layanan penunjang operasional” memiliki cakupan yang sangat luas. Fungsi administrasi, pengelolaan dokumen, layanan pelanggan, hingga dukungan teknologi informasi berpotensi ditafsirkan masuk dalam kategori tersebut. 

Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada berbagai pihak. Bagi perusahaan, ruang adaptasi memang menjadi lebih luas. 

Namun, tanpa batas yang tegas, kondisi ini justru meningkatkan risiko sengketa, terutama apabila pekerja menilai terjadi pelanggaran terhadap ketentuan alih daya. 

Bagi pekerja, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan mengenai jenis pekerjaan yang masih terlindungi dari praktik alih daya. 

Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan menghadapi kesulitan dalam menegakkan aturan yang tidak memberikan pedoman yang jelas. 

Dinas ketenagakerjaan, yang berdasarkan Pasal 5 Permenaker 7/2026 berwenang mencatat perjanjian alih daya, juga tidak memiliki acuan yang memadai untuk menilai apakah suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai “penunjang operasional” atau tidak. 

Frasa yang terlalu terbuka ini bukan sekadar persoalan teknis peraturan. Dalam praktik hubungan industrial, ketidakjelasan definisi hampir selalu berujung pada perselisihan. 

Pengusaha dan pekerja akan menafsirkan norma tersebut sesuai kepentingannya masing-masing. 

Pada akhirnya, mediator dan hakim hubungan industrial akan dihadapkan pada perkara-perkara yang tidak memiliki pijakan normatif yang cukup jelas. 

Beban tersebut seharusnya tidak dialihkan kepada lembaga penyelesaian sengketa. 

Apa yang Perlu Dilakukan?

Masalah utama dalam Permenaker 7/2026 tidak terletak pada arah kebijakannya, melainkan pada kekosongan definisi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Karena itu, langkah pertama yang perlu segera dilakukan adalah penyusunan pedoman teknis yang memberikan batasan operasional terhadap frasa “layanan penunjang operasional.” 

Pedoman tersebut setidaknya harus menjawab tiga hal pokok. Pertama, memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “operasional” dalam konteks alih daya. 

Kedua, menetapkan kriteria pembeda antara fungsi inti (core business) dan fungsi penunjang, sehingga tidak terjadi perluasan yang berlebihan. 

Ketiga, menyertakan contoh konkret pekerjaan yang termasuk dan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Tanpa kejelasan ini, ruang interpretasi akan tetap terbuka lebar. 

Dalam praktik, perusahaan cenderung mengambil penafsiran yang paling fleksibel untuk efisiensi, sementara pekerja akan mempertahankan tafsir yang paling protektif. 

Ketegangan ini pada akhirnya akan bermuara pada perselisihan hubungan industrial yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

Guru, Buruh yang Dirayakan tapi Dibiarkan Bertahan

By On Mei 03, 2026

Foto Ilustrasi. 

Oleh: Karunia Kalifah Wijaya

Awal Mei di Indonesia selalu terasa penuh makna, setidaknya di permukaan. Pada 1 Mei, kita memperingati Hari Buruh, sebuah simbol panjang perjuangan kelas pekerja melawan eksploitasi, ketidakadilan upah, dan relasi kerja yang timpang. 

Sehari setelahnya, pada 2 Mei, kita merayakan Hari Pendidikan Nasional, mengenang cita-cita luhur tentang pembebasan manusia melalui ilmu pengetahuan dan peran sentral guru dalam membentuk masa depan bangsa. 

Dua hari ini, jika dibaca secara historis dan filosofis, seharusnya saling menguatkan. 

Keduanya berbicara tentang martabat manusia, tentang hak untuk hidup layak melalui kerja, dan hak untuk berkembang melalui pendidikan. 

Namun justru di antara dua momentum tersebut, tersimpan sebuah ironi yang tidak hanya dalam, tetapi juga sistemik. 

Mereka yang berada di persimpangan keduanya yaitu para guru, sering kali justru menjadi kelompok yang paling terpinggirkan dalam praktik nyata. 

Guru adalah pekerja. Guru juga fondasi pendidikan. Tetapi dalam realitas sosial Indonesia, guru terlalu sering diposisikan sebagai simbol moral, bukan subjek keadilan ekonomi. 

Mereka dirayakan dalam bahasa, tetapi dinegosiasikan dalam kebijakan. Mereka dipuji dalam seremoni, tetapi diabaikan dalam struktur. 

Dan mungkin, di titik itulah kita perlu mulai mempertanyakan, apa sebenarnya yang sedang kita rayakan? 

Pujian yang Mengaburkan Ketidakadilan

Ada sesuatu yang tidak jujur dalam cara kita menghormati guru. Kita memproduksi penghormatan itu secara masif dalam pidato, slogan, bahkan kurikulum nilai. 

Guru disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa,” sebagai penjaga moral bangsa, sebagai lentera peradaban. Narasi ini diulang sedemikian sering hingga terasa seperti kebenaran yang tidak perlu lagi diuji. 

Namun justru karena terlalu sering diulang, kita lupa untuk bertanya apakah penghormatan itu memiliki konsekuensi material? Di sinilah letak permasalahannya. 

Pujian yang terus diproduksi tanpa diiringi dengan distribusi kesejahteraan yang adil, perlahan berubah menjadi mekanisme ideologis. 

Ia bukan lagi sekadar ungkapan penghargaan, melainkan cara halus untuk menormalisasi ketimpangan. Guru diharapkan untuk terus memberi, tetapi tidak selalu diberi. 

Mereka dituntut menjaga idealisme, sementara sistem yang menaungi mereka tidak selalu menyediakan kondisi yang memungkinkan idealisme itu hidup dengan layak. 

Dalam situasi seperti ini, pengabdian tidak lagi sepenuhnya menjadi pilihan etis, tetapi berubah menjadi tekanan moral yang nyaris tak bisa ditolak. 

Lebih jauh, romantisasi terhadap profesi guru menciptakan standar ekspektasi yang tidak realistis. Guru harus sabar, harus tulus, harus kuat, harus berdedikasi tanpa batas. 

Tetapi sangat sedikit ruang yang disediakan untuk mengakui bahwa guru juga manusia yang memiliki kebutuhan, keterbatasan, dan hak untuk hidup dengan layak. 

Dan ketika tuntutan moral terus meningkat tanpa diimbangi dengan dukungan struktural, yang terjadi bukanlah kemuliaan profesi, melainkan kelelahan kolektif yang diam-diam dinormalisasi. 

Guru dalam Bayang-bayang Politik Perburuhan

Setiap Hari Buruh, ruang publik dipenuhi oleh narasi tentang pekerja: upah minimum, jam kerja, outsourcing, dan jaminan sosial. Namun dalam peta besar itu, guru sering tidak terlihat sebagai bagian dari perjuangan kelas pekerja. 

Ini bukan karena mereka tidak termasuk, tetapi karena kita gagal memasukkan mereka ke dalam kerangka analisis yang sama. Guru bekerja. Mereka menjual tenaga intelektual dan emosionalnya. Mereka terikat pada sistem, aturan, target, dan evaluasi. 

Dalam banyak kasus, mereka bahkan berada dalam posisi tawar yang lemah, terutama guru honorer yang harus menerima kondisi kerja tanpa jaminan stabilitas. 

Namun berbeda dengan buruh industri, eksploitasi dalam dunia pendidikan sering tersembunyi di balik lapisan moralitas. 

Ia tidak hadir dalam bentuk jam kerja berlebih yang kasat mata, tetapi dalam beban administratif yang menumpuk. Ia tidak selalu terlihat dalam angka upah yang eksplisit rendah, tetapi dalam ketimpangan antara beban kerja dan penghargaan yang diterima. 

Yang lebih problematik, ketidakadilan ini jarang dibingkai sebagai isu perburuhan. Ia dianggap sebagai persoalan teknis pendidikan, bukan sebagai bagian dari struktur ekonomi-politik yang lebih luas. 

Akibatnya, perjuangan guru sering terisolasi, tidak terhubung dengan gerakan yang lebih besar, dan kehilangan daya tekan yang seharusnya bisa dimiliki. 

Padahal jika Hari Buruh berbicara tentang keadilan kerja, maka ruang kelas juga adalah salah satu medan perjuangan itu. 

Hari Pendidikan Nasional selalu dipenuhi dengan optimisme. Kita berbicara tentang transformasi digital, kurikulum merdeka, inovasi pembelajaran, dan generasi masa depan. 

Namun di balik semua itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang disentuh secara serius: bagaimana kondisi mereka yang menjalankan sistem pendidikan itu sendiri? 

Pendidikan tidak hanya dibentuk oleh kebijakan dan kurikulum, tetapi oleh manusia yang menghidupkannya. 

Dan ketika manusia itu (guru) hidup dalam tekanan ekonomi, ketidakpastian kerja, dan beban yang berlebihan, maka pendidikan itu sendiri menjadi rapuh dari dalam. 

Kita tidak bisa mengharapkan pendidikan yang membebaskan jika pelakunya berada dalam kondisi yang tidak bebas. 

Kita tidak bisa menuntut kualitas tinggi dari sistem yang tidak memberi fondasi layak bagi aktor utamanya. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya. Ia tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu guru, tetapi juga kualitas pembelajaran, relasi pedagogis, bahkan masa depan generasi yang sedang dibentuk. 

Karena pendidikan, pada akhirnya, bukan hanya soal apa yang diajarkan, tetapi juga tentang bagaimana dan oleh siapa ia diajarkan. 

Negara, Anggaran, dan Politik Prioritas

Sering kali, persoalan kesejahteraan guru dibingkai sebagai keterbatasan anggaran. Seolah negara telah melakukan yang terbaik dalam batas yang ada, dan sisanya adalah konsekuensi yang tak terhindarkan. 

Namun cara pandang ini perlu dikritisi. Anggaran bukan sekadar soal kemampuan, tetapi soal pilihan politik. 

Ia mencerminkan prioritas. Apa yang dianggap penting akan selalu menemukan ruang dalam alokasi sumber daya. 

Ketika kesejahteraan guru terus menjadi persoalan berulang, kita tidak bisa semata menyalahkan keterbatasan, tetapi perlu melihat bagaimana prioritas itu disusun. 

Apakah pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai fondasi pembangunan, atau hanya sebagai retorika yang nyaman diulang? 

Lebih jauh lagi, ada kecenderungan melihat guru sebagai beban anggaran, bukan sebagai investasi jangka panjang. 

Perspektif ini tidak hanya sempit, tetapi juga berbahaya. Ia mengabaikan fakta bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas hidup para pendidiknya. 

Mengabaikan kesejahteraan guru mungkin tampak efisien dalam jangka pendek, tetapi mahal dalam jangka panjang. 

Seremoni yang Menenangkan, Kritik yang Diredam

Ada alasan mengapa peringatan seperti Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional sering terasa aman. Karena ia telah dijinakkan. Ia menjadi ritual yang bisa dirayakan tanpa harus menggugat. 

Pidato disusun dengan kata-kata indah. Poster dipenuhi pesan inspiratif. Media sosial ramai dengan ucapan terima kasih. Tetapi setelah itu, semuanya kembali seperti semula. Tidak ada perubahan yang benar-benar menyentuh akar persoalan. 

Seremoni, dalam bentuk seperti ini, berfungsi sebagai katup pelepas yang memberi ruang ekspresi simbolik tanpa harus menghadapi ketidaknyamanan dari kritik struktural. 

Padahal sejarah kedua hari ini justru lahir dari ketidaknyamanan. Dari perlawanan terhadap kondisi yang dianggap tidak adil. 

Ketika peringatan kehilangan daya kritiknya, ia tidak lagi menjadi ruang refleksi, melainkan sekadar rutinitas. Mengembalikan makna, menghadirkan keberanian mungkin yang kita butuhkan bukan lebih banyak perayaan, tetapi lebih banyak kejujuran. 

Kejujuran untuk mengakui bahwa sistem pendidikan kita masih menyimpan ketimpangan. Kejujuran untuk melihat bahwa guru belum sepenuhnya diperlakukan sebagai subjek keadilan. 

Kejujuran untuk mengakui bahwa penghormatan selama ini terlalu sering berhenti di permukaan. 

Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk mengingat masa lalu, tetapi juga untuk mempertanyakan masa kini. 

