Berita Terbaru

Pelayanan Polsek Cikeusik Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Privasi Penanganan Kasus Sensitif

‎PANDEGLANG, KabarXXI.com — Pelayanan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menuai kritik dari masyarakat. Sorotan ini muncul setelah seorang pelapor mengaku kecewa terhadap sikap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikeusik yang dinilai kurang etis dan tidak menjaga privasi saat meminta keterangan terkait perkara sensitif, Selasa (11/8/2026).

‎Persoalan yang diadukan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak pelapor menilai, proses penggalian informasi untuk kasus seperti ini semestinya dilakukan di ruang tertutup demi menjaga kenyamanan dan kerahasiaan korban.

‎Perwakilan keluarga pelapor sekaligus aktivis setempat, Kang Ijonk, menyatakan keberatan atas tindakan Kanit Reskrim. Menurutnya, pertanyaan mengenai kronologi perkara yang bersifat sangat pribadi tersebut justru dilontarkan di area tunggu pelayanan terbuka, bukan di ruang pemeriksaan khusus.

‎"Cara Kanit Reskrim menanyakan kronologi menurut kami tidak sopan dan tidak menunjukkan etika pelayanan yang baik. Ini menyangkut persoalan yang sangat privasi, bahkan berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak. Seharusnya ditangani di tempat yang menjaga privasi," ujar Kang Ijonk kepada media, Selasa (11/8/2026).

‎Ia mempertanyakan ketersediaan fasilitas ruang khusus di Polsek Cikeusik untuk menerima pengaduan masyarakat yang bersifat sensitif. Menurutnya, tindakan aparat di lapangan terkesan mengabaikan standar operasional prosedur yang humanis.

‎“Masa persoalan yang sangat privasi ditanyakan di tempat tunggu pelayanan? Apakah tidak mempunyai ruangan untuk menerima dan menggali informasi secara tertutup? Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi ingin mendapatkan pendampingan hukum dan menyampaikan pengaduan,” tegasnya.

‎Ijonk menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polsek Cikeusik saat itu adalah untuk menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) serta meminta arahan hukum, bukan langsung membuat Laporan Polisi (LP).

‎Ia menekankan, masyarakat yang mendatangi kantor kepolisian berhak mendapatkan pelayanan yang humanis, profesional, dan rahasia, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, ia mendesak pimpinan Polsek Cikeusik untuk segera mengevaluasi pola pelayanan anggotanya.

‎“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Masyarakat datang ke kepolisian karena membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Jangan sampai cara pelayanan justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman atau takut,” pungkas Ijonk.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Polsek Cikeusik maupun Polres Pandeglang terkait keluhan pelayanan tersebut. (Dhee) 

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *