![]() |
| Foto ilustrasi. |
Oleh: Ija Suntana
Jangan-jangan, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi untuk negara Indonesia.
Harusnya, Hari Konstitusi ini dianggap penting untuk diingat bersama, karena hari tersebut adalah hari yang menentukan arah seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ironisnya, hari yang menjadi fondasi bagi seluruh tata kehidupan negara justru tidak banyak diketahui masyarakat dan tidak ada glorifikasi dari pihak terkait, terutama dari pemerintah. Banyak warga yang tidak mengetahui kapan konstitusi negaranya.
Padahal, tanpa konstitusi, negara hanya akan menjadi arena kekuasaan yang bergerak tanpa batas dan tanpa arah yang jelas.
Sebelum konstitusi hadir, sejarah manusia dipenuhi oleh kisah kekuasaan yang berjalan sesuai kehendak penguasa.
Raja dapat bertindak sesuka hati. Penguasa dapat menghukum tanpa aturan yang jelas. Jabatan bisa diwariskan tanpa mekanisme yang adil. Hak rakyat sering kali bergantung pada kemurahan hati mereka yang berkuasa.
Konstitusi hadir untuk mengubah keadaan itu. Ia menjadi titik terang dalam perjalanan peradaban manusia.
Untuk pertama kalinya, kekuasaan tidak lagi ditempatkan di atas segala-galanya. Kekuasaan harus tunduk kepada aturan.
Penguasa tidak boleh bertindak semaunya. Bahkan lembaga negara yang paling kuat sekalipun harus bergerak dalam koridor yang telah ditentukan.
Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang tersimpan di lemari perpustakaan, ruang sidang, atau rak-rak kantor pemerintahan. Konstitusi harus jadi ingatan kolektif bangsa dan arah tindakan.
Konstitusi adalah kesepakatan besar sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan harus dijalankan. Ia menentukan siapa yang berwenang membuat keputusan, bagaimana keputusan itu dibuat, apa batas-batas kekuasaan, dan bagaimana hak-hak rakyat harus dilindungi.
Memperingati Hari Konstitusi bukan sekadar mengenang sebuah dokumen hukum. Hari Konstitusi adalah pengingat bangsa ini pernah sepakat untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan kekuasaan di atas hukum.
Hari Konstitusi menandai lahirnya sebuah komitmen bahwa negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak individu atau rekayasa kelompok, melainkan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Sayangnya, kesadaran semacam ini belum menjadi ingatan kolektif masyarakat.
Hari Konstitusi sering kali lewat tanpa diskusi, tanpa refleksi, bahkan tanpa perhatian. Banyak orang tidak merasa kehilangan ketika hari itu berlalu begitu saja.
Saat ini konstitusi hanya dipandang sebagai urusan hakim, pengacara, politisi, atau dosen hukum. Padahal dampaknya menyentuh seluruh warga negara.
Harga kebutuhan pokok, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, hingga hak memilih pemimpin semuanya berhubungan dengan konstitusi.
Ketika konstitusi dijalankan dengan baik, rakyat merasakan manfaatnya. Sebaliknya, ketika konstitusi diabaikan, rakyatlah yang pertama kali menanggung akibatnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, kecenderungan dan tanda-tanda untuk mengabaikan konstitusi tampak semakin kuat dalam beberapa tahun belakangan. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi sering kali tidak lagi dipandang sebagai masalah besar.
Sebagian orang mulai menganggap aturan dapat disesuaikan dengan kepentingan sesaat. Ada yang merasa tujuan tertentu dapat membenarkan cara apa pun.
Ada pula yang menganggap prosedur konstitusional sebagai hambatan yang mengganggu percepatan kebijakan.
Padahal, kemunduran negara hampir selalu diawali oleh pengabaian terhadap konstitusi.
Keruntuhan sistem yang sehat jarang terjadi secara mendadak. Ia dimulai dari pelanggaran kecil yang dianggap biasa.
Kemudian muncul pembiaran. Setelah itu lahir kebiasaan. Lama-kelamaan, masyarakat kehilangan kepekaan terhadap penyimpangan yang terjadi.
Ketika konstitusi tidak lagi diingat dan dihormati, kekuasaan akan mencari jalannya sendiri. Batas-batas yang dulu dibangun untuk melindungi rakyat menjadi kabur.
Mekanisme pengawasan melemah. Kritik dianggap gangguan. Perbedaan pendapat dipandang sebagai ancaman.
Pada titik tertentu, negara bisa kehilangan kompas yang selama ini menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan.
Karena itu, Hari Konstitusi tidak boleh dianggap enteng dan hanya menjadi tanggal yang tercetak di kalender.
Ia harus menjadi momentum untuk mengingat kembali mengapa bangsa ini memilih hidup di bawah aturan bersama.
Masyarakat perlu memahami bahwa konstitusi bukan milik para ahli hukum, melainkan milik seluruh rakyat. Setiap hak yang dinikmati warga negara hari ini berdiri di atas fondasi konstitusi.
Bangsa yang melupakan konstitusinya sesungguhnya sedang melupakan pagar yang melindunginya. Dan pagar yang tidak dirawat lambat laun akan rapuh.
Ketika pagar itu roboh, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan hanya negara sebagai institusi, melainkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Maka, mengingat Hari Konstitusi adalah upaya menjaga ingatan bersama tentang alasan mengapa kekuasaan harus dibatasi, mengapa hukum harus dihormati, dan mengapa kebebasan rakyat harus dilindungi.
Sebab, masa depan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat bangsa itu menjaga konstitusi yang mengatur kekuasaan tersebut.
Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Sumber: kompas.com
You are reading the newest post
Next Post »
