Berita Terbaru

Penyadapan Jurnalis: Pelanggaran Hukum dan Ancaman bagi Demokrasi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 03 November 2026, terkait penetapan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dugaan penyadapan. 

Oleh: Muhammad Ikhwan 

Pernyataan dan rasa penasaran publik yang ramai di media sosial dan grup percakapan sejak Selasa siang, 03 November 2026, akhirnya terjawab pada malam hari. 

Jawaban itu disampaikan oleh para petinggi di Mabes Polri dalam sebuah Konferensi Pers. 

Kabareskrim, Komjen Pol Asep Safrudin, mengakui ada “operasi senyap” yang telah dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. 

Para tersangkanya adalah para jenderal. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang baru sebulan melepaskan jabatannya. 

"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha." 

Demikian pernyataan Kabareskrim dalam konpers tersebut. Nama presiden sebagai korban penyadapan tentu saja punya nilai berita yang sangat tinggi. 

Maka tak heran, semua media menjadikan nama presiden sebagai angle dan judul berita (headline). Namun, jangan lupa. 

Korban penyadapan tersebut tidak hanya presiden, tetapi juga media. Kabareskrim tidak menyebut secara spesifik, siapa yang menjadi korbannya. 

Tetapi penyadapan terhadap para pekerja media, entah itu pemimpin redaksi atau bahkan jurnalisnya. Tentu saja, sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa diterima. 

Lalu, bagaimana kasus penyadapan ini dilihat dari aspek hukum pers? Apa dampaknya bagi kebebasan pers dan demokrasi? 

Bagaimana pekerja media harus melindungi diri, dari ancaman kejahatan digital yang dilakukan untuk membungkam media? 

Kerangka Hukum

Intersepsi atau penyadapan adalah tindakan mencuri atau menyadap komunikasi digital tanpa izin, yang dilakukan melalui metode hacking seperti Man-in-the-Middle (MITM), packet sniffing, atau aplikasi berbahaya seperti aplikasi mata-mata (spyware) dan aplikasi perekam keyboard (keylogger). 

Penyadapan menjadi serangan digital karena melanggar privasi, mengeksploitasi data sensitif, mengancam keamanan nasional, serta sering digunakan untuk aktivitas kriminal seperti pemerasan atau penipuan (AJI, 2025). 

Dari pengertian tersebut, penyadapan tanpa izin (unlawful interception) yang menyasar praktisi media atau jurnalis merupakan pelanggaran hukum serius. Hal ini tidak hanya memicu krisis keamanan siber, tetapi juga mengancam salah satu pilar utama demokrasi: kebebasan pers. 

Pekerjaan jurnalis selama ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai perangkat hukum khusus (lex specialis). 

Artinya, ketika seorang jurnalis melakukan tugas jurnalistik—mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyiarkan informasi—ia tidak dapat diperlakukan atau dipidana secara sewenang-wenang karena Undang-Undang memberikan benteng hukum dan hak-hak istimewa demi menjaga Kebebasan Pers. 

Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Sementara ayat (3) menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Berikutnya pada ayat 4 disebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 

Dalam kasus sengketa pers, jurnalis memiliki hak untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas narasumber rahasia yang memberikan informasi kepada mereka, bahkan saat diperiksa di depan penyidik atau di persidangan. 

Pasal 4 di atas sudah sangat jelas berisi perlindungan terhadap pers, ketika mereka melakukan aktivitas jurnalistik. 

Karena itu, penyadapan secara tidak sah terhadap media atau jurnalis adalah ancaman nyata bagi independensi kelembagaan pers dan demokrasi. 

Apalagi ketika penyadapan berkaitan dengan pekerjaan jurnalis dalam mengumpulkan informasi terkait kepentingan publik. 

Penyadapan merusak asas Hak Tolak seperti hak jurnalis untuk merahasiakan identitas narasumber whistleblower. 

Jika narasumber merasa tidak aman dari intelijen atau penegak hukum, ruang kemerdekaan pers akan mengalami chilling effect (ketakutan untuk bersuara). 

Selain itu, penyadapan juga merupakan bentuk intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 

Ketika aparat negara atau pihak mana pun melakukan intersepsi komunikasi jurnalis tanpa batasan legal yang transparan, tindakan tersebut mengarah pada upaya pembungkaman dan kontrol editorial terselubung.

Pasal 18 UU Pers juga memuat ancaman hukuman terhadap orang yang menghalangi pekerjaan jurnalis. 

Pada ayat 1 disebutkan, “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 

Jika penyadapan dilakukan dengan sengaja dan secara melawan hukum sehingga menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, hak mencari informasi, atau hak menyebarluaskan informasi, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1). 

Tidak hanya UU Pers, penyadapan terhadap media, juga bisa dilihat dari aspek konstitusi yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F). 

Karena itu, persoalan penyadapan terhadap pekerja media bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara. 

Meski begitu, bukan berarti media kebal hukum. Penyadapan boleh dilakukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum. 

Penyadapan dilakukan dengan persyaratan hukum yang sangat ketat (Strict Legal Authorization) dan bersifat proporsional. 

Penyadapan hanya sah secara hukum jika memenuhi prinsip-prinsip berikut: 

Pertama, Prinsip Legalitas (Due Process of Law). 

Penyadapan bisa dilakukan berdasarkan perintah atau izin resmi dari otoritas peradilan/pengadilan (judicial warrant) atau prosedur hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang khusus (seperti UU KPK). 

Kedua, Prinsip Proporsionalitas & Relevansi Pidana: Penyadapan tidak boleh menyasar aktivitas jurnalistiknya atau bertujuan menggali narasumber rahasia, melainkan khusus pada dugaan tindak pidana personal yang alat buktinya sah. 

Dampaknya terhadap Kebebasan Pers dan Independensi Media

Terbongkarnya kasus penyadapan ini menambah beban berat yang harus dipikul media. Belakangan, kondisi media sedang tidak baik-baik saja. 

Secara bisnis, industri media dalam kondisi tekanan maha berat, akibat berkurangnya pembaca/penonton dan pendapatan dari iklan. 

Hal ini terjadi sebagai akibat dari disrupsi digital, khususnya kehadiran platform media sosial. 

Kondisi ini kemudian menyebabkan banyak media sangat bergantung pada iklan pemerintah, BUMN, dan lembaga lain, yang menyebabkan independensi media menjadi barang yang amat mahal. 

Maka, terbongkarnya tindakan intersepsi komunikasi secara sengaja seperti ini bisa menambah atmosfer kepanikan dari dalam. 

Kekhawatiran diawasi (surveillance) secara tak kasatmata dapat mendorong jurnalis atau ruang redaksi melunakkan nada pemberitaan dan menghindari topik-topik yang sensitif. 

Misalnya, kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan aktor yang memiliki hubungan dengan penegak hukum dan kekuasaan. 

Jika mengutip pernyataan Kabareskrim, penyadapan sudah berlangsung sejak 2015. Maka, bisa jadi polisi atau pihak yang menggunakan polisi untuk kepentingannya, sudah mengetahui dan memetakan agenda setting atau kebijakan redaksi (editorial policy) terhadap berita yang sedang digarap media. 

Pihak luar ini memiliki kepentingan untuk mengendalikan pemberitaan agar tidak merugikan kepentingannya. 

Selain itu, dengan mengetahui agenda media, pihak yang berkepentingan tersebut akan memiliki kemampuan untuk melakukan upaya penangkalan (counter-narrative), intervensi politik, atau intimidasi pra-publikasi. 

Bagaimanapun, kebebasan pers juga mensyaratkan ruang kerja yang aman bagi jurnalis untuk mencari informasi, berkomunikasi dengan narasumber, dan mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. 

Ketika komunikasi jurnalis diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, ancamannya melampaui persoalan privasi. 

Independensi pers dan kualitas demokrasi ikut dipertaruhkan. 

Dalam konteks ini, media idealnya berperan sebagai pengawas kekuasaan. 

Maka, ketika media diintervensi dengan berbagai “teror” digital, bagaimana media dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan secara independen? 

Pentingnya Digital Security pada Jurnalis

Terungkapnya kasus ini membuktikan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak lagi sekadar intimidasi fisik di lapangan, melainkan telah bergeser ke intersepsi siber terselubung (surveillance state). 

Terbongkarnya kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kesadaran akan keamanan digital (Digital Security Hygiene). 

Sudah saatnya, organisasi media memiliki skema proteksi yang kuat agar tidak mudah ditembus oleh pihak luar. 

Redaksi media tidak bisa lagi memosisikan keamanan siber sebagai urusan IT semata, melainkan sebagai bagian integral dari keselamatan jiwa dan independensi berita. 

Ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan sebagai bagian dari perlindungan digital. 

Ada beberapa langkah kecil yang bisa dilakukan. Misalnya, audit rutin perangkat redaksi, penggunaan VPN, enkripsi hard drive, dan pelatihan anti-ransomware/spyware tingkat lanjut.  

Jurnalis juga wajib menerapkan protokol enkripsi end-to-end, penggunaan burner phone, higienitas metadata, dan audit siber berkala untuk meminimalkan risiko pengawasan (surveillance). 

Selain itu, perlu tindakan untuk melindungi perangkat, baik ponsel maupun laptop yang terkoneksi dengan jaringan. 

Prinsipnya, perilaku menentukan seberapa besar risiko atau kerentanan terhadap serangan. 

Meski begitu, tindakan tersebut tidak akan menjamin pekerja media akan aman dari serangan digital, termasuk penyadapan. 

Sekuat apa pun langkah pencegahan yang dilakukan, selalu kalah dengan kemajuan teknologi. 

Karena itu, langkah lain yang juga patut dilakukan adalah  adanya gerakan bersama di antara para praktisi media, asosiasi jurnalis, untuk merancang strategi pengamanan digital yang komprehensif. 

Selain itu, perlu adanya perbaikan regulasi terhadap perlindungan media atau jurnalis dari ancaman kejahatan digital. 

Tujuan dari itu semua, tentu saja, adalah untuk menjaga kebebasan pers demi demokrasi. 

Di luar itu semua, penegakan hukum terhadap para tersangka harus dilakukan secara tegas dan transparan. 

Di sisi lain, sudah saatnya media juga lebih berani “bersuara” untuk melaporkan fakta dan kebenaran, tanpa harus takut terhadap ancaman kehilangan iklan dari para pihak atau kelompok yang punya kuasa dan modal. 

Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Budi Luhur Jakarta.

Sumber: kompas.com

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *