![]() |
| Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho didampingi pejabat KKP saat Konferensi Pers usai melakukan penyegelan komoditas perikanan Impor Udang Vaname di PT BMI Lamongan. |
LAMONGAN, KabarXXI.Com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) Lamongan.
Penyegelan itu dilakukan karena aktivitas impor udang dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan petambak lokal.
Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di gudang PT BMI, pada Senin siang, 21 September 2026.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Karena itu, kata dia, KKP mempertanyakan aktivitas impor udang yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan," ujarnya.
KKP kemudian memasang segel pengawasan resmi pada produk udang impor tersebut.
Selain itu, petugas juga menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap rekam jejak impor yang dilakukan perusahaan.
Pung mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dari penyelidikan tersebut nantinya akan ditentukan apakah temuan itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif atau memiliki unsur tindak pidana.
"Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana," ujarnya.
Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pelibatan DJP dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berlapis terhadap kepatuhan pelaku usaha.
KKP masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan rekam jejak impor udang tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
