Berita Terbaru

Penjara yang Tak Memenjarakan Bandar

Foto ilustrasi. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Penjara seharusnya menjadi tempat berakhirnya kendali seorang pelaku kejahatan. Namun dalam berbagai kasus narkotika di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. 

Bandar dipenjara, tetapi jaringan tetap berjalan. Pelaku dikurung, tetapi perintah masih keluar dari balik jeruji. 

Kasus dugaan narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu di Berau baru-baru ini melalui jaringan kurir kembali memperlihatkan paradoks tersebut. 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang sedang dipersoalkan bukan hanya tindak pidana narkotika, melainkan efektivitas sistem pemasyarakatan itu sendiri. 

Publik pun semakin sulit menganggap kasus semacam ini sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

Terlalu banyak jaringan narkoba yang terungkap dikendalikan dari dalam lapas. 

Terlalu sering penjara disebut dalam berkas perkara sebagai titik koordinasi kejahatan, bukan sebagai tempat penghentian kejahatan. 

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi bagaimana seorang bandar bisa mengendalikan narkoba dari balik sel, melainkan mengapa hal itu terus terjadi di balik jeruji besi? 

Daftar Panjang Bandar Narkoba dari Balik Jeruji

Secara teoritis, lembaga pemasyarakatan bekerja atas asumsi incapacitation. Pelaku kejahatan tidak lagi memiliki akses untuk melanjutkan tindak pidana. Namun berbagai kasus menunjukkan asumsi ini tidak bekerja dalam kejahatan terorganisir, khususnya narkotika. 

Alih-alih memutus jaringan, lapas justru bertransformasi menjadi node baru dalam ekosistem narkotika. Fenomena ini telah berulang: dari Kalimantan hingga Jawa, dari lapas berkeamanan rendah hingga tinggi, pola yang muncul relatif identik—narapidana masih mampu mengoordinasikan kurir, mengatur distribusi, bahkan mengakses jaringan lintas wilayah. 

Kasus Lapas Tarakan hanyalah satu mata rantai dari daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. 

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berkali-kali menemukan bahwa bandar yang seharusnya menjalani pembinaan justru tetap menjadi aktor utama peredaran narkotika. 

Pada 2024, Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan terpidana Hendra Sabarudin dari dalam lapas. 

Menurut kepolisian, jaringan tersebut menjangkau Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali hingga Jawa Timur. 

Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas yang membantu kelancaran operasinya dari balik penjara. 

Pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sejumlah narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan setelah terbukti masih terhubung dengan jaringan narkotika dan aktivitas kriminal dari dalam lapas. 

Tahun 2025, berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas juga berulang kali digagalkan petugas. 

Fakta bahwa penyelundupan terjadi berkali-kali menunjukkan tingginya permintaan dan masih eksisnya jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan pemerintah sendiri mengakui besarnya ancaman tersebut. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ribuan narapidana berisiko tinggi, mayoritas kasus narkotika, telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi memutus kendali jaringan kejahatan dari dalam lapas. 

Hingga Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana kategori risiko tinggi telah direlokasi. Fakta-fakta ini menunjukkan pada kita bahwa persoalan narkoba di lapas bukan lagi soal satu atau dua oknum narapidana yang nakal. Ini adalah masalah struktural yang terus berulang meski pelaku berganti. 

Ketika kasus yang sama muncul dari Tarakan, Cipinang, Nusakambangan, Kalimantan, hingga berbagai lapas lainnya, publik berhak bertanya apakah yang bermasalah hanya para bandar, atau justru sistem pengawasannya. 

Salah satu akar persoalan adalah kondisi lapas Indonesia yang kronis. Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, hingga April 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 271 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 146 ribu orang. 

Artinya, banyak lapas masih mengalami kelebihan penghuni yang sangat signifikan. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi jauh dari ideal. Rasio petugas dengan warga binaan tidak seimbang. 

Ruang gerak petugas menjadi terbatas, sementara para narapidana memiliki banyak kesempatan membangun jaringan komunikasi tersembunyi. 

Lebih problematis lagi, mayoritas penghuni lapas justru berasal dari kasus narkotika. 

Data menunjukkan bahwa narapidana kasus narkoba merupakan kelompok terbesar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Bahkan pada beberapa periode, jumlahnya mencapai lebih dari separuh penghuni lapas secara nasional.  Ketika bandar, pengedar, kurir, dan anggota jaringan berada dalam satu lingkungan yang sama, lapas berpotensi menjadi tempat konsolidasi jaringan kriminal. 

Alih-alih memutuskan rantai kejahatan, lapas justru dapat menjadi ruang regenerasi dan penguatan organisasi narkotika. Sepertinya lapas tempat yang teraman mengedarkan narkotika. 

Karena itu, kasus Tarakan tidak boleh dilihat sebagai peristiwa tunggal. Ia adalah gejala dari penyakit yang sudah lama menggerogoti sistem pemasyarakatan. 

Kecolongan atau Ada Permainan?

Dari banyaknya kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi, pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah apakah petugas benar-benar kecolongan, atau justru ada pihak yang sedang bermain? 

Pertanyaan ini wajar dilontarkan, sebab untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dibutuhkan alat komunikasi, akses informasi, dan koordinasi yang tidak sederhana. 

Sulit membayangkan aktivitas semacam itu berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan. 

Tentu tidak adil jika setiap kasus langsung dituduhkan sebagai keterlibatan petugas. 

Banyak pula petugas lapas yang bekerja profesional dan bahkan berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. 

Namun demikian, menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan oknum juga merupakan kesalahan besar. 

Sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa jaringan narkotika sering kali bertahan karena adanya kolaborasi antara pelaku di luar dan pihak tertentu di dalam sistem. 

Dalam perspektif tata kelola, korupsi kecil di lingkungan penjara sering menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar. 

Sebuah telepon genggam yang lolos pemeriksaan, akses komunikasi yang dibiarkan, atau informasi yang bocor dapat bernilai miliaran rupiah bagi jaringan narkoba. 

Karena itu, setiap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas harus diusut tidak hanya pada narapidananya, tetapi juga pada rantai pengawasannya. 

Siapa yang lalai? Siapa yang membiarkan? Dan siapa yang memperoleh keuntungan? Tanpa pertanyaan itu, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan. 

Penjara Tidak Boleh Menjadi Markas Kejahatan

Filosofi pemasyarakatan sejatinya adalah rehabilitasi dan pembinaan. Namun seluruh tujuan itu kehilangan maknanya ketika lapas justru menjadi pusat kendali kejahatan. 

Negara tidak boleh lagi sekadar bereaksi setiap kali kasus serupa terungkap. Diperlukan langkah yang jauh lebih tegas dan sistematis. 

Bandar narkoba berisiko tinggi harus ditempatkan dalam sistem pengamanan supermaksimum dengan isolasi komunikasi yang ketat. 

Penggunaan teknologi pengacak sinyal (jammer), pemantauan digital, inspeksi mendadak, serta pengawasan berbasis intelijen harus menjadi standar operasional, bukan sekadar pelengkap administrasi. 

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap petugas harus diperkuat melalui audit integritas yang berkelanjutan dan mekanisme pengawasan independen yang berani menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu. 

Yang lebih penting, pemerintah perlu menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak hanya berlangsung di jalanan, pelabuhan, atau perbatasan negara. 

Salah satu medan tempur terpenting justru berada di balik tembok-tembok penjara. 

Sebab selama bandar masih dapat mengendalikan kurir, mengatur distribusi, dan menjaga aliran bisnis narkotika dari dalam sel, maka sesungguhnya negara belum benar-benar memutus mata rantai kejahatan tersebut. 

Kasus Tarakan harus dibaca sebagai alarm keras bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Sebab ketika seorang narapidana masih mampu mengendalikan pasar narkoba dari balik jeruji, yang sedang dipenjara hanyalah tubuhnya, sementara kekuasaan dan jaringan kejahatannya tetap bebas berkeliaran. 

Lebih ironis lagi, penjara yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk melumpuhkan kejahatan justru berisiko berubah menjadi tempat yang paling aman untuk mengendalikan kejahatan itu sendiri. 

Pada akhirnya, jika dari balik sel penjara seorang bandar masih bisa mengatur peredaran narkoba lintas daerah, menggerakkan kurir, dan mengendalikan transaksi bernilai miliaran rupiah, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang paling mendasar. 

Untuk apa negara membangun penjara, jika penjara gagal menjalankan fungsi utamanya memutus kekuasaan pelaku kejahatan? 

Sebab ketika lapas tidak lagi mampu menghentikan kendali kriminal dari dalam temboknya sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemasyarakatan, melainkan wibawa negara di hadapan kejahatan terorganisir. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *