Berita Terbaru

Kata Menko Yusril soal Mas Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes di Jatim Bebas Bersyarat

By On September 24, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat Jumpa Pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia (RI), Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait masalah pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kekerasan seksual. 

Menurut Yusril, koordinasi itu dilakukan karena dirinya belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. 

"Saya perlu koordinasi dulu dengan Kementerian Imipas karena yang lebih tahu detail tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk dapat bebas bersyarat dan sebagainya," ujar Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Yusril mengatakan, Kemenko memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan kementerian di bawahnya apabila terdapat masalah yang harus dibahas dengan kementerian teknis. 

"Saya koordinasi dulu dengan kementerian Imipas mencari tahu masalah yang sebenarnya terjadi,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang lalu. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026. 

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” imbuhnya. 

Budi mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

Dia mengatakan, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Kasus yang menjerat Mas Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku dicabuli Bechi pada pertengahan 2017. 

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren tempat dia tinggal. 

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Namun, sejak akhir 2019, Bechi tidak pernah memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. 

Ia kemudian menyerahkan diri setelah polisi mengepung pondok pesantren milik keluarganya selama sekitar 15 jam. 

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Bechi pada 17 November 2026. 

Majelis Hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) lalu menguatkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusan atas banding yang diajukan Bechi. (*/red)

Polisi Sebut Jasad Satu Kru Kapal Arupadhatu Cocok dengan DNA Anak

By On September 24, 2026

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polri resmi mengumumkan telah menemukan jasad Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I, Surakman, yang mengangkut rombongan jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). 

Kapolda Banten, Irjen Hengki mengatakan, penemuan jasad tersebut bermula dari ditemukannya sesosok mayat di perairan Enggano, Bengkulu. 

Identifikasi tersebut, kata dia, berhasil setelah dilakukan pencocokan DNA keluarga delapan orang dalam rombongan tersebut. 

Menurut Hengki, proses identifikasi dilakukan secara profesional oleh ahli di bidangnya. 

Oleh karena itu, kata Hengki, pihaknya memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Secara keahlian dari Biddokkes Polri yang melakukan DNA dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Hengki saat Jumpa Pers, Rabu, 23 September 2026. 

Hengki mengatakan, jenazah Surakman akan dibawa ke Banten dari Bengkulu pada Kamis, 24 September 2026. 

Rencananya, kata dia, jasad Surakman akan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

"Jenazah akan dikirim, diberangkatkan besok dari Bengkulu menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Akan diterima bersama Gubernur, Basarnas, tim terpadu menyambut kedatangan jenazah di Bandara Soetta," kata Hengki. 

Namun, Hengki belum menguraikan detail waktu pemulangan jenazah tersebut. Hingga kini, jenazah masih dalam proses persiapan di Bengkulu. 

"Besok kita tinggal lihat jam, waktu masih dilakukan persiapan di Bengkulu," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, teka-teki penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di pesisir Pulau Enggano, Bengkulu, akhirnya terkuak. 

Tim kedokteran forensik kepolisian resmi mengumumkan bahwa jasad tersebut identik dengan Abah Surakman (60), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang kontak di Selat Sunda sejak Senin, 07 September 2026. 

Kepastian ini didapatkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes melakukan proses pencocokan DNA dari jasad yang ditemukan warga di pesisir Desa Kahyapu dengan sampel DNA pihak keluarga yang diserahkan melalui posko kepolisian. 

Hasil pengujian laboratorium menyatakan bahwa kedua sampel memiliki kecocokan identik. 

Penemuan jasad Abah Surakman di perairan Bengkulu menjadi titik terang pertama sekaligus kabar duka yang mendalam setelah Tim SAR Gabungan resmi menghentikan operasi pencarian massal beberapa waktu lalu. 

Korban diketahui merupakan bagian dari rombongan delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis, dua ABK, dan satu pemandu yang dilaporkan hilang saat hendak meliput aktivitas erupsi GAK. 

Adapun identitas korban yang hilang kontak dalam kapal tersebut, di antaranya Warta (55) selaku kapten kapal, Surakman (60) selaku Anak Buah Kapal (ABK), Heriyanto (49) selaku guide, M. Bagus Khoirunnas (jurnalis Antara), Arie Basuki (jurnalis Merdeka), Yudistiro Pranoto (jurnalis iNews), Anadolu Firdaus Wajidi (jurnalis Anadolu), dan Donal Husni (freelance). (*/red)

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Kuliah Gratis di PTN

By On September 24, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Khusus untuk menghitung anggaran program pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) gratis. 

Tim tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno. 

"Tadi Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk dilakukan telaah lebih dalam lagi, dibentuk tim khusus dipimpin Pak Menko tadi, PMK, yang akan mem-breakdown lagi hitungan-hitungan, termasuk juga nanti di dalamnya menteri-menteri lain akan terlibat: Pak Mensesneg, Pak Menag, dan lain-lainnya ya, Menteri Keuangan tentu juga," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto saat Jumpa Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Tim tersebut akan segera bekerja dengan harapan satu bulan ke depan sudah ada hasil perhitungan anggaran. 

Selanjutnya, hasil tersebut akan dilaporkan ke Prabowo untuk ditentukan langkah dan tahapan selanjutnya. 

"Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan begitu ya Pak Menko, akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik begitu ya, sehingga nantinya kita akan melaporkan kembali kepada Bapak Presiden dipimpin oleh Pak Menko untuk menetapkan bagaimana langkah-langkah, tahapan-tahapan sehingga keinginan dan arahan Bapak Presiden untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri ini dapat dilakukan," tuturnya. 

Brian menyebut, beberapa opsi sudah disampaikan baik melalui pendapatan UKT hingga program jalur mandiri. 

Angka-angka yang sudah dihasilkan, kata Brian, akan didiskusikan lebih lanjut menyesuaikan dengan kondisi fiskal. 

"Tadi beberapa hitungan-hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisa mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya yang karena di perguruan tinggi negeri itu kadang-kadang pendapatan dari pascasarjana itu mensubsidi program sarjana ya, itu kita lakukan," kata dia. 

"Selanjutnya angka-angka yang tadi kita sudah hasilkan itu kita juga tentu akan mendiskusikan opsi-opsi yang ada pada kaitannya dengan ruang fiskal yang tersedia dari APBN kita," imbuhnya. 

Brian mengungkap harapan Prabowo agar program kuliah gratis segera berjalan. 

"Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan. Namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung," ujarnya. (*/red)

PDI-P Sebut Bupati Bolmut yang Kena OTT KPK Bukan Kadernya

By On September 24, 2026

Ketua DPP PDI-P Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - PDI-P memastikan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kader partai. 

PDI-P menegaskan, hanya pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo setelah meminta konfirmasi kepada Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. 

Dia mengatakan, Sirajudin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI-P," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Menurut Andreas, Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P. 

Dia mengatakan, Sirajudin juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai. 

"Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI-P dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mangondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI-P dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai," tuturnya. 

"Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, OTT tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para pihak yang terjaring OTT diamankan di sejumlah lokasi. Bupati Sirajudin ditangkap di Jakarta. 

"Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut," kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 September 2026. 

Selain Bupati Sirajudin, penyidik menangkap 13 orang lain. Empat orang di Jakarta bersama Bupati, delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. 

"Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo," jelas Budi. (*/red)

Duduk Perkara Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT

By On September 24, 2026

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena saat digiring ke Rutan KPK usai terjaring dalam OTT pada Selasa, 22 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. 

Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. 

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. 

Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. 

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan. 

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpin. 

Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut. 

Meski begitu, kata Taufik, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia. 

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. (*/red)

Predator Seksual Bebas dalam Senyap: Hak Korban yang Terabaikan

By On September 23, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT alias Mas Bechi (MB). 

Oleh: Heru Susetyo 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi (MB), ternyata telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 (Kompas.com, 21/09/2026). 

Pembebasan itu baru diketahui publik lebih dari setahun kemudian. Para korban yang pernah bersaksi di pengadilan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) membenarkan kabar tersebut. 

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap MB diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada 15 Agustus 2025. 

Lima hari setelahnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, MB keluar dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat (Detik.com, 21/09/2026). 

Memang, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, ketika komunikasi antara korban dan publik tidak berjalan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius. 

Pertanda bahwa sistem peradilan pidana masih lebih bersifat offender-oriented daripada victim-oriented. Dan juga pertanda bahwa keadilan substantif tidak terlalu penting dibandingkan dengan keadilan formal. 

Padahal, pada tahun 2022, penangkapan MB menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada 2017. 

Namun, penyidik menghentikannya karena dinilai belum cukup bukti. 

NA kembali melapor pada 29 Oktober 2019, atas pencabulan dengan modus "transfer ilmu" terhadap santriwati. 

Setelah pengepungan polisi selama 15 jam yang melibatkan hampir 1.000 personel, Bechi ditangkap pada Juli 2022, di pesantren tempat ia menjabat sebagai wakil rektor dan pengajar. 

Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. Padahal, korban MB tidak hanya 1 (satu) melainkan 5 (lima) santriwati (Tempo.co, 10/07/2022), bahkan laporan lain menyebutkan hingga 15 orang (Detik.com, 13/07/2022). 

Kini, publik baru mengetahui bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu telah lama menghirup udara bebas. Yang lebih menyakitkan: para korbannya pun tidak diberi tahu. 

Kebebasan MB tidak diumumkan oleh negara. Fakta ini justru terungkap melalui investigasi jurnalistik, yang mendapati MB kembali hadir di lingkungan pesantren tempat kejahatannya terjadi. 

Selama lebih dari setahun, MB sudah berada di luar penjara tanpa sepengetahuan korban maupun masyarakat. 

Kebebasan yang senyap ini terasa ironis bila mengingat betapa beratnya perjuangan para korban. Butuh hampir lima tahun sejak laporan pertama pada 2017 hingga MB akhirnya diadili. 

Dalam perkara ini, MB disebut membujuk korban untuk bergabung dalam tim relawan kesehatan dengan dalih ilmu penyembuhan, serta menjanjikan akan menikahi korban. 

Vonis tujuh tahun jauh lebih ringan daripada tuntutan 16 tahun, dan kini, dengan pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani sekitar tiga tahun di balik jeruji. 

Pemerintah bersikukuh bahwa semuanya sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus. Namun, hitungannya memancing tanda tanya. 

Dua pertiga dari tujuh tahun adalah sekitar empat tahun delapan bulan, sementara Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan keluar pada 20 Agustus 2025, sekitar tiga tahun satu bulan. 

Selisih lebih dari satu setengah tahun itu hanya mungkin tertutup oleh remisi dalam jumlah besar, yang rinciannya hingga kini belum dibuka untuk publik. 

Hak untuk Tahu yang Dilangkahi

Dalih bahwa pembebasan bersyarat tidak memerlukan notifikasi, tidak berlandaskan alasan yang kuat. 

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006 jo. 2014 menjamin hak korban atas informasi ketika pelaku dibebaskan, tanpa membedakan antara bebas murni dan bebas bersyarat. 

Bagi korban, yang penting adalah fakta bahwa pelaku kini bisa berjalan di ruang yang sama dengan mereka. 

Hak-hak korban kejahatan terdiri atas hak atas pelayanan (services) dan hak-hak prosedural (procedural rights). 

Hak atas pelayanan bertujuan memberikan perawatan, dukungan medis, psikologis, dan sosial agar korban dapat pulih dari dampak tindak pidana. 

Hak-hak prosedural bertujuan memberikan ruang bagi korban agar dapat berperan aktif, memperoleh keadilan, serta dilibatkan dalam setiap proses peradilan pidana. 

Termasuk hak-hak prosedural adalah hak atas pendampingan hukum, hak untuk didengar dan berpartisipasi, hak atas perlindungan privasi dan keamanan serta hak atas akses informasi. 

Yaitu hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan. 

Hak untuk tahu bukan sekadar formalitas administratif. Bagi penyintas kekerasan seksual, mengetahui kapan pelaku akan keluar adalah soal keselamatan, kesiapan mental, dan kendali atas hidup mereka sendiri. 

Korban berhak memutuskan apakah perlu pindah, meminta perlindungan tambahan, atau sekadar mempersiapkan diri secara psikologis. 

Mengetahui hal itu dari pemberitaan media, lebih dari setahun setelah kejadian, merupakan bentuk reviktimisasi. 

Persoalan pemberitahuan kepada korban menjadi sorotan utama. 

Otoritas pemerintah berdalih bahwa korban tidak perlu diberi notifikasi karena status Bechi sebatas pembebasan bersyarat, bukan bebas sepenuhnya. 

Padahal, hak korban dan saksi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga pembebasan pelaku telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hak tersebut mencakup informasi tentang proses penegakan hukum, putusan pengadilan, serta informasi terkait pembebasan pelaku. 

Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengakui pelaksanaan hak korban atas akses informasi ini belum berjalan lancar. 

Menurut dia, kerap terjadi bahwa saksi dan korban sudah tidak lagi berada dalam perlindungan LPSK saat pelaku dibebaskan. 

Kondisi itu menjadi celah, padahal informasi pembebasan pelaku berkaitan langsung dengan pertimbangan keamanan korban dan para saksi (Mediaindonesia.com, 21/09/2026). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas. 

Ia menilai pengurangan hukuman yang terlalu longgar dalam kasus Bechi dikhawatirkan akan memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak pada korban (Metrotvnews.com, 23/09/2026). 

Negara di Pihak Siapa?

Kasus bebas bersyarat MB memperlihatkan ketimpangan yang mencolok tentang keberpihakan sistem peradilan pidana kepada pelaku pidana (offender-oriented) daripada kepada korban (victim-oriented). 

Hak narapidana atas remisi dan program integrasi dijalankan dengan rapi dan tepat waktu, sementara hak korban atas informasi, yang sama-sama dijamin oleh undang-undang, dibiarkan terabaikan di celah birokrasi. 

Otoritas pemerintah menjelaskan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada MB bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Selama menjalani hukuman, MB dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif. 

Pemberian bebas bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pembebasan bersyarat memang merupakan bagian sah dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. 

Namun, setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. 

Pertama, otoritas pemerintah yang menangani pembebasan bersyarat harus membuka secara transparan rincian remisi dan asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan MB. 

Kedua, harus ada mekanisme notifikasi wajib kepada korban setiap kali terpidana kekerasan seksual keluar dari lapas, dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah korban masih dalam perlindungan LPSK atau tidak. 

Ketiga, pengawasan otoritas terhadap MB selama masa bebas bersyarat harus benar-benar memastikan ia tidak kembali memiliki akses ke santriwati atau lingkungan yang memungkinkan kekerasan berulang. 

Pelaku berhak atas kepastian hukum. Korban juga berhak atas kepastian hukum. 

Jangan sampai dalih keadilan formal semata dijadikan alasan untuk meniadakan keadilan substantif. 

Jangan sampai belum adanya aturan pelaksana atas hak-hak korban untuk mengetahui dan mengakses informasi mengenai perkembangan pemidanaan pelaku menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak korban. 

Penanganan Penjahat Kelamin di Negara Lain

Di Amerika Serikat, sejak 2006, Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA) menetapkan standar dasar untuk pendaftaran dan pemberitahuan publik, menggantikan aturan sebelumnya seperti Megan's Law. 

Setiap negara bagian memiliki situs register pelaku kejahatan seksual, dan situs NSOPW.gov menghubungkan seluruh register publik tersebut dalam satu pencarian nasional. 

Informasi pelaku juga wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perumahan publik (smart.ojp.gov). 

Hak korban atas informasi diatur pada tingkat negara bagian. Di Alabama, misalnya, korban yang mengajukan permintaan berhak menerima pemberitahuan 15 hari sebelum pelaku bebas, dan dewan pembebasan bersyarat tidak boleh memutuskan kasus tertentu sebelum memberi tahu korban 30 hari sebelumnya (lclark.edu). 

Di Pennsylvania, polisi wajib memberi tahu korban tentang pelaku yang dikategorikan sebagai predator seksual yang berani pada tahap tertentu dalam proses peradilan (ova.pa.gov). 

Di Inggris dan Wales, korban kejahatan seksual atau kekerasan yang pelakunya divonis 12 bulan penjara atau lebih berhak dirujuk secara otomatis ke Victim Contact Scheme dalam 10 hari kerja setelah vonis, lalu ditugaskan seorang Victim Liaison Officer. 

Petugas itu memberi kabar tentang tahapan penting masa hukuman, termasuk pengajuan pembebasan, serta memberi korban kesempatan untuk meminta syarat pembebasan, seperti larangan menghubungi korban atau larangan memasuki wilayah tertentu. 

Korban juga dapat menyerahkan Victim Personal Statement kepada Parole Board dan meminta agar membacakannya secara langsung (bedfordshire.pcc.police.uk). 

Untuk pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual tertentu terhadap anak, berlaku praduga pemantauan GPS selama 12 bulan, pengawasan komunitas yang lebih ketat, serta pertimbangan wajib penempatan di hunian pengawasan milik lembaga probasi. 

Di Jerman, Pasal 406d Hukum Acara Pidana Jerman (StPO) memberi korban hak untuk diberi tahu, atas permintaan, apakah pelaku dikenai larangan menghubungi korban, serta apakah penahanan pelaku berakhir atau pelaku mendapat pelonggaran dan cuti. 

Untuk kejahatan yang memberikan hak untuk menjadi penggugat pendamping (Nebenklage), termasuk kejahatan seksual, korban tidak perlu membuktikan kepentingan yang sah. 

Pelaku yang bebas dapat ditempatkan di bawah pengawasan perilaku (Führungsaufsicht), termasuk pemantauan lokasi elektronik. 

Pemantauan ini tidak berlangsung secara real-time; data lokasi disimpan dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya saat pelaku melanggar larangan wilayah (kleineanfragen.de). 

Sementara itu, Perancis memiliki register nasional pelaku kejahatan seksual dan kekerasan (FIJAIS) sejak 2004 yang hanya dibuka bagi pihak berwenang. 

Pelaku yang tercatat wajib membuktikan alamatnya secara berkala, setiap tahun, setiap enam bulan, atau setiap bulan tergantung pada tingkat bahaya, serta melaporkan perpindahan alamat paling lambat 15 hari. 

Korban pemerkosaan dan sebagian besar korban kejahatan seksual yang memintanya akan diberi tahu ketika pelaku bebas dan dapat meminta hakim melarang pelaku menemui atau menghubunginya. 

Namun, aturan yang berlaku masih memberikan pengecualian. Kasus bunuh diri Yanis, remaja 17 tahun korban kekerasan seksual masa kecil, pada Maret 2025 mendorong rancangan undang-undang yang mewajibkan korban kejahatan seksual diberi tahu sebelum setiap pembebasan pelaku, bahkan yang sementara, serta diberi tahu soal hak itu sejak melapor (justice.gouv.fr & assemblee-nationale.fr). 

Negeri Asia yang memiliki praktik baik dalam perlindungan dari kejahatan seksual adalah Jepang. 

Sejak Juni 2005, Kementerian Kehakiman Jepang telah memberikan data pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk tanggal bebas dan alamat tujuan, kepada polisi. 

Sejak April 2011, polisi melakukan kunjungan untuk memastikan keberadaan pelaku dan melakukan wawancara dengan persetujuan pelaku, khususnya bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah 13 tahun. 

Bila korban menginginkan dan jaksa menilai layak, korban diberi tahu soal rencana pembebasan sebelum pelaku keluar. 

Atas permintaan polisi, kementerian juga dapat membagikan tanggal pembebasan bersyarat dan alamat yang ditetapkan bagi pelaku. 

Notifikasi kepada korban di Jepang dengan demikian masih bergantung pada penilaian jaksa (npa.go.jp). 

Perbandingan dengan lima negara di atas menunjukkan adanya dua lapisan perlindungan. 

Lapis pertama adalah pengawasan pelaku, lewat register, wajib lapor alamat, larangan wilayah, hingga gelang elektronik. 

Lapis kedua adalah hak korban untuk mengetahui dan bersuara sebelum pelaku dibebaskan. 

Sebagian besar negara menerapkan sistem atas permintaan korban. Kelemahannya, sistem ini hanya bekerja jika korban mengetahui haknya. 

Karena itu, Inggris merujuk korban secara otomatis, dan Perancis tengah mendorong notifikasi sistematis. 

Tak satu pun dari negara-negara tersebut membedakan hak korban atas informasi berdasarkan status bebas bersyarat atau bebas murni. 

Justru pembebasan bersyarat menjadi momen utama ketika korban dilibatkan, karena di situlah syarat seperti larangan kontak dan larangan wilayah ditetapkan. 

Sebagai negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana yang berkeadilan, sudah saatnya otoritas hukum Indonesia berorientasi pada hak-hak korban (victim-oriented), tak hanya memperhatikan hak-hak pelaku (offender-oriented). 

Juga, memperhatikan aspek keadilan substantif sama pentingnya dengan keadilan formal. 

Jangan sampai otoritas negara justru ikut menjadi pihak yang melakukan reviktimisasi terhadap para korban. 

"Para pelaku kekerasan tidak dapat hidup dengan kebenaran; para penyintas tidak dapat hidup tanpanya. Masih ada pihak-pihak yang, sekali lagi, siap meniadakan dan menyangkal keberadaan para penyintas. Jika kita tidak menegaskan kebenaran kita, kebenaran itu mungkin akan kembali dianggap sebagai sebuah fantasi. Tetapi kebenaran tidak akan hilang. Kebenaran akan terus muncul ke permukaan sampai diakui..." (Chrystine Oksana, 1994). 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia 

Sumber: kompas.com

Ada Apa dengan Pelayanan Publik di Pemkab Pandeglang, Banyak Pejabat Alergi Masyarakat!

By On September 23, 2026

Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten. 


PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Pelayanan publik atau masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Banten, terhadap masyarakatnya, dinilai lamban dan terkesan kurangnya transparan terhadap pelayanana itu. 

Jajaran Bupati Pandeglang beserta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selain dinilai lamban juga terkesan alergi dalam melayani  keluhan masyarakatnya. 

Apalagi bersifat kritis yang menimbulkan pandangan negatif dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran negara apalagi kuatnya dugaan pungutan liar (pungli). 

Menurut Roni Barbariana selaku pentolan aktivis Lingkar Study dan Advokasi (LSDA), pihaknya pernah beberapa kali melayangkan surat terkait keluhan masyarakat tentang kondisi keluhan di lingkungannya. 

"Kita pernah melayangkan surat terkait pentingnya kordinasi dan solusi permasalahan masyarakat di wilayah Kecamatan Cimanggu dengan nomor surat 019/LSDA/VIII-2026 sekitar bulan Agustus ditujukan pada Sekda Kab. Pandeglang. Kemudian nomor surat 021/LSDA/VIII-2026 di bulan Agustus ditujukan pada Bupat. Dua surat itu masih dengan permasalahan dan tema yang sama. Kemudian pada bulan September surat nomor 024/LSDA/IX-2026 yang ditujukan pada pihak Dinas PUPR dan surat no 023/LSDA/IX-2026 juga pada dinas PUPR, masih belum mendapatkan konfirmasi ataupun informasi yang jelas. Bahkan beberapa pejabat di dinas itu terkesan alergi terhadap masyarakat," tuturnya. 

"Jangankan mendapatkan info yang akurat dalam penggunaan anggaran negara, ketemu aja udah ga mau, jadi kita bisa berasumsi sangat negatif, apalagi yang kita sampaikan bersifat kritis," ungkapnya. 

Masih kata RonBar, sampai saat ini, pihak yang dianggap berkepentingan mulai dari Kepala Desa dan Camat, belum pernah bertemu sekalipun. Hal tersebut difasilitasi oleh Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) pada Setda Kab. Pandeglang, apalagi ketika di singgung soal pungli. 

Lebih jauh diungkapkan RonBar, belum selesai permasalahan di atas, juga terjadi pada Dinas PUPR Pandeglang, yang amat sangat terkesan alergi untuk dikritisi, hanya mewakilkan saja melalui staffnya, sementara pihak pejabat terkait mulai dari Sekertaris Dinas, Kepala Bidang BM sampai yang berkepentingan lainnya enggan menemui dan bahkan seperti menghindar untuk ditemui. 

"Jelas kaya punya banyak masalah pejabat di kantor itu, apalagi kita nanyain yang namanya kegiatan yang menggunakan anggaran negara," ujarnya. 

Sementara belum lama ini awak media menghubungi pihak terkait, baik mulai Camat Cimanggu, yang terkesan enggan menanggapi. 

Menurut Muhadi selaku Kabagpem, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan surat itu, namun jadwal bentrok, dan akan mengagendakan kembali. 

Di waktu terpisah baru-baru ini, salah seorang staf di DPUPR Pandeglang, melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan atasannya. 

"Karena lagi ada penilaian dari Ombudsman, aga slow respons," tulisnya dengan tanpa menjelaskan apapun. (seps)

Sempat Bungkam, H. Eman Buka Suara Soal Usaha Pengolahan Emas di Sukamulya Cibeber, PPWI Banten Desak APH Usut Tuntas

By On September 22, 2026

​LEBAK, Kabarxxi.com — Setelah sebelumnya sempat bungkam, H. Eman akhirnya memberikan tanggapan terkait aktivitas usaha pengolahan dan pemurnian emas yang disinyalir beroperasi di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

​Melalui sambungan telepon WhatsApp, Eman mengakui bahwa aktivitas usahanya belakangan ini mengalami kesulitan hingga sempat terhenti. Kondisi tersebut terjadi di tengah intensnya penindakan dari aparat penegak hukum (APH) serta gempuran pemberitaan media.

​“Maaf baru bisa respon, kemarin HP saya dipegang istri. Akhir-akhir ini usaha lagi susah, Pak. Bahkan sempat berhenti karena adanya penindakan dari APH dan pemberitaan di media yang gencar mengabarkan terkait usaha ini. Ini juga mau berhenti lagi, Pak, karena banyak masalah,” ujar Eman saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

​Selain tekanan dari APH dan publikasi media, Eman juga mengungkapkan kendala teknis di lapangan. Menurutnya, keterbatasan pasokan air di tengah musim kemarau menjadi hambatan utama dalam mengolah material sisa pengolahan emas.

​Perspektif Hukum dan Aturan Lingkungan

​Aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral pada prinsipnya wajib tunduk pada regulasi ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161, diatur secara tegas ancaman pidana bagi setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

​Tak hanya sektor pertambangan, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian krusial. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku kegiatan usaha diwajibkan mengelola bahan dan limbah berbahaya serta mengendalikan pencemaran lingkungan.

​Atas dasar itu, kelengkapan perizinan, kejelasan asal material, hingga sistem pengelolaan limbah menjadi poin penting yang wajib diverifikasi oleh instansi berwenang.

​PPWI Banten Desak Penegakan Hukum Transparan

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) tidak setengah hati dalam melakukan pemeriksaan. APH didesak mengusut legalitas kegiatan usaha pengolahan emas tersebut secara menyeluruh.

​“Kalau memang ada kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral, yang harus dipastikan adalah asal materialnya, legalitas usahanya, perizinannya, termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum,” tegas Abdul Kabir.

​Ia menambahkan, pengusutan tidak boleh berhenti pada aktivitas pengolahan di lokasi semata, melainkan harus menelusuri rantai pasoknya—dari mana material diperoleh hingga ke mana hasil olahan dijual.

​“UU Minerba sudah mengatur tegas soal pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti potensi dampak lingkungan akibat penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah hasil pengolahan.

​“Kami mendorong aparat dan instansi terkait tidak hanya memeriksa siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri sumber material, legalitas pengolahan, aliran hasil produksi, serta dampak lingkungannya. Kalau legal, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen perizinan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

​(Red)

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jadi Momentum Perbarui Komitmen Alumni untuk Unpad dan Masyarakat

By On September 22, 2026

Ketua Umum IKA Unpad / Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono ditemani pengurus IKA Unpad, memberikan sambutan di Jatinangor Music Fest yang merupakan acara puncak Homecoming Festival IKA Unpad 2026 di Jatinangor. (Credit Foto: @luckylhakim_eyes) 

IKA Unpad menegaskan kesiapan alumni menjadi mitra strategis universitas menuju Top 300 dunia di 2029, sekaligus memperluas kontribusi dan pengabdian masyarakat. 

JATINANGOR, KabarXXI.Com – Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) menjadikan Homecoming Festival IKA Unpad 2026 sebagai momentum untuk memperbarui komitmen alumni dalam mendukung kemajuan Universitas Padjadjaran sekaligus memperluas kontribusi kepada masyarakat. 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Kick Off Homecoming Festival IKA Unpad 2026 di Kampus Unpad Jatinangor, Sabtu (19/9), yang membuka rangkaian kegiatan sepanjang hari dalam rangka Dies Natalis ke-69 Universitas Padjadjaran.

Kegiatan festival turut menghadirkan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, dan Walikota Bandung Muhammad Farhan. 

Keduanya merupakan alumni Unpad. Kehadiran kedua Kepala Daerah tersebut memiliki makna tersendiri bagi keluarga besar Unpad. 

Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kini menjadi kampus utama dan pusat berbagai kegiatan akademik. 

Sementara Bandung memiliki ikatan historis sebagai kota tempat Unpad berdiri pada 1957 dan menjadi pusat perjalanan universitas selama puluhan tahun. 

Hingga kini, Unpad juga masih memiliki kampus dan berbagai aktivitas akademik di Kota Bandung. 

Kehadiran keduanya menjadi bentuk penghormatan terhadap dua wilayah yang tidak terpisahkan dari perjalanan Unpad. 

Bagi IKA Unpad, dukungan alumni terhadap almamater memiliki dua dimensi yang tidak terpisahkan. Alumni dapat menjadi mitra universitas dalam memperkuat riset, jejaring, kemitraan, reputasi, dan daya saing menuju target Top 300 dunia pada 2029. 

Namun kemajuan tersebut harus bermuara pada sesuatu yang lebih besar: semakin luasnya manfaat ilmu pengetahuan, jejaring, dan sumber daya universitas serta alumni bagi masyarakat. 

Dengan kata lain, prestasi global Unpad bukan tujuan akhir; kekuatan universitas dan alumninya harus kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. 

Rektor Universitas Padjadjaran Prof. dr. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, Sp.M(K), M.Kes., Ph.D. mengatakan, pencapaian universitas berkelas dunia membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem Unpad, termasuk alumni yang kini berkarya di berbagai sektor. 

“Target menjadi bagian dari 300 universitas terbaik dunia tentu penting karena menunjukkan kualitas dan daya saing Unpad. Tetapi ukuran keberhasilan universitas pada akhirnya tidak hanya terletak pada peringkat. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pendidikan, riset, inovasi, dan sumber daya yang kita miliki mampu menghadirkan solusi dan memberikan dampak bagi masyarakat. Untuk itu, kita membutuhkan kolaborasi yang semakin kuat dengan alumni dan seluruh mitra Unpad,” ujar Prof. Arief. 

Alumni sebagai Mitra Strategis

Ketua Umum IKA Unpad sekaligus Menteri Koperasi Republik Indonesia (RI), Ferry Juliantono menegaskan bahwa homecoming tidak seharusnya berhenti pada reuni atau nostalgia. Kepulangan alumni justru menjadi kesempatan untuk kembali melihat kebutuhan almamater dan masyarakat, lalu menentukan kontribusi apa yang dapat dikerjakan bersama. 

“Homecoming bukan titik akhir ketika alumni berhasil kembali ke kampus. Justru ini menjadi titik awal untuk bertanya: apa lagi yang bisa kita kerjakan bersama? Alumni Unpad memiliki pengalaman, pengetahuan, jejaring, dan sumber daya yang sangat besar. Tantangan kita adalah bagaimana seluruh potensi tersebut semakin terkoneksi dengan kebutuhan universitas dan, yang paling penting, kebutuhan masyarakat,” ujar Ferry di atas panggung Jatinangor Music Fest, yang merupakan acara puncak Homecoming Festival IKA Unpad 2026. 

Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, bersama Rektor Unpad Prof. dr. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, Sp.M(K), M.M., M.Kes., Ph.D usai membuka gelaran Homecoming Festival 2026 di Kampus Unpad Jatinangor. Festival ini mengangkat tema: Kembali ke Jatinangor, Kembali ke Jati Diri. (Credit Foto: @luckylhakim_eyes) 

Semangat tersebut tercermin dari keberadaan alumni Unpad di berbagai bidang, termasuk pemerintahan. 

Bagi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, kedekatan antara kampus dan masyarakat penting agar pengetahuan yang berkembang di universitas dapat bertransformasi menjadi solusi nyata. 

“Kampus memiliki pengetahuan dan riset, sementara masyarakat memiliki persoalan nyata yang harus dijawab. Alumni dapat menjadi salah satu penghubung keduanya. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, alumni, dan masyarakat membuka banyak kemungkinan agar ilmu pengetahuan tidak berhenti di kampus, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Dony. 

Hal senada disampaikan Walikota Bandung, Muhammad Farhan yang tampil di sesi Homecoming Talkshow. 

Menurutnya, perjalanan alumni setelah meninggalkan kampus justru memperluas ruang pengabdian almamater. 

“Ketika alumni bekerja di pemerintahan, membangun bisnis, menjadi profesional, pendidik, atau bergerak di komunitas, nilai dan pengetahuan yang diperoleh dari kampus ikut hadir di sana. Karena itu, semakin kuat hubungan alumni dengan universitas, semakin banyak pula ruang kolaborasi yang dapat dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Farhan. 

Banyak Cara untuk Berkontribusi

Homecoming Festival juga ingin memperluas cara pandang mengenai kontribusi alumni. Dukungan tidak selalu berbentuk finansial, tetapi dapat hadir melalui pengetahuan, mentoring, jejaring, pengalaman profesional, akses terhadap kesempatan, hingga kemampuan menyampaikan ilmu kepada masyarakat. 

Ira Mirawati, alumni dan dosen Fikom Unpad sekaligus kreator konten, melihat generasi alumni yang lebih muda memiliki semakin banyak cara untuk mengambil bagian. 

“Hari ini seseorang bisa memberi manfaat dengan banyak cara. Alumni bisa berbagi pengalaman kepada mahasiswa, membuka akses magang dan pekerjaan, menjadi mentor, membangun kolaborasi, atau membagikan pengetahuan melalui ruang digital. Yang penting adalah bagaimana kita tetap merasa terhubung dan menyadari bahwa sekecil apa pun kontribusi kita dapat menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar,” kata Ira. 

Pertemuan berbagai bentuk pengabdian tersebut menjadi salah satu semangat Homecoming Festival: alumni senior membawa pengalaman dan jejaring yang telah dibangun selama puluhan tahun, sementara generasi lebih muda hadir dengan perspektif, teknologi, dan cara baru dalam menciptakan dampak. 

Semangat kolaborasi tersebut juga mendapat dukungan dari BNI sebagai sponsor utama Homecoming Festival IKA Unpad 2026 dan Jatinangor Music Fest. 

Bagi BNI, dukungan terhadap festival bukan semata-mata bentuk sponsorship, tetapi kesempatan untuk menjadi bagian dari ruang pertemuan yang menghubungkan kampus, alumni, masyarakat, serta berbagai potensi kolaborasi di dalamnya. 

“BNI ingin hadir tidak hanya sebagai mitra transaksi, tetapi juga sebagai bagian dari aktivitas generasi muda. Melalui dukungan layanan digital dan pembayaran, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi pengunjung sekaligus membantu tenant menjalankan aktivitas usahanya selama festival," tutur Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo. 

Dari Alumni Garden hingga Jatinangor Music Fest

Kick Off pada pagi hari membuka perjalanan Homecoming Festival IKA Unpad 2026 yang berlangsung sepanjang hari di Kampus Unpad Jatinangor. 

Alumni, mahasiswa, dan masyarakat dapat mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari Penanaman dan Adopsi Pohon di Alumni Garden, Career Talk, Pentas Seni, Bazar UMKM dan Unit Usaha Unpad, Kampus Kompas TV, Mobile Legends Competition, hingga Golf Friendly Match. 

Sejumlah kegiatan juga diarahkan untuk mendukung Green Campus, Dana Abadi Unpad, pengembangan UMKM, serta membuka ruang donasi alumni bagi berbagai kegiatan sosial.

Rangkaian Homecoming Festival kemudian dipungkasi Jatinangor Music Fest yang menghadirkan Dewa 19, Maliq & D’Essentials, dan Bernadya. 

Hiburan menjadi bagian dari perayaan, tetapi bukan satu-satunya tujuan festival. 

“Mengusung semangat “Pulang ke Jatinangor, Pulang ke Jati Diri,” Homecoming Festival IKA Unpad 2026 ingin menjadikan kepulangan sebagai momentum untuk melihat kembali perjalanan yang telah dilalui sekaligus menentukan apa yang ingin dikerjakan bersama ke depan. Karena pada akhirnya, pulang ke almamater bukan hanya tentang mengingat apa yang pernah diterima—tetapi juga memutuskan apa yang dapat diberikan kembali,” tutup Ferry Juliantono. (*/red)

FAME Indonesia Perluas Jejaring Internasional, 24 Universitas Indonesia Merapat ke VNU Hanoi

By On September 22, 2026

FAME Indonesia melakukan kunjungan ke Vietnam National Univerity (VNU) Hanoi. 

VIETNAM, KabarXXI.Com - FAME Indonesia melakukan kunjungan ke Vietnam National Univerity (VNU) Hanoi membawa delegasi yang merepresentasikan 24 universitas di Indonesia, dalam rangka memperkuat jejaring pendidikan tinggi, riset, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta kemitraan kelembagaan di tingkat internasional. 

Kehadiran FAME Indonesia di Vietnam menjadi bagian dari rangkaian The 3rd International Sandbox Conference 2026 sekaligus momentum peluncuran International Conference on Accounting, Management and Economic Resilience, konferensi internasional pertama yang diselenggarakan oleh FAME Indonesia. 

Dalam sambutannya, Prof. Yuliansyah selaku Manajemen Eksekutif FAME menegaskan bahwa FAME bukan sekadar forum konferensi, melainkan sebuah komunitas akademik kolaboratif yang mempertemukan universitas, akademisi, peneliti, dan praktisi dalam bidang Accounting, Management, and Economics. 

“FAME is a collaborative academic community connecting universities, academics, researchers, and practitioners in the fields of Accounting, Management, and Economics,” ujar Prof. Yuliansyah dalam sambutannya. 

Menurutnya, kunjungan ke Vietnam memiliki agenda yang lebih luas daripada sekadar mengikuti konferensi. FAME Indonesia mendorong terbentuknya kolaborasi konkret antara perguruan tinggi Indonesia dan Vietnam National University (VNU), khususnya dalam bidang pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, mobilitas mahasiswa dan dosen, publikasi, seminar, serta pengembangan kemitraan institusional. 

Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah penguatan kerja sama antara VNU dan perguruan tinggi di Indonesia. 

FAME Indonesia menyampaikan harapan untuk mendorong MoU antara VNU dengan 17 universitas di Indonesia. 

Berikut Universitas yang Melakukan MOU dengan VNU: 

1. FAME Indonesia. 

2. ⁠Universitas Widya Gama Malang (UWG). 

3. ⁠Politeknik Negeri Malang (POLINEMA). 

4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia Bojonegoro (STIEKIA Bojonegoro). 

5. Universitas Mulawarman (UNMUL). 

6. Universitas Muslim Indonesia (UMI). 

7. Politeknik Negeri Medan (POLMED). 

8. Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

9. Universitas PGRI Mpu Sindok (UPMS) — Nganjuk. 

10. Politeknik Negeri Bandung (POLBAN). 

11. Universitas Dehasen Bengkulu (UNIVED). 

12. Politeknik Negeri Sriwijaya (POLSRI). 

13. STIE Krakatau. 

14. Universitas Negeri Semarang (UNNES). 

15. UIN Raden Fatah Palembang. 

16. Universitas Islam Balitar (UNISBA). 

17. Universitas Bojonegoro (UNIGOR). 

Ketum FAME Indonesia, Dr. Dani Amrul Ichdan menekankan bahwa kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. 

“For us, an MoU is not simply a document. It should be the beginning of real collaboration.” 

Menurut Dani, Kerja sama tersebut diharapkan diwujudkan melalui berbagai aktivitas nyata, mulai dari student and staff mobility, joint research, joint publications, community service, seminars, hingga berbagai kegiatan akademik lainnya. 

Hal ini di sampaikan Ketum pada saat pemberangkatan delegasi. 

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa internasionalisasi perguruan tinggi perlu diarahkan pada kolaborasi yang menghasilkan aktivitas akademik dan manfaat nyata bagi institusi, dosen, mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat. 

Kehadiran FAME Indonesia di Hanoi juga menjadi ruang strategis untuk membangun hubungan akademik yang lebih erat antara Indonesia dan Vietnam. 

Prof. Yuliansyah berharap pertemuan tersebut menjadi fondasi bagi terbentuknya kemitraan akademik Indonesia–Vietnam dalam jangka panjang, dengan VNU dan universitas-universitas Indonesia sebagai bagian penting dari ekosistem kolaborasi tersebut. 

“This is not the end of our collaboration—it is only the beginning” tegasnya. 

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan semangat FAME Indonesia untuk menjadikan konferensi internasional bukan sebagai titik akhir sebuah kegiatan, tetapi sebagai starting point bagi lahirnya kolaborasi akademik baru yang lebih luas dan berkelanjutan. 

Dengan membawa jejaring 24 universitas FAME Indonesia menunjukkan bahwa internasionalisasi akademik dapat dibangun melalui jejaring, kolaborasi, dan komitmen bersama. 

Dari Hanoi, semangat tersebut diarahkan untuk membuka lebih banyak ruang bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan institusi pendidikan tinggi Indonesia untuk terhubung dengan mitra global. (*/red)

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD Secara Menyeluruh

By On September 22, 2026

Wagub Dimyati saat pengukuhan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 21 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Pengawasan ini diminta untuk dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan. 

​Permintaan tersebut disampaikan Wagub Dimyati usai mengukuhkan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 21 September 2026. 

Pengawasan ketat dinilai penting sebagai upaya mencegah penyimpangan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

​Buyung Wiromo menggantikan Rusdy Sofyan yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. 

Pengukuhan ini turut disaksikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha. 

​“Saya minta BPKP betul-betul melakukan pengawasan yang ketat, terutama terhadap kegiatan Pemprov Banten yang berkaitan dengan Kementerian dan Lembaga,” kata Wagub Dimyati. 

​Wagub Dimyati menjelaskan, BPKP memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengendalian pemerintahan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. 

Oleh karena itu, kata dia, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kegiatan berjalan atau ketika masalah telah muncul. 

​Menurutnya, pengendalian harus dilakukan secara menyeluruh melalui empat tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. 

BPKP diharapkan dapat terus memberikan pendampingan dalam membangun sistem pengendalian yang kuat di lingkungan Pemprov Banten. 

​“Jangan sampai ada kualitas pekerjaan yang buruk, hancur, roboh, rusak, dan lain sebagainya. Pengawasan juga harus menyeluruh dan ketat, jangan hanya parsial,” ujar Wagub Dimyati. 

​Ia berharap, pengawasan dari BPKP dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran yang berujung pada persoalan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

​“Pengendalian dan pendampingan harus diperkuat agar jangan sampai ada pejabat di Provinsi Banten yang terkena OTT,” tegas Wagub Dimyati. 

​Di samping itu, Wagub Dimyati juga meminta BPKP untuk memberikan data dan masukan kepada Pemprov Banten sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 ditetapkan. 

BPKP dinilai memiliki kapasitas untuk memetakan kondisi pengelolaan keuangan pemerintah secara makro, termasuk mengidentifikasi potensi pemborosan anggaran. 

​“Nanti BPKP akan memberikan data kepada kami. Mudah-mudahan sebelum APBD 2027 disahkan, BPKP sudah bisa memberikan masukan agar alokasinya lebih efektif,” tambahnya. 

​Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Buyung Wiromo Samudro menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan program dan pengawasan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya. 

​“Apa yang belum selesai akan kita selesaikan, kemudian kita tingkatkan. Saya rasa hal tersebut sudah terangkum dalam apa yang diharapkan oleh Pak Wagub,” kata Buyung. 

​Menurut Buyung, salah satu aspek krusial yang akan terus diperkuat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Sistem tersebut tidak hanya harus berjalan pada level teknis, tetapi juga harus menjadi bagian integral dari tata kelola dan budaya organisasi di pemerintahan. 

​Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dan jajaran pimpinan tinggi dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang baik melalui keteladanan. 

​“Budaya pemimpin yang memberikan contoh baik untuk tidak melakukan pelanggaran adalah hal yang sangat penting dalam pencegahan (penyimpangan),” pungkasnya. (*/red)

Polres Serang Kenalkan Penggunaan AI yang Aman dan Bijak kepada Pelajar SMKN 1 Kragilan

By On September 22, 2026

Polres Serang menggelar Pelatihan Paham AI kepada pelajar SMKN 1 Kragilan, Senin, 21 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Polres Serang menggelar Pelatihan Paham Artificial Intelligence (AI) bagi 150 pelajar SMKN 1 Kragilan, Kabupaten Serang, Senin, 21 September 2026. 

Kegiatan ini bertujuan membekali para pelajar agar mampu mengenal dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan secara bijak, aman, serta bertanggung jawab. 

‎Pelatihan tersebut menghadirkan Tim Trainer Paham AI Polres Serang yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer (TOT). 

‎Dalam pelatihan tersebut, para siswa mendapatkan sejumlah materi, mulai dari pengenalan Artificial Intelligence, risiko penyalahgunaan AI, pembuatan akun peserta, hingga pemahaman mengenai etika dan keamanan digital. 

Kegiatan juga dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. 

‎Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, perkembangan teknologi AI memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan, namun penggunaannya perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai etika dan keamanan digital. 

‎“Teknologi AI dapat menjadi sarana yang sangat bermanfaat bagi pelajar untuk belajar dan mengembangkan kreativitas. Namun, para siswa juga harus memahami risiko penyalahgunaannya. Karena itu, kami ingin membekali generasi muda agar mampu menggunakan AI secara cerdas, beretika, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Kapolres Serang. 

‎Menurut Kapolres, literasi digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Pelajar diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami batasan serta konsekuensi dalam pemanfaatannya. 

‎“Kami berharap pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Gunakan teknologi untuk hal-hal positif, mendukung pendidikan, meningkatkan kemampuan, dan jangan mudah menyalahgunakan teknologi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. 

‎Antusiasme terlihat dari para siswa selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. Sebanyak 150 peserta berhasil menyelesaikan kegiatan dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paham AI. 

‎Pihak SMKN 1 Kragilan menyambut baik kegiatan tersebut dan mendukung pelaksanaan pelatihan serupa secara berkelanjutan. 

Program Paham AI selanjutnya akan kembali dilaksanakan sesuai jadwal yang dikoordinasikan dengan pihak sekolah. 

‎Melalui kegiatan ini, Polres Serang berharap dapat turut membangun generasi muda yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran mengenai etika, keamanan, serta tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. (*/red)

Yayasan Jakarta With Love Audiensi ke Pemkab Serang, Siapkan Rumah Pintar untuk Anak-anak

By On September 22, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat menerima audiensi Yayasan JWL, pimpinan Cha Cha Rosa, di Pendopo Bupati Serang, Senin, 21 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com - Bupati  Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menerima audiensi dari Yayasan Jakarta With Love (JWL), pimpinan Cha Cha Rosa, di Pendopo Bupati Serang, Senin, 21 September 2026. 

Audiensi tersebut membahas rencana kolaborasi dalam bidang sosial dan pendidikan, salah satunya melalui pembangunan atau renovasi Rumah Pintar bagi anak-anak di Kabupaten Serang. 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Syamsuddin, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aber Nurhadi, Kepala Dinas Kesehatan Efrizal, Kepala Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Devid Hermawan, Plt Kepala BPKAD Muhammad Ishak Abdul Rouf, serta Sekretaris DisKominfo Febrian Ripera. 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Jakarta With Love yang memiliki inisiatif untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. 

"Ya, baik. Tentu pertama, saya secara pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan tentu mengapresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Yayasan Jakarta with Love. Kebetulan hari ini didampingi juga oleh Pendamping Menteri Sosial Republik Indonesia, Ibu Fatma Saifullah Yusuf. Terima kasih Ibu yang telah membersamai hari ini," kata Ratu Rachmatuzakiyah. 

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya bersama agar anak-anak di Kabupaten Serang mendapatkan pendidikan yang layak. 

"Ini dalam rangka berkolaborasi dan bersinergi untuk bagaimana anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, tentu kami Pemkab Serang terbuka untuk siapa pun jika ingin berkontribusi di wilayah kami, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pemkab Serang dan khususnya untuk anak-anak kami di wilayah Kabupaten Serang," tuturnya. 

Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan, Yayasan Jakarta With Love berencana membangun atau merenovasi fasilitas yang nantinya dapat menjadi Sekolah Pintar atau tempat bagi anak-anak untuk belajar dan bermain. 

"Jadi nanti rencananya dari Yayasan Jakarta with Love itu ingin membangun atau merenovasi, bekerja sama dengan kami Pemkab Serang, membuat Sekolah Pintar supaya nanti anak-anak bisa berkumpul, bermain dengan baik, dan tentu dalam rangka juga mewujudkan Generasi Emas 2045," jelasnya. 

Ia berharap rencana tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang, khususnya anak-anak. 

"Semoga apa yang diinginkan dari Yayasan Jakarta with Love itu juga bisa bermanfaat, dan saya yakin pasti bermanfaat khususnya untuk warga kami di wilayah Kabupaten Serang," katanya. 

"Ada satu dua tempat yang akan kami kunjungi. Nanti yang mengeksekusi tentu Jakarta with Love sendiri, karena kami belum mengetahui secara detail apa saja yang akan selain renovasi ruangan, apa yang akan diberikan lagi saya belum mengetahui secara detail. Namun ada beberapa tempat, salah satunya adalah di Kecamatan Cikande. Jadi hari ini kami akan berkunjung ke wilayah Cikande," ungkapnya. 

Sementara itu, Pendamping Menteri Sosial Republik Indonesia (RI), Fatma Saefullah Yusuf, turut menyampaikan dukungannya terhadap rencana kegiatan sosial yang dilakukan Yayasan Jakarta With Love di Kabupaten Serang. 

"Saya selaku Pendamping Menteri Sosial senang sekali ketika ada teman yang ingin membantu masyarakat di Kabupaten Serang dan kebetulan Bupati Serang ini adalah sahabat saya juga," ujar Fatma. 

Menurut Fatma, kehadiran Yayasan Jakarta With Love menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam memberikan fasilitas yang dapat mendukung proses belajar dan aktivitas anak-anak. 

"Dan ini merupakan sebuah apa, rasa syukur ketika Ibu Cha cha dengan Jakarta dengan Love-nya ingin merenovasi atau membangun sebuah tempat, tempat bermain atau tempat belajar. Tempat belajar untuk anak-anak di Kabupaten Serang," katanya. 

Fatma menilai, langkah tersebut perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak. 

"Dan ini perlu kita apresiasi, disambut baik pula oleh Ibu Bupati, dan saya mendukung dari belakang. Senang banget, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan beliau bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang," ujarnya. 

Sementara itu, Founder sekaligus Ketua Umum Yayasan Jakarta With Love, Cha Cha Rosa menjelaskan bahwa JWL merupakan yayasan yang fokus pada kegiatan sosial dan memiliki sejumlah program untuk membantu masyarakat. 

"Jakarta With Love, Yayasan Jakarta Berbagi Kasih. Kebetulan saya Chacha Rosa, founder dan Ketua Umum dari Jakarta with Love," kata Chacha. 

Ia menjelaskan, salah satu program utama JWL adalah pembangunan Rumah Pintar yang ditujukan untuk membantu daerah-daerah yang masih membutuhkan dukungan dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan. 

"Kita memang yayasan itu concern di kegiatan sosial. Memang basisnya sosial, tujuannya adalah untuk dalam rangka salah satu program dari JWL itu sendiri, pembangunan Rumah Pintar. Jadi memang berniat membantu daerah-daerah yang belum beruntung dalam hal pendidikan, kesejahteraan, seperti itu dengan niat membangun Rumah Pintar," jelasnya. 

Chacha menambahkan, program JWL tidak hanya berfokus pada pembangunan Rumah Pintar. Yayasan tersebut juga memiliki berbagai kegiatan sosial lainnya, mulai dari kepedulian terhadap anak yatim, anak-anak penyandang disabilitas, hingga pemberdayaan UMKM. 

"Programnya cukup banyak ya. Selain membangun Rumah Pintar, peduli anak yatim, tentang Kesejahteraan dalam hal anak-anak cacat, seperti itu banyak. Banyak sekali sih programnya, UMKM juga. Kita selalu rutinitas ngadain bazar untuk UMKM daerah yang benar-benar kita angkat, yang mana hasilnya memang untuk charity lagi, seperti itu," tuturnya. 

Menurut Chacha, sasaran utama berbagai kegiatan sosial tersebut mayoritas adalah anak-anak. Sementara untuk program UMKM, JWL menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah sebagai bagian dari upaya membantu meningkatkan perekonomian keluarga. 

"Terutama anak-anak, mayoritas anak-anak. Kalau untuk UMKM sih untuk orang yang ekonomi rendah, ekonomi bawah, yang memang tujuannya untuk mengangkat ekonomi seperti itu dalam rumah tangga," pungkasnya. (*/red)

Demo Rektor UINSA Surabaya, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

By On September 22, 2026

Massa mahasiswa menyegel pintu gerbang UINSA Surabaya alam aksinya menuntut rektor terpilih mundur. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali menggelar aksi meminta Rektor Akhmad Muzakki mundur, Senin, 21 September 2026. 

Kali ini mahasiswa menyegel akses masuk dan menduduki kampus.

Korlap aksi UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana atau Ale mengatakan bahwa aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari hari Rabu dan Kamis pekan lalu. 

Mahasiswa pengunjuk rasa sengaja 'ngeprank' jam aksi yang disebarkan melalui pamflet. 

"Hasil konsolidasi pamflet di-upload jam 1 (siang). Tetapi sebenarnya sudah mulai dari jam 7 (pagi). Jadi sebelum semua masuk ke kampus, kita sudah aksi," kata Ale kepada wartawan di depan kampus UINSA, Senin, 21 September 2026. 

Ale mengatakan, ada dua gerbang yang sedang disegel mahasiswa. Namun ada pintu di belakang area kampus yang masih bisa dilewati. 

Ia memastikan tidak akan melumpuhkan seluruh aktivitas di kampus. Untuk tenaga pendidik masih bisa masuk meski harus lewat pintu belakang. 

"Kita juga nggak melumpuhkan total kampus, kami ada pintu belakang, itu bisa diakses oleh semua. Jadi tadi juga sudah sempat kita imbau ketika di sana, ya kalau mau mengajar silakan atau mau belajar silakan," tuturnya. 

"Kita enggak menutup total pintu gitu. Masih ada gerbang belakang, masih ada pintu yang bisa dilewati, sehingga proses belajar mengajar itu juga masih tetap berjalan," imbuhhnya. 

Tujuan penyegelan kampus ini adalah bentuk kekecewaan mahasiswa. Mereka berharap semua tuntutan segera dipenuhi, khususnya mundurnya Rektor Muzakki. 

"Dengan upaya teman-teman ini semoga apa yang diharapkan tetap tercapai dan bisa menjadi evaluasi ke depannya," ujarnya. 

Penyegelan kampus ini, kata Ale, bisa saja akan bertahan lama. 

"Kemungkinan penyegelannya akan tetap bertahan beberapa hari mungkin," pungkasnya. (*/red)

KKP Segel 144 Ton Udang Vaname di Lamongan, Diduga Melanggar Regulasi

By On September 22, 2026

Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho didampingi pejabat KKP saat Konferensi Pers usai melakukan penyegelan komoditas perikanan Impor Udang Vaname di PT BMI Lamongan. 

LAMONGAN, KabarXXI.Com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) Lamongan. 

Penyegelan itu dilakukan karena aktivitas impor udang dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan petambak lokal.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di gudang PT BMI, pada Senin siang, 21 September 2026. 

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional. 

Karena itu, kata dia, KKP mempertanyakan aktivitas impor udang yang dilakukan perusahaan tersebut. 

"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan," ujarnya. 

KKP kemudian memasang segel pengawasan resmi pada produk udang impor tersebut. 

Selain itu, petugas juga menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap rekam jejak impor yang dilakukan perusahaan. 

Pung mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dari penyelidikan tersebut nantinya akan ditentukan apakah temuan itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif atau memiliki unsur tindak pidana. 

"Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana," ujarnya. 

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Pelibatan DJP dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berlapis terhadap kepatuhan pelaku usaha. 

KKP masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan rekam jejak impor udang tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *