LEBAK, Kabarxxi.com — Aktivitas pengolahan material batuan yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Lebak Selatan, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan penelusuran tim media pada Kamis (24/9/2026), ditemukan sejumlah tumpukan karung berisi material batuan yang diduga mengandung mineral emas. Material tersebut berada di lokasi pengolahan yang dilengkapi mesin dan saat dilakukan penelusuran diketahui tengah beroperasi.
Lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan material tersebut berada di Kampung Jatake, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Di lokasi, seorang pekerja yang mengaku bernama Ncep menyatakan dirinya bukan pemilik lahan maupun fasilitas pengolahan. Ia mengaku hanya bekerja mengolah material batuan yang diterima di tempat tersebut.
“Saya bukan pemilik tambang, hanya bekerja untuk mengolah material batu yang diterima di sini,” ujar Ncep saat ditemui di lokasi.
Menurut Ncep, material yang telah melalui proses pengolahan selanjutnya menghasilkan mineral yang diduga mengandung emas dan kemudian diserahkan kepada seorang pengusaha berinisial R.
Ia menyebut, hasil tersebut dibeli dengan kisaran harga Rp25.000 hingga Rp30.000 per gram.
Namun, informasi mengenai asal-usul material, legalitas kegiatan, pihak yang memasok material, maupun pihak yang menerima hasil pengolahan tersebut masih merupakan keterangan awal dari narasumber di lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Pertambangan
Apabila dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum terbukti bahwa material yang diolah berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak berasal dari sumber yang memiliki legalitas pertambangan sebagaimana dipersyaratkan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara, ketentuan pidana antara lain mengatur kegiatan penambangan tanpa izin serta kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber berizin.
Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penerapan pasal secara spesifik terhadap suatu perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta perkembangan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek pertambangan, proses pengolahan mineral juga perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan lingkungan hidup, khususnya apabila dalam kegiatannya terdapat penggunaan atau pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pembuangan limbah, maupun aktivitas lain yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain melalui Pasal 98, mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penerapan ketentuan tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
APH Didesak Lakukan Pemeriksaan dan Penertiban
Munculnya dugaan aktivitas pengolahan material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin tersebut mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan tindak pidana pertambangan.
Satreskrim Polres Lebak maupun Ditreskrimsus Polda Banten diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap lokasi, termasuk menelusuri asal material, status legalitas kegiatan, pemilik atau pengelola fasilitas, jaringan pemasok, hingga pihak yang menerima atau membeli hasil pengolahan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada pekerja yang berada di lapangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kegiatan tersebut.
Selain aspek penegakan hukum, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Lebak Selatan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan atau langkah penindakan terhadap lokasi yang dimaksud. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi. (Tim/AK-74)
« Prev Post
Next Post »
