Berita Terbaru

Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

By On Agustus 31, 2026

Ilustrasi sekolah rusak. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengajukan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 157,76 triliun. 

Anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung berbagai program prioritas. 

Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Adapun pagu anggaran 2027, Kemendikdasmen mendapatkan Rp 61,10 triliun. 

"Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk dukungan berbagai program prioritas nasional dan kementerian," ujar Mu'ti. 

Tambahan anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk memperluas sasaran revitalisasi satuan pendidikan hingga 100 ribu sekolah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Selain itu, akan digunakan untuk meningkatkan satuan biaya Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP, menyediakan sarana dan peralatan pendidikan. 

Kemudian juga memperluas bantuan biaya pendidikan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang S1 atau D4. 

Anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung program peningkatan pembelajaran yang inklusif, merata, dan berkeadilan. 

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan anggaran khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. 

Dalam slide paparan Mu'ti, Kemendikdasmen memerlukan tambahan Rp 306,51 triliun untuk memenuhi putusan tersebut. 

"Selain itu, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pembiayaan tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yaitu memastikan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya secara bertahap dan berkelanjutan," jelas Mu'ti. 

Di sisi lain, Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 61,10 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 2,86 triliun dari pagu indikatif 2027 sebesar Rp 58,24 triliun. 

"Pagu anggaran Kemendikdasmen meningkat 2,86 triliun rupiah dari pagu indikatif 2027 yang sebesar 58,24 triliun rupiah," ujarnya. 

Berikut adalah rincian sebaran pagu anggaran tersebut:

1. Rp 2,69 triliun untuk belanja operasional pegawai dan perkantoran. 

2. Rp 58,36 triliun rupiah untuk pendanaan program-program prioritas. 

3. Rp 30,8 miliar untuk Badan Layanan Umum pada Satker Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Unit PKPDM. 

4. Rp 9,05 miliar untuk PNBP pada unit Setjen, Ditjen GTK, Ditjen Dikmentiksus, dan Badan Bahasa. 

5. Rp 9,28 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan. 

6. Rp 5 triliun untuk terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebesar 5 triliun rupiah. 

7. Rp 250 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah sebesar 250 miliar rupiah. 

8. Rp 7,21 triliun untuk sekolah nasional terintegrasi sebesar. 

9. Rp 5,83 triliun untuk digitalisasi pembelajaran. 

10. Rp 14,09 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. 

11. Rp 13,79 triliun untuk Program Indonesia Pintar sebesar. 

12. Rp 40 miliar untuk studio guru. 

(*/red)

KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

By On Agustus 31, 2026

KPK memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, Senin, 31 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Satori terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 31 Agustus 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. 

Selain Satori, KPK juga memanggil saksi bernama Muhamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis, 07 Agustus 2025. 

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. 

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. 

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. 

Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (*/red)

PPWI Lebak Jalin Silaturahmi dengan DPP Badak Banten Perjuangan, Dorong Sinergi Pers dan Ormas

By On Agustus 31, 2026

LEBAK, KabarXXI.com — Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan (BBP) yang berlokasi di Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Senin (31/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi pewarta warga dengan organisasi kemasyarakatan dalam mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis serta pembangunan daerah yang lebih baik.

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, hadir didampingi Sekretaris DPC PPWI Lebak Encep Mulyadi, Bidang Hubungan Antar Lembaga Rahmat Hidayat, serta Bidang Humas Hidayat (Billy).

Rombongan PPWI disambut penuh kehangatan dan kekeluargaan oleh Ketua Umum DPP BBP Eli Sahroni bersama jajaran pengurus. Suasana pertemuan berlangsung cair dan penuh keakraban, diselingi diskusi mengenai berbagai persoalan sosial kemasyarakatan serta peran strategis organisasi dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani mengatakan, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda silaturahmi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat komunikasi antarlembaga.

Menurutnya, PPWI sebagai organisasi yang menaungi pewarta warga memiliki komitmen untuk membangun hubungan yang konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

“Silaturahmi ini penting untuk membangun komunikasi yang baik. PPWI dan BBP memiliki ruang pengabdian masing-masing, tetapi pada prinsipnya memiliki kepentingan yang sama, yaitu bagaimana memberikan manfaat bagi masyarakat dan ikut mendorong kemajuan daerah,” ujar Abdul Kabir.

Ia menegaskan, pers maupun pewarta warga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang, faktual dan bertanggung jawab. Karena itu, komunikasi dengan organisasi masyarakat diperlukan agar berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita ingin membangun komunikasi yang sehat. Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi harus disampaikan berdasarkan data, fakta dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP BBP Eli Sahroni menyambut positif kunjungan jajaran PPWI Lebak tersebut. Ia menilai, silaturahmi antarlembaga merupakan langkah penting dalam membangun kebersamaan serta memperkuat jejaring organisasi di tengah masyarakat.

Eli berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.

“Yang terpenting adalah komunikasi dan kebersamaan. Kita bisa saling mendukung sesuai dengan kapasitas dan fungsi masing-masing. Ketika ada persoalan masyarakat, tentu lebih baik kita komunikasikan dan cari jalan keluarnya bersama,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas pentingnya menjaga kondusivitas daerah, meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Lebak.

Baik PPWI maupun BBP sepakat bahwa keberadaan organisasi di tengah masyarakat harus mampu memberikan kontribusi positif. Organisasi tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi juga harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Silaturahmi tersebut diakhiri dengan komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan membangun kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Pertemuan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa perbedaan latar belakang organisasi bukanlah penghalang untuk membangun kebersamaan. Sebaliknya, keberagaman elemen masyarakat dapat menjadi kekuatan apabila dikelola melalui komunikasi, saling menghormati dan semangat bersama untuk membangun Kabupaten Lebak yang lebih baik.

“Berbeda peran, satu tujuan: menjaga komunikasi, memperkuat kebersamaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Reporter : AK-74

Polda Banten Gencar Berantas Tambang Ilegal, Galian Tanah di Cigoong Selatan Diduga Masih Beroperasi

By On Agustus 31, 2026

LEBAK, KabarXXI.com — Komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin kembali mendapat sorotan. Di tengah gencarnya penindakan terhadap tambang ilegal di sejumlah wilayah Banten, aktivitas galian tanah urug yang diduga masih berlangsung di Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah serta lalu-lalang kendaraan pengangkut material di kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga, terlebih aktivitas serupa sebelumnya disebut telah menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sorotan tersebut menjadi semakin serius setelah Polda Banten pada Agustus 2026 menyatakan telah mengungkap tujuh perkara pertambangan ilegal selama periode Juni hingga Agustus. Dari tujuh perkara itu, enam merupakan kasus galian C berupa tanah urug yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak. Polisi juga menyita sembilan unit ekskavator serta menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas galian C yang ditindak dilakukan tanpa dokumen izin pertambangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, warga mempertanyakan apakah aktivitas galian di Cigoong Selatan telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan atau justru masih beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.

“Kalau memang sudah pernah ada penindakan dan penyegelan, masyarakat tentu berharap tidak ada lagi aktivitas. Tetapi kalau setelah petugas meninggalkan lokasi kegiatan kembali berjalan, ini harus diperiksa secara serius,” ujar seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Menurut warga, persoalan tidak hanya menyangkut dugaan legalitas pertambangan. Aktivitas pengerukan tanah juga dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan aspek teknis, daya dukung lahan, drainase dan keselamatan masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan Cigoong Selatan dan sekitarnya sebelumnya sempat menghadapi persoalan tanah bergerak. Warga khawatir pengupasan lereng atau bukit secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko erosi, longsor maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Dampak aktivitas galian juga disebut dirasakan pengguna jalan Kaduagung–Cileles. Pada musim kemarau, debu dari material tanah merah beterbangan dan mengganggu jarak pandang serta kenyamanan warga. Sementara ketika hujan, material tanah yang terbawa kendaraan dapat membuat badan jalan licin dan membahayakan pengendara.

Kondisi tersebut membuat warga meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi ada atau tidaknya kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri legalitas usaha, pemilik atau pengelola kegiatan, asal material, dokumen pengangkutan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Terlebih, Polda Banten sendiri telah menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Polda Banten juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal melalui layanan Call Center Polri 110.

Masyarakat Cigoong Selatan kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan status aktivitas galian tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan hukum, warga berharap penindakan dilakukan secara tegas dan menyeluruh, bukan sekadar penghentian sementara.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di tengah warga.

Publik pada akhirnya menunggu pembuktian: apakah aktivitas galian tanah di Cigoong Selatan benar-benar legal, atau justru menjadi salah satu aktivitas pertambangan yang luput dari radar penegakan hukum? (Red) 

Pemkab Pandeglang Perkuat Kesiapsiagaan "Hadapi Zoonosis dan Penyakit Infeksi Emerging"

By On Agustus 27, 2026

PANDEGLANG, KabarXXI.ComPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memperkuat kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis serta penyakit infeksi emerging melalui kegiatan koordinasi lintas sektor sekaligus pembentukan Tim Koordinasi Daerah (TIKORDA). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 27–28 Agustus 2026, bertempat di Hall of Room Mutiara Cottage, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Sejumlah narasumber dan peserta yang hadir di antaranya Drh. Rama Prima Syahti Fauzi, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK; dr. Nani Rizkiyati, M.Kes., dari bidang penyakit zoonosis Kementerian Kesehatan; Laode Hane, SKM., M.Kes., dari bidang penyakit emerging Kementerian Kesehatan; dr. Dwi Rizki Fadhilah, Sp.P., dari RSUD Muhammad Irsyad Djuweli Labuan Banten; serta Ridho Ihsan Aulia, S.H., dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah terhadap ancaman penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging. 

Menurutnya, ancaman penyakit tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan berbagai aspek kehidupan masyarakat secara luas. 

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kesiapsiagaan Kabupaten Pandeglang terhadap ancaman penyakit zoonosis dan infeksi emerging yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat secara luas,” ujar Hj. Eniyati. 

Lebih lanjut, Hj. Eniyati menyampaikan gambaran kondisi kewaspadaan dini di Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) secara kumulatif hingga Minggu Epidemiologi ke-33 Tahun 2026, masih terdapat sejumlah risiko penyakit yang perlu mendapatkan perhatian. 

Di antaranya tercatat 33 kasus gigitan hewan penular rabies, 13 kasus sindrom jaundice akut, 16 kasus suspek meningitis/ensefalitis, serta 6 kasus Acute Flaccid Paralysis (AFP). 

“Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak semua penyakit merupakan kejadian luar biasa, sistem kewaspadaan dini tetap harus terus diperkuat. Setiap sinyal penyakit perlu dideteksi, diverifikasi, dan direspons secara cepat sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih luas,” jelasnya. 

Ia menegaskan, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya kesiapsiagaan daerah dan koordinasi lintas sektor. Sebab, ancaman zoonosis dan penyakit infeksi emerging tidak dapat ditangani hanya oleh sektor kesehatan. 

“Ancaman zoonosis dan penyakit infeksi emerging tidak dapat ditangani oleh sektor kesehatan saja. Dibutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh lintas sektor,” tegas Hj. Eniyati. 

Selain memperkuat sistem kewaspadaan dini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga secara rutin melakukan pemetaan dan analisis risiko terhadap sejumlah penyakit prioritas, yaitu polio, Middle East Respiratory Syndrome (MERS), meningitis meningokokus, avian influenza, dan COVID-19. 

Hasil analisis menunjukkan bahwa risiko penyakit MERS berada pada kategori tinggi, sementara empat penyakit prioritas lainnya berada pada kategori rendah. 

Hasil pemetaan risiko tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas sumber daya, serta melaksanakan berbagai upaya bersama untuk menurunkan kerentanan masyarakat dan daerah terhadap potensi ancaman penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging. 

Pembentukan TIKORDA menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Hal ini sejalan dengan amanat Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, yang menekankan pentingnya koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam pencegahan dan pengendalian zoonosis serta penyakit infeksius baru. 

Peraturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Oleh karena itu, kami berharap seluruh lintas sektor dapat memberikan dukungan dan berkomitmen dalam proses penyusunan TIKORDA. Tim yang dibentuk nantinya diharapkan bukan hanya menjadi sebuah struktur administratif, tetapi menjadi wadah koordinasi dan kerja sama nyata dalam menghadapi potensi ancaman zoonosis dan penyakit infeksi emerging,” pungkas Hj. Eniyati. 

Melalui koordinasi dan pembentukan TIKORDA ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap terbangun sistem pencegahan dan pengendalian yang lebih terpadu, responsif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, berbagai potensi ancaman penyakit dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin demi melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Pandeglang. (Seps)

Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

By On Agustus 27, 2026

Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, Ucup Supriadi, memberikan santunan secara simbolis kepada Sekdes Sukajadi, Hendi Suhendi, didampingi unsur Muspika Kecamatan Panggarangan. 

LEBAK, KabarXXI.ComPersatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Simpul Lebak Selatan menggelar aksi sosial dengan memberikan santunan kepada puluhan anak yatim dan kaum duafa. 

Kegiatan yang dibalut dengan panggung hiburan ini sekaligus digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. 

Acara tersebut berlangsung meriah di Kantor Sekretariat Simpul PPWI Lebak Selatan, Jalan Raya Bayah - Malingping KM 07, Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (26/8/2026) malam. 

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan Ucup Supriadi beserta jajaran pengurus, Penasihat PPWI Lebak Selatan Haji Agus Sumardi, serta unsur Muspika Kecamatan Panggarangan yang terdiri dari perwakilan Kecamatan, Koramil, Polsek, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, Ucup Supriadi, menyampaikan bahwa momentum Milad ke-1 PPWI Lebak Selatan yang bertepatan dengan bulan kemerdekaan RI ini merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak amal kebaikan serta mempererat kepedulian sosial. 

Momen pemotongan kue oleh Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, Ucup Supriadi. 

"Santunan ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap anak yatim dan kaum duafa. Kami ingin menyemarakkan momen Milad PPWI Lebak Selatan ini dengan aksi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Ucup di sela-sela kegiatan. 

Menurut Ucup, esensi dari kegiatan ini bukan sekadar perayaan ulang tahun atau peringatan HUT RI, melainkan upaya untuk memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan di tengah masyarakat. 

Ia juga mengajak seluruh pengurus agar tetap solid dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai kode etik. 

"Saya berharap kita semua bisa solid dan kompak menjaga marwah organisasi. Terima kasih setinggi-tingginya kepada unsur Muspika, pemerintah desa, tokoh agama, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi sehingga rangkaian acara ini berjalan sukses," tambahnya. 

Apresiasi tinggi datang dari Pemerintah Desa Sukajadi. Sekretaris Desa Sukajadi, Hendi Suhendi, menyampaikan rasa bangganya atas kehadiran PPWI yang selama ini dinilai sangat membantu jalannya roda pemerintahan di tingkat desa melalui penyebaran informasi yang cepat. 

Foto bersama pengurus dan anggota Simpul PPWI Lebak Selatan dengan unsur Muspika Kecamatan Panggarangan serta perwakilan anak yatim. 

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan Milad pertama PPWI Lebak Selatan yang diisi dengan santunan ini. Ini hal yang sangat membanggakan. Kami berharap aksi sosial seperti ini tidak hanya berhenti di milad pertama, tetapi bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya," ungkap Hedsi. 

Senada dengan hal tersebut, Camat Panggarangan, Hendi Suhendi, juga memuji semangat juang rekan-rekan pers yang tergabung dalam PPWI. 

Menurutnya, meski baru menginjak usia satu tahun, PPWI Lebak Selatan telah menunjukkan aksi nyata yang luar biasa bagi masyarakat. 

"Kehadiran Simpul PPWI Lebak Selatan dalam menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Panggarangan, tentunya sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis pemerintah. 

"Mari bersama-sama kita jadikan media sebagai alat pemersatu, alat pencerah, dan penggerak pembangunan, bukan pemecah belah. Atas nama pemerintah Kecamatan Panggarangan, saya mengucapkan selamat milad ke-1 kepada Simpul PPWI Lebak Selatan," pungkas Camat Panggarangan. (Angga)

Tiga Bulan Berlalu, Ading Masih Menunggu Kejelasan Hak PHK dari PT Plaswood Bangun Indonesia

By On Agustus 27, 2026

SERANG, KabarXXI.com — Perjalanan panjang hubungan kerja Ading, seorang Security yang telah bekerja sekitar tujuh tahun di PT Plaswood Bangun Indonesia, berakhir setelah perusahaan menyampaikan bahwa dirinya dinilai sudah tidak produktif lagi karena faktor usia.

Namun, sekitar tiga bulan setelah hubungan kerja tersebut berakhir, persoalan mengenai penyelesaian hak Ading hingga kini masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan.

Ading kemudian mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan surat permohonan penyelesaian hak kepada manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia sekitar satu minggu lalu.

Surat tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Minta Duduk Bersama

Ading berharap perusahaan bersedia duduk bersama untuk membahas secara terbuka dasar berakhirnya hubungan kerja sekaligus menghitung hak-hak yang menjadi kewajibannya sebagai pekerja.

Selama bekerja kurang lebih tujuh tahun, Ading mengaku menerima upah terakhir sebesar Rp2,3 juta per bulan. Hubungan kerja tersebut juga disebut tidak pernah dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sejak awal.

Meski demikian, Ading tetap menjalankan pekerjaan sebagai Security berdasarkan perintah perusahaan dan menerima upah secara rutin.

Persoalan kemudian muncul ketika hubungan kerja diakhiri dengan alasan usia dan produktivitas.

Ading meminta perusahaan memberikan kejelasan apakah alasan tersebut secara resmi merupakan PHK karena memasuki usia pensiun atau menggunakan dasar PHK lainnya. Kejelasan tersebut penting karena dasar PHK berkaitan dengan perhitungan hak pekerja.

Perhitungan Hak PHK

Dalam surat permohonannya, Ading mencantumkan perhitungan sementara hak berupa uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Dengan asumsi PHK dikategorikan sebagai PHK karena memasuki usia pensiun, masa kerja tujuh tahun dengan upah Rp2,3 juta per bulan menghasilkan perhitungan sementara:

  • Pesangon: Rp32.200.000
  • UPMK: Rp6.900.000
  • Total: Rp39.100.000

Perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan terbuka untuk dibahas bersama perusahaan, terutama mengenai dasar atau kategori PHK yang sebenarnya digunakan oleh manajemen.

Ading juga memilih untuk tidak memasukkan persoalan cuti dan BPJS ke dalam nominal tersebut karena kedua persoalan tersebut memiliki mekanisme perhitungan dan penyelesaian tersendiri.

Humas Sebut Persoalan Ditangani Langsung Bos

Untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan, KabarXXI.com menghubungi Nurdin selaku Humas PT Plaswood Bangun Indonesia.

Dalam keterangannya, Nurdin menyampaikan bahwa dirinya telah mendorong agar persoalan tersebut memperoleh jawaban dari manajemen.

Nurdin juga mengaku sebelumnya mengira telah terjadi komunikasi antara pimpinan perusahaan dengan Ading karena persoalan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, ditangani langsung oleh bos.

"Saya sudah mendorong itu jawaban manajemen. Di sini katanya bos langsung yang menangani, jadi saya pikir sudah ada komunikasi dengan Pak Ading," ujar Nurdin.

Ketika ditanyakan apakah sampai saat ini Ading memang belum memperoleh jawaban dari pihak pimpinan, Nurdin kembali mempertanyakan kondisi tersebut.

Pernyataan Humas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa komunikasi internal mengenai persoalan tersebut masih perlu dipastikan kembali, khususnya mengenai apakah pimpinan perusahaan telah memberikan jawaban resmi kepada Ading.

Pilih Jalan Kekeluargaan

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Ading menyatakan tetap memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia berharap pihak perusahaan merespons surat yang telah disampaikan dan membuka kesempatan untuk melakukan perundingan secara langsung.

Langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan persoalan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan.

Prinsip penyelesaian melalui perundingan bipartit juga dikenal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengedepankan upaya penyelesaian antara pekerja dan pengusaha sebelum menempuh mekanisme lebih lanjut.

Bagi Ading, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi juga menyangkut kepastian dan penghargaan terhadap masa kerja yang telah dijalani selama kurang lebih tujuh tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pimpinan PT Plaswood Bangun Indonesia terkait surat permohonan penyelesaian hak yang baru disampaikan sekitar satu minggu lalu.

KabarXXI.com tetap memberikan ruang kepada manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

(Redaksi KabarXXI.com)

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

By On Agustus 27, 2026

Limbah suntik bekas dibuang di selokan Sidoarjo, Jatim. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga sengaja dibuang di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Di antara tumpukan jarum suntik itu ada selembar kertas bertuliskan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) berlogo Pemkot Surabaya. 

Terkait hal itu, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihak RSUD EC dan Dinkes Surabaya telah membantah bahwa limbah jarum suntik itu merupakan milik mereka. 

Bahkan, kata Eri Cahyad, pihaknya telah meminta jajarannya menelusuri dan tak segan memidana pembuang jarum suntik tersebut. 

Soal selembar ketas bertuliskan RSUD EC, Eri menegaskan bila itu adalah kantong untuk obat. 

"Kalau tiba-tiba ada kertas ini lucu loh. Iki onok seng ndekek kertase. Iki kertase sopo? Karena kertas ini ternyata kertas kantong obat," ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 26 Agustus 2026. 

"Umpamane ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu," imbuhnya. 

"Ini kejadian yang aneh juga. Nak Sidoarjo mbuake, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet e, padahal spet e duduk spet e Suroboyo," kata Eri menambahkan. 

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan. 

"Jadi di Rumah Sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3," jelasnya. 

Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan pengelolaan spuit bekas di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke lingkungan. 

"Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya," pungkasnya. (*/red)

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

By On Agustus 27, 2026

Dittipidsiber Polda Jatim membongkar kasus arisan fiktif, Rabu, 12 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus arisan fiktif promosi online yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram ternama. 

Diketahui sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka kepada JNK (27), perempuan yang berdomisili di Bali. Ia berperan sebagai pengelola utama arisan tersebut. 

Dalam mengelola arisan fiktif, JNK merekrut admin. Kini, tiga orang yang berperan sebagai admin ditetapkan tersangka, satu di antaranya dibekuk di Bali. 

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya admin,” ujar Kasubdit I Siber Dit Resiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Ketiga tersangka baru tersebut, di antaranya berinisial NH, SW, dan SR. NH merupakan tersangka yang ditangkap di Bali. 

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dan mobil. 

"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi, banyak sih (yang belum didata dan disita), masih (pengembangan)," ujarnya. 

Pihaknya juga tengah melacak dan mendalami semua aset dari tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil arisan bodong. 

"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," ucapnya. 

Erik memastikan telah menahan NH dan JNK. Sementara untuk tersangka SR dan SW masih dalam pengejaran dan dipastikan bakal ditangkap pada pekan ini. 

Dalam menarik korban arisan fiktif, tersangka membayar sejumlah artis dan selebgram untuk melakukan promosi, di antarnya, Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, Ismi Hidayah dan sejumlah selebriti lain. 

Sejak Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, total transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Total sudah lebih dari 140 orang yang menjadi korban dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya, Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua. Sementara untuk Jatim baru tercatat lima orang. (*/red)

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

By On Agustus 27, 2026

Demo ricuh terkait penguasaan lahan PT MMP Bosowa LPG di Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarXXI.Com - Unjukrasa terkait sengketa tanah di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), berujung kericuhan. 

Massa dan Polisi terlibat aksi saling dorong di halaman perusahaan PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP) Bosowa LPG, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Aksi tersebut dilakukan massa yang mendukung Rahmat, warga Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi, yang mengeklaim memiliki tanah seluas 13.990 meter persegi yang kini dikuasai perusahaan tanpa kontrak.

Rahmat menuntut hak atas tanah seluas 13.990 meter persegi (1,3 Hektare) yang diklaimnya dikuasai PT Misi Mulia Petronusa (PT MMP), anak perusahaan Bosowa Energasindo, sejak 2016. 

Tanah tersebut berada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. 

Didampingi sejumlah warga, Rahmat menerobos masuk ke area PT MMP untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya sebagai milik keluarga. 

Dia menunjukkan sertifikat tanah Nomor 12.347.17.10.1.0.1922 yang diterbitkan Badan Pertanahan Banyuwangi sebagai bukti kepemilikan. 

"Tanah ini milik keluarga saya mulai tahun 1956 didaftarkan di letter C, kemudian tahun 1960. Setelah tahun 1995 disertifikatkan atas nama Rahmat. Kemudian pada Februari 2016 proyek PT MMP dimulai dan berdiri di atas tanah milik saya," ujarnya. 

Rahmat menuturkan, pada tahun 2014, ia sempat ditemui oleh direktur keuangan PT MMI atas nama Tugiman menawarkan sewa lahan sebesar Rp 20 juta per bulan. Namun, pihak PT MMI lalai bayar dan tidak memberikan satu rupiah pun kepada Rahmat. Hingga tahun 2016, PT MMI beroperasi dengan mengabaikan hak-hak Rahmat. 

"Tahun 2014 itu ada Pak Tugiman menemui saya dan menawarkan sewa Rp 20 juta per bulan yang uangnya tidak pernah saya terima sama sekali. Sampai tahun 2016 itu tanah saya dibangun tangki raksasa di jelajah itu," tuturnya. 

Rahmat menyebut, pada tahun 2016, ia dan sejumlah pemilik tanah di lokasi tersebut sempat ditawarkan sejumlah uang sebagai pembayaran awal namun tidak diketemukan kata sepakat hingga akhirnya pihak perusahaan menunda pembayaran. 

Hingga hari ini, Rahmat mengaku tidak menerima satu rupiah pun atas tanah hak miliknya yang telah ia miliki sejak kecil. 

Ia menuntut agar pihak perusahaan membayar tanah miliknya tersebut dengan nilai yang layak sebagaimana harga tanah saat ini. 

"Saya bisa membuktikan kalau ini tanah saya, saya pastikan punya semua bukti otentiknya di sertifikat dan setiap tahun saya juga masih bayar pajak senilai Rp 1,3 juta," ucap Rahmat dengan nada bergetar. 

Upaya Rahmat memasuki tanah miliknya sempat diwarnai aksi dorong dengan aparat kepolisian, ia mengancam akan bertahan di dalam area PT MMI jika permintaannya tersebut tidak dipenuhi. 

"Kalau gak ada yang menemui, saya akan tetap ada disini dan menuntut hak saya sampai akhir," pungkasnya. 

Saat dikonfirmasi ke sejumlah petugas jaga, pihak direksi PT. MMI enggan memberikan tanggapan. (*/red)

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

By On Agustus 26, 2026

Permen narkoba asal Inggris. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen. 

“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang masuk dari Inggris. 

Narkotika tersebut ditemukan dalam paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa Kantor Pos. 

Paket itu kemudian diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Karet Nomor 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB. 

Abram ditangkap setelah mengambil paket yang berisi tiga bungkus permen, masing-masing berisi 10 permen. 

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui bahwa permen candi tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Berdasarkan pemeriksaan, Abram mengaku paket tersebut dipesan melalui sebuah situs dan menggunakan nama penerima Sally Hartanto. 

Ia juga mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung THC sejak Maret 2026. Paket-paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama. 

Selain permen, penyidik menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu laptop ponsel Omen. 

Total barang bukti THC yang diamankan memiliki berat 231 gram bruto dengan nilai ekonomi setelah diedarkan diperkirakan mencapai Rp 693 juta. 

Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/red)

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

By On Agustus 26, 2026

Tiga saksi dari kalangan pengusaha dihadirkan KPK dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat DJBC, Rabu, 26 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Pemilik perusahaan logistik Fasdeli Group, Hendra mengaku menyetorkan uang Rp 250 juta per bulan kepada terdakwa kasus suap importasi Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

Hendra mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan tiga kali. 

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Hendra mengatakan, uang operasional itu awalnya diminta oleh terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu. 

Hendra mengatakan, permintaan uang disampaikan Orlando setelah pertemuan di salah satu hotel. 

Dia mengatakan, permintaan disampaikan Orlando melalui telepon. 

"Diminta bantuan operasional? Kalau kami minta tolong ke Saksi ucapannya bagaimana?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan. 

"Bro, bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah," jawab Hendra. 

"Buat anak-anak di bawah. Ada juga dibuat, disampaikan selain buat anak-anak di bawah juga buat atasan?" tanya Jaksa. 

"Nggak ada sih, Pak, cuma bilang untuk intelijen dan penindakan," jawab Hendra. 

Hendra mengatakan, saat itu Orlando tak menyebut nilai nominal uang operasional yang diminta. 

Dia mengaku langsung mengusulkan angka Rp 50 juta. 

"Depan belakang, gedung depan, gedung belakang, jadi tahunya depan belakang, Pak, tapi saya nggak gitu ingat yang mana penindakan mana intelijen," jawab Hendra. 

Hendra mengatakan, Orlando justru menyebut dirinya pelit dan lemah karena hanya mengusulkan Rp 50 juta. Dia mengaku tersinggung atas ucapan tersebut. 

"Tanggapannya Pak Orlando dengan ucapannya Saksi?" tanya Jaksa. 

"Ya saya kena semprot, Pak," jawab Hendra. 

"Apa itu ucapannya?" timpal Jaksa. 

"Dia bilang 'Lemah kamu' gitu, 'Pelit'. Ya saya juga tersinggung, Pak," jawab Hendra. 

Hendra mengatakan, nilai uang operasional yang disepakati akhirnya menjadi Rp 250 juta per bulan. 

Dia mengatakan, uang itu diserahkan oleh pegawainya bernama Ute ke pegawai Orlando bernama Aditya. 

"Kemudian apa lagi?" tanya Jaksa. 

"Ya saya bilang kira-kira berapa baik gitu, dia bilang, ya sudah yang depan kalau nggak salah Rp 100 (juta), yang ini Rp 150 (juta), pokoknya penindakan Rp 100 (juta) intelijen Rp 150 (juta)," jawab Hendra. 

"Di situ saksi langsung mengiyakan atau bagaimana?" tanya Jaksa. 

"Saya iyakan, Pak," jawab Hendra. 

Hendra mengaku, menyetorkan uang operasional Rp 250 juta tersebut sebanyak tiga kali pada September, Oktober, dan November. Totalnya menjadi Rp 750 juta. 

"Sama Rp 250 (juta) per tiap bulan," jawab Hendra. 

"Kemudian untuk yang bulan ketiga juga jumlahnya sama?" tanya Jaksa. 

"Sama," jawab Hendra. 

Diketahui sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. 

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. 

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 03 Juli 2026. 

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. 

Jaksa mengatakan, para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. 

Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan. (*/red)

Bank Mandiri Akhirnya Minta Maaf dan Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati

By On Agustus 26, 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat Konferensi Pers, di Gedung DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan menyampaikan permintaan maaf soal rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, yang “diblokir” hingga sempat tidak dapat digunakan. 

"Mungkin itu Bapak Pimpinan yang kami hormati. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan," ujar Riduan saat Konferensi Pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Riduan mengatakan, Bank Mandiri menerima permintaan dan arahan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya untuk segera mengaktifkan rekening tersebut. 

"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," ujarnya. 

Riduan menegaskan, Bank Mandiri akan tetap menjalankan pelayanan perbankan dengan prinsip kehati-hatian. 

"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudensial, sehat, dan memberikan layanan terbaik," tegasnya. 

Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap, rekening tersebut dapat digunakan kembali oleh Botok secepat mungkin. Langkah cepat diperlukan agar rekening tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pati yang akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. 

"Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," ujar Habiburokhman. 

Diketahui sebelumnya, rekening milik Supriyono disebut tidak dapat digunakan sejak Jumat, 21 Agustus 2026. 

Rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga Pati yang akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto mengatakan, saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp 80 juta ketika tidak dapat digunakan.

"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," ujar Teguh. 

Teguh sebelumnya mengatakan pihak AMPB tidak mendapat informasi pasti mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan. (*/red)

Jelang Demo 27 Agustus, Puan: DPR Siap Terima Aspirasi, Jaga Ketertiban

By On Agustus 26, 2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan parlemen siap menerima aspirasi masyarakat terkait rencana demonstrasi sejumlah kelompok pada 27 Agustus 2026. 

Puan mengimbau agar peserta demo menjaga ketertiban saat berunjuk rasa besok. 

"Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Untuk diketahui, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa akan menggelar unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Setidaknya ada empat kelompok yang akan menyampaikan aspirasi dengan tuntutannya masing-masing. 

Mengenai rencana aksi tersebut, Puan mengimbau masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa menjaga ketertiban. 

"Jangan sampai (ada kericuhan), lebih baik kita menjaga ketertiban, kita menjaga semuanya berjalan dengan baik, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. 

Terkait upaya perwakilan demo yang ingin bertemu dengan pimpinan DPR, Puan menyatakan pihaknya terbuka terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. 

"Hari-hari ini kami pimpinan DPR, kemudian pimpinan AKD, pimpinan komisi, bergantian untuk bisa bertemu dengan masyarakat yang memang ingin melakukan audiensi dengan kami," kata Puan. 

"Dan secara bergantian kami menemui masyarakat yang ingin bertemu," imbuhnya. 

Untuk itu, kata Puan, tidak menutup kemungkinan Pimpinan DPR akan menemui peserta aksi demo di depan gedung parlemen. 

"Ya Pimpinan DPR bisa saja (menemui peserta aksi demo), hari ini pun Pimpinan DPR juga bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yang ingin bertemu," tuturnya. (*/red)

Prabowo Sampaikan Belasungkawa ke Korban Gempa NTT

By On Agustus 26, 2026

Presiden RI, Prabowo Subianto menyapa anak-anak lokasi pengungsian masyarakat terdampak gempa di Nagekeo, NTT, Rabu, 26 Agustus 2026. 

NTT, KabarXXI.Com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa secara langsung atas musibah bencana gempa bumi dahsyat yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hal itu disampaikan Prabowo di hadapan warga terdampak gempa di posko pengungsian di Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan kehadirannya untuk melihat secara langsung langkah penanganan yang telah dilaksanakan. 

"Dan saya menyampaikan kepada seluruh rakyat Flores, daerah-daerah yang kena bencana ya, ucapan belasungkawa saya, mereka yang kehilangan keluarganya," ujar Prabowo. 

Dia menegaskan, pemerintah pusat terus-menerus memantau dan melakukan langkah-langkah untuk mendukung percepatan penanganan bencana pascagempa. Termasuk, dengan mengirimkan bantuan yang dibutuhkan. 

"Jadi percayalah pemerintah tidak akan membiarkan saudara sendiri. Kita hadir, dan kita akan terus membantu saudara-saudara ya," ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *