![]() |
| Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Y De Deo mengumumkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pengurusan izin proses pengurusan PBG tahun 2025-2026. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
"Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat Jumpa Pers, Jumat, 25 September 2026.
Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan berlangsung pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” ujar Hernowo kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026.
Diketahui sebelumnya, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah aparat gabungan kepolisian pada Senin sore, 21 September 2026.
Informasi yang didapatkan, aparat yang melakukan penggeledahan terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
