LEBAK, KabarXXI.com — Polemik sejumlah unggahan akun media sosial TikTok Abah80 menuai respons keras dari kalangan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Lebak.
Merespons persoalan tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menggelar diskusi terbuka di Aula Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).
Forum tersebut membahas sejumlah konten yang dinilai oleh peserta mengandung narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi pers, LSM dan Ormas, sekaligus menggiring opini publik mengenai aktivitas serta fungsi ketiga elemen masyarakat tersebut dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan pembangunan.
Peserta diskusi menilai, kritik terhadap pers, LSM maupun Ormas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, kritik harus tetap ditempatkan dalam koridor fakta, etika dan ketentuan hukum agar tidak berubah menjadi tuduhan atau stigma terhadap profesi dan organisasi secara keseluruhan.
Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh menyeret seluruh insan pers hanya karena adanya perbedaan pandangan terhadap praktik jurnalistik.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Pers memiliki Dewan Pers, hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai persoalan terhadap satu pemberitaan kemudian berkembang menjadi serangan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan,” kata Abdul Kabir.
Menurutnya, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas tanpa batas, tetapi merupakan hak yang dijamin negara dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Justru ketika ada dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran negara atau pelaksanaan pembangunan, pers berkepentingan memberikan informasi kepada publik secara berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudhistira, menyoroti keberadaan Ormas yang menurutnya tidak semestinya dipandang sebagai pengganggu kegiatan pembangunan.
“Ormas adalah bagian dari masyarakat. Selama menjalankan kegiatan sesuai aturan, keberadaannya justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran, tentu bisa dipersoalkan. Tetapi jangan kemudian seluruh Ormas diberi stigma negatif,” tegasnya.
Yudhistira meminta semua pihak membedakan antara kritik terhadap perilaku individu dengan generalisasi terhadap organisasi.
“Jangan karena ada kepentingan tertentu kemudian ruang kontrol masyarakat justru dipersempit. Pembangunan harus dikawal bersama, tetapi tetap dengan cara yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Ketua LSM Jambak, Arya Lukito, menegaskan bahwa LSM memiliki fungsi partisipasi dan kontrol masyarakat. Menurutnya, aktivitas pengawasan terhadap proyek pemerintah maupun kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat.
“Ketika masyarakat mempertanyakan sebuah kegiatan pemerintah atau proyek yang menggunakan anggaran publik, itu bukan otomatis berarti mengganggu pekerjaan. Justru itu bagian dari kontrol sosial. Yang penting, setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Arya juga meminta agar perbedaan pandangan tidak digunakan untuk membangun opini yang menyudutkan keberadaan LSM.
Di sisi lain, Ketua LSM LBR, Sutisna, mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik terbuka. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut, laporkan dan buktikan melalui proses hukum. Jangan saling membalas dengan konten yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Menurut Sutisna, penyelesaian melalui jalur hukum akan jauh lebih objektif dibandingkan perang opini di media sosial.
Sedangkan Ketua JMSI Lebak, Aji Rosad, menyoroti dampak media sosial yang dinilainya jauh lebih luas dibandingkan komunikasi biasa.
“Sekali sebuah konten diunggah, penyebarannya bisa sangat cepat dan membentuk persepsi publik. Karena itu, siapapun yang menggunakan media sosial harus memahami konsekuensi dari setiap narasi yang disampaikan,” kata Aji.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Presidium Siapkan Langkah Hukum
Usai diskusi, Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila setelah dilakukan kajian terhadap konten dan bukti pendukung ditemukan dugaan pelanggaran.
Forum juga meminta kepolisian segera merespons dan melakukan penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai dapat menjadi bahan kajian aparat, antara lain ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik serta ketentuan mengenai penyebaran informasi yang memenuhi unsur permusuhan atau kebencian.
Namun forum menegaskan, penyebutan pasal tersebut bukan berarti telah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Yang menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana adalah aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan pemeriksaan. Kami hanya meminta agar persoalan ini jangan dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan,” kata Abdul Kabir.
Forum juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik.
Sebaliknya, kritik terhadap pers, LSM, Ormas, pemerintah maupun pihak swasta tetap merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah apabila kritik diduga berubah menjadi penghinaan, fitnah, ujaran kebencian, atau penggiringan opini yang merugikan pihak tertentu dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Arena Penghakiman
Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum dan digital di tengah masyarakat.
Mereka mengingatkan bahwa ruang publik bukan tempat untuk saling menghakimi, melainkan ruang untuk menyampaikan kritik, koreksi dan informasi secara bertanggung jawab.
“Kalau ada yang salah, koreksi. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan. Kalau ada persoalan hukum, biarkan aparat yang menguji. Jangan sampai media sosial menjadi ruang penghakiman yang justru menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
Forum memastikan akan menginventarisasi sejumlah materi yang dipersoalkan serta mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah seluruh bukti dan kronologi dinilai secara menyeluruh. (AK74)
You are reading the newest post
Next Post »
