![]() |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. |
Oleh: Djohermansyah Djohan
Wacana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat perlu dicermati secara lebih mendalam.
Jangan sampai persoalan fiskal daerah diselesaikan dengan mengubah desain pembagian kewenangan pemerintahan tanpa terlebih dahulu memastikan landasan hukumnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan di DPR pada 10 Agustus, bahwa guru PPPK akan diarahkan menjadi ASN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gagasan ini disebut sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji guru PPPK.
Secara prinsip, gagasan tersebut dimungkinkan, tetapi bukan sekadar persoalan memindahkan pos pembayaran gaji dari kantong kanan ke kantong kiri, dari APBD ke APBN.
Ada konsekuensi hukum, kelembagaan, kepegawaian, dan hubungan pusat-daerah yang harus diselesaikan secara menyeluruh.
Perlu diluruskan terlebih dahulu: ASN terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Jadi PPPK adalah ASN, bukan pegawai di luar ASN. Perbedaannya dengan PNS terutama terletak pada mekanisme pengangkatan dan hubungan kerja.
Selama ini, ASN yang bekerja pada pemerintah pusat dibayar melalui APBN, sedangkan ASN yang bekerja pada pemerintah daerah dibayar melalui APBD.
Namun, perlu diingat, kemampuan daerah membayar ASN pada dasarnya juga tidak sepenuhnya berdiri sendiri. Sebagian besar kemampuan fiskal daerah ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.
Karena itu, jika pemerintah pusat ingin mengambil alih pembiayaan guru PPPK, secara fiskal hal tersebut sangat mungkin dilakukan. Pemerintah dapat mengalihkan status atau kedudukan guru PPPK tersebut menjadi PPPK pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan begitu, belanja pegawainya menjadi tanggung jawab APBN. Namun, persoalannya tidak berhenti pada “siapa yang membayar gaji”. Yang harus ditanyakan adalah siapa yang menjadi pejabat pembina kepegawaian, siapa yang mengangkat dan memberhentikan, siapa yang mengelola karier, serta siapa yang bertanggung jawab atas penempatan dan kinerja guru tersebut.
Jika statusnya benar-benar dialihkan menjadi PPPK kementerian, maka konsekuensinya guru tersebut tidak lagi berada dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah. Hubungan kepegawaiannya berpindah ke pemerintah pusat. Ini berarti desain pengelolaan guru di daerah juga harus ikut disesuaikan.
Pernyataan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk mengelola pendidikan dan tenaga pendidik secara khusus perlu dibaca secara cermat.
Memang terdapat pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara konkuren.
Namun, kewenangan pendidikan tidak otomatis berarti seluruh tenaga pendidik di daerah harus menjadi pegawai pemerintah pusat. Di sinilah letak persoalan pentingnya.
Jika seluruh guru PPPK dialihkan menjadi ASN kementerian semata-mata karena daerah kesulitan membayar gaji, maka kebijakan ini berpotensi lahir dari tekanan fiskal, bukan dari desain tata kelola yang matang.
Ini bisa menjadi solusi jangka pendek, tetapi berisiko menimbulkan persoalan baru dalam hubungan kewenangan pusat dan daerah.
Pendidikan dasar dan menengah adalah layanan publik yang sangat dekat dengan masyarakat dan selama ini menjadi salah satu urusan yang didesentralisasikan.
Jangan sampai karena pusat mengambil alih pembiayaan, secara perlahan pusat juga mengambil kembali kendali atas urusan yang telah didesentralisasikan.
Namun demikian, gagasan ini juga memiliki sisi positif. Jika memang daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk membayar guru PPPK, sementara guru tersebut merupakan kebutuhan nasional dalam pelayanan pendidikan, maka pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab pembiayaan.
Apalagi sebagian besar APBD daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pusat. Namun, caranya harus rapi secara hukum dan kelembagaan.
Pemerintah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu: berapa jumlah guru PPPK yang akan dialihkan, di daerah mana saja, berapa kebutuhan anggarannya, bagaimana status kepegawaiannya, serta bagaimana mekanisme pengangkatan dan pengelolaan kariernya.
Jangan sampai yang terjadi hanya pemindahan “rekening gaji” dari APBD ke APBN, sementara kewenangan pengelolaan tetap berada di daerah. Itu akan menciptakan ketidakjelasan dalam akuntabilitas.
Sebaliknya, jika guru PPPK benar-benar menjadi ASN pusat, maka pemerintah pusat harus siap menanggung seluruh konsekuensi pengelolaannya secara penuh seperti menghidupkan kembali kanwil/kandep pendidikan di daerah otonom.
Karena itu, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa. Boleh saja mengambil alih pembiayaan, tetapi jangan sampai mengaburkan pembagian kewenangan.
Solusi yang lebih mendasar sebenarnya adalah membenahi kembali hubungan keuangan pusat dan daerah. Jangan sampai daerah diberi kewenangan mengelola pendidikan dan membutuhkan ribuan guru, tetapi sumber fiskalnya terus dipersempit.
Jika pemerintah pusat ingin memastikan guru dibayar negara, ada dua pilihan yang lebih jelas: mengambil alih status kepegawaiannya secara utuh atau memperkuat transfer ke daerah untuk membiayai kewajiban tersebut. Jangan memilih jalan tengah yang justru membuat tanggung jawab menjadi kabur.
Pada akhirnya, guru tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kewenangan pusat dan daerah. Yang paling penting adalah kepastian status, gaji, karier, dan perlindungan kerja bagi guru.
Sementara pemerintah harus memastikan dengan tegas siapa yang bertanggung jawab atas mereka.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi fiskal justru berujung pada resentralisasi pendidikan secara diam-diam.
Penulis adalah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014.
Sumber: kompas.com
You are reading the newest post
Next Post »
