![]() |
| Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. |
JAKARTA, KabarXXI.Com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Tiga perusahaan itu di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," ujar Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Namun Suyudi tidak memerinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan.
"Di antaranya itu, tiga itu (Kalimantan)," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus Karhutla tersebut.
Ia juga menyebut, penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala.
"Nggak ada, nggak ada tantangan," pungkasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
