![]() |
| Eks Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan. |
SURABAYA, KabarXXI.Com - Eks Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur (Jatim), Oni Setiawan dikabarkan meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.
"Benar (Oni Setiawan meninggal dunia)," ujar Adhy kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.
Diketahui, Oni Setiawan meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Wonokromo, Surabaya pada Jumat sore. Diduga, Oni meninggal dunia akibat serangan jantung.
Sebelum menjabat Kabid Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan sempat menjabat sebagai Sekretaris ESDM Jatim serta Kabid Energi Baru Terbarukan (EBT).
Diketahui sebelumnya, Ony Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan.
Mereka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait penangan perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejati Jatim ke Kejari Surabaya beserta barang bukti (Tahap II) sebelum akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
