![]() |
| Teatrikal Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2026. |
Oleh: Jannus TH Siahaan
Di setiap bangsa, selalu ada sejumlah peristiwa yang tidak pernah benar-benar selesai, walaupun mungkin telah berlalu puluhan tahun, para pelakunya telah menua, rezim yang melahirkannya telah tumbang, bahkan lanskap politik telah berubah berkali-kali.
Namun, peristiwa itu tetap hidup sebagai ingatan kolektif yang terus menguji arah perjalanan republik.
Kudatuli, adalah singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli, penyerbuan Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996, adalah salah satu peristiwa semacam itu.
Kudatuli bukan hanya babak kelam dalam sejarah Partai Demokrasi Indonesia atau cikal bakal lahirnya PDI Perjuangan (PDI-P).
Lebih dari itu, Kudatuli adalah cermin yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi ancaman ketika kehilangan mekanisme pengawasan dan keberanian untuk menerima perbedaan.
Karena itu, setiap kali PDI-P memperingati Kudatuli, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya memori partai, tapi juga memori demokrasi Indonesia.
Peringatan tersebut semestinya tidak dimaknai sebagai ritual nostalgia politik atau agenda internal organisasi, tapi seharusnya dipahami sebagai pengingat bahwa demokrasi bukanlah keadaan yang sekali diraih lalu akan bertahan selamanya.
Demokrasi adalah ruang yang harus terus dijaga, dipelihara, dan sesekali dipertahankan dari kecenderungan kekuasaan yang selalu ingin melampaui batasnya sendiri.
Di sinilah paradoks politik Indonesia hari ini mulai tampak begitu jelas. Setelah Pemilu 2024 melahirkan konfigurasi kekuasaan yang sangat dominan, hampir seluruh kekuatan politik memilih bergabung ke dalam pemerintahan.
Koalisi menjadi semakin gemuk, sementara ruang oposisi semakin mengecil. Politik kehilangan salah satu denyut terpentingnya, yakni pertarungan gagasan yang berlangsung secara terbuka dan setara.
Demokrasi memang tidak mensyaratkan keberadaan oposisi dalam pengertian formal, tetapi sejarah menunjukkan bahwa demokrasi hampir selalu melemah ketika tidak ada kekuatan yang secara konsisten mengawasi pemerintah.
Montesquieu telah mengingatkan lebih dari dua abad lalu bahwa kecenderungan paling alami dari kekuasaan adalah terus memperluas dirinya.
"Power must check power" bukan hanya prinsip pemisahan kekuasaan antar-lembaga negara, tapi juga etika politik yang menghendaki agar tidak ada satu pun pusat kekuasaan yang merasa dirinya kebal terhadap kritik.
Ketika hampir seluruh aktor politik berkumpul dalam satu lingkaran kekuasaan, mekanisme saling mengawasi perlahan berubah menjadi mekanisme saling melindungi.
Kritik kehilangan daya gigitnya karena terlalu banyak kepentingan yang harus dijaga bersama.
Indonesia tentu masih memiliki lembaga-lembaga negara, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan ruang publik digital yang dapat menjalankan fungsi kontrol.
Namun, pengalaman berbagai demokrasi di dunia menunjukkan bahwa pengawasan institusional akan jauh lebih efektif apabila juga ditopang oleh kompetisi politik yang sehat.
Oposisi bukan hanya kelompok yang kalah pemilu, tapi institusi demokrasi yang memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah selalu berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan kritis, bukan hanya tepuk tangan politik.
Alexis de Tocqueville pernah mengingatkan bahwa ancaman terbesar demokrasi modern bukan selalu datang dari seorang diktator, tapi dari lahirnya keseragaman yang membuat masyarakat kehilangan keberanian untuk berbeda pendapat.
Dalam situasi ketika hampir semua aktor politik bergerak ke arah yang sama, demokrasi dapat tetap hidup secara prosedural, pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bersidang, kebijakan tetap diputuskan, namun perlahan kehilangan roh deliberatifnya.
Perbedaan tidak lagi dipandang sebagai energi demokrasi, tapi sebagai gangguan terhadap stabilitas. Karena itulah, peringatan Kudatuli tahun 2026 ini memiliki makna yang jauh melampaui romantisme sejarah PDI-P.
Peringatan kali ini datang pada saat Indonesia sedang memasuki fase baru, yakni pemerintahan yang kuat, dukungan parlemen dominan, tetapi sekaligus ruang kritik politik yang semakin menyempit.
Dalam konteks seperti ini, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah apakah PDI-P akan menjadi oposisi atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapakah yang akan menjalankan fungsi penyeimbang apabila hampir semua kekuatan politik memilih berada di sisi kekuasaan?
Hannah Arendt membedakan secara tegas antara power dan violence. Menurutnya, kekuasaan sejati lahir dari persetujuan warga negara dan kemampuan untuk membangun ruang bersama.
Sedangkan kekerasan muncul ketika kekuasaan mulai kehilangan legitimasi dan memilih memaksakan kehendaknya.
Pemikiran Arendt mengandung pesan yang relevan bagi demokrasi Indonesia bahwa kekuasaan tidak menjadi lebih kuat hanya karena memiliki lebih banyak pendukung.
Sebaliknya, kekuasaan justru memperoleh legitimasi ketika bersedia terus-menerus diuji oleh kritik, diawasi oleh lawan politik, dan dipaksa mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik. Di titik inilah Kudatuli memperoleh makna filosofisnya.
Peristiwa tersebut bukan hanya kisah tentang represi terhadap partai politik pada masa Orde Baru, tapi pengingat bahwa ketika ruang oposisi ditutup, yang sesungguhnya sedang dipersempit bukan hanya nasib satu kelompok politik, tapi juga ruang kebebasan seluruh warga negara.
Sejarah mengajarkan, demokrasi tidak mati dalam satu malam, tapi memudar perlahan, dimulai ketika kritik dianggap tidak penting, ketika perbedaan mulai dicurigai, dan ketika kekuasaan merasa tidak lagi membutuhkan penyeimbang.
Jika demikian, maka memperingati Kudatuli tidak cukup hanya dengan mengenang korban, mengulang slogan perjuangan, atau merawat simbol-simbol historis.
Peringatan atas peristiwa ini baru memperoleh makna substantif apabila mampu diterjemahkan menjadi komitmen politik untuk menjaga demokrasi tetap memiliki ruang koreksi terhadap kekuasaan.
Sebab sejarah tidak pernah meminta untuk dikenang semata, tapi meminta untuk dipahami, agar kesalahan yang sama tidak kembali memperoleh panggung dalam bentuk yang berbeda.
Pertanyaan tersebut pada akhirnya membawa PDI-P pada persimpangan sejarah yang tidak mudah.
Setelah lebih dari satu dekade menjadi bagian dari pemerintahan, partai politik ini kini menghadapi pilihan yang akan menentukan bukan hanya masa depannya sendiri, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia.
Pilihannya sederhana untuk diucapkan, tetapi rumit untuk dijalankan, yakni menjadi pelengkap kekuasaan atau menjadi penyeimbang kekuasaan.
Dalam demokrasi modern, menjadi penyeimbang tidak identik dengan menjadi penentang dalam segala hal.
Oposisi bukanlah politik asal berbeda, apalagi politik yang berharap pemerintah gagal agar dirinya memperoleh keuntungan elektoral.
Oposisi yang matang justru bekerja dengan logika yang lebih luhur, yakni mendukung ketika pemerintah benar, mengoreksi ketika pemerintah keliru, dan menawarkan alternatif ketika negara kehilangan arah.
Di situlah letak perbedaan antara oposisi yang konstruktif dengan oposisi yang destruktif.
Yang pertama menjaga negara, sedangkan yang kedua sekadar mengejar kekuasaan.
Di tengah konfigurasi politik Indonesia yang semakin didominasi oleh koalisi besar, fungsi penyeimbang menjadi jauh lebih penting ketimbang sekadar perebutan kursi kabinet.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang efektif, tetapi juga memerlukan keberanian untuk mengatakan bahwa efektivitas tanpa pengawasan dapat berubah menjadi efisiensi yang mengabaikan akuntabilitas.
Sejarah politik dunia berkali-kali memperlihatkan bahwa konsentrasi kekuasaan hampir selalu dimulai dengan alasan stabilitas, lalu perlahan berkembang menjadi kecenderungan untuk meniadakan kritik.
Di sinilah pemikiran Antonio Gramsci menjadi relevan. Gramsci mengingatkan bahwa kekuasaan tidak bertahan semata-mata karena aparat negara, tapi karena keberhasilannya membangun hegemoni, yakni kemampuan membuat masyarakat menerima suatu tatanan politik sebagai sesuatu yang wajar, bahkan ketika tatanan itu mulai kehilangan keseimbangannya.
Hegemoni bekerja bukan melalui paksaan, tetapi melalui persetujuan yang perlahan-lahan dibentuk.
Ketika hampir semua partai politik berbicara dengan nada yang sama, ketika kritik menjadi semakin langka, dan ketika publik tidak lagi disuguhi alternatif gagasan, maka demokrasi sesungguhnya sedang bergerak menuju apa yang disebut Gramsci sebagai dominasi melalui konsensus.
Dalam konteks itulah, PDI-P sesungguhnya memikul tanggung jawab yang lebih besar ketimbang sekadar menjaga eksistensi politiknya.
Jika partai ini memilih menjadi penyeimbang, maka yang sedang dipertahankan bukan hanya kepentingan elektoralnya, tapi juga ruang kompetisi gagasan yang menjadi syarat dasar kehidupan demokrasi.
Sebaliknya, apabila seluruh energi politik akhirnya bermuara pada kompromi kekuasaan, maka demokrasi akan kehilangan salah satu sumber vitalitasnya, yakni kemampuan untuk terus mempertanyakan dirinya sendiri.
Peringatan Kudatuli menjadi sangat relevan karena peristiwa tersebut pada hakikatnya adalah sejarah tentang dibungkamnya oposisi.
Pada tahun 1996, kekuasaan tidak hanya menyerang kantor partai. Yang sesungguhnya diserang adalah kemungkinan lahirnya alternatif politik terhadap rezim yang sedang berkuasa.
Oleh sebab itu, memperingati Kudatuli tetapi kemudian menganggap oposisi sebagai sesuatu yang tidak penting akan menjadi kontradiksi yang sulit dijelaskan secara moral maupun historis.
Memori sejarah hanya akan menjadi seremoni jika tidak melahirkan keberanian untuk mengambil sikap pada masa kini.
Menariknya, sinyal ke arah itu mulai tampak dalam pesan yang belakangan disampaikan PDI-P kepada kader dan simpatisannya agar tidak menjadi buzzer.
Pesan ini, jika dibaca lebih dalam, bukan hanya soal etika bermedia sosial, tapi mengandung kritik yang lebih mendasar terhadap kemunduran kualitas ruang publik Indonesia.
Politik digital selama beberapa tahun terakhir, terlalu sering dipenuhi operasi propaganda, polarisasi yang disengaja, pembunuhan karakter, hingga manipulasi persepsi yang mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa.
Akibatnya, demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya, yaitu percakapan publik yang rasional. Di sinilah warisan filsafat politik kembali menemukan relevansinya.
Hannah Arendt mengingatkan bahwa kebohongan yang diproduksi secara sistematis bukan hanya mengubah apa yang dipercayai masyarakat, tapi juga merusak kemampuan masyarakat untuk membedakan fakta dari fiksi.
Ketika ruang publik dipenuhi propaganda yang diorganisasi, warga negara perlahan kehilangan pijakan bersama untuk berdiskusi.
Demokrasi akhirnya tidak lagi menjadi arena pertukaran argumen, melainkan menjadi kompetisi membangun persepsi.
Karena itu, apabila larangan menjadi buzzer benar-benar diterjemahkan sebagai komitmen untuk mengembalikan politik kepada pertarungan gagasan, bukan pertarungan algoritma, maka langkah tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar disiplin organisasi.
Keputusan tersebut merupakan pengakuan bahwa demokrasi membutuhkan warga yang berpikir, bukan pasukan digital yang hanya mengulang narasi.
Pendeknya, makna terdalam Kudatuli mungkin justru terletak pada kesadaran bahwa demokrasi selalu membutuhkan mereka yang bersedia berdiri di luar lingkaran kekuasaan tanpa harus menjadi musuh negara.
Sebuah republik yang sehat tidak diukur dari seberapa besar koalisi pemerintah, tapi dari seberapa bebas kritik dapat disampaikan dan seberapa serius kritik didengar.
Pemerintah membutuhkan legitimasi untuk bekerja, tetapi legitimasi hanya akan bertahan apabila terus diuji oleh keberanian mereka yang memilih menjadi penyeimbang.
Jadi, jika pada 27 Juli PDI-P benar-benar ingin menjadikan Kudatuli sebagai peristiwa yang dinamis dan hidup, ukuran keberhasilannya bukanlah banyaknya karangan bunga, pidato heroik, atau romantisme sejarah yang dipertontonkan.
Ukurannya adalah apakah partai ini bersedia mengambil peran yang semakin langka dalam demokrasi Indonesia, yakni menjadi kekuatan yang menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan cermin untuk melihat dirinya sendiri.
Sebab dalam politik, sebagaimana dalam kehidupan, yang paling berbahaya bukanlah kekuasaan yang kuat, tapi kekuasaan yang terlalu lama tidak pernah dipertanyakan.
Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan.
Sumber: kompas.com
You are reading the newest post
Next Post »