Apakah kerja benar-benar telah dimuliakan? Apakah pendidikan benar-benar telah memerdekakan? Dan yang paling penting, apakah mereka yang menjalankan keduanya telah diperlakukan dengan layak? Jika jawabannya belum, maka peringatan ini belum selesai. 

Ada jarak yang terlalu lebar antara cara kita berbicara tentang guru dan cara kita memperlakukan mereka. Kita menyebut mereka penting, tetapi tidak selalu memperlakukan mereka sebagai prioritas. 

Kita mengagungkan perannya, tetapi belum sepenuhnya menjamin kehidupannya. Dan selama jarak itu masih ada, setiap Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional akan selalu menyimpan ironi. 

Bukan karena kita tidak tahu apa yang harus dilakukan, tetapi karena kita belum cukup berani untuk benar-benar melakukannya. 

Barangkali, pada akhirnya, ukuran sebuah bangsa bukan terletak pada seberapa indah ia merayakan kerja dan pendidikan, tetapi pada seberapa adil ia memperlakukan mereka yang hidup di dalamnya. 

Dan untuk saat ini, kita masih punya pekerjaan yang belum selesai.

Penulis adalah Penggerak Taman Literasi Merdeka (TLM). 

Sumber: kompas.com

UU PPRT: Terlambat, tapi Negara Tak Boleh Setengah Hati

By On April 25, 2026


Oleh: Firdaus Arifin

Lebih dari dua dekade. Sejak pertama kali digulirkan pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berjalan terseok, tersendat, dan nyaris dilupakan. 

Baru pada 2026, ia benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang. Sebuah penantian panjang yang terlalu lama untuk sekadar memberikan pengakuan. 

Padahal, di luar gedung parlemen, kehidupan terus berjalan. Diperkirakan lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. 

Mereka hadir di ruang-ruang privat, tetapi absen dalam perhatian negara. Kini, UU PPRT hadir. Banyak yang menyambutnya sebagai kemenangan. Dan memang, secara simbolik, ini adalah langkah maju. 

Negara akhirnya mengakui bahwa kerja domestik bukan kerja remeh, bukan pula sekadar relasi kekeluargaan yang selama ini dijadikan alasan untuk menunda keadilan. 

Namun, pertanyaan yang tidak boleh dihindari adalah: setelah terlambat begitu lama, apakah negara akan sungguh-sungguh menjalankannya? 

Relasi Timpang

Selama bertahun-tahun, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dibingkai dalam bahasa yang menenangkan: “sudah seperti keluarga sendiri”. Kalimat ini terdengar hangat, tetapi dalam praktiknya sering kali menutupi ketimpangan yang nyata. 

Tanpa kontrak yang jelas, tanpa standar upah, tanpa batas waktu kerja, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan.

Mereka bisa bekerja dari pagi hingga malam tanpa kepastian istirahat. Bahkan, dalam banyak kasus, mereka kehilangan hak dasar untuk berkomunikasi atau sekadar keluar dari rumah tempat mereka bekerja. 

UU PPRT mengubah cara pandang ini. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut adalah hubungan kerja, bukan sekadar relasi personal. 

Dengan demikian, ia membawa konsekuensi hukum: ada hak, ada kewajiban, dan ada batas yang harus dihormati. Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perubahan paradigma. 

Kerja domestik adalah kerja yang tak terlihat. Ia tidak tercatat dalam statistik ekonomi secara memadai, tidak dihitung dalam produktivitas nasional, dan sering kali tidak dihargai secara sosial. 

Padahal, tanpa kerja ini, banyak sektor lain tidak akan berjalan. Orang tua dapat bekerja karena ada yang merawat anak di rumah. 

Lansia dapat hidup layak karena ada yang mendampingi. Rumah tangga menjadi ruang yang layak karena ada yang membersihkannya setiap hari. 

UU PPRT, dalam hal ini, adalah pengakuan atas kerja yang selama ini disembunyikan. 

Ia menarik kerja domestik dari ruang privat ke ruang publik—menjadikannya urusan hukum, bukan sekadar urusan rumah tangga. 

Namun, pengakuan saja tidak cukup. Tanpa perlindungan yang nyata, pengakuan bisa berubah menjadi formalitas belaka. 

Hak Dasar

Dalam undang-undang ini, pekerja rumah tangga dijamin hak-haknya secara lebih jelas. 

Mereka berhak atas upah yang layak, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Bahkan, untuk pertama kalinya, terdapat pengaturan yang membuka jalan bagi akses jaminan sosial. 

Secara normatif, ini adalah kemajuan besar. Negara akhirnya menyatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak atas kondisi kerja yang manusiawi. 

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Bagaimana memastikan hak-hak tersebut benar-benar dipenuhi? Siapa yang mengawasi jam kerja di dalam rumah? Bagaimana pekerja mengadu jika akses komunikasi mereka dibatasi? 

Di sinilah tantangan nyata muncul. Hukum tidak cukup hanya ditulis. Ia harus dijalankan. 

Rumah adalah ruang privat. Di dalamnya, relasi kerja berlangsung tanpa pengawasan langsung dari negara. Ini menciptakan dilema besar bagi implementasi UU PPRT. 

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja. Namun, intervensi ke dalam ruang domestik sering kali dianggap melanggar privasi. 

Akibatnya, banyak pelanggaran tidak terdeteksi. Karena itu, pendekatan pengawasan harus berbeda. 

Tidak bisa hanya mengandalkan inspeksi formal seperti di pabrik atau kantor. Diperlukan mekanisme berbasis komunitas, penguatan peran pemerintah daerah, serta sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses. 

Tanpa inovasi dalam pengawasan, undang-undang ini berisiko kehilangan daya gunanya. Pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi awal, bukan akhir. 

Negara harus segera menindaklanjutinya dengan peraturan pelaksana yang jelas dan operasional. 

Beberapa hal penting harus segera diatur: standar upah, skema jaminan sosial, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kekerasan. 

Tanpa aturan turunan yang kuat, banyak norma dalam Undang-Undang ini akan menggantung. 

Selain itu, negara harus hadir melalui kebijakan konkret. Edukasi kepada masyarakat penting agar pemberi kerja memahami kewajiban mereka. Integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial juga tidak boleh ditunda. 

Negara tidak boleh setengah hati. Karena setengah hati dalam konteks ini berarti membiarkan ketidakadilan tetap berlangsung, hanya dalam bentuk yang lebih halus. 

Salah satu tantangan terbesar bukanlah hukum, melainkan budaya. Selama ini, pekerja rumah tangga sering diposisikan sebagai “orang dalam rumah”, bukan sebagai pekerja dengan hak yang setara. 

Perubahan hukum harus diikuti dengan perubahan cara pandang. Ini membutuhkan waktu, pendidikan, dan konsistensi. 

Jika tidak, maka akan muncul resistensi. Pemberi kerja merasa diatur terlalu jauh. Sementara pekerja tetap berada dalam posisi lemah. 

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan tidak hanya legalistik, tetapi juga kultural. Hukum harus menjadi alat perubahan, bukan sekadar aturan yang diabaikan. 

Langkah Nyata

UU PPRT membuka jalan, tetapi jalan itu harus dilalui dengan langkah nyata. Penyusunan aturan turunan tidak boleh berlarut-larut. 

Sistem pengawasan harus diperkuat. Akses bantuan hukum bagi pekerja harus diperluas. 

Selain itu, partisipasi masyarakat juga penting. Lingkungan sekitar harus menjadi bagian dari sistem perlindungan. 

Ketika ada pelanggaran, tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan privat semata.

Keadilan bagi pekerja rumah tangga tidak bisa hanya bergantung pada negara. Ia membutuhkan kesadaran kolektif. 

UU PPRT adalah harapan. Ia memberi sinyal bahwa negara mulai melihat mereka yang selama ini tak terlihat. Namun, harapan tidak boleh berhenti pada teks hukum. 

Keadilan lahir dari keberanian untuk menegakkan hukum, bahkan ketika berhadapan dengan kebiasaan lama. Dan dalam konteks ini, kebiasaan lama itu sangat kuat. 

Terlambat, ya. Justru karena terlambat, negara tidak punya alasan untuk bekerja setengah hati. 

Di balik setiap pasal dalam undang-undang ini, ada jutaan kehidupan yang menunggu. 

Mereka tidak hanya menunggu pengakuan, tetapi juga perlindungan yang nyata. Dan di situlah, sesungguhnya, ujian negara hukum dimulai. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *