![]() |
| Bayu Wicaksono alias Encek, napi narkoba yang kabur berhasil ditangkap Bareskrim Polri. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024.
Encek sempat berpindah-pindah negara selama pelariannya.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek awalnya kabur dari lapas pada 21 April 2024. Dia kemudian pergi ke Malaysia.
"Bahwa benar pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada tanggal 21 April 2024," kata Albert, Senin, 31 Agustus 2026.
Setelah kabur dari Lapas, Encek melanjutkan pelarian diri ke Malaysia. Encek kemudian kabur ke Thailand.
"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand," kata Albert.
Albert mengungkapkan, Bayu tidak sekadar bersembunyi di Malaysia.
Dia juga mengatakan, Encek terlibat mengendalikan bisnis gelap narkotika lintas negara selama pelarian.
"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," ujarnya.
Encek kemudian masuk ke wilayah Myanmar. Dia akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2026.
"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata Albert.
Encek kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang membantu pelarian Encek selama 2 tahun terakhir.
"Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
