Berita Terbaru

Tanah, Rente, dan Lingkar Dalam Kekuasaan

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Yang paling mengganggu dari operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 14 September 2026, bukan semata angkanya, meski Rp 106,3 miliar dalam koper dan kardus bukan jumlah yang remeh. 

Yang mengganggu adalah komposisi tersangkanya. Dari delapan orang yang ditetapkan KPK, hanya dua berstatus pejabat negara: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. 

Empat lainnya, yakni seorang mantan bupati, seorang pengurus pusat partai, dan dua pihak swasta, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. 

Mereka tidak memegang jabatan apa pun dalam struktur kementerian, tetapi diduga memiliki daya gerak atasnya. 

Konstruksi perkaranya sederhana, dan justru karena itu meresahkan. Perantara pengembang besar mendekati orang kepercayaan menteri agar dibantu berkomunikasi dengan kepala kantor pertanahan untuk membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan. 

Kepala kantor disebut baru bergerak bila ada arahan dari atas. Rp1,5 miliar berpindah tangan pada 27 Agustus, Rp 200 juta sampai ke kepala kantor pertanahan, sisanya mengalir kepada seorang pengepul di luar pemerintahan. 

Sertifikat tanah, dokumen yang menentukan siapa berhak atas apa di republik ini, ternyata bergerak mengikuti jalur yang tidak tercantum dalam bagan organisasi mana pun. 

Menteri Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan, belum diperiksa, dan belum berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. 

Tulisan ini tidak sedang mengadili siapa pun. Ia mempersoalkan arsitektur kekuasaan yang membuat perkara serupa berulang dengan pola yang nyaris identik. 

Kesalehan Bertemu Diskresi

Ada asumsi yang lama dipelihara bangsa ini. Terkesan bahwa integritas bisa dititipkan pada rekam jejak. 

Kita percaya tokoh berlatar pesantren, aktivis keagamaan, atau intelektual dengan reputasi akademik akan lebih tahan terhadap godaan jabatan. 

Pengalaman dua dekade pemberantasan korupsi menunjukkan sebaliknya. 

Kementerian yang mengurus agama, sosial, olahraga, pertanian, hingga pertanahan pernah dipimpin figur dengan modal moral yang tak diragukan, dan tetap runtuh. 

Persoalannya bukan ketulusan pribadi, melainkan struktur yang mengepung pribadi itu. 

Albert Bandura menyebut mekanismenya moral disengagement: yakni kemampuan manusia menonaktifkan sementara standar etisnya sendiri tanpa merasa menjadi orang jahat. 

Caranya bukan dengan membenarkan korupsi, melainkan dengan mengganti namanya. Suap menjadi uang lelah. Pemerasan menjadi biaya percepatan. Gratifikasi menjadi silaturahmi. 

Tanggung jawab lalu dipecah sampai tak seorang pun merasa memikulnya, yang meminta merasa hanya menyampaikan, yang mengantar merasa hanya menghubungkan, yang menerima merasa hanya menampung titipan. 

Di titik itu kesalehan tidak hilang. Ia tetap utuh, hanya diparkir di ruangan lain. Inilah yang membuat korupsi hari ini terasa banal, dikerjakan orang-orang biasa, dengan bahasa yang santun, di kafe-kafe Jakarta Selatan. 

Robert Klitgaard merumuskan sisi strukturalnya jauh lebih dingin. Korupsi adalah monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas. 

Kantor pertanahan memenuhi ketiganya nyaris sempurna. Ia satu-satunya pintu, pejabatnya leluasa memblokir dan membuka, dan pengawasannya lemah. 

Menempatkan orang saleh di ruangan itu tanpa membongkar monopoli dan diskresinya sama saja dengan mengurung seseorang di kamar penuh asap lalu menilai kualitas paru-parunya. 

Ukuran yang Tidak Pernah Diumumkan

Pertanyaan berikutnya wajar diajukan, apakah OTT setingkat direktur jenderal biasanya merembet ke menteri? 

Preseden kita terbelah. Sebagian berhenti di eselon satu; sejumlah kasus di sektor infrastruktur dan perhubungan tidak pernah menyentuh pucuk kementerian. 

Sebagian lain naik, dan polanya konsisten bahwa perkara merembet ketika ada orang dekat nonstruktural yang berperan sebagai pengepul. 

Seorang menteri pemuda dan olahraga terseret setelah asisten pribadinya terbukti mengumpulkan uang. 

Seorang menteri sosial terseret dari OTT atas anggota DPR, dan penggantinya kemudian terseret dari OTT pejabat pembuat komitmen di bawahnya. 

Variabel penentunya bukan kedekatan, melainkan muara aliran dana. Selama uang berhenti di pengepul, yang terbukti adalah kartel di sekitar menteri, bukan menterinya. 

Di sinilah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang diuji. 

Ujiannya bukan soal ada atau tidaknya korupsi, sebab setiap pemerintahan mewarisi patologi ini, melainkan soal konsistensi respons. 

Publik mencatat sejumlah nama setingkat menteri disebut dalam berbagai perkara dan tetap bertahan. 

Sementara Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikenal berintegritas, dicopot dari Kementerian Keuangan justru pada hari yang sama dengan OTT di ATR/BPN. 

Adil untuk mengakui bahwa perbandingan itu tidak otomatis timpang. 

Pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi, dan alasan penggantian bisa sepenuhnya teknis. 

Purbaya sendiri menyebut perombakan pejabat internal Kementerian Keuangan sebagai salah satu sebabnya. 

Adil pula mengakui bahwa mencopot menteri semata karena namanya disebut akan melahirkan ketidakadilan jenis baru sekaligus membuka jalan bagi pembunuhan karakter sebagai senjata politik. 

Namun, di situlah persoalan moralnya justru mengeras. 

Bo Rothstein berargumen bahwa legitimasi pemerintahan tidak lahir dari sisi input, dari pemilu atau popularitas, melainkan dari sisi output, yakni dari imparsialitas dalam menjalankan kekuasaan. 

Kepercayaan publik tidak runtuh ketika negara mengambil keputusan keras, tetapi ketika keputusan yang sama kerasnya diterapkan pada sebagian orang dan tidak pada yang lain, tanpa ukuran yang bisa dibaca siapa pun. 

Prerogatif adalah kewenangan, bukan alasan untuk tidak menjelaskan. 

Pakta integritas dan surat pengunduran diri bermeterai pernah dipakai kabinet-kabinet sebelumnya. 

Instrumen semacam itu tidak mengekang prerogatif, melainkan menerjemahkannya menjadi standar yang bisa diuji. 

Taruhannya nyata. Sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang menimpa 123.612 keluarga di lahan seluas 914.574 hektare, naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya (Kompas.id, 19/1/2026). 

Angka itu adalah barisan orang yang mengurus tanahnya lewat loket, tanpa perantara, tanpa orang kepercayaan siapa pun. 

Maka pertanyaan yang tersisa bukan siapa yang akan menyusul ke Rutan Merah Putih. 

Beranikah negara memeriksa arsitektur kekuasaannya sendiri, bukan sekadar memanen operatornya satu per satu? 

Masih bermaknakah reforma agraria bila loket yang sama melayani pengembang melalui perantara dan melayani petani melalui antrean? 

Dan dapatkah rakyat memercayai pemerintahan yang keputusan personalianya hanya bisa ditebak, tetapi tidak bisa diukur? 

Perguruan tinggi, terutama fakultas hukum dan pusat studi agraria, punya utang yang belum dibayar di sini, yakni memetakan ekonomi politik pertanahan Indonesia secara serius, bukan semata menjadi komentator setiap kali koper uang ditemukan. 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta 

Sumber: kompas.com

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *