LEBAK, KabarXXI.com — Komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin kembali mendapat sorotan. Di tengah gencarnya penindakan terhadap tambang ilegal di sejumlah wilayah Banten, aktivitas galian tanah urug yang diduga masih berlangsung di Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah serta lalu-lalang kendaraan pengangkut material di kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga, terlebih aktivitas serupa sebelumnya disebut telah menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sorotan tersebut menjadi semakin serius setelah Polda Banten pada Agustus 2026 menyatakan telah mengungkap tujuh perkara pertambangan ilegal selama periode Juni hingga Agustus. Dari tujuh perkara itu, enam merupakan kasus galian C berupa tanah urug yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak. Polisi juga menyita sembilan unit ekskavator serta menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas galian C yang ditindak dilakukan tanpa dokumen izin pertambangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, warga mempertanyakan apakah aktivitas galian di Cigoong Selatan telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan atau justru masih beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.
“Kalau memang sudah pernah ada penindakan dan penyegelan, masyarakat tentu berharap tidak ada lagi aktivitas. Tetapi kalau setelah petugas meninggalkan lokasi kegiatan kembali berjalan, ini harus diperiksa secara serius,” ujar seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
Menurut warga, persoalan tidak hanya menyangkut dugaan legalitas pertambangan. Aktivitas pengerukan tanah juga dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan aspek teknis, daya dukung lahan, drainase dan keselamatan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan Cigoong Selatan dan sekitarnya sebelumnya sempat menghadapi persoalan tanah bergerak. Warga khawatir pengupasan lereng atau bukit secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko erosi, longsor maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Dampak aktivitas galian juga disebut dirasakan pengguna jalan Kaduagung–Cileles. Pada musim kemarau, debu dari material tanah merah beterbangan dan mengganggu jarak pandang serta kenyamanan warga. Sementara ketika hujan, material tanah yang terbawa kendaraan dapat membuat badan jalan licin dan membahayakan pengendara.
Kondisi tersebut membuat warga meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi ada atau tidaknya kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri legalitas usaha, pemilik atau pengelola kegiatan, asal material, dokumen pengangkutan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Terlebih, Polda Banten sendiri telah menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Polda Banten juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal melalui layanan Call Center Polri 110.
Masyarakat Cigoong Selatan kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan status aktivitas galian tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan hukum, warga berharap penindakan dilakukan secara tegas dan menyeluruh, bukan sekadar penghentian sementara.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di tengah warga.
Publik pada akhirnya menunggu pembuktian: apakah aktivitas galian tanah di Cigoong Selatan benar-benar legal, atau justru menjadi salah satu aktivitas pertambangan yang luput dari radar penegakan hukum? (Red)
You are reading the newest post
Next Post »
