Berita Terbaru

Polsek Cikande Salurkan 8.000 Liter Air Bersih dan Edukasi Warga Cegah Kebakaran

By On September 26, 2026

Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang melaksanakan Baksos penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com – Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang, kembali turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau di wilayah hukumnya, Sabtu, 26 September 2026. 

Polsek Cikande melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran. 

Kegiatan kemanusiaan diawali dengan penyaluran bantuan air bersih dari Polres Serang melalui Polsek Cikande untuk warga yang mengalami krisis air di Kampung Pinggir Rawa RT 04/01, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande. 

Sebanyak 8.000 liter air bersih didistribusikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok harian masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan air akibat kekeringan musim kemarau. 

Setelah penyaluran air bersih, Polsek Cikande melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan pencegahan kebakaran di Kampung Julang Pandan RT 08/02, Desa Julang, Kecamatan Cikande. 

Dalam kesempatan itu, personel mengimbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak meninggalkan pembakaran sampah tanpa pengawasan karena kondisi cuaca kering membuat api sangat mudah membesar. 

Warga juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan gratis Call Center 110 jika melihat atau mengalami kejadian kebakaran. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta antisipasi bencana kemarau menjadi prioritas utama jajarannya. 

"Krisis air bersih merupakan masalah mendesak yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, kami prioritaskan penyaluran 8.000 liter air bersih ini di Desa Songgom Jaya agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Selain penyaluran air, kata dia, langkah preventif terhadap potensi bencana kebakaran juga tak kalah penting untuk menjaga keselamatan warga. 

"Di saat yang sama, kami juga memasang spanduk imbauan dan melakukan sosialisasi agar warga tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan maupun sampah. Kami berharap aksi sosial dan edukasi ini dapat membantu meringankan beban masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk terus saling menjaga serta tak ragu melapor via layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian," pungkasnya. (*/red)

120 Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Audisi Kang Nong Kabupaten Serang 2026

By On September 26, 2026

Disporapar gelar Audisi Kang Nong Kabupaten Serang Tahun 2026,di Gedung KORPRI Jalan Jendral A Yani Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menyelenggarakan Audisi Kang Nong Kabupaten Serang Tahun 2026,di Gedung KORPRI Jalan Jendral A Yani Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

Sebanyak 120 peserta baik pelajar dan mahasiswa dari 29 kecamatan mengikuti audisi tersebut. 

Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, Audisi Kang Nong Kabupaten Serang digelar setiap dua tahun sekali. Sebelumnya digelar pada Tahun 2024 dan kembali digelar pada Tahun 2026 ini. 

”Kemarin 2024, sekarang kita adakan di tahun 2026 karena untuk mencari duta-duta pariwisata, duta literasi, duta pajak, duta lingkungan hidup, dan sebagainya,” kata Anas kepada wartawan usai membuka audisi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Disporapar, Devi Maryati. 

Adapun untuk peserta yang mengikuti Audisi Kang Nong sebanyak 120 orang baik pelajar dan mahasiswa, yang selanjutnya setelah terseleksi tentunya ada karantina dan juga grand final. 

Menurutnya peserta akan mengerucut memilih 10 pasang artinya 10 dari finalis Kang dan 10 dari finalis Nong. 

”Kami berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini bisa membuka semangat tentunya para generasi muda, untuk menunjukkan potensi-potensi terbaik mereka di Audisi Kang Nong Kabupaten Serang,” ujarnya. 

Kendati demikian, Anas mengakui untuk Audisi Kang Nong 2026 berbeda dengan Audisi pada Tahun 2024 lalu lantaran kondisi efisiensi anggaran. Sehingga mulai dari bagaimana mencari potensi-potensi kang nong ini dengan kemampuan terbatas namun dapat tetap terlaksana dengan baik. 

”Mudah-mudahan juga tahun ini kita bisa menghasilkan Kang Nong nanti yang bisa mewakili pemuda pemudi di Kabupaten Serang. Rencana ke depan ada Festival Anyer-Panarukan dan berbagai festival lainnya,” terangnya. 

”Tentunya, Kang Nong ini dibutuhkan nanti untuk menyampaikan promosi-promosi pariwisata dan juga hal-hal lain mungkin yang dapat membantu Kabupaten Serang berkembang lebih maju nantinya,” imbuhnya. 

Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Disporapar Kabupaten Serang, Devi Maryati mengatakan, pemilihan Kang Nong Kabupaten Serang 2026 dibuka tahapan pendaftaran. 

"Juga ada ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan khususnya bagi syarat-syarat untuk mengikuti pemilihan Kang Nong Kabupaten Serang," ujarnya. 

Tahap pendaftaran, kata dia, ada sebanyak 120 peserta yang selanjutnya diadakan tahap 1 untuk mengikuti seleksi administrasi. 

”Nanti juri-juri ditahap ini melakukan seleksi secara administrasi dari syarat-syarat ketentuan yang tadi sudah diberikan ketentuan dari pendaftaran. Setelah tahap 1 seleksi pendaftaran, akan ditentukan yang lolos masuk 50 besar untuk mengikuti audisi tahap dua,” ujarnya. 

Untuk audisi tahap 2, kata Devi, para peserta yang terpilih 50 besar untuk menunjukkan uji bakat dengan menampilkan potensi-potensi yang dimiliki. 

Selanjutnya, setelah penampilan uji bakat akan terseleksi kembali mengerucut menjadi 40 besar atau 20 pasang, selanjutnya dalam rangka untuk memantapkan akan dilaksanakan karantina di salah satu hotel Kecamatan Anyer. 

”Karantina selama dua hari. Akan diberikan pembekalan materi dari sisi psikologi, dari cara melaksanakan table manner atau etika sopan santun. Itu semua nanti akan dibekali di karantina,” terangnya. 

Setelah tahapan karantina, lebih lanjut Devi menerangkan, akan diadakan finalis, yaitu seleksi untuk pemilihan 10 besar untuk Kang dan 10 untuk Nong Kabupaten Serang atau 10 pasang.  

"Untuk grand final masih kita diskusikan untuk tempatnya, karena kita juga melihat kondisi,” tuturnya. (*/red)

Kepala Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Ternyata Dikepalai Istri Tersangka Lampri

By On September 26, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto yang digeledah tim penyidik, dikabarkan dipimpin oleh istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti. 

"Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti), merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita amplop berisi uang saat menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. 

Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi. 

Menurutnya, uang tersebut diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di BPN Mojokerto. 

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya. 

Selain amplop, kata Budi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara. 

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. 

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yaitu: 

1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; 

2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz;  

3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi; 

4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto; 

5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; 

6. Orang kepercayaan Menteri, Muhammad Fakhry; 

7. Orang kepercayaan menteri, Erwin;  

8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi; 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut. 

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. 

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik. 

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. 

Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. 

Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. 

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. 

"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," ujar Taufik. 

Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. 

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. 

"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Geledah Kanwil BPN Jatim

By On September 26, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur (Jatim) terkait kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon yang menjerat mantan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. 

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita uang ratusan juta rupiah di lokasi. 

"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Penyidik KPK menggeledah area Kanwil BPN Jatim selama 11 jam lamanya. 

Budi mengatakan, uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. 

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. 

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," tuturnya. 

KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; 

4. Arif Sugiyanto (ARF); 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; 

7. Erwin (ERW); 

8. Muhammad Fakhry (MF). 

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Rp 401 Miliar

By On September 26, 2026

Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017 hingga 2020. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017 hingga 2020. 

Kejagung kini menahan tiga tersangka.

Pantauan awak media di gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026, tiga tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan. 

Ketiga tersangka itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019. 

Ketiganya tampak dibawa petugas dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. 

Dalam kasus ini, Kejagung belum menyebutkan identitas satu tersangka lainnya karena belum memenuhi panggilan Kejagung. 

"Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers sebelumnya. 

Para tersangka disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf a dan atau ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," katanya. 

Dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020 terkait pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor. 

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar. 

Saiful mengatakan, sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara. 

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," tuturnya. 

PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor. 

"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ujarnya. 

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. (*/red)

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

By On September 26, 2026

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Y De Deo mengumumkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pengurusan izin proses pengurusan PBG tahun 2025-2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026. 

"Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat Jumpa Pers, Jumat, 25 September 2026. 

Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. 

Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan berlangsung pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA. 

“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” ujar Hernowo kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Diketahui sebelumnya, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah aparat gabungan kepolisian pada Senin sore, 21 September 2026. 

Informasi yang didapatkan, aparat yang melakukan penggeledahan terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa. (*/red)

LPSK Respons Pembebasan Bersyarat Mas Bechi: Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Korban

By On September 26, 2026

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB).  

JAKARTA, KabarXXI.Com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB). 

LPSK juga membuka peluang kembali memberikan perlindungan kepada korban apabila ditemukan adanya ancaman. Hal itu menyusul pembebasan bersyarat Mas Bechi yang diketahui sejak Agustus 2025. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban. 

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujar Susilaningtias, Jumat, 25 September 2026. 

Menurutnya, informasi mengenai perubahan status terpidana penting dalam konteks pelindungan karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban. 

Mas Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. 

Dengan demikian, saat memperoleh pembebasan bersyarat, Mas Bechi telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan. 

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB), telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025. 

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebutkan Mas Bechi telah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterimanya. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026. 

Budi menyebutkan, pembebasan bersyarat terhadap putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur (Jatim), itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. 

Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*/red)

Prabowo: Saya Paling Hormat Sama Pakar!

By On September 26, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya paling hormat dengan para pakar. 

Menurutnya, ucapannya kerap dipelintir, sehingga seolah tidak menghormati pakar. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu 22 pakar terkait mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. 

"Jadi saudara-saudara, jangan salah ya menerima, kadang-kadang saya kalau bicara di audience, suka dipelintir ya, dibilang seolah saya enggak hormati pakar. Saya paling hormat sama pakar," ujar Prabowo, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 September 2026. 

Prabowo menyampaikan, dirinya berhasil sebagai perwira TNI di masa lalu adalah berkat pakar. 

Dia juga memohon diberi masukan oleh para pakar mengenai pencegahan karhutla dan penanganan lahan gambut. 

"Enggak bisa apapun, saya. Kenapa saya berhasil sebagai perwira? Karena saya selalu cari pakar. Anyway, jadi mohon saya diberi masukan, what can we do supaya tahun depan kita, sudahlah," kata dia. 

"Jadi, sekarang saya sudah perintahkan, sudahlah kita antisipasi, jadi ternyata tadi saya dapat laporan kemarin ya, dengan segala macam helikopter apa, tetap yang paling efektif adalah petugas di darat," imbuhnya. 

Prabowo juga meminta saran dan masukan dari para pakar, apa yang harus pemerintah lakukan supaya karhutla tidak terjadi lagi ke depannya. 

Dia juga meminta agar pompa dan embung sudah dibuat jauh sebelum kebakaran terjadi. 

"Jadi bagaimana, saya minta masukan dari saudara-saudara, what we have to do, soal mitigasi fisik kita lakukan ya. Pemadam kebakaran harus siap, enggak ada, jauh sebelum kebakaran bikin embung embung embung embung. Belum ada kebakaran bikin pompa pompa pompa, siapkan semua itu. Nah, tapi dengan gambut, kalau bisa ada jawaban ilmiah, a scientific, a scientific solution," tuturnya. (*/red)

Penjaga Lapak Solar Diduga Ancam Wartawan, PERWAST Kecam Intimidasi dan Minta Kapolda Banten Usut Tuntas

By On September 26, 2026

Logo PERWAST. 

SERANG, KabarXXI.Com — Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengecam dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas lapak solar yang diduga ilegal di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten. 

Kecaman tersebut menyusul beredarnya video pengakuan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lapak. 

Dalam video itu, pria tersebut mengaku mendapat perintah untuk menggebuk wartawan yang datang melakukan konfirmasi, serta menyebut nama Jhon dan Alex. 

PERWAST menilai, dugaan ancaman tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. 

Kebenaran isi video tersebut selanjutnya diminta untuk diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. 

Ketua PERWAST, Mansar, meminta Kapolda Banten dan jajaran segera menindaklanjuti dugaan tersebut. 

“Kalau benar ada perintah untuk menggebuk wartawan, ini bukan lagi persoalan pemberitaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kami meminta Kapolda Banten segera mengusut siapa yang memberikan perintah tersebut,” tegas Mansar melalui keterangan, Jumat, 26 September 2026. 

Mansar menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan. 

“Jangan menghadapi wartawan dengan ancaman. Gunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya. 

PERWAST juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas lapak solar yang menjadi objek pemberitaan, termasuk aspek legalitas dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 

PERWAST menegaskan akan mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keselamatan wartawan serta kemerdekaan pers di wilayah Banten. (*/red)

Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?

By On September 26, 2026

Puluhan rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Dua warga binaan dapat menjalani masa pidana dalam dunia yang bertolak belakang. Satu menghuni sel sempit dengan fasilitas seadanya, lainnya bisa menikmati ruangan terpisah berfasilitas AC, televisi layar datar, hingga kulkas. 

Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong mengungkap kontras ini. Temuan deretan kamar mirip apartemen pribadi beserta pengakuan warga binaan yang menyebut adanya pembayaran mempertegas dugaan yang meresahkan. Ternyata kenyamanan di balik jeruji lapas kini bisa dibeli. 

Persoalan ini bukan lagi tentang narapidana yang hidup nyaman, melainkan tentang siapa yang memberi izin dan bagaimana fasilitas itu dipelihara. 

Jika transaksi itu terbukti, penjara telah gagal menjaga kesetaraan di hadapan hukum dan diam-diam melegalkan bisnis kelas sosial di dalam ruang penjara. 

Keadilan yang Terbelah

Penjara dibangun atas satu prinsip yang tak boleh ditawar. Kebebasan seseorang boleh dirampas berdasarkan putusan pengadilan, tetapi hukum tidak pernah boleh dijual. 

Di luar lapas, uang memang bisa membeli rumah yang lebih luas atau hotel yang lebih nyaman. 

Namun, di balik jeruji, logika itu harus berhenti. Lapas bukan hotel yang membedakan pelayanan berdasarkan ketebalan kantong. 

Temuan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan bukan persoalan sepele mengenai televisi, pendingin udara, atau ukuran kamar semata. 

Yang dipertaruhkan adalah prinsip kesetaraan dalam menjalani pidana. Ketika kenyamanan dapat dibeli, hukuman yang seharusnya bernilai sama berubah menjadi pengalaman yang berbeda tergantung pada kemampuan ekonomi. 

Tentu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. 

Foto atau fisik bangunan memang menunjukkan keberadaan fasilitas, tetapi belum membuktikan skema pembayaran di baliknya. 

Kendati demikian, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “siapa narapidana yang menempati kamar itu?”, melainkan “bagaimana barang-barang itu bisa masuk dan siapa yang membiarkan hal itu terjadi?” Sebuah kamar tak mungkin bersolek dengan sendirinya. 

Instalasi listrik, perabot, renovasi, hingga akses masuk memerlukan proses yang melibatkan manusia. Publik berhak tahu mengapa fungsi pengawasan gagal menghentikannya sejak awal. 

Jika ditemukan aliran dana, investigasi harus membongkar ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang diuntungkan. 

Persoalan ini bergeser dari sekadar pelanggaran individu menjadi ancaman tata kelola jika membentuk pola berulang. 

Negara tidak boleh membiarkan lapas diam-diam melahirkan kelas sosial baru. Warga miskin yang menjalani hukuman dalam keterbatasan, dan warga kaya yang bisa membeli privilese. 

Sistem pemasyarakatan memang menekankan pembinaan, bukan penyiksaan. Namun, pembinaan tak boleh diputarbalikkan menjadi kemewahan yang dapat diperjualbelikan. 

Ketika hukuman bisa didelegitimasi oleh uang, pesan yang sampai ke masyarakat menjadi sangat merusak: hukum selalu punya jalan belakang bagi mereka yang mampu membayar. 

Pemasyarakatan harus membuktikan bahwa pengawasan bukan sebatas formalitas administratif. Menertibkan fasilitasnya saja tidak cukup jika sistem yang memungkinkannya tetap dibiarkan hidup. 

Jika di dalam penjara uang masih bisa membeli perlakuan berbeda, yang runtuh bukan cuma tata tertib lapas, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. 

Gagalnya Pengawasan atau Pembiaran?

Persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar keberadaan bangunan khusus, melainkan bagaimana fasilitas semacam itu bisa bertahan lama di tengah sistem pengawasan negara yang berlapis. 

Jika keberadaannya baru mencuat setelah sorotan publik dan pemeriksaan eksternal Ombudsman RI, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa penggunanya, tetapi mengapa pengawasan gagal mendeteksinya lebih awal. 

Kita mengetahui bersama bahwa lapas bukan wilayah tanpa komando. Ada petugas, kepala lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lengkap dengan aturan, laporan, inspeksi, dan mekanisme pengawasan. 

Jika pelanggaran sejelas bangunan fisik dan perangkat elektronik bisa lolos dari kacamata pengawasan dalam waktu lama, ini bukan lagi kelalaian atau ulah seorang oknum petugas, melainkan keberhasilan sebuah konspirasi pembiaran. 

Ketika pengawasan internal membisu, publik berhak mencurigai adanya rantai kompromi kongkalikong yang melilit dari bawah hingga ke puncak komando. 

Menurut pengakuan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, hambatan akses yang dialami dalam pemantauan sejak Juni hingga terjadinya aksi saling dorong saat inspeksi mendadak pada September semakin mempertegas persoalan transparansi yang perlu dijelaskan. 

Institusi publik tidak semestinya menentukan sendiri kapan, sejauh mana, dan dalam kondisi seperti apa dirinya boleh diperiksa oleh lembaga pengawas eksternal. 

Terjadinya cekcok antara petugas lapas dan tim Ombudsman RI juga bukan persoalan yang layak dianggap sebagai insiden biasa. 

Peristiwa tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan publik: mengapa akses pengawasan sampai harus diwarnai ketegangan? Apa yang menjadi dasar pembatasan akses? 

Siapa yang memberikan instruksi? Dan apakah ada bagian tertentu yang pada saat itu belum siap diperlihatkan kepada tim pemeriksa? 

Pertanyaan tersebut belum boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa pihak lapas sedang menutup-nutupi sesuatu. 

Namun, justru karena muncul dugaan dan pertanyaan publik, penjelasan resmi menjadi semakin penting. 

Lapas Cibinong harus membuka kronologi secara terang. Apa yang terjadi, siapa yang memberi perintah, mengapa akses sempat terhambat, dan apa alasan petugas mengambil tindakan tersebut. 

Jangan biarkan insiden itu berhenti sebagai kabar tentang cekcok antara petugas dan Ombudsman RI. 

Publik berhak mengetahui apakah yang terjadi merupakan kesalahpahaman prosedural, persoalan koordinasi, atau memang terdapat alasan lain yang perlu dipertanggungjawabkan. 

Transparansi tidak cukup ditunjukkan ketika keadaan sudah terkendali. Transparansi justru diuji ketika pertanyaan publik sedang berada pada titik paling tajam. 

Jika tidak ada yang hendak disembunyikan, maka tidak ada alasan bagi penjelasan resmi untuk berputar-putar. Yang dibutuhkan publik bukan pembelaan institusi, melainkan kronologi yang jelas, dasar tindakan yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. 

Dalam perkara yang menyangkut lembaga pemasyarakatan, hambatan terhadap pengawasan bukan sekadar persoalan pintu yang tidak segera dibuka. 

Ia menyangkut apakah negara bersedia membuka ruangnya sendiri untuk diperiksa Sidak penting justru untuk merekam realitas apa adanya. Jika pengawasan mudah diprediksi, segala pelanggaran bisa dirapikan terlebih dahulu. 

Barang disembunyikan, ruangan ditata, dan lapas mendadak tampil tertib. Namun, itu bukan pengawasan, itu sekadar pertunjukan kepatuhan dan manipulasi citra. 

Integritas pengawasan diuji ketika tak ada kesempatan untuk menata panggung. Lapas harus tertib justru saat tak ada kamera, rombongan pejabat, atau pemeriksaan terjadwal. 

Membongkar bangunan tanpa membongkar kegagalan pengawasan hanya akan menghasilkan puing beton dan konferensi pers formalitas. 

Yang dibutuhkan adalah evaluasi total rantai komando, jaminan akses bagi pengawas eksternal, serta sanksi tegas bagi pimpinan yang lalai.  

Penjara tak boleh menjadi panggung yang hanya tampak rapi saat lampu pemeriksaan menyala. 

Jika pengawasan hanya menemukan apa yang sudah dirancang untuk ditemukan, itu bukan pengawasan melainkan sandiwara berstempel negara. 

Merobohkan Sistem, Bukan Cuma Tembok

Rekomendasi anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk membongkar bangunan khusus di Lapas Cibinong patut didukung. 

Namun, merobohkan tembok beton hanyalah tindakan di permukaan. Tembok bisa hancur dalam hitungan jam, tetapi sistem yang melahirkan privilese tidak akan ikut runtuh bersama puing-puingnya. 

Sebab persoalan sebenarnya bukan semata-mata pada bangunan fisik itu. Pemerintah jangan terjebak pada aksi seremonial yang sekadar enak dilihat kamera. 

Bangunan diratakan, foto dipublikasikan, lalu kasus dianggap selesai. 

Meratakan bangunan tanpa mengusut tuntas mekanismenya justru berisiko menghilangkan bukti fisik. Besok, fasilitas serupa bisa hadir kembali dalam wajah berbeda. Mulai dari renovasi kamar terselubung hingga akses pelayanan khusus yang makin sulit terdeteksi. 

Jika pelanggaran terbukti, fokus pemeriksaan harus mengarah pada akar sistemiknya. Siapa yang memberi izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan secara ekonomi. 

Publik tidak membutuhkan panggung pertunjukan penertiban yang berhenti pada satu lokasi. 

Publik membutuhkan jaminan bahwa rantai komersialisasi hukuman benar-benar diputus. 

Kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh di seluruh lapas Indonesia. 

Audit tak boleh sebatas mendata barang elektronik, tetapi juga memeriksa pola renovasi, lalu lintas barang, pengawasan petugas, hingga efektivitas saluran pengaduan. 

Ancaman terbesar dari kasus ini bukanlah keberadaan kamar mewah itu sendiri, melainkan lahirnya preseden bahwa hukuman pun mengenal kelas sosial. 

Hak dasar warga binaan tentu wajib dihormati, tetapi kenyamanan ekstra yang dibeli dengan uang adalah bentuk diskriminasi hukum. 

Merobohkan tembok itu mudah, yang sulit adalah membongkar celah pengawasan dan praktik jual beli privilese. 

Jika negara hanya menghancurkan bangunannya, yang hilang hanyalah beton. Jika, negara membenahi sistemnya, yang diselamatkan adalah kepercayaan publik pada keadilan. 

Pintu penjara dikunci untuk membatasi kebebasan, dan kunci itu tak boleh memiliki duplikat bernama uang, jabatan, atau koneksi. 

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan tentang seberapa mewah sebuah kamar, seberapa tinggi tembok yang dibangun, atau seberapa cepat bangunan itu dibongkar. 

Persoalannya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa hukum tetap memiliki kekuatan yang sama di balik jeruji, tanpa bisa dibeli oleh uang, jabatan, maupun koneksi. 

Jika privilese terbukti dapat diperjualbelikan dan pengawasan gagal menghentikannya, yang harus dibongkar bukan hanya bangunannya, tetapi sistem yang memungkinkan praktik itu tumbuh. 

Penjara boleh kehilangan temboknya, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan marwahnya. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com 

Gubernur Andra Soni Datangi Rumah ABK Arupadhatu Surakman, Sampaikan Duka Mendalam

By On September 24, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni mendatangi rumah ABK Arupadhatu I, Surakman, yang jenazahnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, Rabu, 23 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Suasana duka sekaligus haru menyelimuti kediaman keluarga Surakman (60), di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 23 September 2026. 

Keluarga, kerabat, dan tetangga silih berganti berdatangan setelah mendapat kepastian bahwa Surakman, Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang di Selat Sunda, telah teridentifikasi. 

​Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni yang bertakziah ke rumah duka bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa jenazah yang sebelumnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, pada 12 September 2026, dipastikan adalah Surakman. 

Kepastian ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan rekam medis dan DNA oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri. 

​“Berdasarkan laporan DVI Pusdokkes Polri, jenazah yang ditemukan di Enggano tersebut teridentifikasi secara DNA sebagai Surakman,” kata Gubernur Andra Soni. 

​Surakman merupakan satu dari delapan orang penumpang dan awak KM Arupadhatu I yang dilaporkan hilang kontak pada 7 September 2026 saat berlayar menuju perairan Selat Sunda Gunung Anak Krakatau. 

Selain kru kapal, terdapat lima jurnalis yang turut serta dalam pelayaran tersebut. 

Diketahui sebelumnya, jenazah telah melalui serangkaian pemeriksaan forensik yang meliputi sidik jari, susunan gigi, dan properti. 

Karena identitas belum dapat dipastikan dari data primer awal, proses identifikasi dilanjutkan melalui tes DNA. 

Hasil tes tersebut menunjukkan kecocokan genetik dengan keluarga Surakman, yang sekaligus mengakhiri penantian keluarga selama lebih dari dua pekan. 

​Putra Surakman, Yayat Suryadi (34), menuturkan bahwa pihak keluarga terus menggelar doa bersama sejak sang ayah dinyatakan hilang. 

​“Sejak hilang sampai sekarang, kami terus mengadakan pengajian di rumah. Setiap malam kami bersama-sama warga memanjatkan doa,” ujar Yayat. 

​Yayat mengenang ayahnya sebagai sosok nelayan tangguh yang telah melaut sejak lulus Sekolah Dasar (SD). Almarhum Surakman berpulang dengan meninggalkan dua orang anak dan enam cucu. 

​Saat ini, keluarga tengah bersiap menyambut kepulangan jenazah almarhum. Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 07.20 WIB. 

​“Dari bandara jenazah akan dibawa ke sini, kemudian disalatkan di masjid. Setelah itu, langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kidemang,” tutur Yayat. 

​Masyarakat setempat juga tampak bergotong royong membantu proses persiapan pemakaman, yang nantinya akan dilanjutkan dengan rangkaian acara tahlilan oleh pihak keluarga. (Welfendry)

Respon Pemberitaan, Polsek Ciruas Lakukan Pengecekan Proyek Rehabilitasi SMP PGRI

By On September 24, 2026

Papan informasi proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarXXI.Com – Polsek Ciruas, Polres Serang,  merespons pemberitaan media online yang menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ciruas melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi, pada Rabu, 23 September 2026. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi proyek serta memastikan situasi di lingkungan sekolah tetap berjalan kondusif. 

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat. 

“Begitu ada informasi yang berkembang, kami langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada pihak sekolah. Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Kompol Salahuddin. 

Dari hasil pengecekan awal dan permintaan keterangan, diketahui proyek rehabilitasi SMP PGRI Ciruas memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1.112.736.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. 

Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan dan perbaikan 11 ruangan, terdiri dari enam ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang laboratorium dan tiga kamar mandi, serta perawatan pagar dan halaman depan sekolah. 

Dalam pengecekan tersebut, Polsek Ciruas juga menggali informasi terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan, antara lain mengenai papan informasi proyek dan pekerjaan rangka atap baja ringan. 

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan kami catat dan dalami. Kami juga akan terus melakukan monitoring selama proses pekerjaan berlangsung. Apabila nantinya terdapat hal yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan oleh pihak yang memiliki kewenangan, tentunya akan kami koordinasikan,” jelasnya. 

Kapolsek menambahkan, proses pekerjaan saat ini masih berlangsung sehingga pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. 

Polsek Ciruas juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk menjaga komunikasi dan menyampaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sesuai, sehingga proses pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar. 

“Yang terpenting, informasi yang berkembang tetap kami respons dan kami lakukan pengecekan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi memastikan terlebih dahulu kondisi sebenarnya di lapangan,” pungkas Kompol Salahuddin. (*/red)

107 SDN di Kabupaten Serang dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

By On September 24, 2026

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat meninjau sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. 

SERANG, KabarXXI.Com - Sebanyak 107 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang mendapatkan Bantuan Revitalisasi Program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun 2026. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, dari 153 yang diajukan sebanyak 107 sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun 2026 ini. 

Abidin mengatakan, pihaknya mengajukan kurang lebih 153 sekolah agar mendapatkan revitalisasi dari Kemendikdasmen yang merupakan Program Presiden Prabowo Subianto. 

Hasilnya, kata dia, tahun 2026 ini yang terealisasi mendapatkan bantuan revitalisasi sebanyak 107 sekolah. 

”Kita mengajukan sebanyak 153 sekolah. Alhamdulillah saat ini di Kabupaten Serang terutama SD itu sudah berjalan kurang lebih 61 sekolah yang sudah terealisasi untuk dibangun, bahkan di bulan Desember ini selesailah,” kata Abidin Nasyar, Rabu, 24 September 2026. 

Abidin Nasyar mengatakan, sebanyak 27 sekolah yang sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang kemudian hanya tinggal menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaannya. 

Untuk saat ini, kata dia, ada 19 sekolah yang sedang melaksanakan bimtek untuk mendapatkan revitalisasi.

”Total dari 61 yang sudah jalan revitalisasi, 27 yang tinggal menunggu PKS dan 19 sekolah yang sedang melakukan Bimtek. Jadi total 107 sekolah dasar di Kabupaten Serang yang Insya Allah akan mendapatkan revitalisasi. Mudah-mudahan sampai akhir 2026 ini, 153 sekolah bisa terealisasi semua,” ujarnya. 

Selain program revitalisasi dari Kemendikdasmen, Abidin menyebut, ada juga program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026. 

”Ada beberapa sekolah yang dari APBD juga. Sehingga harapan kami sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Serang bisa tercapai dengan baik,” ujarnya. 

Abidin mengaku jika pihak sekolah juga membutuhkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait dengan perawatannya, yang mana pihak sekolah harus menganggarkan maksimal 20 persen untuk melakukan perawatan-perawatan di sekolah. 

”Alhamdulillah di tahun ini sekolah-sekolah dasar bisa melakukan perawatan. Untuk jumlah sekolah di Kabupaten Serang itu ada 707 SDN dan 40 sekolah swasta,” pungkasnya. (*/red)

Korban Tewas Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan Bertambah, Jadi 19 Orang

By On September 24, 2026

Korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan tim penyelam Basarnas Special Group (BSG). 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Tim gabungan kembali menemukan satu korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, pada Rabu, 23 September 2026. 

Korban tersebut merupakan korban ke-19 yang ditemukan sejak operasi pencarian dilakukan. 

Satu jasad ditemukan dan dievakuasi oleh tim gabungan Basarnas Special Group (BSG) bersama unsur Potensi SAR dari area bangkai kapal yang telah karam. 

"Korban ditemukan saat tim gabungan melakukan penyelamatan di sekitar badan kapal KM Virgo Transport 8," kata Kepala Basarnas, M. Syafii, Rabu  23 September 2026. 

Setelah dievakuasi dari kedalaman Laut Jawa, jasad tersebut dipindahkan ke KN SAR Pacitan sebelum diterbangkan menggunakan helikopter HR 3601 menuju Lanud Syamsudin Noor, Banjarmasin. 

Setibanya di lanud, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses otopsi dan identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. 

M. Syafii mengatakan, kondisi jarak pandang yang keruh dan arus bawah laut tidak menghalangi upaya personel dalam melakukan pencarian. 

Pihaknya bertekad melanjutkan penyisiran hingga seluruh korban yang masih hilang ditemukan dan diserahkan kepada keluarga. 

"Setiap korban yang berhasil ditemukan merupakan amanah yang harus kami evakuasi dan serahkan kepada keluarga. Tim Sar akan terus berupaya melakukan pencarian hingga seluruh korban dapat ditemukan," ujarnya. 

Hingga saat ini, penyisiran masih berlangsung dengan mengerahkan armada gabungan dari Basarnas, BSG, TNI, Polri, serta relawan SAR daerah. 

Diketahui sebelumnya, KMP Virgo Transport 8 dilaporkan putus komunikasi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar di kawasan Laut Jawa. 

Kapal tersebut tengah menempuh rute dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, ketika komunikasi dengan kapal terputus. 

Merujuk dokumen manifest pelayaran, kapal buatan Jepang yang telah beroperasi sejak 1987 itu tercatat membawa 243 orang yang terdiri dari penumpang dan kru. Selain itu, kapal tersebut mengangkut 89 unit kendaraan. 

Saat ini, tim gabungan masih mencari 116 orang yang dilaporkan hilang dalam kecelakaan kapal tersebut. 

Sejak 2025, pengoperasian KM Virgo Transport 8 di Indonesia berada di bawah tanggung jawab PT Virgo Karya Shipping yang berkantor di Tanjung Perak, Surabaya, dan Banjarmasin. ("/red)

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus di Kementerian ATR/BPN

By On September 24, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Namun Budi belum menjelaskan apa kaitan penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto dengan dugaan perkara pengurusan tanah yang menjerat Lampri dkk sebagai tersangka. 

Dia menyebut, penggeledahan masih berlangsung. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF). 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW). 

8. Muhammad Fakhry (MF). 

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *