![]() |
| Rapat Komisi XIII DPR dengan Dirjenpas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi mengklarifikasi keberadaan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin, di salah satu fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong yang disidak Ombudsman RI.
Menurut Mashudi, bingkai foto Jimmy Masrin tersebut adalah barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.
"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," kata Mashudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.
Hal itu disampaikan Mashudi saat memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terhadap temuan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.
Dia mengatakan, pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 90 orang. Mereka terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Adapun fasilitas mewah yang dimaksud Ombudsman RI adalah rumah dinas atau mes pegawai.
Mashudi menyebut, terdapat 16 unit bangunan. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung.
"Untuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," ujarnya.
Mashudi juga menyampaikan, sejumlah temuan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga telah diperiksa.
Menurutnya, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer adalah kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026.
Bangunan lainnya adalah mes atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun melalui APBN 2017.
Mashudi juga menjelaskan area yang diduga merupakan simulator golf.
Fasilitas tersebut, kata dia, sebenarnya sedang disiapkan menjadi loker.
Adapun lahan SAE yang diduga digunakan sebagai tempat parkir merupakan area alternatif ketika tempat parkir utama penuh.
"Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Alokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung," tuturnya.
Mashudi mengatakan, pemerintah masih mendalami keberadaan 13 bangunan rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung yang belum tercatat dalam SIMAK BMN.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap bangunan tersebut akan ditentukan setelah proses pendalaman selesai.
"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Rabu, 23 September 2026.
Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik kawasan belakang Lapas.
Fasilitas tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Ombudsman juga mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut.
Namun, status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut.
Ombudsman juga menyusun sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk terkait kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong.
Belakangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan yang disebut berstandar apartemen oleh Ombudsman merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membantah dugaan bahwa fasilitas tersebut disediakan bagi narapidana tertentu dan digunakan sebagai tempat tinggal selama penahanan.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
