![]() |
| Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. |
Oleh: Agus Riwanto
Usulan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar delik kerugian negara dihapus dan tak menjadi objek delik pidana, sontak viral dan memantik perdebatan hukum.
Meski belakangan, ia mengklarifikasi pernyataannya, bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor.
Menurut Luhut, DEN ingin agar pembuktian perkara dugaan korupsi jelas dan objektif. Pelaku korupsi tidak lolos, sementara seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar.
Bagaimana seharusnya pengaturan unsur kerugian negara agar tidak mengkriminalisasi kebijakan yang dibuat pejabat administrasi negara atau keputusan bisnis di BUMN yang sah, tetapi juga tidak melindungi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara?
Delik Kerugian Kabur
Perdebatan tentang unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi seharusnya tidak diarahkan pada pilihan semu, yakni mempertahankan pasal berarti mengkriminalisasi pejabat, sedangkan menghapusnya berarti membebaskan koruptor.
Persoalan sesungguhnya, bagaimana hukum membedakan kerugian sebagai akibat risiko yang sah dari kerugian yang lahir karena penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam negara hukum, kerugian negara penting, tetapi tidak boleh menjadi jalan pintas pembuktian.
Angka kerugian adalah akibat yang perlu dijelaskan, bukan bukti otomatis bahwa korupsi telah terjadi.
Sebaliknya, tidak setiap suap menghasilkan kerugian negara yang mudah dihitung. Karena itu, penekanan pada penyuapan saja juga tidak memadai.
Pemberantasan korupsi membutuhkan rumusan delik yang menjangkau beragam penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus standar pembuktian yang menjaga hak warga negara.
Dari sudut politik hukum, pasal kerugian negara tidak semestinya dihapus, melainkan dirumuskan lebih presisi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP harus diterapkan dengan membuktikan setiap unsur secara terpisah.
Misalnya, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesalahan pelaku, hubungan sebab akibat, dan kerugian yang nyata sesuai rumusan deliknya.
Kerugian yang muncul dari keputusan buruk tidak dengan sendirinya membuktikan niat koruptif. Namun, niat jahat (mens rea) juga tidak boleh dijadikan mantra yang menuntut pengakuan niat jahat.
Sesungguhnya niat jahat dapat disimpulkan dari bukti objektif, seperti rekayasa dokumen, konflik kepentingan tersembunyi, keuntungan tidak sah, atau pengabaian sadar terhadap prosedur demi pihak tertentu.
Kepastian Hukum
Dari perspektif hukum tata negara, kepastian tersebut merupakan bagian dari asas negara hukum dan perlindungan hak atas proses hukum yang adil.
Rumusan pidana yang kabur memberi ruang diskresi (kebijakan) terlalu besar kepada penyidik dan penuntut, bahkan berpotensi membuat hukum menjadi alat tekanan politik.
Sebaliknya, kekebalan bagi pengambil keputusan atas nama risiko bisnis dapat membentuk kekuasaan ekonomi tanpa akuntabilitas.
Maka dalam UU Tipikor wajib merumuskan batas yang dapat diperkirakan, sementara pengadilan harus menjelaskan secara konsisten mengapa suatu keputusan memenuhi atau tidak memenuhi unsur pidana.
Reformulasi perlu dituangkan dalam undang-undang, bukan sekadar surat edaran atau pedoman internal.
Penjelasan pasal tentang kerugian negara dalam UU Tipikor harus memberi indikator operasional mengenai penyalahgunaan kewenangan, sifat melawan hukum, kesalahan, kausalitas, dan penghitungan kerugian.
Auditor berwenang (BPK/Kejaksaan) perlu menerangkan metode, asumsi, serta hubungan kerugian dengan perbuatan yang dituduhkan.
Namun, penetapan kerugian oleh auditor bukan putusan tentang bersalah atau tidaknya seseorang; penilaian akhir atas seluruh unsur tetap berada pada hakim.
Keahlian audit menyediakan bukti, bukan menggantikan proses peradilan.
Kesalahan Administrasi
Hukum administrasi negara juga harus menjadi garis pembeda yang bekerja, bukan alasan untuk menunda penindakan.
Kekeliruan prosedur, keputusan yang tidak efisien, atau kerugian akibat fluktuasi pasar dapat diselesaikan melalui koreksi administratif, ganti rugi, audit, atau mekanisme perdata apabila tidak terbukti unsur pidana.
Sebaliknya, penyalahgunaan wewenang yang disengaja, pengaturan tender, transaksi fiktif, konflik kepentingan yang disembunyikan, atau manipulasi penilaian aset harus diproses pidana ketika seluruh unsur deliknya terbukti.
Pengembalian uang dapat memulihkan aset, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pemeriksaan awal juga perlu berjenjang, mulai dari audit kepatuhan dan pemeriksaan administratif dapat mengidentifikasi penyimpangan, tetapi tidak boleh menjadi prasyarat mutlak jika bukti awal menunjukkan suap, pemalsuan, atau penghilangan barang bukti.
Penegak hukum harus mencatat alasan memilih jalur pidana, sedangkan tersangka berhak menguji metode penghitungan kerugian dan menghadirkan ahli tandingan di pengadilan secara terbuka dan independen.
Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), prinsip business judgment rule (BJR) patut dijadikan alat uji, bukan tameng mutlak.
Keputusan bisnis layak memperoleh perlindungan apabila dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan.
Kegagalan usaha setelah proses yang wajar berbeda secara mendasar dari keputusan yang sejak awal direkayasa untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Perlindungan harus melekat pada kualitas proses pengambilan keputusan, bukan semata-mata jabatan pelakunya atau besarnya kerugian.
Akhirnya, reformasi harus membangun dua hal sekaligus. Pertama, terhadap kriminalisasi kebijakan yang sah. Kedua, terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Caranya tentu saja memperjelas unsur delik, menuntut pembuktian kausalitas dan kesalahan secara disiplin, memperkuat independensi audit serta peradilan, dan membuka alasan keputusan kepada pengawasan publik.
Dalam negara hukum tidak boleh menghukum Direksi BUMN hanya karena bisnisnya gagal, juga tidak boleh membiarkan kegagalan bisnis di BUMN karena ada unsur rekayasa menjadi kedok korupsi.
Ke depan yang harus dipertahankan bukan pasal tentang kerugian negara dalam UU Tipikor yang kabur sehingga mudah disalahgunakan oleh aparatur penegak hukum antikorupsi, melainkan hukum yang tegas terhadap pejabat korupsi dan adil terhadap keputusan bisnis BUMN yang sah.
Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Sumber: kompas.com
« Prev Post
Next Post »
