![]() |
| Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie yang ikut terjaring dalam OTT di Pemalang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 29 Juli 2026. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah, Istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, pada Senin, 07 September 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain istri Bupati Pemalang, KPK juga memanggil Irfandy Ajidharma selaku Tim Media; Tri Budi Ambarsari selaku swasta; dan Rizky Slamet Apriadi selaku Swasta.
Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.
Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula saat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar.
Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.
Kemudian dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias.
Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.
“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya.
Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” jelasnya.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
