Berita Terbaru

Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

Kortastipidkor geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Sebanyak 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas ilegal yang ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan, selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta yang turut dimintai keterangan. 

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ujar Mulya di Sidoarjo, Rabu, 24 Juni 2026. 

Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga menggeledah empat lokasi, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juandaa, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. 

MT diketahui merupakan pihak swasta importir, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai. 

Penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. 

Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai. 

"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ujar Mulya. 

"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," imbuhnya. 

Di samping pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. 

"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," katanya. 

Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Mulya menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Sementara nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. 

"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya. 

Sementara itu, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *