Berita Terbaru

Reshuffle Kabinet: Antara Legalitas dan Kepatutan Bernegara

Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2027, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 07 September 2026. 

Oleh: Dr. Nurhakim Ramdani Fauzian 

Senin siang, Purbaya Yudhi Sadewa masih bekerja sebagai Menteri Keuangan. Ia duduk dalam rapat resmi bersama Komite IV DPD RI, Bappenas, dan Bank Indonesia. 

Yang dibicarakan bukan perkara kecil: Rancangan APBN 2027, Nota Keuangan, hingga arah pembangunan nasional. 

Di tengah paparan, telepon masuk. Rapat sempat dijeda. Sekitar pukul 14.30 WIB, Purbaya meninggalkan ruang rapat. 

Beberapa saat kemudian, publik mengetahui bahwa Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara. Sore itu juga Suahasil dilantik di Istana Negara. 

Ada satu detail yang membuat peristiwa ini terasa ganjil. Suahasil mengaku telah diberi tahu oleh Istana sejak pagi untuk bersiap mengikuti pelantikan pada sore hari. 

Artinya, ketika calon Menteri Keuangan baru sudah mengetahui bahwa dirinya akan dilantik, Menteri Keuangan yang sedang menjabat masih menjalankan tugas negara di parlemen. 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik daripada sekadar reshuffle kabinet. Secara konstitusional, tidak ada yang aneh. Pasal 17 UUD 1945 tegas menyebut bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

Menteri memang pembantu Presiden. Presiden tidak memerlukan persetujuan parlemen untuk mengganti seorang menteri. 

Namun, administrasi publik tidak hanya mengenal pertanyaan apakah keputusan sah. 

Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: apakah kewenangan dijalankan secara patut? Sah dan patut tidak selalu sama. 

Presiden tentu boleh mengganti menteri kapan saja. Namun, kewenangan yang besar justru menuntut tata cara yang semakin baik. 

Kekuasaan bukan hanya dinilai dari apa yang boleh dilakukannya, melainkan juga bagaimana ia melakukannya. 

Bukan soal Purbaya

Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak direduksi menjadi rasa iba terhadap Purbaya. 

Menteri adalah jabatan politik. Datang dan pergi dari kabinet merupakan risiko yang melekat pada jabatan tersebut. Yang perlu dijaga justru martabat institusinya. 

Ketika Purbaya duduk di hadapan DPD, ia tidak sedang hadir sebagai Purbaya pribadi. Ia hadir sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, mewakili pemerintah membicarakan APBN. 

Karena itu, cara seorang menteri masuk dan keluar dari pemerintahan sesungguhnya bukan hanya urusan pribadi Presiden dengan pembantunya. Ada institusi negara yang ikut dipertaruhkan di dalamnya. 

Bayangkan paradoksnya. Di satu tempat, seorang pejabat masih berbicara atas nama pemerintah. Pada saat hampir bersamaan, proses untuk menggantikannya sudah berjalan di tempat lain. 

Tidak ada aturan yang dilanggar, tetapi justru di situlah etika pemerintahan diuji. 

Dalam studi administrasi publik, kualitas pemerintahan tidak cukup diukur dari legalitas keputusan. Integritas, fairness, keterbukaan, dan kepatutan proses juga menentukan kepercayaan terhadap institusi. 

Pemerintah dapat mengambil keputusan yang sepenuhnya legal, tetapi cara keputusan itu dijalankan tetap dapat menimbulkan pertanyaan publik. 

Karena negara bukan perusahaan pribadi. Jabatan publik juga bukan kursi yang sekadar ditukar penghuninya. 

Kejadian ini semakin menarik jika diletakkan dalam agenda reformasi birokrasi yang selama ini kita bangun. 

Kepada aparatur negara kita berbicara tentang sistem merit, manajemen talenta, succession planning, profesionalisme, dan tata kelola. 

Kita meminta organisasi pemerintah merencanakan pergantian pejabat secara sistematis agar pelayanan tidak terganggu. 

Namun, pada puncak pemerintahan, transisi kepemimpinan masih dapat berlangsung dalam hitungan jam.

Tentu menteri berbeda dengan ASN. Menteri adalah jabatan politik. Namun, prinsip administrasinya tetap relevan: setiap pergantian kepemimpinan membawa risiko terhadap kesinambungan kebijakan, memori institusi, koordinasi, dan kepercayaan. 

Apalagi yang berganti adalah Menteri Keuangan. APBN tidak boleh berhenti bekerja hanya karena menterinya berganti. Pasar tidak menunggu seremoni serah terima jabatan. 

Pemerintah daerah, dunia usaha, investor, dan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa institusi tetap bekerja sekalipun orang di puncaknya berubah. 

Dalam konteks itulah pergantian Purbaya sesungguhnya dapat menjadi semacam stress test institusional. 

Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah berganti pemimpin. Justru kekuatannya terlihat ketika pemimpin dapat berganti tanpa membuat kebijakan kehilangan arah, birokrasi kehilangan pegangan, atau publik kehilangan kepercayaan. 

Etika Kekuasaan

Ada ironi lain yang layak direnungkan. Dalam sumpah jabatan Menteri Keuangan yang baru, terdapat janji untuk menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. 

Etika memang seharusnya hadir setelah seseorang menduduki jabatan. Namun, etika pemerintahan semestinya juga hadir dalam cara sebuah jabatan diberikan dan diakhiri. 

Kita tidak perlu memperdebatkan hak Presiden untuk mengganti Purbaya. Hak itu terang secara konstitusional. Yang perlu dibicarakan adalah standar yang lebih tinggi daripada sekadar “boleh atau tidak boleh”. 

Pemerintahan modern membutuhkan kekuasaan yang efektif. Namun, efektivitas tanpa kepatutan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan prosedural. 

Sebaliknya, prosedur yang terlalu kaku juga dapat melumpuhkan kepemimpinan. 

Yang dibutuhkan adalah keduanya: kewenangan yang kuat sekaligus tata kelola beradab. 

Purbaya mungkin hanyalah satu nama dalam panjangnya sejarah pergantian kabinet. Suahasil pun suatu hari akan meninggalkan kursi yang sama. 

Namun, cara negara memperlakukan jabatan akan selalu lebih penting daripada siapa yang sedang mendudukinya. 

Menteri boleh diganti dalam hitungan jam. Negara jangan sampai kehilangan kepatutan dalam satu jam pun. 

Penulis adalah seorang analis kebijakan 

Sumber: kompas.com

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *