Berita Terbaru

Tiga Bulan Berlalu, Ading Masih Menunggu Kejelasan Hak PHK dari PT Plaswood Bangun Indonesia

SERANG, KabarXXI.com — Perjalanan panjang hubungan kerja Ading, seorang Security yang telah bekerja sekitar tujuh tahun di PT Plaswood Bangun Indonesia, berakhir setelah perusahaan menyampaikan bahwa dirinya dinilai sudah tidak produktif lagi karena faktor usia.

Namun, sekitar tiga bulan setelah hubungan kerja tersebut berakhir, persoalan mengenai penyelesaian hak Ading hingga kini masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan.

Ading kemudian mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan surat permohonan penyelesaian hak kepada manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia sekitar satu minggu lalu.

Surat tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Minta Duduk Bersama

Ading berharap perusahaan bersedia duduk bersama untuk membahas secara terbuka dasar berakhirnya hubungan kerja sekaligus menghitung hak-hak yang menjadi kewajibannya sebagai pekerja.

Selama bekerja kurang lebih tujuh tahun, Ading mengaku menerima upah terakhir sebesar Rp2,3 juta per bulan. Hubungan kerja tersebut juga disebut tidak pernah dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sejak awal.

Meski demikian, Ading tetap menjalankan pekerjaan sebagai Security berdasarkan perintah perusahaan dan menerima upah secara rutin.

Persoalan kemudian muncul ketika hubungan kerja diakhiri dengan alasan usia dan produktivitas.

Ading meminta perusahaan memberikan kejelasan apakah alasan tersebut secara resmi merupakan PHK karena memasuki usia pensiun atau menggunakan dasar PHK lainnya. Kejelasan tersebut penting karena dasar PHK berkaitan dengan perhitungan hak pekerja.

Perhitungan Hak PHK

Dalam surat permohonannya, Ading mencantumkan perhitungan sementara hak berupa uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Dengan asumsi PHK dikategorikan sebagai PHK karena memasuki usia pensiun, masa kerja tujuh tahun dengan upah Rp2,3 juta per bulan menghasilkan perhitungan sementara:

  • Pesangon: Rp32.200.000
  • UPMK: Rp6.900.000
  • Total: Rp39.100.000

Perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan terbuka untuk dibahas bersama perusahaan, terutama mengenai dasar atau kategori PHK yang sebenarnya digunakan oleh manajemen.

Ading juga memilih untuk tidak memasukkan persoalan cuti dan BPJS ke dalam nominal tersebut karena kedua persoalan tersebut memiliki mekanisme perhitungan dan penyelesaian tersendiri.

Humas Sebut Persoalan Ditangani Langsung Bos

Untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan, KabarXXI.com menghubungi Nurdin selaku Humas PT Plaswood Bangun Indonesia.

Dalam keterangannya, Nurdin menyampaikan bahwa dirinya telah mendorong agar persoalan tersebut memperoleh jawaban dari manajemen.

Nurdin juga mengaku sebelumnya mengira telah terjadi komunikasi antara pimpinan perusahaan dengan Ading karena persoalan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, ditangani langsung oleh bos.

"Saya sudah mendorong itu jawaban manajemen. Di sini katanya bos langsung yang menangani, jadi saya pikir sudah ada komunikasi dengan Pak Ading," ujar Nurdin.

Ketika ditanyakan apakah sampai saat ini Ading memang belum memperoleh jawaban dari pihak pimpinan, Nurdin kembali mempertanyakan kondisi tersebut.

Pernyataan Humas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa komunikasi internal mengenai persoalan tersebut masih perlu dipastikan kembali, khususnya mengenai apakah pimpinan perusahaan telah memberikan jawaban resmi kepada Ading.

Pilih Jalan Kekeluargaan

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Ading menyatakan tetap memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia berharap pihak perusahaan merespons surat yang telah disampaikan dan membuka kesempatan untuk melakukan perundingan secara langsung.

Langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan persoalan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan.

Prinsip penyelesaian melalui perundingan bipartit juga dikenal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengedepankan upaya penyelesaian antara pekerja dan pengusaha sebelum menempuh mekanisme lebih lanjut.

Bagi Ading, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi juga menyangkut kepastian dan penghargaan terhadap masa kerja yang telah dijalani selama kurang lebih tujuh tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pimpinan PT Plaswood Bangun Indonesia terkait surat permohonan penyelesaian hak yang baru disampaikan sekitar satu minggu lalu.

KabarXXI.com tetap memberikan ruang kepada manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

(Redaksi KabarXXI.com)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *