Berita Terbaru

Solidaritas untuk Jurnalis dan Nasib Kontributor Berita

By On September 10, 2026

Kapal rombongan Jurnalis yang hilang saat meliput Anak Krakatau. 

Oleh: Abdul Khalid 

Pada Senin (7/9/2026) siang, lima jurnalis bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, menumpang speedboat menuju Selat Sunda untuk meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau. 

Sore harinya, kontak dengan mereka terputus. Hingga tulisan ini dibuat, Basarnas Banten masih melakukan pencarian terhadap M. Bagus Khoirunnas (Antara), Ari Basuki (Merdeka), Yudhistiro (iNews), Daus (Anadolu Agency), dan Donal, seorang pekerja lepas. 

Semoga kelimanya ditemukan selamat. Tetapi di luar doa dan harapan itu, insiden ini membuka satu lubang menganga yang selama ini jarang dibicarakan terang-terangan: siapa yang bertanggung jawab, secara hukum dan sosial, atas keselamatan dan kesejahteraan seorang kontributor lepas seperti Daus dan Donal—dibandingkan dengan jurnalis tetap yang bernaung di bawah perusahaan pers berbadan hukum? 

Status Hukum yang Setengah Hati

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin, lewat Pasal 8, bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa perlindungan itu tidak boleh berhenti pada jurnalis berstatus karyawan tetap—kontributor lepas yang bekerja teratur, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum, tetap berhak atas perlindungan profesi yang sama. Persoalannya, perlindungan itu bersifat profesi, bukan ketenagakerjaan. 

UU Pers bicara soal hak jurnalistik—perlindungan dari kekerasan, intimidasi, hambatan meliput. Ia tidak bicara soal jaminan sosial, upah layak, atau kepastian hubungan kerja. 

Di titik inilah kontributor lepas jatuh ke area abu-abu: UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003, yang kemudian diubah lewat UU Cipta Kerja) dirancang berbasis relasi kerja formal—ada pemberi kerja, ada pekerja, ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu. 

Kontributor yang dibayar per tulisan atau per tayang, tanpa kontrak yang jelas, nyaris tidak pernah masuk dalam definisi itu. 

Akibatnya konkret dan berulang: kontributor jarang terdaftar di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan; honor per muat kerap di bawah standar upah minimum regional; dan ketika terjadi kecelakaan kerja di lapangan—seperti yang mungkin dialami rombongan di Selat Sunda—tidak ada kejelasan siapa yang menanggung biaya evakuasi, pengobatan, atau santunan bagi keluarga. 

Pada titik ini, pendekatan sosiologi kritis layak diketengahkan sebagai jangkar teoretik yang relevan sebagai pisau analisis, sebab yang terjadi dalam kasus pekerja lepas media bukan sekadar celah teknis dalam undang-undang, melainkan lebih pada pola yang lebih bersifat struktural. 

Pertama, saya melihat posisi hukum pekerja lepas—dalam hal ini kontributor media—dalam ekosistem ketenagakerjaan memiliki kerentanan dan bobot yang dikenal dengan istilah prekaritas (precarity). 

Adalah suatu pekerjaan yang tidak pasti, tidak aman, dan penuh kerentanan tanpa jaminan masa depan atau dikenal dengan sebutan masa depan suram (madesu) dalam percakapan kita sehari-hari. 

Dalam kacamata Guy Standing (2011), kategori pekerja seperti kontributor media masuk dalam klaster "precariat" sebagai konsekuensi logis dari munculnya strata kelompok sosial baru dalam sektor ketenagakerjaan—bukan proletar klasik yang setidaknya punya kepastian relasi kerja—yang hidup dalam ketidakpastian kronis dalam rimba hubungan kerja: tanpa jaminan pendapatan, tanpa identitas okupasional yang diakui negara, tanpa akses penuh pada hak-hak sosial. 

Memang status "wartawan" memberi kontributor modal simbolik—pengakuan sosial, akses liputan, kredibilitas—tetapi modal simbolik itu tidak otomatis berubah menjadi modal material berupa jaminan sosial atau kepastian penghasilan. 

Fenomena itu berdampak pada adanya kesenjangan antara pengakuan profesi dan perlindungan tenaga kerja. Kedua, dualisme pasar kerja dan eksternalisasi risiko. 

Perusahaan media, dalam logika efisiensi biaya, cenderung mempertahankan inti kecil karyawan tetap sambil mengalihkan sebagian besar produksi konten ke jaringan kontributor lepas. 

Model ini menekan biaya operasional perusahaan, tetapi secara bersamaan memindahkan risiko—finansial, hukum, bahkan keselamatan fisik—dari institusi ke individu. 

Ketika kontributor lepas naik speedboat menuju kawasan gunung berapi aktif, ia menanggung risiko itu nyaris sendirian, tanpa payung institusional yang setara dengan rekan-rekannya yang berstatus karyawan tetap. 

Ketiga, di sisi yang lain, saya menemukan adanya "risk society" dan distribusi risiko yang timpang kalau kita meminjam istilah sosiolog Ulrich Beck (1986). 

Dia menegaskan, dalam masyarakat modern, yang diperebutkan bukan lagi sekadar distribusi kekayaan, tetapi juga distribusi risiko. 

Liputan bencana dan fenomena alam ekstrem adalah salah satu titik paling nyata di mana risiko itu dibagi—dan dalam kasus media, dibagi tidak merata. 

Pekerja lepas kerap ditugaskan atau menugaskan diri sendiri ke titik-titik paling berbahaya, justru karena posisi tawarnya paling lemah untuk menolak atau menegosiasikan kompensasi risiko. 

Keempat, relasi yang timpang itu menyiratkan adanya "kekerasan struktural" dalam bentuk pembiaran regulasi. 

Johan Galtung menyebut kekerasan struktural sebagai kerugian yang timbul bukan dari tindakan langsung seseorang, melainkan dari susunan sistem itu sendiri. 

Kekosongan hukum yang membiarkan kontributor lepas bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa standar upah, dan tanpa kejelasan tanggung jawab saat kecelakaan kerja, adalah bentuk kekerasan struktural yang baru terlihat justru ketika terjadi tragedi seperti hilangnya kapal di Selat Sunda ini. 

Regulasi yang Tertinggal di Belakang Realitas Kerja

Dewan Pers, lewat berbagai pedoman standar perusahaan pers, sebenarnya sudah mendorong agar hak-hak normatif pekerja media—termasuk soal pemutusan hubungan kerja dan relasi industrial—tetap merujuk pada prinsip ketenagakerjaan yang layak. 

Tetapi dorongan normatif Dewan Pers tidak punya daya paksa setara dengan undang-undang, dan tidak semua perusahaan media patuh menjalankannya. 

Dalam konteks ini, rumusan RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR, serta RUU tentang Pekerja Gig yang diinisiasi F-PKB dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, semestinya menjadi momentum untuk menutup celah ini. 

Rumusan UU Ketenagakerjaan ke depan haruslah bukan sekadar menambah satu pasal simbolik saja. 

Namun, juga harus mampu dan berhasil merumuskan kategori hukum baru yang mengakui bahwa hubungan kerja hari ini tidak lagi selalu berbentuk Perjanjian Kerja Dengan Waktu Tertentu (PKWT)-PKWTT konvensional—ada spektrum kerja lepas, kerja berbasis proyek, kerja berbasis kontrak, kerja platform, yang semuanya butuh perlindungan secara proporsional: yang meliputi terpenuhinya jaminan sosial minimal, standar honor yang manusiawi, dan kejelasan tanggung jawab ketika risiko pekerjaan berubah menjadi kecelakaan nyata. 

Kasus di Selat Sunda mestinya tidak berhenti menjadi berita duka yang dilupakan begitu pencarian usai.  Ia semestinya menjadi pengingat bahwa keadilan bagi pekerja media tidak boleh bergantung pada status kepegawaian semata. 

Sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi, perlindungan hukum bagi jurnalis mesti berlaku tanpa pandang bulu—termasuk, dan terutama, bagi mereka yang bekerja tanpa jaring pengaman formal, namun menanggung risiko lapangan yang sama besarnya. 

Penulis adalah Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik. 

Sumber: kompas.com

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

By On September 09, 2026

TANGSEL, KabarXXI.com – Upaya mediasi kekeluargaan yang dilakukan Suhaemi, sopir truk tronton Mitsubishi Nopol B 9954 PD, terhadap keluarga Samuel tak menemui titik temu. Truk Suhaemi diamankan Unit Laka Satlantas Polres Tangsel sejak 24 Agustus 2025 lalu.

Hingga Rabu 9 September 2026, ayah Samuel yang berinisial HH, oknum anggota Polsek Serpong berpangkat IPDA, terus menghindar saat dihubungi untuk diajak musyawarah. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari acara keluarga hingga sedang ada kegiatan di luar.

Bahkan tawaran uang untuk membantu biaya pengobatan Samuel dan perbaikan motornya juga tidak direspon. Hal itu disampaikan H. Eli Sahroni, sepupu Suhaemi, dalam rilisnya kepada media.

Didatangi ke Rumah, Alasan Berubah-ubah

Eli mengaku telah mendatangi penyidik Laka Lantas Polres Tangsel. Atas arahan penyidik, ia kemudian mencari HH ke Mapolsek Serpong hingga ke rumahnya di Perumahan GSA Blok Dahlia RT 06 RW 05, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Sebelum kami ke Polsek dan rumahnya, kami hubungi HH lewat HP Suhaemi. Dia mengaku ada di rumah. Tapi saat kami sudah di Perumahan GSA Blok Bugenvil dan dihubungi lagi, dia bilang sedang ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal," ujar Eli.

Eli kemudian mengajak HH untuk datang ke Unit Laka Polres Tangsel guna mencari solusi bersama. Namun ajakan itu justru direspon dengan bentakan.

"Emang kamu tahu kondisi anak saya seperti apa?" kata HH.  

"Saya jawab, justru itu mari kita musyawarahkan agar ada solusinya. Ini bukan soal tahu atau tidak tahu, tapi soal mencari solusi," lanjut Eli menirukan.

Alih-alih merespon baik, HH justru menantang.  

"Kalau begini caranya akan saya teruskan ke proses penyidikan. Silahkan laporkan saya ke Propam, bahkan Presiden sekalipun kalau kamu berani," ucap Eli menirukan perkataan HH.

Minta Penyidikan Laka Diproses Profesional

Merasa ditantang, Eli Sahroni kembali mendatangi penyidik Laka Lantas di Mapolres Tangsel. Sebagai aktivis senior Banten asal Lebak, ia meminta kasus kecelakaan itu diproses secara profesional dan objektif.

"Saya meminta agar kejadian laka lantas diproses penyidikannya secara objektif dan profesional. Tidak boleh ada penyesatan. Biar terbuka siapa yang benar dan siapa yang salah," tegas Eli.

Ia juga mempertanyakan mengapa hingga hari ini, 16 hari pasca kejadian 24 Agustus, proses penyidikan belum juga dilakukan. 

"Saya bukan hanya mendorong penyidikan, tapi juga mempertanyakan. Ada apa penyidikan tak kunjung ada? Apakah ada permintaan dari oknum polisi HH yang notabene perwira di lingkungan Polres Tangsel?" tanyanya.

Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Akan Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

Selain perkara laka, Eli juga meminta kasus dugaan pemerasan yang dilakukan HH kepada pemilik barang dan sopir truk sebesar Rp5 juta agar diproses oleh Propam.

"Untuk menegakkan hukum secara profesional dan memenuhi asas keadilan tanpa tebang pilih, kami akan melaporkan kasus pemerasan ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Barang bukti dan keterangan saksi akan kami serahkan dalam waktu dekat," kata Eli.

Ia memastikan Senin pekan depan akan mendatangi Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perbuatan pidana pemerasan oleh oknum IPDA Polsek Serpong tersebut. (Red) 

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

By On September 09, 2026

 


ANYER, KabarXXI.com – Lima jurnalis dan tiga kru pendukung dilaporkan hilang kontak saat melakukan peliputan di sekitar Gunung Anak Krakatau. Organisasi Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) menyatakan keprihatinan mendalam dan berharap tim segera ditemukan dalam keadaan selamat. Rombongan jurnalis berangkat menggunakan kapal kecil untuk mendekati lokasi aktivitas vulkanik Anak Krakatau pada Rabu (2/9/2026). Namun, beberapa jam setelah keberangkatan, komunikasi dengan rombongan terputus dan hingga berita ini diturunkan belum ada kabar mengenai keberadaan mereka.

Ketua IWQI, Abdul Kabir, dalam pernyataannya pada Kamis (3/9/2026) menegaskan bahwa keselamatan jurnalis adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar, terutama ketika meliput di wilayah rawan bencana. IWQI meminta aparat terkait, termasuk Basarnas dan TNI AL, untuk segera melakukan pencarian intensif di sekitar perairan Selat Sunda. Menanggapi hal tersebut, Basarnas Banten pada Jumat (4/9/2026) mengerahkan kapal pencari dan tim penyelam untuk menyisir jalur pelayaran yang kemungkinan dilalui rombongan, sementara kepolisian serta nelayan setempat diminta membantu memberikan informasi. Pejabat Basarnas menyebutkan bahwa cuaca di sekitar Anak Krakatau yang sering berubah cepat menjadi tantangan tersendiri dalam operasi pencarian.

Kasus ini kembali menyoroti risiko tinggi yang dihadapi jurnalis ketika meliput di daerah bencana, mengingat Anak Krakatau merupakan gunung api aktif dengan potensi letusan dan gelombang laut mendadak. IWQI menekankan perlunya standar keselamatan liputan yang lebih ketat, termasuk koordinasi dengan aparat dan penggunaan peralatan komunikasi darurat. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, pada Sabtu (6/9/2026) menyatakan dukungan penuh terhadap operasi pencarian karena keselamatan para jurnalis merupakan tanggung jawab bersama. Sementara itu, keluarga korban terus menerima dukungan moral dari masyarakat melalui media sosial sembari menunggu kabar baik.

Peliputan di kawasan bencana menuntut kesiapan peralatan, koordinasi matang, serta pemahaman kondisi geografis dan cuaca yang memadai. Pengamat media pada Minggu (7/9/2026) mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak akan berarti jika jurnalis tidak terlindungi di lapangan. Meskipun UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers, regulasi tersebut belum secara rinci mengatur aspek keselamatan kerja di lapangan seperti kewajiban asuransi, pelatihan khusus, atau penyediaan perangkat komunikasi darurat bagi jurnalis yang bertugas di zona berbahaya. Kasus hilangnya jurnalis di Anak Krakatau ini menegaskan urgensi pembentukan kebijakan nasional yang lebih kuat untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan. (*) 

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

By On September 09, 2026

Jajaran Pengurus dan Anggota PERWAST saat kegiatan Milad ke-6, Sabtu, 29 Agustus 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan keprihatinan atas kabar hilang kontaknya lima jurnalis bersama tiga kru yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. 

Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, pihaknya turut prihatin atas peristiwa tersebut. 

Ia berharap seluruh jurnalis dan kru yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. 

“Kami dari keluarga besar PERWAST sangat prihatin dengan kabar hilang kontaknya rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Kami berharap seluruhnya dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Mansar. 

Menurutnya, tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Namun, keselamatan insan pers ketika menjalankan tugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama, terlebih ketika peliputan dilakukan di wilayah dengan kondisi alam dan cuaca yang berpotensi membahayakan. 

“Kami mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar. Semoga seluruh jurnalis dan kru yang hilang kontak segera ditemukan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” katanya. 

Hal senada disampaikan Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto. Ia menyampaikan keprihatinan dan dukungan moril kepada keluarga para jurnalis serta kru yang masih menunggu kabar. 

Angga berharap, seluruh unsur yang terlibat dalam pencarian dapat terus melakukan upaya terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan. 

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, khususnya keluarga besar insan pers. Mereka sedang menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap proses pencarian dilakukan secara maksimal dan mudah-mudahan seluruhnya segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Angga. 

Lima jurnalis tersebut dilaporkan berada di kawasan Gunung Anak Krakatau untuk menjalankan tugas peliputan. 

Mereka bersama tiga kru lainnya kemudian dilaporkan hilang kontak. 

Rombongan sebelumnya diketahui berangkat dari kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuju perairan Gunung Anak Krakatau. 

Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap mereka masih menjadi perhatian berbagai pihak. 

PERWAST berharap proses pencarian dapat terus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan keselamatan seluruh personel yang terlibat. 

PERWAST juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan para jurnalis dan kru yang masih dalam pencarian. 

“Harapan kami semuanya bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya menjadi perhatian keluarga, tetapi juga menjadi perhatian seluruh insan pers,” pungkas Mansar. (*/red)

Lebak Raih Prestasi Ganda: Diskominfosatik Boyong Penghargaan Menghias Kantor dan Agen Perubahan Digital

By On September 09, 2026

 


LEBAK, KabarXXI.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Lebak kembali menunjukkan taringnya dengan menorehkan prestasi gemilang. 

Dalam ajang lomba menghias kantor antar-Instansi Pemkab Lebak, Diskominfosatik berhasil menyabet gelar Juara Harapan 2. Pengumuman membanggakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si., saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Lebak menyerahkan apresiasi secara penuh kepada Kepala Diskominfosatik Kabupaten Lebak, Dr. Anik Sakinah, M.Si., atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan kerja yang kreatif, asri, dan inovatif.

Apresiasi Nasional untuk Kepemimpinan Digital

Tidak hanya sukses di ajang lokal, kabar membanggakan lainnya turut menyelimuti dinas penyedia informasi publik ini. Sekda Lebak secara khusus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dr. Anik Sakinah, M.Si., yang sukses meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional sebagai Agen Perubahan Klinik Pemerintahan Digital Terbaik dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Diskominfosatik Lebak dalam mengawal transformasi digital dan mendorong efisiensi tata kelola pemerintahan yang responsif berbasis teknologi.

Dalam arahannya, Drs. Halson Nainggolan, M.Si., menegaskan bahwa deretan pencapaian ini bukan sekadar piala hiasan, melainkan pelecut semangat untuk terus berbenah.

"Penghargaan ini adalah bukti komitmen kerja keras, sekaligus pengingat bahwa masih banyak ruang bagi kita untuk terus belajar, berbenah, dan memberikan layanan yang lebih maksimal kepada masyarakat di masa mendatang," ujar Sekda.

Dengan torehan prestasi ganda ini, Diskominfosatik Kabupaten Lebak membuktikan kualitasnya sebagai instansi yang tidak hanya estetik secara tata kelola lingkungan kerja, tetapi juga adaptif dan berdaya saing tinggi dalam era transformasi digital nasional. (*) 

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

By On September 08, 2026

Bupati Tangerang, Moch. Maesal Rasyid saat menghadiri peluncuran Program Beasiswa Madrasah Gemilang, di Aula Masjid Agung Al-Amjad, Puspemkab Tangerang, Selasa, 08 September 2026. 

TANGERANG, KabarXXI.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan Program Beasiswa Madrasah Gemilang. 

Acara peluncuran yang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan keagamaan ini digelar dengan khidmat di Aula Masjid Agung Al-Amjad, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab), Selasa, 08 September 2026. 

Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama, Hj. Helmi Halimatul Udhmah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, jajaran pejabat struktural Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Kabupaten Tangerang, para Tokoh Agama, Kepala Madrasah serta 40 Guru yang menjadi peserta penerima beasiswa. 

Bupati Tangerang, Moch. Maesal Rasyid dalam sambutannya memaparkan bahwa peluncuran beasiswa ini merupakan wujud nyata intervensi dan dukungan penuh Pemerintah Daerah. 

Upaya kolaboratif ini dilakukan secara konsisten untuk terus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya melalui penguatan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. 

"Alhamdulillah, hari ini kami menerima kunjungan Ibu Menteri Agama dalam rangka meluncurkan beasiswa untuk Guru-guru Madrasah di Kabupaten Tangerang. Sumber dananya ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diberikan hibah kepada Kementerian Agama. Inovasinya adalah untuk meningkatkan kompetensi Guru Madrasah, Guru a

Agama Islam, dan Guru RA melalui kuliah gratis, sehingga Insya Allah anak-anak kita akan semakin cerdas dan menjadi SDM unggulan," ujar Bupati Maesal Rasyid. 

Bupati juga memaparkan rincian teknis terkait sasaran utama penerima program beasiswa tersebut.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan ikhtiar nyata Pemerintah Daerah bersama Kementerian Agama sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi. 

"Secara teknis, beasiswa ini diberikan kepada 40 Guru Madrasah yang belum memiliki gelar S1, atau yang jenjang S1-nya belum linier. Insya Allah, pada tahun-tahun berikutnya kuota penerima beasiswa ini juga akan terus kita tambahkan," ujar Bupati Maesal. 

Pada kesempatan yang sama, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama, Hj. Helmi Halimatul Udhmah, mewakili Menteri Agama Republik Indonesia menyampaikan rasa terima kasih atas penyambutan hangat dari jajaran Pemkab Tangerang beserta seluruh tamu undangan yang hadir, sekaligus mengapresiasi antusiasme para guru yang terus berjuang di dunia pendidikan. 

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Helmi Halimatul Udhmah membagikan poin arahan strategis dari kementerian terkait urgensi peluncuran beasiswa pendidikan ini. 

"Saya sampaikan tiga pesan. Pertama, jadikan beasiswa ini investasi menuju Indonesia Emas 2045. Kedua, kelola beasiswa ini secara transparan dan akuntabel. Ketiga, para suami harus mendukung istri yang kuliah untuk menjaga ketahanan keluarga, karena dari sanalah kualitas bangsa ditentukan," tegas Hj. Helmi Halimatul Udhmah. 

Peluncuran program ini membawa napas lega dan kebahagiaan tersendiri bagi para penerima manfaat, salah satunya adalah Neneng Rostiani, guru di MIS Nurul Ibad, Desa Talagasari. 

Bagi Neneng, kesempatan ini sangat istimewa karena ia akan merasakan bangku kuliah untuk pertama kalinya dan tengah bersiap mengikuti masa orientasi (Ospek) pada tanggal 26 mendatang. 

"Perasaan saya bahagia, bersyukur, dan tidak menyangka bisa mendapat beasiswa. Semoga langkah ini membawa berkah dan manfaat nyata. Melalui program Beasiswa Madrasah Gemilang ini, saya mengambil jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di STAI Syekh Manshuruddin Pandeglang, Banten. Semoga pemerintahan Kabupaten Tangerang semakin maju, jaya, gemilang dan bisa terus meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang," pungkasnya penuh harap. 

Pemkab Tangerang berkomitmen bahwa Program Beasiswa Madrasah Gemilang merupakan wujud nyata kolaborasi dengan berbagai steholder ke depan Pemda Tangerang akan terus mempertahankan dan meningkatkan program program strategis serupa komitmen ini bertujuan untuk memastikan setiap peserta didik di Kabupaten Tangerang mendapatkan pendidikan dari tenaga pengajar yang kompeten, propesional dan memiliki dedikasi tinggi. (Reno)

Gubernur Andra Soni Sinergi dengan Apersi untuk Penuhi Kebutuhuan Rumah Masyarakat

By On September 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni menerima audiensi dengan DPD Apersi Banten, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 08 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat sinergi dengan pengembang perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Upaya ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) Banten. 

​"Alhamdulillah, hari ini kami menerima audiensi dengan DPD Apersi Banten," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 08 September 2026. 

​Audiensi tersebut membahas berbagai isu terkait perumahan dan permukiman. 

Gubernur Andra soni menekankan bahwa penyediaan perumahan merupakan tugas pemerintah yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. 

​"Banyak hal yang disampaikan, tetapi intinya adalah harapan kita untuk saling bersinergi. Perumahan dan permukiman ini menjadi salah satu tugas penting pemerintah," ujarnya. 

​Gubernur Andra Soni menjelaskan, angka kebutuhan rumah (backlog) di Banten masih cukup tinggi. Hal ini tak lepas dari posisi Banten sebagai wilayah urban. 

​Persoalan ini, lanjutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemprov Banten berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Kepastian ini krusial mengingat Banten merupakan kawasan permukiman penyangga ibu kota. 

​"Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik ke depannya," tegas Andra Soni. 

​Sementara itu, Ketua DPD Apersi Banten, Anto Distanto menyatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam menyediakan perumahan bagi MBR. 

​"Semoga ke depan kita bisa lebih bersinergi di tingkat kabupaten/kota," kata Anto. (Welfendry)

Antisipasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Kodim 0602/Serang Bagikan Masker Gratis

By On September 08, 2026

Kodim 0602/Serang membagikan ratusan masker gratis kepada masyarakat, Senin, 07 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Komando Distrik Militer (Kodim) 0602/Serang bergerak cepat membagikan ratusan masker gratis kepada masyarakat, di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 07 September 2026. 

Langkah tanggap darurat ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi sebaran debu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Aksi sigap personel Kodim 0602/Serang di lapangan menyasar para pengguna jalan, pedagang, serta masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar rumah. 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 100 masker berhasil disalurkan secara langsung, guna meminimalkan risiko gangguan pernapasan (ISPA) akibat paparan abu vulkanik. 

Komandan Koramil (Danramil) 0602-06/Kramatwatu, Mayor Cke Dandi Irwansyah menegaskan bahwa pembagian masker ini merupakan bentuk kepedulian TNI, terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah teritorialnya, khususnya saat terjadi bahaya bencana alam. 

Selain membagikan masker, kata dia, para personel juga memberikan himbauan langsung agar warga tetap tenang, mewaspadai dampak erupsi, dan selalu mengenakan pelindung pernapasan saat beraktivitas di ruang terbuka. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan seluruh jajaran Koramil, yang berada di wilayah Kodim 0602/Serang. (*/red)

Polres Serang Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

By On September 08, 2026

Polres Serang salurkan 8.000 liter air bersih. 

SERANG, KabarXXI.ComPolres Serang melalui Polsek Petir melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) penyaluran air bersih kepada masyarakat yang terdampak musim kemarau berkepanjangan, Selasa, 08 September 2026. 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.05 WIB tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Petir dengan penanggung jawab Kapolsek Petir, AKP Priyanto. 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Petir bersama Kanit Binmas dan personel Polsek Petir menyalurkan sebanyak 8.000 liter air bersih kepada warga di Kampung Tegal Sapan, RT 06/RW 02, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. 

Penyaluran air bersih ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat dampak musim kemarau. 

Masyarakat tampak antusias menyambut bantuan tersebut. Warga juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Kapolda Banten serta jajaran Polres Serang dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. 

Kapolsek Petir, AKP Priyanto mengatakan, kegiatan bakti sosial tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya warga yang terdampak musim kemarau berkepanjangan. 

Rangkaian kegiatan pendistribusian air bersih selesai pada pukul 11.45 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

By On September 08, 2026

Ilustrasi korban meninggal. 

TULUNGAGUNG, KabarXXI.Com - Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan tewas saat menyewa kamar penginapan di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). 

Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi telanjang dan sejumlah obat kuat. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan  korban diketahui berinisial MAH (75), warga Kecamatan Pucanglaban. Pihaknya langsung ke lokasi setelah menerima informasi penemuan mayat. 

"Kami menerima laporan dari perangkat desa pada pukul 15.00 WIB yang menginformasikan ada seorang kakek yang meninggal di kamar dalam kondisi telanjang," ujar Iptu Nanang, Senin, 07 September 2026. 

Menurutnya, awalnya korban datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 13.00 WIB untuk menyewa kamar. Berselang 15 menit kemudian disusul oleh seorang perempuan muda. 

"Sekitar 30 menit, perempuan tersebut keluar kamar seorang diri," ujarnya. 

Hingga pukul 15.00 WIB korban diketahui tak kunjung keluar. Lantaran curiga, pemilik persewaan kamar melakukan pemeriksaan ke dalam kamar. Saat itulah korban diketahui telah meninggal dunia 

dalam kondisi telentang tidak mengenakan pakaian. 

Menurut Nanang, dari hasil olah TKP, polisi menemukan tiga bungkus obat kuat yang salah satu di antaranya telah terbuka. 

"Kemungkinan obat tersebut dikonsumsi oleh korban," kata Nanang. 

Korban selanjutnya dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr Iskak Tulungagung untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung. 

"Dugaannya serangan jantung. Saat ini jenazah sudah diserahkan kepada keluarga korban," pungkasnya. (*/red)

Kapal Rombongan Jurnalis Banten Hilang saat Meliput Anak Krakatau

By On September 08, 2026

Kapal rombongan Jurnalis Banten hilang saat meliput Anak Krakatau. 

SERANG, KabarXXI.Com - Kapal cepat yang ditumpangi oleh lima Jurnalis Banten dikabarkan hilang. 

Rombongan Jurnalis yang hendak meliput aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) itu tidak diketahui keberadaannya pada Senin, 07 September 2026. 

Kapal berangkat dari Dermaga Pagedongan, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, sekira pukul 14.00 WIB untuk meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Sekira pukul 15.04 WIB, kapal hilang kontak saat berada di perairan Selat Sunda pada titik koordinat duga 6°14’40.52″S 105°40’49.48″T. 

Kepala Kantor SAR Banten, Al Armada, mengaku mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut pada Selasa, 08 September 2026, sekira pukul 13.55 WIB. 

“Pada Selasa, 08 September 2026,pukul 13.55 WIB, menerima info dari Jurnalis Antara, Bayu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 08 September 2026. 

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Senin, 07 September 2026, pukul 14.00 WIB, rombongan Jurnalis Banten bertolak dari Dermaga Pagedongan untuk meliput aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. 

“Komunikasi terakhir korban dengan Jurnalis Lampung atas nama Abay bahwa pada pukul 14.42 WIB, 07 September, mengirim share lokasi terakhir dan pada pukul 15.04 WIB terjadi hilang kontak,” ujarnya. 

Armada mengungkap, total ada tujuh orang yang menumpangi kapal cepat tersebut, terdiri dari, lima jurnalis foto, satu nakhoda, dan satu Anak Buah Kapal (ABK). 

Kelima Jurnalis yang masih dalam pencarian adalah M. Bagus Khoirunnas (Jurnalis Antara), Ari Basuki (Jurnalis Merdeka), Yudhis (Kurnalis Inews), Daus (Jurnalis Anadolu), dan Donal (Jurnalis Freelance). 

Sementara, dua orang lainnya adalah nakhoda dan ABK belum diketahui identitasnya. 

Ia mengungkapkan, Tim Rescue USS Pandeglang telah melakukan upaya pencarian informasi ke Dermaga Pagedongan. Hasilnya, kapal cepat yang digunakan kelima jurnalis tersebut ialah speedboat milik Kepala Desa Carita. 

“Perahu bergerak dari Dermaga Pagedongan hari Senin, tanggal 07 September, pukul 14.00 WIB, dan hingga saat ini belum kembali. Pemilik kapal juga belum mendapatkan informasi dari crew kapal,” ujar Armada. (*/red)

Sidang Perdana, Bupati Tulungagung Nonaktiif Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar

By On September 08, 2026

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo saat menjalani sidang atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perdana dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gatut menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

JPU yang terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang membacakan dakwaan secara bergantian. 

Jaksa merinci uang yang disebut berasal dari pemerasan mencapai Rp 3.240.711.915. Sementara dari gratifikasi, Gatut didakwa menerima Rp 2.907.000.000. 

Gatut disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, yang dalam dakwaan disebut berperan sebagai perantara sekaligus eksekutor lapangan atas permintaan uang tersebut. 

"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Riski, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap modus yang digunakan Gatut Sunu bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dibuat tanpa tanggal. 

Konsep surat tersebut disiapkan Gatut Sunu bersama Dwi Yoga. Surat kemudian diedarkan dan dimintakan tanda tangan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang baru dilantik pada 2025. 

Surat yang telah dibubuhi meterai itu kemudian disimpan oleh Dwi Yoga. 

Jaksa menyebut, dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan pribadi Gatut. 

Pola pengumpulan tanda tangan itu disebut terjadi dua kali, yakni pada pelantikan gelombang pertama pada Juli 2025 dan gelombang kedua pada Desember 2025. 

Jaksa kemudian merinci sejumlah pejabat yang disebut menyerahkan uang kepada Gatut Sunu. 

Nilai terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp 1.425.311.915. 

Sebagian uang tersebut diklaim sebagai penggantian biaya belanja pribadi Gatut, termasuk pembelian barang bermerek, tunjangan hari raya keluarga, parcel Lebaran, hingga biaya berobat. 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto disebut menyerahkan Rp 700 juta setelah diminta menyediakan Rp 912 juta. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tulungagung, Tri Hadi Setyowati disebut menghimpun dan menyerahkan Rp 500 juta. 

"Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani memberikan uang sejumlah Rp 5.400.000,00, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo memberikan uang sejumlah Rp 80.000.000,00, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto memberikan uang sejumlah Rp 100.000.000,00, Kepala Satpol PP Hartono memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,00, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan memberikan uang sejumlah Rp 40.000.000,00. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyanto memberikan uang sejumlah Rp 380.000.000,00," tutur Jaksa. 

Jaksa mengatakan, para pejabat tersebut berada dalam posisi tertekan karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN. 

Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

Sebagian besar, yakni Rp 1,737 miliar, disebut diterima melalui perantaraan Dwi Yoga dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. 

Sementara sekitar Rp 1,17 miliar lainnya disebut diterima Gatut secara langsung dari sejumlah pihak. 

Jaksa menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. 

Karena itu, penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan Gatut dan harus dianggap sebagai suap. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal juncto yang sama dari KUHP baru," ujar Jaksa. (*/red)

Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

By On September 08, 2026

Penumpang di stasiun Gubeng, Surabaya. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sejumlah penumpang pesawat rute Surabaya-Jakarta memilih beralih menggunakan kereta api setelah penerbangan mereka terdampak penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Sebanyak 6.707 penumpang memilih naik kereta dari Surabaya ke Jakarta, pada Senin, 07 September 2026. 

Salah seorang penumpang, Boris (35), mengaku mengetahui penerbangannya dibatalkan melalui email dari maskapai sehari sebelumnya. 

Dia kemudian mengajukan pengembalian dana penuh dan memilih melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Kereta Api. 

"Tadi tidak sempat ke Bandara. Setelah mendapat email dari maskapai saya mengajukan refund full dan mencari tiket kereta," kata Boris kepada wartawan di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Senin, 07 September 2026. 

Boris seharusnya terbang menuju Jakarta pada Senin pagi pukul 06.00 WIB. 

Dia memaklumi pembatalan penerbangan tersebut karena kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Meski demikian, dia mengaku harus mengatur ulang sejumlah pekerjaannya. 

"Hanya rugi waktu saja, karena ke Jakarta dari Surabaya melalui darat takes times. Jadi beberapa pekerjaan harus ter-pending," tuturnya. 

Boris juga mengaku tidak kesulitan mendapatkan tiket Kereta Api untuk menggantikan penerbangannya. 

"Mungkin karena hanya satu tiket ya jadi gampang kok langsung dapet," ucapnya. 

Hal senada dikatakan Rizka (32). Dia mengaku mengantar keluarganya ke Stasiun Surabaya Pasar Turi. Kerabatnya seharusnya terbang melalui Bandara Juanda sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, akibat penerbangan terdampak, keluarganya memilih menggunakan kereta api menuju Jakarta. 

"Nyaman, fasilitasnya lengkap, jadwalnya on time. Mudah juga dapat tiketnya," ujarnya. 

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan, berdasarkan data angkutan penumpang, pada Senin, 07 September 2026, tercatat sebanyak 6.707 pelanggan dari wilayah Daop 8 Surabaya melakukan perjalanan menuju Jakarta. 

Jumlah tersebut meningkat 88 persen dibandingkan pada Senin, 31 Agustus 2026, yang tercatat sebanyak 3.562 pelanggan. 

Apabila perbandingan hari Senin, 07 September 2026, dengan volume pelanggan pada hari Minggu, 06 September 2026 kemarin, peningkatan juga terlihat cukup signifikan. 

Pada Minggu, 06 September 2026, tercatat sebanyak 4.669 pelanggan dari wilayah Daop 8 Surabaya melakukan perjalanan menuju Jakarta. 

Sedangkan pada Senin, 07 September 2026, mencapai 6.707 pelanggan, atau mengalami peningkatan sebesar 44 persen. 

Peningkatan volume pelanggan tersebut menunjukkan bahwa kereta api menjadi salah satu pilihan alternatif perjalanan masyarakat dari wilayah Daop 8 Surabaya menuju Jakarta, khususnya di tengah kondisi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang turut memengaruhi pilihan moda transportasi masyarakat. 

"Kami melihat adanya peningkatan kebutuhan perjalanan masyarakat dari wilayah Daop 8 Surabaya menuju Jakarta. Kereta api menjadi salah satu alternatif transportasi yang dipilih masyarakat dalam kondisi saat ini. KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan," ujar Mahendro. (*/red)

KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan

By On September 08, 2026

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie yang ikut terjaring dalam OTT di Pemalang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 29 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah, Istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, pada Senin, 07 September 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Selain istri Bupati Pemalang, KPK juga memanggil Irfandy Ajidharma selaku Tim Media; Tri Budi Ambarsari selaku swasta; dan Rizky Slamet Apriadi selaku Swasta. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Kasus ini bermula saat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK. 

Kemudian dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” jelasnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural

By On September 08, 2026

Rapat di Baleg DPR membahas tentang RUU Reforma Agraria. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempedomani kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. 

"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin, 07 September 2026. 

Menurut Syahar, Polri menerapkan moratorium karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. 

Konflik tersebut juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pihaknya juga bakal menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah. 

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” ujar Syahar. 

Syahar menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pasalnya, kata dia, pihaknya ingin memastikan proses pidana tidak mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah. 

"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya. 

Syahar juga mengungkapkan, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) yang berasal dari laporan kepolisian. 

"Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Syahar. 

Namun demikian, Syahar tidak merincikan 78 titik rawan yang ditemukan oleh kepolisian. 

Dia hanya menjelaskan, konflik-konflik yang kerap ditemukan oleh kepolisian bentuknya beragam, yakni konflik antarwarga, konflik antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan perusahaan. 

Diketahui, Baleg DPR tengah menyusun draf RUU Reforma Agraria setelah RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung pada 24 September 2026. 

"Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," kata Bob Hasan, Senin, 07 September 2026. 

Saat ini, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU Reforma Agraria. 

Baleg juga telah menggelar RDPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan draf awal RUU tersebut. 

Draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 08 September 2026, untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *