![]() |
| Kaca belakang salah satu kendaraan milik tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna tampak pecah setelah insiden penyerangan di Kedoya, Jakarta Barat. |
JAKARTA, KabarXXI.Com – Pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, pengelola Club de Arjuna bersurat kepada Kapolres Jakarta Barat terkait rencana persiapan operasional dengan tembusan kepada Kapolsek Kebon Jeruk dan Koramil 0503.
Namun praktik premanisme dan kekerasan berdarah, kembali mencoreng penegakan hukum di Jakarta.
Upaya pengelola kawasan Club de Arjuna untuk memulihkan kegiatan operasional bagi ratusan tenaga kerja lokal justru dibalas aksi penganiayaan brutal oleh kelompok massa ormas GRIB Jaya, pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna yang hendak berkoordinasi secara persuasif diserang secara membabi buta di perjalanan menuju lokasi.
Dua unit mobil hancur dengan kaca pecah berserakan, dan dua orang advokat menderita luka berat: satu advokat terkena hantaman balok besi di area mata hingga harus dirawat inap intensif di rumah sakit, serta satu advokat lainnya menderita luka robek sabetan senjata tajam di lengan dengan beberapa jahitan.
Kuasa Hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang mengecam keras aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota tim kuasa hukum.
"Penganiayaan brutal terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan kejahatan pidana murni yang sangat biadab dan melecehkan profesi penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang," ujarnya.
Sekitar 400 hingga 500 personel aparat penegak hukum gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat datang ke lokasi Club de Arjuna untuk mengamankan lokasi pada Minggu malam dan direncanakan akan melakukan penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan.
Tetapi sampai Senin, 14 September 2026, tidak ada tindakan konkrit penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan dengan alasan menunggu arahan pimpinan.
Puncaknya Senin malam sekitar jam 23.30 WIB, seluruh pasukan polisi ditarik meninggalkan lokasi dan hanya menyisakan beberapa personel di luar gerbang lokasi.
Absensinya aparat keamanan membuat GRIB Jaya tetap menguasai lahan Club de Arjuna secara menyeluruh.
Sebagai penutup, Denny Kailimang mempertanyakan komitmen perlindungan hukum dari aparat kepolisian.
“Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami. Kehadiran ratusan polisi di hari minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan," tegas Denny Kailimang di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Tentang PT HD Arjuna
PT HD Arjuna merupakan pembeli beritikad baik (good faith purchaser), pemegang hak yang sah atas lahan seluas ± 3,4 hektar di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang
sekarang berdiri Kawasan Club de Arjuna yang terdiri dari sarana olahraga (Driving Range, Bowling dan Billiards), Restoran F&B, Toko retail, Klinik dan Laboratorium. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
