Berita Terbaru

Tiga Jenazah Berhasil Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8 yang Sudah Tenggelam

By On September 22, 2026

KM Virgo Transport 8 sudah tak lagi muncul di permukaan air alias tenggelam di Laut Jawa. Anggota TNI AL menyelam untuk mengevakuasi korban. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) menemukan tiga korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 21 September 2026. 

Ketiga korban ditemukan di dalam badan kapal saat tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian yang berlangsung sejak Senin pagi. 

Pada penyelaman sesi pertama, tim menemukan dua korban berjenis kelamin laki-laki di dalam kapal. 

Keduanya ditemukan masing-masing pada pukul 09.04 WITA dan 09.13 WITA. 

"Kedua jenazah tersebut langsung dievakuasi menggunakan Helikopter HR 3601 menuju Bandara Banjarmasin pada pukul 11.20 WITA untuk diserahkan kepada pihak terkait guna proses identifikasi," kata Kepala Basarnas, M. Syafii. 

Penyisiran dilanjutkan hingga siang hari. Pada pukul 14.24 WITA, tim BSG kembali menemukan satu korban yang terperangkap di dalam kapal. 

Korban ketiga tersebut juga langsung dievakuasi untuk menjalani penanganan dan proses identifikasi lebih lanjut. 

Syafii menegaskan, seluruh unsur SAR Gabungan mengerahkan personel dan sarana secara maksimal untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban. 

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan dan mengevakuasi para korban. Kami tidak berhenti. Setiap temuan adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian kepada keluarga,” tuturnya. 

Ia menambahkan, operasi penyisiran di dalam badan KMP Virgo Transport 8 akan terus dilakukan dengan tetap memprioritaskan keselamatan para penyelam di lapangan. 

Hingga Senin, tim SAR Gabungan masih bersiaga dan melanjutkan penyisiran di area perairan tersebut. Sebagai informasi, KMP Virgo Transport 8 dinyatakan hilang di perairan Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026. 

Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Banjarmasin itu membawa 243 orang dan 89 unit kendaraan. (*/red)

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai Golkar, Tenyata Sudah Lebih dari Enam Bulan

By On September 22, 2026

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji membenarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah mundur dari kepengurusan partai. 

Menurutnya, Nusron telah menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. 

"Iya. Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum," ujar Sarmuji kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

"Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain," imbuhnya. 

Meski tidak lagi menjadi pengurus DPP partai, Nusron tetap berstatus sebagai anggota Partai Golkar. 

"Iya beliau tetap menjadi anggota Golkar," ujar Sarmuji.

Diketahui, Nusron Wahid adalah salah satu pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 pimpinan Bahlil. 

Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar tersebut, Nusron menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian. 

Diketahui, nama Nusron Wahid dalam beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang kepercayaannya terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron sendiri merupakan Menteri ATR/BPN. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersnagka itu adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). 

"Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri. Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri," ujar Taufik saar Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. 

"Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri dan terakhir Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan menteri," kata Taufik menambahkan. 

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga dihubungi oleh pihak perantara dari PT Summarecon Agung untuk membantu membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang dikelola perusahaan di Bogor. 

Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1 Sontang Coin Manurung agar membuka blokir sertifikat tersebut. 

Taufik mengatakan, Sontang tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya. 

"YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEV (Rizal Palevi)selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW (Erwin) yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," tutur Taufik. 

Selanjutnya ada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Yaser dan Rizal sebagai imbalan untuk membuka blokir atau menerbitkan sertifikat tanah milik Summarecon. 

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian Rp 1,5 miliar. Mereka menduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima bagian dari uang pengurusan sertifikat tersebut. 

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoojo Adi kemudian diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. 

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Taufik. 

Selain perkara pengurusan sertifikat Summarecon, KPK menduga orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid itu juga terlibat dalam penerimaan uang dari pihak lain. 

Salah satunya terkait PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin diduga menerima uang Rp 2,1 miliar untuk membantu pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut. 

Selain empat orang kepercayaan Nusron itu, KPK juga menetapkan Lampri, Sontang, Adrianto, dan Rizal Palevi sebagai tersangka dalam perkara ini. (*/red)

Penyelam Basarnas Temukan Korban KM Virgo Transport 8 di Badan Kapal

By On September 22, 2026

Tim Penyelam BSG mengevakuasi satu korban KM Virgo Transport 8 yang ditemukan di dalam badan kapal di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan, Minggu, 20 September 2026. (Tangkap Layar YouTube Basarnas Official) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban terjebak di Kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa. 

Dalam proses pencarian, Basarnas berhasil menemukan satu korban. 

Kepala Basarnas, M Syafii mengatakan, pencarian dilakukan hari ini, Minggu  20 September 2026. Kini korban telah dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan. 

"Korban ditemukan oleh penyelam BSG Basarnas saat melakukan pencarian di dalam badan kapal. Setelah berhasil ditemukan, korban dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan menuju KN SAR Kamajaya untuk proses penanganan lebih lanjut," ujar Syafii dalam keterangannya. 

Menurut Syafii, korban akan dievakuasi melalui jalur udara menggunakan Helikopter HR 3601 Basarnas dengan teknik hoisting rescue net. 

Teknik tersebut digunakan untuk mengangkat korban dari kapal menuju helikopter secara aman dan terukur. 

"Seluruh unsur SAR terus berupaya maksimal dalam pencarian dan evakuasi korban. Penemuan satu korban hari ini merupakan hasil kerja keras seluruh Tim SAR Gabungan," tuturnya. 

Dia menambahkan, Basarnas terus melakukan pencarian secara maksimal. Mereka juga tetap mengutamakan keselamatan seluruh personel di lapangan. 

"Setiap korban yang ditemukan menjadi amanah yang harus kami evakuasi dan serahkan kepada pihak keluarga," ucapnya. 

"Basarnas bersama seluruh unsur SAR Gabungan masih melanjutkan operasi pencarian dan evakuasi dengan mengoptimalkan unsur penyelam, sarana laut, serta dukungan udara di sekitar lokasi KM Virgo Transport 8," imbuhnya. (*/red)

TNI Bentuk Lima Kodam Baru, Diumumkan pada Puncak HUT ke-81 di Monas

By On September 22, 2026

Kapuspen TNI, M Nas. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan akan menambah lima Komando Daerah Militer (Kodam) baru. 

Rencananya, lima Kodam tersebut akan diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026. 

"Rencananya demikian," kata Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas kepada wartawan, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Nas mengatakan, informasi mengenai lima Kodam tersebut akan disampaikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menambahkan, lima Kodam baru itu, di antaranya di Papua Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, dan Kepulauan Riau. 

"Nanti ada lima yang baru di Flores, Jogja, Malut, dengan satu lagi apa? NTT. NTT, Malut, Jogja, Kepulauan Riau," kata Maruli kepada wartawan ditemui di Lapangan Silang Monas, Sabtu, 19 September 2026. 

Menurut Maruli, pembentukan Kodam baru merupakan bagian dari penataan organisasi TNI AD. 

Dia menyebut, Kodam memiliki tugas utama dalam bidang teritorial. 

"Untuk yang Kodam, semua Kodam itu tugas utamanya adalah teritorial. Penugasannya berbeda," kata dia. 

Dia jugamenjelaskan, dalam kondisi darurat perang, Kodam memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk memimpin perlawanan terhadap musuh melalui konsep perlawanan rakyat semesta. 

"Itu dibilangnya perlawanan rakyat semesta, nanti di bawah Kodam nantinya," pungkasnya. (*/red)

KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen

By On September 22, 2026

Penyidik KPK membawa sejumlah koper usai menggeledah rumah pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat, 18 September 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. 

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka.

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). 

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini. 

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," tutur Budi. 

Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. 

Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah, yaitu: 

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi, Kamis, 17 September 2026. 

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron. 

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

By On September 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

PONOROGO, KabarXXI.Com - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkap banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan dari Kelapa Sawit. 

Dia menyebut, kelapa sawit bisa dikatakan sebagai tanaman yang ajaib. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan per 1 Juli lalu, Indonesia sudah tidak lagi impor solar dari luar Negeri. Hal ini menyusul, Indonesia sudah bisa memproduksinya sendiri. 

"Dan hari-hari ini, solar langka di dunia. Kita punya uang pun mungkin tidak ada barangnya. Alhamdulillah, kita sudah bisa memproduksi solar kita sendiri, saudara-saudara," ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 19 September 2026. 

Prabowo menyampaikan, solar yang diproduksi di dalam Negeri ini berasal dari Kelapa Sawit. 

Ia bersyukur, tanaman ini merupakan pemberian Tuhan yang Maha Kuasa kepada Indonesia. 

"Yang saya katakan, kelapa sawit mungkin itu adalah tanaman ajaib, the miracle plant, the miracle crop," ujarnya. 

"Kita bisa mendapatkan obat, kita bisa mendapatkan sabun, kita bisa mendapatkan macam-macam, terutama kita mendapatkan BBM," imbuhnya. 

Prabowo mengatakan, jika para peneliti, akademisi teknik di dalam Negeri sudah berhasil mengubah Kelapa Sawit tersebut menjadi solar. 

"Profesor-profesor kita yang pintar, yang benar pintarnya, ya, bukan yang profesor tadi itu, dari fakultas-fakultas teknik kita sudah berhasil membuat solar dari kelapa sawit. Dan sudah bisa membuat bensin dari kelapa sawit," tuturnya. 

"Saudara-saudara, kita bersyukur. Patut kita bersyukur kepada Yang Maha Kuasa. Kita diberi kekuatan luar biasa," pungkasnya. (*/red)

Feel Koplo Guncang CFD Bekasi di Extrajoss Ultimate Takeover

By On September 21, 2026

BEKASI, KabarXXI.Com – Minggu pagi di Kota Bekasi punya denyutnya sendiri. Kawasan Car Free Day (CFD) di sekitar Stadion Patriot Candrabhaga dan Plaza Patriot telah lama menjadi

ruang bertemunya warga dengan beragam aktivitas, mulai dari olahraga, komunitas, hingga ekspresi seni dan budaya. 

