![]() |
| KPK memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Senin, 31 Agustus 2026. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 31 Agustus 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Selain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI.
Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis, 07 Agustus 2025.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK.
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
