![]() |
| Petugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. |
Oleh: Hamid Awaludin
Tuan-tuan
Puan-puan
Sebangsa dan setanah air.
Tabek, perkenankan saya menulis dengan berandai-andai. Tentu saja fondasi andai-andai itu adalah asumsi, dan asumsi itu lahir dari rajutan peristiwa satu ke peristiwa lainnya.
Kasus yang diduga melilit Febrie Ardiansyah, mantan petinggi Kejaksaan Agung, sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polri. Maka, apa yang terjadi, andaikan pihak kejaksaan tidak memproses kasus Febri itu?
Ataukah, Jaksa Agung menggunakan hak kewenangannya untuk mendeponir (tidak melakukan tuntutan) kepada Febrie?
Tentu Polisi akan meradang dan berkata: "Apa-apaan ini Kejaksaan Agung bermain-main dengan penegakan hukum. Polisi sudah setengah mati menyidik dan mengumpulkan bukti, tetapi tidak diproses hanya karena Febrie adalah anggota korps Kejaksaan."
Saya pun, sekali lagi, berandai-andai. Kejaksaan akan membalas dengan mengatakan: "Janganlah semut di seberang lautan disoal, tetapi gajah di pelopak mata dihiraukan. Bagaimana dengan mantan Ketua KPK yang juga anggota Polri, sudah lama distatuskan sebagai tersangka, tetapi tidak pernah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut?"
Jawaban ini, sekali lagi, saya berandai-andai, akan dijawab oleh pihak kepolisian dengan mengatakan: "Tuan Jaksa, Anda kan lembaga penegakan hukum. Mengapa kasus Silfester Matutina, orang yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, kok tidak dieksekusi sampai sekarang, kendati pihak kejaksaan Agung sudah mengumandangkannya?"
Masih banyak andai-andai yang bisa digunakan untuk membicarakan kasus Febrie Ardiansyah tersebut.
Yang pasti, saya tidak membicarakan kasus tersebut dalam perspektif hubungan tali temali pergesekan atau perseteruan dua lembaga penegak hukum raksasa di negeri ini: Kepolisian Vs Kejaksaan.
Apa pun motif pengungkapan kasus Febrie ini adalah oase penyejuk dahaga panjang para pencari keadilan di negeri ini.
Kita layak memberi apresiasi pada lembaga Kepolisian yang mau membuka tabir dan membobol benteng penyamaran keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri.
Kisah tentang sepak terjang Febrie di bidang ini sudah lama dibisikkan orang. Ada yang menyamarkannya, tetapi tak terbilang juga yang mengungkapkannya secara gamblang.
Tentu saja, bangsa ini berdoa agar pihak Febrie juga membuka sekalian segala penyamaran keadilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Biar semuanya terbuka secara terang benderang. Biar rakyat menikmati keadilan itu. Biar rakyat puas dan kembali memercayai kredibilitas lembaga penegakan hukum kita. Penantian yang sudah lama sekali terpendam tanpa wujud.
Di sinilah pentingnya kita berdemokrasi. Tidak boleh ada yang samar, haram substansi keadilan disarukan, dan melindungi para penjahat keadilan.
Kita tidak bicara lagi tentang teknis hukum, tetapi substansi hukum, yakni keadilan.
Inti keadilan itu adalah, yang salah harus menerima hukuman. Sementara yang tidak bersalah, tidak boleh dihukum. Jangan lagi ada kriminalisasi.
Namun di saat yang sama, jangan ada orang yang bebas dari jeratan hukum hanya karena ada gantungan. Hanya karena punya duit.
Keadilan tidak boleh tunduk pada mekanisme pasar, penawaran dan permintaan.
Dalam konteks ini, semua orang tahu, terjadi bazar hukum di negeri kita. Ada orang tertentu yang sudah dinyatakan bermasalah, tetapi di tengah jalan, kasus tersebut menguap begitu saja.
Penguapannya lebih cepat dari penguapan embun di ujung rumput begitu panas matahari datang menerpa.
Di sinilah dilema kasus Febrie. Bila ia bungkam, maka ia menanggung sendiri akibatnya. Bila ia bicara, dunia penegakan hukum geger.
Jangan-jangan Polisi yang menudingnya sebagai pelanggar hukum, ternyata banyak juga Polisi mengakali hukum. Ini semua tergantung kepada Febrie kelak.
Pada 10 Juli 2026, Febrie yang masih menjabat sebagai petinggi Kejaksaan, tampil berbicara di depan pers memberi penjelasan dan klarifikasi.
Ia didampingi sejumlah petinggi Kejaksaan. Saya pun bertanya-tanya dalam diri: Yang disoal sebenarnya, apakah Kejaksaan sebagai lembaga, atau Febrie sebagai pribadi?
Febrie ketika itu mengakui bahwa uang-uang dan emas batangan yang ditemukan di properti miliknya itu, ada yang punya dan pemiliknya memiliki usaha.
Siapa yang punya dan bidang usaha apa yang bisa mengumpulkan uang begitu banyak, tidak dikemukakan oleh Febrie.
Kecambah gosip dan fitnah berkembang secara liar, disertai penafsiran yang lebih liar lagi.
Dengan uang dengan jumlah sangat besar dalam bentuk mata uang asing, logika sederhanannya, usaha yang dimaksud Febrie adalah bidang usaha ekspor yang dibayar dengan mata uang dollar.
Kalau bukan bidang usaha ekspor, maka tidak masuk akal pembayarannya dilakukan dalam mata uang asing. Akal sehat tidak bisa menerimanya.
Dalam perspektif itulah adu keterampilan pembuktian antara dua penegak hukum diuji.
Polisi tentu akan berkata, siapa pemilik uang tersebut, bidang usaha ekspor apa yang dilakukannya?
Tentu saja pihak Febrie akan mengatakan, Si Polan atau Si badu yang memilikinya. Urusan bidang usaha yang digelutinya, bukan urusan saya.
Saya berandai-andai lagi. Polisi akan menjawab, status properti Febrie itu apa sewaan atau bukan? Bila disewa oleh pengusaha ekspor itu, mana perjanjian sewanya? Bila hanya sekadar meminjamkannya, bagaimana mungkin Febrie bisa membiarkan rumahnya ditempati brankas yang begitu besar?
Sebagai seorang penegak hukum, kok Febrie tidak mengendus adanya kejanggalan?
Selanjutnya, Polisi akan bertanya, mana mungkin ada uang begitu besar disimpan di brankas bila uang itu halal. Mengapa tidak disimpan di bank?
Pertanyaan-pertanyaan serta andai-andai di atas, dengan mudah disimpulkan mengenai adanya mens rea (motif), yakni pencucian uang (money laundrying).
Secara definisi, pencucian uang itu berbentuk penyamaran harta, yang bisa dilakukan dengan cara investasi bohong-bohongan, penyembunyian dari administrasi negara, dagang saham, dan seterusnya. Unsur-unsur ini dengan gampang dibuktikan oleh Polisi.
Dari unsur-unsur pencucian uang tersebut, Polisi bisa menelusuri asal muasal uang dan emas tersebut. Bisa karena hasil suap, pemerasan, jual beli perkara, dan seterusnya.
Pihak Febrie harus membalas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Polisi tersebut.
Lantas, bagaimana kelanjutan adegan keadilan ini? Semuanya tergantung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kelanjutan kasus Febrie ini banyak ditentukan oleh kemauan politik Yang Mulia Presiden RI.
Saya hanya ingin mengulangi pidato Presiden Prabowo yang akan memburu para koruptor hingga Antartika.
Kita menanti, bangsa Indonesia menunggu. Apa pun hasil dari kasus Kejaksaan Vs Kepolisian akan membawa dampak kepada pemilihan presiden 2029. Rakyat sudah cerdas.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
Sumber: kompas.com
« Prev Post
Next Post »