Semangat kebersamaan itulah yang menjadi alasan Extrajoss Ultimate Takeover memilih CFD Bekasi sebagai perhentian berikutnya. 

Kali ini, suasana tersebut semakin semarak ketika Feel Koplo membawa racikan musik elektronik dan dangdut khas mereka ke Plaza Patriot, menjadi puncak dari rangkaian parade komunitas, musik, dan berbagai aktivitas interaktif yang berlangsung sejak pagi. 

Febrian Adiputra, Head of Energy & Sport Nutrition Category Kalbe Consumer Health, menyampaikan antusiasmenya terhadap perhentian rangkaian tour di Bekasi. 

“Bekasi memiliki denyut nadi komunitas dan anak muda yang sangat luar biasa aktif. Karakter masyarakatnya yang energik dan dinamis menjadikan Bekasi sebagai panggung yang sangat pas untuk Extrajoss Ultimate Takeover. Kami ingin menghadirkan ruang berkumpul yang positif, di mana berbagai elemen komunitas dan masyarakat bisa melebur dalam satu energi yang sama,” ujarnya. 

Kemeriahan dimulai dengan parade yang bergerak dari kawasan Stadion Patriot Candrabhaga dan Plaza Patriot, menyusuri Jl. Ahmad Yani hingga Flyover K. H. Noer Ali dengan empat titik pit stop. 

Berbagai komunitas lokal turut ambil bagian, mulai dari skateboard, BMX, fixie, juggling, marching band, hingga permainan tradisional egrang, antara lain bersama FCSI, IF3, KIS, IDCA, ABI BMX, PORTINA, dan FIXIE FANS. 

Perpaduan olahraga urban, seni, dan kreativitas jalanan tersebut memberikan warna tersendiri sepanjang kawasan CFD. 

Selepas parade, perhatian beralih ke main stage. DJ Rafpen memimpin sesi karaoke, ditemani DJ Maill dan MC Nadril, sebelum Feel Koplo mengambil alih panggung dan mengajak pengunjung bernyanyi serta bergoyang bersama. 

Penampilan duo yang dikenal lewat pendekatan segar terhadap musik koplo tersebut menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian dalam Extrajoss Ultimate Takeover Bekasi. 

Keseruan juga berlangsung di area booth dan Bar Takeover, lengkap dengan berbagai quest dan tantangan yang diikuti pengunjung. 

Ratusan hadiah dibagikan sepanjang acara, mulai dari merchandise, kamera, logam mulia, hingga hadiah utama berupa satu unit Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid. 

“Melalui Extrajoss Ultimate Takeover, kami ingin menemani ritme hidup anak muda yang semakin dinamis dan bergerak cepat. Extrajoss Ultimate hadir memberikan dukungan energi yang lebih smooth dan fokus yang lebih panjang berkat kandungan green coffee sebagai natural energy source serta kadar gula yang lebih rendah,” jelas Febrian Adiputra. 

Lewat rangkaian aktivitas tersebut, semangat “I Am Ultimate” kembali hadir sebagai benang merah Extrajoss Ultimate Takeover. 

Bukan hanya melalui panggung hiburan, tetapi juga lewat beragam komunitas dan individu yang membawa minat, gaya, dan cara berekspresi mereka masing-masing ke ruang publik. 

“Kami berharap Extrajoss Ultimate dapat terus menjadi bagian dari momen-momen yang mempertemukan orang-orang dengan semangat yang sama untuk terus bergerak, berkarya, dan berkembang bersama di setiap kota yang kami kunjungi,” tutup Febrian Adiputra. 

Tentang Kalbe Consumer Health

Kalbe Consumer Health merupakan bagian dari PT Kalbe Farma Tbk yang berfokus pada penyediaan produk kesehatan konsumen di Indonesia. 

Dengan dukungan kapabilitas riset, inovasi, serta jaringan distribusi yang luas, Kalbe Consumer Health menghadirkan berbagai solusi kesehatan yang berkualitas dan terpercaya. 

Kalbe Consumer Health berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui produk-produk yang relevan dengan kebutuhan konsumen serta pengembangan gaya hidup sehat yang berkelanjutan. (*/red)

Koruptor Kambuhan: Dimiskinkan, Dihukum Mati

By On September 20, 2026

Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.  

Oleh: Andang Subaharianto 

Judul esai di atas saya pungut dari percakapan rakyat di pasar tradisional saat saya mengantar istri belanja. 

Mereka membicarakan kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

Fahd menjadi sorotan publik setelah untuk yang ketiga kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada tahun 2011, Fahd pernah tersangkut perkara terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. 

Lalu, pada 2017, tersangkut perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Terbaru, ia diduga terlibat perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

Hebat sekali peran media, baik media sosial maupun konvensional, hari ini. 

Kasus Fahd sampai juga dan menjadi menu perbincangan pedagang pasar tradisional sambil mereka melayani pelanggan. 

"Diukum mati wess…," kata penjual sayur dalam bahasa Jawa logat Jember. Maksudnya, ‘dihukum mati saja’. 

Menurut mereka, koruptor kambuhan layak dihukum mati. Bahkan, sebelum dihukum mati, mereka harus dimiskinkan. Kalau hanya dihukum mati, keluarganya masih bergelimang harta. 

Kata mereka, koruptor tak akan jera bila setelah keluar dari penjara masih kaya raya. Juga masih bisa menjadi pejabat, dan bisa korupsi lagi. 

Percakapan rakyat atas kasus Fahd seperti itu, saya yakin, terjadi pula di banyak ruang perjumpaan rakyat di wilayah Indonesia. 

Fahd Fahd El Fouz memang bukan warga negara biasa. Ia adalah tokoh politik dari partai besar. 

Ia juga kakak kandung dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif (2021–2026). 

Sayangnya, sang adik juga ditangkap KPK karena korupsi. Karena itu, pantas sekali Fahd El Fouz menyita perhatian publik hingga kelas bawah. 

KPK menyebut Fahd sebagai “residivis” (Kompas.com, 15/09/2026), atau “penjahat kambuhan”.  

Kasus Fahd membuktikan bahwa hukuman penjara selama ini tidak memutus siklus korupsi bagi diri sendiri. Apalagi bagi orang lain. 

Selama ini, dari sudut hukum, pemberantasan korupsi sering dibayangkan melalui rantai sederhana: pelaku ditangkap, dihukum, lalu muncul efek jera. 

Secara normatif memang demikian hukum bekerja. Namun, adanya residivis kasus korupsi memperlihatkan bahwa hubungan tersebut tidak sesederhana itu. 

Pengalaman masuk bui tidak dengan sendirinya mengakhiri tindakannya untuk korupsi. Jadilah koruptor kambuhan. 

Hukum Gagal Total

Lalu, apa yang bisa kita catat tebal-tebal dari koruptor kambuhan? Saya membaca percakapan rakyat di pasar tradisional itu merefleksikan kegeraman sebagian besar rakyat Indonesia. 

Perspektifnya sama dengan warga Pati yang pada 27 Agustus 2026 lalu, menghebohkan Jakarta. 

Tuntutan warga Pati hanya dua  pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. 

UU Perampasan Aset dibayangkan sebagai instrumen pemiskinan koruptor. Rakyat berpikir sederhana saja. 

Tak ada jalan lain agar tak muncul koruptor kambuhan kecuali hukuman mati dan pemiskinan melalui UU Perampasan Aset. 

Faktanya hingga sekarang korupsi kian menggila, baik pelakunya, jumlah yang dikorupsi, maupun caranya. 

Saya memahami jalan pikiran tersebut. Seorang koruptor tertangkap, dipenjara, lalu setelah bebas kembali melakukan kejahatan yang sama jelas bukan lagi sial. 

Ia paham betul sistem hukum dan ekosistem lain yang membuatnya tak jera. Karena itu, kita harus berani jujur mengatakan bahwa sistem penegakan hukum kita gagal total dalam memberikan efek jera. 

Korupsi di negeri ini telah menjelma bagaikan candu. Ia menciptakan ketergantungan akut yang membuat para pelakunya senantiasa membutuhkan hingga mati rasa sosial-moral kemanusiaan. 

Institusi penjara selama ini terbukti tak mampu menghentikannya. Hal ini, saya kira, sederhana saja, terletak pada kalkulasi rasional para pelaku. 

Dari analisis untung-rugi (cost-benefit analysis), korupsi di negeri ini dibaca oleh pelaku sebagai aktivitas yang sangat menguntungkan. 

Risiko dihukum penjara beberapa tahun dinilai sangat sebanding dengan hasilnya. 

Bahkan, risiko hukuman itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan miliaran atau triliunan rupiah yang berhasil digarong. 

Terlebih lagi—bila hal ini benar adanya—terdapat berbagai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan yang bisa "dibeli", fasilitas untuk bisa keluar-masuk penjara dengan berbagai alasan yang juga bisa “dibeli”. 

Ditambah obral remisi dan hukuman, tak jarang susut di tingkat banding dan kasasi. 

Dengan demikian, penjara tidak lebih dari sekadar tempat "istirahat sejenak" sebelum mereka kembali menikmati harta haramnya yang melimpah ruah. 

Bila hukum yang ada saat ini terbukti mandul, masuk akal rakyat menginginkan beralih ke tindakan radikal. 

Memutus candu korupsi niscaya bisa dilakukan dengan dua instrumen radikal: hukuman mati dan pemiskinan. 

Memang terkesan ekstrem, tetapi bisa dipahami sebagai kebutuhan sosiologis dan hukum. 

Ada kebutuhan superpenting dan mendesak untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari gerogotan korupsi yang makin brutal dan absurd. 

Mencabut Modal Sosial Koruptor

Bagi seorang pejabat atau pengusaha korup, kehilangan kebebasan fisik di dalam jeruji besi sering kali bukanlah akhir dari segalanya. 

Selama mereka masih memegang kendali atas aset, properti, saham, dan tumpukan uang hasil jarahan, mereka tetap memiliki kekuatan dan pengaruh. 

Bourdieu menyebutnya modal ekonomi. Dari modal ekonomi itulah modal sosial diproduksi kembali. Dari sana mereka mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, hingga memelihara jaringan serta membiayai dinasti dan kroni politik agar tetap berpengaruh. 

Karena itu, masuk akal melumpuhkan koruptor bukan dengan mengurung badannya, melainkan mencabut modal sosial dengan cara menguras habis modal ekonomi. 

Pemiskinan mestilah dipandang sebagai bentuk hukuman yang paling logis. Konsep ini bekerja dengan cara merampas seluruh harta benda yang dimiliki oleh koruptor dan keluarganya yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. 

Dalam bahasa hukum, negara mestilah menerapkan asas pembuktian terbalik secara radikal. 

Pejabat yang diduga korup dan diketahui memiliki kekayaan tidak wajar wajib membuktikan di depan pengadilan bahwa harta tersebut diperoleh dari sumber yang sah. 

Bila mereka gagal membuktikannya, seluruh aset disita oleh negara. Para ahli hukum tentu saja memiliki rumusan yang tepat sesuai dengan semangat dan tujuan pemiskinan koruptor, serta prinsip keadilan sosial. 

Ketika seorang koruptor dicabut modal sosialnya—hingga tak mampu lagi mempertahankan status, menyewa pengacara papan atas, menyuap aparat penegak hukum, dan membiayai jaringan politik untuk tetap berkuasa—di sanalah efek jera yang sesungguhnya bekerja. 

Sanksi sosial akan otomatis terbangun ketika status sosial yang selama ini mereka agungkan runtuh. Dari sudut pandang Bourdieu, modal simbolik pun turut runtuh. 

Harta yang dirampas ini mestilah dialokasikan kembali untuk membiayai program-program kesejahteraan rakyat. 

Melalui pemiskinan koruptor, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian hakiki yang diderita rakyat. 

Terapi Kejut

Namun, bagi residivis, koruptor kambuhan, pemiskinan saja barangkali belum cukup. 

Kasus korupsi berulang membuktikan adanya kecacatan moral yang sudah tidak bisa lagi diperbaiki melalui fungsi lembaga pemasyarakatan. 

Saya kira, ia adalah pelaku kejahatan kelas berat yang secara sadar memilih untuk menjadi musuh negara. Ia bisa dikategorikan pengkhianat negara. Terhadap entitas seperti itu, instrumen hukum tertinggi mestilah ditegakkan: hukuman mati. 

Secara legalitas formal, kita sebenarnya sudah memiliki cantolan hukum untuk mengeksekusi mati koruptor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Sayangnya, pasal ini memiliki klausul sempit, yakni hanya dapat diterapkan apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu," seperti saat negara dilanda bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. 

Interpretasi hukum yang stagnan dan “keengganan” aparat penegak hukum terhadap hukuman mati membuat pasal ini tidak pernah dipakai sebagai dasar tuntutan dan putusan hukum. 

Kini, kita akan menyaksikan apakah sebutan residivis pada kasus Fahd adalah isyarat bahwa KPK akan menggunakan pasal hukuman mati tersebut kelak? Kita tunggu saja. 

Namun, bila hukuman mati diterapkan, saya kira, perspektifnya mestilah sebagai “terapi kejut” (shock therapy) kepada siapa saja yang memegang otoritas publik. 

Ketika negara berani mengeksekusi mati koruptor kambuhan, pesan yang dikirimkan sangat jelas: negara serius memberantas korupsi. 

Rasa takut kehilangan nyawa secara memalukan akan memaksa para pejabat lain yang berniat korupsi untuk berpikir seribu kali. 

Hukuman mati menghapus status, mematikan jaringan korup secara permanen, dan menghentikan potensi pelaku untuk merancang kejahatan baru. 

Namun, mengombinasikan dua jalan radikal itu di Indonesia tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Perangkat hukum, institusi dan manusia penegak hukum serta institusi politik yang memiliki otoritas pembentuk undang-undang masih menjadi tembok besar. Apalagi dilihat dari aspek ekonomi-politik. 

Dari sudut ini, Vedi Hadiz memetaforkan korupsi sebagai bahan bakar mesin ekonomi-politik Indonesia, bukan sekadar pelumas. 

Korupsi dipelihara dan dibutuhkan oleh hubungan sosial dan politik untuk menopang akumulasi kapital dan reproduksi kekuasaan. 

Dengan demikian, bisa diduga, tembok besar itu pun dipelihara terus sebagai kebutuhan ekonomi-politik. 

Di sinilah peran krusial masyarakat sipil diperlukan. Sejarah membuktikan bahwa perubahan besar di republik ini selalu dimotori oleh desakan kolektif dari bawah. 

Namun, apakah kini sejarah giliran memanggil KPK dan lembaga peradilan sebagai pemantik robohnya tembok besar itu? 

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember 

Sumber: kompas.com

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo di PIK 2

By On September 19, 2026

Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di wilayah PIK 2. 

KPK menyatakan perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara. 

SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. 

Keabsahan jual beli atas objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004. 

Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra. 

Menurut Charlie, dalam gelar kasus tahun 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk melakukan pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah. 

Setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut. 

Sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan itu diterbitkan, menurut Charlie, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali. 

Perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu antara pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru tersebut yang diminta Charlie untuk ditelusuri KPK secara menyeluruh. 

Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur, sebelum keputusan pembatalan diterbitkan. 

Menurut dokumen yang menjadi dasar permintaannya, PT MBM menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten. 

Menurut Charlie, persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dan saat itu dijanjikan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga September 2026, menurut Charlie, gelar perkara tersebut belum terlaksana. 

“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar rangkaian proses tersebut diperiksa secara transparan. 

“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Doa Bersama Keluarga Korban, Harap Ada Petunjuk Delapan Orang yang Hilang

By On September 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I, Kamis, 17 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Gubernur Banten, Andra Soni bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I. 

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu penginapan di kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 17 September 2026. 

​Doa bersama ini digelar sebagai bentuk dukungan moral dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada keluarga korban. 

Kegiatan ini sekaligus memanjatkan permohonan kepada Tuhan agar segera diberikan petunjuk terkait keberadaan kelima jurnalis, dua Anak Buah Kapal (ABK), dan seorang pemandu wisata yang hilang di perairan Selat Sunda. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk terus mendampingi keluarga. 

Meski operasi pencarian aktif oleh Tim SAR telah resmi ditutup pada hari ke-10, ia memastikan pemantauan di perairan Selat Sunda akan terus berjalan. 

​“Pemantauan tetap dilakukan dan kami akan terus berkoordinasi dengan Tim SAR,” ujarnya. 

​Ia memastikan, Pemprov Banten akan proaktif meneruskan setiap perkembangan informasi dari Tim SAR maupun pihak terkait. 

Hal ini dilakukan agar keluarga korban selalu mendapatkan pembaruan informasi yang akurat dan tepat waktu. 

​“Sekecil apa pun informasi yang kami peroleh, akan segera kami sampaikan kepada keluarga,” kata dia. 

​Andra Soni menegaskan, penghentian pencarian aktif bukan berarti harapan dan komunikasi terputus. 

Pihaknya berjanji akan mengawal setiap perkembangan di lapangan dan menjaga komunikasi intensif dengan berbagai pihak. 

​Suasana haru dan penuh harap menyelimuti kegiatan tersebut. Pemprov Banten berharap doa yang dipanjatkan dapat memberikan kekuatan bagi keluarga dan membuka jalan terbaik bagi para korban yang hingga kini masih dalam pencarian. (Welfendry)

Gugatan Moral untuk Gubernur Andra Soni tentang Mereka yang Belum Ditemukan

By On September 19, 2026

Kapal rombongan Jurnalis Banten hilang saat meliput Anak Krakatau. 

Oleh: Wisnu Bangun 

Kepada Yang Terhormat 

Gubernur Banten Bapak Andra Soni 

Di Tempat 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Bapak Gubernur yang saya hormati. Melalui surat terbuka ini saya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala dedikasi respons cepat dan kerja keras yang telah Bapak tunjukkan sejak hari pertama hilangnya 5 jurnalis dan 3 ABK di perairan Selat Sunda pada Senin 7 September 2026. 

Masyarakat Banten, bahkan mungkin dunia melihat dengan jelas bagaimana Bapak turun langsung ke laut bersama Tim SAR Gabungan menerjang ombak serta mengerahkan jajaran instansi daerah untuk mendirikan posko khusus demi keluarga korban. 

Saya tahu dan saya juga bisa merasakan kesedihan yang teramat mendalam di hati Bapak. 

Saya melihat bagaimana air mata Bapak menetes tak tertahankan begitu mendengar kabar teman-teman jurnalis itu hilang kontak. 

Kesedihan itu sangat beralasan dan memukul batin Bapak karena tepat pada malam sebelum peristiwa kelabu itu terjadi, Bapak masih sempat berkumpul dan bercanda ria bersama mereka. 

Kenangan manis yang begitu dekat yang dalam hitungan jam berubah menjadi penantian penuh duka di tepi pantai Carita. 

Hubungan emosional yang erat inilah yang mengetuk pintu hati saya untuk menulis surat ini. 

Di tengah duka setelah operasi pencarian aktif resmi ditutup pada Kamis, 17 September 2026,  saya merasa ada satu hal esensial yang tertinggal atau mungkin luput dari perhatian. 

Sebuah langkah kecil yang tidak digerakkan oleh protokoler ataupun anggaran APBD melainkan murni oleh getaran nurani sahabat dan kearifan budaya ketimuran kita. 

Sebagai wujud ikatan emosional dan gerakan moral langsung saya mengusulkan agar Bapak berkenan memberikan santunan finansial secara langsung dari kantong pribadi Bapak sendiri setidaknya Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta) per keluarga korban tanpa melalui perantara birokrasi ataupun kas negara. 

Bagi mereka yang kehilangan tulang punggung keluarga angka tersebut tentu tidak akan bisa menggantikan kehadiran sosok suami atau ayah yang hilang di lautan. 

Namun uluran tangan yang bersumber langsung dari keringat dan keikhlasan pribadi Bapak sebagai seorang sahabat yang malam sebelumnya tertawa bersama mereka akan memiliki makna spiritual dan moral yang luar biasa. 

Ini adalah wujud tertinggi dari kesetiakawanan seorang bapak dan sahabat kepada warganya yang sedang hancur hatinya. 

Tindakan spontan dari dompet pribadi Bapak akan menjadi teladan moral yang jitu bagi publik sekaligus menjadi pembeda bahwa kepedulian seorang pemimpin di tanah Banten tidak pernah dibatasi oleh sekat-sekat aturan birokrasi yang kaku. 

Besar harapan saya agar Bapak Andra Soni dapat mendengar suara hati ini dan menggenapi seluruh kebaikan yang telah Bapak lakukan dengan gerakan moral penutup yang menyentuh langsung ke dapur keluarga korban. 

Melalui surat ini pula izinkan saya menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan. 

Saya mendoakan agar ketabahan dan kekuatan batin senantiasa menyelimuti keluarga dalam melewati masa-masa yang sangat berat ini. 

Saya juga menaruh rasa hormat dan bangga yang luar biasa kepada rekan-rekan wartawan yang aktif mendampingi di lapangan sejak awal peristiwa tanpa kenal lelah demi mengawal keterbukaan informasi bagi publik. 

Apresiasi tinggi dan doa keselamatan juga saya haturkan kepada seluruh tim pencari, baik Basarnas, TNI AL, Polairud, relawan, maupun masyarakat pesisir yang telah berjuang habis-habisan di tengah lautan Selat Sunda. 

Terima kasih atas perhatian waktu dan ketulusan Bapak dalam memimpin Provinsi Banten. 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Kota Serang, Banten 18 September 2026. 

Penulis adalah Wartawan Senior

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Cikande Konsisten Gelar Patroli Rutin dan Dialogis di Cikande dan Kibin

By On September 19, 2026

Personel Polsek Cikande melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Cikande Polres Serang secara konsisten melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

Patroli ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Cikande yang mencakup Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. 

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menyiagakan kendaraan patroli Subsektor Kibin di jalur utama guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas. 

Tak hanya melakukan pemantauan wilayah dan arus lalu lintas, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berdialog langsung bersama petugas keamanan (Satpam) dan warga. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Kegiatan patroli ini kami laksanakan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polsek Cikande, meliputi Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. Melalui patroli dialogis ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjalin sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Melalui imbauan Kamtibmas yang disampaikan secara langsung, petugas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan turut serta menjaga kondusifitas lingkungan sekitar. 

Komitmen Polsek Cikande ini diharapkan dapat terus mewujudkan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib. (*/red)

FKUB Bersama Koramil 0602-01/Serang Kota Gelar Kegiatan Jumat Bersih

By On September 19, 2026

FKUB Kota Serang bersama Koramil 0602-01/Serang Kota menggelar kegiatan Jumat Bersih, Jumat, 18 September 2026. 

SERANG, KabarXXI.Com — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang bersama Koramil 0602-01/Serang Kota menggelar kegiatan Jumat Bersih, Jumat, 18 September 2026. 

Kegiatan ini berlangsung dari kawasan depan SMPN 15 Kota Serang hingga Jalan Veteran, tepatnya di sekitar Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). 

‎Kegiatan tersebut diikuti unsur FKUB dan jajaran Koramil 0602-01/Serang Kota di bawah pimpinan Danramil Serang Kota, Mayor Inf Uung Nugraha. 

Selain menjaga kebersihan lingkungan, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat silaturahmi dan komunikasi lintas umat beragama. 

‎Dalam kesempatan itu, FKUB Kota Serang juga memperkenalkan pucuk pimpinan baru HKBP, Pendeta Conrad Hutahayan. 

Pengenalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi sekaligus membangun komunikasi antara pimpinan rumah ibadah, tokoh agama, FKUB, dan unsur kewilayahan. 

‎Peserta bersama-sama membersihkan lingkungan di sepanjang jalur kegiatan, mulai dari depan SMPN 15 Kota Serang hingga kawasan Jalan Veteran dan Gereja HKBP. 

‎Kehadiran personel Koramil 0602-01/Serang dalam kegiatan tersebut menunjukkan keterlibatan unsur TNI dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Kegiatan kebersihan menjadi ruang perjumpaan berbagai unsur masyarakat untuk membangun kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mempererat hubungan sosial. 

‎FKUB Kota Serang menempatkan kegiatan Jumat Bersih sebagai salah satu bentuk nyata merawat kerukunan. 

Hubungan antarumat beragama tidak hanya dibangun melalui dialog, tetapi juga melalui kegiatan bersama yang menyentuh kepentingan masyarakat. 

‎Sementara pengenalan Pendeta Conrad Hutahayan sebagai pimpinan baru HKBP menjadi awal komunikasi dan silaturahmi dengan FKUB serta tokoh agama lainnya di Kota Serang. 

‎Kegiatan berlangsung dalam suasana gotong royong. Peserta membersihkan lingkungan secara bersama-sama hingga kawasan Gereja HKBP di Jalan Veteran. 

‎Sinergi FKUB, Koramil 0602-01/Serang, dan komunitas keagamaan tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan sosial dapat menjadi ruang bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus merawat hubungan antarumat beragama di Kota Serang. (*/red)

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

By On September 19, 2026

Tumpukan wadah makan MBG di SDN Kampungdalem 3 Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis, 17 September 2026. 

KEDIRI, KabarXXI.Com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliombo, Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), resmi disuspend mulai Jumat, 18 September 2026. 

Langkah tersebut diambil usai 37 siswa dari SDN Kaliombo serta SDN 3 dan 4 Kampung Dalem diduga mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 17 September 2026. 

Walikota Kediri, Vinanda Prameswati meninjau langsung SPPG Kaliombo setelah membesuk para siswa di RSUD Gambiran. 

Dari peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses pengolahan makanan. 

Temuan pertama berkaitan dengan higienitas lokasi masak. Kucing liar terlihat bebas masuk ke area dapur saat bahan makanan ayam diletakkan di lantai. 

"Tadi sampai ada kucing masuk. Ketika ayamnya ditaruh di bawah, kucingnya masuk. Itu menjadi catatan kita. Nanti bisa kita laporkan kepada BGN," ujar Vinanda kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026. 

Selain masalah sanitasi, petugas dapur juga ditemukan mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat mengolah makanan. 

Catatan krusial lainnya berada pada selisih waktu pengolahan makanan. Berdasarkan laporan, proses memasak diklaim dimulai pukul 02.00 WIB. 

Namun, rekaman CCTV menunjukkan aktivitas memasak sudah dimulai lebih dari empat jam lebih awal dari jadwal yang dilaporkan. 

"Ini berkaitan dengan jangka waktu memasak. Ini juga menjadi catatan kita, karena yang dilaporkan jam 2, tapi ternyata di CCTV bisa kita lihat lebih dari 4 jam," kata Vinanda. 

Atas rentetan temuan tersebut, operasional SPPG Kaliombo dihentikan sementara. 

Pemkot Kediri bakal mengkoordinasikan hasil investigasi dan evaluasi ini ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pihak yang berwenang. Pengawasan ketat juga akan diberlakukan pada seluruh SPPG lain di Kota Kediri. 

"Kita akan perkuat pengawasan, kita akan terus kawal, dan tentunya kita akan selalu melakukan evaluasi. Dari sisi sanitasi, kebersihan, dari sisi bahan makanan yang layak, ini harus kita terus evaluasi," pungkasnya. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Rp 300 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

By On September 19, 2026

Foto ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, KabarXXI.Com - Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berinisial MT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mobil siaga. 

Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung usai dijemput di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, MT diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2024. 

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, diduga ada dana sebesar Rp 300 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Pada tahap awal kan memang menekankan upaya pemulihan kerugian negara. Karena sudah tidak bisa mengembalikan, akhirnya masuk proses hukum,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026. 

Andi mengakui bahwa penetapan tersangka MT terkait pengadaan mobil siaga desa. 

Alokasi anggaran mobil siaga berkisar Rp 300 juta dan dana publikasi sekitar Rp 22 juta. 

Namun dalam pelaksanaannya tidak ada realisasi pembelian mobil siaga desa. 

“Pengadaan mobil itu tidak bisa direalisasikan,” ujarnya, Jumat, 18 September 2026. 

Namun Andi belum bisa memberikan penjelasan detail. Pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lengkap jika perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap). 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prasetijo mengaku sebenarnya sudah berusaha membantu Toha menyelesaikan masalah ini. 

"Karena kalau sifatnya masih administratif kan masih bisa diperbaiki. Saya sempat komunikasi dengan pihak Unit Pidana Korupsi (Satreskrim Polres Tulungagung) saat itu,” kata pria akrab disapa Yoyok itu.

Namun saat itu dirinya mendapati informasi bahwa perkara yang menjerat MT bukan sekadar administrasi. 

Sebab, diduga ada total loss anggaran yang dialokasikan untuk mobil siaga itu. 

Oleh karena itu, DPMD Tulungagung pun tidak bisa membantu dan masalah ini bergulir sampai penetapan tersangka. 

"Yang kami lakukan sekarang mengantisipasi dampak dari penahanan Kades Kedungwaru, karena pelayanan harus tetap berjalan,” ujar Yoyok.

Yoyok menyebut telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kades Kedungwaru pada Selasa, 15 September 2026. 

Pihaknya juga membuat nota dinas kepada Bupati Tulungagung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meminta pemberhentian sementara terhadap MT, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kedungwaru. 

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru terbentuk Desember nanti. BPD yang baru bisa mengusulkan penunjukan Pj (Penjabat) Kades,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *