Berita Terbaru

Renungan Kemerdekaan: Dari Kedaulatan dan Nasionalisme Menuju Kesejahteraan dan Keadilan

Suasana di sebuah bursa kerja (ilustrasi). 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Pada 24 Oktober 1648, di kota Münster dan Osnabrück, para utusan kekuatan-kekuatan Eropa menandatangani rangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun. Perdamaian tersebut kemudian dikenal sebagai Peace of Westphalia. 

Selama berabad-abad sesudahnya, Westphalia sering diperlakukan sebagai semacam akta kelahiran sistem negara modern, titik ketika Eropa mulai mengenali negara sebagai entitas politik yang memiliki wilayah, pemerintahan dan kewenangan sendiri. 

Namun, sejarah itu sendiri sebenarnya jauh lebih rumit. Para sejarawan dan ahli hukum internasional kini menolak anggapan sederhana bahwa Westphalia tiba-tiba “menciptakan” negara berdaulat. 

Perjanjian Münster dan Osnabrück merupakan campuran antara perjanjian damai internasional dan penyelesaian konstitusional-keagamaan di dalam Kekaisaran Romawi Suci. 

Prinsip kedaulatan, nonintervensi dan kesetaraan negara sebagaimana dikenal sekarang tidak tertulis sebagai paket doktrin dalam teks Westphalia. 

Gagasan itu berkembang secara bertahap jauh sebelum 1648 dan terutama sesudahnya. 

Karena itu, Westphalia lebih tepat dipahami sebagai momen penting dalam evolusi panjang menuju sistem “negara berdaulat”, bukan sebagai tanggal lahir tunggal negara modern. 

Namun, justru karena itulah Westphalia menarik untuk direnungkan menjelang 17 Agustus tahun ini, yaitu peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. 

Perjanjian tersebut mengingatkan kita pada pertanyaan yang sering hilang di tengah upacara, parade, bendera dan pidato tentang patriotisme, yaitu apa sebenarnya arti negara yang berdaulat? 

Secara politik, jawabannya cukup jelas. Negara berdaulat adalah negara yang memiliki kewenangan menentukan urusannya sendiri, menguasai wilayahnya, menjalankan pemerintahan dan mempertahankan kepentingannya tanpa berada di bawah kekuasaan negara lain. 

Dalam pengertian itu, Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah Indonesia bahwa bangsa yang sebelumnya menjadi objek kekuasaan kolonial menyatakan dirinya sebagai subjek politik yang berhak menentukan nasibnya sendiri. 

Namun, kemerdekaan Indonesia tidak berhenti pada pergantian penguasa. Proklamasi bukan hanya pengumuman bahwa Belanda telah kehilangan hak untuk memerintah atas Indonesia. 

Proklamasi adalah deklarasi bahwa bangsa hendak berdiri sebagai negara yang merdeka, memiliki pemerintahan sendiri dan menentukan masa depannya sendiri. 

Di sinilah nasionalisme memperoleh maknanya. Nasionalisme bukan hanya perasaan haru ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan, bukan pula sekadar kebanggaan terhadap bendera, bahasa atau sejarah perjuangan. 

Dalam pengertian politik modern, nasionalisme adalah gagasan bahwa komunitas yang merasa memiliki sejarah, identitas dan nasib bersama berhak menentukan kehidupan politiknya sendiri. 

Dengan kata lain, kedaulatan memberi negara tubuh politiknya, sementara nasionalisme memberinya jiwa. Namun, jiwa bangsa tidak bisa hidup hanya dari ingatan masa lalu. Jiwa bangsa membutuhkan masa depan. 

Dan di sinilah, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu mengajukan pertanyaan yang mungkin kurang nyaman untuk ditanyakan hari ini, apakah negara merdeka ini telah memberikan kepada rakyatnya kemampuan yang cukup untuk menentukan masa depan mereka sendiri? 

Pertanyaan ini penting karena kemerdekaan politik dan kebebasan ekonomi tidak selalu berjalan beriringan. 

Sebuah negara dapat memiliki batas wilayah yang jelas, pemerintahan yang sah, bendera yang berkibar di gedung-gedung internasional dan kursi di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa nan jauh di New York sana, tetapi rakyatnya justru masih dapat mengalami ketidakberdayaan yang sangat akut dalam menentukan kehidupan mereka sendiri. 

Seorang anak muda yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun, tetapi tidak menemukan pekerjaan yang sesuai. Seorang pekerja yang memiliki pekerjaan tetapi pendapatannya terus tergerus biaya hidup sehari-hari. 

Atau keluarga muda yang bekerja keras, tetapi tidak pernah cukup dekat dengan kemampuan membeli rumah sangat sederhana sekalipun. 

Semuanya menghadirkan pertanyaan yang sama, seberapa substantif arti kemerdekaan jika masa depan di sini terasa semakin sulit dijangkau? 

Kita tentu tidak boleh mengabaikan kemajuan. Indonesia hari ini bukan Indonesia pada 1945. 

Data BPS terbaru menunjukkan, kemiskinan nasional terus turun hingga 8,07 persen dan jumlah penduduk miskin telah berkurang menjadi 22,93 juta orang. 

Namun, apakah itu dengan sendirinya berarti semakin banyak rakyat Indonesia merasa memiliki masa depan yang aman dan berdaya? 

Masalahnya, statistik nasional tidak selalu menangkap kegelisahan yang tumbuh di dalam sebuah generasi. Salah satu alarm terpenting justru datang dari pasar kerja anak muda. 

BPS dalam kajiannya tentang mismatch pendidikan-pekerjaan menemukan bahwa tingkat pengangguran pemuda lebih dari dua kali rata-rata nasional. 

Lebih dari sepertiga pemuda yang bekerja juga mengalami ketidaksesuaian antara tingkat pendidikan dan pekerjaan mereka. 

Fenomena overeducation dan undereducation itu bukan hanya persoalan statistik ketenagakerjaan, tapi juga membawa konsekuensi berupa penalti upah, inefisiensi ekonomi dan tertundanya mobilitas sosial. 

Di sinilah jargon “bonus demografi” perlu kita perlakukan dengan lebih kritis. 

Bonus demografi bukan hadiah yang otomatis diterima negara hanya karena penduduk usia produktifnya besar. Bonus demografi adalah peluang. 

Dan peluang hanya menjadi keuntungan apabila negara mampu menciptakan pendidikan yang relevan, pekerjaan produktif, produktivitas tinggi, upah layak dan mobilitas sosial yang cukup luas. 

Jika jutaan anak muda memasuki usia produktif, tetapi pasar kerja tidak mampu menyerap mereka dalam pekerjaan yang produktif dan bermartabat, bonus demografi dapat berubah menjadi tekanan demografi. 

Yang semula disebut “dividend” dapat berubah menjadi kecemasan massal tentang masa depan. 

Masalahnya bahkan bukan semata-mata soal pengangguran. Ada persoalan yang lebih pelik, yakni bekerja, tetapi tidak mengalami kemajuan. 

Seseorang dapat memiliki pekerjaan, tapi tetap tidak mampu membangun tabungan. 

Ia dapat memiliki gelar, tetapi bekerja jauh di bawah kompetensinya. 

Ia dapat memperoleh penghasilan, tetapi tidak mampu mengejar harga rumah. 

Ia dapat hidup di kota dengan berbagai fasilitas modern, tetapi merasa semakin jauh dari keamanan ekonomi. 

Dalam situasi seperti itu, persoalan pembangunan tidak lagi hanya soal berapa persen pertumbuhan ekonomi atau berapa juta lapangan kerja tercipta. 

Pertanyaannya berubah menjadi, berapa banyak warga yang benar-benar merasakan bahwa pertumbuhan ekonomi telah memperbesar ruang kebebasan mereka? 

Itulah sebabnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi sesungguhnya bukan lawan dari nasionalisme. Keduanya justru merupakan fondasi nasionalisme yang sehat. 

Nasionalisme yang hanya meminta rakyat mencintai negara, tetapi tidak cukup peduli pada kesempatan hidup mereka, pada akhirnya akan menjadi nasionalisme yang bersifat seremonial. 

Nasionalisme hanya hidup di panggung, di spanduk, di baliho dan di pidato, tetapi kehilangan daya di dalam kehidupan sehari-hari. 

Sebaliknya, negara yang mampu membuka kesempatan, memperluas mobilitas sosial, menciptakan pekerjaan produktif, memberikan pendidikan yang benar-benar bernilai dan memastikan pertumbuhan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu sejatinya adalah negara yang sedang membangun sesuatu yang jauh lebih dalam daripada sekadar ekonomi yang tumbuh. 

Negara tersebut sedang membangun kepercayaan warga kepada yang namanya negara. 

Di sinilah gagasan kedaulatan perlu diperluas. Westphalia memberi kita gambaran tentang kedaulatan negara, kemampuan suatu entitas politik untuk menentukan urusannya sendiri. 

Kemerdekaan Indonesia membawa prinsip itu ke dalam pengalaman bangsa kita. 

Tetapi pada abad ke-21, kita perlu berbicara pula tentang kedaulatan warga negara atas masa depannya sendiri. 

Sebab apa artinya negara berdaulat jika warganya merasa tidak berdaulat atas kehidupan mereka? 

Apa arti kemerdekaan jika seorang anak muda merasa bahwa tempat lahir, koneksi sosial, kekayaan orang tua atau lokasi geografis lebih menentukan masa depannya daripada pendidikan dan kerja kerasnya? 

Apa arti nasionalisme jika generasi yang akan meneruskan keberlangsungan negara justru melihat masa depan sebagai sesuatu yang semakin mahal, tidak pasti dan sulit diprediksi? 

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk pesimisme. Justru sebaliknya, bentuk patriotisme yang lebih dewasa. 

Patriotisme tidak harus selalu berbentuk pujian. Kadang-kadang hadir sangat dalam berbentuk keberanian untuk mengatakan bahwa ada sesuatu yang belum selesai. 

Para pendiri republik itu tidak memperjuangkan kemerdekaan agar Indonesia sekadar menjadi negara yang diakui dunia. 

Mereka membayangkan republik yang kemerdekaannya memiliki konsekuensi sosial. 


Pembukaan UUD 1945 bahkan menghubungkan kemerdekaan dengan tujuan yang jauh lebih luas, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. 

Maka, setelah 81 tahun usia negeri ini, kita seharusnya tidak hanya bertanya apakah Indonesia masih merdeka? 

Kita juga perlu bertanya apakah kemerdekaan itu semakin bermakna? 

Karena kemerdekaan memiliki dua wajah. Wajah pertama adalah kebebasan bangsa untuk menentukan nasib politiknya sendiri. 

Wajah kedua adalah kemampuan setiap warga negara untuk memperoleh ruang yang nyata untuk menentukan masa depannya. 

Yang pertama melahirkan negara. Yang kedua membuat negara itu layak dicintai. 

Mungkin inilah cara paling jujur merayakan 17 Agustus tahun 2026 ini. 

Bukan dengan mengurangi nasionalisme, tapi dengan memperdalam maknanya. 

Kita tetap membutuhkan nasionalisme untuk menjaga republik dari ancaman fragmentasi, dominasi asing dan kepentingan sempit. 

Namun, nasionalisme membutuhkan fondasi material berupa pekerjaan yang layak, pendidikan yang menghasilkan mobilitas, ekonomi yang produktif, kesempatan yang adil, biaya hidup yang masuk akal dan masa depan yang tidak hanya tersedia bagi mereka yang sudah memiliki modal. 

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan tidak cukup hanya terletak pada apakah bangsa bebas memilih pemerintahnya sendiri. 

Ukuran yang lebih dalam adalah apakah rakyatnya memiliki kemampuan riil untuk memilih kehidupan yang ingin mereka jalani. 

Westphalia membantu dunia memahami pentingnya kedaulatan negara. 

Proklamasi 1945 menjadikan Indonesia bangsa yang berdaulat. 

Tantangan kita sekarang jauh lebih dekat dan sekaligus lebih sulit, yakni memastikan agar kedaulatan negara tidak berhenti di batas wilayah, gedung pemerintahan dan dokumen hukum, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara. 

Sebab bendera hanya benar-benar bermakna ketika mereka yang berdiri di bawahnya memiliki masa depan. 

Dan mungkin, setelah 81 tahun merdeka, itulah nasionalisme yang paling perlu kita perjuangkan, bukan hanya kecintaan kepada Indonesia sebagai tanah air, tetapi tekad agar Indonesia menjadi negeri tempat anak-anaknya masih percaya bahwa masa depan mereka layak diperjuangkan. 

Jangan sampai kita merayakan kemerdekaan negara, sementara rakyatnya masih dijajah oleh ketidakpastian masa depan. 

Merdeka bukan hanya soal siapa yang mengibarkan bendera, tapi soal berapa banyak anak bangsa yang masih percaya bahwa masa depan di bawah bendera itu layak diperjuangkan. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *