Berita Terbaru

Membongkar Gurita Jaringan Rokok Ilegal

Konferensi pers penindakan rokok ilegal. Dok. Istimewa. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita. 

Bea cukai tidak dapat disebut menang melawan oligarki rokok ilegal hanya karena menyegel gudang, menyita truk, dan membakar jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang disita. 

Kemenangan melawan oligarki rokok ilegal baru layak diumumkan apabila pemilik modal, pengendali produksi, distributor, dan pelindung jaringan, bahkan oknum yang terlibat melindunginya dibawa ke meja hijau. 

Selama penindakan lebih sering berakhir pada barang, sopir, kurir, atau pedagang eceran, maka Bea Cukai hanya tampak sibuk di permukaan, tetapi belum berdaya membongkar jaringan rokok ilegal yang diduga dikendalikan oligarki tembakau. 

Data rilis Bea Cukai menunjukkan bahwa aparat bukannya tidak bekerja. Dasbor resmi DJBC mencatat 36.453 kejadian penindakan pada 2025 dan 20.361 kejadian penindakan pada tahun 2026 sampai 31 Juli 2026. 

Angka tersebut mencakup seluruh pelanggaran kepabeanan dan cukai, tidak hanya rokok. 

Di Madura, rilis resmi KPPBC Madura menyebut, 58 penindakan periode 1 Januari–31 Mei 2026 menghasilkan temuan 21.708.260 batang rokok ilegal. 

Barang yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimusnahkan pada 30 Juli 2026. Nilainya sekitar Rp 29,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,74 miliar. Besarnya sitaan dapat dibaca sebagai prestasi. Namun, ia sekaligus alarm. 

Kompas.com melaporkan bahwa tangkapan KPPBC Madura pada paruh pertama 2026 sudah menyamai jumlah sepanjang 2025. 

Rokok dikirim melalui perusahaan ekspedisi resmi dan bus menuju Sumatera, Kalimantan, Papua, bahkan Timor Leste. 


Kepala KPPBC Madura juga mengatakan, 54 persen temuan peredaran berada di Bangkalan. 

Lantas, sampai di mana penindakan itu bergerak? Berapa pabrik rokok ditutup permanen? Apakah pemilik modal, pemilik pabrik, penyuplai tembakau, distributor, pengendali jaringan, dan oknum pelindungnya telah dituntut secara hukum? Berapa aset hasil kejahatan yang telah dirampas negara? 

Pertanyaan itu mengemuka karena publik terlalu sering melihat seremoni pemusnahan oleh KPPBC, tetapi jarang memperoleh peta atau data perkara dari pemilik pabrik atau pemilik modal, penyuplai tembakau, dan pemegang jalur distribusi hingga pengendali akhirnya. 

Rokok ilegal bukan hanya rokok polos tanpa pita cukai. Ia juga mencakup rokok dengan pita palsu, pita bekas, serta pita asli yang salah peruntukan atau salah personalisasi. 

Rokok ilegal mengambil pasar rokok legal dengan harga yang lebih murah karena tidak membayar cukai. 

Undang-Undang Cukai sudah menyediakan sanksi pidana. Namun, apakah sanksi pidana itu diterapkan? 

Publik menyangsikan konsistensi penegakkan hukum sampai ke hulu, yaitu pemilik modal dan penyuplai tembakau. 

Investigasi Tempo, 14 Desember 2025, menggambarkan dugaan rantai produksi dan distribusi rokok bodong di Madura, dugaan setoran kepada aparat, serta kurir kecil yang dijadikan tumbal. 

Temuan jurnalistik semestinya dapat menjadi pintu masuk penyelidikan, apabila aparat serius menanganinya. Tempo juga menduga adanya hubungan antara pengusaha tembakau dengan aktor politik nasional. 

Kedekatan pengusaha dengan pejabat atau kekuatan politik dapat berbahaya jika kedekatan itu digunakan untuk melanggar hukum atau melawan hukum. 

Apalagi, jika barang ilegal itu leluasa beredar antarpulau, sedangkan aktor hulunya terus-menerus dikaburkan dari informasi publik pada setiap pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai. 

Muncul pertanyaaan publik, apakah akses pada aktor politik nasional telah membuat pelaku utama terselamatkan? Karena itu, “oligarki rokok” dalam tulisan ini merupakan tesis tentang relasi kuasa yang harus diuji, bukan vonis. 

Relasi itu mungkin hadir ketika modal besar, ketergantungan ekonomi lokal, akses kepada kekuasaan, dan dugaan perlindungan oknum aparat bertemu. 

Pembuktiannya harus melalui analisis aliran uang, penelusuran kepemilikan modal, bukti komunikasi, alur pengadaan mesin dan bahan baku, serta adanya pola intervensi. 

Untuk membuktikannya, hanyalah aparat penegak hukum yang dapat melakukannya dengan dibantu aparat bea cukai. 

Toko kelontong diduga menjadi simpul hilir, tetapi tidak dapat digeneralisasi atau dijadikan kambing hitam. Namun, temuan di sejumlah toko kelontong dapat menjadi pintu masuk menelusuri adanya satu jaringan terkoordinasi. 

Pemeriksaan di hilir harus menjadi tangga menuju pemasok, gudang, pabrik, dan pemilik modal pabrik rokok illegal. 

Dua penelitian akademik dari Kasri et.al (2021) dan Ahsan et al. (2024) memberi estimasi kerugian negara yang diakibatkan rokok ilegal, dan faktor yang membuat rokok ilegal terus-menerus tumbuh subur. 

Dengan membandingkan konsumsi hasil survei dan penjualan legal yang membayar cukai, Kasri et al. (2021) memperkirakan konsumsi rokok ilegal pada 2018 sebesar 19,3 persen apabila diasumsikan tidak ada konsumsi yang kurang dilaporkan. 

Potensi kehilangan penerimaannya diperkirakan Rp 24,2 triliun – Rp 42 triliun (Tobacco Induced Diseases, 19:84). Karena berbasis estimasi dan data lama, angka itu bukan ukuran keadaan 2026, melainkan gambaran besarnya risiko, di mana bisa jadi pada tahun 2026, risiko dan potensi kehilangan bisa lebih besar. 

Melalui wawancara semiterstruktur dan diskusi kelompok terarah, Ahsan et al. (2024) menemukan empat tantangan utama: sosialisasi yang tidak efektif, perubahan regulasi yang cepat, preferensi konsumen terhadap rokok ilegal, dan kurangnya keterlibatan industri dalam pengawasan rantai pasok. 

Mereka menyimpulkan bahwa desain program pemberantasan dan pelibatan pemangku kepentingan perlu dievaluasi kembali (Asian Pacific Journal of Cancer Prevention, 25(8):2885–2893). 

Bea Cukai perlu mengubah ukuran keberhasilan. Jangan hanya melaporkan jumlah batang yang disita, tetapi juga jumlah pengendali yang dituntut, pabrik yang ditutup, NPPBKC yang dicabut, aset yang dirampas, dan jaringan yang tidak kembali beroperasi. 

Bentuk tim gabungan bersama KPK, PPATK, Polri, dan kejaksaan. Cocokkan kapasitas mesin, pembelian tembakau, kertas, filter, kemasan, penggunaan pita, data ekspedisi, transaksi rekening, dan pemilik manfaat. 

Publikasikan kemajuan penanganan per perkara tanpa merusak proses penyidikan. 

Pendekatan ultimum remedium berupa denda tiga kali nilai cukai, sebagaimana dijelaskan KPPBC Madura, tersedia dalam hukum untuk perkara tertentu. 

Namun, penerapannya harus transparan dan tidak boleh menjadi harga murah bagi pelanggar berulang atau pengendali jaringan. 

Lindungi pelapor, pekerja, kurir, dan pedagang kecil yang bersedia membuka informasi pemasoknya; serta pusatkan daya paksa atau tuntutan hukum yang berat kepada aktor yang paling menikmati laba dan yang melindunginya. 

Bea Cukai harus berani bukan hanya di depan warung toko kelontong dan sopir truk, tapi juga berani juga di depan pemilik pabrik, pemodal, aktor kekuasaan yang terlibat melindungi, dan aparat yang melindungi. 

Menyita rokok sambil membiarkan jaringannya utuh bukanlah kemenangan. 

Penulis adalah Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *