![]() |
| Foto ilustrasi. |
Oleh: Setiawan Budi Utomo
Setiap kali mencuat kasus korupsi, fraud perbankan, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan investasi, atau kejahatan pasar modal, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Tidak jarang, vonis sosial terbentuk lebih cepat daripada proses peradilan itu sendiri. Namun, hukum pidana modern tidak menghukum seseorang semata-mata karena kerugian yang terjadi.
Ia menuntut pembuktian yang lebih mendasar: apakah pelaku memiliki niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Di sinilah konsep mens rea menjadi jantung pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara keuangan yang semakin kompleks, mens rea bukan sekadar istilah akademik, melainkan instrumen penting untuk membedakan antara kegagalan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik dan kejahatan yang memang dirancang untuk melanggar hukum.
Mens Rea dan Asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”
Tradisi hukum pidana mengenal adagium klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai keadaan batin yang bersalah.
Prinsip ini berjalan seiring dengan asas geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan”, yang menjadi fondasi sistem hukum modern, termasuk dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
Artinya, pembuktian actus reus (perbuatan lahiriah) saja tidak cukup. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya unsur subjektif berupa kesengajaan (dolus), pengetahuan, atau kealpaan (culpa).
Dengan demikian, hukum pidana mengadili kesalahan, bukan semata-mata akibat.
Prinsip tersebut sangat penting dalam tindak pidana keuangan.
Kerugian investasi, gagal bayar, atau penurunan nilai aset dapat terjadi karena dinamika pasar dan risiko bisnis yang sah.
Sebaliknya, transaksi yang tampak legal dapat berubah menjadi tindak pidana apabila sejak awal dibangun di atas penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Secara klasik, mens rea dipahami melalui pendekatan psikologis, yaitu hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya: apakah ia menghendaki atau mengetahui akibat yang ditimbulkan.
Namun, teori hukum pidana modern berkembang ke arah pendekatan normatif sebagaimana diperkaya oleh pemikiran para sarjana seperti Claus Roxin dan George Fletcher.
Fokusnya tidak lagi hanya pada isi pikiran pelaku, tetapi pada apakah ia patut dipersalahkan menurut standar hukum dan sosial yang berlaku.
Perkembangan ini penting karena hakim tidak mungkin membaca isi pikiran seseorang.
Oleh sebab itu, keadaan batin harus direkonstruksi melalui fakta-fakta objektif yang dapat dibuktikan di persidangan.
Dalam praktik hukum, mens rea memiliki spektrum yang luas.
Sistem Anglo-Amerika membedakan purposely, knowingly, recklessly, dan negligently, sedangkan tradisi Belanda mengenal opzet (kesengajaan) dan schuld (kealpaan).
Pembedaan ini menunjukkan bahwa kualitas kesalahan tidak selalu sama.
Dalam konteks keuangan, seseorang yang sengaja merekayasa laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan pribadi jelas berbeda dengan pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi memilih diam, atau profesional yang lalai menjalankan prosedur pengendalian tanpa bermaksud melakukan pelanggaran.
Perbedaan tingkat kesalahan tersebut semestinya tercermin dalam pembuktian maupun pemidanaan.
Membuktikan Mens Rea dari Fakta Objektif
Tantangan terbesar adalah bahwa mens rea tidak dapat diamati secara langsung. Karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui inferensi logis dari fakta-fakta objektif.
Dalam perkara keuangan, indikator tersebut dapat berupa komunikasi elektronik, notulensi rapat, laporan audit, hasil due diligence, jejak digital, pola persetujuan transaksi, aliran dana, pihak yang menikmati manfaat ekonomi, hingga upaya menyembunyikan informasi atau menghilangkan bukti.
Dengan demikian, tata kelola perusahaan (corporate governance), sistem pengendalian internal, dan dokumentasi pengambilan keputusan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kepatuhan, tetapi juga menjadi alat penting untuk membedakan antara itikad baik, kelalaian, dan kesengajaan melakukan pelanggaran.
Pengalaman berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa pembuktian mens rea merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang adil.
Inggris membedakan secara tegas antara intention, knowledge, recklessness, dan negligence.
Amerika Serikat melalui Model Penal Code mengembangkan klasifikasi tingkat kesalahan yang sistematis.
Sedangkan Belanda mempertahankan pembedaan antara opzet dan schuld sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Kesamaan dari berbagai sistem tersebut adalah penolakan terhadap penghukuman yang hanya bertumpu pada akibat.
Pemidanaan harus mempertimbangkan kualitas kesalahan pelaku secara proporsional.
Bayangkan seorang pejabat bank menyetujui pembiayaan bernilai besar. Jika ia mengetahui adanya dokumen palsu, menerima keuntungan pribadi, dan memerintahkan bawahannya menyembunyikan fakta, rangkaian bukti tersebut dapat mengarah pada kesimpulan adanya kesengajaan.
Namun, apabila ia tidak mengetahui pemalsuan tersebut, tetapi lalai melakukan verifikasi yang menjadi kewajiban profesionalnya, maka persoalannya bergeser menjadi kelalaian.
Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar dan kerugian timbul semata-mata akibat gejolak ekonomi yang tidak dapat diprediksi, unsur kesalahan pidana dapat saja tidak terpenuhi.
Contoh sederhana ini menunjukkan bahwa hasil yang sama tidak selalu lahir dari kualitas kesalahan yang sama.
Dari perspektif law and economics, kriminalisasi yang mengabaikan mens rea berpotensi menimbulkan over-criminalization dan over-deterrence.
Para pengambil keputusan dapat menjadi terlalu takut mengambil risiko bisnis yang sah karena khawatir dipidana apabila hasil akhirnya buruk.
Dampaknya bukan hanya menghambat inovasi, tetapi juga mengurangi efisiensi dan daya saing ekonomi.
Sebaliknya, pembuktian mens rea yang akurat memungkinkan penegak hukum membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, pelanggaran kepatuhan, kelalaian profesional, dan tindakan kriminal yang dilakukan dengan sengaja.
Distingsi ini penting untuk menjaga integritas sektor keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bertindak dengan itikad baik.
Di tengah kompleksitas transaksi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, mens rea menjadi kompas moral sekaligus yuridis dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Keadilan tidak boleh lahir semata-mata dari besarnya kerugian atau tekanan opini publik, melainkan dari pembuktian yang meyakinkan mengenai niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dicela menurut hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem peradilan bukanlah seberapa banyak orang yang dihukum, tetapi seberapa tepat ia membedakan antara risiko bisnis yang sah dan kejahatan yang disengaja.
Karena itu, mempertahankan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” bukan hanya menjaga hak individu, melainkan juga memperkuat kepastian hukum, stabilitas sektor keuangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya negara hukum.
Penulis adalah Peneliti, Penulis, Dosen.
Sumber: kompas.com
« Prev Post
Next Post »
