SERANG, KabarXXI.com – Proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) DPC Kabupaten Serang diwarnai tindakan tidak terpuji. Seorang oknum pejabat kedinasan terindikasi melakukan upaya "peminjaman" uang yang diduga kuat sebagai modus pungutan liar (pungli) terselubung untuk memuluskan administrasi.
Modus tersebut mencuat setelah oknum yang membidangi urusan organisasi itu mencoba meminjam uang secara berjenjang, mulai dari Ketua Umum IWQI hingga berlanjut menyasar Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang. Praktik di tengah pelayanan publik ini dinilai mengaburkan batas etika dan memanfaatkan relasi kuasa (power relation abuse) demi keuntungan pribadi.
Merespons kejadian tersebut, Ketua DPD IWQI Provinsi Banten, Agus Hidayat, mengecam keras tindakan oknum birokrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa IWQI berkomitmen penuh menjaga integritas dan menolak segala bentuk kompromi transaksional.
"Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi biasa, tapi cara halus untuk memeras. Kami di IWQI tidak akan mentoleransi praktik-praktik koruptif seperti ini. Jika memang niatnya melayani masyarakat, seharusnya bersikap profesional, bukan justru mencoba mengambil keuntungan dari organisasi yang sedang mengurus legalitas," tegas Agus Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).
Senada dengan Agus, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, turut menaruh perhatian serius atas insiden yang menimpa jajaran IWQI tersebut. Sebagai pimpinan organisasi pers di Banten, Abdul Kabir menilai modus "pinjam uang" saat pengurusan izin adalah riak lama birokrasi yang harus dipotong generasinya.
"Secara hukum dan etika pelayanan publik, kita harus berani jujur melihat fenomena ini. Ini adalah indikasi kuat gratifikasi terselubung atau bahkan pemerasan dalam jabatan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e, sangat jelas melarang pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu—termasuk dengan dalih meminjam uang," ujar Abdul Kabir Albantani.
Abdul Kabir menambahkan, solidaritas antar-organisasi profesi dan media di Banten harus solid dalam mengawal kasus-kasus seperti ini agar tidak menjadi pembenaran di masa depan. Ia meminta seluruh pengurus organisasi di tingkat daerah, baik IWQI maupun PPWI, tidak perlu gentar menghadapi gertakan birokrasi.
"SKT itu hak konstitusional setiap organisasi yang dilindungi undang-undang selama syaratnya lengkap, bukan hadiah atau kebaikan hati oknum pejabat. Saya dukung penuh sikap tegas IWQI. Jika setelah penolakan ini proses SKT DPC Kabupaten Serang sengaja dihambat atau diperlambat, maka bukti-bukti yang ada harus segera dilaporkan ke Inspektorat maupun Ombudsman. Kita tidak boleh membiarkan marwah organisasi digadaikan sejak hari pertama legalitas diurus," pungkas Abdul Kabir.
Atas insiden ini, kedua pimpinan organisasi sepakat menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat benteng integritas: menolak secara santun setiap tarikan dana informal, mendokumentasikan setiap bukti komunikasi (chat/rekaman), dan tetap mengawal proses hukum serta administratif secara transparan. (Red/Tim)
« Prev Post
Next Post »
