Berita Terbaru

Narasi TikTok Diduga Sarat Ujaran Kebencian terhadap Wartawan dan LSM, Polri Justru Diseret dalam Konten

LEBAK, KabarXXI.com – Peredaran sebuah konten di platform TikTok yang diketahui berasal dari akun berinisial R dengan nama akun AH80** kembali menjadi sorotan. Konten tersebut dinilai bukan sekadar menyampaikan sebuah peristiwa, tetapi juga memuat narasi yang terkesan bernada kebencian terhadap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan profesi wartawan.

Dalam konten tersebut, ditampilkan atau dinarasikan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang disebut sedang menangani laporan dari seorang oknum LSM. Namun, yang kemudian menjadi perhatian adalah penggunaan sejumlah diksi kasar dan bernada merendahkan, seolah-olah ucapan tersebut merupakan sikap petugas Kepolisian ketika menerima laporan masyarakat.

Salah satu diksi yang muncul dalam narasi tersebut di antaranya “harusnya kamu yang tobat, koplok”, disertai ungkapan lain yang dinilai tidak pantas.

Konten itu pun memunculkan pertanyaan serius: apakah benar bahasa tersebut merupakan ucapan petugas Kepolisian, atau sengaja dibangun sebagai narasi oleh pembuat konten untuk memberikan kesan bahwa aparat Kepolisian memiliki sikap penuh kebencian terhadap pelapor, LSM maupun wartawan?

Jika narasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta kejadian, maka persoalannya menjadi lebih serius karena dapat membentuk persepsi publik bahwa Kepolisian bersikap tidak profesional terhadap masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan.

Padahal, Kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menerima dan menangani setiap laporan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Polisi Jangan Dijadikan Instrumen Narasi Kebencian

Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani menilai, persoalan tersebut harus dilihat secara jernih. Menurutnya, pihaknya tidak ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai kritik terhadap institusi Kepolisian.

Sebaliknya, ia menilai Kepolisian justru perlu ditempatkan sebagai pihak yang melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah sebuah konten memang menggambarkan fakta sebenarnya atau telah dikonstruksi sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.

“Kita tidak sedang mengkritik Kepolisian. Justru kita meyakini Polri memiliki mekanisme dan profesionalitas dalam menangani persoalan. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika nama dan sosok petugas Kepolisian seolah-olah digunakan dalam sebuah narasi yang bernada kasar dan penuh kebencian terhadap oknum LSM maupun wartawan,” ujar Abdul Kabir.

Menurutnya, apabila benar terdapat narasi yang sengaja menggiring opini seolah-olah seorang petugas Kepolisian mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapor, maka fakta tersebut harus diuji dan diverifikasi.

“Jangan sampai masyarakat menerima kesan bahwa kata-kata kasar itu benar-benar keluar dari mulut anggota Polisi, padahal belum tentu demikian. Kalau ternyata narasi tersebut sengaja dibuat untuk mendiskreditkan wartawan, LSM atau pihak tertentu dengan membawa-bawa institusi Kepolisian, tentu harus dilihat secara serius,” katanya.

Abdul Kabir juga mengingatkan bahwa konten media sosial memiliki dampak yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik.

Narasi yang berulang kali disebarluaskan dapat menimbulkan persepsi bahwa wartawan, LSM maupun kelompok masyarakat tertentu merupakan pihak yang layak direndahkan atau diperlakukan secara tidak pantas.

“Ini yang harus kita cegah. Jangan sampai muncul kebencian terhadap profesi wartawan, LSM atau kelompok masyarakat tertentu hanya karena sebuah konten yang belum tentu menggambarkan fakta secara utuh,” tegasnya.

Kapolres Lebak Pastikan Bukti Terbaru Ditelaah

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui saluran WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah bukti terbaru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kapolres juga menyampaikan bahwa jajaran Reskrim sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melibatkan ahli.

Respons tersebut menjadi penting untuk mengurai duduk perkara secara objektif, termasuk memastikan konteks video, sumber narasi, serta apakah terdapat kesesuaian antara narasi yang disampaikan dalam konten dengan kejadian sebenarnya.

Langkah pendalaman oleh aparat juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai posisi dan ucapan petugas yang ditampilkan dalam konten tersebut.

Apakah benar terdapat perkataan sebagaimana dinarasikan, atau terdapat konstruksi narasi tertentu yang sengaja dibangun sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap pihak pelapor sekaligus menyeret nama institusi Kepolisian?

Berpotensi Ganggu Kondusivitas Kamtibmas

Abdul Kabir menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi perang opini di ruang publik.

Menurutnya, apabila narasi bernada kebencian terhadap wartawan, LSM atau kelompok masyarakat tertentu terus diproduksi dan disebarluaskan, bukan tidak mungkin akan muncul ketegangan antarkelompok.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan lagi sekadar persoalan konten TikTok. Bisa berkembang menjadi persoalan sosial karena masyarakat dapat terprovokasi dan saling berhadapan. Kondisi seperti ini tentu berpotensi mengganggu kondusivitas dan Kamtibmas di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Karena itu, Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu meminta semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang belum terverifikasi.

Mereka juga menyerahkan proses pendalaman kepada Polres Lebak dan berharap fakta sebenarnya dapat segera diketahui berdasarkan bukti, keterangan saksi maupun pendapat ahli.

Bagi Presidium, kebebasan berekspresi tetap harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut tidak semestinya menjadi ruang untuk menyebarkan narasi yang dapat menimbulkan kebencian, merendahkan profesi tertentu, atau menyeret institusi negara ke dalam konflik antarindividu maupun kelompok.

Masyarakat pun diharapkan menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum dan tidak menjadikan potongan video maupun narasi media sosial sebagai satu-satunya dasar dalam menarik kesimpulan.

Polri tetap dipercaya profesional. Pers, LSM dan Ormas juga memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan. Yang perlu dicegah adalah munculnya narasi kebencian yang berpotensi memecah hubungan antarkelompok dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *