Berita Terbaru

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator" dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Sony telah menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya. 

Krisna mengatakan, keputusan Sony menjadi JC dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang. 

Langkah ini, kata dia, sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. 

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas nama yang dimaksud. 

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya. 

Krisna mengatakan, surat permohonan sebagai JC segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ia berharap, langkah ini bisa mengungkap kasus ini secara tuntas. 

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. 

Dalam kasus itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. 

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. 

Menurut Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *