Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Jaringan Scamming Internasional, Puluhan WNA dan Tiga WNI Ditangkap

By On Mei 11, 2026

Sebanyak 41 WNA dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga WNI ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terbongkarnya kasus scamming ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban. 

"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 08 Mei 2026. 

Karena salah satu korban merasa terancam dengan kondisi itu, dia kemudian mengirimkan lokasi keberadaan ke suaminya, sebelum pelaku menyita handphone tersebut. 

Lewat lokasi itu, suami korban melapor ke Konsulat Jepang yang ada di Surabaya, Indonesia. 

Dari info yang didapatkan, saat itu korban dibawa oleh pelaku ke salah satu rumah di kawasan Dharmahusada. 

Di sana, polisi langsung mengamankan dua korban untuk kemudian dititipkan ke safe house. 

"Dari lokasi ditemukannya korban, kami juga mengamankan beberapa pelaku yang berasal dari China, Jepang, dan Indonesia, beserta barang bukti yang digunakan sebagai alat penipuan online," ujarnya. 

Polisi juga melakukan pengembangan kasus lewat tersangka E yang berasal dari Indonesia. 

Melalui E, polisi mendapati bahwa ada beberapa lokasi lain yang dipakai sebagai tempat scamming seperti, di Solo, Semarang, dan Bali. 

Untuk menggaet korbannya, pelaku menggunakan modus dengan pura-pura menjadi polisi Jepang. 

Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. 

"Pelaku juga melakukan intimidasi. Mereka menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba," tuturnya. 

Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang untuk menebus kesalahan yang tidak mereka lakukan. Atas kejadian itu, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 834 juta. 

Ia menuturkan, para pelaku masuk ke Indonesia ada yang menggunakan visa kunjungan resmi yang berlaku selama 30 hari maupun izin tinggal sementara. 

"Tapi berdasarkan keterangan yang kita terima dari imigrasi bahwa keseluruhannya saat ini berstatus overstayer. Ada beberapa (visanya) yang masih berlaku tapi menjelang overstayer,” ujarnya. 

Sampai saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Interpol, imigrasi, dan konsulat Jepang, China untuk menemukan perkembangan dari hasil penelitian. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kami menyangkakan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," ujarnya. (*/red)

Guru Ngaji di Surabaya Ngaku Takut Zina tapi Cabuli Tujuh Santri Laki-laki

By On Mei 11, 2026

MZ, guru ngaji tersangka pencabulan muridnya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang Ustaz atau guru ngaji di sebuah pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berinisial MZ (22) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli tujuh murid laki-lakinya. 

Ia mengaku, perbuatan itu dilakukan karena dorongan nafsu sesaat. 

Tersangka mengungkapkan hal itu saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan. 

Pengakuan tersangka membuat Luthfie geleng-geleng kepala. 

Awalnya tersangka mengaku pencabulan itu atas dorongan nafsu sesaat saat ditanya terkait motif. Hal itu karena ia kerap menonton film porno. 

"Tiba-tiba muncul nafsu karena keseringan nonton film porno itu," ujar tersangka dalam video seperti yang dilihat dari akun @luthfie.daily, Minggu, 10 Mei 2026. 

Saat ditanya kembali soal orientasi seksualnya suka perempuan atau laki-laki, tersangka mengaku dua-duanya. Namun saat ini memang lebih suka ke laki-laki terutama anak-anak. 

"Ya sekarang ya anak-anak. Soalnya adanya cowok itu. Terus kalau sama perempuan nanti takutnya zina atau hamil gitu," ujar tersangka. 

"Kalau sama perempuan takutnya zina, terus sama laki-laki anak-anak," timpal Luthfie sambil terheran-heran. 

Dalam pengakuan lainnya, tersangka mengakui pencabulan selalu dilakukan saat korban tidur di kamar asrama. 

Aksi bejat itu dilakukan sebenarnya diketahui murid-murid lainnya. Namun mereka takut dan memilih pura-pura tidur. 

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri buka suara dan lapor ke Polisi. 

Dari situ, korban lainnya yang senasib ikut buka suara dan laporan juga. Total ada tujuh anak yang menjadi korban pencabulan tersangka. 

Diketahui sebelumnya, seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah pesantren, di kawasan Genteng Kali, Surabaya, berinisial MZ (22) ditetapkan jadi tersangka. Ia diduga mencabuli santrinya. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, ada tujuh orang yang menjadi korban tersangka dalam kurun tahun 2025. 

"Itu dilakukan oleh guru ngajinya atau ustaznya kepada tujuh orang santri laki-laki. Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," kata Luthfie kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 09 Mei 2026. (*/red)

Polisi Sita Uang Rp 1,9 Miliar hingga 53 Juta Dong Vietnam dari Markas Judol di Hayam Wuruk

By On Mei 11, 2026

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Tm gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan 321 Warga Negara Asing (WNA), di gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). 

Hasil penggeledahan, Polisi menyita berbagai mata uang asing, mulai dari rupiah hingga dolar. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, jumlah uang rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar. 

"Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Wira kepada wartawan saat Jumpa Pres di lokasi penangkapan, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu, 09 Mei 2026. 

Kemudian, kata Wira, uang dolar yang disita mencapai 10.210, namun belum diketahui negara asal dolar tersebut. Selain rupiah dan dolar, pihaknya juga menyita 53,82 juta Dong. 

"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," ujar Wira. 

Diketahui sebelumnya, pelaku yang diamankan polisi sebanyak 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Mereka ditangkap tangan saat melakukan judi online. 

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira. 

Dalam penindakan ini, pihaknya menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. 

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. (*/red)

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

By On Mei 11, 2026

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu, 09 Mei 2026. 

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, aktivitas tersebut merupakan jaringan judi online internasional yang dijalankan secara terorganisir. 

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu, 09 Mei 2026. 

Menurut Wira, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. 

Selain itu, kata Wira, pihaknya juga mengamankan 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan tiga warga Malaysia. 

Wira menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di gedung tersebut. 

Saat dilakukan penggerebekan, kata Wira, para pelaku disebut tertangkap tangan tengah menjalankan operasional judi online. 

"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Wira, penyidik menemukan sedikitnya 75 situs atau domain yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring. 

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Wira. 

Saat ini, kata Wira, pihaknya masih mendalami jaringan dan aliran dana dari praktik judi online internasional tersebut. (*/red)

Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

By On Mei 10, 2026

Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Petugas kepolisian Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

Penggerebekan dipimipin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya. 

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor. 

"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipolice line," kata Indra Waspada. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut. 

"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Reno)

Polisi Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Lima Orang Ditangkap

By On Mei 10, 2026

Tumpahan solar menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh, di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jatim. 

BANGKALAN, KabarXXI.ComPolisi akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lintas daerah, usai insiden tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 03 Mei 2026, terkait jalan licin akibat tumpahan diduga solar di kawasan Bancaran. 

"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 22.00 WIB, ada laporan dari masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar di wilayah Banjaran yang mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh,” ujar AKBP Wibowo kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam. 

Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk yang dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” ujarnya. 

Bahkan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan. 

Kemudian, penyidik pun kembali menemukan gudang lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi ilegal. 

"Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” ujarnya. 

Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah. 

"Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali,” pungkasnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan distribusi BBM lainnya. 

Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian. S (66) bertugas sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik usaha solar ilegal tersebut. 

Selain itu, AF (33) berperan mencatat keluar masuk barang dan membuat administrasi surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur distribusi BBM ilegal. 

"Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini,” kata Wibowo. 

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. (*/red)

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

By On Mei 09, 2026

Tersangka Satuan (42), pelaku penganiayaan yang menyebabkan mertua meninggal dan melukai istri, di Mapolres Mojokerto, Jatim, Kamis, 07 Mei 2026. 

MOJOKERTO, KabarXXI.Com Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan ibu mertuanya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya, Yuni (40).

Cekcok yang terjadi diduga dipicu rasa cemburu hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban Siti Arofah (55), yang merupakan ibu mertua pelaku, datang ke rumah anaknya untuk mengantarkan paket. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.

Ia diduga menjadi korban pertama dalam insiden tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Yuni yang juga berada di lokasi turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

Aparat dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pasca melakukan aksi kejinya, tersangka Satuan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak cepat tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Berdasarkan pelacakan di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengejaran dilakukan secara intensif segera setelah laporan diterima.

“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Aldhino.

Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Sri Wahyuni. 

Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka yang panik dan merasa terdesak kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.

Pelaku lalu menyerang korban dengan menusuk bagian perut dan leher hingga menyebabkan luka fatal. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Menurut polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan secara spontan lantaran tersangka panik setelah perbuatannya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *